URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
REHABILITASI RUMAH DINAS PUSKESMAS BATUSUYA
A. LATAR BELAKANG
Rumah dinas tenaga kesehatan merupakan fasilitas pendukung penting untuk memastikan
kenyamanan, keamanan, dan kesiapan tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya. Rumah
dinas yang berada di lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan, seperti puskesmas atau poskesdes,
berfungsi sebagai tempat tinggal bagi tenaga kesehatan sehingga mereka dapat memberikan
pelayanan secara cepat dan optimal, terutama pada kondisi darurat.
Seiring berjalannya waktu, kondisi fisik rumah dinas mengalami penurunan akibat usia
bangunan, cuaca, dan kurangnya perawatan. Kerusakan dapat terjadi pada struktur bangunan, atap,
dinding, lantai, instalasi listrik, maupun sanitasi. Kondisi yang tidak layak huni bukan hanya
mengurangi kenyamanan, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan penghuni.
Jika tidak segera dilakukan rehabilitasi, kerusakan akan semakin parah dan biaya perbaikannya
akan semakin besar. Selain itu, kondisi rumah dinas yang tidak memadai dapat menurunkan
motivasi tenaga kesehatan dan memengaruhi kinerja pelayanan kesehatan di wilayah tersebut.
Rehabilitasi rumah dinas tenaga kesehatan bertujuan untuk:
1. Memperbaiki kerusakan fisik bangunan sehingga layak huni dan aman.
2. Meningkatkan kenyamanan tempat tinggal bagi tenaga kesehatan.
3. Memperpanjang umur bangunan dan melindungi aset pemerintah daerah.
4. Mendukung kelancaran dan kesiapan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Upaya rehabilitasi ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan mutu pelayanan
kesehatan, pemerataan tenaga kesehatan, serta memberikan dukungan penuh terhadap fasilitas
penunjang mereka.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Pemerintah Kabupaten Donggala di Tahun 2025
menganggarkan dana APBD untuk pekerjaan Rehabilitasi Rumah Dinas Puskesmas
Batusuya yang tertuang dalam dokumen Kabupaten Donggala T.A 2025.
I. MAKSUD DAN TUJUAN
A. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan pengawas yang
memuat masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas pengawasan.
B. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Pengawas dapat melaksanakan tanggungjawabnya
dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini.
II. SASARAN
Sasaran dari pelaksanaan kegiatan ini adalah sebagai berikut:
A. Terselenggaranya kegiatan pembangunan sesuai dengan gambar dan kebutuhan biaya.
B. Tersusunnya laporan pelaksanaan kegiatan yang meliputi perkembangan pelaksanaan pekerjaan
baik mingguan, bulanan serta adanya laporan akhir yang merupakan bagian dari proses
pembangunan.
III. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Pengguna jasa : Dinas Kesehatan Kabupaten Donggala
Nama KPA : dr. Syahriar, M.Kes
Nip : 19700405 200212 1 006
Alamat : JL. Jati Gunung Bale Telp (0457) 71365
Email : [email protected]
IV. SUMBER DANA
Pagu Paket Kegiatan ini adalah Rp. 190.000.000,- (Seratus Sembilan Puluh Juta Rupiah) termasuk
PPN dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Donggala Tahun
Anggaran 2025.
V. RUANG LINGKUP KEGIATAN
Lingkup Kegiatan ini adalah Rehabilitasi Rumah Dinas Puskesmas
VI. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pengawasan diperkirakan selama 30 (Tiga Puluh) hari kalender/mengikuti
selama pelaksanaan konstruksi fisik berlangsung terhitung sejak diterbitkannya SPMK.
Donggala, …………… 2025
Kuasa Pengguna Anggaran
DINAS KESEHATAN DONGGALA
dr. Syahriar, M.Kes
NIP.19700405 200212 1 006