| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0015484066424000 | Rp 3,457,480,961 | - | |
| 0907161897015000 | Rp 3,791,637,900 | Tidak hadir dalam undangan Pembuktian Kualifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan | |
PT Buana Lima Sarana | 00*5**6****21**0 | - | - |
Zierros Solemata Konstruksi | 01*9**4****51**0 | - | - |
| 0316663756424000 | - | - | |
PT Used Aqimm.Sfv | 10*0**0****94**3 | - | - |
URAIAN SINGKAT KEGIATAN
PERAWATAN SARANA MILIK NEGARA UNTUK PEMELIHARAAN JALAN REL
TAHUN ANGGARAN 2025
1. Gambaran Umum
Kereta Api adalah salah satu moda transportasi dalam sistem transportasi nasional yang
mempunyai karakteristik pengangkutan secara massal dan keunggulan tersendiri, untuk itu perlu
dikembangkan potensinya dan ditingkatkan peranannya sebagai penghubung antar wilayah,
baik untuk angkutan dalam kota maupun antar kota. Tujuan penyelenggaraan perkeretaapian
yaitu untuk memperlancar perpindahan orang dan/atau barang secara massal dengan selamat,
aman, nyaman, cepat dan lancar, tepat, tertib dan teratur, efisien, serta menunjang pemerataan
pertumbuhan, stabilitas, pendorong, dan penggerak pembangunan nasional.
Kereta Api dewasa ini semakin menjadi transportasi primadona bagi masyarakat. Semakin
meningkatnya lalu lintas perkeretaapian, seiring dengan berjalannya waktu (dalam hal ini erat
kaitannya pengoperasian jalur jalan rel tersebut), konstruksi jalan rel mengalami pembebanan
dari rangkaian kereta yang lewat di atasnya secara berulang-ulang dan selalu berhubungan
dengan cuaca. Hal ini mengakibatkan empat dampak, pertama keausan rel yang diakibatkan
oleh gaya jejakan arah lateral dan longitudinal ataupun oleh gaya pengereman, kedua
kerusakan alat penambat rel dan bantalan, ketiga menurunnya fungsi ballast baik karena proses
pengotoran internal maupun eksternal, empat rusaknya tanah dasar akibat masuknya batu
ballast karena beban kereta.
Untuk menjaga kondisi jalan rel tetap baik maka perlu diadakan pemadatan ballast secara
teratur. Pekerjaan pemadatan dilaksanakan secara teratur yang metodenya disesuaikan
dengan jadwal yang sudah direncanakan, dengan beberapa metode yaitu, pertama cara
manual, untuk pemadatan cara manual, frekuensi pemadatan dilaksanakan setiap 2 (dua) bulan
sekali pada daerah yang sama. Kedua, metode mekanis menggunakan mesin pecok ringan,
untuk pemadatan dengan menggunakan mesin pecok ringan, frekuensi pemadatan
dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan sekali pada daerah yang sama. Ketiga, metode mekanis
menggunakan mesin pecok berat. untuk pemadatan dengan menggunakan mesin pecok berat,
frekuensi pemadatan dilaksanakan setiap 2 (dua) tahun sekali pada daerah yang sama.
Dengan dilaksanakannya pemadatan secara teratur diharapkan umur konstruksi bertambah
panjang serta tercipta suasana aman dan nyaman bagi pengguna jasa jalan rel.
Kementerian Perhubungan dalam pelaksanaan tugas pembinaan khususnya dibidang
perkeretaapian yang meliputi: pengawasan, pengendalian dan pengaturan memerlukan sarana
kereta api yang dapat dipakai untuk melakukan pengawasan dan monitoring pembangunan,
peningkatan dan perawatan prasarana perkeretaapian sehingga memerlukan sarana peralatan
khusus Multi Tie Tamper (MTT). Secara umum Multi Tie Tamper (MTT) atau disebut dengan
tamping machine merupakan salah satu jenis mesin berat yang sangat penting di bidang
perawatan jalan rel. Multi Tie Tamper (MTT) berfungsi memadatkan batu-batu yang ada di
bawah bantalan (ballast) / kricak. Batu ballast yang ada dibawah bantalan itu akan dipadatkan
oleh tamping unit yang ada di Multi Tie Tamper (MTT). Untuk tetap menjaga kehandalan dan
kelaikoperasian Multi Tie Tamper (MTT) Milik Negara diperlukan kegiatan perawatan berkala
dan perbaikan untuk mengembalikan fungsinya.
2. Alasan Kegiatan Dilaksanakan
Direktorat Jenderal Perkeretaapian memiliki 2 (dua) unit Multi Tie Tamper (MTT) Milik Negara
dengan nomor identitas SR 3 16 01 yang ditempatkan di Sumatera Utara dan SR 3 16 02
yang ditempatkan di Sulawesi Selatan yang dipergunakan untuk menunjang tugas dan
fungsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian dalam hal melakukan pengawasan dan monitoring
terhadap pembangunan, peningkatan dan perawatan prasarana perkeretaapian.
Guna menjaga 2 (dua) unit Multi Tie Tamper (MTT) Milik Negara dengan nomor identitas SR
3 16 01 dan SR 3 16 02 yang handal dan laik operasi maka program perawatan yang teratur
dan benar sesuai dengan buku petunjuk perawatan (Manual Maintenance Instruction) serta
didukung oleh peralatan kerja (tools) yang dikalibrasi, suku cadang (sparepart) dengan
spesifikasi teknis yang telah ditentukan. Agar sarana perkeretaapian milik negara selalu
dalam keadaan laik operasi dan handal dalam pengoperasian diperlukan pendanaan yang
digunakan untuk perawatan sarana tersebut.
Multi Tie Tamper (MTT) Milik Negara SR 3 16 01 Lokasi di Sumatera Utara
Multi Tie Tamper (MTT) Milik Negara SR 3 16 02 Lokasi di Sulawesi Selatan
3. Maksud dan Tujuan
a. Maksud Kegiatan
Menjaga dan mempertahankan sarana 2 (dua) unit Multi Tie Tamper (MTT) Milik Negara
dalam kondisi laik operasi dan handal dalam pengoperasian guna mendukung tugas
dan fungsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian dalam hal melakukan pengawasan dan
monitoring terhadap pembangunan, peningkatan dan perawatan prasarana perkeretaapian.
b. Tujuan Kegiatan
Perawatan, pengamanan dan pengawasan terhadap sarana perkeretaapian milik
negara.
4. Penerima Manfaat
Penerima manfaat dari kegiatan perawatan Multi Tie Tamper (MTT) yang berada di
Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan adalah Direktorat Jenderal Perkeretaapian,
Kementerian Perhubungan.
5. Strategi Pencapaian Keluaran
a. Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan melalui kegiatan pelelangan oleh
Satuan Kerja Pengembangan dan Peningkatan Sarana Perkeretaapian yang berlokasi
di Kabupaten/Kota Jakarta Pusat, Prov. DKI Jakarta. Tempat pelaksanaan kegiatan
perawatan sarana perkeretaapian milik negara adalah di lokasi tempat sarana
perkeretaapian milik negara stabling. Pola perawatan yang akan dilakukan terhadap
Multi Tie Tamper (MTT) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang
Penyelenggaraan Perkeretaapian, yang mana menjelaskan bahwa perawatan sarana
dilakukan berdasarkan Time Base antara lain:
1) Perawatan Periodikal merupakan perawatan yang dilakukan secara berkala dan
terjadwal. Adapun perawatan periodikal diantaranya:
a) Perawatan harian
b) Perawatan 100 jam
c) Perawatan 250 jam
d) Perawatan 500 jam
e) Perawatan 1000 jam.
2) Perawatan Korektif merupakan serangkaian tindakan pemeliharaan yang dilakukan
untuk memperbaiki kerusakan atau gangguan pada sarana yang terjadi setelah
pengoperasian maupun setelah dilakukan inspeksi/pemeriksaan terhadap sarana.
Perawatan korektif kereta api terjadi dalam beberapa situasi, antara lain:
a) Setelah Inspeksi Rutin: Ketika inspeksi menemukan kerusakan, keausan, atau
masalah pada komponen kereta.
b) Ketika Ada Laporan Masalah: Jika ada laporan dari pengemudi, staf, atau
penumpang tentang gejala kerusakan, seperti suara aneh atau performa yang
menurun.
c) Setelah Kecelakaan: Setelah insiden atau kecelakaan yang menyebabkan
kerusakan pada kereta atau infrastruktur.
d) Pasca Kegiatan Operasional: Saat kereta kembali dari perjalanan dan ditemukan
ada kerusakan atau kebutuhan perbaikan.
Perawatan korektif penting untuk menjaga keselamatan dan kelancaran
operasional kereta api.
b. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
1) Tahapan Persiapan;
2) Tahapan Pelaksanaan:
a) Melakukan perawatan berkala dengan jadwal sesuai Undang - Undang Nomor
23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan/atau Maintenance Instruction (MI).
b) Melakukan pengamanan terhadap sarana perkeretaapian milik negara di tempat
stablingnya.
c) Melakukan pengawasan penggunaan sarana perkeretaapian milik negara.
d) Melakukan koordinasi dengan pihak – pihak terkait seperti pihak ketiga dan Balai
Teknik Perkeretaapian atau pihak lainnya sebagai pengguna sarana
perkeretaapian milik negara dan Balai Perawatan Perkeretaapian.
e) Menyusun laporan hasil pelaksanaan perawatan tiap bulan sampai dengan bulan
Desember 2025, dan dilaporkan kepada Pemberi Tugas.
3) Waktu Pelaksanaan
Pelaksanaan kegiatan perawatan 2 (dua) unit Multi Tie Tamper (MTT) yang berada
di Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan dilakukan secara berkala dalam 8
(delapan) bulan pada tahun anggaran 2025.
c. Tenaga Ahli
Dalam melaksanakan perawatan, penyedia jasa perawatan diwajibkan menyiapkan tim
personil atau tenaga ahli yang akan terlibat dalam pelaksanaan kegiatan ini dengan
kualifikasi sebagai berikut:
1) Project Manager
Tugas dan tanggung jawab antara lain:
a) Perencanaan Perawatan: Menyusun rencana perawatan yang mencakup
jadwal, jenis perawatan (preventif, korektif, dan inspektif), serta anggaran yang
dibutuhkan.
b) Koordinasi Tim: Mengorganisir dan mengkoordinasikan tim teknis yang terlibat
dalam perawatan, termasuk mekanik, inspektor, dan kontraktor, agar semua
tugas dilaksanakan dengan efisien.
c) Manajemen Sumber Daya: Mengelola sumber daya yang diperlukan untuk
perawatan, termasuk peralatan, suku cadang, dan tenaga kerja, serta
memastikan ketersediaannya tepat waktu.
d) Pengawasan Kualitas: Memastikan bahwa semua pekerjaan perawatan
dilakukan sesuai dengan standar keselamatan dan kualitas yang ditetapkan,
serta prosedur operasional yang berlaku.
e) Manajemen Risiko: Mengidentifikasi potensi risiko yang dapat mengganggu
proses perawatan, serta merencanakan langkah-langkah mitigasi untuk
mengurangi dampaknya.
f) Evaluasi dan Perbaikan: Melakukan evaluasi terhadap proses perawatan yang
telah dilakukan dan mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan untuk
meningkatkan efisiensi dan efektivitas di masa depan.
2) Supervisor/Site Office Manager
Tugas dan tanggung jawab antara lain:
a) Pengawasan Harian: Mengawasi kegiatan perawatan harian, memastikan
bahwa semua prosedur dilaksanakan sesuai standar dan jadwal yang telah
ditentukan.
b) Koordinasi Tim: Mengatur dan memimpin tim teknis, memberikan arahan dan
dukungan kepada anggota tim dalam menjalankan tugas mereka.
c) Pemeriksaan dan Inspeksi: Melakukan inspeksi rutin terhadap sarana
perkeretaapian untuk memastikan kondisi dan keselamatannya, serta
mendeteksi potensi masalah sebelum menjadi serius.
d) Pelaporan: Menyusun laporan berkala mengenai status perawatan, termasuk
kemajuan pekerjaan, masalah yang dihadapi, dan rekomendasi untuk
perbaikan.
e) Manajemen Sumber Daya: Mengelola sumber daya yang tersedia, seperti
peralatan dan suku cadang, serta memastikan bahwa semua kebutuhan untuk
perawatan terpenuhi.
f) Kepatuhan terhadap Standar Keselamatan: Memastikan bahwa semua
kegiatan perawatan dilakukan dengan mematuhi standar keselamatan yang
berlaku, serta melaksanakan prosedur keselamatan kerja.
3) Administrasi Keuangan
Tugas dan tanggung jawab antara lain:
a) Pengelolaan Anggaran: Menyusun, memantau, dan mengelola anggaran
perawatan sarana kereta api, termasuk alokasi dana untuk berbagai kegiatan
perawatan.
b) Pencatatan Transaksi: Mencatat semua transaksi keuangan yang terkait
dengan perawatan, seperti pengeluaran untuk suku cadang, jasa perawatan,
dan biaya operasional lainnya.
c) Pelaporan Keuangan: Menyusun laporan keuangan berkala yang
mencerminkan status keuangan kegiatan perawatan, termasuk laporan
pengeluaran dan perbandingan dengan anggaran yang telah ditetapkan.
d) Pengendalian Biaya: Menganalisis dan mengawasi biaya perawatan untuk
memastikan bahwa pengeluaran tidak melebihi anggaran dan untuk
mengidentifikasi potensi penghematan.
e) Pembayaran dan Penagihan: Mengelola proses pembayaran kepada pemasok
dan kontraktor, serta menangani penagihan jika ada pendapatan terkait
perawatan.
f) Audit dan Kepatuhan: Memastikan bahwa semua kegiatan keuangan mematuhi
kebijakan dan prosedur yang berlaku, serta siap untuk menghadapi audit
internal atau eksternal.
g) Koordinasi dengan Tim Teknis: Bekerja sama dengan tim perawatan untuk
mendapatkan informasi yang diperlukan dalam perencanaan anggaran dan
pengelolaan biaya.
4) Teknisi
Tugas dan tanggung jawab antara lain:
a) Pemeliharaan Rutin dan Inspeksi: Teknisi bertanggung jawab untuk melakukan
pemeliharaan rutin dan inspeksi berkala pada komponen kereta api, termasuk
mesin, rem, roda, sasis, dan sistem kelistrikan. Inspeksi ini bertujuan untuk
mendeteksi masalah kecil sebelum berkembang menjadi kerusakan besar.
b) Perbaikan dan Penggantian Komponen: Teknisi melakukan perbaikan atau
penggantian komponen yang rusak atau sudah aus. Mereka harus memahami
sistem mekanis, listrik, dan hidraulik kereta api untuk melakukan perbaikan yang
tepat, serta memastikan bahwa suku cadang yang digunakan sesuai dengan
standar keselamatan.
c) Pengujian Sistem Keselamatan: Teknisi bertanggung jawab untuk memeriksa
dan menguji sistem keselamatan kereta api, seperti sistem pengereman, sistem
sinyal, dan perangkat anti-slip. Pengujian ini penting untuk memastikan bahwa
semua sistem berfungsi dengan baik sebelum kereta beroperasi.
d) Pengoperasian dan Penyetelan Mesin: Teknisi harus memastikan mesin dan
komponen terkait berada dalam kondisi optimal. Mereka melakukan penyetelan
pada mesin atau bagian lain yang memerlukan kalibrasi agar kereta api dapat
beroperasi dengan lancar.
e) Pencatatan dan Pelaporan: Setiap pekerjaan perawatan harus dicatat dengan
baik. Teknisi bertanggung jawab untuk membuat laporan tentang kondisi kereta,
jenis perbaikan yang telah dilakukan, dan masalah apa pun yang ditemukan
selama perawatan. Catatan ini membantu dalam pemantauan kondisi jangka
panjang dan perencanaan perawatan di masa depan.
f) Kepatuhan terhadap Standar dan Prosedur Keselamatan: Teknisi harus
mengikuti prosedur keselamatan yang ketat selama bekerja untuk melindungi
diri mereka sendiri dan orang lain. Mereka juga harus memastikan bahwa
peralatan dan suku cadang yang digunakan memenuhi standar industri.
g) Kolaborasi dengan Tim Operasional: Teknisi perlu berkoordinasi dengan tim
operasional kereta api untuk menjadwalkan pemeliharaan dan memastikan tidak
ada gangguan pada jadwal kereta yang telah direncanakan. Hal ini juga
mencakup komunikasi dalam menangani masalah darurat atau perbaikan
mendesak.
5) Helper
Tugas dan tanggung jawab helper perawatan meliputi:
a) Membantu teknisi saat melakukan inspeksi, perbaikan, dan perawatan rutin.
b) Menyiapkan alat dan material yang dibutuhkan untuk pekerjaan perawatan.
c) Membersihkan komponen Multi Tie Tamper (MTT).
d) Mendokumentasikan hasil perawatan atau kondisi komponen (jika diminta).
e) Mengamankan area kerja untuk menjaga keselamatan.
f) Melakukan pengecekan awal terhadap kerusakan ringan sebelum teknisi utama.
B. KURUN WAKTU PENCAPAIAN KEGIATAN
Keluaran kegiatan perawatan 2 (dua) unit Multi Tie Tamper (MTT) yang berada di Sumatera
Utara dan Sulawesi Selatan dilakukan secara berkala dalam 8 (delapan) bulan.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 18 December 2019 | - Perawatan Peralatan Khusus Multi Tie Temper ( 13 Unit) | Kementerian Perhubungan | Rp 9,659,047,000 |
| 3 March 2024 | Perawatan Peralatan Khusus Multi Tie Tamper 10 Unit | Kementerian Perhubungan | Rp 9,601,395,000 |
| 6 May 2019 | - Perawatan Peralatan Khusus Multi Tie Tamper (9 Unit) | Kementerian Perhubungan | Rp 8,323,730,000 |
| 16 May 2018 | Perawatan Multi Tie Tamper Track Dan Turnout | Kementerian Perhubungan | Rp 6,943,113,000 |
| 1 February 2017 | Perawatan Multi Tie Tamper Track Dan Turnout | Kementerian Perhubungan | Rp 4,905,180,000 |
| 18 September 2025 | Perawatan Peralatan Khusus Multi Tie Tamper | Kementerian Perhubungan | Rp 3,888,607,722 |
| 13 October 2025 | Perawatan Sarana Perkeretaapian Lokomotif Cc300 | Kementerian Perhubungan | Rp 2,099,009,574 |
| 4 March 2024 | Perawatan Sarana Perkeretaapian Track Motor Car 2 Unit | Kementerian Perhubungan | Rp 1,686,918,000 |
| 20 May 2019 | - Perawatan Sarana Pendukung (8 Unit) | Kementerian Perhubungan | Rp 1,334,210,000 |
| 1 February 2017 | Perawatan Excavator Vaia Car | Kementerian Perhubungan | Rp 778,220,000 |