| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0907161897015000 | Rp 582,350,400 | - | |
| 0709704019621000 | Rp 598,966,545 | 1. Tidak menjelaskan/menyampaikan struktur organisasi perusahaan dalam Metode Pelaksanaan Pekerjaan sesuai ketentuan yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan, 2. Pendidikan minimal tenaga teknis/terampil untuk ketua TIM dan Teknisi tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan, 3. Tidak menyampaikan bukti kepemilikan Fasiltas/Peralatan Oscilloscope, Signal Generator dan Kalibrator Tekanan dan Suhu | |
| 0015484066424000 | - | - | |
PT Graha Multi Indonesia | 05*9**7****02**0 | - | - |
URAIAN SINGKAT
PERAWATAN ALAT UKUR KERETA UKUR MILIK NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2025
1. Gambaran Umum
Dalam setiap industri, proses pemeliharaan atau maintenance terhadap peralatan atau
aset pabrik merupakan hal penting yang berpengaruh besar pada keberlangsungan
proses operasi, sama halnya dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Direktorat
Jenderal Perkeretaapian memiliki berbagai jenis sarana perkeretaapian milik negara yang
dipergunakan untuk mendukung tugas dan fungsi sebagai regulator (Pengaturan,
Pengendalian, dan Pengawasan) diantaranya, Kereta Inspeksi, Kereta Ukur, Kereta
Kedinasan dan Lori Inspeksi. Untuk mempertahankan kehandalan sarana perkeretaapian
milik negara agar tetap laik operasi serta menjamin keselamatan dalam pengoperasian,
diperlukan strategi maintenance yang baik terhadap semua sarana perkeretaapian milik
negara. Strategi maintenance yang baik dapat meningkatkan kualitas kinerja sarana dan
menjamin keselamatan. Maka dari itu, penting bagi Direktorat Jenderal Perkeretaapian
untuk memilih dan merencanakan program maintenance yang tepat terhadap sarana
perkeretaapian milik negara yang ada. Secara umum, strategi maintenance terbagi
menjadi 2 jenis yaitu Preventive Maintenance dan Corrective Maintenance. Preventive
Maintenance yaitu strategi perawatan rutin yang terjadwal untuk memastikan sarana
tetap berfungsi normal sesuai dengan fungsinya. Tujuan utama preventive
maintenance diantaranya, memaksimalkan umur sarana dan mencegah unplanned
downtime pada saat sarana beroperasi. Selain itu terdapat strategi Perawatan
Korektif atau corrective maintenance yaitu perawatan yang dilakukan pada saat
terjadinya kerusakan sarana. Sarana perkeretaapian milik negara yang biasanya
sering mengalami kerusakan yaitu Kereta Ukur. Kereta Ukur milik negara merupakan
Kereta dengan mesin berpenggarak sendiri yang berfungsi untuk melaksanakan
pengukuran dan akurasi kondisi jalan rel sebelum dilakukan pemecokan/pemadatan,
serta perawatan jalan rel yang dimiliki oleh negara. Kinerja Kereta Ukur tergantung
dari alat ukurnya, apabila terjadi kerusakan pada alat ukurnya akan menganggu
performa dari Kereta Ukur tersebut, agar performa dan kualitas dari Kereta Ukur
dapat kembali normal maka diperlukan Pekerjaan Perawatan Alat Ukur Kereta Ukur
Milik Negara.
2. Alasan Kegiatan Dilaksanakan
Direktorat Sarana Perkeretaapian memiliki 3 (tiga) unit Kereta Ukur Milik Negara,
yaitu
Tahun Kondisi
No No Identitas Tempat Sarana Status Asset
Perolehan Sarana
Workshop Balai
1 SU 3 14 01 2014 Direktorat Sarana SO
Perawatan
2 SU 3 17 02 2017 Depo Pulobrayan Direktorat Sarana SO
Gudang Prasarana
3 SU 3 21 01 2021 Direktorat Sarana TSO
Payakabung
Kereta Ukur Milik Negara yang Tidak Siap Operasi diakibatkan oleh kerusakan pada
alat ukur Kereta Ukur Milik Negara dibagian TMU atau alat ukurnya yang digunakan
untuk melakukan pengukuran jalan rel. Oleh karena itu perlu adanya pendanaan
untuk perawatan alat ukur tersebut yang dimiliki oleh Direktorat Sarana
Perkeretaapian.
a. Maksud dan Tujuan
1) Maksud Kegiatan
Untuk menjaga dan mempertahankan sarana dalam kondisi laik operasi dan
handal dalam pengoperasian.
2) Tujuan Kegiatan
a) Melakukan kegiatan perawatan alat ukur kereta ukur agar dapat berfungsi
secara optimal
b) Memberikan transfer of knowledge terhadap perawatan alat ukur kereta
ukur milik Negara.
3. Penerima Manfaat
Penerima manfaat dari kegiatan perawatan alat ukur kereta ukur milik negara antara
lain:
a. Kementerian Perhubungan/Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Menjaga keandalan alat ukur untuk memastikan keselamatan dan kualitas jalur
kereta api.
b. Operator Kereta Api (PT KAI atau Operator Lainnya)
Mendapat data akurat mengenai kondisi jalur rel untuk perencanaan
pemeliharaan dan perbaikan.
c. Teknisi dan Petugas Pemeliharaan Jalur Rel
Memudahkan pekerjaan dalam mendeteksi kerusakan atau penyimpangan pada
jalur rel secara lebih presisi.
d. Industri dan Sektor Logistik
Memastikan kelancaran transportasi barang melalui jalur rel yang selalu terjaga
akurasinya.
e. Masyarakat dan Penumpang Kereta Api
Menikmati perjalanan yang lebih aman dan nyaman berkat jalur rel yang selalu
dalam kondisi baik.
Selain itu, Kegiatan perawatan ini berkontribusi besar dalam menjaga keselamatan,
efisiensi, dan keandalan operasional perkeretaapian nasional.
4. Strategi Pencapaian Keluaran
a. Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan kegiatan ini akan dilaksanakan melalui kegiatan pelelangan
oleh Satker Pengembangan dan Peningkatan Sarana Perkeretaapian yang
berlokasi di Kabupaten/Kota Jakarta Pusat, Prov. DKI Jakarta. Tempat
pelaksanaan kegiatan perawatan sarana perkeretaapian milik negara adalah di
lokasi tempat sarana perkeretaapian milik negara stabling.
b. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
1) Tahapan Persiapan dan Pelaksanaan:
a) Melakukan koordinasi dengan pihak – pihak terkait seperti pihak ketiga
yang dapat melakukan perawatan alat ukur kereta ukur milik negara.
b) Melakukan kegiatan pengecekan (survey) alat ukur kereta ukur milik negara.
c) Mobilisasi peralatan dan personil perawatan.
d) Melakukan perawatan alat ukur.
e) Melakukan uji performansi alat ukur.
f) Melakukan transfer of knowledge perawatan alat ukur.
g) Menyusun laporan hasil pelaksanaan perawatan alat ukur dan evaluasi.
2) Pelaporan Progres Pekerjaan
3) Waktu Pelaksanaan
Kegiatan perawatan dilakukan di lokasi sarana kereta ukur stabling dan
didampingi oleh tim pendamping. Untuk penyelesaian pekerjaan ini selama 1
tahun anggaran 2025, terhitung sejak dikeluarkannya Surat Keputusan oleh
Pemberi Tugas. Di dalam jangka waktu tersebut pihak yang ditunjuk harus
menyerahkan semua hasil pekerjaan sebagaimana diuraikan di dalam
Kerangka Acuan Kerja ini.
4) Pola Perawatan
Pola perawatan yang akan dilakukan terhadap alat ukur milik negara, sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang
Penyelenggaraan Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5048) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Pereturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Bidang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 43, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 6645) dilakukan
perawatan berdasarkan Time Base antara lain:
a) Perawatan Periodikal merupakan perawatan yang dilakukan secara
berkala dan terjadwal. Adapun perawatan periodikal diantaranya:
1) Perawatan Harian;
2) Perawatan Bulanan;
3) Perawatan 3 (tiga) Bulanan; dan
4) Perawatan Tahunan.
b) Perawatan Korektif merupakan serangkaian tindakan pemeliharaan yang
dilakukan untuk memperbaiki kerusakan atau gangguan pada sarana
yang terjadi setelah pengoperasian maupun setelah dilakukan inspeksi/
pemeriksaan terhadap sarana. Perawatan korektif kereta api terjadi
dalam beberapa situasi, antara lain:
1) Setelah Inspeksi Rutin: Ketika inspeksi menemukan kerusakan,
keausan, atau masalah pada komponen kereta.
2) Ketika Ada Laporan Masalah: Jika ada laporan dari pengemudi, staf,
atau penumpang tentang gejala kerusakan, seperti suara aneh atau
performa yang menurun.
3) Setelah Kecelakaan: Setelah insiden atau kecelakaan yang
menyebabkan kerusakan pada kereta atau infrastruktur.
4) Pasca Kegiatan Operasional: Saat kereta kembali dari perjalanan dan
ditemukan ada kerusakan atau kebutuhan perbaikan.
Perawatan korektif penting untuk menjaga keselamatan dan kelancaran
operasional kereta api.
c. Tenaga Ahli
Dalam melaksanakan perawatan, penyedia jasa perawatan diwajibkan
menyiapkan tim personil atau tenaga ahli yang akan terlibat dalam pelaksanaan
kegiatan ini dengan kualifikasi sebagai berikut:
1) Ketua Tim
Kualifikasi yang dibutuhkan adalah minimal S1 Teknik Komputer atau Teknik
Informatika dengan minimal pengalaman di bidangnya selama 5 (lima) tahun.
Tugas dan tanggung jawab antara lain:
a) Perencanaan Perawatan: Menyusun rencana perawatan yang mencakup
jadwal, jenis perawatan (preventif, korektif, dan inspektif), serta anggaran
yang dibutuhkan.
b) Koordinasi Tim: Mengorganisir dan mengkoordinasikan tim teknis yang
terlibat dalam perawatan, termasuk mekanik, inspektor, dan kontraktor,
agar semua tugas dilaksanakan dengan efisien.
c) Manajemen Sumber Daya: Mengelola sumber daya yang diperlukan
untuk perawatan, termasuk peralatan, suku cadang, dan tenaga kerja,
serta memastikan ketersediaannya tepat waktu.
d) Pengawasan Kualitas: Memastikan bahwa semua pekerjaan perawatan
dilakukan sesuai dengan standar keselamatan dan kualitas yang
ditetapkan, serta prosedur operasional yang berlaku.
e) Manajemen Risiko: Mengidentifikasi potensi risiko yang dapat
mengganggu proses perawatan, serta merencanakan langkah-langkah
mitigasi untuk mengurangi dampaknya.
f) Evaluasi dan Perbaikan: Melakukan evaluasi terhadap proses perawatan
yang telah dilakukan dan mengidentifikasi area yang memerlukan
perbaikan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas di masa depan.
2) Teknisi
Kualifikasi yang dibutuhkan adalah minimal S1 Teknik Elektro dengan minimal
pengalaman di bidangnya selama 5 (lima) tahun. Tugas dan tanggung jawab
antara lain:
a) Melakukan pemeliharaan dan perawatan rutin terhadap komponen listrik
dan elektronik pada alat ukur serta memastikan semua komponen Listrik
memenuhi standar keselamatan kerja;
b) Melakukan kalibrasi sesuai standar teknis serta validasi alat ukur untuk
memastikan akurasi dan performa alat ukur;
c) Melakukan analisa terhadap kerusakan dan kegagalan fungsi pada
perangkat elektronik alat ukur serta Menyusun dan melaksanakan
prosedur perbaikan untuk mengembalikan fungsi alat ukur;
d) Melakukan evaluasi serta memberikan rekomendasi pembaruan pada
system untuk meningkatkan performa alat ukur;
e) Melakukan Penyusunan Laporan dan Dokumentasi secara berkala
mengenai kondisi sistem kelistrikan alat ukur.
3) Helper
Kualifikasi yang dibutuhkan adalah minimal SMK Elektro/Mesin dengan
minimal pengalaman di bidangnya selama 3 (tiga) tahun. Tugas dan tanggung
jawab antara lain:
1) Menyiapkan alat kerja, alat ukur, dan perlengkapan lain sesuai instruksi
teknisi.
2) Membantu dalam pemasangan, pembongkaran, atau pemindahan alat
ukur.
3) Menjaga kebersihan lokasi kerja dari awal hingga akhir pekerjaan.
4) Mengatur rute kabel atau alat agar tidak mengganggu operasional atau
membahayakan.
5) Mencatat data sementara hasil pengukuran (jika diperlukan oleh teknisi).
6) Menyampaikan informasi atau mengambil alat tambahan atas permintaan
teknisi.
7) Membantu mengisi formulir pengecekan alat atau laporan kerja lapangan
(bila diperlukan).
8) Mengarsipkan manual, form checklist, atau dokumentasi pekerjaan.
5. Kurun Waktu Pencapaian Kegiatan
Keluaran kegiatan Perawatan Alat Ukur Kereta Ukur Milik Negara harus dicapai
selama 8 bulan pada Tahun Anggaran 2025