| 0015484066424000 | Rp 8,253,371,183 | |
CV Repiktra Apari | 00*7**2****21**0 | - |
PT Idhanpower Alkautsar | 03*3**6****21**0 | - |
| 0016535015542000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PERAWATAN PERALATAN KHUSUS MULTI TIE TAMPER (10 UNIT)
TAHUN ANGGARAN 2024
1. Gambaran Umum
Angkutan kereta api adalah salah satu bagian dari sistem transportasi
nasional yang mempunyai tugas pokok melayani pengguna jasa kereta
api. Pada dasarnya fungsi angkutan kereta api dijabarkan sebagai
penyediaan sarana dan prasarana untuk mengangkut barang dan
penumpang dari suatu tempat ke tempat lain, serta dioperasikan agar
mampu berjalan secara aman, nyaman, lancar dan selamat.
Berdasarkan hal tersebut diatas dapat dilihat bahwa beban kereta api
sangatlah berat dengan tugas pokok yang dibebankan sehingga
keandalan kereta api harus selalu diutamakan. Maka untuk
mendukung kegiatan operasional perjalanan kereta api dan menjamin
keselamatan perjalanannya perlu dilakukan perawatan dan
pemeriksaan secara berkala terhadap sarana perkeretaapian.
Pelaksanaan perawatan tersebut harus dilakukan sesuai dengan
Manual Maintenance Instruction begitu juga dengan tempat dan
peralatan yang digunakan harus sesuai dengan standar yang ada,
dimana tercantum dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2007.
Guna mendukung terciptanya sarana yang handal dan laik operasi
maka program perawatan yang teratur dan benar sesuai dengan
buku petunjuk perawatan (Manual Maintenance Instruction) serta
didukung oleh peralatan kerja (tools) yang dikalibrasi, suku cadang
(sparepart) dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan menjadi
sangat penting dalam rangka peningkatan keselamatan angkutan
kereta api seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang.
3. Alasan Kegiatan Dilaksanakan
Dalam rangka menjaga kehandalan dan kelaikan sarana
perkeretaapian, maka perlu dilakukan kegiatan perawatan.
Perawatan yang dilakukan sesuai dengan jadwal dan realisasi
dilapangan maka perawatan pada 10 unit sarana Multi Tie Tamper
dilakukan perawatan P250, P500, dan P1000 jam. Sesuai yang
diamanahkan pada UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian
bahwa sarana perkeretaapian harus dilakukan perawatan dan
pengujian untuk mempertahankan fungsi dan kesesuaian
speksifikasi teknis agar Sarana Perkeretaapian tetap laik operasi.
Adapun Sarana Perkeretaapian dengan jenis Multi Tie Tamper
Track and Turnout sebagai berikut:
a. 1 (satu) unit single sleeper, 1 (satu) unit double sleeper, dan 1
(satu) unit turnout sleeper di Jatibarang;
b. 1 (satu) unit single sleeper di Workshop Balai Perawatan
Perkeretaapian Ngrombo;
c. 1 (satu) unit double sleeper, dan 1 (satu) unit turnout sleeper di
Sumatera Utara;
d. 1 (satu) unit double sleeper di DKI Jakarta;
e. 1 (satu) unit double sleeper di Sumatera Selatan;
f. 1 (satu) unit double sleeper di Aceh;
g. 1 (satu) unit double sleeper di Sulawesi Selatan.
Agar sarana perkeretaapian selalu dalam keadaan siap operasi
diperlukan pendanaan yang digunakan untuk pemeriksaan dan
perawatan sarana-sarana tersebut.
4. Maksud Dan tujuan
Kegiatan pemeriksaan dan perawatan 10 (sepuluh) unit sarana
Multi Tie Tamper mempunyai maksud dan tujuan sebagai berikut:
a. Untuk menjaga dan mempertahankan Peralatan Khusus Multi
Tie Tamper dalam kondisi laik operasi sebagai pendukung
Perawatan Prasarana dan tupoksi Direktorat Jenderal
Perkeretaapian;
b. Untuk melakukan perbaikan Peralatan Khusus Multi Tie
Tamper apabila terjadi kerusakan atau temuan.
A. PENERIMA MANFAAT
Penerima manfaat dari kegiatan perawatan dan pemeriksaan Peralatan
Khusus Multi Tie Tamper yang berada di Ramcaek, Jatibarang,
Padalarang, Cipinang, Workshop Balai Perawatan Perkeretaapian
Ngrombo, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Aceh dan Sumatera
Selatan adalah Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal
Perkeretaapian.
B. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN
1. Metode Pelaksanaan
Metode dalam pelaksanaan kegiatan ini akan dilaksanakan secara
kontraktual melalui proses pelelangan oleh Balai Perawatan
Perkeretaapian yang berlokasi di Kabupaten Grobogan, Prov. Jawa
Tengah.
Metode pelaksanaan dan jadwal perawatan dilakukan sesuai dengan
Maintenance Instruction (MI) yang memuat petunjuk keamanan,
instruksi pekerjaan, diagram, checksheet perawatan, pengaturan
tenaga ahli dan teknisi, peralatan serta fasilitas pendukung lainnya.
Interval pelaksanaan kegiatan perawatan secara kontraktual sesuai
kebutuhan perawatan baik mengacu pada sistem kalender atau jam
kerja mesin.
2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
A. Tahapan Persiapan :
Mempersiapkan jadwal pelaksanaan perawatan secara menyeluruh
sehingga diharapkan pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan dengan
lancar. Mempelajari serta melakukan evaluasi hasil pekerjaan
perawatan pada Tahun Anggaran 2023.
B. Tahapan Pelaksanaan:
1) Melakukan perawatan berkala dengan jadwal sesuai Undang-
undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan/atau
Maintenance Instruction (MI);
2) Melaksanakan program perbaikan saat terjadi kerusakan pada
sarana milik perkeretaapian;
3) Menyusun laporan hasil pelaksanaan perawatan tiap bulan
sampai dengan bulan Desember 2024, dan dilaporkan kepada
Pemberi Tugas.
C. KURUN WAKTU PENCAPAIAN KEGIATAN
Keluaran kegiatan perawatan 10 (Sepuluh) unit Peralatan Khusus Multi
Tie Tamper harus dicapai selama 1 (satu) tahun anggaran 2024.
D. PENGGUNAAN KOMPONEN DALAM NEGERI (TKDN)
Tingkat Penggunaan Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada kegiatan ini
adalah 70%.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 18 December 2019 | - Perawatan Peralatan Khusus Multi Tie Temper ( 13 Unit) | Kementerian Perhubungan | Rp 9,659,047,000 |
| 6 May 2019 | - Perawatan Peralatan Khusus Multi Tie Tamper (9 Unit) | Kementerian Perhubungan | Rp 8,323,730,000 |
| 16 May 2018 | Perawatan Multi Tie Tamper Track Dan Turnout | Kementerian Perhubungan | Rp 6,943,113,000 |
| 10 March 2025 | Perawatan Sarana Milik Negara Untuk Pemeliharaan Jalan Rel | Kementerian Perhubungan | Rp 5,000,000,000 |
| 1 February 2017 | Perawatan Multi Tie Tamper Track Dan Turnout | Kementerian Perhubungan | Rp 4,905,180,000 |
| 18 September 2025 | Perawatan Peralatan Khusus Multi Tie Tamper | Kementerian Perhubungan | Rp 3,888,607,722 |
| 13 October 2025 | Perawatan Sarana Perkeretaapian Lokomotif Cc300 | Kementerian Perhubungan | Rp 2,099,009,574 |
| 4 March 2024 | Perawatan Sarana Perkeretaapian Track Motor Car 2 Unit | Kementerian Perhubungan | Rp 1,686,918,000 |
| 20 May 2019 | - Perawatan Sarana Pendukung (8 Unit) | Kementerian Perhubungan | Rp 1,334,210,000 |
| 1 February 2017 | Perawatan Excavator Vaia Car | Kementerian Perhubungan | Rp 778,220,000 |