URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN :
Penanggulangan Sungai
LOKASI :
Desa Ogoamas II Kec. Sojol Utara
SUMBER DANA :
APBD-P
TAHUN ANGGARAN 2025
A. URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. LATAR Dalam Perencanaan Suatu Pembangunan dengan
BELAKANG maksud melaksanakan Program Pembangunan
Sarana dan Prasarana Infrastruktur Negara secara
optimal, maka juga harus didukung oleh adanya
sarana dan prasarana yang memadai. Penanganan
Penanggulangan Sungai Desa Ogoamas II Kec.
bertujuan untuk mendukung dan
Sojol Utara
menyediakan prasarana dan sarana yang
dibutuhkan dengan tujuan akhir memberikan
fasilitas terhadap Penanggulangan Sungai di
Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi tengah.
Adapun jenis Sarana dan Prasarana yang akan
dibangun pada tahun anggaran 2025 sesuai dengan
kebutuhan yaitu
Penanggulangan Sungai Desa
.
Ogoamas II Kec. Sojol Utara
2. MAKSUD DAN Maksud:
TUJUAN Agar tersedia Prasarana dan Sarana Fasilitas
Infrastruktur
Penanggulangan Sungai Desa
.
Ogoamas II Kec. Sojol Utara
Tujuanya:
Untuk Memperbaiki kerusakan Sungai yang
terputus akibat bencana.
3. NAMA DAN Pengguna Anggaran Pekerjaan
Penanggulangan
ORGANISASI pada
Sungai Desa Ogoamas II Kec. Sojol Utara
PEJABAT BPBD Kab. Donggala Provinsi Sulawesi Tengah.
PEMBUAT
KOMITMEN
4. NILAI PEKERJAAN Untuk pelaksanaan kegiatan ini diperlukan
pendanaan senilai Rp. 145.000.000,00 (Seratus
Empat Puluh Lima Juta Rupiah) termasuk PPN
yang bersumber dana APBD-P Tahun Anggaran
2025.
5. LINGKUP LOKASI a. Lingkup Kegiatan
KEGIATAN DATA Lingkup kegiatan ini
Penanggulangan Sungai
DAN FASILITAS TA. 2025.
Desa Ogoamas II Kec. Sojol Utara
PENUNJANG b. Lokasi Kegiatan
SERTA ALIH Kegiatan jasa konstruksi ini harus dilaksanakan
PENGETAHUAN di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
yaitu pada
Desa Ogoamas II Kec. Sojol Utara
Kab. Donggala Provinsi Sulawesi Tengah
sebagaimana yang di tetapkan dalam DPA.
c. Data dan Fasilitas Penunjang
1) Penyediaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
yang dapat digunakan dan harus dipelihara
oleh penyedia jasa:
a) Laporan dan Data
Tidak disiapkan
b) Akomodasi dan Ruangan Kantor
Tidak disiapkan
c) Staf Pengawas/Pendamping
Konsultan Pengawas pada Kegiatan
Penataan Sistem Dasar Penanggulangan
akan bertindak sebagai
Bencana
Pengawas dalam pelaksanaan
Konstruksi.
d) Fasilitas yang disediakan oleh pengguna
jasa yang dapat digunakan oleh penyedia
jasa Tidak disiapkan
2) Penyediaan oleh penyedia jasa Penyedia jasa
harus menyediakan dan memelihara semua
fasilitas dan peralatan yang dipergunakan
untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
d. Ahli Pengetahuan
Tidak Diperlukan.
6. METODOLOGI a. Pra Kontrak
Pemilihan Penyedia Jasa harus melalui Proses
Pengadaan Barang/Jasa sesuai peraturan
presiden No 70 Tahun 2012 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
b.Kontrak
Pelaksanaan Konstruksi akan dilakukan dengan
sistem Kontrak Unit Price.
7. JANGKA WAKTU Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan
PELAKSANAAN 45 (empat puluh lima) hari kalender.
Donggala, Oktober 2025
Kepala Pelaksana
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Donggala
Drs. Abdul Muin
NIP. 19720606 199207 1 001