URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Dalam rangka peningkatan pendapatan masyarakat dan mendukung
ketahanan pangan yang berorientasi pada pelaksanaan undang-undang otonomi
daerah, dimana pemerintah Kabupaten/Kota memiliki wewenang dan kesempatan
untuk mengatur dan mengembangkan wilayahnya masing- masing secara otonom.
Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo dalam menindak lanjuti dan menyambut
otonomi daerah ini mengupayakan pengembangan potensi daerahnya. Menindak
lanjuti hal di atas, maka Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) pada Tahun Anggaran 2023 melakukan
perencanaan diantaranya :
1. Rekonstruksi Jembatan Molowahu
Untuk lebih mengoptimalkan kegiatan tersebut, maka Pemerintah Kabupaten
Gorontalo melalui BPBD Kabupaten Gorontalo memandang perlu adanya
perencanaan Ulang yang sistematis dan tepat guna pada kegiatan tersebut di atas,
berdasarkan hasil verifikasi lapangan Tim BNPB didampingi oleh Tim BP2JN
gorontalo pada tanggal 28 Maret 2024, serta hasil pembahasan via zoom terhadap
daerah pengusul dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi dengan harapan agar
didapat hasil perencanaan matang yang memenuhi persyaratan dan kaidah-kaidah
teknis dan dapat diaplikasikan di lapangan sebagai bagian dari kegiatan
pembangunan transportasi yang berkualitas untuk mendukung geliat dan mobiliasi
perekonomian masyarakat.
Perencanaan ini merupakan proses perencanaan pada wilayah yang terkena
bencana, dengan pendekatan berbasis partisipasi masyarakat dan mitigasi bencana
guna menata ulang, mengembangkan kearah yang lebih baik sebagai dasar
membentuk masa depan masyarakat, serta memberikan arahan lebih lanjut hingga
tingkat implementasi fisik.
Perencanaan yang akan dilaksanakan harus dapat menyikapi permasalahan
yang ada sehingga dapat dijadikan pedoman pelaksanaan rehabilitasi dan
rekonstruksi yang hancur akibat bencana.