PEMERINTAH KABUPATEN DONGGALA
SEKRETARIAT DAERAH
Jalan Jati No. 1 Telp (0457) 72202 – 72201 Fax. 72211 Donggala
METODE PELAKSANAAN
PEKERJAAN KONSTRUKSI
OPD : BAGIAN TATA PEMERINTAHAN SETDA KAB.
DONGGALA
PEKERJAAN : REHAB KANTOR CAMAT SINDUE TOMBUSABORA
LOKASI : DESA TIBO KEC. SINDUE TOMBUSABORA
TAHUN ANGGARAN : 2024
METODE PELASANAAN
1. PERSYARATAN UMUM
1.1. Lokasi Proyek
Lokasi Pekerjaan ini terletak di Desa Tibo Kecamatan Sindue Tombusabora
Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah. sebagaimana di tunjukkan
pada gambar situasi.
1.2. Lingkup Pekerjaan
Rehab Kantor Camat Sindue Tombusabora
1.3. Peraturan yang berlaku
Untuk pelaksanaan pekerjaan ini digunakan ketentuan-ketentuan peraturan
seperti yang tercantum dibawah ini :
a. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
b. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
c. Surat Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah RI Nomor :
339/KPTS/M/2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi oleh Instansi
Pemerintah.
d. Algemene voorwearden voor de uitvoering bij aaneming van openbare
warken, yang disahkan dengan Surat Keputusan Pemerintah Hindia
Belanda nomor 28 tanggal 9 Mei 1941 dan tambahan lembaran Negara
nomor 14571 (khusus pasal-pasal yang masih berlaku).
e. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI) tahun 1971
f. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) tahun 1977
g. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI) tahun 1961
h. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 031/KPTS/1981.
i. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/KPTS/1985 tentang
penanggulangan bahaya kebakaran.
l. Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah RI. No. :
332/KPTS/ M/2002 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan
Gedung Negara
m. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.
n. Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan tertulis yang diberikan
pengawas pekerjaan untuk mencapai tujuan pembangunan
Apabila ternyata terdapat revisi terakhir dari peraturan-peraturan tersebut
diatas, maka revisi terakhir yang menjadi acuan dalam pelaksanaannya.
Demikian pula apabila bertentangan dengan Spesifikasi Teknik ini maka
yang berlaku adalah instruksi/keputusan Direksi Pengawas.
1.4. Kualitas Bahan dan Pekerjaan
Kualitas Bahan dan Pekerjaan harus memberikan penampilan dan kesan yang
rapi dan baik. Untuk itu tenaga kerja yang digunakan harus berpengalaman
dibidangnya, terampil dan cakap.
Apabila diperintahkan oleh Direksi Pengawas, Kontraktor harus membuat
pembukaan/pembongkaran pada pekerjaan dan/atau bahan agar dapat
diadakan pemeriksaan.
Apabila dalam pemeriksaan itu Direksi Pengawas menemukan kesalahan,
kerusakan atau cacat-cacat lain, Kontraktor harus segera membongkar dan
memperbaikinya sampai pada kondisi yang sesuai dengan spesifikasi ini, dan
harus memikul biaya yang diperlukan untuk pembukaan/pembongkaran
pemeriksaan dan perbaikan tersebut.
1.5. Pemeriksaan Pekerjaan dan Pengamanan
1.5.1. Peralatan Pelaksanaan
Kontraktor harus mengadakan dan menyiapkan semua peralatan
pelaksanaan yang diperlukan dalam jumlah yang cukup dan kondisi
yang baik dan siap pakai, agar terjamin adanya kualitas pekerjaan
yang baik dan memenuhi persyaratan dan laju pekerjaan yang
memadai, hingga seluruh pekerjaan dapat diselesaikan dalam waktu
yang tepat seperti ditentukan dalam pelelangan.
Apabila ternyata peralatan yang digunakan menurut pendapat Direksi
Pengawas tidak efisien pengoprasiannya atau tidak sesuai kegunaannya
atau jumlahnya kurang, hingga mutu pekerjaan yang dihasilkan tidak
sesuai dengan persyaratan atau laju pekerjaannya tidak memadai,
Direksi Pengawas berhak memerintahkan Kontraktor untuk mengganti
atau menambah peralatan dan Kontraktor harus mentaatinya.
Kegagalan Direksi dalam perintahnya pada Kontraktor, tidak
membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabnya atau pemenuhan
kualitas pekerjaan dan laju pekerjaan seperti yang diuraikan dalam
Dokumen Kontrak.
1.5.2. Perlindungan terhadap Bangunan dan Utilitas
Kontraktor bertanggung jawab atas perlindungan terhadap semua
bangunan dan utilitas, baik milik pribadi maupun milik
negara/masyarakat termasuk semua sarana dan prasarananya, baik yang
tertera dalam gambar maupun tidak.
Kontraktor harus mengambil langka-langka yang dianggap perlu
untuk melindungi bangunan dari utilitas tersebut dari segala macam
kerusakan-kerusakan yang terjadi akibat kegiatan-kegiatan
pelaksanaan oleh Kontraktor harus diperbaiki oleh dan atas beban
biaya Kontraktor, sesuai dengan kondisi sebelumnya.
Dalam hal terjadi kerusakan, Kontraktor harus segera memberitahu
pemilik bangunan dan utilitas agar diperoleh kesepakatan tentang
perbaikannya.
Kontraktor bertanggung jawab untuk memperoleh informasi semua
bangunan dan utilitas yang terletak didalam tanah. Prasarana yang ada
disekitar dan diperlukan oleh bangunan dan utilitas harus dijaga agar
tetap berfungsi.
Kerusakan-kerusakan yang terjadi akibat kegiatan pelaksanaan oleh
Kontraktor harus diperbaiki oleh dan atas beban biaya Kontraktor
sesuai dengan kondisi sebelumnya.
1.5.3. Penjagaan dan Pemeliharaan
Untuk pekerjaan yang sudah selesai, Kontraktor bertanggung jawab
atas penjagaan, perlindungan dan pemeliharaan terhadap pekerjaan-
pekerjaan atau bagian-bagian pekerjaan yang telah selesai seperti
permukaan bagian dalam/luar, perlengkapan peralatan dan lain-lainnya
dari segala macam bentuk noda/kotoran, kerusakan dan cacat-cacat
lainnya selama masa Kontrak berlangsung sampai pada saat pekerjaan
diserahkan untuk pertama kalinya kepada pemilik.
Persyaratan dan ketentuan khusus dibawah ini harus dianggap
sebagai standar kondisi akhir pekerjaan pada saat penyerahan pertama.
a. Halaman Bangunan
Setelah pekerjaan selesai, kecuali apabila Direksi berpendapat lain,
Kontraktor harus mernbongkar semua bangunan sementara,
peralatan pelaksaan, mesin-mesin, kelebihan bahan, puing-puing
dan kotoran-kotoran lain dari halaman bangunan. Kontraktor harus
membuang bahan-bahan zat-zat organik yang berada didalam,
bawah dan sekitar bangunan dan melakukan desinfektan terhadap
dan bekas-bekasnya. Halaman bangunan harus diserahkan dalam
kondisi yang rapi dan memuaskan.
b. Permukaan Beton, Pasangan dan Logam
Kontraktor harus membersihkan secara cermat semua permukaan
beton, pasangan dan logam serta ceceran adukan, noda-noda bekas
bocoran pada beton bekas-bekas bekisting, ceceran aspal, cat dan
lain-lain.
c. Permukaan Cat, Email dan Politur
Kontraktor harus membersihkan semua permukaan dari semua
tanda-tanda, noda, goresan, bekas jari dan kotoran lain.
d. Permukaan Lantai
Kontraktor harus menyingkirkan semua lapis/penutup pelindung
sementara dan membersihkan dari semua noda-noda dan apabila
dianggap perlu oleh Direksi, diberikan lapisan lilin lantai (wax) dan
digosok.
e. Permukaan Dinding Glazuur
Kontraktor harus membersihkan dinding glazuur dari semua noda,
ceceran cat dan kotoran-kotoran lain.
f. Perlengkapan Listrik
Kontraktor harus membersihkan dan menggosok permukaan
peralatan-peralatan logam, perlengkapan penerangan dan papan-
papan pemasangan kabel dari ceceran cat, debu dan kotoran-
kotoran lain. Terlebih lagi pada komponen-komponen yang
tergantung.
g. Permukaan Atap
Kontraktor harus membuang dan membersihkan puing-puing,
ceceran paku dan semua kotoran lain dari permukaan atap.
h. Plumbing dan Perlengkapannya
Kontraktor harus membersihkan pipa-pipa dan fittingnya dari
kotoran dan membersihkan dengan menggosok semua
perlengkapannya, serta menjamin bahwa fasilitas ini dapat
berfungsi dengan baik.
1.6. Pemeriksaan, Penyediaan Bahan dan Barang
Bila dalam rencana kerja dan syarat disebutkan nama dan pabrik pembuatan
dari suatu bahan dan barang, maka hal ini dimaksudkan untuk menunjukkan
bahan dan barang yang digunakan setiap penggantian nama bahan dan
pabrik pembuatan dari suatu bahan dan barang harus disetujui oleh perencana
dan bila tidak ditentukan dalam rencana kerja dan syarat serta gambar kerja,
maka bahan dan barang tersebut diusahakan dan disediakan oleh Kontraktor
yang harus mendapat persetujuan dari pemberi tugas. Contoh bahan dan
barang yang akan digunakan dalam pekerjaan harus disediakan atas biaya
Kontraktor, setelah disetujui pemberi tugas atau direksi, dan dianggap
bahwa bahan dan barang tersebut yang akan dipakai dalam pelaksanaan
pekerjaan nanti. Contoh bahan dan barang tersebut, disimpan oleh Direksi
Pengawas atau pemberi tugas untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata
bahan dan barang yang dipakai tidak sesuai kualitas maupun sifatnya.
Dalam pengajuan harga penawaran, Kontraktor/Pelaksana harus sudah
memasukan jumlah keperluan biaya untuk pengajuan berbagai bahan dan
barang. Tanpa mengingat jumlah tersebut Kontraktor/ Pelaksana tetap
bertanggung jawab pula atas baiya pengujian bahan dan barang yang tidak
memenuhi persyaratan yang dibuat oleh Pemberi Tugas/Direksi Pengawas.
1.7. Persyaratan-persyaratan lain
1.7.1. Catatan dan Laporan
Kontraktor harus selalu menjaga kelengkapan dan ketetapan catatan
yang sesuai dengan pelaksanaan dan memperoleh persetujuan Direksi.
Semua catatan yang berhubungan dengan pekerjaan selalu harus
disiapkan untuk Direksi. Dan satu set copy gambar lengkap dan
spesifikasi harus selalu tersimpan dilapangan pekerjaan. Kontraktor
juga harus membuat buku tamu yang akan melaporkan tentang
keperluan tamu proyek tersebut.
1.7.2. Gambar sesuai Pelaksanaan (As Built Drawings)
Semua yang belum terdapat dalam gambar kerja baik karena
penyimpangan, perubahan atas perintah Pemberi Tugas/Direksi
Pengawas maka pelaksana harus membuat gambar-gambar yang sesuai
dengan apa yang telah dilaksanakan yang jelas memperlihatkan
perbedaan-perbedaan antara gambar kerja dan pekerjaan yang
dilaksanakan. Gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 3
(tiga), semua biaya pembuatan ditanggung oleh Pelaksana/Kontraktor.
1.7.3. Foto-foto Mengenai Kemajuan Pekerjaan
Kontraktor harus mengambil foto lapangan sebelum pekerjaan dimulai,
saat akan mengajukan tagihan rutin atas pekerjaan yang telah
dilaksanakan dan pada tahap akhir. Foto-foto ini hendaknya dicetak
berwarna dengan 2 (dua) copy dan diserahkan dari waktu ke waktu
kepada Direksi dalam bentuk album.
1.7.4. Keamanan Proyek
Kontraktor harus menjaga keamanan proyek untuk memberikan
perlindungan dan pengamanan atas semua bahan, perlengkapan,
peralatan dan pekerjaan yang ada didalam batas-batas areal proyek
dan sekitarnya yang menjadi tanggung jawabnya, terhadap semua
bentuk kerusakan, gangguan atau kerugian yang dilakukan oleh orang-
orang atau pihak-pihak tidak berwenang.
Untuk mempermudah pelaksanaan pengamanan, Kontraktor harus
membuat gudang penyimpan bahan, perlengkapan dan peralatan sesuai
dengan petunjuk Direksi. Untuk pengawasan dan penjagaan keamanan
Kontraktor harus menyiapkan dan menyediakan satuan pengamanan
yang memadai dan harus melakukan penjagaan terus menerus selama
24 jam setiap hari.
1.7.5. Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
Kontraktor harus menyediakan semua fasilitas P3K yang mencakup
obat-obatan, peralatan medis dan tenaga-tenaga para medis untuk
memberikan pertolongan pertama kepada personil Kontraktor, dan
semua yang terlibat dalam pekerjaan.
Dalam hal pengamanan P3K Kontraktor harus mengikuti semua
ketentuan dan peraturan yang berlaku, serta sesuai dengan petunjuk
Direksi.
1.7.6. Papan Nama Proyek
Papan nama proyek didirikan ditempat yang strategis dengan ukuran
panjang 2 meter dan lebar 1 meter. Tulisan dibuat dengan huruf cetak
yang jelas dan mudah dibaca.
Papan nama proyek harus jelas tertulis nama pemilik dan penjelasan
proyek. Jenis huruf ditentukan Direksi.
1.7.7. Pengukuran dan Pembayaran
Pengukuran untuk pekerjaan-pekerjaan yang tercakup dalam
persyaratan umum ini ditentukan berdasarkan ketentuan seperti
ditunjukkan dalam Spesifikasi atau RAB. Kecuali disebutkan lain
dalam RAB pekerjaan-pekerjaan yang tercakup didalamnya sudah
termasuk dalam pekerjaan-pekerjaan pokok yang bersangkutan.
Dalam hal dihitung terpisah, pengukuran meliputi penyediaan,
pengadaan dan pengangkutan tenaga kerja, bahan, perlengkapan,
peralatan dan pelaksanaan, pemeliharaan, perbaikan, termasuk
pemeriksaan, pengujian dan pekerjaan penunjang yang diperlukan
seperti diuraikan dalam RAB.
Bobot pengukuran (%) terhadap seluruh nilai Kontrak/Adendum
Kontrak terakhir, bersama-sama dengan komponen-komponen
pekerjaan yang lain akan merupakan bobot prestasi yang dicapai
Kontraktor pada saat tertentu, dan akan dijadikan pedoman Kontraktor
untuk mengajukan penagihan pembayaran angsuran kepada pemilik.
Pengukuran volume pekerjaan yang akan digunakan untuk pengajuan
penagihan pembayaran angsuran harus dilakukan bersama-sama antara
Direksi dan Kontraktor.
Pembayaran akan dilakukan apabila selisih bobot prestasi Kontraktor
pada saat tertentu dengan bobot prestasi pada pembayaran angsuran
yang lalu telah mencapai tidak kurang dari angka seperti disebutkan
dalam syarat-syarat Kontrak.
Pembayaran dilakukan dalam jumlah harga satuan dikalikan dengan
volume pekerjaan yang nyata-nyata dilaksanakan, termasuk
pembayaran untuk pekerjaan tersebut diatas.
2. PEKERJAAN PERSIAPAN
2.1. U m u m
Pekerjaan persiapan dan penunjang merupakan pekerjaan sementara yang
harus dilaksanakan agar pekerjaan pokok yang sebenarnya dapat dilaksanakan
dengan mudah dan lancar.
Pekerjaan-pekerjaan ini pada umumnya bersifat darurat, tetapi secara
struktural harus mampu memiliki beban yang diperlukan dan harus
dilaksanakan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan serta sesuai dengan
syarat-syarat Kontraktor.
Kontraktor harus membuat dan menyerahkan Spesifikasi dan gambar-gambar
pekerjaan sementara termasuk perhitungan dan analisa strukturalnya apabila
kondisi lapangan memerlukan, kepada dan untuk memperoleh persetujuan
Direksi Pengawas, selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari sebelum
pekerjaan dimulai.
2.2. Pembersihan Lapangan
Kecuali apabila ditentukan lain oleh Direksi, Kontraktor harus memotong,
membongkar, mencabut, menyingkirkan dan membuang pohon-pohon semak
belukar, akar, sampah, bahan-bahan organik dan benda-benda/barang-barang
asing lainnya yang dapat mengganggu atau merusak pekerjaan, dalam areal
pekerjaan seperti diuraikan dalam Kontrak, termasuk lahan-lahan yang
digunakan untuk bangunan/ struktur, jalan dan lahan-lahan yang akan digali
atau diurug.
2.3. Mobilisasi dan Demobilisasi
Mobilisasi mencakup pengadaan, penyediaan dan pengakutan tenaga kerja,
perelengkapan dan peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan,
termasuk pemasangan, penyetelan dan pekerjaan penumpang lainnya,
sehingga semua tenaga kerja, perlengkapan dan peralatan kerja itu
berada/terpasang dilokasi pekerjaan dalam kondisi baik dan siap pakai.
Termasuk dalam mobilisasi adalah pengadaan, penyediaan dan pengangkutan:
1. Tenaga kerja yang diperlukan sebagai pelaksana-pelaksana pekerjaan;
2. Peralatan pelaksanaan yang terdiri atas alat-alat pengangkutan alat-alat
berat peralatan pemancangan, peralatan pengaduk beton dan sebagainya.
3. Peralatan penunjang seperti pembangkit listrik, pompa air, peralatan
laboratorium dan sebagainya disediakan oleh Kontraktor dan disetujui
Direksi.
Dalam mobilisasi sudah termasuk pengadaan, penyediaan dan pengangkutan
suku cadang yang diperlukan agar perlengkapan dan peralatan tersebut selalu
siap dipakai. Demobilisasi dilakukan setelah berakhirnya pelaksana
pekerjaan, sebelum pekerjaan diserahkan untuk pertama kalinya kepada
pemilik.
Demobilisasi adalah pembongkaran, penyingkiran dan pengangkutan tenaga
kerja, perlengkapan dan peralatan yang telah dimobilisasi, keluar dari
lokasi proyek menuju ketempat yang dikehendaki oleh Kontraktor.
2.4. Kantor Proyek dan Perlengkapan
Kontraktor harus menyediakan kantor ( direksikeet ) pengelola proyek ukuran
4x5 meter lengkap dengan peralatan/perabotan serta fasilitas-fasilitas kerja
lainnya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan proyek.
2.5. Kantor dan Gudang Pelaksana
Pelaksana harus membuat kantor dilokasi proyek untuk tempat wakil dan
seluruh stafnya bekerja dilengkapan dengan peralatan yang dibutuhkan.
Pelaksana harus menyediakan gudang dengan luas yang cukup menyimpan
bahan-bahan bangunan dan peralatan-peralatan agar terhindar dari gangguan
cuaca dan pencurian.
Penempatan kantor dan gudang pelaksana harus diatur sedemikian rupa agar
mudah dijangkau dan tidak menghalangi pelaksanaan pekerjaan.
2.6. Izin-izin
Kontraktor harus mengurus semua izin yang diperlukan sehubungan dengan
pelaksanaan bangunan sampai selesai, seperti : Izin Mendirikan Bangunan
(IMB) dan atau Advis Planning dari Instansi yang berwewenang untuk itu,
dan sebagainya dan biaya-biaya yang timbul menjadi beban dan tanggung
jawab Kontraktor.
2.7. Pemadam Kebakaran
Untuk mencegah terjadinya kebakaran, Kontraktor harus menyediakan
1(satu) unit alat pemadam kebakaran dengan kapasitas minimum 3 kg.
2.8. Biaya Asuransi
Kontraktor harus memperhitungkan biaya Asuransi Sosial Tenaga Kerja
(ASTEK) terhadap staf/pelaksana, Direksi/Pengawas Proyek yang
ditempatkan dilapangan.
2.9. Personil Kontraktor
a. Kontraktor wajib menempatkan seorang kuasa atau wakil yang cukup
cakap dan berpengalaman untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan ini
dilapangan (pelaksana) minimal tamatan STM/SMK pengalaman minimal
3 tahun.
b. Pelaksana yang ditunjuk Kontraktor harus mendapatkan kuasa penuh
dalam bertindak untuk dan atas nama Kontraktor dan dinyatakan dengan
Surat Tugas / Keterangan.
c. Kontraktor harus menyampaikan secara tertulis kepada Direksi mengenai
Pelaksana pekerjaan ini. Pelaksana baru bisa bertindak jika Direksi
menyetujuinya. Dalam waktu seminggu bila tidak ada keberatan dari
Direksi, berarti Direksi menyetujuinya dalam waktu 6 (enam) hari setelah
dikeluarkan kuasa, kecuali Kontraktor sendiri (Direktur penanggung
jawab perusahaan) yang memimpin sehari-harinya.
3. BESTEK DAN GAMBAR
3.1. Kontraktor diwajibkan meneliti semua bestek dan gambar-gambar pekerjaan
ini.
3.2. Bila ternyata ada perbedaan antara bestek dan gambar, antara gambar satu
dengan gambar lainnya maka yang berlaku adalah :
a. B e s t e k ( RKS )
b. Gambar dengan skala yang lebih besar (detail).
3.3. Bila perbedaan itu menimbulkan keragu-raguan yang mungkin menimbulkan
kekeliruan atau bahaya dikemudian hari, Kontraktor wajib menanyakan
terlebih dahulu kepada direksi untuk mendapatkan ketegasan.
4. RENCANA KERJA
4.1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus menyusun suatu rencana
kerja (jadwal waktu pelaksanaan) yang diajukan paling lambat dalam satu
minggu setelah diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja, untuk diketahui dan
disetujui oleh Direksi.
4.2. Setelah rencana kerja disetujui Direksi, di copy dalam 4 (empat) rangkap, 3
(tiga) salinan untuk Direksi dan 1 (satu) salinan ditempel pada ruang Direksi
Keet.
4.3. Kontraktor harus mengikuti rencana kerja tersebut yang menjadi dasar bagi
Direksi untuk menilai prestasi pekerjaan dan segala sesuatu yang
berhubungan dengan kelambatan pekerjaan
5. PENGADAAN BAHAN BANGUNAN
5.1. Bahan-bahan yang boleh ditempatkan didalam kompleks pekerjaan hanyalah
bahan-bahan yang disyaratkan dalam RKS maupun gambar-gambar.
5.2. Cara dan tempat penimbunan/penyimpanan bahan harus memenuhi syarat atau
menurut petunjuk Direksi/Pengawas Teknik.
5.3. Bahan bangunan yang dipakai adalah yang sesuai dengan kualitas dan
kuantitas serta dimensi yang disyaratkan dalam RKS maupun gambar.
5.4. Apabila suatu bahan yang disyaratkan tidak terdapat dipasaran, sebelum
diganti Kontraktor harus konsultasi terlebih dahulu dengan Direksi /
Pengawas Teknik, dan penggantian bisa dilakukan setelah ada persetujuan
secara tertulis.
5.5. Penggantian bahan bangunan yang tidak terdapat dipasaran dengan bahan
bangunan lain harus setara/setingkat kualitasnya.
5.6. Bahan bangunan yang dinyatakan afkeur oleh Direksi/Pengawas Teknik
karena cacat atau tidak sesuai dengan persyaratan yang ditentukan harus
segera dipindahkan dan dikeluarkan dari kompleks pekerjaan selambat-
lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam.
6. PENGGUNAAN PERSYARATAN TEKNIS
6.1. Persyaratan teknis ini merupakan pedoman dalam pelaksanaan-pelaksanaan
pekerjaan (yang disebut sebagai proyek) termasuk seluruh bangunan-
bangunan dan pekerjaan-pekerjaan lainnya satu kesatuan yang tidak
terpisahkan;
6.2. Kecuali disebutkan lain, maka setiap bagian dalam persyaratan teknis ini
berlaku untuk seluruh bangunan yang termasuk dalam pekerjaan proyek ini,
disesuaikan dengan gambar-gambar, keterangan-keterangan tambahan tertulis
dan perintah-perintah direksi/pengawas.
6.3. Standar-standar utama yang dipakai adalah standar-standar yang dibuat dan
berlaku resmi di negara RI, apabila tidak terdapat standar yang dapat
diberlakukan terhadap pekerjaan tersebut, maka harus digunakan standar
internasional yang berlaku atas pekerjaan-pekerjaan tersebut atau setidak-
tidaknya standar dari negara produsen bahan yang menyangkut pekerjaan
tersebut yang diberlakukan.
7. PEKERJAAN ATAP
7.1. Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, tenaga kerja dan pemasangan
atap, nok/bubungan pada tempat-tempat sesuai dengan yang ditunjukan
dalam gambar rencana.
7.2. Material :
a. Bahan atap yang akan dipergunakan untuk bangunan ini adalah atap
Genteng Metal dengan ketebalan 0,3 mm.
b. Bahan nok/bubungan menggunakan bubungan Genteng Metal.
7.3. Pemasangan :
a. Sebelum pemasangan atap dilaksanakan, Genteng Metal harus diperiksa
terlebih dahulu dengan tidak mengalami kerusakan/ pecah untuk
menjaga kebocoran dan kap/kuda-kuda/gording harus diresidu.
b. Pemasangan harus dilakukan oleh tenaga/tukang yang terampil yang
sebelumnya telah mendapatkan pengetahuan teknis pelaksanaan
mengenai cara pemasangan Genteng Metal.
c. Kontraktor diharuskan mengajukan contoh-contoh bahan untuk
mendapatkan persetujuan Direksi/Pengawas.
8. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
8.1. Lingkup Pekerjaan :
Termasuk dalam pekerjaan ini adalah :
a Pengadaan lampu-lampu, kabel-kabel, stop kontak, sacklaar, fitting-
fitting, pipa, material bantu, termasuk pemasangannya.
b Penyerahan Surat Jaminan oleh Instalatur/Kontraktor beserta pembuatan
gambar instalasi yang terpasang.
8.2. Bahan yang dipakai :
a. Kabel-kabel yang dipakai adalah dari jenisnya NYA yang memenuhi
standard PLN (SPLN) serta berinitial LMK (Minimal merk Eterna atau
setara).
b. Stop kontak, sacklar dan fitting serta peralatan listrik yang digunakan
harus buatan dalam negeri yang telah memenuhi standard PLN,
kemampuan minimal 10/16A.
c. Untuk balon pijar/TL harus merk Phillips, TL harus dilengkapi Capisitor.
d. Penempatan SDP harus mengikuti petunjuk dalam gambar, ukuran
proposional agar babel dan pengamanan dalam SDP, nampak rapi, mudah
perawatannya.
8.3. Pemasangan :
a Pemasangan instalasi listrik harus berpedoman pada Peraturan Umum
Instalasi Listrik (PUIL) 2000.
b Untuk menangani pekerjaan ini harus ditunjuk Instalatir yang telah
memiliki SPJT dan SBUJK Bidang E&M.
c Inslatasi yang terpasang harus disesuaikan dengan tegangan yang
terpasang di area proyek.
d Untuk penerangan dan stop kontak biasa kabel yang digunakan adalah
jenis NYA diameter 2,5 mm atau 1,5 mm dengan pelindung PVC
diameter 5/8" dan dipasang inbouw, tidak terkecuali yang diatas
plafond.
e Untuk semua penyambung kabel harus menggunakan T Dos dan ditutup
dengan las dop, serta ditempatkan pada kedudukan yang aman.
f Pemasangan instalasi listrik umumnya dikerjakan sebelum plafon ditutup
dan pelesteran diding dikerjakan.
g Pada semua stop kontak dan SDP harus di beri arde dengan
menggunakan kawat BC, dan khusus pengetanahan pada SDP dibagian
yang tertanam kedalam tanah harus dikerjakan sampai mendapatkan
tahanan yang disyaratkan, serta diberi pelindung pipa GIP diameter 1/2".
9. D O K U M E N T A S I
Untuk kelengkapan laporan, Kontraktor harus membuat foto-foto dokumentasi
dibuat sebelum pekerjaan di mulai ( 0 % ), tahap pelaksanaan hingga selesai ( 25
%, 50 %, 75 % dan 100 % ), foto dokumentasi harus selalu diambil pada posisi
yang sama untuk setiap kemajuan (tampak depan, samping dan belakang) dan
setiap bagian yang penting antara lain penulangan, pondasi dan lain-lain. Foto-foto
tersebut dimasukan kedalam album dan diserahkan kepada Pengguna Jasa
(Direksi/Pengawas) sebanyak 2 (dua) set.
10. GAMBAR PELAKSANAAN (AS BUILT DRAWING)
10.1. Setelah selesainya seluruh pekerjaan, Kontraktor harus membuat gambar
terlaksana (as built drawing) dari seluruh sistem, termasuk apabila terjadi
perubahan letak, denah maupun konstruksi.
10.2. Instalasi listrik, instalasi air bersih dan instalasi air kotor harus dibuat oleh
Kontraktor sesuai dengan keadaan yang terpasang dan diserahkan kepada
Pemberi Tugas pada saat Serah Terima Pekerjaan.
11. P E N G A W A S A N
11.1. Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan akan dilakukan oleh
Direksi/Pengawas.
11.2. Setiap saat Direksi/Pengawas atau petugas-petugasnya harus dapat
mengawasi, memeriksa atau menguji setiap bagian pekerjaan, bahan dan
peralatan. Untuk itu Kontraktor harus mengadakan fasilitas-fasilitas yang
diperlukan.
11.3. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari
pengamatan Direksi/Pengawas adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Pekerjaan tersebut bila diperlukan harus dapat diperiksa sebagian atau
seluruhnya untuk keperluan/kepentingan pemeriksaan.
11.4. Jika diperlukan pengawasan oleh Pengawas Harian diluar jam kerja yang
resmi, maka segala biaya yang diperlukan untuk hal tersebut menjadi beban
Kontraktor. permohonan untuk mengadakaan pemeriksaan tersebut harus
dengan surat yang disampaikan kepada Direksi/pengawas.
12. PEKERJAAN AKHIR
12.1. Pada akhir pekerjaan, seluruh ruangan termasuk dinding, plafond, lantai dan
sebagainya harus bersih dari sisa-sisa semen, cat dan kotoran lainnya.
12.2. Halaman bangunan harus dibersihkan dari sisa-sisa bahan-bahan bangunan,
kotoran-kotoran dan gundukan-gundukan tanah bekas galian harus diratakan
serta bahan-bahan yang tidak terpakai lagi harus diangkut keluar lokasi
pekerjaan.
13. P E N U T U P
13.1. Pekerjaan-pekerjaan yang belum/tidak tercantum/dijelaskan dalan RKS ini
dapat dilihat pada gambar atau di tanyakan pada saat Rapat Penjelasan
Pekerjaan (Aanwijzing)
13.2. Perubahan-perubahan yang terjadi terhadap RKS ini pada saat Rapat
Penjelasan Pekerjaan akan dibuat suatu Berita Acara Penjelasan Pekerjaan
yang mengikat, dan merupakan satu kesatuan dengan RKS ini.
Donggala, 2 September 2024