| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0907161897015000 | Rp 2,803,543,650 | - | |
PT Mitra Kerja Prasarana | 03*5**0****34**0 | Rp 2,810,687,384 | - |
| 0015484066424000 | Rp 2,842,442,872 | - | |
| 0030990741701000 | - | - | |
| 0030076269015000 | Rp 2,928,365,370 | - | |
PT Angkasa Rabbani Panen | 09*8**6****15**0 | - | - |
| 0314938457423000 | Rp 2,917,881,420 | - | |
PT Trusmi Putra Teknik | 10*0**0****03**1 | Rp 2,831,589,465 | 1) Tidak memiliki pengalaman pekerjaan, karena paket pengadaan ini lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dan HPS senilai Rp. 3.175.918.000,00; 2) Tidak menyampaikan Rencana Detil Pelaksanaan Uji Performansi, meliputi biaya WAM, BBM, konsumsi dan mobilisasi di tiap-tiap lokasi sarana dan Rencana Detil Pelaksanaan Transfer Knowledge. |
| 0612191833025000 | Rp 3,072,700,665 | - | |
PT Peppas Karya Bersama | 02*5**6****17**0 | - | - |
RINGKASAN KEGIATAN
PERAWATAN RAILWAYS CRANE, GERBONG DATAR DAN KERETA PENOLONG
MILIK NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2025
1. Gambaran Umum
Angkutan kereta api adalah salah satu bagian dari sistem transportasi nasional yang
mempunyai tugas pokok melayani pengguna jasa kereta api. Pada dasarnya fungsi angkutan
kereta api dijabarkan sebagai penyediaan sarana dan prasarana untuk mengangkut barang
dan penumpang dari suatu tempat ke tempat lain, serta dioperasikan agar mampu berjalan
secara aman, nyaman, lancar dan selamat.
Berdasarkan hal tersebut di atas dapat dilihat bahwa beban kereta api sangat berat dengan
tugas pokok yang dibebankan sehingga kehandalan dan keselamatan dalam
pengoperasiannya harus selalu diutamakan. Walaupun pemerintah telah berusaha untuk
menjaga kehandalan dan keselamatan pengoperasian kereta api, kadang kala tetap terjadi
rintang jalan dalam pengoperasian. Rintang jalan dapat dikarenakan beberapa hal yaitu:
- Peristiwa alam seperti longsor dan banjir;
- Kecelakaan seperti tabrakan antar kereta, anjlokan, terguling dan lain - lain;
- Gangguan prasarana perkeretaapian seperti rel patah, skilu dan lain - lain;
- Sebab lain yang mengancam keselamatan perjalanan kereta api seperti mogok sarana di
lintas, terdapat benda asing di rel dan lain - lain.
Rintang jalan yang terjadi dapat mengakibatkan kerugian material maupun korban jiwa.
Rintang jalan berupa peristiwa alam dan kecelakaan biasanya banyak membutuhkan waktu,
SDM dan peralatan yang banyak untuk penanganannya. Kecelakaan yang terjadi dapat berupa
anjlokan, tabrakan antar kereta api, terguling dan lain - lain. Untuk mengevakuasi sarana yang
terlibat rintang jalan tersebut dibutuhkan peralatan khusus untuk mengangkat benda berat,
dapat membawa peralatan dan SDM untuk penanganan rintang jalan. Railways Crane
merupakan salah satu peralatan khusus yang memiliki kemampuan tersebut karena dilengkapi
dengan peralatan untuk mengangkat beban berat serta dilengkapi dengan gerbong yang dapat
memuat peralatan lainnya yang digunakan untuk penanggulangan rintang jalan. Penanganan
terhadap rintang jalan harus dilakukan sesegera mungkin agar perjalanan kereta api dapat
segera dilaksanakan sehingga waktu rintang jalan menjadi kecil.
2. Alasan Kegiatan Dilaksanakan
Direktorat Jenderal Perkeretaapian memiliki 3 set Railways Crane Milik Negara, yaitu:
Identitas Tahun Lokasi
Jenis Sarana Jumlah
Sarana Pengadaan Stabling
SC 3 05 01 Depo 1
2005
GD 50 10 01 Lokomotif 1
SN 0 08 01 2008 Solo Balapan 1
SC 3 05 02 Depo 1
2005
Railways Crane GD 50 10 02 Lokomotif 1
SN 0 08 02 2008 Bandung 1
SC 3 17 01 1
Depo
GD 40 17 01 2017 1
Pulubrayan
SN 0 17 01 1
Sarana tersebut di atas wajib dalam kondisi laik operasi, dikarenakan apabila sewaktu
- waktu terdapat suatu kecelakaan kereta api harus siap untuk beroperasi guna
melakukan evakuasi. Oleh sebab itu, perawatan terhadap Railway Crane harus
dilakukan untuk menjaga kehandalan dan kelaikan dalam pengoperasian.
3. Maksud dan Tujuan
a. Maksud Kegiatan
Untuk menjaga dan mempertahankan sarana dalam kondisi laik operasi dan handal
dalam pengoperasian.
b. Tujuan Kegiatan
Untuk melakukan perawatan, pengamanan dan pengawasan terhadap sarana
perkeretaapian milik negara.
4. Penerima Manfaat
Penerima manfaat dari kegiatan Perawatan Railways Crane, Gerbong Datar, dan Kereta
Penolong Milik Negara antara lain:
a. Kementerian Perhubungan/Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Menjaga aset negara dalam kondisi layak guna dan memperpanjang umur pakai
peralatan.
b. PT Kereta Api Indonesia (KAI) atau Operator Kereta Lainnya
Meningkatkan kesiapan peralatan dalam mendukung operasional dan respons darurat
di jalur kereta.
c. Industri dan Pihak Swasta yang Bergantung pada Angkutan Kereta
Mendukung kelancaran logistik dan transportasi barang dengan memastikan kesiapan
gerbong datar dan crane untuk perbaikan jalur rel.
d. Masyarakat dan Penumpang Kereta Api
Menjamin keselamatan perjalanan dengan adanya kesiapan alat bantu darurat jika
terjadi kecelakaan atau insiden di jalur rel.
5. Strategi Pencapaian Keluaran
a. Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan kegiatan ini akan dilaksanakan melalui kegiatan pelelangan oleh
Satuan Kerja Pengembangan dan Peningkatan Sarana Perkeretaapian yang berlokasi
di Kabupaten/Kota Jakarta Pusat, Prov. DKI Jakarta.
b. Tempat Pelaksanaan
Tempat pelaksanaan kegiatan perawatan sarana perkeretaapian milik negara adalah
di lokasi tempat sarana perkeretaapian milik negara stabling.
c. Pola Perawatan
Pola perawatan yang akan dilakukan terhadap Railways Crane milik negara, sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan
Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 129,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5048) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Pereturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Bidang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 43, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor
6645) dilakukan perawatan berdasarkan Time Base antara lain:
1) Perawatan Periodikal merupakan perawatan yang dilakukan secara berkala dan
terjadwal. Adapun perawatan periodikal diantaranya:
a) Perawatan Harian;
b) Perawatan Bulanan;
c) Perawatan 6 (enam) Bulanan;
d) Perawatan Tahunan; dan
e) Perawatan 2 (dua) Tahunan.
2) Perawatan Korektif merupakan serangkaian tindakan pemeliharaan yang
dilakukan untuk memperbaiki kerusakan atau gangguan pada sarana yang terjadi
setelah pengoperasian maupun setelah dilakukan inspeksi/pemeriksaan terhadap
sarana. Perawatan korektif kereta api terjadi dalam beberapa situasi, antara lain:
a) Setelah Inspeksi Rutin: Ketika inspeksi menemukan kerusakan, keausan, atau
masalah pada komponen kereta.
b) Ketika Ada Laporan Masalah: Jika ada laporan dari pengemudi, staf, atau
penumpang tentang gejala kerusakan, seperti suara aneh atau performa yang
menurun.
c) Setelah Kecelakaan: Setelah insiden atau kecelakaan yang menyebabkan
kerusakan pada kereta atau infrastruktur.
d) Pasca Kegiatan Operasional: Saat kereta kembali dari perjalanan dan
ditemukan ada kerusakan atau kebutuhan perbaikan.
Perawatan korektif penting untuk menjaga keselamatan dan kelancaran
operasional kereta api.
d. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
1) Tahapan Persiapan.
2) Tahapan Pelaksanaan:
a) Melakukan perawatan berkala dengan jadwal sesuai Undang - Undang Nomor 23
Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan/atau Maintenance Instruction (MI).
b) Melakukan pengamanan terhadap sarana perkeretaapian milik negara di
tempat stablingnya.
c) Melakukan pengawasan penggunaan Sarana Perkeretaapian Milik Negara.
d) Melakukan koordinasi dengan pihak – pihak terkait seperti pihak ketiga dan
Balai Teknik Perkeretaapian atau pihak lainnya sebagai pengguna sarana
perkeretaapian milik negara, Balai Perawatan Perkeretaapian.
e) Menyusun laporan hasil pelaksanaan perawatan tiap bulan sampai dengan
bulan Desember 2025, dan dilaporkan kepada Pemberi Tugas.
3) Pelaporan
e. Penggunaan Komponen Dalam Negeri (TKDN)
Tingkat Penggunaan Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada kegiatan ini adalah 80%.
6. Kurun Waktu Pencapaian Kegiatan
Keluaran kegiatan perawatan Sarana Milik Negara harus dicapai selama 210 (dua ratus
sepuluh) hari kalender pada Tahun Anggaran 2025.