| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0014557151429000 | Rp 1,584,114,560 | 80.73 | 84.59 | - | |
| 0016754079518000 | - | - | - | - | |
PT Angkasa Rabbani Panen | 09*8**6****15**0 | - | - | - | 1. Tidak menyampaikan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/ layanan Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (KL 404) atau Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (RK003) dengan Kode KBLI 71102. 2. Total Nilai teknis kurang dari Nilai ambang batas yang di persyaratkan |
| 0905263539301000 | - | - | - | peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi | |
| 0010694743093000 | - | - | - | Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang disampaikan Kualifikasi Usaha Besar. Tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan yaitu memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/ layanan Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (KL 404) atau Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (RK003) dengan Kode KBLI 71102 | |
| 0017234386445000 | - | 53.08 | - | Nilai unsur tenaga ahli kurang dari nilai ambang batas yang dipersyaratkan | |
| 0315741876543000 | - | - | - | - | |
| 0813549656445000 | - | - | - | total Nilai teknis sebesar 20,00 kurang dari ambang batas total Nilai teknis yang di persyaratkan yaitu 65,00 | |
PT Purna Wira Indonesia | 03*6**3****45**0 | - | - | - | total Nilai teknis sebesar 20,00 kurang dari ambang batas total Nilai teknis yang di persyaratkan yaitu 65,00 |
| 0723393229444000 | - | - | - | - | |
| 0014362461429000 | - | - | - | Peserta telah mendaftar sebagai anggota KSO dan sesuai dengan ketentuan pada Dokumen Pemilihan BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Huruf. A. UMUM Nomor 6.3. Setiap peserta yang termasuk dalam KSO dilarang menjadi peserta baik secara sendiri maupun sebagai anggota KSO yang lain pada paket pekerjaan yang sama | |
| 0021601463426000 | - | 51.08 | - | Nilai unsur tenaga ahli kurang dari nilai ambang batas yang dipersyaratkan | |
| 0013943766017000 | - | - | - | - | |
| 0013719786061000 | - | - | - | Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang disampaikan Kualifikasi Usaha Kecil. Tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan yaitu memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/ layanan Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (KL 404) atau Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (RK003) dengan Kode KBLI 71102 | |
| 0016910150805000 | - | - | - | - | |
| 0028271005216000 | - | - | - | - | |
| 0013009923093000 | - | - | - | - | |
| 0807755970528000 | - | - | - | - | |
PT Mitra Skala Utama | 09*7**3****13**0 | - | - | - | - |
| 0719817025432000 | - | - | - | - | |
| 0011310299441000 | - | - | - | - | |
| 0669709115002000 | - | - | - | - | |
| 0711862706602000 | - | - | - | - | |
CV Poly Karya | 01*8**2****01**0 | - | - | - | - |
| 0953398450444000 | - | - | - | - | |
| 0018010751121000 | - | - | - | - | |
| 0852248764122000 | - | - | - | - | |
PT Karya Tri Paramesti | 08*2**8****23**0 | - | - | - | - |
| 0015635691517000 | - | - | - | - | |
| 0011188893423000 | - | - | - | - | |
| 0831137294911000 | - | - | - | - | |
Walang Konsultan Pembangunan | 02*0**1****41**0 | - | - | - | - |
CV Rajawali | 00*4**7****14**0 | - | - | - | - |
| 0712946789416000 | - | - | - | - | |
| 0433778198422000 | - | - | - | - | |
| 0019998343013000 | - | - | - | - | |
| 0931229199405000 | - | - | - | - |
JASA KONSULTANSI
MANAJEMEN PELAKSANAAN IMO
1. Gambaran Umum
a. Umum
Pelaksanaan Kegiatan Perawatan dan Pengoperasian Prasarana
Perkeretaapian Milik Negara Tahun Anggaran 2025 mengacu pada:
1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2012 tentang
Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang
Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik
Negara, serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian
Milik Negara dan perubahannya;
2) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman
Perhitungan Biaya Perawatan dan Pengoperasian Prasarana
Perkeretaapian Milik Negara;
3) Peraturan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan
Nomor HK.207/SK/144/DJKA/7/15 tentang Standard Operating Procedure
(SOP)/ Prosedur Operasi Baku (POB) Perawatan dan Pengoperasian
Prasarana Perkeretaapian Milik Negara (IMO), dimana dalam
perencanaan harus dilengkapi dengan dokumen perencanaan meliputi
Kerangka Acuan Kerja, Rencana Anggaran Biaya, Analisa Harga Satuan
dan Spesifikasi Teknis;
4) Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor KP-DJKA 47 Tahun
2025 tentang Standar Operasional Prosedur Tata Cara Pelaksanaan
Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara
Pada Balai Teknik Perkeretaapian.
Tahap perencanaan meliputi inventarisasi dan penilaian berkala atas kondisi
prasarana perkeretaapian Barang Milik Negara (BMN), penetapan rencana
kinerja perawatan dan pengoperasian prasarana perkeretaapian.
Pembiayaan kegiatan dihitung berdasarkan pada jenis kegiatan
pengoperasian, pemeriksaan dan perawatan yang dilaksanakan pada aset
dengan kodefikasi yang telah ditetapkan, berdasarkan Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Perhitungan Biaya
Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara.
Pelimpahan tugas pelaksanaan kegiatan Perawatan dan Pengoperasian
Prasarana Perkeretaapian Milik Negara di wilayah Balai Teknik
Perkeretaapian di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian dipandang
sebagai sebuah usaha dalam menciptakan pelaksanaan kegiatan perawatan
dan pengoperasian prasarana perkeretaapian milik negara yang tepat biaya,
tepat mutu dan tepat guna.
Pelaksanaan kegiatan Perawatan dan Pengoperasian Prasarana
Perkeretaapian Milik Negara di 7 (tujuh) Balai Teknik Perkeretaapian
membutuhkan kesamaan dan keseragaman baik dalam pelaksanaan
maupun pengawasan. Maka dari itu, kerjasama dengan Konsultan
Manajemen IMO yang memiliki kompetensi manajemen proyek, keahlian
teknis, akuntabilitas keuangan, pembiayaan dan pendanaan, perencanaan
dan pengendalian pada Perawatan dan Pengoperasian Prasarana
Perkeretaapian Milik Negara harus dilakukan.
Tugas dan fungsi manajemen kegiatan Perawatan dan Pengoperasian
Prasarana Perkeretaapian Milik Negara yaitu pendampingan dalam
perencanaan dan evaluasi seluruh proses dan/ atau tahapan untuk
menciptakan pelaksanaan kegiatan Perawatan dan Pengoperasian
Prasarana Perkeretaapian Milik Negara yang tepat biaya, tepat mutu dan
tepat sasaran.
Lingkup pekerjaan kegiatan Konsultan Manajemen diantaranya sebagai
berikut:
1) Perencanaan
Ketepatan perencanaan Kegiatan Perawatan dan Pengoperasian
Prasarana Perkeretaapian Milik Negara yang meliputi;
a) Menyusun rencana kinerja kegiatan Perawatan dan Pengoperasian
Prasarana Perkeretaapian Milik Negara antara lain:
(1) Proyeksi kebutuhan angkutan dan kebutuhan prasarana
perkeretaapan berdasarkan Gapeka;
(2) Target kinerja perawatan;
(3) Target pengoperasian; dan
(4) Indikasi alokasi biaya serta sumber pembiayaan untuk
perawatan dan pengoperasian.
b) Penyusunan data dukung pembiayaan kegiatan Perawatan dan
Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara Tahun 2026
meliputi:
(1) Panduan Kerangka Acuan Kerja (KAK);
(2) Evaluasi dan Pembaharuan Analisa Harga Satuan (AHS).
c) Melakukan evaluasi dan penyusunan dokumen pendukung berupa
Pedoman Teknis/ Standar Operasional Prosedur (SOP) Kegiatan
Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik
Negara meliputi:
(1) Pedoman tata laksana dalam pengelolaan aset termasuk
material hasil bongkaran dan kapitalisasi kegiatan Perawatan
dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara;
(2) Pedoman kriteria pengusulan kegiatan perbaikan untuk
mengembalikan fungsi dan pelaksanaan pengujian (pertama dan
berkala);
(3) Pedoman pengawasan kegiatan Perawatan dan Pengoperasian
Prasarana Perkeretaapian Milik Negara bidang Jalur dan
Bangunan Kereta Api;
(4) Pedoman pelaporan kegiatan Perawatan dan Pengoperasian
Prasarana Perkeretaapian Milik Negara;
(5) Dokumen hasil evaluasi terhadap:
(a) Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor KP-223
Tahun 2024 tanggal 19 Desember 2024 Tentang
Pengesahan Pedoman Pemeriksaan dan Perawatan Jalur
Kereta Api PT Kereta Api Indonesia (Persero);
(b) Standar Operasional Prosedur (SOP) Inventarisasi &
Penilaian Berkala Atas Kondisi Prasarana (BMN);
(c) Standar Operasional Prosedur (SOP) Penetapan Rencana
Kinerja Perawatan & Pengoperasian Prasarana;
(d) Standar Operasional Prosedur (SOP) Kebutuhan
Penganggaran Perawatan & Pengoperasian Prasarana;
(e) Standar Operasional Prosedur (SOP) Penugasan Kegiatan
Perawatan & Pengoperasian Prasarana;
(f) Standar Operasional Prosedur (SOP) Verifikasi Laporan
Penyelenggaraan & Pencapaian Kinerja Perawatan &
Pengoperasian Prasarana;
(g) Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelaksanaan Verifikasi
Laporan Penyelenggaraan & Pencapaian Kinerja Perawatan
& Pengoperasian Prasarana Oleh Tim Verifikasi;
(h) Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengawasan Kegiatan
Perawatan & Pengoperasian Prasarana.
d) Melakukan evaluasi dokumen perencanaan Kegiatan Perawatan dan
Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara yang
diusulkan oleh Balai Teknik Perkeretaapian meliputi Kerangka Acuan
Kerja (KAK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
2) Pelaksanaan
a) Melaksanakan evaluasi pelaksanaan Kegiatan Perawatan dan
Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara Tahun 2025
yang dilaksanakan oleh 7 Balai Teknik Perkeretaapian yaitu:
1) Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jakarta;
2) Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung;
3) Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang;
4) Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya;
5) Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan;
6) Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang;
7) Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Palembang.
Evaluasi meliputi paling sedikit berupa:
(1) Evaluasi tata cara pelaksanaan Kegiatan Perawatan dan
Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara;
(2) Evaluasi tata cara dan metode verifikasi Kegiatan Perawatan dan
Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara;
(3) Evaluasi terkait dengan proses sertifikasi personil perawatan dan
pengoperasian;
(4) Evaluasi terkait dengan sertifikasi material Kegiatan Perawatan
dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara;
(5) Evaluasi terkait harga personil Kegiatan Perawatan dan
Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara;
(6) Evaluasi kegiatan lain yang bersifat strategis pada Kegiatan
Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik
Negara.
b) Melaksanakan pendampingan evaluasi data dukung kekurangan
pembayaran atas Kegiatan Perawatan dan Pengoperasian
Prasarana Perkeretaapian Milik Negara Tahun 2024 oleh Balai
Teknik Perkeretaapian meliputi:
(1) Menyusun kriteria evaluasi data dukung kekurangan
pembayaran atas Kegiatan Perawatan dan Pengoperasian
Prasarana Perkeretaapian Milik Negara Tahun 2024;
(2) Melakukan koordinasi dengan Balai Teknik Perkeretaapian
dan/atau Konsultan Pengawas Kegiatan Perawatan dan
Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara;
(3) Melakukan pendampingan baik teknis maupun hukum dalam
proses evaluasi dan audit data dukung kekurangan pembayaran
atas Kegiatan Perawatan dan Pengoperasian Prasarana
Perkeretaapian Milik Negara;
c) Menyusun, menelaah dan mengevaluasi peraturan, dokumen hukum
(dokumen perjanjian atau dokumen kesepakatan) dan melaksanakan
pendampingan serta menyusun pendapat hukum tertulis dalam
rangka menjalankan tugas yang diberikan oleh pemberi kerja.
Grafis Diagram Lingkup Pekerjaan pada Kegiatan Konsultansi Manajemen
Pelaksanaan IMO Tahun 2025
Gambar 1.1 Grafis Diagram Lingkup Pekerjaan pada Kegiatan Konsultansi Manajemen
Pelaksanaan IMO Tahun 2025
b. Maksud dan Tujuan
1) Maksud Kegiatan ini adalah memberikan pendampingan (assistance)
berupa jasa konsultansi manajemen dalam perencanaan dan evaluasi
serta pemberian rekomendasi yang bersifat strategis pada Kegiatan
Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara.
2) Tujuan kegiatan adalah:
a) Terlaksananya perencanaan dan evaluasi kegiatan perawatan dan
pengoperasian prasarana perkeretaapian milik negara yang
terencana, terkelola, terkendali, tepat biaya, tepat mutu dan tepat
sasaran;
b) Tersusunnya dokumen pendukung Kegiatan Perawatan dan
Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara;
3) Terlaksananya pendampingan evaluasi data dukung kekurangan
pembayaran atas Kegiatan Perawatan dan Pengoperasian Prasarana
Perkeretaapian Milik Negara Tahun 2024.
2. Lingkup Kegiatan
Lingkup pekerjaan konsultansi manajemen pelaksanaan Perawatan dan
Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara adalah sebagai berikut
namun tidak terbatas pada:
1) Perencanaan
a) Menyusun rencana kinerja kegiatan Perawatan dan Pengoperasian
Prasarana Perkeretaapian Milik Negara.
b) Melaksanakan tugas penyusunan data dukung pembiayaan kegiatan
Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara
Tahun 2026.
c) Melaksanakan evaluasi dan penyusunan dokumen pendukung berupa
Pedoman Teknis/ Standar Operasional Prosedur (SOP) Kegiatan
Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara;
d) Melakukan evaluasi dokumen perencanaan Kegiatan Perawatan dan
Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara yang diusulkan
oleh Balai Teknik Perkeretaapian meliputi Kerangka Acuan Kerja (KAK)
dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
2) Pelaksanaan
a) Melaksanakan evaluasi pelaksanaan Kegiatan Perawatan dan
Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara oleh Balai Teknik
Perkeretaapian Tahun 2025;
b) Melaksanakan pendampingan evaluasi data dukung kekurangan
pembayaran atas Kegiatan Perawatan dan Pengoperasian Prasarana
Perkeretaapian Milik Negara Tahun 2024 oleh Balai Teknik
Perkeretaapian;
c) Menyusun, menelaah dan mengevaluasi peraturan, dokumen hukum
(dokumen perjanjian atau dokumen kesepakatan) dan melaksanakan
pendampingan serta menyusun pendapat hukum tertulis dalam rangka
menjalankan tugas yang diberikan oleh pemberi kerja.
Selama pelaksanaan pekerjaan, konsultan harus melakukan langkah‐
langkah yang diperlukan untuk memenuhi tugas kewajibannya sesuai ruang
lingkup pekerjaan, setiap perubahan yang berdampak terhadap biaya, jadwal
dan kualitas pekerjaan harus mendapatkan persetujuan Pemberi Kerja dan
Direktorat Prasarana Perkeretaapian.
3. BIAYA
Total biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini adalah sebesar
Rp2.430.411.000,- (Dua Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Juta Empat Ratus
Sebelas Ribu Rupiah) yang dibiayai dari sumber APBN DIPA Satuan Kerja
Pengembangan Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Tahun
Anggaran 2025.