| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0017951914833000 | Rp 1,780,000,000 | - | |
| 0943333963831000 | - | - | |
| 0908684202831000 | - | - | |
| 0026801134822000 | - | - | |
| 0724726328833000 | Rp 1,389,276,334 | Tidak menyampaikan Lulus Uji Berkala untuk 3 Kendaraan bermotor (Dump Truck) yang disyaratkan pada Persyaratan Teknis peralatan sehingga tidak memenuhi ketentuan MDP BAB IV LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Persyaratan Teknis Peralatan. | |
| 0316622125831000 | Rp 1,687,885,000 | Tidak menyampaikan Lulus Uji Berkala untuk 3 Kendaraan bermotor (Dump Truck) yang disyaratkan pada Persyaratan Teknis peralatan sehingga tidak memenuhi ketentuan MDP BAB IV LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Persyaratan Teknis Peralatan. | |
| 0743964587804000 | Rp 1,720,000,000 | Tidak melampirkan SBU dengan kualifikasi kecil yang disyaratkan : Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung, Sub Klasifikasi Jasa Pekerjaan Tanah, Galian dan Timbunan atau Jasa Pekerjaan Tanah, SBU SP 004 atau PL 004 sehingga tidak memenuhi ketentuan MDP BAB V LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) Persyaratan Kualifikasi Angka 3. | |
Tata Bangun Presisi | 03*5**3****07**0 | - | - |
| 0809498900822000 | - | - | |
| 0820512564105000 | - | - | |
| 0025732363831000 | - | - | |
PT Olivia Agroindo Sejahtera | 10*0**0****45**4 | - | - |
CV Azera Multi Kreasi | 05*5**2****01**0 | - | - |
| 0836033522805000 | - | - | |
| 0941874570831000 | - | - | |
| 0417339652501000 | - | - | |
| 0017658436834000 | - | - | |
| 0602251597822000 | - | - | |
| 0012271458803000 | - | - | |
| 0708959135832000 | - | - | |
| 0017076076606000 | - | - | |
| 0769309998831000 | - | - | |
| 0022192462831000 | - | - | |
| 0937079150831000 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
PEKERJAAN BELANJA MODAL TANAH
FASILITAS (PEMBUATAN RESA PADA UJUNG RUNWAY 21
DAN PEMENUHAN STANDAR RUNWAY STRIP)
SISI UDARA
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN BELANJA MODAL TANAH
FASILITAS (PEMBUATAN RESA PADA UJUNG RUNWAY 21 DIVISI I
DAN PEMENUHAN STANDAR RUNWAY STRIP)
SISI UDARA SEKSI 1-1
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN BELANJA MODAL TANAH
(PEMBUATAN RESA PADA UJUNG RUNWAY 21 DAN
PEMENUHAN STANDAR RUNWAY STRIP)
TAHUN ANGGARAN 2024
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
DIREKTORAT BANDAR UDARA
1 - 1
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN BELANJA MODAL TANAH
FASILITAS (PEMBUATAN RESA PADA UJUNG RUNWAY 21 DIVISI I
DAN PEMENUHAN STANDAR RUNWAY STRIP)
SISI UDARA SEKSI 1-1
PEKERJAAN BELANJA MODAL TANAH
(PEMBUATAN RESA PADA UJUNG RUNWAY 21 DAN
PEMENUHAN STANDAR RUNWAY STRIP)
TAHUN ANGGGARAN 2024
APBN
SATUAN KERJA
UPBU KELAS II KASIGUNCU POSO
DISAHKAN : DI POSO
PADA TANGGAL : 11 Januari 2024
DITETAPKAN OLEH
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
UPBU KELAS II KASIGUNCU
ANDI RUSLAN, ST
NIP. 19741004 200804 1 001
1 - 2
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN BELANJA MODAL TANAH
FASILITAS (PEMBUATAN RESA PADA UJUNG RUNWAY 21 DIVISI I
DAN PEMENUHAN STANDAR RUNWAY STRIP)
SISI UDARA SEKSI 1-1
DIVISI 1
PERSYARATAN UMUM
SEKSI 1 - 1 PERSIAPAN
1. Penetapan Titik Pengukuran (Awal sampai akhir termasuk profil design)
A. Persyaratan umum untuk Pengukuran dan Persiapan Kerja.
1) Perlindungan terhadap titik acuan (reference point)/marka yang
diperlukan.
2) Melakukan semua pekerjaan dengan hati-hati dalam rangka
melindungi/mempertahankan semua benchmarks, monumen dan titik
acuan lain.
3) Apabila ternyata ada “reference marks or point” tergeser atau terganggu
maka kontraktor harus melaporkan ke Direksi Teknis dan secara hati-hati
memasang kembali sesuai dengan petunjuk Direksi Teknis.
B. Persyaratan Umum
1) Yang menjadi lingkup pekerjaan pengukuran meliputi “Traverse Survey,
Center Line Survey, Profile leveling cross section survey and existing
services survey” pada lokasi yang menjadi lingkup pekerjaan di bawah
kontrak untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan lebih lanjut. Semua
hasil pengukuran dan informasi ketinggian harus di transfer dalam bentuk
gambar (shop drawing) dan disampaikan ke Direksi Teknis untuk
mendapatkan persetujuan. Apabila hasil pengukuran dan gambar sudah
betul/akurat dan memuaskan maka Direksi Teknis serta Kontraktor akan
menanda tangani gambar tersebut, dimana gambar tersebut harus
menjadi acuan pelaksanaan konstruksi.
2) Pelaksanaan pengukuran harus dilaksanakan oleh personil yang
mendapat kendali langsung oleh tenaga ahli pengukuran (Geodetic
Engineer) dan mendapat persetujuan dan Direksi Teknis.
C. Metoda Pengukuran
Kontraktor harus menyampaikan proposal metoda pelaksanaan pengukuran
dimana metoda tersebut harus dilaksanakan mengikuti standar internasional.
Pelaksanaan pengukuran belum dapat dimulai sebelum
proposal metoda pelaksanaan tersebut disetujui oleh Direksi Teknis.
Kontraktor harus memperhatikan hal-hal di bawah ini selama melakukan
pelaksanaan pengukuran.
1) Tranverse Survey
a) Semua ukuran harus dimulai dan berakhir pada bench mark yang
pertama.
- “Triangle survey adopting a traverse method” harus digunakan
untuk menentukan titik awal untuk setiap pengukuran area.
- Sudut horizontal harus diukur tiga kali untuk kedua arah jarum
jam dan berlawanan jalur jam dan sudut yang dipakai adalah
rata-rata dari enam pembacaan.
b) Pengukuran jarak harus dilakukan dua kali. Rata-rata dari dua
pengukuran yang diambil sebagai ukuran jarak. Hal ini apabila dua
ukuran tersebut tidak berbeda melebihi dari toleransi standard.
c) Kesalahan “angular and linier” akhir tidak boleh melebihi ketentuan-
ketentuan standar.
2) Levelling Survey
a) “Levelling survey” harus dimulai dan berakhir pada bench mark
yang permanen.
1 - 3
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN BELANJA MODAL TANAH
FASILITAS (PEMBUATAN RESA PADA UJUNG RUNWAY 21 DIVISI I
DAN PEMENUHAN STANDAR RUNWAY STRIP)
SISI UDARA SEKSI 1-1
c) Toleransi kesalahan akhir tidak boleh melebihi dari 10 √D dalam
satuan mm, dimana D adalah jarak loop (loop distance) dalam km.
d) Akurasi peralatan harus dalam batas-batas toleransi spesifikasi
produsen/pabrik peralatan.
3) Centerline Survey and Profil Levelling
a) Kontraktor harus memasang patok, paku untuk memudahkan
penentuan lokasi dari titik awal dan levelling pada setiap interval 20
m sepanjang “center ine” dari area pengukuran.
b) Semua elevasi dari titik-titik ini dan titik-titik yang mengalami
perubahan elevasi, tapi timbunan Cross Section Levelling harus
tercatat.
4) Cross Section Levelling
a) “Cross Section Levelling” harus dilaksanakan tegak lurus terhadap
arah “center line” yang telah ditentukan untuk setiap pengukuran
kawasan pada setiap interval 3 m sepanjang “center line”.
b) Sepanjang arah tegak lurus “center line” elevasi/level harus diukur
setiap interval 5 m dan setiap perubahan titik/point, tapi perkerasan,
struktur lain seperti drainase, pagar dan lain-lain.
5) Penyusunan Data dan Pembuatan Peta (Compiling and Mapping)
a) Data pengukuran lapangan harus disusun dan diproses dengan
cara yang akan dijelaskan berikut ini.
b) Data pengukuran selanjutnya diketik dan ditanda tangani oleh
pengawas lapangan (field supervisor) yang harus berisi item-item di
bawah ini :
- Nama dan koordinat dari benchmark yang digunakan sebagai
titik acuan (referensi acuan) untuk pertalian dan titik utama
(linkage and principal points).
- Perhitungan ketidakcocokan evaluasi antara elevasi point
utama awal dan elevasi point utama akhir.
- Nama dan type peralatan yang dipakai.
- Ukuran panjang poligon.
- Metoda perhitungan sudut dan koreksi poligon.
- Lokasi peta dan uraian benchmark harus disampaikan dalam
gambar.
- Semua sketsa lapangan dan hasil perhitungan.
- Koordinat dan elevasi dari titik kritis/utama dan kemiringan
elevasi pada titik pertemuan selama pelaksanaan survey
lapangan, termasuk titik awal dan titik akhir pada area survey.
- Hasil pengukuran harus diproses untuk menunjukan semua
level, kontur setiap 25 cm interval dan data lapangan dan diplot
pada gambar dengan ukuran A1 dengan skala sebagai berikut :
Layout Plan Skala 1 : 1000.
Profil Skala Vertikal 1 : 100, Horizontal 1 : 1000.
Potongan Melintang Skala 1 : 100 untuk vertikal dan
horizontal.
D. Bench Marks Sementara
Setiap interval 500 m harus dibuatkan bench marks sementara. Lokasi dan
konstruksi bench marks sementara harus mendapat persetujuan dari Direksi
Teknis.
1 - 4
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN BELANJA MODAL TANAH
FASILITAS (PEMBUATAN RESA PADA UJUNG RUNWAY 21 DIVISI I
DAN PEMENUHAN STANDAR RUNWAY STRIP)
SISI UDARA SEKSI 1-1
E. Persyaratan Gambar Topografi
1) Selama satu minggu sesudah pelaksanaan pengukuran selesai
Kontraktor harus sudah menyampaikan gambar blue print tiga set ke
Direksi Teknis untuk pengecekan dan persetujuan/approval.
2) Sudah mendapatkan persetujuan dari Direksi Teknis, Kontraktor harus
menyampaikan gambar topografi hasil pengukuran ke dan Direksi Teknis
sebanyak 3 (tiga) set.
3) Tiga set gambar topografi harus dijilid dengan rapi dengan cover yang
mendapat persetujuan dari dan Direksi Teknis.
F. Kontraktor harus menyediakan patok dari kayu kaso ukuran 4-6 cm, tinggi
200 cm atau sesuai kebutuhan, dicat warna putih dan hitam.
G. Pengukuran dilakukan Kontraktor bersama Direksi Teknis, dari mulai Sta. awal
sampai Sta. akhir.
3. Papan Nama Proyek
Kontraktor harus menyediakan papan nama proyek berukulan 120 x 80 cm yang
terbuat dari triplek, diberi rangka kayu kaso ukuran 4 – 6 cm, dan tiang dengan
ukuran 5 – 7 cm dicat dengan warna yang sesuai dengan gambar rencana dan
diberi penamaan sesuai informasi dari dan Direksi Teknis.
1 - 5
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN BELANJA MODAL TANAH
FASILITAS DIVISI I
(PEMBUATAN RESA PADA UJUNG RUNWAY 21
SISI UDARA DAN PEMENUHAN STANDAR RUNWAY STRIP) SEKSI 1-2
SEKSI 1 - 2 PENGUJIAN LAPANGAN
1. Umum
A. Kontraktor harus menyelenggarakan pengujian bahan-bahan dan
keterampilan untuk pengendalian mutu yang dilaksanakan sesuai dengan
spesifikasi dan menurut perintah Direksi Teknis.
B. Pengujian untuk sumber galian sebagai sumber bahan akan dilaksanakan
oleh laboratorium indefenden yang sesuai dengan pengaturan oleh Direksi
Teknis. Pengujian khusus di laboratorium pusat harus juga dilaksanakan bila
diminta demikian oleh Direksi Teknis.
C. Kontraktor harus menyediakan laboratorium lapangan untuk kebutuhan
pengujian lapangan.
2. Pemenuhan Terhadap Spesifikasi
Semua pengujian harus memenuhi seperangkat standar di dalam spesifikasi.
Bilamana hasil pengujian tidak memuaskan, kontraktor harus melakukan pekerjaan-
pekerjaan perbaikan dan peningkatannya jika diperlukan oleh Direksi Teknis, dan
harus melengkapi pengujian-pengujian untuk menunjukkan terpenuhinya spesifikasi.
3. Pengukuran dan Pembayaran
Kontraktor harus bertanggung jawab membayar biaya-biaya semua pengujian yang
dilaksanakan untuk memenuhi persyaratan spesifikasi. Biaya pengujian yang
ditentukan dalam bab ini telah dimasukan dalam item pembayaran Pekerjaan
Quality Control
1 - 2-1
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN BELANJA MODAL TANAH
FASILITAS (PEMBUATAN RESA PADA UJUNG RUNWAY 21 DIVISI I
SISI UDARA DAN PEMENUHAN STANDAR RUNWAY STRIP) SEKSI 1-3
SEKSI 1 - 3 PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Umum
A. Uraian
Untuk menjamin kualitas, ukuran-ukuran dan penampilan pekerjaan yang
benar, kontraktor harus menyediakan staf teknik berpengalaman yang cocok
sebagaimana ditentukan dan memuaskan dan Direksi Teknis. Staf teknik
tersebut jika dan bilamana diminta harus mengatur pekerjaan lapangan,
melakukan pengujian lapangan untuk pengendalian mutu bahan-bahan dan
keterampilan kerja.
Mengendalikan dan mengorganisir tenaga kerja kontraktor dan memelihara
catatan-catatan serta dokumentasi proyek.
B. Pemeriksaan Lapangan
Sebelum pengaturan lapangan dan pengukuran, kontraktor harus mempelajari
gambar-gambar kontrak dan bersama-sama dengan Direksi Teknis
mengadakan pemeriksaan daerah proyek serta melakukan pemeriksaan yang
terinci semua pekerjaan yang diusulkan.
- Pada lokasi dimana penimbunan harus dilaksanakan, potongan melintang
asli harus direkam dan diperlihatkan.
2. Pengendalian Mutu Bahan dan Keterampilan Kerja
A. Semua ketrampilan kerja harus memenuhi uraian dan persyaratan spesifikasi
dokumen kontrak dan harus dilaksanakan sampai memuaskan Direksi Teknis.
B. Bahan harus diuji di lapangan atau di laboratorium atas permintaan Direksi
Teknis dan kontraktor harus membantu dan menyediakan peralatan dan
tenaga untuk pemeriksaan, pengujian dan pengukuran.
C. Hasil semua pengujian termasuk pemeriksaan kualitas bahan dilapangan dan
disain campuran, harus direkam dengan baik dan dilaporkan kepada Direksi
Teknis.
3. Pengelola Lapangan dari Kontraktor
A. Kontraktor harus menunjukan seorang pimpinan lapangan untuk memberikan
nasihat dan mengatur pekerjaan kontrak, termasuk pengorganisasian tenaga
dan peralatan kontraktor dan bertanggung jawab bagi pengadaan bahan-
bahan yang sesuai dengan persyaratan kontrak. Pimpinan lapangan harus
memiliki pengalaman paling sedikit selama sepuluh tahun pada pekerjaan
proyek dan harus tenaga ahli di bidang sipil yang mampu. Untuk perbaikan-
perbaikan kecil dan pekerjaan pemeliharaan, persyaratan ini dapat tidak harus
dan tergantung kepada konfirmasi tertulis dari pemimpin proyek.
B. Kontraktor harus menyediakan layanan pelaksana lapangan dan quality
control yang mampu dan berpengalaman untuk mengendalikan pekerjaan
lapangan dalam kontrak, termasuk pengawas lapangan, kualitas dan
keterampilan kerja, sesuai dengan syarat-syarat kontrak.
4. Pengendalian Lingkungan, Pengendalian Kebersihan Lingkungan, Kebersihan
Peralatan, dan Keselamatan Kerja.
A. Kontraktor harus, menjamin bahwa akan diberikan perhatian yang penuh
terhadap pengendalian pengaruh lingkungan dan bahwa semua penyediaan
disain serta persyaratan spesifikasi yang berhubungan dengan polusi
lingkungan dan perlindungan lahan serta lintasan air disekitarnya akan ditaati.
1-3-1
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN BELANJA MODAL TANAH
FASILITAS (PEMBUATAN RESA PADA UJUNG RUNWAY 21 DIVISI I
SISI UDARA DAN PEMENUHAN STANDAR RUNWAY STRIP) SEKSI 1-3
B. Kontraktor harus menjamin kestabilan lereng dalam penggalian, karena
sumber galian berada di dekat pemukiman.
C. Kontraktor tidak boleh menggunakan kendaraan-kendaraan yang
memancarkan suara sangat keras (gaduh), dan di dalam daerah pemukiman
suatu sarigan kegaduhan harus dipasang serta dipelihara selalu dalam kondisi
baik pada semua peralatan dengan motor, di bawah pengendalian Kontraktor.
D. Kontraktor harus juga menghindari penggunaan peralatan berat yang berisik
dalam daerah-daerah tertentu sampai larut malam atau dalam daerah-daerah
rawan seperti dekat Pemukiman, Perkantoran dan lain-lain.
E. Untuk mencegah polusi debu selama musim kering, Kontraktor harus
melakukan penyiraman secara teratur kepada jalan angkutan tanah atau jalan
angkutan kerilkil dan harus menutupi truk angkutan dengan terpal.
5. Pengaturan Pekerjaan di Lapangan
A. Jika dianggap perlu oleh Direksi Teknis, Kontraktor harus mengadakan survai
secara cermat dan memasang patok beton (Bench Marks) pada lokasi yang
tetap, sepanjang proyek untuk memungkinkan disain, survai timbunan, atau
pengaturan dilapangan pekerjaan yang harus dibuat, dan juga untuk maksud
sebagai referensi dimasa depan.
B. Pekerjaan-pekerjaan ini harus ditata di lapangan di bawah pengendalian dan
pengaturan penuh oleh Direksi Teknis, serta dalam satu kesesuaian yang
tinggi terhadap gambar-gambar dan spesifikasi. Setiap koreksi atau
perubahan dalam alinyemen atau ketinggian harus atas dasar penyelidikan
serta pengujian lapangan lebih lanjut dan harus dilaksanakan sebagaimana
yang diperlukan dibawah pengawasan Direksi Teknis.
C. Jika diharuskan demikian oleh Direksi Teknis, Kontraktor harus menyediakan
semua instrumen yang diperlukan, personil, tenaga dan bahan yang diminta
untuk pemeriksaan penataan di lapangan atau pekerjaan lapangan yang
relevan.
1-3-2
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN BELANJA MODAL TANAH
FASILITAS DIVISI I
(PEMBUATAN RESA PADA UJUNG RUNWAY 21
SISI UDARA DAN PEMENUHAN STANDAR RUNWAY STRIP) SEKSI 1-4
SEKSI 1 - 4 STANDAR RUJUKAN
1. Umum
A. Peraturan-peraturan dan standar yang dijadikan acuan dalam dokumen
kontrak akan membentuk persyaratan kualitas untuk berbagai jenis pekerjaan
yang harus di selenggarakan beserta cara-cara yang digunakan untuk
pengujian-pengujian yang memenuhi persyaratan-persyaratan ini.
B. Kontraktor harus bertanggung jawab untuk penggalian bahan sampai dengan
penghamparan serta pemadatan dan keterampilan kerja yang diperlukan
untuk memenuhi atau melampaui peraturan-peraturan khusus atau standar-
standar yang dinyatakan demikian dalam spesifikasi-spesifikasi atau yang
dikehendaki oleh Direksi Teknis.
2. Jaminan Kualitas
A. Selama Pengadaan
Kontraktor harus bertanggung jawab untuk melakukan pengujian semua
bahan-bahan yang diperlukan dalam pekerjaan, dan menentukan bahwa
bahan-bahan tersebut memenuhi dan melebihi persyaratan khusus.
B. Selama Pelaksanaan
Direksi Teknis mempunyai wewenang untuk menolak bahan-bahan, barang-
barang dan pekerjaan-pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan minimum
yang ditentukan tanpa konpensasi bagi kontraktor.
C. Tanggung Jawab Kontraktor
Ini adalah tanggungjawab kontraktor untuk melengkapi bukti yang diperlukan
bahwa bahan-bahan, keterampilan kerja atau kedua-duanya sebagaimana
yang diminta oleh Direksi Teknis atau yang ditentukan oleh dokumen kontrak
memenuhi atau melebihi yang ditentukan dalam standar-standar yang diminta.
Bukti-bukti tersebut harus dalam bentuk yang dimintakan oleh dan Direksi
Teknis secara tertulis, dan harus masuk copy hasil-hasil pengujian yang
resmi.
D. Standar-standar
Standar-standar terpakai yang menjadi acuan termasuk, namun tidak terbatas
pada standar tersebut dicantumkan di bawah :
1) STANDAR INDUSTRI INDONESIA (SII)
2) STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI)
3) PERSYARATAN UMUM BAHAN BANGUNAN DI INDONESIA (PUBI-
1982)
4) PEDOMAN BETON INDONESIA (SK SNI03-XXX-2002)
5) AASHTO = AMERICAN ASSOCIATE OF STATE HIGHWAY AND
TRANSPORTATION OFFICIALS (BAGIAN 1 DAN 2)
6) ICAO = INTERNATIONAL CIVIL AVIATION ORGANITATION
7) ASTM = AMERICAN SOCIETY FOR TESTING AND MATERIALS
8) BS = BRITISH STANDARDS INSTITUTION
9) MPBJ = MANUAL PEMERIKSAAN BAHAN JALAN
10) AWS = American Welding Society
11) JIS = Japanese Industrial Standard
12) SII = Standard Industrial Indonesia
13) PUBI = Persyaratan Umum Bahan bangunan di Indonesia (1982)
14) ACI = American Concrete Institute Standard
15) ISO = International Standards Organization
16) FAA = Federal Aviation Administration
1-4-1
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN BELANJA MODAL TANAH
FASILITAS DIVISI I
(PEMBUATAN RESA PADA UJUNG RUNWAY 21
SISI UDARA DAN PEMENUHAN STANDAR RUNWAY STRIP) SEKSI 1-4
E. Standard International yang secara umum dan luas digunakan sebagai acuan
harus menjadi acuan utama untuk pelaksanaan standard lain seperti Standard
Jepang dan Indonesia dapat digunakan apabila tidak ada uraian (“articles”)
yang dapat digunakan pada standard International.
F. Persyaratan Standard
Kontraktor harus menyerahkan 3 (tiga) set copy standard yang relevan
dengan spesifikasi pekerjaan, seperti : ASTM, AASTO, JIS, SNI dan lain-lain
14 (empat belas) hari sebelum item pekerjaan dimulai.
1-4-2
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN BELANJA MODAL TANAH
FASILITAS (PEMBUATAN RESA PADA UJUNG RUNWAY 21 DIVISI I
SISI UDARA DAN PEMENUHAN STANDAR RUNWAY STRIP) SEKSI 1-5
SEKSI 1 - 5 BAHAN-BAHAN
1. Umum
A. Uraian
Bahan-bahan yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut :
1) Memenuhi dengan standar dan spesifikasi yang dapat dipakai.
2) Untuk kekuatan, ukuran, buatan, tipe dan kualitas harus seperti yang
ditentukan pada gambar rencana atau spesifikasi-spesifikasi lain yang
dikeluarkan atau yang disetujui secara tertulis oleh Direksi Teknis.
3) Semua produksi harus baru, atau dalam kasus tanah harus diperoleh
dari suatu sumber yang disetujui.
B. Penyerahan
1) Sebelum mengadakan atau sebelum perubahan satu daerah galian
untuk suatu bahan, kontraktor harus menyediakan kepada Direksi
Teknis contoh-contoh bahan untuk mendapatkan persetujuan. Contoh
tersebut harus disertai informasi mengenai sumber, lokasi sumber, dan
setiap klasifikasi lain yang diperlukan oleh Direksi Teknis untuk
memenuhi persyaratan-persyaratan spesifikasi.
2) Kontraktor harus menyelenggarakan, menempatkan, memperoleh dan
memproses bahan-bahan alam yang sesuai dengan spesifikasi-
spesifikasi ini serta harus memberitahu Direksi Teknis paling sedikit 30
hari sebelumnya atau suatu jangka waktu lain yang dinyatakan oleh
Direksi Teknis secara tertulis bahwa bahan tersebut digunakan dalam
pekerjaan. Laporan ini harus berisi semua informasi yang diperlukan.
Persetujuan sebuah sumber tidak berarti bahwa semua bahan-bahan
dalam sumber tersebut disetujui.
2. Sumber bahan-bahan
A. Sumber-sumber
1) Lokasi sumber bahan yang mungkin, diperlihatkan dalam dokumen-
dokumen atau yang diberikan oleh Direksi Teknis, yang disediakan
sebagai satu petunjuk saja. Ini adalah tanggung jawab kontraktor untuk
mengadakan identifikasi dan memeriksa kecocokan semua sumber-
sumber bahan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan dan untuk
mendapatkan persetujuan dari Direksi Teknis.
2) Sumber bahan tidak boleh dipilih dalam sumber alam dilindungi, hutan
lindung, atau dalam daerah yang mudah terjadi longsoran atau erosi.
3) Kontraktor akan menentukan berapa banyak peralatan dan pekerjaan
yang diperlukan untuk memproduksi bahan-bahan tersebut memenuhi
spesifikasi ini. Direksi Teknis akan menolak atau menerima bahan-bahan
dari sumber-sumber bahan atas dasar persyaratan kualitas yang
ditentukan dalam kontrak.
4) Tidak boleh ada kegiatan pada lokasi sumber bahan yang akan
menimbulkan erosi atau longsoran tanah, hilangnya tanah produktif
secara lain berpengaruh berlawan dengan daerah sekelilingnya.
B. Persetujuan
1) Penggunaan bahan dari sumber galian akan diberikan jika Direksi Teknis
telah memberikan persetujuan untuk menggunakannya. Bahan-bahan
tidak boleh digunakan untuk maksud-maksud lain daripada yang telah
disetujui oleh Direksi Teknis.
1-5-1
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN BELANJA MODAL TANAH
FASILITAS (PEMBUATAN RESA PADA UJUNG RUNWAY 21 DIVISI I
SISI UDARA DAN PEMENUHAN STANDAR RUNWAY STRIP) SEKSI 1-5
2) Jika kualitas atau gradasi bahan tersebut tidak sesuai dengan kualitas
yang telah disetujui Direksi, maka Direksi dapat menolak bahan tersebut
dan minta mengganti letak sumber galian.
3. Pengangkutan
A. Prinsip Dasar
Seksi ini menetapkan ketentuan-ketentuan untuk transportasi dan
penanganan tanah, bahan-bahan lain, peralatan, dan perlengkapan.
B. Koordinasi
Kontraktor harus memperhatikan koordinasi yang diperlukan dalam kegiatan
pengangkutan tanah dari sumber galian menuju titik penghamparan untuk
pekerjaan yang sedang dilaksanakan atau yang sedang dilaksanakan dalam
bentuk-bentuk lainnya, maupun untuk pekerjaan dengan Sub Kontraktor atau
perusahaan utilitas dan lainnya yang dipandang perlu.
Apabila terjadi tumpang tindih pelaksanaan antara beberapa kontraktor, maka
Direksi Teknis mempunyai keluasan penuh untuk memerintahkan setiap
kontraktor dan berhak untuk menentukan urutan pekerjaan selanjutnya untuk
menjaga kelancaran penyelesaian seluruh proyek.
4. Pengukuran dan Pembayaran
A. Pekerjaan-pekerjaan Lapangan untuk Sumber Bahan
1) Kontraktor akan menyelenggarakan semua pengaturan untuk membuka
sumber bahan, kecuali diperintahkan lain oleh Direksi Teknis secara
tertulis.
2) Semua biaya yang diperlukan untuk pembukaan sumber-sumber bahan,
seperti pembongkaran tanah selimut dan tanah bagian atas, serta
menimbun kembali lapangan tersebut setelah galian diselesaikan, sudah
termasuk dalam harga tanah timbunan dari sumber galian
1-5-2
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN BELANJA MODAL TANAH
FASILITAS DIVISI I
(PEMBUATAN RESA PADA UJUNG RUNWAY 21
SISI UDARA DAN PEMENUHAN STANDAR RUNWAY STRIP) SEKSI 1-6
SEKSI 1 - 6 DOKUMEN REKAMAN PROYEK
1. Umum
A. Kontraktor akan menyimpan satu rekaman pekerjaan kontrak dan akan
menyelesaikan rekaman semua perubahan pekerjaan dalam kontrak sejak
dimulai sampai selesainya pekerjaan proyek dan harus memindahkan
informasi akhir tersebut ke dalam Dokumen Rekaman Akhir sebelum
penyelesaian pekerjaan.
B. Penyerahan-penyerahan
1) Kontraktor akan meyerahkan kepada Direksi Teknis untuk persetujuan-
nya rekaman proyek tersebut yang selalu dilaksanakan pada hari ke 25
tiap-tiap bulan, atau tanggal lain menurut perintah Pimpinan Proyek.
Persetujuan Direksi Teknis terhadap dokumen ini diperlukan untuk
persetujuan pembayaran.
2) Kontraktor akan menyerahkan kepada Direksi Teknis untuk mendapatkan
persetujuannya Dokumen Rekaman Proyek Akhir (final) pada waktu
permohonan untuk Sertifikat Penyelesaian Utama, dilengkapi dengan
catatan-catatan berikut :
- Tanggal
- Nomor dan Jadwal Proyek
- Nama dan alamat Kontraktor
- Nomor dan judul masing-masing dokumen rekaman
- Sertifikat bahwa masing-masing dokumen yang diserahkan adalah
lengkap dan akurat
- Tanda tangan Kontraktor atau wakilnya yang diberi kuasa.
2. Dokumen Rekaman Proyek
A. Perangkat Dokumen Proyek
Dengan pemenangan kontrak, Kontraktor akan mendapatkan seperangkat
lengkap semua dokumen dari Pimpinan Proyek tanpa beban biaya, yang
berkaitan dengan Kontrak. Dokumen tersebut akan meliputi :
1) Persyaratan Umum Kontrak
2) Gambar Rencana Kontrak
3) Spesifikasi
4) Addendum
5) Modifikasi-modifikasi lain terhadap Kontrak (jika ada)
6) Catatan Pengujian Lapangan (jika ada).
B. Penyimpanan
Dokumen proyek tersebut harus disimpan di dalam kantor lapangan dalam
satu file dan rak dan Kontraktor harus menjaga serta melindunginya dari
kerusakan dan hilang sampai pekerjaan selesai serta harus memindahkan
data rekaman tersebut kepada Dokumen Rekaman Proyek Akhir (final).
Dokumen rekaman tersebut tidak boleh digunakan untuk tujuan pelaksanaan
dan dokumen itu harus dapat diperoleh setiap waktu untuk pemeriksaan oleh
Direksi Teknis.
3. Bahan Rekaman Proyek
Segera setelah tanah dari sumber galian disetujui, maka semua contoh yang telah
disetujui harus disiapkan dengan baik di lapangan.
1-6-1
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN BELANJA MODAL TANAH
FASILITAS DIVISI I
(PEMBUATAN RESA PADA UJUNG RUNWAY 21
SISI UDARA DAN PEMENUHAN STANDAR RUNWAY STRIP) SEKSI 1-6
4. Pemeliharaan Dokumen Pelaksanaan Proyek
A. Kontraktor harus melimpahkan tanggung jawab pemeliharaan Dokumen
Rekaman kepada salah seorang staf yang ditunjuk sebagaimana yang telah
disetujui oleh Direksi Teknis sebelumnya.
B. Segera setelah diterimanya Dokumen Kerja (Job Set), Kontraktor harus
memberi tanda pada setiap dokumen dengan judul “Dokumen Rekaman
Proyek – Dokumen Kerja”, dengan huruf cetak setinggi 5 cm.
C. Pemeliharaan
Pada saat penyelesaian kontrak, kemungkinan sejumlah Dokumen Kerja
harus dikeluarkan untuk mencatat masukan-masukan baru dan untuk
pemeriksaan dan dalam kondisi-kondisi yang demikian kegiatan seperti ini
akan dilaksanakan, maka Kontraktor harus mencari cara yang cocok untuk
melindungi Dokumen Kerja tersebut untuk disetujui oleh Direksi Teknis.
1-6-2
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN BELANJA MODAL TANAH
FASILITAS (PEMBUATAN RESA PADA UJUNG RUNWAY 21 DIVISI 2
DAN PEMENUHAN STANDAR RUNWAY STRIP)
SISI UDARA
SEKSI 2 – 2 GALIAN
1. Umum
A. Uraian
1) Pekerjaan ini terdiri dari penggalian, penanganan sampai perletakaan
tanah ke dalam dump truck sesuai pelaksanaan pekerjaan kontrak yang
diterima.
2) Terkecuali untuk tujuan pembayaran, persyaratan bab ini berlaku untuk
semua pekerjaan galian yang dilaksanakan dalam hubungan dengan
kontrak, termasuk pekerjaan-pekerjaan yang berkaitan dalam Bab-bab
lain, dan semua galian di klasifikasikan dalam satu atau dua kategori.
B. Definisi
1) Galian untuk material timbunan
Bahan galian yang memenuhi persyaratan yang akan digunakan sebagai
material timbunan harus sesuai dengan CBR yang ditentukan dan bebas
dari bahan-bahan organik dalam jumlah yang merusak, seperti daun,
rumput, akar dan kotoran.
C. Standar Rujukan
AASHTO Division 200 Earthwork Section 203 Excavation and Embankment.
D. Toleransi Ukuran
Kelandaian, garis batas dan formasi akhir setelah penggalian tidak boleh
berbeda dari yang ditentukan lebih besar 2 cm pada setiap titik. Pekerjaan
yang tidak memenuhi toleransi ini harus diperbaiki sehingga diterima Direksi
Teknis. Permukaan galian tanah maupun batu yang tidak sesuai dan terbuka
terhadap aliran air permukaan harus cukup rata dan harus memiliki cukup
kemiringan untuk menjamin pengaliran air yang bebas dari permukaan itu
tanpa terjadi genangan.
E. Pemeriksaan di Lapangan
1) Untuk setiap pekerjaan galian ketinggian dan garis batasnya harus
disetujui oleh Direksi Teknis, sebelum Kontraktor memulai pekerjaan.
F. Penggunaan dan Pembuangan Bahan-bahan Galian
1) Semua bahan-bahan yang sesuai dengan spesifikasi yang ada dan telah
disetujui Direksi Teknis, maka akan menjadi dalam timbunan.
2) Bahan-bahan galian yang berisikan tanah-tanah sangat organis,
gambut, berisikan akar-akar atau barang-barang tumbuhan yang
banyak, dan juga tanah yang mudah mengembang, yang menurut
pendapat Direksi Teknis akan menghalangi pemadatan bahan lapisan di
atasnya atau dapat menimbulkan suatu penurunan yang tidak
dikehendaki atau kehancuran, akan diklasifikasikan sebagai tidak cocok
digunakan sebagai urugan dalam pekerjaan.
3) Kontraktor akan bertanggung jawab untuk semua penyelenggaraan dan
biaya-biaya bagi pembuangan bahan-bahan lebihan atau bahan tidak
cocok, termasuk pengangkutannya dan mendapatkan izin dari pemilik
atau penyewa lahan dimana buangan tersebut dilakukan.
G. Pengamanan Pekerjaan Galian
1) Selama pekerjaan penggalian, kemiringan galian yang stabil yang
mampu menyangga bangunan-bangunan, struktur atau mesin-mesin
disekitarnya harus dijaga pada seluruh waktu, serta harus dipasang
penyangga dan penguat yang memadai bila permukaan galian yang
tidak ditahan dengan cara lain dapat menjadi tidak stabil. Bila
diperlukan, kontraktor harus menopang struktur-struktur disekitarnya
2-2-1
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN BELANJA MODAL TANAH
FASILITAS (PEMBUATAN RESA PADA UJUNG RUNWAY 21 DIVISI 2
DAN PEMENUHAN STANDAR RUNWAY STRIP)
SISI UDARA
yang mungkin menjadi tidak stabil atau menjadi berbahaya oleh
pekerjaan galian.
2) Alat-alat berat untuk pemindahan tanah, pemadatan atau maksud-
maksud sejenisnya, tidak diizinkan berdiri atau beroperasi lebih dekat
dari 1,5 meter dari ujung parit terbuka atau galian pondasi, terkecuali
pipa-pipa atau struktur telah selesai dipasang dan ditutup dengan paling
sedikit 60 cm urugan dipadatkan.
3) Semua galian terbuka harus dipasang rintangan yang memadai untuk
menghindari tenaga kerja atau lain-lainnya jatuh dengan tidak sengaja
ke dalam galian.
4) Kontraktor harus bert
5) Tanggung jawab untuk mengadakan perlindungan bagi setiap pipa
bawah tanah yang berfungsi, kabel-kabel, konduit atau struktur di bawah
permukaan lain yang dapat dipengaruhi dan harus bertanggung jawab
untuk biaya perbaikan setiap kerusakan yang disebabkan oleh
operasinya.
H. Perbaikan Penggalian yang Tidak Diterima
Pekerjaan galian yang tidak memenuhi kriteria toleransi yang diberikan harus
diperbaiki oleh Kontraktor sebagai berikut :
1) Bahan-bahan yang tersisa (karena penggalian yang tidak efisien) harus
dibuang dengan galian berikutnya.
2. Pelaksanaan Pekerjaan
A. Prosedur Umum
1) Pekerjaan galian harus dilaksanakan dengan sekecil mungkin terjadi
gangguan terhadap bahan-bahan di bawah dan di luar batas galian yang
ditentukan sebelumnya.
2) Bila bahan tersebut yang nampak keluar di atas garis formasi atau tanah
dasar atau permukaan pondasi adalah lepas-lepas atau lunak atau
secara lain tidak cocok dalam pendapat Direksi Teknis, bahan itu secara
keseluruhan harus dipadatkan atau dibuang seluruhnya dan diganti
dengan timbunan yang cocok, seperti diperintahkan Direksi Teknis.
3) Setiap bahan muatan diatas harus disingkirkan dari tebing yang tidak
stabil sebelum penggalian dan talud tebing halus dipotong menurut
sudut rencana talud. Untuk tebing yang tinggi harus dibuatkan
barometer pada setiap ketinggian tebing 5,0 m yang sesuai dengan
gambar standar.
4) Untuk perlindungan tebing terhadap erosi, akan dibuatkan saluran cut off
(penutup aliran rembesan) dan saluran pada kaki tebing sebagaimana
ditunjukan atau sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Teknis di
lapangan. Daerah-daerah yang baru selesai digali, secepatnya harus
dilindungi juga dengan penyediaan lempengan rumput atau tanaman-
tanaman lain yang disetujui.
5) Sejauh mungkin dan seperti diperintahkan oleh Direksi Teknis,
Kontraktor harus menjaga galian tersebut bebas air dan harus
melengkapi dengan pompa-pompa, peralatan dan tenaga kerja, serta
membuat tempat air mengumpul, saluran sementara atau tanggul
sementara seperlunya untuk mengeluarkan atau membuang air dari
daerah-daerah disekitar galian.
2-2-2
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN BELANJA MODAL TANAH
FASILITAS (PEMBUATAN RESA PADA UJUNG RUNWAY 21 DIVISI 2
DAN PEMENUHAN STANDAR RUNWAY STRIP)
SISI UDARA
B. Penggalian untuk Bahan Timbunan
1) Lubang-lubang bahan galian, apakah berada dalam kawasan Proyek
atau dimana saja, harus digali sesuai dengan ketentuan-ketentuan
Spesifikasi ini.
2) Persetujuan untuk membuka satu daerah galian baru, atau meng-
operasikan daerah galian yang ada, harus diperoleh dari Konsultan
Direksi Teknis secara tertulis sebelum suatu operasi galian dimulai.
3) Lubang-lubang harus dilarang atau dibatasi dimana lubang-lubang
tersebut mengganggu drainase asli atau drainase yang didisain.
4) Di sisi daerah yang miring, lubang-lubang galian bahan diatas sisi jalan
yang lebih tinggi, harus dibuat landai dan dibuat mengalirkan air untuk
membawa semua air permukaan ke saluran tepi dan ke gorong-gorong
di dekatnya tanpa terjadi genangan.
5) Ujung dari satu lubang galian bahan tidak boleh lebih dekat dari 2 meter
dari kaki satu tanggul atau 10 meter dari bagian puncak satu galian.
6) Semua lubang galian bahan atau sumber bahan yang digunakan oleh
Kontraktor harus ditinggalkan dalam kondisi yang rapih dan teratur
dengan sisi dan talud yang stabil setelah pekerjaan selesai.
2-2-3
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN BELANJA MODAL TANAH
FASILITAS (PEMBUATAN RESA PADA UJUNG RUNWAY 21 DIVISI 2
DAN PEMENUHAN STANDAR RUNWAY STRIP)
SISI UDARA
SEKSI 2 - 3 PENIMBUNAN
1. Umum
A. Uraian
1) Pekerjaan ini terdiri dari mendapatkan, mengangkut, penempatan dan
memadatkan tanah atas bahan berbutir yang disetujui untuk penimbunan
RESA dan Pemenuhan Standar Runway Strip
B. Definisi
1) Timbunan dari sumber Galian
Timbunan tanah dari sumber galian, dimana tanah yang diambil harus
sesuai dengan spesifikasi dan berasal dari sumber galian yang telah
disetujui oleh Direksi Teknis.
2) Persyaratan Pemadatan untuk Timbunan
a) Segera setelah penempatan dan penghamparan timbunan, setiap
lapis harus dipadatkan dengan peralatan pemadat yang disetujui
sampai mencapat kepadatan yang disyaratkan
b) Pemadatan timbunan tanah harus dibawah kadar air optimum 1% di
atas kada air optimum. Kadar air optimum harus didefinisikan sebegai
kada air pada kepadatan kering maksimum yang diperoleh bilamana
tanah dipadatkan sesuai dengan aturan yang disyaratkan.
3) Toleransi Ukuran
a) Semua timbunan yang lebih dari 30 cm dibawah permukaan tanah
dasar harus dipadatkan sampai 95 % MDD pada OMC.
b) Ketinggian dan kemiringan harus sesuai dengan gambar rencana
yang telah ditetapkan.
e) Timbunan tidak boleh dihampar dalam lapisan dengan tebal padat
lebih dari 20 cm atau dalam lapisan dengan tebal padat kurang dari 10
cm.
4) Contoh-contoh
a) Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Teknis hal-hal berikut ini
paling sedikit 14 hari sebelum mulai digunakannya setiap bahan sebagai
timbunan :
- Dua contoh bahan dengan berat masing-masing 50 kg, salah satu
dari bahan tersebut akan diterima oleh Direksi Teknis sebagai
acuan selama jangka waktu kontrak.
- Satu pernyataan mengenai asal dan komposisi setiap bahan yang
diusulkan sebagai bahan timbunan, bersama-sama dengan hasil
pemeriksaan yang menyatakan bahwa bahan tersebut memenuhi
Spesifikasi.
5) Penjadwalan Pekerjaan
a) Timbunan tidak boleh dipasang, dihampar atau dipadatkan selama
hujan atau dibawah kondisi basah dan pemadatan tidak dapat dikontrol.
6) Perbaikan Timbunan yang Tidak Diterima atau tidak stabil
a) Timbunan terakhir yang tidak memenuhi penampang melintang yang
ditentukan atau disetujui atau dengan toleransi permukaan yang
ditentukan dalam tabel 2.3.2, harus diperbaiki dengan membuat terurai
permukaan tersebut, dan membuang atau menambah bahan-bahan
yang diperlukan diikuti dengan pembentukan dan pemadatan kembali.
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN BELANJA MODAL TANAH
FASILITAS (PEMBUATAN RESA PADA UJUNG RUNWAY 21 DIVISI 2
DAN PEMENUHAN STANDAR RUNWAY STRIP)
SISI UDARA
b) Timbunan yang terlalu basah untuk pemadatan, dalam hal batas-batas
kandungan kelembutan seperti yang ditentukan dan diperintahkan
oleh Direksi Teknis, harus diperbaiki dengan menggaruk bahan
tersebut sampai kedalaman 15 cm atau seperti penebaran urugan,
masing-masing lapisan harus dipadatkan menyeluruh dengan
peralatan pemadatan yang cocok dan memadai yang disetujui oleh
Direksi Teknis sampai kepada persyaratan-persyaratan kepadatan
berikut :
- Lapisan-lapisan yang lebih dari 30 cm dibawah permukaan tanah
dasar harus dipadatkan sampai 95% kepadatan kering standar
maksimum yang ditetapkan sesuai AASHTO T99. Untuk tanah-
tanah yang berisi lebih dari 10% bahan-bahan yang tertahan
diatas saringan 19 mm, maka kepadatan kering maksimum yang
didapat harus disesuaikan untuk bahan-bahan oversize (kelewat
besar) tersebut seperti diperintahkan oleh Direksi Teknis.
- Lapisan-lapisan di dalam 30 cm atau kurang, dibawah permukaan
tanah dasar, harus dipadatkan sampai 100% kepadatan kering
standar maksimum yang ditetapkan sesuai AASHTO T99.
-
0,3 = 100% OMC
0,3 – 0,7 m 95% OMC
1 – 3 m 90% OMC
- Tergantung kepada jenis pelaksanaan dan persyaratan khusus
Direksi Teknis, pengujian-pengujian kepadatan di lapangan
dengan methoda kerucut pasir harus dilakukan di atas masing-
masing lapisan timbunan yang telah didapatkan, sesuai dengan
AASHTO T191 (PB. 0103-76) dan jika hasil sesuatu pengujian
menunjukan bahwa kepadatannya kurang dari kepadatan yang
diminta, Kontraktor harus memperbaiki pekerjaan tersebut sesuai
dengan kedalaman penuh lapisan dan dilokasi yang ditunjukkan
oleh Direksi Teknis, yang tidak boleh berjarak lebih dari 200 m.
c) Pemadatan timbunan tanah harus dilakukan hanya bila kadar air
bahan tersebut berada didalam batas 3% kurang dari kadar air
optimum sampai 1% lebih dari kadar air optimum. Kadar air optimum
akan ditetapkan sebagai kadar air dimana kepadatan kering
maksimum dicapai bila tanah tersebut dipadatkan sesuai dengan
AASHTO T99.
d) Timbunan harus dipadatkan dimulai pada ujung paling luar serta
masuk ketengah dalam satu cara dimana masing-masing bagian
menerima desakan pemadatan yang sama.
e) Jika bahan timbunan harus ditempatkan di atas kedua sisi sebuah
pipa atau saluran beton atau struktur, pelaksanaannya harus
sedemikian sehingga urugan tersebut dibentuk sampai ketinggian
yang hampir sama di atas kedua sisi struktur.
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN BELANJA MODAL TANAH
FASILITAS (PEMBUATAN RESA PADA UJUNG RUNWAY 21 DIVISI 2
DAN PEMENUHAN STANDAR RUNWAY STRIP)
SISI UDARA
g) Timbunan ditempat-tempat yang sulit dicapai oleh peralatan
pemadatan harus ditempatkan dalam lapisan-lapisan horisontal
dengan bahan-bahan lepas ketebalan tidak melebihi 20 cm dan
dipadatkan menyeluruh menggunakan mesin pemadat yang disetujui.
Harus diberikan perhatian khusus untuk menjamin tercapainya
pemadatan yang diterima di bawah dan di samping
pipa-pipa, untuk mencegah rongga-rongga dan untuk menjamin pipa-
pipa tersebut mendapat dukungan sepenuhnya.
2. Pengendalian Mutu
A. Test Laboratorium
Test untuk kondisi kualitas bahan urugan harus dilaksanakan kedua-duanya
untuk sumber pengadaan dan test ditempat seperti diperintahkan Direksi Teknis,
untuk dapat memenuhi persyaratan-persyaratan Spesifikasi ini. Test
Laboratorium berikut ini dijadikan rujukan (referensi).
Tabel 2.3.1 Test Laboratorium Bahan Timbunan
` Judul Singkat
ASTM D 421 Dry preparation dari sample tanah
ASTM D 422 Particle size analysis
ASTM D 427 Shrinkage factors
ASTM D 854 Specific Gravity tanah
ASTM D1556 In-situ density, sand cone
ASTM D1557 Moisture-Density relation (metoda D)
ASTM D1883 Bearing Ratio of laboratory compacted
ASTM D2167 In-situ density, rubber balloon
ASTM D2217 Wet preparation dari sample tanah
ASTM D2487 Classification of soils
ASTM D4318 Liquid Limit, Plastic Limit and Plasticity of soils
B. Pengendalian Lapangan
Test Pengendalian Lapangan berikut ini harus dilaksanakan untuk memenuhi
persyaratan Spesifikasi. Kontraktor harus menyediakan semua bantuan yang
diperlukan dalam bentuk tenaga kerja, pengangkutan dan pengujian
Tabel 2.3.2 Persyaratan Pengendalian Lapangan
Test Pengendalian Prosedur
a. Pengujian kepadatan urugan padat di Untuk menentukan hubungan kepadatan
lapangan (Test Kerucut Pasir) dan kadar air pemasangan.
(AASHTO T 191) Harus dilaksanakan setiap layer/lapis 20 cm
(SNI 03-1976-1990) dan untuk setiap 1000 m3 bahan timbunan
sampai kedalaman penuh.
Urugan ditempatkan dalam lapisan di bawah
formasi konstruksi, harus diuji setiap 200 m.
Untuk urugan kembali di sekeliling struktur
atau di dalam parit gorong-gorong, paling
sedikit satu test untuk setiap bagian urugan
kembali selesai dipasang.
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN BELANJA MODAL TANAH
FASILITAS (PEMBUATAN RESA PADA UJUNG RUNWAY 21 DIVISI 2
DAN PEMENUHAN STANDAR RUNWAY STRIP)
SISI UDARA
b. Penentuan CBR Lapangan Urugan Padat Dengan menggunakan alat CBR lapangan,
di lokasi yang diminta oleh Direksi Teknis
dan dilakukan setiap 1000 m2.
c. Pengujian Permukaan (Surface Test) Permukaan harus diuji untuk kerataan serta
ketepatan kemiringan Jika perlu bagian
yang kurang rata maupun kemiringan atau
ketinggian kurang tepat maka tanahnya
harus dibuang, ditimbun kembali,
dipadatkan lagi, sampai diperoleh kerataan,
kemiringan dan ketinggian yang diperlukan.
Permukaan yang sudah selesai tidak boleh
selisih lebih dari 12 mm jika ditest dengan
tongkat lurus panjang 3 meter yang
dilaksanakan sejajar tegak lurus dengan
garis tengah.
Percobaan Pemadatan
1) Sebelum pekerjaan pemadatan tanah dilakukan, Kontraktor harus
melaksanakan percobaan pemadatan dengan setiap material yang akan
dipakai untuk timbunan baik. Kontraktor harus menyerahkan metoda kerja
pemadatan kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk mendapatkan
persetujuan tentang cara kerja yang akan dilaksanakan.
2) Percobaan pemadatan merupakan suatu demonstrasi pekerjaan oleh
Kontraktor untuk mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen
tentang metoda yang diusulkan. Bilamana dalam demonstrasi tersebut
kualitas yang dipersyaratkan tidak dapat dicapai, Pejabat Pembuat
Komitmen berhak memerintahkan Kontraktor untuk mengulanginya.
Pekerjaan percobaan ini tidak dibayar.
3) Percobaan pemadatan termasuk tes laboratorium dan tes lapangan sesuai
yang disyaratkan. Kontraktor harus menyampaikan semua hasil tes kepada
Pejabat Pembuat Komitmen.
4) Prosedur percobaan meliputi areal percobaan dengan luas tidak kurang dari
30 meter x 15 meter pada lokasi yang telah disetujui oleh Pejabat Pembuat
Komitmen, dengan ketebalan yang sama tetapi dengan kadar air yang
berbeda dengan :
- Sekurang kurangnya 10 lintasan dengan pneumatic tyred dengan berat
yang akan ditentukan kemudian oleh Pejabat Pembuat Komitmen pada
saat percobaan.
- Sekurang kurangnya 10 lintasan menggunakan peralatan lain sesuai
petunjuk Pejabat Pembuat Komitmen.
- Metoda lain yang diusulkan Kontraktor untuk dapat mencapai
persyaratan.
5) Dengan cara tersebut pemadatan maksimum yang dapat dicapai dengan
kadar air dan peralatan tertentu. Untuk keperluan ini mungkin subgrade
perlu dijenuhkan dengan air selama beberapa jam sebelum pekerjan
percobaan pemadatan dilaksanakan.
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN BELANJA MODAL TANAH
FASILITAS (PEMBUATAN RESA PADA UJUNG RUNWAY 21 DIVISI 2
DAN PEMENUHAN STANDAR RUNWAY STRIP)
SISI UDARA
6) Menindak lanjuti pemadatan percobaan, Kontraktor harus menyampaikan
kepada Pejabat Pembuat Komitmen usulan metoda pemadatan untuk setiap
jenis material yang akan dipakai dalam pekerjaan. Usulan Kontraktor harus
mencakup juga jumlah dan tipe
peralatan, berat dan tekanan roda bila dipakai pneumatic tired roller, cara
memperoleh kadar air yang diperlukan, jumlah lintasan dan tebal hamparan
sebelum dipadatkan.
7) Bila Pejabat Pembuat Komitmen berpendapat bahwa hasil pemadatan
percobaan telah sesuai dengan yang dipersyaratkan, maka Pejabat
Pembuat Komitmen akan memberikan persetujuan terhadap metoda yang
diusulkan Kontraktor. Bila Pejabat Pembuat Komitmen tidak menyetujui
usulan Kontraktor maka Kontraktor harus menyerahkan secara tertulis
amandemen usulan untuk pemadatan dan bila diperlukan mengadakan
percobaan ulang.
8) Selanjutnya dalam pelaksanaan pekerjaan pemadatan Kontraktor harus
tetap mengikuti prosedur yang telah disetujui oleh Pejabat Pembuat
Komitmen untuk setiap material yang akan dipadatkan dan hasil pemadatan
harus memenuhi persyaratan.
9) Meskipun metoda dan rencana Kontraktor telah disetujui Pejabat Pembuat
Komitmen, Kontraktor harus bertanggung jawab penuh terhadap pekerjaan
tanah sesuai dengan gambar dan persyaratan yang telah ditentukan.
3. Pengukuran
Volume timbunan ditunjukan dengan perencanaan atau permintaan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen akan banyaknya m3 untuk pekerjaan urugan.
4. Pembayaran
Tahap pembayaran dilakukan berdasarkan prestasi kerja yang kriterianya ditetapkan
dalam kontrak yang bersangkutan.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 21 October 2024 | Pembungan Talud Penahan Tebing Halaman Kantor Kejaksaan | Kab. Morowali | Rp 6,835,240,000 |
| 16 January 2025 | Lann Clearing Dan Pematangan Lahan Kawasan Olahraga Kecamatan Bungku Tengah | Kab. Morowali | Rp 2,459,634,800 |
| 18 March 2019 | Pekerjaan Landscape | Kementerian Perhubungan | Rp 2,200,000,000 |
| 23 December 2016 | Pekerjaan Penimbunan Area Parkir Kendaraan | Kementerian Perhubungan | Rp 1,836,483,000 |
| 21 May 2018 | Saluran Pembuang | Kab. Morowali Utara | Rp 1,485,000,000 |
| 18 December 2020 | Pembuatan Rumah Pompa Termasuk Instalasi Air Bersih | Kementerian Perhubungan | Rp 1,253,706,000 |
| 29 July 2025 | Pematangan Lahan (Pengadilan Negeri) | Kab. Morowali | Rp 1,000,000,000 |
| 15 July 2024 | Pembangunan Jembatan Sungai Bongkasoa Desa Watusongu | Kab. Tojo Una Una | Rp 1,000,000,000 |
| 14 March 2024 | Pembangunan Tanggul Belakang Mesjid Desa Tandoyondo Kec. Soyo Jaya | Kab. Morowali Utara | Rp 1,000,000,000 |
| 20 March 2015 | Pembuatan Bronjong Ex Sungai Puna | Rp 752,956,000 |