| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0316528421028000 | Rp 740,092,500 | 71.75 | 77.4 | - | |
| 0019752427123000 | - | - | - | Peserta tidak memenuhi : 1) Nilai Ambang Batas Unsur Pengalaman Perusahaan sesuai kriteria yang telah ditetapkan pada lembar kriteria evaluasi kualifikasi, yaitu total nilai ketiga sub unsur pada pengalaman perusahaan tidak memenuhi ambang batas; 2) Nilai ambang batas unsur Sumber Daya Manusia sesuai kriteria yang telah ditetapkan pada lembar kriteria evaluasi kualifikasi, yaitu tidak melengkapi/melampirkan Surat pernyataan sebagai tenaga ahli tetap yang ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan dan yang bersangkutan; 3) Nilai total kualifikasi teknis. | |
| 0211469507061000 | - | - | - | Peserta tidak memenuhi Nilai Ambang Batas Unsur Pengalaman Perusahaan sesuai kriteria yang telah ditetapkan pada lembar kriteria evaluasi kualifikasi, yaitu total nilai ketiga sub unsur pada pengalaman perusahaan tidak memenuhi ambang batas; | |
PT Angkasa Rabbani Panen | 09*8**6****15**0 | - | - | - | Peserta tidak memenuhi : 1) Persyaratan Kualifikasi Administrasi/ Legalitas untuk Penyedia Badan Usaha sesuai yang telah ditetapkan pada lembar data kualifikasi (LDK), yaitu tidak memiliki/ menyampaikan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konsultansi Non Konstruksi, Bidang Transportasi, Sub Bidang Pengembangan Sarana Transportasi) (Kode 1.02.01) atau bidang Perindustrian dan Perdagangan Sub Bidang Industri Perkapalan (Kode 1.05.13); 2) Persyaratan pengalaman minimal sesuai kriteria yang telah ditetapkan pada lembar kriteria evaluasi kualifikasi, yaitu tidak memiliki: a. Pengalaman pekerjaan yang serupa (similar) yaitu Studi desain perkapalan atau kajian/ penyusunan naskah akademis (norma, standar prosedur, kriteria) bidang transportasi (meliputi sungai, danau, penyeberangan dan laut), berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir (Tahun 2021, 2022 & 2023) baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; b. Pengalaman dengan nilai pekerjaan sejenis tertinggi (Studi desain perkapalan atau kajian/ penyusunan naskah akademis (norma, standar prosedur, kriteria) bidang transportasi (meliputi sungai, danau, penyeberangan dan laut) dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir (Tahun 2014 - 2023) paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS. |
| 0029579075048000 | - | - | - | Peserta tidak mengadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0729406132011000 | - | - | - | Peserta tidak memenuhi : 1. Nilai ambang batas unsur Sumber Daya Manusia sesuai kriteria yang telah ditetapkan pada lembar kriteria evaluasi kualifikasi, yaitu tidak melengkapi/melampirkan : a) Surat pernyataan sebagai tenaga ahli tetap yang ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan dan yang bersangkutan; b) Bukti potong pajak PPh Pasal 21 Form 1721 atau Form 1721-A1. 2. Nilai total kualifikasi teknis. | |
| 0019121904013000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0015395072061000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0848754271428000 | - | - | - | Peserta tidak memenuhi Persyaratan pengalaman minimal sesuai kriteria yang telah ditetapkan pada lembar kriteria evaluasi kualifikasi, yaitu tidak memiliki: 1. Pengalaman pekerjaan yang serupa (similar) yaitu Studi desain perkapalan atau kajian/ penyusunan naskah akademis (norma, standar prosedur, kriteria) bidang transportasi (meliputi sungai, danau, penyeberangan dan laut), berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir (Tahun 2021, 2022 & 2023) baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; 2. Pengalaman dengan nilai pekerjaan sejenis tertinggi (Studi desain perkapalan atau kajian/ penyusunan naskah akademis (norma, standar prosedur, kriteria) bidang transportasi (meliputi sungai, danau, penyeberangan dan laut) dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir (Tahun 2014 - 2023) paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS. | |
| 0020563094072000 | - | - | - | - | |
| 0031356579023000 | - | 50 | - | Peserta tidak memenuhi ambang batas Unsur Tenaga Ahli dan ambang batas Nilai Total Keseluruhan Unsur | |
| 0027103373617000 | - | - | - | Peserta tidak memenuhi Persyaratan pengalaman minimal sesuai kriteria yang telah ditetapkan pada lembar kriteria evaluasi kualifikasi, yaitu tidak memiliki: 1. Pengalaman pekerjaan yang serupa (similar) yaitu Studi desain perkapalan atau kajian/ penyusunan naskah akademis (norma, standar prosedur, kriteria) bidang transportasi (meliputi sungai, danau, penyeberangan dan laut), berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir (Tahun 2021, 2022 & 2023) baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; 2. Pengalaman dengan nilai pekerjaan sejenis tertinggi (Studi desain perkapalan atau kajian/ penyusunan naskah akademis (norma, standar prosedur, kriteria) bidang transportasi (meliputi sungai, danau, penyeberangan dan laut) dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir (Tahun 2014 - 2023) paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS. | |
| 0024154619017000 | - | - | - | - | |
| 0033145913061000 | - | - | - | - | |
| 0024487167014000 | - | - | - | - | |
PT Brawijaya Nusantara Mandiri | 06*1**9****02**0 | - | - | - | - |
| 0021874912043000 | - | - | - | - | |
| 0421112038741000 | - | - | - | - | |
| 0025897588034000 | - | - | - | - | |
| 0013943766017000 | - | - | - | - |
SINOPSIS
PENYUSUNAN PENENTUAN KAPASITAS PENUMPANG
KAPAL SUNGAI DANAU DAN PENYEBERANGAN
Indonesia merupakan negara kepulauan yang luas, sudah sejak dulu kapal merupakan salah
satu transportasi yang telah di gunakan untuk menghubungan antar pulau dimana awal mula tujuan
penggunaan kapal tersebut untuk perdagangan namun seiring berjalanya waktu mulai digunakan
untuk menyeberangi perairan laut melakukan pemindahan orang dari pulau satu ke pulau lainnya.
Namun tidak hanya pada perairan laut saja, pada perairan daratan pun kapal atau perahu juga
digunakan sebagai alat transportasi utama baik untuk memindahkan barang maupun orang.
Hingga saat ini telah ditemukan standar dalam menetapkan batas kapasitas muat untuk kapal
sebagaimana tercantum dalam konvensi internasional yang dikeluarkan oleh Interntional Maritime
Organization (IMO) yakni International Load Line Convention 1996 (ILLC’96). Namun dalam
konvensi ini, belum sepenuhnya dapat diaplikasikan pada kapal-kapal di Indonesia, khususnya
kapal-kapal yang berada di perairan daratan.
Di Indonesia sendiri tercatat memiliki banyak peristiwa kecelakaan kapal yang diakibatkan
kelebihan muatan dan menimbulkan korban jiwa, sebagai contoh peristiwa tenggelamnya KM.
Sinar Bangun di Danau Toba dan KMP. Yunicee di Perairan Selat Bali. Hal ini menunjukkan
seberapa pentingnya penentuan kapasitas muatan dalam hal keselamatan kapal. Selain itu, pada
saat hari raya dan tahun baru demand pengguna jasa angkutan penyeberangan meningkat dan
sering kali terdapat permohonan dispensasi penambahan kapasitas angkut pada kapal
penyeberangan, sampai dengan saat ini belum ada acuan perhitungan yang tepat dalam pemberian
dispensasi dimaksud.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas dan dalam rangka pembinaan, pengawasan dan
pengendalian penyelenggaraan angkutan sungai dan danau guna meningkatan keselamatan
transportasi sungai, danau dan penyeberangan maka melalui studi ini diharapkan dapat
menghasilkan standar yang mengatur perihal tata cara dalam penentuan kapasitas maksimal
muatan pada kapal, khususnya muatan orang atau penumpang baik dalam bentuk formulasi
perhitungan maupun dalam bentuk pengujian sehingga dapat mendorong terciptanya transportasi
sungai, danau dan penyeberangan yang aman, nyaman, dan selamat.
Maksud dari studi penyusunan penentuan kapasitas penumpang kapal sungai danau dan
penyeberangan adalah membuat standar penentuan kapasitas maksimal penumpang untuk kapal
angkutan sungai danau dan penyeberangan. Tujuan dari studi penyusunan penentuan kapasitas
penumpang kapal sungai danau dan penyeberangan adalah tersusunnya standar penentuan
kapasitas maksimal penumpang untuk kapal angkutan sungai danau dan penyeberangan sebagai
pedoman bagi intansi yang berwenang dalam melakukan pemeriksaan dan pengawasan kapal
angkutan sungai danau dan penyeberangan. Penerima manfaat yang diharapkan dengan adanya
kegiatan kajian penanganan barang berbahaya pada angkutan sungai dan danau adalah Pemerintah
Daerah maupun Pemerintah Pusat ataupun operator kapal yang bertujuan untuk dapat mengetahui
batas kapasitas penumpang yang memenuhi aspek keselamatan dan kenyamanan.
Lingkup dari studi ini adalah Survei lapangan untuk memperoleh data-data primer untuk
menunjang analisis, antara lain : data jenis, ukuran, dan kapasitas muat eksisting kapal pada
masing-masing daerah pada lokasi survey, melakukan analisis terhadap kondisi eksisting kapal
sesuai dengan literatur terkait untuk menentukan metode pengujian yang efektif sesuai ukuran dan
kapasitas muat kapal, melakukan simulasi dan perumusan formulasi dalam menentukan kapasitas
penumpang untuk kapal SDP, menyusun konsep regulasi yang dapat mengatur standar penentuan
kapasitas penumpang kapal SDP.