| 0316528421028000 | Rp 618,270,000 | 76 | |
| 0729105304031000 | - | - | |
| 0033145913061000 | - | - | |
| 0031356579023000 | - | - | |
| 0023142565061000 | - | - | |
| 0651231847942000 | - | - | |
CV Enam Dua Konsultan | 82*4**1****00**1 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
Jasa Konsultansi Pengawasan / Supervisi
Pembangunan Bus Air Ro-Ro
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH : DINAS PERHUBUNGAN
PROGRAM : PENGELOLAAN PELAYARAN
KEGIATAN : PEMBANGUNAN, PENERBITAN IZIN
PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN
PELABUHAN PENGUMPAN LOKAL
SUB KEGIATAN : PEMENUHAN FASILITAS PELAYANAN ANGKUTAN
PELABUHAN PENGUMPAN LOKAL
PPK : AMIN AMA DUWILA, ST.,M.Sc
DINAS PERHUBUNGAN
KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
Jl. Oesman Sjah No. xx – LABUHA
2 0 2 4
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Jasa Konsultansi Pengawasan/Supervisi
Pembangunan Bus Air Ro-Ro
1. Latarbelakang
Kemudahan akses transportasi merupakan komponen yang sangat penting untuk
meningkatkan ekonomi masyarakat di suatu daerah khususnya daerah dengan
potensi ekonomi yang tinggi namun masih terhambat oleh keterbatasan sarana dan
prasarana transportasi.
Angkutan perairan adalah salah satu bentuk sistem transportasi nasional yang
diperlukan untuk menjangkau daerah-daerah yang berkepulauan. Dengan adanya
angkutan perairan diharapkan dapat dipenuhi kebutuhan transportasi antar daerah
untuk menunjang pembangunan atau pengembangan wilayah. Dengan demikian,
kegiatan angkutan perairan bukanlah kegiatan yang berdiri sendiri, tapi berkaitan
erat dengan aspek-aspek ekonomi dan sosial yang berada dalam lintasan angkutan
penyeberangan.
Kondisi geografis Kabupaten Halmahera Selatan yang berupa kepulauan, maka
transportasi perairan berperan untuk menghubungkan wilayah administrasi antar
pulau. Oleh karena itu peningkatan dan pengembangan angkutan penyeberangan di
Kabupaten Halmahera Selatan harus diperhatikan dan menjadi penting baik dari segi
kualitas pelayanan maupun infrastruktur, yang salah satunya adalah sarana/moda
transportasi perairan di Kabupaten Halmahera Selatan.
Pembangunan Bus Air Ro-Ro merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk
menyediakan layanan transportasi perairan yang aman bagi pergerakan orang,
barang dan kendaraan sehingga dapat meningkatkan konektivitas antar pulau di
Kabupaten Halmahera Selatan.
Pembangunan Bus Air Ro-Ro dilakukan dengan mengikuti ketentuan perundangan
dimulai tahap perencanaan, pelaksanaan Pembangunan, peluncuran (launching)
hingga penyerahan (delivery), untuk itu diperlukan jasa konsultansi supervise selama
proses Pembangunan di galangan kapal.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk/pedoman bagi
Konsultan Pengawasan dalam melaksanakan pekerjaan supervisi Pembangunan
Bus Air Ro-Ro
b. Tujuan
Tujuan dari pengadaan jasa konsultansi supervisi adalah agar pelaksanaan
Pembangunan bus air ro-ro dapat diselesaikan sesuai dengan syarat dan
spesifikasi teknis serta sasaran yang diharapkan.
3. Sasaran
Sasaran yang ingin dicapai terkait pengadaan jasa konsultansi pekerjaan supervise
Pembangunan bus air ro-ro adalah :
a. Tersedianya Laporan Kemajuan dan dokumentasi pekerjaan pembangunan;
b. Terlaksananya koordinasi antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa sehingga
pengawasan dapat terlaksana dengan optimal.
4. Lokasi Kegiatan
Lokasi kegiatan pengadaan Jasa Konsultansi pengawasan Pembangunan Bus Air Ro-
Ro adalah galangan pembangun Bua Air Ro-Ro
5. Sumber Pendanaan
a. Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Sub
Bidang Transportasi Perairan Tahun Anggaran 2025
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk jasa konsultansi Supervisi
Pembangunan Bus Air Ro-Ro adalah Rp. 625.000.000,- (Enam ratus dua puluh
lima juta rupiah)
6. Nama Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
Nama Pejabat Pembuat Komitmen : PPK DAK Transportasi Perairan
Satuan Kerja : Dinas Perhubungan
Kabupaten Halmahera Selatan
Data Penunjang2
7. Data Dasar
a) Detail Engineering Design (DED)
b) Rencana Anggaran dan Biaya (RAB)
c) Spesifikasi Teknis
8. Standar Teknis
a) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2019
tentang Standard Pelayanan Minimal Angkutan Penyeberangan
b) Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Perdirjen) Nomor
KP.988/AP.402/DRJD/2021 tentang Kapal Angkutan Penyeberangan
c) Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Kepdirjen) Nomor KP-DRJD
4125 tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Docking, Pencegahan
Pencemaran dari Kapal, Serta Tata Susunan Peralatan dan Perlengkapan Kapal
Angkutan Penyeberangan
d) Peraturan Klasifikasi Indonesia terbaru
e) Japanese Industrial Standard (JIS) for marine
9. Studi-Studi Terdahulu : tidak ada
10. Referensi Hukum
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021
3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan
Konvensi Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut beserta amandemennya.
4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 104 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan
5. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12
Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
melalui Penyedia
Ruang Lingkup
11. Kualifikasi Penyedia
1. Kualifikasi Administrasi / Legalitas untuk Penyedia Badan Usaha Penyedia Jasa
a) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI Aktivitas Konsultasi
Transportasi (70202) yang masih berlaku;
b) Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konsultansi Non Konstruksi
bidang Transportasi, Sub Bidang Transportasi Lainnya (1.02.99);
c) Memiliki atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang
benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa;
d) Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak
terakhir (SPT Tahunan) 2023;
e) Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada
Kontrak yang dibuktikan dengan:
Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai
tetap (apabila dikuasakan); dan
Kartu Tanda Penduduk.
f) Pernyataan Pakta Integritas meliputi:
Tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini;
Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan,
dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b, dan
c maka bersedia dikenakan sanksi administratif, dikenakan sanksi Daftar
Hitam, digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana
sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
g) Pernyataan:
yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak sedang
dikenakan sanksi daftar hitam;
yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang
dalam menjalani sanksi pidana;
pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan
pengurus badan usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/
Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan
Negara;
Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam
Dokumen Kualifikasi; dan
Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran
yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa
data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada
pemalsuan maka direktur utama/pimpinan perusahaan/pimpinan
koperasi, atau kepala cabang, dari seluruh anggota Kemitraan
bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam
daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana
kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang undangan
2. Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia Badan Usaha
a) Memiliki pengalaman pekerjaan di bidang jasa konsultansi dalam kurun
waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta,
termasuk pengalaman subkontrak;
b) Pekerjaan yang serupa/similar (pengawasan bus air aluminium)
berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi,
teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan
kesamaan, paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3
(tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta,
termasuk pengalaman subkontrak; dan
c) Nilai pekerjaan sejenis (pengawasan kapal) tertinggi dalam kurun waktu
10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh
persen) nilai total HPS.
d) Memiliki sumber daya manusia : Manajerial dan tenaga kerja;
3. Tugas dan tanggung jawab Penyedia Badan Usaha
Tugas dan tanggung jawab Penyedia Jasa Supervisi antara lain sebagai berikut :
memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan Pembangunan
kapal yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
mengawasi pemakaian bahan, peralatan, dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan pembangunan;
mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, bahan dan
material, kualitas pelaksanaan/workmanship, kuantitas fisik untuk setiap
item/bagian pekerjaan yang terurai dalam rincian kontrak fisik, dan laju
pencapaian volume/realisasi fisik yang dicapai di setiap periode laporan
berkala;
mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan syarat-
syarat kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan (HSE) oleh pelaksana;
mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan
rekomendasi teknis opsi pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan
Pembangunan kapal;
meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings), perhitungan-
perhitungan, spesifikasi teknis dan lain-lain yang diajukan oleh Galangan
Pembangun;
menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima (Delivery),
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan
akhir pekerjaan pengawasan;
Mengawasi pelaksanaan percobaan berlayar (sea trial) dan pengujian
stabilitas kapal (Inclining Test), serta memberikan petunjuk kepada galangan
dan membuat laporan kepada pemesan
Memeriksa semua kebenaran sertifikasi kapal, buku-buku petunjuk
pemeliharaan, gambar-gambar (asbuilt drawing) dan laporan hasil pengujian
dan percobaan yang diserahkan kepada pemesan
Membuat laporan harian, mingguan dan bulanan secara berkala kepada
pemesan, antara lain mengenai prestasi kerja galangan, kemungkinan
adanya penyimpangan serta alasan-alasannya, dan sebagainya; dan
Mencatat serta membicarakan dengan pihak galangan dan pemesan
mengenai hal-hal yang mengakibatkan kelambatan waktu penyerahan dan
pada timbulnya keadaan yang tak terduga (Force Majeure) sesuai yang
dimaksud dalam kontrak pemesan dengan pemborong.
Mengawasi persiapan pengiriman/penyeberangan dari galangan ke lokasi
yang ditentukan
12. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah berupa Laporan Kemajuan
Pekerjaan Pembangunan Bua Air Ro-Ro
13. Peralatan, Material, Personel dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
a) Dokumen Kontrak
b) Gambar Detail Engineering Design (DED), dan
c) Spesifikasi Teknis
d) Personel Pengawas Lapangan
14. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi
Penyedia Jasa Konsultan harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan
peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, berupa :
- Memiliki laptop sejumlah 4 unit
- Memiliki printer color laser
15. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
a. memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pihak pelaksana pekerjaan
jika terjadi penyimpangan terhadap dokumen kontrak;
b. meneliti dan memberikan persetujuan pada gambar pelaksanaan (shop drawing)
yang diajukan oleh kontraktor sebelum dilaksanakan;
c. merekomendasikan kepada pengguna jasa untuk menghentikan pelaksanaan
pekerjaan sementara jika pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan peringatan
yang diberikan;
d. memberikan masukan pendapat teknis tentang permintaan tambah kurang
pekerjaan yang diajukan oleh pelaksana fisik yang dapat mempengaruhi biaya
dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak;
e. mengusulkan perubahan jika terjadi ketidaksesuaian dengan kondisi di
lapangan;
f. mengkoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan, termasuk
pekerjaan fisik konstruksi yang telah dilaksanakan agar sesuai dengan kontrak
kerja yang disepakati; dan
g. merekomendasikan kepada PPK untuk menolak material dan peralatan
konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi.
16. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Jangka waktu penyelesaian pekerjaan Pengawasan Bus Air ro-ro adalah 300 hari
kalender.
17. Personel
Kualifikasi
Jumlah
Posisi Tingkat
Jurusan Pengalaman Status Orang Bulan
Pendidikan
Team Leader = S2/S1 Teknik Perkapalan 5 Tahun Tetap 10 OB
Manajer Proyek
Inspection Engineer – S1/D4 Teknik Perkapalan 3 Tahun Tetap / Tidak 10 OB
Pengawas Lambung Kapal Tetap
Inspection Engineer – S1/D4 Teknik Sistem 3 Tahun Tetap / 5 OB
Pengawas Permesinan & Perkapalan/ Tidak Tetap
Kelistrikan Kapal Mesin/Elektro
Supprting Staff / Tenaga D3 Semua Jurusan 10 OB
Pendukung
Tenaga ahli yang dbutuhkan untuk melaksanakan pengadaan Jasa Konsultansi
pekerjaan Pengawasan / Supervisi Pembangunan Bus Air Ro-Ro adalah sebagai
berikut :
1. Tenaga Ahli
Team Leader – Manager Proyek
Manager Proyek sebagai Team Leader yang memiliki latarbelakang
pendidikan S1/S2 Teknik Perkapalan dari Universitas/Perguruan Tinggi
Negeri atau Swasta yang telah diakreditasi dan berpengalaman dalam
melaksanakan pekerjaan pengawasan Pembangunan kapal, dengan
pengalaman minimal 5 (lima) tahun .
Tugas dan Kewajiban Manager Proyek (Team Leader) adalah sebagai berikut
a) Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi untuk
setiap pelaksanaan pengukuran/rekayasa lapangan yang dilakukan
Pelaksana dan menyampaikan laporan kepada PPK sehingga dapat
dilakukan dengan cepat keputusan-keputusan yang diperlukan, termasuk
untuk pekerjaan pengembalian kondisi dan pekerjaan minor mendahului
pekerjaan utama serta rekayasa terperinci lainnya;
b) Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi secara
teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua lokasi di lapangan dimana
pekerjaan konstruksi sedang dilaksanakan serta memberi penjelasan
tertulis kepada Pelaksana mengenai apa yang sebenarnya dituntut dalam
pekerjaan tersebut, bila dalam kontrak hanya dinyatakan secara umum;
c) Memastikan bahwa pelaksana memahami Dokumen Kontrak secara
benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi serta
gambar-gambar, dan pelaksana menerapkan teknik pelaksanaan
konstruksi yang tepat/cocok dengan keadaan lapangan untuk berbagai
macam kegiatan pekerjaan;
d) Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak
pekerjaan dan material;
e) Mengkoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan setiap hari yang
dicapai Pelaksana pada lembar kemajuan pekerjaan (progress schedule)
yang telah disetujui;
f) Memonitor dan mengevaluasi secara seksama kemajuan dari semua
pekerjaan dan melaporkannya segera/tepat waktu kepada PPK bila
kemajuan pekerjaan terlambat sebagaimana tercantum pada buku
Spesikasi Umum dan hal itu benar-benar berpengaruh terhadap jadwal
penyelesaian yang direncanakan. Dalam hal demikian, maka Manager
Proyek juga membuat rekomendasi secara tertulis bagaimana caranya
untuk mengejar keterlambatan tersebut;
g) Memeriksa dengan teliti semua kuantitas hasil pengukuran setiap
pekerjaan yang telah selesai yang disampaikan oleh Inspection Engineer;
h) Menjamin bahwa sebelum pelaksana diijinkan untuk melaksanakan
pekerjaan berikutnya, maka pekerjaan-pekerjaan sebelumnya yang akan
tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji dan sudah
memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kontrak;
i) Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu dan jumlah
pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap bukti
pembayaran bulanan Pelaksana;
j) Mengkoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa-sketsa yang
benar untuk bahan PPK pada setiap lokasi pekerjaan;
k) Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Sebenarnya
Terbangun/Terpasang (as-built drawings) dan megupayakan agar semua
gambar tersebut dapat diselesaikan sebelum Serah Terima Pekerjaan
(Delivery);
l) Memeriksa dengan teliti/seksama setiap gambar-gambar kerja dan
analisa/perhitungan konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh
Pelaksana sebelum pelaksanaan;
m) Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua
lokasi pekerjaan dalam kontrak membuat laporan kepada PPK terhadap
hasil inspeksi lapangan.
n) Memberi rekomendasi kepada PPK hasil penjaminan mutu dan keluaran
hasil pekerjaan serta pemenuhan tingkat layanan terkait dengan usulan
pembayaran yang diajukan Pelaksana;
o) Mengkoordinasikan pembuatan laporan-laporan mengenai kemajuan fisik
dan keuangan proyek yang ada dibawah wewenangnya dan
menyerahkan kepada PPK serta instansi lain yang terkait tepat pada
waktunya; dan
p) Menyusun/memelihara arsip korespondensi kegiatan, laporan harian,
laporan mingguan, bagan kemajuan pekerjaan, pengukuran pembayaran,
gambar desain, laporan hasil inspeksi lapangan, laporan pemenuhan
tingkat layanan jalan dan lainnya.
Inspection Engineer (IE) – Pengawas Lambung Kapal
Inspection Engineer – Pengawas Lambung Kapal yang dipersyaratkan adalah
yang memiliki latar belakang Pendidikan S1/D4 Teknik Perkapalan dari
Universitas/Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang telah diakreditasi dan
berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan pengawasan Pembangunan
kapal, dengan pengalaman minimal 3 (tiga) tahun.
Tugas dan Tanggung jawab Inspection Engineer (IE) – Pengawas lambung
Kapal mencakup hal-hal sebagai berikut :
a) Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan bangunan kapal
dengan pelaksanaan di lapangan;
b) Mengharuskan Pelaksana untuk melaksanakan peraturan tentang
klasifikasi. keamanan dan keselamatan kerja;
c) Memantau hasil pekerjaan serta cara pelaksanaan yang dijalankan
Pelaksana;
d) Memberi instruksi kepada Pelaksana, bila cara pelaksanaan dinilai tidak
benar atau membahayakan. Dalam segala hal, semua instruksi harus
dicatat dalam buku harian (log book) serta segera memberi tahu kepada
Manager Proyek;
e) Mencatat keadaan pekerjaan serta semua perubahan dan penyimpangan
dari perencanaan (pada lembar gambar Kemajuan Pekerjaan); dan
f) Memeriksa dan menyetujui laporan harian yang dibuat oleh Pelaksana.
Inspection Engineer – Pengawas Permesinan dan Kelistrikan Kapal
Inspection Engineer – Pengawas Permesinan dan Kelistrikan Kapal yang
dipersyaratkan adalah memiliki latar belakang Pendidikan S1/D4 Teknik
Sistem Perkapalan / Teknik Mesin / Elektro dari Universitas/Perguruan Tinggi
Negeri atau Swasta yang telah diakreditasi dan berpengalaman dalam
melaksanakan pekerjaan pengawasan Pembangunan kapal, dengan
pengalaman minimal 3 (tiga) tahun.
Tugas dan kewajiban Inspection Engineer – Pengawas Permesinan dan
Kelistrikan Kapal terdiri atas :
a) Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan permesinan,
kelistrikan, perpipaan kapal dengan pelaksanaan di lapangan;
b) Mengharuskan Pelaksana untuk melaksanakan peraturan tentang
klasifikasi. keamanan dan keselamatan kerja;
c) Memantau hasil pekerjaan serta cara pelaksanaan yang dijalankan
Pelaksana;
d) Memberi instruksi kepada Pelaksana, bila cara pelaksanaan dinilai tidak
benar atau membahayakan. Dalam segala hal, semua instruksi harus
dicatat dalam buku harian (log book) serta segera memberi tahu kepada
Manager Proyek;
e) Mencatat keadaan pekerjaan serta semua perubahan dan penyimpangan
dari perencanaan (pada lembar gambar Kemajuan Pekerjaan); dan
f) Memeriksa dan menyetujui laporan harian yang dibuat oleh Pelaksana
2. Supporting Staff - Tenaga Pendukung
Tenaga Pendukung
Tenaga Pendukung yang dibutuhkan adalah seorang yang berpendidikan D3
atau sederajat, yang memiliki ketrampilan dibidangnya.
Tugas utamanya adalah membantu Tenaga ahli dalam pengelolaan data,
analisis dan pelaporan.
18. Jadwal tahapan Pelaksanaan Pekerjaan
No. Bulan
Uraian
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
1 Laporan Bulanan
2 Laporan Akhir
Laporan
19. Laporan Bulanan
Laporan Bulanan berisikan :
a) Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan
b) Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan
berikutnya, sebanyak 1 (satu) buku laporan dan soft copy
20. Laporan Akhir
Laporan Akhir merupakan Final report
Laporan Akhir harus diserahkan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak serah
terima (Delivery), sebanyak 5 (lima) buku laporan dan Flash Disk
Hal-Hal Lain
21. Produksi Dalam Negeri
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 3 KAK
dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
22. Alih Pengetahuan
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan
pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel
kegiatan/Satuan Kerja Pejabat Pembuat Komitmen.
Labuha, November 2024
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Amin Ama Duwila, ST.,M.Sc
NIP. 19720528 200604 1 006