| 0907161897015000 | Rp 639,293,400 | |
| 0925275786407000 | - |
RINGKASAN PEKERJAAN
PERAWATAN DAN KALIBRASI ALAT UJI SARANA
1. Gambaran Umum
Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan
sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk
penyelenggaraan transportasi kereta api. Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007
tentang Perkeretaapian dan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2009 tentang
Penyelenggaraan Perkeretaapian diamanatkan bahwa untuk menjamin kelaikan
operasi sarana perkeretaapian wajib dilakukan:
a. Pengujian yang dilakukan oleh Pemerintah;
b. Pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyelenggara Sarana;
c. Perawatan yang dilakukan oleh Penyelenggara Sarana.
Pengujian Sarana Perkeretaapian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui
kesesuaian antara persyaratan teknis dan kondisi dan fungsi sarana perkeretaapian.
Dalam pelaksanaannya, pengujian yang akan dilakukan dalam rangka pemenuhan
persyaratan teknis dan laik operasi, wajib menggunakan peralatan pengujian yang
memenuhi standar terhadap sarana perkeretaapian yang akan diuji. Peralatan
pengujian yang memenuhi standar tersebut diatur dalam Peraturan Menteri tentang
Standar dan Tata Cara Pengujian Sarana Perkeretaapian. Adapun pada pelaksanaan
kegiatan pengujian sarana perkeretaapian harus menggunakan peralatan yang
standar. Peralatan pengujian sarana perkeretaapian yang sudah tersedia perlu
diupayakan menjaga masa penggunaan peralatan pengujian tersebut. Selain itu, juga
dapat untuk menjamin keakurasian peralatan uji sarana, maka perlu dilakukan
perawatan dan kalibrasi terhadap peralatan uji sarana kereta api tersebut. Alat uji yang
akan dilakukan perawatan dan kalibrasi adalah Coil Spring Tester.
Peralatan yang akan dilakukan perawatan dan kalibrasi termasuk dalam asset
Direktorat Sarana Perkeretaapian. Adapun Nomor SIMAK dan NUP disampaikan dalam
table sebagai berikut:
No. Nama Alat Penempatan
1. Coil Spring Tester Surabaya
2. Maksud dan Tujuan
Kegiatan perawatan dan kalibrasi peralatan pengujian sarana perkeretaapian
mempunyai maksud dan tujuan yang akan menghasilkan output dan outcome dalam
peningkatan pelayanan dan regulasi perkeretaapian. Adapun maksud dan tujuannya
adalah sebagai berikut:
a. Maksud
1) Melakukan perawatan terhadap alat-alat uji milik Direktorat Sarana
Perkeretaapian; dan
2) Melakukan kalibrasi terhadap alat-alat uji milik Direktorat Sarana
Perkeretaapian.
b. Tujuan
1) Manjaga kehandalan alat-alat uji milik Direktorat Sarana Perkeretaapian; dan
2) Menambah umur pakai alat-alat uji milik Direktorat Sarana Perkeretaapian.
3. Kurun Waktu Pencapaian Keluaran
a. Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan untuk penyelesaian pekerjaan ini paling lama 6 (enam)
bulan atau 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender. Di dalam jangka waktu
tersebut penyedia jasa yang ditunjuk harus menyerahkan semua hasil pekerjaan
sebagaimana diuraikan di dalam Kerangka Acuan Kerja ini.
Waktu pelaksanaan kegiatan:
b. Lain-Lain
1) Penjabaran lebih lanjut terhadap pemahaman lingkup pekerjaan oleh Penyedia
Jasa, harus disampaikan untuk mendapatkan persetujuan dari pemberi tugas
pada saat pembahasan Laporan Pendahuluan.
2) Pada tiap-tiap laporan dan program yang disampaikan, dan setelah diperiksa
oleh Pemberi Tugas ternyata masih terdapat kekurangan atau diperlukan
perbaikan/revisi, maka pada setiap penambahan kekurangan dimaksud ataupun
perbaikan/revisi yang dilakukan, masih merupakan tanggung jawab Penyedia
Jasa.
3) Hal-hal yang bersangkutan dengan pekerjaan/kegiatan ini, yang belum
tercantum di dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) akan dibahas dalam rapat
koordinasi secara terjadwal, antara Pemberi Tugas dan Penyedia Jasa.
N
1
2
3
4
5
6
o K
P
P
K
P
K
P
e
e
e
o
e
a
e
g
m
n
o
r
l
l
i
g
r
a
i b
a
a
e
a
d
w
r
p
t a
r i k
d
i n
a
a s
o r
n
s
a
a
t a
i
a
a
a n
s i
n
n
a n
& P e r b a i k a n
1 2
B
3
u l a n K e -
4 5 6