| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0754981702831000 | Rp 171,945,938 | 75.72 | 95.72 | - | |
| 0317042869831000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang Batas skor kulaifikasi | |
CV Global Plan Engineering Consultant | 0030590921831000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang Batas skor kulaifikasi |
| 0719471781831000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0808853469831000 | - | - | - | - | |
| 0764291928831000 | - | - | - | - | |
CV Pataka Jaya | 06*5**5****31**0 | - | - | - | - |
CV Karaya Poligon | 04*4**5****31**0 | - | - | - | - |
CV Fasade Nusantara | 09*5**1****31**0 | - | - | - | - |
| 0018110213831000 | - | - | - | - | |
| 0317149441831000 | - | - | - | - | |
| 0025734435831000 | - | - | - | - | |
CV Natechno Consultindo | 09*4**5****31**0 | - | - | - | - |
CV Zainab Jaya Konstruksi | 04*8**1****31**0 | - | - | - | - |
| 0845341890831000 | - | - | - | - | |
| 0763398377831000 | - | - | - | - | |
| 0746741867831000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGAWASAN TEKNIS
PEMBANGUNAN LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH BSL -2
DINAS KESEHATAN
KABUPATEN DONGGALA
TAHUN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGAWASAN TEKNIS
PEMBANGUNAN LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH BSL -2
DINAS KESEHATAN KAB. DONGGALA
I. PENDAHULUAN
1. Data Proyek
a. Kegiatan : Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM
dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota
b. Pekerjaan : Pengawasan Teknis Pembangunan Laboratorium
Kesehatan Daerah BSL -2
c. Lokasi : Jl. Jati, Kompleks Perkantoran Pemda Kelurahan
Gunung Bale Kec. Banawa
d. Sumber Dana : DAK
e. Tahun Anggaran : 2024
f. Waktu Pelaksanaan : 135 hari kalender
2. Latar Belakang
Setiap bangunan Gedung Negara harus diwujudkan dan dilengkapi dengan
peningkatan Mutu atau Kualitas, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi
bangunannya, dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta memberi kontribusi
positif bagi perkembangan arsitektur.
Setiap Bangunan Negara harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik- baiknya,
sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan
kriteria administrasi bagi bangunan negara.
Penyedia jasa pengawasan untuk Bangunan Negara dan prasarana lingkungannya
perlu diawasi secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya
bangunan yang memadai dan layak sesuai dengan kualitas dan kuantitas yang telah
direncanakan.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan pengawasan perlu disiapkan secara
matang, sehingga mampu menghasilkan jasa pengawasan yang dapat menjamin mutu dan
kualitas pembangunan yang akan dilaksanakan.
Laboratorium Kesehatan merupakan fasilitas pelayanan kesehatan termasuk bagian
dari sumber daya kesehatan yang sangat diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan
upaya kesehatan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
411/Menkes/PER/III/2010 Tentang Laboratorium Klinik, yang disebutkan pada pasal 1 yang
berbunyi Laboratorium Klinik adalah laboratorium kesehatan yang melaksanakan pelayanan
pemeriksaan spesimen klinik untuk mendapatkan informasi tentang kesehatan perorangan
terutama untuk menunjang upaya diagnosis penyakit, penyembuhan penyakit, dan pemulihan
kesehatan.
Pembangunan Laboratorium Kesehatan adalah bagian dari kategori pelayanan. Yang
bertujuan untuk memberikan pelayanan dalam hal pemeriksaan laboratorium yang bermutu
dan profesional yang tentu saja sesuai dengan ketentuan dan persyaratan teknis dalam hal
pembangunan.
Agar kegiatan pembangunan fisik Labkesda dapat terlaksana dengan baik dalam
memenuhi unsur kekuatan (struktur), mutu dan kuantitas sesuai dengan hasil perencanaan
bangunan laboratorium, maka harus diawasi oleh penyedia jasa Konsultansi Pengawasan
yang memadai dilihat dari pengalaman perusahaan maupun personil yang akan ditugaskan.
3. Maksud dan Tujuan
3.1 Maksud Kegiatan
Maksud dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan Gambaran umum tentang
Pengawasan Pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan yang sesuai dengan
standar dengan mengutamakan kualitas dan kuantitas bangunan tanpa
mengesampingkan kerapihan maupun estetika bangunan.
3.2 Tujuan Kegiatan
Sedangkan Tujuan adalah untuk mendapatkan hasil pengawasan berupa laporan
pengawasan terhadap Pembangunan Laboratorium kesehatan secara tepat mutu, tepat
waktu, serta tertib administrasi.
4. Sasaran Kegiatan.
Sasaran Kegiatan adalah Pengawasan Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah
a. Lingkup Pekerjaan Pengawasan Pembangunan, yang terdiri dari komponen kegiatan :
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Sipil / Struktur
3. Pekerjaan Arsitektur
4. Pekerjaan Mekanikal
5. Pekerjaan Elektrikal
b. Tahap-Tahap yang akan dilaksanakan a d a la h :
1. Persiapan Pengawasan termasuk survey lokasi
2. Pengawasan pembangunan
3. Penyusunan laporan pengawasan
II. KEGIATAN PENGAWASAN
1. Dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Pengawas berpedoman pada ketentuan yang
berlaku, khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara.
2. Dalam melaksanakan proyek konstruksi harus berpedoman pada Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 10/PRT/M/2021
Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
3. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan PengawaS, yaitu:
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan dilapangan,
b. Menyusun Fild Engineering kondisi awal dan rekayasa lapangan (pengesuaian
rencana awal dan kondisi/kebutuhan lapangan),
c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju
pencapaian volume/realisasi fisik sampai dengan serah terima pekerjaan konstruksi
d. Memberhentikan (sementara) pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai/memenuhi
spesifikasi.
e. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
f. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dengan pelaksana kontraktor
dan unsur pengawas, membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan
pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan
mingguan dan laporan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh kontraktor
pelaksana.
g. Menyelenggarakan rapat secara berkala dengan PPK/PPTK konstruksi dan atau
unsur lain yang terkait,
h. Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh kontraktor
konstruksi untuk disahkan oleh PPTK dan PPK kegiatan konstruksi,
i. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (asbuild drawings)
sebelum serah terima pekerjaan,
j. Menyusun laporan secara periodik (rekapitulasi pelaksanaan pekerjaan mingguan
dan bulanan) serta permasalahan/kendala di lapangan kepada PPK/PPTK konstruksi.
III. TANGGUNG JAWAB KONSULTAN PENGAWAS
1. Pemantauan Lapangan: Konsultan pengawas bertanggung jawab untuk melakukan
pemantauan langsung di lapangan untuk memastikan bahwa pekerjaan konstruksi
dilaksanakan sesuai dengan rencana dan spesifikasi yang telah ditetapkan.
2. Pengendalian Kualitas: Mereka memastikan bahwa material yang digunakan sesuai
dengan standar yang telah ditetapkan, dan bahwa semua pekerjaan konstruksi
dilakukan dengan kualitas yang tinggi dan memenuhi persyaratan.
3. Kepatuhan Terhadap Regulasi: Menjamin bahwa proyek konstruksi mematuhi semua
peraturan dan regulasi yang berlaku, termasuk peraturan keselamatan dan
lingkungan.
4. Pembuatan Laporan: Membuat laporan berkala tentang kemajuan proyek, masalah
yang muncul, dan tindakan perbaikan yang diambil.
5. Keselamatan: Memastikan bahwa semua kegiatan konstruksi dilakukan dengan
memperhatikan standar keselamatan yang tinggi untuk melindungi pekerja dan
mencegah terjadinya kecelakaan.
6. Pengendalian Biaya dan Waktu: Memantau pengeluaran proyek dan jadwal waktu
untuk memastikan bahwa proyek tetap berada dalam anggaran biaya dan waktu yang
telah ditetapkan.
7. Pengawasan Dokumentasi: Memastikan bahwa semua dokumen terkait dengan
proyek, seperti gambar, spesifikasi, dan kontrak, dikelola dengan baik dan tersedia
untuk referensi selama dan setelah proyek selesai.
IV. SUMBER DANA
Pagu anggaran yang dialokasi untuk kegiatan Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan
Pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan daerah BSL -2 ini adalah senilai Rp.
175.952.300,- (Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Dua Ribu
Tiga Ratus Rupiah) termasuk PPn yang bersumber dari Dana DAK Tahun 2024
Biaya Pekerjaan Pengawasan dan tata cara pembayaran akan diatur secara
kontraktual setelah melalui tahapan proses Seleksi Pengadaan Jasa Konsultansi sesuai
peraturan yang berlaku, antara lain terdiri dari :
a. Honorarium tenaga ahli dan tenaga pendukung
b. Materi dan penggandaan laporan
c. Pembelian dan atau sewa peralatan
d. Biaya rapat-rapat
e. Jasa dan over head perencanaan
f. Pajak dan iuran daerah lainnya
V. PENDEKATAN METODOLOGI
Konsultan Pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai
dengan setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi dilapangan yang
secara garis besar adalah sebagai berikut:
1. Pekerjaan Persiapan
a. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan
b. Memeriksa dan menyetujui Time Schedule / Bar Chart, S-Curve / Network
Planning yang diajukan oleh kontraktor konstruksi untuk selanjutnya diteruskan
kepada PPK / PPTK Konstruksi untuk mendapat persetujuan.
2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
a. Melaksanakan pekerjaan pengawasan lapangan, koordinasi dan inpeksi kegiatan-
kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis yang
dilakukan dapat secara terus menerus terkontrol sampai dengan pekerjaan
diserahkan.
b. Mengawasi kebenaran metoda pelaksanaan, ukuran, kualitas dan kuantitas dari
bahan atau komponen bangunan, komposisi campuran, peralatan dan
perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan dilapangan atau ditempat kerja
lainnya.
c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat,
agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
d. Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan
pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta
berpengaruh pada ketentuan kontrak untuk mendapatkan persetujuan dari
Pemimpin Kegiatan.
e. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak,
setelah mendapat persetujuan PPK / PPTK Konstruksi.
f. Memberhentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi
dalam dokumen kontrak, menolak bahan yang tidak memenuhi spesifikasi.
g. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada kontraktor konstruksi dalam melakukan
sosialisasi dengan masyarakat dan aparat pemerintah serta mengusahakan
perijinan sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.
h. Memberikan bimbingan / petunjuk kepada kontraktor konstruksi dalam hal tahapan
/ metoda pelaksanaan agar hasil pelaksanaan memenuhi spesifikasi yang
ditentukan oleh PPK / PPTK Konstruksi.
3. Konsultasi
a. Melakukan Konsultasi bersama PPK / PPTK Konstruksi untuk membahas segala
masalah dan persoalan yang timbul selama pembangunan.
b. Mengadakan rapat lapangan secara berkala dengan PPK / PPTK Konstruksi
sedikitnya dua kali dalam sebulan, dengan tujuan untuk membicarakan masalah
dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, untuk kemudian membuat risalah
rapat dan mengirimkannya kepada semua pihak yang bersangkutan, serta sudah
diterima paling lambat 1 minggu kemudian.
c. Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap mendesak.
4. Laporan
a. Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologis
kepada PPK / PPTK Konstruksi mengenai volume, persentasi dan nilai bobot
bagian-bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh kontraktor konstruksi.
b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan dibandingkan
dengan jadwal yang telah disetujui.
c. Melaporkan hasil pemeriksaan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga
kerja dan alat yang digunakan.
d. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh kontraktor konstruksi
terutama yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan, dan juga
perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh pemborong (Shop Drawings).
5. Dokumen
a. Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian
pekerjaan dilapangan serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
b. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta penambahan
atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
VI. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Dalam proses pengawasan untuk menghasilkan keluaran-keluaran yang diminta,
Konsultan pengawas harus menyusun jadwal pertemuan berkala dengan Pengguna
Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen.
Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, antara dan pokok
yang harus dihasilkan Konsultan sesuai dengan rencana keluaran yang ditetapkan dalam
KAK ini.
Dalam melaksanakan tugas, konsultan harus selalu memperhitungkan bahwa
waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.
Jangka waktu pelaksanaan paket kegiatan ini adalah 135 (seratus tiga puluh lima)
hari kalender atau 4.5 (empat koma lima) bulan sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai
Kerja (SPMK).
VII. INFORMASI BADAN USAHA
Badan Usaha/calon Penyedia Jasa konsultansi harus memiliki kualifikasi sebagai berikut :
1. Memiliki NIB yang masih berkalu.
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Klasifikasi RK001 Jasa Rekayasa Konstruksi
Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian yang masih berlaku.
VIII. INFORMASI DAN TENAGA/PERSONIL
1. Informasi.
a. Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Pengawas harus mencari informasi
yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pengguna Anggaran atau
Pejabat Pembuat Komitmen.
b. Konsultan Pengawas harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam
pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pejabat Pembuat Komitmen, maupun
yang dicari sendiri.
c. Kesalahan / kelalaian pekerjaan pengawasan sebagai akibat dari kesalahan
informasi menjadi tanggung jawab Konsultan Pengawas.
2. Tenaga/Personil
Untuk melaksanakan tujuannya, konsultan Pengawas harus menyediakan
Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung yang memenuhi sy ar at d a n ketentuan yang
berlaku, baik ditinjau dari segi lingkup kegiatan maupun tingkat kompleksitas
pekerjaan.
A. TENAGA AHLI
Tenaga Ahli yang dilibatkan adalah tenaga ahli yang cukup berpengalaman di
bidangnya masing-masing, yaitu terdiri dari:
a. Supervisior Engineer, berpendidikan minimal Sarjana Teknik Arsitektur/Sipil
minimal (S1) Lulusan perguruan tinggi negeri/swasta yang telah
diakreditasi/disamakan oleh instansi berwenang. Memiliki minimal SKA Ahli
Manajemen Kontruksi Muda pengalaman dalam pengawasan konstruksi
gedung/bangunan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
b. Ahli Arsitek, berpendidikan minimal Sarjana Teknik Arsitektur (S1), Lulusan
perguruan tinggi negeri/swasta yang telah diakreditasi/disamakan oleh instansi
berwenang. Memiliki m inma l SKA Ahli Arsitek Muda pengalaman dalam
konstruksi gedung/bangunan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
B. TENAGA SUB-PROFESIONAL
Adapun tenaga sub-profesional yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini adalah :
1. Inspektor
Berpendidikan minimal S1 Teknik, sekurang - kurangnya 2 (dua) tahun – 1
(Satu) Orang.
C. TENAGA PENDUKUNG
Tenaga pendukung yang dibutuhkan adalah :
1. Tenaga Operator Komputer
Berpendidikan minimal SMA/SMK, p e n g a l a m a n sekurang - kurangnya 1
(satu) tahun – 1 (Satu) Orang.
PENGALAMAM /
NO TENAGA PROFFESIONAL PENDIDIKAN
JUMLAH
I. TENAGA AHLI
Ahli Manajemen Konstruksi S1 Teknik
1. 1 Tahun / 1 org
(Supervisior Engineer ) Arsitektur/Sipil
2. Ahli Arsitektur S1 Teknik Arsitektur 1 Tahun / 1 org
II TENAGA SUB-PROFESIONAL
2 Tahun / 1 Org
1. Inspektor S1 Teknik
III TENAGA PENDUKUNG
1 Admnistrasi / Op. Computer SMA/SMK 1 Tahun / 1 Org
Org
IX. PELAPORAN.
Konsultan harus membuat laporan yang baik untuk kegiatan pekerjaan maupun hasil
pekerjaan yang harus disusun dalam Bahasa Indonesia, yang meliputi :
1. Laporan Pendahuluan yang berisi mengenai metodologi pengawasan serta info awal
pekerjaan konstruksi.
2. Laporan mingguan, berisi kemajuan pelaksanaan pekerjaan tseiap minggu, sebagai
bahan rapat diskusi dengan PPTK/PPK Konstruksi yang berisi ringkasan kemajuan
pelaksanaan pekerjaan dan kendala/permasalahan yang dihadapi di lapangan.
3. Laporan bulanan sebagai resume dari laporan mingguan.
4. Laporan akhir yang berisi tentang resume perkembangan pekerjaan mulai dari tahap
awal hingga akhir kontrak pengawasan serta kendala-kendala saat pelaksanaan
konstruksi dan pemecahan masalah yang ditawarkan oleh konsultan pengawas.
5. Foto Dokumentasi dibuat untuk kemajuan pekerjaan sebelum, yang sedang dan telah
dilaksanakan untuk masing-masing lokasi pekerjaan yang diawasi.
X. LAIN-LAIN
1. Sewaktu-waktu Penyedia Jasa dapat diminta oleh Pengguna Jasa mengadakan
diskusi atau memberi penjelasan mengenai tahap atau hasil kerjanya.
2. Penyedia Jasa harus selalu mendiskusikan usulan-usulan hasil pekerjaan ini dengan
Pemilik pekerjaan.
3. Semua peralatan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan harus
disediakan oleh Penyedia Jasa;
4. Hal-hal yang belum tercakup dalam Kerangka Acuan Kerja ini akan dijelaskan dalam
berita acara penjelasan pekerjaan.
Donggala, Mei 2024
Kepala Dinas Kesehatan Kab. Donggala
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen
dr. H. SYAHRIAR, M.Kes
Pembina Tk. I
NIP : 19700405200212 1 006