| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0017951914833000 | Rp 2,365,000,000 | - | |
CV Lempung Anugerah | 01*4**9****33**0 | Rp 2,317,016,344 | Dokumen Surat Perjanjian sewa alat tidak dapat dinilai atau tidak valid karena terdapat kesamaan nomor seri materai |
| 0743964587804000 | Rp 2,250,000,000 | Surat Keterangan Kerja An. AFAN FADLI MOH. NATSIR tidak dapat dapat dinilai atau tidak valid | |
| 0729908806831000 | - | - | |
| 0030567440105000 | - | - | |
| 0024552820833000 | - | - | |
| 0316622125831000 | - | - | |
| 0636668543831000 | - | - | |
| 0808828453831000 | - | - | |
| 0021198700831000 | - | - | |
| 0019567254813000 | - | - | |
| 0031709454822000 | - | - | |
CV Mitra Sinar Mandiri | 02*6**8****31**0 | - | - |
| 0633627757444000 | - | - | |
| 0725342570833000 | - | - | |
CV Putra Tombelala | 0021204860833000 | - | - |
| 0750912388831000 | - | - | |
| 0809680937831000 | - | - | |
CV Pangeran Putra Perkasa | 09*2**9****31**0 | - | - |
CV Koordinat Konstruksi Utama | 00*5**2****07**0 | - | - |
CV Dimensi Engineer Consultant | 0903626711811000 | - | - |
CV Tiga Puteri Immanuel | 00*7**5****31**0 | - | - |
| 0937079150831000 | - | - | |
Dwi Karya Konstruksi | 06*8**7****03**0 | - | - |
URAIAN SINGKAT PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini dapat diuaraikan secara singkat mengenai
metode pelaksanaan sebagai berikut :
I. PENETAPAN TITIK PENGUKURAN DARI PEKERJAAN (SETTING OUT OF
WORKS)
a. Secara umum, Bench Mark untuk survei rancangan akan menjadi
rujukan terhadap jalan yang akan ditetapkan titik pengukurannya
b. Secara umum, Bench Mark untuk survei rancangan akan menjadi
rujukan terhadap jalan yang akan ditetapkan titik pengukurannya
c. Penyedia Jasa harus memasang titik-titik patok pelaksanaan
(construction stakes) yang menunjukkan garis dan ketinggian untuk
pekerjaan perbaikan tepi perkerasan, lebar bahu,dan drainase saluran
samping sesuai dengan penampang melintang standar yang diberikan
dalam Gambar dan harus mendapatkan persetujuan Pengawas
Pekerjaan sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan. Semua penetapan
titik pengukuran (setting out) harus sesuai dengan Gambar Kerja dan
Gambar Standar yang disetujui. Jika menurut pendapat Pengawas
Pekerjaan, setiap perubahan dari garis dan ketinggian diperlukan, baik
sebelum maupun sesudah penempatan patok, maka Pengawas
Pekerjaan akan mengeluarkan perintah yang terinci kepada Penyedia
Jasa untuk melaksanakan perubahan tersebut dan Penyedia Jasa harus
mengubah penempatan patok sambil menunggu persetujuan lebih lanjut
d. Bilamana diperlukan untuk tujuan pengukuran kuantitas, maka Penyedia
Jasa harus melakukan pengukuran penampang melintang pada
permukaan tanah asli dalam interval 25 m, atau jika diperintahkan lain
oleh Pengawas Pekerjaan. Profil yang diterbitkan harus digambar
dengan berskala, ukuran dan tata letak (layout) sebagaimana yang
ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan. Gambar penampang melintang
harus menunjukkan elevasi permukaan akhir yang diusulkan. Gambar
profil harus diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan. Pengawas
Pekerjaan akan menandatangani untuk disetujui atau untuk direvisi, dan
selanjutnya dikembalikan kepada Penyedia Jasa.
e. Bilamana Pengawas Pekerjaan memandang perlu, maka Penyedia Jasa
harus menyediakan semua instrumen, personil, tenaga kerja dan bahan
yang mungkin diperlukan untuk memeriksa penetapan titik pengukuran
(setting out) atau untuk setiap pekerjaan relevan lainnya yang harus
dilakukan
f. Penyedia Jasa tidak boleh memulai setiap bagian dari Pekerjaan
sebelum Penyedia Jasa memperoleh persetujuan penetapan titik
pengukuran (setting out) dari Pekerjaan tersebut
II. PENEBANGAN POHON
a. Pemotongan pohon yang dipilih harus terdiri dari pemotongan semua pohon
yang ditunjukkan dalam Gambar atau ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan
dengan diameter 15 cm atau lebih yang diukur satu meter di atas permukaan
tanah. Pekerjaan ini harus termasuk tidak hanya penyingkiran dan
pembuangan sampai dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan atas setiap
pohon tetapi juga tunggul dan akar-akarnya dengan diameter 15 cm atau lebih
yang diukur satu meter di atas permukaan
tanah.
b. Pekerjaan ini harus termasuk tidak hanya penyingkiran dan pembuangan
sampai dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan atas setiap pohon tetapi juga
tunggul dan akar-akarnya
III. PEMBERSIHAN DAN PENGUPASAN LAHAN
a. Pembersihan dan pengupasan lahan harus terdiri dari pembersihan semua
pohon dengan diameter lebih kecil dari 15 cm, pohon-pohon yang tumbang,
halangan-halangan, semak-semak, tumbuh-tumbuhan lainnya, sampah, dan
semua bahan yang tidak dikehendaki, dan harus termasuk
pembongkarantunggul, akar dan pembuangan semua ceceran bahan yang
diakibatkan oleh pembersihan dan pengupasan sesuai dengan Spesifikasi ini
atau sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Pekerjaan ini juga
harus termasuk penyingkiran dan pembuangan struktur-struktur yang
menghalangi, mengganggu, atau sebaliknya menghalangi Pekerjaan kecuali
bilamana disebutkan lain dalam Spesifikasi ini atau diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan
b. Pembersihan dan pengupasan lahan untuk semua tanaman/pohon yang
Berdiameter kurang dari 15 cm diukur 1 meter dari muka tanah harus
dilaksanakan sampai batas - batas sebagaimana yang ditunjukkan dalam
Gambar atau sebagaimana diperintahkan Pengawas Pekerjaan.
c. Pada daerah galian, semua tunggul dan akar harus dibuang sampai kedalaman
tidak kurang dari 50 cm di bawah permukaan akhir dari tanah dasar
IV. PENIMBUNAN
a. Bahan untuk timbunan biasa tidak boleh dari bahan galian tanah yang
mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
1) Tanah yang mengadung organik seperti jenis tanah OL, OH dan Pt
dalam sistem USCS serta tanah yang mengandung daun – daunan,
rumput-rumputan, akar, dan sampah.
2) Tanah dengan kadar air alamiah sangat tinggi yang tidak praktis
dikeringkan untuk memenuhi toleransi kadar air pada pemadatan
(melampaui Kadar Air Optimum + 1%).
3) Tanah ekspansif yang mempunyai sifat kembang susut tinggi dan
sangat tinggi dalam klasifikasi Van Der Merwe (Lampiran 3.2.A)
b. Tanah timbunan umumnya diangkut langsung dari lokasi sumber bahan ke
permukaan yang telah disiapkan pada saat cuaca cerah dan disebarkan.
Penumpukan tanah timbunan untuk persediaan biasanya tidak
diperkenankan,terutama selama musim hujan.
c. Segera setelah penempatan dan penghamparan timbunan, setiap lapis harus
dipadatkan dengan peralatan pemadat yang memadai dan disetujui Pengawas
Pekerjaan sampai mencapai kepadatan yang disyaratkan.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 21 October 2024 | Pembungan Talud Penahan Tebing Halaman Kantor Kejaksaan | Kab. Morowali | Rp 6,835,240,000 |
| 18 March 2019 | Pekerjaan Landscape | Kementerian Perhubungan | Rp 2,200,000,000 |
| 23 December 2023 | Pembuatan Resa Pada Ujung Runway 21 Dan Pemenuhan Standar Runway Strip | Kementerian Perhubungan | Rp 2,000,000,000 |
| 23 December 2016 | Pekerjaan Penimbunan Area Parkir Kendaraan | Kementerian Perhubungan | Rp 1,836,483,000 |
| 21 May 2018 | Saluran Pembuang | Kab. Morowali Utara | Rp 1,485,000,000 |
| 18 December 2020 | Pembuatan Rumah Pompa Termasuk Instalasi Air Bersih | Kementerian Perhubungan | Rp 1,253,706,000 |
| 15 July 2024 | Pembangunan Jembatan Sungai Bongkasoa Desa Watusongu | Kab. Tojo Una Una | Rp 1,000,000,000 |
| 29 July 2025 | Pematangan Lahan (Pengadilan Negeri) | Kab. Morowali | Rp 1,000,000,000 |
| 14 March 2024 | Pembangunan Tanggul Belakang Mesjid Desa Tandoyondo Kec. Soyo Jaya | Kab. Morowali Utara | Rp 1,000,000,000 |
| 20 March 2015 | Pembuatan Bronjong Ex Sungai Puna | Rp 752,956,000 |