| 0015484066424000 | Rp 1,991,671,679 | |
| 0012787776323000 | - | |
| 0865431241425000 | - | |
| 0012173084627000 | - |
URAIAN SINGKAT
PERAWATAN SARANA PERKERETAAPIAN LOKOMOTIF CC 300
1. Gambaran Umum
Angkutan kereta api adalah salah satu bagian dari sistem transportasi
nasional yang mempunyai tugas pokok melayani pengguna jasa kereta api.
Pada dasarnya fungsi angkutan kereta api dijabarkan sebagai penyediaan
sarana dan prasarana untuk mengangkut barang dan penumpang dari suatu
tempat ke tempat lain, serta dioperasikan agar mampu berjalan secara aman,
nyaman, lancar dan selamat.
Berdasarkan hal tersebut diatas dapat dilihat bahwa beban kereta api
sangatlah berat dengan tugas pokok yang dibebankan sehingga keandalan
kereta api harus selalu diutamakan. Maka untuk mendukung kegiatan
operasional perjalanan kereta api dan menjamin keselamatan perjalanannya
perlu dilakukan perawatan dan pemeriksaan secara berkala terhadap sarana
perkeretaapian. Pelaksanaan perawatan tersebut harus dilakukan sesuai
dengan Manual Maintenance Instruction, begitu juga dengan tempat dan
peralatan yang digunakan harus sesuai dengan standar yang ada, dimana
tercantum dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007.
Guna mendukung terciptanya sarana yang handal dan laik operasi maka
program perawatan yang teratur dan benar sesuai dengan buku petunjuk
perawatan (Manual Maintenance Instruction) serta didukung oleh peralatan
kerja (tools) yang dikalibrasi, suku cadang (spare part) dengan spesifikasi
teknis yang telah ditentukan menjadi sangat penting dalam rangka
peningkatan keselamatan angkutan kereta api seperti yang diamanatkan
dalam Undang - Undang.
2. Alasan Kegiatan Dilaksanakan
Dalam rangka menjaga kehandalan dan kelaikan sarana perkeretaapian,
maka perlu dilakukan kegiatan perawatan. Sesuai yang diamanahkan pada
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian bahwa
sarana perkeretaapian harus dilakukan perawatan dan pengujian untuk
mempertahankan fungsi dan kesesuaian spesifikasi teknis agar sarana
perkeretaapian tetap laik operasi. Adapun sarana perkeretaapian Lokomotif
CC 300 adalah sebagai berikut:
a. 1 (satu) unit Lokomotif CC 300 di Depo Pulubrayan Medan, Sumatera
Utara;
b. 1 (satu) unit Lokomotif CC 300 di Depo Lokomotif Tanjung Karang,
Lampung;
c. 1 (satu) unit Lokomotif CC 300 di Depo Cipinang, Jakarta; dan
d. 2 (dua) unit Lokomotif CC 300 di Workshop Balai Perawatan
Perkeretaapian, Grobogan Jawa Tengah.
Agar sarana perkeretaapian selalu dalam keadaan siap operasi diperlukan
pendanaan yang digunakan untuk pemeriksaan dan perawatan sarana
perkeretaapian Lokomotif CC 300 tersebut.
3. Maksud Dan tujuan
Kegiatan Perawatan 5 (lima) Unit Sarana Perkeretaapian Lokomotif CC 300
mempunyai maksud dan tujuan sebagai berikut:
a. Untuk menjaga dan mempertahankan sarana perkeretaapian Lokomotif
CC 300 dalam kondisi siap operasi sebagai pendukung pengoperasian
sarana perkeretaapian dan perawatan prasarana dan tugas pokok dan
fungsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian; dan
b. Untuk melakukan perbaikan sarana perkeretaapian Lokomotif CC 300
apabila terjadi kerusakan atau temuan.
4. Uji Performansi
Uji performansi merupakan kegiatan pengoperasian Perawatan Sarana
Perkeretaapian Lokomotif CC 300 secara dinamis di lintas dengan tujuan untuk
mengetahui kehandalan dan kesesuaian spesifikasi teknis Perawatan Sarana
Perkeretaapian Lokomotif CC 300.
Pengujian pengoperasian lokomotif dilakukan berdasarkan parameter-
parameter berikut:
a. Mengacu pada Manual Maintenance Instruction, Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor PM 153 Tahun 2016 tentang Standar Spesifikasi
Teknis Lokomotif dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14
Tahun 2011 tentang Standar Tata Cara Pengujian dan Sertifikasi Kelaikan
Lokomotif;
b. Pelaksanaan pengujian lokomotif dilakukan dengan cara
mengoperasikan sarana dalam trek jalur kereta api yang menempuh
jarak minimal 50 (lima puluh) km Pulang Pergi, rangkaian kereta atau
gerbong yang dapat ditarik sesuai dengan ketentuan yang berlaku;| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 18 December 2019 | - Perawatan Peralatan Khusus Multi Tie Temper ( 13 Unit) | Kementerian Perhubungan | Rp 9,659,047,000 |
| 3 March 2024 | Perawatan Peralatan Khusus Multi Tie Tamper 10 Unit | Kementerian Perhubungan | Rp 9,601,395,000 |
| 6 May 2019 | - Perawatan Peralatan Khusus Multi Tie Tamper (9 Unit) | Kementerian Perhubungan | Rp 8,323,730,000 |
| 16 May 2018 | Perawatan Multi Tie Tamper Track Dan Turnout | Kementerian Perhubungan | Rp 6,943,113,000 |
| 10 March 2025 | Perawatan Sarana Milik Negara Untuk Pemeliharaan Jalan Rel | Kementerian Perhubungan | Rp 5,000,000,000 |
| 1 February 2017 | Perawatan Multi Tie Tamper Track Dan Turnout | Kementerian Perhubungan | Rp 4,905,180,000 |
| 18 September 2025 | Perawatan Peralatan Khusus Multi Tie Tamper | Kementerian Perhubungan | Rp 3,888,607,722 |
| 4 March 2024 | Perawatan Sarana Perkeretaapian Track Motor Car 2 Unit | Kementerian Perhubungan | Rp 1,686,918,000 |
| 20 May 2019 | - Perawatan Sarana Pendukung (8 Unit) | Kementerian Perhubungan | Rp 1,334,210,000 |
| 1 February 2017 | Perawatan Excavator Vaia Car | Kementerian Perhubungan | Rp 778,220,000 |