| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0029579075048000 | Rp 482,850,000 | 85.73 | 88.58 | - | |
| 0316528421028000 | Rp 482,972,100 | 91 | 92.79 | - | |
| 0028351344001000 | Rp 507,492,000 | 87.93 | 89.38 | - | |
| 0413768862643000 | Rp 514,263,000 | 81.33 | 83.84 | - | |
| 0705497428541000 | - | - | - | Nilai dibawah Ambang Batas | |
| 0015555477429000 | - | - | - | Nilai dibawah Ambang Batas | |
| 0033145913061000 | - | - | - | Tidak lengkap | |
| 0729105304031000 | - | - | - | - | |
| 0804055374643000 | - | - | - | Nilai di Bawah Ambang Batas | |
CV Royal Perdana | 0015739931034000 | - | - | - | Nilai di Bawah Ambang Batas |
| 0017204058922000 | - | - | - | - | |
| 0016008955922000 | - | - | - | - | |
| 0025365883922000 | - | - | - | - | |
CV E-Fun Creative Media | 0911639233922000 | - | - | - | - |
| 0410510028925000 | - | - | - | - | |
| 0031356579023000 | - | - | - | - | |
| 0751116740405000 | - | - | - | - | |
| 0019705946922000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN SKPD : DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI NUSA
TENGGARA TIMUR
NAMA PAKET PEKERJAAN : BELANJA JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
PEMBANGUNAN BUS AIR RO - RO
TAHUN ANGGARAN : 2024
A. Umum
Sektor Perhubungan memiliki peran sebagai pengarah dan pendorong pertumbuhan ekonomi,
sehingga transportasi menjadi salah satu komponen utama dalam perekonomian suatu daerah.
Sistem transportasi yang baik dan mampu menjangkau seluruh pelosok wilayah akan sangat
mendukung dalam peningkatan kinerja ekonomi suatu daerah dan akan menghasilkan
pertumbuhan ekonomi yang inklusif, serta mampu memberikan pemerataan ekonomi secara
adil dan merata yang disesuaikan dengan potensi daerah. Kondisi geografis kepulauan Nusa
Tenggara Timur yang 75 % dikelilingi oleh laut, sangat tepat didukung oleh sistem transportasi
yang tepat. Salah satu bentuk sistem transportasi yang sesuai dengan karakteristik geografis
Nusa Tenggara Timur diantaranya adalah angkutan penyeberangan. Dimana angkutan
penyeberangan adalah salah satu bentuk sistem transportasi yang diperlukan untuk
menghubungkan daerah-daerah yang dibatasi oleh perairan seperti laut, sungai ataupun danau.
Salah satu alternatif selain transportasi ferry adalah kapal bus air ro-ro. Dengan terpenuhinya
kebutuhan transportasi antar wilayah yang dipisahkan oleh perairan tersebut, angkutan
penyeberangan bus air ro-ro akan sangat menunjang pembangunan dan perkembangan daerah
yang bersangkutan. Bus air Ro-Ro ini nantinya akan beroperasi di lintasan Kupang – P. Semau.
Untuk memacu pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Pulau Semau yang merupakan
pulau yang terdekat dengan Kota Kupang maka keberadaan angkutan penyeberangan sangat
diperlukan. Distribusi barang dari Kota Kupang ke Pulau Semau sangat bergantung terhadap
transportasi air yang ada, oleh karena itu dengan adanya rencana pembangunan bus air Ro-Ro
ini diharapkan dapat menunjang hal dimaksud
B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang
Pelayaran
3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 54 Tahun 2021 Tentang Pengesahan
Gambar Rancang Bangun Kapal, Pelaksanaan dan Pengawasan Pembangunan dan
Pengerjaan Kapal;
7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2021 Tentang Pengukuran
Kapal;
8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara
Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan;
9. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2022 tentang
Penyelenggaraan Pelabuhan Sungai dan Danau;
10. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2015 tentang Standar
Keselamatan Transpotasi Sungai, Danau dan Penyeberangan;
11. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan
Skema Khusus Penyediaan Barang dan Bahan Bagi Perusahaan Industri Galangan
Kapal Untuk Pembangunan Kapal.
12. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 46 Tahun 2020
Tentang Petunjuk Operasional Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun
Anggaran 2020;
C. Latar Belakang
Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Kapal Penyeberangan Bus Air Ro-Ro
Untuk Wilayah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan bentuk tindak
lanjut atas persiapan pengadaan yang telah dianggarkan dalam DPA Dinas Perhubungan
Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk melakukan Belanja Modal Jasa Konsultansi
Pengawasan Pembangunan Kapal Penyeberangan Bus Air Ro-Ro. Jasa Konsultansi
Pengawasan Pembangunan Kapal Penyeberangan Bus Air Ro-Ro dapat memberikan
manfaat yang maksimal bagi pelayanan Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
D. Maksud dan Tujuan
Jasa pelayanan ini dimaksudkan untuk membantu PPK mendapatkan pengawasan berkala.
Tujuan kegiatan ini adalah agar tersedianya dokumen Pengawasan Belanja Modal Jasa
Konsultansi Pengawasan Pembangunan Kapal Penyeberangan Bus Air Ro-Ro dengan rencana
serta menggunakan standar prosedur yang berlaku agar tercapainya mutu pekerjaan
perencanaan.
E. Lokasi Pekerjaan
Melakukan Pengawasan Pembangunan Kapal Penyeberangan Bus Air Ro-Ro Pada Galangan
Kapal yang membangun Kapal Penyeberangan Bus Air Ro-Ro tersebut .
F. Masa Pelaksanaan
Masa pelaksanaan pekerjaan ini adalah selama 240 (dua ratus empat puluh) hari kalender atau
8 (delapan) bulan
G. Sumber Pendanaan
Sumber pendanaan untuk pelaksanaan kegiatan ini dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus Fisik
Tahun Anggaran 2020 Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2024
dengan nilai pagu anggaran dan HPS sebesar Rp. 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah)
termasuk PPN. Pembayaran biaya Pengawasan didasarkan pada pencapaian prestasi atau
kemajuan perencanaan setiap tahapan yang meliputi:
1. Angsuran I sebesar 25% dari nilai kontrak dibayarkan setelah pekerjaan berlangsung selama 2
(dua) bulan kalender dihitung sejak surat perjanjian di tandatangani yang dinyatakan dengan
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, disertai dengan surat pengajuan pembayaran dari penyedia.
2. Angsuran II sebesar 35% dibayarkan setelah pekerjaan berlangsung selama 5 (lima) bulan
kalender dihitung sejak surat perjanjian di tandatangani yang dinyatakan dengan Berita Acara
Kemajuan Pekerjaan, disertai dengan surat pengajuan pembayaran dari penyedia.
3. Angsuran III sebesar 35 dibayarkan setelah pekerjaan berlangsung selama 7 (tujuh) bulan
kalender dihitung sejak surat perjanjian di tandatangani yang dinyatakan dengan Berita Acara
Kemajuan Pekerjaan, disertai dengan surat pengajuan pembayaran dari penyedia.
4. Angsuran IV sebesar 5% dibayarkan setelah pekerjaan berlangsung selama 8 (delapan) bulan
kalender dihitung sejak surat perjanjian di tandatangani yang dinyatakan dengan Berita Acara
Kemajuan Pekerjaan, disertai dengan surat pengajuan pembayaran dari penyedia.
H. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana DAK APBD Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara
Timur Tahun Anggaran 2024.
I. Produksi Dalam Negeri
Pendayagunaan tenaga ahli dan produksi dalam negeri:
1. Peserta berkewajiban untuk menyampaikan penawaran yang mengutamakan tenaga ahli
dalam negeri dengan melampirkan kartu identitas sebagai warga negara Indonesia;
2. Semaksimal mungkin menggunakan jasa pelayanan yang ada di dalam negeri, seperti jasa
asuransi, angkutan, ekspedisi, perbankan, dan pemeliharaan
J. Alih Pengetahuan
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan
dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel satuan kerja PPK sesuai
dengan kebutuhan yang akan ditentukan pada saat berkontrak.
Kupang, 07 Pebruari 2024
PPK DINAS PERHUBUNGAN
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
HARMINTO. CONELLY. ROHY. SST
NIP. 19711107 1998 03 1010