| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0019105345514000 | Rp 785,279,687 | - | |
| 0624312799514000 | - | - | |
CV Sifa Indah Mandiri | 09*2**6****44**0 | - | - |
Rajata Putra Indah | 09*2**9****44**0 | Rp 634,570,444 | Tidak ada bukti kepemilikan peralatan dump truck dari pemberi sewa, tidak menyampaikan surat dukungan bahan material yang dipersyaratkan, tidak menyampaikan formulir Rencana Keselamatan Kerja Konstruksi (RK3) sesuai yang dipersyaratkan |
| 0015257413514000 | Rp 758,250,000 | Tidak menyertakan keterangan sebagai distributor untuk Surat Dukungan Kusen aluminium dan plafond | |
| 0806201257521000 | - | - | |
CV Semoga Bersemi | 06*9**6****27**0 | Rp 681,240,135 | tidak menyampaikan Dokumen Rencana Keselamatan Kerja Konstruksi (RK3) sesuai yang dipersyaratkan ; tidak menyampaikan surat dukungan bahan material yang dipersyaratkan |
CV Pioneer Mahakam Jaya | 00*3**1****28**0 | - | - |
CV Yasar | 00*2**6****26**0 | - | - |
| 0027551035543000 | - | - | |
| 0903248003508000 | - | - | |
| 0023777089516000 | - | - | |
| 0437377492617000 | - | - | |
| 0537904906514000 | - | - | |
| 0027705219514000 | - | - | |
| 0019105493514000 | - | - | |
| 0020250510514000 | - | - | |
| 0017534793514000 | - | - | |
CV Sarana Mulia | 0667691612514000 | - | - |
CV Nds Jaya | 05*7**2****07**0 | - | - |
CV Karya Bersama | 08*0**8****14**0 | - | - |
CV Dimpo Indo Prakarsa | 02*6**7****07**0 | - | - |
| 0728323494514000 | - | - | |
| 0312873110526000 | - | - | |
| 0026800490506000 | - | - | |
| 0964679914514000 | - | - | |
CV Kian Jaya Nusantara | 03*1**9****55**0 | - | - |
| 0033253964506000 | - | - | |
CV Bmp | 09*8**9****27**0 | - | - |
Kinaya Skala Reka | 02*4**6****03**0 | - | - |
| 0410161269514000 | - | - | |
| 0608374294617000 | - | - | |
| 0827891292528000 | - | - | |
| 0757104625506000 | - | - | |
CV Aqila Sukses Mandiri | 00*2**4****03**0 | - | - |
| 0858072739517000 | - | - | |
CV Bangun Besar Bersama | 09*3**5****26**0 | - | - |
| 0856964887645000 | - | - | |
Pendowo Putro | 00*7**1****14**0 | - | - |
| 0210223756514000 | - | - | |
| 0639420561542000 | - | - | |
| 0017093485514000 | - | - |
B. SPESIFIKASI TEKNIS
Pasal 01. PERSYARATAN TEKNIS UMUM
01.1. Lingkup Pekerjaan
1. Persyaratan Teknis Umum ini merupakan persyaratan
dari segi teknis yang secara umum berlaku untuk seluruh
bagian pekerjaan dimana persyaratan ini bisa diterapkan
untuk Pekerjaan Rehabilitasi Rumah Dinas Pengadilan
Negeri Purwodadi, ini meliputi antara lain :
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Tanah
3. Pekerjaan Pasangan Pondasi
4. Pekerjaan Beton
5. Pekerjaan Pasangan
6. Pekerjaan Lantai & Dinding
7. Pekerjaan Pintu & Jendela
8. Pekerjaan Atap
9. Pekerjaan Pengecatan
10. Pekerjaan Listrik
11. Pekerjaan Plafond
12. Pekerjaan Sanitasi
Secara lengkap seluruh jenis pekerjaan tersebut dapat
disesuaikan/ dilihat dan tercantum pada Bill Of Quantity (BQ).
2. Kecuali disebut di atas secara khusus dalam dokumen–
dokumen, lingkup pekerjaan proyek ini adalah sebagai
berikut :
a. Pengadaan tenaga kerja
b. Pengadaan bahan/ material
c. Pengadaan peralatan & alat bantu, sesuai dengan kebutuhan
lingkup pekerjaan.
d. Koordinasi dengan Direksi lapangan yang berhubungan
dengan pekerjaan pada bagian pekerjaan yang disub kan.
e. Penjagaan kebersihan, kerapian, dan keamanan area kerja
f. Pembuatan as built drawing (gambar terlaksana).
g. Persyaratan Teknis Umum ini menjadi satu kesatuan dengan
Persyaratan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan dan secara
bersama–sama merupakan
persyaratan segi teknis bagi seluruh pekerjaan sebagaimana
tertulis dalam dokumen–dokumen berikut ini :
1) Gambar–gambar penunjukan pelaksanaan
2) Persyaratan teknis umum/ pelaksanaan pekerjaan/ bahan
3) Rincian volume pekerjaan/ rincian penawaran
4) Dokumen–dokumen pelaksanaan yang lain
Rehabilitasi Rumah Dinas Pengadilan Negeri Purwodadi
5) Bilamana ada bagian dari Persyaratan Teknis Umum yang
tidak dapat diterapkan pada bagian pekerjaan, maka bagian
dari Persyaratan Teknis Umum tersebut dengan sendirinya
dianggap tidak berlaku.
01.2. Referensi
1. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan mengikuti
dan memenuhi persyaratan–persyaratan teknis yang
tertera dalam persyaratan Normalisasi Indonesia (NI),
Standar Industri Indonesia (SII) dan Peraturan–
peraturan Nasional maupun Peraturan–peraturan
setempat lainnya yang berlaku atau jenis-jenis pekerjaan
yang bersangkutan antara lain :
- NI-2 (1971) Peraturan Beton Bertulang Indonesia
- SNI 03-1750-1990 Standar Normalisasi Indonesia
- NI – 6 (1983) Peraturan Perencanaan Bangunan Baja (SKBI.
1.3.55.1987)
- NI – 3 (1970) Peraturan Umum Untuk Bahan Bangunan di
Indonesia
- NI – 5 Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia
- NI – 8 Peraturan Semen Portland Indonesia
- Pedoman Peraturan Plumbing Indonesia 1974
- Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 1987
- Standart Industri Indonesia (SII)
- ASTM, JIS.
- Dan lain sebagainya yang dianggap berhubungan dengan
bagian–bagian pekerjaan ini.
Untuk pekerjaan–pekerjaan yang belum termasuk dalam standart-
standart yang disebut di atas, maupun standart–standart Nasional
lainnya, maka diberlakukan standart–standart Internasional yang
berlaku atau pekerjaan–pekerjaan tersebut atau setidak–tidaknya
berlaku standart–standart Persyaratan Teknis dari negara asal pembuat
bahan/ produk yang bersangkutan dan produk yang ditentukan pabrik
pembuatnya.
2. Dalam hal dimana ada bagian pekerjaan yang
persyaratan teknisnya tidak diatur dalam Persyaratan
Teknis Umum/ Khususnya maupun salah satu dari
ketentuan yang disebutkan dalam Pasal 01 Ayat II point 1
di atas, maka bagian pekerjaan tersebut Kontraktor
harus mengajukan salah satu dari persyaratan–
persyaratan berikut ini guna disepakati oleh Pengawas
lapangan sebagai patokan persyaratan teknis :
a. Standart/ norma/ kode/ pedoman yang bisa diterapkan pada
bagian pekerjaan bersangkutan yang diterbitkan oleh
Instansi/ Institusi/ Assosiasi Profesi/ Assosiasi Produsen/
Lembaga Pengujian atau Badan–badan lain yang berwenang/
berkepentingan atau Badan–badan yang bersifat
Internasional ataupun Nasional dari Negara lain, sejauh
Rehabilitasi Rumah Dinas Pengadilan Negeri Purwodadi
bahwa atau hal tersebut diperoleh persetujuan dari Pengawas
lapangan.
b. Brosur teknis dari produsen yang didukung oleh sertifikat
dari Lembaga Pengujian yang diakui secara Nasional/
Internasional
01.3. B a h a n
1. Baru
Semua bahan yang dipergunakan untuk pekerjaan ini harus
merupakan bahan yang baru, penggunaan bahan bekas dalam
komponen kecil maupun besar sama sekali tidak
diperbolehkan/ dilarang digunakan.
2. Tanda Pengenal
a. Pabrik/ produsen bahan yang mengeluarkan tanda pengenal
untuk produk bahan yang dihasilkannya, baik berupa cap/
merk dagang pengenal pabrik/ produsen ataupun sebagai
pengenal kwalitas/ kelas/ kapasitas, maka semua bahan dari
pabrik/ produsen bersangkutan yang dipergunakan dalam
pekerjaan ini harus mengandung tanda pengenal tersebut.
b. Khusus untuk bahan pekerjaan instalasi (penerangan,
plumbing, dll) kecuali ditetapkan lain oleh Direksi lapangan/
Pengawas lapangan, bahan sejenis dengan fungsi yang sama
harus diberi tanda pengenal untuk membedakan bahan satu
dengan bahan yang lainnya. Tanda pengenal ini bisa berupa
warna atau tanda–tanda lain yang mana harus sesuai dengan
referensi pada Bab III pasal 01 ayat II tersebut di atas, atau
bilamana belum ada pengaturan yang jelas mengenai hal itu,
maka harus dilaksanakan sesuai petunjuk dari Direksi
lapangan/ Pengawas lapangan.
3. Penggantian Bahan .
a. Kontraktor bisa mengajukan usulan untuk menggantikan
sesuatu bahan/produk dengan sesuatu bahan/produk lain
dengan penampilan yang setaraf dengan yang dipersyaratkan.
b. Dalam persetujuan atau sesuatu penggatian bahan, perbedaan
harga yang ada dengan bahan/produk yang dipersyaratkan
akan diperhitungkan sebagai perubahan pekerjaan dengan
ketentuan sebagai berikut :
1). Dalam hal di mana penggantian disebabkan karena
ketidaksanggupan Kontraktor untuk mendapatkan bahan/
produk seperti yang dipersyaratkan, maka perubahan
pekerjaan yang bersifat biaya tambah dianggap tidak ada.
2). Dalam hal dimana penggantian dapat disepakati oleh
Pengawas lapangan dan Direksi lapangan sebagai masukan
(input) baru yang menyangkut nilai–nilai tambah, maka
perubahan pekerjaan mengakibatkan biaya tambah dapat
diperkenankan.
Rehabilitasi Rumah Dinas Pengadilan Negeri Purwodadi
4. Persetujuan Bahan
a. Untuk menghindarkan penolakan bahan di lapangan,
dianjurkan sebelum bahan/produk akan dibeli/ dipesan/
diprodusir/didatangkan, terlebih dahulu dimintakan
persetujuan dari Direksi lapangan/ Pengawas lapangan atas
bahan/produk tersebut.
b. Penolakan bahan di lapangan karena diabaikannya prosedur
di atas sepenuhnya merupakan tanggung jawab Kontraktor,
atau tidak dapat diberikan pertimbangan keringanan apapun.
c. Adanya persetujuan tertulis dengan disertai contoh/ brosur
seperti tersebut di atas tidak melepaskan tanggung jawab
Kontraktor dari kewajibannya dalam Perjanjian Kerja ini
untuk mengadakan bahan/produk yang sesuai dengan
persyaratannya, serta tidak merupakan jaminan akan
diterima/ disetujuinya seluruh bahan/ produk tersebut di
lapangan, sejauh tidak dapat dibuktikan bahwa seluruh
bahan/ produk yang digunakan sesuai contoh brosur yang
telah disetujui.
5. Contoh
Pada waktu memintakan persetujuan penggunaan bahan /
produk kepada Direksi lapangan/ Pengawas lapangan, bahan /
produk harus disertakan contoh dari bahan/ produk tersebut
dengan ketentuan sebagai beriut :
a. Jumlah Contoh
1). Untuk bahan/ produk bila tidak dapat diberikan sesuatu
sertifikat pengujian yang dapat disetujui/ diterima oleh
Direksi lapangan / Pengawas lapangan Pekerjaan maka
perlu diadakan pengujian. Kepada Pengawas lapangan
harus diserahkan sejumlah bahan produk sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan dalam standart prosedur
pengujian, untuk dijadikan benda uji guna diserahkan
pada Badan/ Lembaga Penguji yang ditunjuk oleh
Pengawas lapangan/Direksi lapangan.
2). Untuk bahan/ produk yang hendak digunakan ditunjukkan
sertifikat pengujian yang dapat disetujui/ diterima oleh
Pengawas lapangan, kepada Pengawas lapangan harus
diserahkan 3 (tiga) buah contoh yang masing-masing
disertai dengan salinan sertifikat pengujian yang
bersangkutan.
b. Contoh yang Disetujui
1). Dari contoh yang diserahkan kepada Pengawas lapangan
yang telah memperoleh persetujuan dari Pengawas
lapangan/ Direksi lapangan harus dibuat suatu keterangan
tertulis mengenai persetujuannya dan oleh Pengawas
lapangan harus dipasangkan tanda pengenal
persetujuannya pada 3 (tiga) buah contoh yang semuanya
akan dipegang oleh Pengawas lapangan.
Bila dikehendaki, Kontraktor dapat meminta sejumlah set
tambahan dari contoh berikut tanda pengenal persetujuan
Rehabilitasi Rumah Dinas Pengadilan Negeri Purwodadi
dan surat keterangan persetujuan untuk kepentingan
dokumentasi sendiri.
Maka jumlah contoh yang harus diserahkan kepada
Pengawas lapangan harus ditambah seperlunya sesuai
dengan kebutuhan tambahan tersebut.
2). Pada waktu Pengawas lapangan sudah tidak lagi
membutuhkan contoh yang disetujui tersebut untuk
pemeriksaan bahan produk tersebut, Kontraktor berhak
meminta kembali contoh tersebut untuk dipasangkan pada
bagian pekerjaan.
c. Waktu persetujuan Contoh
1). Adalah tanggung jawab dari Kontraktor untuk mengajukan
contoh bahan tepat pada waktunya, sehingga pemberian
persetujan bahan/ contoh tersebut tidak akan
menyebabkan keterlambatan pada jadwal pengadaan
bahan.
2). Untuk bahan/ produk yang persyaratannya tidak dikaitkan
dengan kesetarafan pada suatu merk dagang tertentu,
keputusan atas contoh akan diberikan oleh Pengawas
lapangan dalam waktu tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari
kerja.
Persetujuan tersebut akan melibatkan keputusan
tambahan diluar Persyaratan Teknis (seperti penentuan
model, warna, dll), maka keseluruhan keputusan akan
diberikan dalam waktu tidak lebih dari 14 (empat belas)
hari kerja.
3). Untuk bahan produk yang masih harus dibuktikan
kesetarafannya dengan sesuatu merk dagang yang
disebutkan, keputusan atas contoh akan diberikan oleh
Pengawas lapangan dalam waktu 14 (empat belas) hari
kerja sejak dilengkapinya pembuktian kesetarafan
tersebut.
4). Untuk bahan/ produk yang bersifat pengganti/ substitusi,
keputusan persetujuan akan diberikan oleh Pengawas
lapangan dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari
sejak diterimanya dengan lengkap seluruh bahan-bahan
pertimbangan.
5). Untuk bahan/ produk yang bersifat peralatan/
perlengkapan ataupun produk lain yang karena sifat/
jumlah harga pengadaannya tidak memungkinkan untuk
diberikan contoh dalam bentuk bahan/ produk jadi,
permintaan persetujuan bisa diajukan berdasarkan brosur
dari produk tersebut, yang mana harus dilengkapi dengan
- Spesifikasi teknis lengkap yang dikeluarkan oleh pabrik/
produsen
- Surat-surat seperlunya dari agen/ importir, sesuai
keagenan, surat jaminan suku cadang dan jasa purna
penjualan (after sales service) dan lain - lain.
- Katalog untuk warna, pekerjaan penyelesaian (finishing).
- Sertifikat pengujian, penetapan kelas dan dokumen–
dokumen lain sesuai petunjuk Pengawas lapangan.
Rehabilitasi Rumah Dinas Pengadilan Negeri Purwodadi
Apabila setelah melewati waktu yang ditetapkan di atas,
keputusan atas contoh dari bahan/ produk yang diajukan
belum diperoleh tanpa pemberitahuan tertulis apapun dari
Pengawas lapangan, maka dengan sendirinya dianggap
bahwa contoh yang diajukan telah disetujui oleh Pengawas
lapangan/Direksi lapangan.
6. Penyimpanan Bahan
a. Persetujuan atau sesuatu bahan/ produk harus diartikan
sebagai perijinan untuk memasukkan bahan/ produk tersebut
dengan tetap berada dalam kondisi layak untuk dipakai.
Apabila selama waktu itu ternyata bahwa bahan/ produk
menjadi tidak layak lagi untuk dipakai dalam pekerjaan,
Pengawas lapangan berhak untuk memerintahkan agar :
1). Bahan/ Produk tersebut segera diperbaiki sehingga
kembali menjadi layak untuk dipakai.
2). Dalam hal dimana perbaikan tidak lagi mungkin, supaya
bahan/ produk tersebut segera dikeluarkan dari lokasi
pekerjaan selama 2 x 24 jam untuk diganti dengan yang
memenuhi persyaratan.
b. Untuk bahan/ produk yang mempunyai umur pemakaian yang
tertentu penyimpanannya harus dikelompokkan menurut
umur pemakaian tersebut yang mana harus dinyatakan
dengan tanda pengenal dengan ketentuan sebagai berikut :
1). Terbuat dari kaleng atau kertas karton yang tidak akan
rusak selama penggunaan ini
2). Berukuran minimal 40 x 60 cm
3). Huruf berukuran minimum 10 cm dengan warna merah
4). Diletakkan di tempat yang mudah terlihat.
c. Penyusunan bahan sejenis selama penyimpanan harus diatur
sedemikian rupa, sehingga bahan yang terlebih dulu masuk
akan pula terlebih dulu dikeluarkan untuk dipakai dalam
pekerjaan.
01.4. Pelaksanaan
1. Rencana Pelaksanaan
a. Kegiatan–kegiatan Kontraktor untuk/ selama masa
pengadaan/ pembelian serta waktu pengiriman/
pengangkutan dari :
1). Bahan, elemen, komponen dari pekerjaan maupun
pekerjaan persiapan.
2). Peralatan dan perlengkapan untuk pekerjaan.
b. Kegiatan–kegiatan Kontraktor selama waktu pabrikasi,
pemasangan dan pelaksanaan.
c. Pembuatan dan permintaan persetujuan bahan serta gambar
kerja maupun rencana kerja.
d. Harga borongan dari masing–masing kegiatan tersebut.
e. Jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut.
f. Pengawas lapangan akan memeriksa rencana kerja
Kontraktor dan memberikan tanggapan dalam waktu 2 (dua)
minggu.
Rehabilitasi Rumah Dinas Pengadilan Negeri Purwodadi
g. Kontraktor harus memasukkan kembali perbaikan, atau
Pengawas lapangan meminta diadakannya perbaikan/
penyempurnaan paling lambat 4 (empat) hari sebelum
dimulainya waktu pelaksanaan.
h. Kontraktor tidak dibenarkan memulai sesuatu pelaksanaan
atas pekerjaan sebelum adanya persetujuan dari Pengawas
lapangan/Direksi lapangan, kecuali dapat dibuktikan bahwa
Pengawas lapangan telah melalaikan kewajibannya untuk
memeriksa rencana kerja Kontraktor pada waktunya, maka
kegagalan Kontraktor untuk memulai pekerjaan sehubungan
dengan belum adanya rencana kerja yang disetujui Pengawas
lapangan, sepenuhnya merupakan tanggungjawab dari
Kontraktor bersangkutan.
2. Gambar Kerja (Shop Drawings)
a. Untuk bagian-bagian pekerjaan di mana gambar pelaksanaan
(Construction Drawings) belum cukup memberikan petunjuk
mengenai cara untuk mencapai keadaan pelaksanaan,
Kontraktor wajib untuk mempersiapkan gambar kerja yang
secara terperinci yang akan memperlihatkan cara
pelaksanaan tersebut.
b. Format dari gambar kerja harus sesuai dengan petunjuk yang
diberikan oleh Pengawas lapangan.
c. Gambar kerja harus diajukan kepada Pengawas lapangan
untuk mendapatkan persetujuannya untuk mana gambar–
gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga).
d. Pengajuan gambar kerja tersebut paling lambat 14 (empat
belas) hari sebelum pemesanan bahan.
3. Ijin Pelaksanaan
Ijin pelaksanaan paling lambat 7 ( tujuh ) hari sebelum memulai
pekerjaan tersebut, Kontraktor diwajibkan untuk mengajukan
ijin pelaksanaan secara tertulis kepada Pengawas lapangan
dengan dilampiri gambar kerja yang sudah disetujui.
Ijin pelaksanaan yang disetujui sebagai pegangan Kontraktor
untuk melaksanakan pada bagian pekerjaan tersebut.
4. Rencana Mingguan dan Bulanan
a. Selambat-lambatnya pada setiap hari Sabtu dalam masa di
mana pelaksanaan pekerjaan berlangsung, Kontraktor wajib
untuk menyerahkan kepada Pengawas lapangan satu rencana
mingguan yang berisi rencana pelaksanaan dari berbagai
bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan dalam minggu
berikutnya.
b. Selambat-lambatnya pada minggu terakhir dari setiap bulan,
Kontraktor wajib menyerahkan kepada Pengawas lapangan
satu rencana bulanan yang menggambarkan dalam garis
besarnya, berbagai rencana pelaksanaan dari berbagai bagian
pekerjaan yang direncanakan untuk dilaksanakan dalam
bulan berikutnya.
Rehabilitasi Rumah Dinas Pengadilan Negeri Purwodadi
c. Kelalaian Kontraktor untuk menyusun dan menyerahkan
rencana mingguan maupun bulanan dinilai sama dengan
kelalaian dalam melaksanakan perintah Pengawas lapangan
dalam pelaksanaan pekerjaan.
d. Untuk memulai suatu bagian pekerjaan yang baru,
Kontraktor diwajibkan untuk memberitahu Pengawas
lapangan mengenai hal tersebut paling sedikit 2 x 24 jam
sebelumnya.
5. Kualitas Pekerjaan.
Pekerjaan harus dikerjakan dengan kwalitas pengerjaan yang
terbaik untuk jenis pekerjaan bersangkutan.
6. Pengujian Hasil Pekerjaan
a. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka semua
pekerjaan akan diuji dengan cara pengujian yang
dipersyaratkan sesuai referensi yang ditetapkan pada Bab III
Pasal 01 Ayat II dari Persyaratan Teknis Umum ini.
b. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka Badan/
Lembaga yang akan melakukan pengujian dipilih oleh
Pengawas lapangan dari Lembaga/ Badan Penguji milik
Pemerintah atau Lembaga/ Badan lain yang sudah diakui
pemerintah dan dianggap memiliki obyektivitas dan
integritas yang menyakinkan. Untuk hal yang terakhir ini
Kontraktor tidak berhak mengajukan sanggahan.
c. Semua biaya pengujian dalam jumlah seperti yang
dipersyaratkan menjadi beban Kontraktor.
d. Dalam hal dimana Kontraktor tidak dapat menyetujui hasil
pengujian dari Badan Penguji yang ditunjuk oleh Pengawas
lapangan, Kontraktor berhak mengadakan pengujian
tambahan pada Lembaga/ Badan lain yang memenuhi
persyaratan Badan Penguji seperti tersebut di atas, seluruh
pembiayaannya ditanggung sendiri oleh Kontraktor.
e. Apabila ternyata bahwa kedua hasil pengujian dari kedua
Badan tersebut memberikan kesimpulan yang berbeda, maka
dapat dipilih untuk :
1). Memilih Badan/ Lembaga Penguji ketiga atas kesepakatan
bersama.
2). Melakukan pengujian ulang pada Badan/ Lembaga Penguji
pertama atau kedua dengan ketentuan tambahan sebagai
berikut :
- Pelaksanaan pengujian ulang disaksikan oleh Pengawas
lapangan dan Kontraktor maupun wakilnya.
- Pada pengujian ulang harus dikonfirmasikan penerapan
dari alat–alat penguji.
3). Hasil dari pengujian ulang harus dianggap final, kecuali
bilamana kedua belah pihk sepakat untuk menganggapnya
demikian.
4). Apabila hasil pengujian ulang mengkonfirmasikan
kesimpulan dari hasil pengujian yang pertama, maka
semua akibat langsung maupun tidak langsung dari adanya
semua pengulangan pengujian menjadi tanggungan
Kontraktor.
Rehabilitasi Rumah Dinas Pengadilan Negeri Purwodadi
5). Apabila hasil pengujian ulang menunjukkan
ketidaktepatan kesimpulan dari hasil pengujian yang
pertama dan membenarkan kesimpulan dari hasil
pengujian yang kedua, maka :
- 2 (dua) dari 3 (tiga) penguji yang bersangkutan, atas
pilihan Kontraktor akan diperlakukan sebagai pekerjaan
tambah.
- Atas segala penundaan pekerjaan akibat adanya
penambahannya/ pengulangan pengujian akan diberikan
tambahan waktu pelaksanaan pada bagian pekerjaan
bersangkutan dan bagian-bagian lain yang terkena
akibatnya, penambahan yang mana besarnya adalah
sesuai dengan penundaan yang terjadi.
7. Penutupan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan.
a. Sebelum menutup suatu bagian pekerjaan dengan bagian
pekerjaan yang lain secara visual menghalangi Pengawas
lapangan untuk memeriksa bagian pekerjaan yang terdahulu,
Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis kepada
Pengawas lapangan mengenai rencananya untuk
melaksanakan bagian pekerjaan yang akan menutupi bagian
pekerjaan tersebut, sedemikian rupa sehingga Pengawas
lapangan berkesempatan secara wajib melakukan
pemeriksaan pada bagian yang bersangkutan untuk dapat
disetujui kelanjutan pengerjaannya.
b. Kelalaian Kontraktor untuk menyampaikan laporan di atas,
memberikan hak kepada Pengawas lapangan untuk
dibelakang hari menuntut pembongkaran kembali bagian
pekerjaan yang menutupi tersebut, guna memeriksa hasil
pekerjaan yang terdahulu, biaya pembongkaran dan
perbaikan sepenuhnya ditanggung oleh Kontraktor.
c. Bila laporan telah disampaikan dan Pengawas lapangan/
Direksi lapangan tidak mengambil langkah-langkah untuk
menyelesaikan pemeriksaan yang dimaksudkan, maka setelah
lewat 2 (dua) hari kerja sejak laporan disampaikan,
Kontraktor berhak melanjutkan pelaksanaan pekerjaan dan
menganggap bahwa Pengawas lapangan telah menyetujui
bagian pekerjaan yang ditutupi tersebut.
d. Pemeriksaan dan persetujuan oleh Pengawas lapangan/
Direksi lapangan atas suatu pekerjaan tidak melepaskan
Kontraktor dari kewajibannya untuk melaksanakan pekerjaan
sesuai Kontrak.
e. Walaupun telah diperiksa dan disetujui, Kontraktor masih
dapat diperintahkan untuk membongkar bagian pekerjaan
yang menutupi bagian pekerjaan lain guna pemeriksaan
bagian pekerjaan yang tertutupi.
8. Kebersihan dan Keamanan
a. Kontraktor bertanggung jawab untuk menjaga agar area kerja
senantiasa berada dalam keadaan rapi dan bersih.
Rehabilitasi Rumah Dinas Pengadilan Negeri Purwodadi
b. Kontraktor bertanggung jawab atau keamanan di area kerja,
termasuk apabila diperlukan tenaga, peralatan dan atau
tanda–tanda khusus
01.5. Penyelesaian dan Penyerahan
1. Dokumen yang sudah dilaksakan (As Built Documents)
a. Setiap penyelesaian pekerjaan, Kontraktor wajib menyusun
Dokumen yang sudah dilaksana terdiri dari :
1). Gambar-gambar yang sudah dilaksanakan (as built
drawings)
2). Persyaratan teknis yang sudah dilaksanakan dari setiap
pekerjaan
b. Kontraktor juga harus melaksanakan :
1). Pekerjaan persiapan
2). Supply bahan, perlengkapan/ peralatan kerja
c. Dokumen yang sudah dilaksakan bisa disusun dari :
1). Dokumen pelaksanaan
2). Gambar-gambar perubahan
3). Perubahan persyaratan-persyaratan teknis
4). Brosur teknis yang diberi tanda pengenal khusus berupa
cap sesuai petunjuk Pengawas lapangan.
d. Dokumen yang sudah dilaksakan ini harus diperiksa dan
disetujui oleh Pengawas lapangan.
e. Khusus untuk pekerjaan kunci pintu, sarana komunikasi
bersaluran banyak, utilitas dan pekerjaan–pekerjaan lain
dengan sistem jaringan bersaluran banyak secara operasional
membutuhkan identifikasi lokasi dari masing–masing barang
tersebut.
f. Kontraktor harus membuat dokumen yang sudah
dilaksanakan untuk diserahkan kepada Direksi lapangan.
2. Penyerahan
Pada waktu penyerahan pekerjaan, Kontraktor wajib
menyerahkan kepada Direksi lapangan
a. 2 (dua) set dokumen yang sudah dilaksanakan
b. Untuk peralatan/ perlengkapan
- 2 (dua) set pedoman operasi (operation manual)
- Suku cadang sesuai yang dipersyaratkan
c. Untuk berbagai macam :
- Semua kunci orisinil disertai “Construction Key” (bila ada)
- Minimum 1 (satu) set kunci duplikat
d. Dokumen–dokumen resmi (seperti surat ijin, tanda
pembayaran cukai, surat fiskal pajak, dan lain-lain)
e. Segala macam surat jaminan berupa Guarantee/ Warranty
sesuai uang yang dipersyaratkan
f. Surat pernyataan pelunasan sesuai petunjuk Pengawas
lapangan
g. Bahan finishing cat minimal 3 (tiga) galon (masing–masing
warna)
h. Bahan finishing lantai/ dinding & atau masing–masing 2 (dua)
minimal 2 m2
Rehabilitasi Rumah Dinas Pengadilan Negeri Purwodadi
01.6. Keamanan/ Penjagaan
1. Untuk keamanan Kontraktor diwajibkan mengadakan penjagaan, bukan
saja terhadap pekerjaannya, tetapi juga bertanggung jawab atas
keamanan, kebersihan di lingkungan lokasi.
2. Kontraktor berkewajiban menyelamatkan bangunan yang telah ada,
apabila bangunan yang telah ada terjadi kerusakan akibat pekerjaan ini,
maka Kontraktor berkewajiban untuk memperbaiki.
3. Kontraktor harus menyediakan penerangan yang cukup di lapangan,
terutama pada waktu lembur malam, jika Kontraktor menggunakan
aliran listrik dari bangunan/ komplek, diwajibkan bagi Kontraktor
untuk memasang meteran sendiri untuk menetapkan sewa listrik yang
dipakai.
4. Kontraktor harus berusaha menanggulangi kotoran–kotoran debu agar
tidak mengurangi kebersihan dan keindahan bangunan-bangunan yang
telah ada.
5. Kontraktor harus bertanggung jawab atas kerusakan-kerusakan pada
jalan lingkungan atau jembatan yang menghubungkan ke Kegiatan
sebagai akibat lalu lalang peralatan ataupun kendaraan yang
dipergunakan untuk mengangkut bahan–bahan/ material guna
keperluan Kegiatan.
6. Apabila Kontraktor memindahkan alat-alat pelaksanaan, mesin-mesin
berat atau unit-unit alat berat lainnya dari bagian-bagian pekerjaan,
melalui jalan raya atau jembatan yang mungkin akan mengakibatkan
kerusakan dan seandainya Kontraktor akan membuat perkuatan-
perkuatan di atasnya, maka harus terlebih dahulu diberitahukan kepada
Direksi lapangan dan Instansi yang berwenang. Biaya untuk perkuatan
tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Pasal 02.PEKERJAAN PERSIAPAN DAN PENGUKURAN
02.1. Direksi Keet
1. Bangunan Sementara
Sebelum Kontraktor memulai pelaksanaan pekerjaan ini diharuskan
menyediakan dan mendirikan Direksi Keet berupa bangunan sementara.
02.2. Kantor dan Gudang Kontraktor
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini Kontraktor dapat membuat Kantor,
barak-barak untuk pekerja atau gudang tempat penyimpanan bahan
(Boukeet), yang sebelumnya telah mendapat persetujuan dari Pihak
Pengawas lapangan berkaitan dengan konstruksi atau penempatannya.
Semua Boukeet perlengkapan Kontraktor dan sebagainya, pada waktu
pekerjaan berakhir (serah terima kedua) harus dibongkar.
02.3. Sarana Kerja
1. Kontraktor wajib memasukkan identifikasi tempat kerja untuk semua
pekerjaan yang dilakukan di luar lapangan sebelum pemasangan
peralatan yang dimiliki serta jadual kerjanya.
2. Semua sarana kerja yang digunakan harus benar–benar baik dan
memenuhi persyaratan kerja sehingga memudahkan dan melancarkan
pekerjaan.
Rehabilitasi Rumah Dinas Pengadilan Negeri Purwodadi
3. Penyediaan tempat penyimpanan bahan/ material di lapangan harus
aman dari segala kerusakan/ kehilangan, dan hal–hal yang dasar
mengganggu pekerjaan lain yang sedang berjalan.
02.4. Pengaturan Jam Kerja dan Pengerahan Tenaga Kerja
1. Kontraktor harus dapat mengatur sedemikian rupa dalam hal
pengerahan tenaga kerja, pengaturan jam kerja maupun penempatan
bahan hendaknya di konsultasikan terlebih dahulu dengan Pengawas
lapangan lapangan. Khususnya dalam pengerahan tenaga kerja dan
pengaturan jam kerja, dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan
peraturan perburuhan yang berlaku.
2. Kecuali ditentukan lain, Kontraktor harus menyediakan akomodasi dan
fasilitas–fasilitas lain yang dianggap perlu misalnya, air minum, toilet
yang memenuhi syarat–syarat kesehatan dan fasilitas kesehatan lainnya
seperti penyediaan perlengkapan PPPK.
3. Kontraktor harus membatasi daerah operasinya di sekitar tempat
pekerjaan dan harus mencegah sedemikian rupa supaya para
pekerjanya tidak melanggar wilayah bangunan-bangunan lain yang
berdekatan, dan Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak
berkepentingan ingin memasuki tempat pekerjaan.
02.5. Perlindungan Terhadap Bangunan/ Sarana Yang Ada
1. Segala kerusakan yang timbul pada bangunan/ konstruksi sekitarnya
menjadi tanggung jawab Kontraktor untuk memperbaikinya, bila
kerusakan tersebut jelas akibat pelaksanaan pekerjaan.
2. Selama pekerjaan berlangsung Kontraktor harus selalu menjaga kondisi
jalan sekitarnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap
kerusakan-kerusakan yang terjadi akibat pelaksanaan pekerjaan ini.
3. Kontraktor wajib mengamankan sekaligus melaporkan/ menyerahkan
kepada pihak yang berwenang bila nantinya menemukan benda-benda
bersejarah.
02.6. Pembersihan dan Penebangan Pohon-pohonan
1. Lapangan terlebih dahulu harus dibersihkan dari rumput, semak, akar,
pohon.
2. Sebelum pekerjaan dimulai, lapangan harus selalu dijaga kebersihannya.
3. Kontraktor tidak boleh membasmi, menebang atau merusak pohon-
pohon atau pagar, kecuali bila telah ditentukan lain atau sebelumnya
diberi tanda pada gambar-gambar yang menandakan bahwa pohon-
pohon dan pagar harus disingkirkan. Jika ada sesuatu hal yang
mengharuskan Kontraktor untuk melakukan penebangan, maka harus
mendapat ijin dari Direksi lapangan.
02.7. Pekerjaan Penyediaan Air dan Daya Listrik Untuk Bekerja
1. Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dengan membuat sumur
pompa di tapak Kegiatan atau disuplai dari luar. Air harus bersih, bebas
dari debu, bebas dari lumpur, minyak dan bahan–bahan kimia lainnya
yang merusak. Penyediaan air sesuai dengan petunjuk dan persetujuan
Perencana.
Rehabilitasi Rumah Dinas Pengadilan Negeri Purwodadi
2. Listrik untuk bekerja harus, disediakan Kontraktor dan diperoleh dari
sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan, atau
penggunaan diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya
diperkenankan untuk penggunaan sementara atas persetujuan
Pengawas lapangan. Daya listrik ini juga disediakan untuk suplai Kantor
Direksi Lapangan.
3. Segala biaya atas pemakaian daya dan air di atas adalah beban
Kontraktor.
02.8. Drainase Tapak ( Apabila diperlukan )
1. Dengan mempertimbangkan keadaan topografi/ kontur tanah yang ada
di tapak, Kontraktor wajib membuat saluran sementara yang berfungsi
untuk pembuangan air yang ada.
2. Arah aliran ditujukan ke daerah/ permukaan yang terendah yang ada di
tapak atau ke saluran yang sudah ada di lingkungan daerah
pembangunan.
02.9. Pengukuran dan Pemasangan Bouwplank
1. Pengukuran Tapak Kembali
a. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran
kembali lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan-
keterangan mengenai peil ketinggian tanah, letak pohon , letak batas–
batas tanah dengan alat-alat yang sudah diuji kebenarannya.
b. Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan
lapangan yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Pengawas
lapangan/ Direksi lapangan untuk dimintakan keputusannya.
c. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan
alat-alat waterpass/ Theodolite yang ketepatannya dapat
dipertanggung jawabkan.
d. Kontraktor harus menyediakan Theodolite/ waterpas beserta
petugas yang melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan
Pengawas lapangan selama pelaksanaan Kegiatan.
e. Segala biaya pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk
tanggung jawak Kontraktor.
2. Tugu Patokan Dasar (Benck Mark)
a. Letak dan jumlah tugu patokan dasar ditentukan oleh Pengawas
lapangan, Tugu patokan dasar dibuat dari beton berpenampang
sekurang-kurangnya 20x20 cm, tertancap kuat ke dalam tanah
sedalam 1 m dengan bagian yang menonjol di atas muka tanah
secukupnya untuk memudahkan pengukuran selanjutnya dan
sekurang-kurangnya setinggi 40 cm di atas tanah.
b. Tugu patokan dasar dibuat permanen, tidak bisa diubah, diberi tanda
yang jelas dan dijaga keutuhannya sampai ada instruksi tertulis dari
Pengawas lapangan untuk membongkarnya.
c. Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan termasuk tanggung
jawab Kontraktor.
d. Pada setiap Tugu Patok Dasar harus tertera dengan jelas kode
koordinat dan ketinggian (elevasi) nya.
Rehabilitasi Rumah Dinas Pengadilan Negeri Purwodadi
3. Pengukuran dan Titik Peil (0.00) Bangunan.
Kontraktor harus mengadakan pengukuran yang tepat berkenaan
dengan letak/ kedudukan bangunan terhadap titik patok/ pedoman
yang telah ditentukan dengan memakai alat waterpass instrument/
theodolite. Hal tersebut dilaksanakan untuk mendapatkan lantai, plafon
dan sebagainya dengan hasil yang baik dan siku. Untuk mendapatkan
titik peil harap diperhatikan notasi-notasi Gambar Lay Out dengan
kondisi lapangan. Kontraktor harus melapor pada Pengawas lapangan/
Konsultan Perencana apabila terjadi tidak kesesuaian gambar dengan
kondisi lapangan.
4. Bouwplank
a. Pemasangan Bouwplank
- Kontraktor bertanggung jawab atau ketepatan serta kebenaran
pemasangan bouwplank/ pengukuran pekerjaan sesuai dengan
referensi ketinggian, dan Bench Mark yang diberikan Pengawas
lapangan secara tertulis, serta bertanggung jawab atas ketinggian,
posisi, dimensi, serta kelurusan seluruh bagian pekerjaan serta
pengadaan peralatan, tenaga kerja yang diperlukan
- Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata ada
kesalahan dalam hal keadaan tersebut di atas, maka hal tersebut
merupakan tanggung jawab Kontraktor serta wajib memperbaiki
kesalahan tersebut dan akibat-akibatnya, kecuali bila kesalahan
tersebut disebabkan referensi tertulis dari Direksi/ Pengawas
lapangan Pelaksanaan.
- Pengecekan pengukuran atau lainnya oleh Pengawas lapangan atau
wakilnya tidak menyebabkan tanggung jawab Kontraktor menjadi
berkurang. Kontraktor wajib melindungi semua benck mark, dan
lain-lain atas seluruh referensi yang perlu pada pengukuran
pekerjaan ini.
b. Bahan dan Pelaksanaan
- Tiang bouwplank menggunakan kayu kruing ukuran 5/7 dipasang
setiap jarak 2,00 m’, sedangkan papan bouwplank ukuran 2/20 cm
dari kayu meranti diketam halus dan lurus bagian atasnya dan
dipasang datar (waterpass).
- Pemasangan bouwplank harus sekeliling bangunan dengan jarak
2,00 m dari atas tepi bangunan dengan patok-patok yang kuat,
bouwplank tidak boleh dilepas/ dibongkar dan harus tetap berdiri
tegak pada tempatnya sehingga dapat dimanfaatkan hingga
pekerjaan mencapai tahapan trasraam tembok bawah.
Pasal 03.PEKERJAAN TANAH
03.1. Lingkup Pekerjaan
Yang dimaksud dengan pekerjaan tanah disini adalah semua kegiatan yang
berkaitan dengan pematangan tanah, pengolahan tanah yang ada
kaitannya dengan struktur bangunan antara lain pembersihan tanah, galian
tanah, urugan tanah/ perataan, ataupun pembuangan tanah.
Termasuk dalam pekerjaan ini adalah mulai dengan mobilisasi alat,
pengadaan tenaga, konstruksi penyangga hingga pemompaan air tanah/
penggalian (dewatering)
Rehabilitasi Rumah Dinas Pengadilan Negeri Purwodadi
03.2. Persiapan Pekerjaan Tanah
1. Pekerjaan ini meliputi pembersihan/ perataan lapangan, pengecekan
keadaan kontour, pengukuran di daerah-daerah di mana pekerjaan
pembangunan akan dilaksanakan, seperti yang ditunjukkan pada
gambar-gambar dan sesuai dengan yang ditunjukkan oleh Pengawas
lapangan.
2. Kontraktor bertanggung jawab untuk :
a. Penelitian yang menyeluruh atas gambar-gambar dan persyaratan-
persyaratan kontrak ini dan kontrak lain yang berhubungan dengan
Kegiatan ini, beserta semua addendumnya.
b. Penelitian atas semua kondisi pekerjaan, memeriksa kondisi
lapangan, serta semua fasilitas yang ada.
c. Melakukan semua pengukuran lapangan sehubungan dengan
pekerjaan ini dan mendapatkan ketentuan atas seluruh lingkup
Kegiatan seperti yang disyaratkan pada gambar-gambar dan
persyaratan lainnya sebagaimana yang telah disetujui oleh Pengawas
lapangan.
3. Kontraktor bertanggung jawab penuh untuk kesimpulan dari informasi
yang disampaikan kepadanya dari pemeriksaan informasi tentang
pekerjaan tanah yang diperolehnya. Kontraktor diperbolehkan atas
biaya sendiri melakukan sendiri pemeriksaan tambahan bilamana
dianggap perlu untuk menentukan lebih lanjut kondisi dari lapangan
guna pembangunan yang dipersyaratkan .
4. Sebelum memulai pekerjaan galian/ urugan, Kontraktor harus yakin
bahwa semua permukaan tanah yang ada maupun garis-garis transit
yang tertera dalam gambar rencana adalah benar.
Jika Kontraktor tidak merasa puas dengan ketelitian permukaan tanah,
Kontraktor harus memberitahukan secara tertulis kepada Pengawas
lapangan/ Direksi lapangan, jika tidak maka tuntutan mengenai ketidak
seksamaan permukaan tanah tidak akan dipertimbangkan.
03.3. Pekerjaan Galian Tanah dan Penimbunan Tanah (Cut & Fill)
1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan galian ini selain dilaksanakan untuk pondasi bangunan
gedung juga dilaksanakan untuk galian konstruksi lainnya yang berada
di bawah permukaan tanah.
Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pembuatan penyangga/
konstruksi penahan tanah dan pemompaan air tanah apabila diperlukan.
2. Pelaksanaan Pekerjaan Galian
a. Pekerjaan galian tanah baik kedalamannya ataupun lebarnya
dilaksanakan sesuai dengan penampang galian yang terdapat pada
gambar rencana, pekerjaan lanjutan (tahapan pekerjaan pondasi, atau
konstruksi lain di atasnya) dapat dilaksanakan bila galian tersebut
sudah mendapat persetujuan dari Pengawas lapangan
b. Kontraktor harus menjaga sedemikian rupa agar lubang-lubang
galian tersebut tidak digenangi air yang berasal dari hujan, parit,
banjir, mata air, atau lain-lain, dengan memompa, menimba,
menyalurkan ke luar, atau dengan cara lain, dengan biaya yang
ditimbulkan sudah termasuk dalam harga kontrak.
Rehabilitasi Rumah Dinas Pengadilan Negeri Purwodadi
c. Dasar dari semua galian harus waterpas, bilamana pada dasar setiap
galian masih terdapat akar-akar tanaman atau bagian-bagian gembur,
maka ini harus digali keluar sedang lubang-lubang tadi diisi kembali
dengan pasir, dan dipadatkan kembali sehingga mendapatkan dasar
yang waterpass.
d. Terhadap kemungkinan adanya air di dasar galian, baik pada waktu
penggalian maupun pada waktu pekerjaan pondasi harus disediakan
pompa air atau pompa lumpur jika diperlukan dapat bekerja terus
menerus, untuk menghindari tergenangnya air pada dasar galian.
e. Kontraktor harus memperhatikan pengamanan terhadap dinding tepi
galian agar tidak longsor dengan memberikan dinding penahan atau
penunjang sementara atau lereng yang cukup.
f. Kontraktor juga diwajibkan mengambil langkah-langkah pengamanan
terhadap bangunan lain yang berada dekat dengan lubang galian
yaitu dengan memberikan penunjang sementara pada bangunan
tersebut sehingga kerusakan yang diakibatkan dari lobang galian
dapat diantisipasi.
g. Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian, setelah
mencapai jumlah tertentu harus segera disingkirkan dari lokasi.
h. Bagian-bagian yang diurug kembali harus diurug dengan tanah yang
memenuhi persyaratn sebagai tanah urug. Pelaksanaannya urugan
tanah secara berlapis-lapis dengan penimbrisan lubang-lubang galian,
bagian yang terletak di dalam bangunan harus diisi kembali dengan
pasir urug yang diratakan dan diairi serta dipadatkan sampai
mencapai 95% kepadatan maksimum.
i. Perlindungan terhadap benda-benda berfaedah. Kecuali ditunjukkan
untuk dipindahkan, seluruh barang-barang berharga yang mungkin
ditemui di lapangan harus dilindungi dari kerusakan, dan bila sampai
terjadi kerusakan harus diperbaiki/ diganti dan dibiayai oleh
Kontraktor.
j. Tanah hasil galian yang memenuhi persyaratan atas persetujuan
Pengawas lapangan dapat dipergunakan sebagai bahan urugan,
sedangkan kelebihan tanah hasil galian tersebut harus dikeluarkan/
dibuang ke luar lokasi.
Kontraktor bertanggung jawab untuk mendapatkan lokasi
pembuangan tanah termasuk biaya lain yang diperlukan.
k. Bilamana galian yang telah dilaksanakan dalamnya melebihi yang
dikehendaki atau permukaan yang tertera dalam gambar untuk dasar
yang kuat, Kontraktor harus mengisi galian yang terlalu dalam
dengan bahan yang sama seperti yang ditentukan untuk tanpa ada
penambahan biaya.
03.4. Pekerjaan Urugan dan Pemadatan
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan urugan dilaksanakan sebagai urugan peninggian halaman,
bangunan maupun sebagai urugan lubang-lubang pondasi, termasuk
dalam pekerjaan pemadatan untuk setiap layer/ lapisan urugan.
Rehabilitasi Rumah Dinas Pengadilan Negeri Purwodadi
2. Persiapan untuk urugan
Pengurugan tidak boleh dilaksanakan sebelum pondasi atau bagian
pekerjaan lainnya yang tersembunyi akan ditutup/ diurug dengan tanah
urugan, telah diperiksa oleh Pengawas lapangan.
Pada pekerjaan urugan/ peninggian permukaan tanah asal jika ada
ketidaksesuaian antara keadaan lapangan dan gambar rencana
Kontraktor harus memberitahu secara tertulis kepada Direksi
lapangan/Direksi/Pengawas lapangan Pekerjaan, jika tidak maka
tuntutan mengenai ketidak samaan permukaan tanah tidak akan
dipertimbangkan.
3. Cara pengurugan
a. Khusus untuk urugan peninggian tanah asal (site) pada ketinggian
tertentu diurug dengan tanah uruh yang didatangkan dari luar lokasi.
b. Pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis yang tebalnya tidak
lebih dari 15-20 cm dipadatkan dengan mesin pemadat/ kompaktor
yang diijinkan, khusus untuk pemadatan perkerasan jalan harus
dipergunakan pemadat/ mesin gilas 6-8 ton.
c. Seluruh bahan/ material yang akan digunakan untuk penimbunan
harus mendapat persetujuan dari Pengawas lapangan. Kontraktor
tidak diperkenankan melakukan pengurugan tanpa pengawasan
Pengawas lapangan.
4. Bahan-bahan urugan
a. Untuk bahan urugan peninggian tanah asal (site) pada ketinggian
tertentu diurug dengan tanah urug yang didatangkan dari luar lokasi.
b. Sedangkan urugan pasir urug untuk perkerasan jalan berikutnya
hingga perkerasan
c. Bahan-bahan urugan harus tidak mengandung lumpur dan bahan
organic, kadar lumpur tidak boleh terlampau tinggi dan bahan urugan
mudah untuk dipadatkan.
Pasal 04.PEKERJAAN PONDASI
04.1. U m u m
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan pondasi ini meliputi, penyediaan tenaga, bahan-
bahan material dan peralatan–peralatan yang diperlukan sehingga
secara keseluruhan pekerjaan pondasi ini dapat terselesaikan. Sebagai
pondasi utama bangunan ini adalah pondasi dipakai pondasi lajur batu
belah (lokal) atau sebagaimana ditunjukkan pada gambar rencana.
2. Pedoman Pelaksanaan
a. Sebelum dilaksanakan pekerjaan pondasi, Kontraktor harus
mengadakan pengukuran sesuai dengan jarak/ notasi yang ada dalam
gambar rencana pondasi, kemudian harus dimintakan persetujuan
lebih lanjut kepada Pengawas lapangan.
b. Kontraktor diwajibkan memberi laporan kepada Pengawas lapangan,
bila ada perbedaan antara gambar detail/ konstruksi dengan gambar
arsitektur atau adanya notasi yang kurang jelas untuk mendapatkan
keputusan/ penjelasan.
Rehabilitasi Rumah Dinas Pengadilan Negeri Purwodadi
04.2. Metode Pelaksanaan
1. Pengenalan Lapangan/ Site
a. Kontraktor harus mengenal lapangan sebaik-baiknya sebelum
memulai pekerjaannya yang antara lain :
- Peil existing dihubungkan dengan peil dalam gambar
rencana.
- Keadaan/ kondisi lapisan tanah
- Bangunan-bangunan/ fasilitas-fasilitas yang ada dan atau
berdekatan dengan lapangan
- Kedalaman muka air tanah (MAT)
- Peralatan dan fasilitas-fasilitas yang diperlukan guna
kelancaran pekerjaan
- Hal-hal lain yang mungkin berpengaruh terhadap
pelaksanaan pekerjaan.
b. Kontraktor juga harus mengenal kondisi jalan-jalan umum,
batasan-batasan beban jalan dan batasan/ ketentuan-ketentuan
lainnya yang mungkin mempengaruhi lancarnya trasportasi/ alat-
alat dan ke lapangan/ site
c. Kontraktor wajib untuk mencocokkan kondisi lapangan dengan
gambar rencana dan wajib untuk melaporkan secara tertulis
kepada Pengawas lapangan.
2. Pengukuran Lapangan/ Setting Site
a. Kontraktor sebelum memulai pekerjaan, harus melakukan
pengukuran layout dengan menggunakan surveyor yang teliti serta
berpengalaman.
b. Kontraktor wajib untuk melaporkan secara tertulis kepada
Pengawas lapangan, apabila ditemukan perbedaan elevasi/ ukuran
lapangan dengan yang tercantum dalam gambar rencana.
c. Kontraktor wajib untuk mengukur/ menentukan fasilitas/ utilitas
yang ada di lapangan serta melaporkannya secara tertulis kepada
Pengawas lapangan.
d. Segala biaya yang diperlukan untuk melindungi/ memelihara
fasilitas/ utilitas yang ada, termasuk memasang kembali yang
rusak karena kesalahan Kontraktor, menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
Pasal 05.PEKERJAAN STRUKTUR
05.1. Pekerjaan Beton Bertulang
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan–bahan, peralatan
serta pengangkutan untuk menyelesaikan semua pekerjaan beton sesuai
dengan yang tercantum dalam gambar, serta pekerjaan yang
berhubungan dengan beton seperti acuan, besi beton dan admixtures.
Juga termasuk di dalam lingkup pekejaan ini adalah pengamanan baik
tempat bekerja maupun fasilitas lain disekitar sehingga pekerjaan dapat
berjalan dengan lancar dan aman.
Rehabilitasi Rumah Dinas Pengadilan Negeri Purwodadi
2. Peraturan-peraturan
Kecuali ditentukan lain di dalam persyaratan selanjutnya, maka sebagai
dasar pelaksanaan digunakan peraturan sebagai berikut :
a. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (PBI-71)
b. SNI 03-1750-1990
c. Tata cara perhitungan Struktur Beton untuk bangunan gedung (SK
SNI T-15-1991-03)
d. Pedoman Beton 1989 (SKBI-1.4.53.1988)
e. Peraturan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung 1983
f. Pedoman perencanaan untuk struktur beton bertulang biasa dan
struktur tembok bertulang untuk gedung 1983
g. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)/ NI-3
h. Peraturan Portland Cement Indonesia.1972/ NI-8
i. Mutu dan Cara Uji Sement Portland (SII 0013-81)
j. Mutu dan Cara Uji Sement Beton (SII 0052-80)
k. ASTM C-33 Standartd Specification for concrete Agregates
l. Baja Tulangan Beton (SII 0136-84)
m. American Society for Testing and Material (ASTM)
3. Keahlian dan Pertukangan
Kontraktor harus membuat beton dengan kualitas sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang disyaratkan, antara lain : mutu dan
penggunaannya selama pelaksanaan. Semua pekerjaan beton harus
dilakukan oleh tenaga ahli yang termasuk tenaga ahli untuk acuan/
bekisting, sehingga dapat mengantisipasi segala kemungkinan yang
terjadi. Selain itu, Kontraktor wajib menggunakan tukang yang
berpengalaman, sehingga sudah paham dengan pekerjaan yang akan
dilaksanakan utamanya pada saat dan setelah pengecoran berlangsung.
Semua tenaga ahli dan tukang tersebut harus mengawasi pekerjaan
sampai pekerjaan perawatan beton selesai dilakukan. Untuk itu paling
lambat 10 (sepuluh) hari sebelum pekerjaan dimulai Kontraktor harus
mengusulkan metode kerja dan harus disetujui Pengawas lapangan. Jika
dipandang perlu, maka Pengawas lapangan berhak untuk menunjuk
tenaga ahli di luar yang ditunjuk Kontraktor untuk membantu
mengevaluasi semua usulan Kontraktor dan semua biaya yang timbul
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
4. Persyaratan Bahan
a. Semen
Semen yang boleh digunakan untuk pembuatan beton harus dari jenis
semen Klasifikasi Jenis I (produk GRESIK/ TIGA RODA/ GROBOGAN)
Dikomentari [L1]: Merk Semen
yang telah ditentukan dalam SII 0013-81 dan harus memenuhi
persyaratan yang telah ditetapkan dalam standart tersebut. Semua
yang dipakai harus dari 1 (satu) merk yang sama dan dalam keadaan
baru. Semen yang dikirim harus terlindung dari hujan dan air. Semen
harus terbungkus dalam zak (kantong) asli dari pabriknya dan dalam
keadaan tertutup rapat. Semen harus disimpan di gudang dengan
ventilasi yang baik, tidak lembab dan diletakkan pada tempat yang
tinggi, sehingga aman dari kemungkinan yang tidak diinginkan.
Semen yang diragukan mutunya dan rusak akibat salah penyimpanan,
seperti membantu, tidak diizinkan untuk dipakai. Pada pemasukan
penawaran ini penyedia jasa wajib melampirkan Surat Dukungan
Bahan Material Semen dari Distributor dilengkapi foto copy SIUP
Rehabilitasi Rumah Dinas Pengadilan Negeri Purwodadi
dengan Jenis Barang/ Jasa Dagangan Utama berupa Semen dan
melampirkan Brosur. Bahan yang telah ditolak harus segera
dikeluarkan dari lapangan paling lambat dalam waktu 2 (dua) hari
atas biaya Kontraktor.
b. Agregat
Pada pembuatan beton, ada 2 (dua) ukuran agregat yang digunakan,
yaitu agregat kasar/ batu pecah dan agregat halus/ pasir beton.
Kedua jenis agregat ini disyaratkan berikut ini :
1). Agregat kasar/ Split ex Lokal/ Setempat, mempunyai ukuran
besar, ukuran nominal maksimum agregat kasar harus tidak
melebihi 1/5 jarak terkecil antara bidang samping dari cetakan,
atau 1/3 dari tebal pelat, atau 3/4 jarak bersih minimum antar
batang tulangan, berkas batang tulangan atau tendon pratekan
atau 30 mm. Gradasi dari agregat tersebut secara keseluruhan
harus sesuai dengan yang disyaratkan oleh ASTM agar tidak
terjadinya sarang kerikil atau rongga dengan ketentuan sebagai
berikut :
Sisa Di atas Saringan Lolos ( % )
Saringan 30,00 mm 100
Saringan 5,00 mm 10
2). Agregat halus/ pasir ex Lokal/Setempat harus terdiri dari butir-
butir yang bersih, tajam dan bebas dari bahan-bahan organik,
lumpur dan kotoran lainnya. Kadar lumpur harus lebih kecil dari 4
% berat. Agregat halus harus terdiri dari butir-butir beraneka
ragam besarnya apabila diayak harus memenuhi syarat sbb :
Sisa Di atas Saringan Lolos ( % )
Saringan 10,00 mm 100
Saringan 5,00 mm 10
Kontraktor harus mengadakan pengujian sesuai dengan
persyaratan dalam spesifikasi ini. Jika sumber agregat berubah
karena sesuatu hal, maka Kontraktor wajib untuk
memberitahukan secara tertulis kepada Pengawas lapangan.
Agregat harus disimpan di tempat yang bersih, yang keras
permukaannya dan harus dicegah supaya tidak terjadi
pencampuran dengan tanah.
c. Air Untuk Campuran Beton
Air yang digunakan untuk campuran beton harus bersih, tidak boleh
mengandung minyak, asam alkali, garam, zat organis atau bahan lain
yang dapat merusak beton atau besi beton. Air tawar yang dapat
diminum umumnya dapat digunakan. Air tersebut harus diperiksa
pada laboratorium yang disetujui oleh Pengawas lapangan.
Jika air pada lokasi pekerjaan tidak memenuhi syarat untuk
digunakan, maka Kontraktor harus mencari air yang memadai untuk
itu.
Rehabilitasi Rumah Dinas Pengadilan Negeri Purwodadi
d. Besi Beton
Besi beton menggunakan besi beton ulir (deformed bars) mutu U-32,
dimana tegangan tarik 3.200 kg/cm2 untuk tulangan utama dan
sengkang, untuk diameter besi beton D 13 keatas menggunakan besi
beton ulir (deformed bars), sedangkan Ø 6 s/d 12 menggunakan besi
beton polos mutu U-24, dimana tegangan tarik 2.400 kg/cm2 atau
kecuali ditentukan lain dalam gambar. Agar diperoleh hasil pekerjaan
yang baik, maka besi beton harus memenuhi syarat-syarat :
1). Baru, bebas dari kotoran, lapisan minyak, karat dan tidak cacat
2). Mutu sesuai dengan yang ditentukan
3). Mempunyai penampang yang rata dan seragam sesuai dengan
toleransi
4). Standar Produk Krakatau Steel, Master Steel, Lautan Steel
Dikomentari [L2]: Merk Besi Beton
Pemakaian besi beton dari jenis yang tidak sesuai dengan ketentuan
di atas, harus mendapat persetujuan dari Pengawas lapangan. Besi
beton harus berasal dari satu pabrik (manufactures). Tidak
dibenarkan untuk menggunakan merk besi beton yang berlainan
untuk pekerjaan ini.
e. Administrasi Material Tambahan
Dalam keadaan tertentu boleh dipakai bahan campuran tambahan
untuk memperbaiki sifat suatu campuran beton. Jenis, jumlah bahan
yang ditambahkan dan cara penggunaan bahan tambahan harus
dapat dibuktikan melalui hasil uji dengan campuran tambahan yang
berfungsi untuk mengurangi jumlah air pencampur, memperlambat
atau mempercepat pengukuran dan/ atau pengerasan beton harus
memenuhi “Specifikation for Chemical Admixtures for Concrete”
(ASTM C494) atau memenuhi standar Umum Bahan Bangunan
Indonesia
f. Kualitas beton
1). Kualitas beton yang digunakan untuk beton struktur mutu
struktur K-200 / Mutu 17fc MPa yang harus dibuktikan dengan
Dikomentari [L3]: Mutu beton
pengujian seperti disyaratkan dalam spesifikasi teknis ini.
2). Untuk memastikan bahwa kualitas beton rencana dapat tercapai,
Kontraktor harus melakukan percobaan sesuai dengan yang
disyaratkan oleh peraturan yang berlaku dengan mengadakan
trialmix di laboratorium yang disetujui oleh Pengawas lapangan.
3). Jika tidak ditentukan secara khusus, maka untuk lantai kerja,
kolom praktis, ringbalk, lantai kerja dan beton non struktur
lainnya menggunakan beton Mutu K-200.
4). Adukan Beton
Proporsi campuran bahan dasar beton harus ditentukan agar
beton yang dihasilkan memberikan kemampuan (workability)
dan konsistensi yang baik, sehingga beton mudah dituangkan
kedalam acuan dan ke sekitar besi beton, tanpa menimbulkan
segregasi agregat dan terpisahnya air (bleeding) secara
berlebihan. Campuran beton harus dirancang sesuai denganmutu
beton yang ingin dicapai
Rehabilitasi Rumah Dinas Pengadilan Negeri Purwodadi
g. Pengendalian Mutu Di Lapangan
1. Pengujian Untuk Kelecakan ( Workability )
Satu pengujian “slump", atau lebih sebagaimana yang diperintahkan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen, harus dilaksanakan pada setiap
takaran beton yang dihasilkan, dan pengujian harus dianggap
belum dikerjakan terkecuali disaksikan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen dan atau PPTK dan atau Pengawas Lapangan dan
Konsultan Pengawas.
2 Pengujian Kuat Tekan
Pengujian mutu beton dilaksanakan mengacu sesuai ketentuan
dalam SNI.
a. Untuk mengetahui lebih dini gambaran kualitas beton maka setiap
kegiatan pekerjaan beton dapat dilakukan pengujian kuat tekan
beton yang harus diuji pada umur 3, 7 atau 14 hari dan setiap
pengujian diambil 3 sampel.
b. Pada pekerjaan jembatan, untuk mengetahui kualitas mutu beton
dilakukan dengan metode hammer test.
c. Jika hasil kuat tekan untuk bagian/bidang konstruksi kurang dari
85 % dari kuat tekan beton minimum yang disyaratkan maka
bagian/bidang konstruksi yang diwakili pengujian ini tidak
diterima. bagian/bidang konstruksi pekerjaan beton yang tidak
memenuhi syarat tidak dibayar dan menjadi milik pemerintah
daerah. Bagian pekerjaan beton yang tidak dibayar termasuk
pekerjaan pembesian, beton kurus/lantai kerja beserta bagian
pekerjaan dibawahnya.
d. Beton dengan hasil kuat tekan antara 85 % sampai dengan 100 %
dari kuat tekan beton minimum yang disyaratkan dapat diterima
dengan pengurangan pembayaran sebesar 1,5 % dari harga satuan
pekerjaan beton untuk setiap pengurangan kekuatan sebesar 1 %
dari nilai kekuatan rencana.
e. Apabila pekerjaan secara kuantitas telah selesai dilaksanakan 100
% tetapi secara kualitas tidak sesuai ketentuan dalam kontrak
maka pembayaran prestasi pekerjaan didasarkan atas hasil
pekerjaan yang memenuhi persyaratan teknis dan diakhiri dengan
addendum penutup, penyedia tidak di black list.
f. Apabila pekerjaan secara kuantitas tidak selesai dilaksanakan 100
% maka pembayaran prestasi pekerjaan didasarkan atas hasil
pekerjaan yang memenuhi persyaratan teknis, penyedia diputus
kontrak dan di black list.
g. Pengujian Tambahan
Penyedia Barang/Jasa harus melaksanakan pengujian tambahan
yang diperlukan untuk menentukan mutu bahan atau campuran
atau pekerjaan beton akhir, sebagaimana yang diperintahkan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen. Pengujian tambahan tersebut
dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk beton kedap air atau beton pada kondisi lingkungan khusus, maka
harus dipenuhi syarat pada PBI – 71.
Rehabilitasi Rumah Dinas Pengadilan Negeri Purwodadi
Ketentuan minimum untuk beton kedap air
Fakto air Jumlah
Kondisi lingkungan semen semen
Jenis Struktur
Berhubungan dengan maksimum minimum
(kg/m3)
Beton Air tawar/payau 0.50 290
Bertulang Air laut 0.45 360
Air tawar/payau 0.50 300
Beton
Pratekan Air laut 0.45 360
Kontraktor harus menyerahkan mix-design yang diusulkan kepada
Pengawas lapangan untuk mendapatkan persetujuannya. Khusus
untuk beton kedap air, maka jumlah semen minimum harus sesuai
dengan yang disyaratkan oleh pemasok waterproofing.
5. Pengujian Bahan
a. Umum
1). Kontraktor harus bertanggung jawab untuk melaksanakan segala
pengujian termasuk mempersiapkan contoh benda uji dengan
jumlah sesuai yang disyaratkan oleh Pengawas lapangan.
2). Jika pengujian dan pelaksanaan tidak memenuhi syarat, maka
Kontraktor harus melaksanakan pengujian ulang dengan
campuran yang lain dan selanjutnya mengevaluasi kembali hasil
uji tersebut hingga diperoleh hasil yang diinginkan
3). Semua pengujian dan pemeriksaan di lapangan harus dilakukan
sesuai dengan pengarahan Pengawas lapangan.
b. Laboratorium Penguji.
1). Sebelum pekerjaan beton dilakukan, Kontraktor wajib
mengusulkan suatu laboratorium penguji untuk melaksanakan
pengujian material yang akan digunakan pada Kegiatan ini.
Laboratorium ini bertanggung jawab untuk melakukan semua
pengujian sesuai spesifikasi ini.
2). Kecuali ditentukan lain, Kontraktor harus menyediakan peralatan
penguji di lapangan seperti tersebut, berikut ini tenaga ahli yang
menguasai bidangnya.
3). Alat penguji agregat kasar dan agregat halus
4). Alat pengukur kadar air (moisture countent) dari agregat
5). Alat pengukur kelecakan beton (slump)
6). Alat pembuat benda uji, termasuk bak penyimpan untuk merawat
benda uji pada temperatur yang normal dan terhindar dari sinar
matahari.
7). Jika menggunakan beton readymix, maka peralatan yang disebut
di atas harus disiapkan pada pabrik beton readymix.
c. Pengujian Agregat
1). Pengujian Pendahuluan Agregat
Kontraktor harus melakukan pengujian pendahuluan agregat
sebagai berikut :
- Sieve analysis
- Pengujian kadar lumpur dan kotoran lain
- Pengujian unsur organis
Rehabilitasi Rumah Dinas Pengadilan Negeri Purwodadi
- Pengujian kadar chlorida dan sulfat
Hasil pengujian tersebut harus diserahkan kepada Pengawas
lapangan untuk mendapatkan persetujuan a) dan b) dengan
pengujian kadar air dari setiap jenis agregat harus dilakukan
terhadap contoh untuk setiap trial mix.
2). Benda Uji Agregat
Kontraktor harus melaksanakan pengujian atas agregat yang akan
digunakan untuk menghasilkan beton seperti yang disyaratkan,
jumlah minimum untuk pengujian agregat yang dipakai untuk
pekerjaan beton adalah sebagai berikut :
Tipe Pengujian Minimum satu contoh
Sieve analysis Setiap minggu
Moisture content Setiap minggu
Clay , silt dan kotoran Setiap hari
Kadar organis Setiap minggu
Kadar chlorida dan sulfat Setiap 500 m3 beton
Jika hasil pembuatan beton yang dilakukan oleh Kontraktor tidak
memuaskan, maka Pengawas lapangan berhak untuk meminta
pengujian tambahan dengan beban biaya oleh Kontraktor. Dan
sebaliknya mungkin jumlah pengujian dapat dikurangi jika hasil
diperoleh ternyata memuaskan.
d. Pengujian Beton
1). Benda Uji beton
Benda uji harus diberi kode/ tanda yang menunjukkan tanggal
pengecoran, lokasi pengecoran dari bagian struktur yang
bersangkutan. Benda uji harus diambil dari mixer, atau dalam hal
menggunakan beton readymix, maka benda uji harus diambil
sebelum beton dituang ke lokasi pengecoran sesuai dengan yang
disyaratkan oleh Pengawas lapangan.
2). Jumlah Benda Uji Beton
- Pada awal pelaksanaan, harus dibuat minimum 1 benda uji per
1,50 m3 beton . Benda uji berbentuk kubus berukuran 15 x 15 x
15 cm3. Benda uji bentuk lainnya dapat digunakan jika disetujui
oleh Pengawas lapangan. Selanjutnya pengambilan benda uji
sebanyak 2 (dua) buah dilakukan setiap 5 m3 beton. Benda uji
tersebut ditentukan secara acak oleh Pengawas lapangan.
- Jumlah benda uji beton untuk uji kuat tekan dari setiap mutu
beton yang dituang pada satu hari harus diambil minimal satu
kali. Pada setiap satu kali pengambilan contoh beton harus
dibuat dua buah spesimen kubus. Satu data hasil uji kuat tekan
adalah hasil rata-rata dari uji tekan dua spesimen ini yang diuji
pada umur beton yang ditentukan, yaitu umur 7 hari dan 28
hari.
- Jika hasil uji beton kurang memuaskan, maka Pengawas
lapangan dapat meminta jumlah benda uji yang lebih besar dari
ketentuan di atas, dengan biaya ditanggung oleh Kontraktor.
Rehabilitasi Rumah Dinas Pengadilan Negeri Purwodadi
- Jumlah minimum benda uji yang harus dipersiapkan untuk
setiap mutu beton adalah sebagai berikut :
Waktu Pengujian
Jumlah Minimum
(hari)
Jenis Struktur
benda Uji
3 7 28
Beton Bertulang 4 - 2 2
Beton Pratekan 6 2 2 2
3). Laporan Hasil Uji Beton
Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas uji beton dari
laboratorium penguji untuk disahkan oleh Pengawas lapangan.
Laporan tersebut harus dilengkapi dengan perhitungan tekanan
beton karakteristik.
4). Evaluasi Kualitas beton berdasarkan hasil uji beton.
- Deviasi Standar - S
Deviasi standar produksi beton ditetapkan berdasarkan jumlah
30 buah hasil tes kubus. Deviasi yang dihitung dari jumlah
contoh kubus yang kurang dari 30 buah harus dikoreksi dengan
faktor pengali seperti tercantum dalam tabel berikut :
Σ(ƒc-ƒcr)2
S = N – 1
Jumlah Benda Uji (N) - buah Faktor Pengali – S
15 1.16
20 1.08
25 1.03
30 1.00
- Kuat Tekan rata-rata - fcr
Target fcr yang digunakan sebagai dasar dalam menentukan
proporsi campuran beton harus diambil sebagai nilai yang
terbesar dari formula berikut ini :
Fcr = fc’ + 1.64 S atau fcr – fc’ + 2.64 S – 40 kg/cm2
- Kuat Tekan Sesungguhnya
Tingkat kekuatan suatu beton dikatakan tercapai dengan
memuaskan, jika kedua syarat berikut dipenuhi :
Nilai rata-rata dari semua pasangan hasil uji yang masing-
masing terdiri dari 4 hasil uji kuat tekan tidak kurang (fc’ +
0.82 N)
Tidak satupun hasil uji tekan di bawah rata-rata dari 2 benda
uji
Bila salah satu dari kedua syarat diatas tidak dipenuhi, maka
harus diambil langkah untuk meningkatkan rata-rata hasil uji
kuat tekan berikutnya atas rekomondasi Pengawas lapangan.
Rehabilitasi Rumah Dinas Pengadilan Negeri Purwodadi
e. Pengujian Tidak Merusak (Non Destructive Test)
Jika hasil evaluasi terhadap mutu beton yang disyaratkan ternyata
tidak dapat dipenuhi, maka jika diminta oleh Pengawas lapangan.
Kontraktor harus melaksanakan pengujian yang tidak merusak yang
dapat terdiri dari hammer test, pengujian beban, dan lain-lain. Semua
biaya pengujian ini menjadi tanggung jawab Kontraktor. Lokasi dan
banyaknya pengujian akan ditentukan secara khusus dengan melihat
kasus perkasus.
f. Pengujian Besi Beton
1). Benda Uji Besi Beton
- Sebelum besi beton dipesan, Kontraktor wajib mengambil benda
uji besi beton masing-masing 2 buah dengan ukuran panjang
100 cm sesuai diameter dan mutu yang akan digunakan.
Selanjutnya benda uji besi beton harus diambil dengan
disaksikan oleh Pengawas lapangan sebanyak 2 buah untuk
setiap 20 ton untuk 4masing-masing diameter besi beton. Uji
besi beton terdiri dari “uji tarik dan uji lentur“.
- Jika akibat suatu alasan, seperti hasil uji yang kurang
memuaskan, maka Pengawas lapangan berhak untuk meminta
pengambilan contoh benda uji lebih besar dari yang ditentukan
di atas, dengan beban biaya ditanggung oleh Kontraktor.
2). Laporan Hasil Uji Besi Beton
Kontraktor harus membuat dan menyusun hasil uji besi beton
dari laboratorium penguji untuk diserahkan kepada Pengawas
lapangan dan laporan tersebut harus dilengkapi dengan
kesimpulan apakah kualitas besi beton tersebut memenuhi syarat
yang telah ditentukan.
6. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Slump
Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump, yang jika tidak
ditentukan secara khusus adalah antara 5-12 cm untuk beton
umumnya, sedang tiang bor slump beton adalah 16-18 cm. Cara uji
slump sebagai berikut, beton diambil sebelum dituangkan ke dalam
cetakan beton (bekesting). Cetakan slump dibasahkan dan
ditempatkan di atas permukaan yang rata. Cetakan diisi sampai
kurang lebih sepertiganya. Kemudian beton tersebut ditusuk-tusuk
25 kali dengan besi beton diameter 16 mm, pajang 30 cm dengan
ujung yang bulat. Pengisian dilakukan dengan cara serupa untuk dua
lapisan berikutnya. Setiap lapisan ditusuk-tusuk 25 kali dan setiap
tusukan harus masuk sampai dengan satu lapisan di bawahnya.
Setelah bagian atas diratakan, segera cetakan diangkat perlahan-
lahan dan diukur penurunannya.
b. Persetujuan Pengawas lapangan
Sebelum semua tahap pelaksanaan berikutnya dilaksanakan.
Kontraktor harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Pengawas
Rehabilitasi Rumah Dinas Pengadilan Negeri Purwodadi
lapangan. Laporan harus diberikan kepada Pengawas lapangan paling
lambat 3 hari sebelum pekerjaan dilaksanakan.
Hal-hal khusus akan didiskusikan secara lebih mendalam antara
semua pihak yang berkepentingan. Semua tahapan pelaksanaan
tersebut harus dicatat secara baik dan jelas sehingga mudah untuk
ditelusuri jika suatu saat data tersebut dibutuhkan untuk
pemeriksaan.
c. Persiapan dan Pemeriksaan
Kontraktor tidak diizinkan untuk melakukan pengecoran beton tanpa
izin tertulis dari Pengawas lapangan. Kontraktor harus melaporkan
kepada Pengawas lapangan tentang kesiapannya untuk melakukan
pengecoran, sesuai dengan kesepakatan di lapangan, untuk
memungkinkan Pengawas lapangan melakukan pemeriksaan
sebelum pengecoran dilaksanakan. Kontraktor harus menyediakan
fasilitas yang memadai seperti tangga ataupun fasilitas lain yang
dibutuhkan agar Pengawas lapangan dapat memeriksa pekerjaan
secara aman dan mudah. Tanpa fasilitas tersebut, Kontraktor tidak
akan diizinkan untuk melakukan pengecoran. Semua koreksi yang
terjadi akibat pemeriksaan tersebut harus segera diperbaiki dalam
waktu 1x24 jam dan selanjutnya Kontraktor harus mengajukan ijin
lagi untuk dapat melaksanakan pengecoran. Tidak dibenarkan adanya
penambahan waktu akibat koreksi yang timbul, kecuali ditentukan
lain oleh Direksi lapangan/ Pengawas lapangan, Persetujuan untuk
melaksanakan pengecoran tidak berarti membebaskan Kontraktor
dari tanggung jawab penuhnya atas ketidak sempurnaan ataupun
kesalahan yang timbul. Sebelum pengecoran dilakukan harus
dipastikan bahwa semua peralatan yang akan tertanam di dalam
beton sudah terletak pada tempatnya dan semua kotoran sudah
dibersihkan dari lokasi pengecoran. Sedemikian pula untuk siar
pelaksanaan harus dilakukan sesuai dengan persyaratan.
d. Siar Pelaksanaan
Kontraktor harus mengusulkan lokasi siar pelaksanaan dalam
gambar kerjanya. Siar pelaksanaan harus diusahakan seminimum
mungkin, agar perlemahan struktur dapat dikurangi. Siar
pelaksanaan tidak diizinkan untuk melalui daerah yang diperkirakan
sebagai daerah basah, seperti toilet, reservoir, dll. Jika tidak
ditentukan lain, maka lokasi siar pelaksanaan harus terletak pada
daerah di mana gaya geser adalah minimal, umumnya terletak pada
sepertiga bentang tengah dari panjang efektif elemen struktur. Pada
pengecoran beton yang tebal dan volume yang besar, lokasi siar
pelaksanaan harus dipertimbangkan sedemikian rupa, sehingga tidak
menyebabkan perbedaan temperatur yang besar pada beton yang
tersebut, yang berakibat retaknya beton, di samping adanya tegangan
residu yang tidak diinginkan.
Siar pelaksanaan dapat dibuat secara horizontal dan pengecoran
dapat dibagi menjadi berlapis-lapis. Lokasi siar pelaksanaan tersebut
harus disetujui oleh Pengawas lapangan. Kontraktor harus sudah
mempertimbangkan di dalam penawarannya, segala hal yang
berhubungan dengan siar pelaksanaan seperti waterstop, perekat
beton, trowel beton, dsb, maupun pembersih permukaan beton agar
dapat dijamin lekatan antara beton lama dan baru. Siar pelaksanaan
Rehabilitasi Rumah Dinas Pengadilan Negeri Purwodadi
harus bersih dari semua kotoran dan bekas beton yang tidak melekat
dengan baik, dan sebelum pengecoran dilanjutkan, harus dikasarkan
sedemikian rupa sehingga agregat besar menjadi terlihat, tetapi tetap
melekat dengan baik.
e. Pengangkutan dan Pengecoran Beton
Beton harus diangkut dengan cara sedemikian rupa, sehingga dapat
tiba di lokasi kegiatan dalam keadaan yang masih memenuhi
spesifikasi teknis. Jika lokasi pembuatan cukup jauh dari kegiatan,
maka harus digunakan admixtures (retarder) yang dapat
memperlambat proses pengerasan dari beton. Pada saat beton
diangkut ke lokasi pengecoran juga harus diperhatikan, agar tidak
terjadi pemisahan antar bahan-bahan dasar pembuatan beton. Pada
saat pengecoran tinggi jatuh dari beton segar harus kurang dari 1.50
meter. Hal ini sangat penting agar tidak terjadi pemisahan antara batu
pecah yang berat dengan pasta beton sehingga mengakibatkan
kualitas beton menjadi menurun. Untuk itu harus disiapkan alat
bantu seperti pipa tremi sehingga syarat ini dapat dipenuhi. Sebelum
pengecoran beton harus dijaga agar tetap dalam kondisi plastis
dalam waktu yang cukup, sehingga pengecoran beton dapat
dilakukan dengan baik. Kontraktor harus mengajukan jumlah alat dan
personil yang akan mendukung pengecoran beton, yang dianalisa
berdasarkan besarnya volume pengecoran yang akan dilakukan.
Sebagai gambaran setiap alat pemadat mampu memadatkan sekitar
5-8 m3 beton segar perjam. Beton segar dicampurkan harus
ditempatkan sedekat mungkin dengan lokasi akhir, sehingga masalah
segregasi dan pengerasan beton dapat dihindarkan selama
pemadatan beton masih bersifat plastis.
7. Pemadatan Beton
a. Alat Pemadat Beton
Beton yang akan dicor harus segera dipadatkkan dengan alat
pemadat (vibrator) dengan tipe yang disetujui oleh Pengawas
lapangan. Pemadatan tersebut bertujuan untuk/ mengurangi udara
pada beton yang akan mengurangi kualitas beton. Pemadatan
tersebut berkaitan dengan kelecakan (workability) beton. Pada cuaca
panas kelecakan beton menjadi sangat singkat, sehingga slump yang
rendah biasanya merupakan masalah. Untuk itu harus disediakan
vibrator dalam jumlah yang memadai, sesuai dengan besarnya
pengecoran yang akan dilakukan. Minimal harus dipersiapkan satu
vibrator cadangan yang akan dipakai, jika ada vibrator yang rusak
pada saat pemadatan sedang berlangsung. Alat pemadat harus
ditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak menyentuh besi beton.
b. Lokasi Pemadataan yang Sulit
Pada lokasi yang diperkirakan sulit untuk dipadatkan seperti pada
pertemuan balok kolom, dinding beton yang tipis dan pada lokasi
pembesian yang rapat dan rumit, maka Kontraktor harus
mempersiapkan metode khusus untuk pemadatan beton yang
disampaikan kepada Pengawas lapangan paling lambat 3 hari
sebelum pengecoran dilaksanakan, agar tidak terjadi keropos pada
beton, sehingga secara kualitas tidak akan disetujui.
c. Pemadatan Kembali
Rehabilitasi Rumah Dinas Pengadilan Negeri Purwodadi
Jika permukaan beton mengalami keretakan dalam kondisi masih
plastis, maka beton tersebut harus dipadatkan kembali sesuai dengan
rekomendasi Pengawas lapangan agar letak tersebut dapat
dihilangkan.
d. Metode Pemadatan Lain
Jika dipandang perlu Kontraktor dapat mengusulkan cara pemadatan
lain yang dipandang dapat menyebabkan perbedaan temperatur yang
besar antara permukan dan inti beton. Hal ini dapat menyebabkan
keretakan struktur dan terjadinya tegangan menetap pada beton,
tanpa adanya beban yang bekerja.
8. Temperatur Beton Segar
Dalam waktu 2 menit setelah contoh diambil, sebuah termometer yang
mempunyai skala 5 s/d 100º C, harus dimasukkan ke dalam contoh
tersebut sedalam 100 mm. Jika temperatur sudah stabil selama 1 menit,
maka temperatur tersebut harus dicatat dengan ketelitian 1º C.
9. Perawatan Beton
a. Tujuan Perawatan
Perawatan beton bertujuan antara lain untuk menjaga agar tidak
terjadi kehilangan zat cair pada saat pengikatan awal terjadi dan
mencegah penguapan air dari beton pada umur beton awal dan juga
mencegah perbedaan temperatur dalam beton yang dapat
menyebabkaan terjadinya keretakan dan penurunan kualitas beton.
Perawatan beton harus dilakukan begitu pekerjaan pemadatan beton
selesai dilakukan.
b. Lama Perawatan
Permukaan beton harus dirawat secara baik dan terus menerus
dibasahi dengan air bersih selama minimal 7 hari segera setelah
pengecoran selesai. Untuk elemen vertikal seperti kolom dan dinding
beton, maka beton tersebut harus diselimuti dengan karung yang
dibasahi terus menerus selama 7 hari.
c. Perlindungan Beton Tebal
Untuk pengecoran beton dengan ketebalan lebih dari 600 mm, maka
permukaan beton harus dilindungi dengan material (antara lain
stirofoam) yang disetujui oleh Pengawas lapangan, agar dapat
memantulkan radiasi akibat panas. Material tersebut harus dibuat
kedap, agar kelembaban permukaan beton dapat dipertahankan.
d. Acuan Metal
Setiap acuan yang terbuat dari metal, beton ataupun material
lain yang sejenis, harus didinginkan dengan air sebelum
pengecoran dilakukan. Acuan tersebut dihindari dari sinar
terik matahari langsung, karena sifatnya yang mudah
menyerap dan mengantarkan panas. Perlakuan yang kurang
baik akan menyebabkan retak-retak yang parah pada
permukaan beton.
e. Curing
Cara lain yang banyak digunakan saat ini adalah dengan
menggunakan curing compound. Jenis dan tipe curing
Rehabilitasi Rumah Dinas Pengadilan Negeri Purwodadi
compound yang digunakan harus disetujui oleh Pengawas
lapangan. Harus diperhatikan agar tidak terjadi penurunan
temperatur yang cepat pada permukaan beton sehingga dapat
menyebabkan keretakan pada permukaan beton.
f. Hal-hal Lain
Beberapa hal yang harus diperhatikan baik sebelum, selama
maupun sesudah pengecoran beton adalah :
1). Usahakan agar semua material dasar yang digunakan tetap
dalam kondisi terlindung dari sinar matahari, sehingga
temperatur tidak tinggi pada saat pencampuran dimulai.
2). Air yang akan digunakan harus didinginkan, dengan
mengganti sebagian air dengan es, sehingga temperatur
menjadi lebih kecil.
3). Semen yang digunakan mempunyai hidrasi rendah.
4). Jika mungkin, tambahkan nitrogen cair ke dalam campuran
beton.
5). Waktu antara pengadukan beton dan pengecoran dibatasi
paling lama 2 jam
6). Melakukan pengecoran bertahap sedemikian rupa,
misalnya dengan membuat siar pelaksanaan secara
horizontal pada beton yang tebal, sehingga tebal satu lapis
pengecoran terjadi kurang lebih 1 meter dan perbedaan
temperatur dapat dikontrol.
7). Jika mungkin diusulkan pengecoran dilakukan pada malam
hari di mana temperatur lapangan sudah lebih rendah dari
dibandingkan dari pada siang hari.
8). Harus disiapkan isolasi panas yang merata pada seluruh
permukaan beton yang terbuka untuk mencegah tiupan
angin dan menjaga agar temperatur tidak terlalu berbeda
pada seluruh penampang beton.
9). Melakukan perawatan awal segera setelah pemadatan
selesai dan harus diteruskan sampai sistem isolasi
terpasang seluruhnya.
10). Sediakan pelindung sehingga permukaan beton terlindung
dari sinar matahari dan angin. Hal ini dapat dilakukan
membuat dinding pada sekeliling daerah pengecoran
dengan plastik atau material sejenis.
g. Retak di Luar Batas yang Dipersyaratkan
Jika setelah pemadatan selesai masih terjadi keretakan di luar
batas yang diijinkan, maka Kontraktor harus melaporkan hal
tersebut secara tertulis yang berisi antara lain metode kerja
dan peralatan yang digunakan berikut komposisi campuran
yang digunakan kepada Pengawas lapangan untuk dievaluasi
lebih lanjut. Kontraktor tidak diijinkan untuk memperbaiki
keretakan tersebut sebelum mendapatkan persetujuan
tertulis dari Direksi/ Kosultan Pengawas Pekerjaan.
10. Adukan Beton yang Dibuat di tempat (Site Mixing)
Untuk mendapatkan kualitas beton yang baik, maka untuk beton yang
dibuat di lapangan harus memenuhi syarat-syarat :
Rehabilitasi Rumah Dinas Pengadilan Negeri Purwodadi
a. Semen diukur menurut berat
b. Agregat kasar diukur menurut berat
c. Agregat halus/Pasir diukur menurut berat
d. Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk
mesin (concrete batching plant)
e. Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin
beton.
f. Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua
bahan berada dalam mesin pengaduk
g. Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus
dibersihkan lebih dahulu, sebelum adukan beton yang baru
dimulai.
11. Besi Beton
a. Merk besi beton
Sebelum pemesanan dilakukan, maka Kontraktor harus
mengusulkan merk besi beton dilengkapi dengan brosur dan data
teknis dari pabrik yang akan digunakan untuk disetujui Pengawas
lapangan
b. Penyimpanan
Besi beton disimpan pada tempat yang bersih dan ditumpu secara baik
tidak merusak kualitasnya. Tempat penyimpanan harus cukup
terlindung sehingga kemungkinan karat dapat dihindarkan.
c. Gambar Kerja (shop drawing) dan Bar Bending Schedule
(buingstaat)
Pembengkokan besi beton harus dilakukan sesuai dengan gambar
rencana dan berdasarkan standar detail yang ada. Pembengkokan
tersebut harus dilakukan dengan menggunakan alat-alat (bar bender)
sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan cacat patah, retak-retak
dan sebagainya. Semua pembengkokan harus dilakukan dalam
keadaan dingin dan pemotongan harus dengan alat bar cutter.
Pemotongan dan pembengkokan dengan sistem panas sama sekali
tidak diijinkan. Untuk itu Kontraktor harus membuat gambar kerja
pembengkokan (bending schedule) dan diajukan kepada Pengawas
lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
d. Bebas Karat
Pemasangan dan penyetelan berdasarkan evaluasi yang sesuai dengan
gambar dan harus sudah diperhitungkan toleransi penurunannya.
Sebelum besi beton dipasang, permukaan besi beton yang melebihi
ketentuan-ketentuan tersebut di atas harus mendapat persetujuan
tertulis dari Pengawas lapangan.
e. Selimut Beton
Besi beton harus dilindungi oleh selimut beton yang sesuai dengan
gambar standar detail. Sebagai catatan, pemasangan tulangan–
tulangan utama tarik/ tekan penampang beton harus dipasang sejauh
mungkin dari garis tengah penampang, sehingga pemakaian selimut
beton yang melebihi ketentuan-ketentuan tersebut di atas harus
mendapat persetujuan tertulis dari Pengawas lapangan.
f. Penjangkaran
Pemasangan rangkaian besi beton yaitu kait-kait, panjang
penjangkaran, penyaluran, letak sambungan dan lain-lain harus sesuai
Rehabilitasi Rumah Dinas Pengadilan Negeri Purwodadi
dengan gambar standar yang terdapat dalam gambar rencana. Apabila
ada keraguan tentang ini maka Kontraktor harus meminta klarifikasi
kepada Pengawas lapangan.
g. Kawat beton dan Penunjang
Penyetelan besi beton harus dilakukan dengan teliti, terpasang pada
kedudukan yang kokoh untuk meghindari pemindahan tempat,
dengan menggunakan kawat beton. Pembesian harus ditunjang
dengan beton tahu atau penunjang besi, spacers atau besi
penggantung seperti yang ditunjukkan pada gambar standar atau
dicantumkan pada spesifikasi ini. Penunjang-penunjang metal tidak
boleh diletakkan berhubungan acuan. Ikatan dari kawat harus
dimasukkan ke dalam penampang beton, sehingga tidak menonjol
permukaan beton.
h. Sengkang-sengkang
Untuk menjamin bahwa perilaku elemen struktur sesuai dengan
rencana, maka sengkang harus diikat pada tulangan utama dan
jaraknya harus sesuai dengan gambar. Akhiran/ kait sengkang harus
dibuat seperti yang disyaratkan pada gambar standar agar sengkang
dapat bekerja seperti yang diinginkan. Sedemikian juga untuk besi
pengikat yang digunakan untuk pengikat tulangan utama.
i. Beton Tahu (decking)
Beton tahu harus digunakan untuk menahan jarak yang tepat pada
tulangan, minimum mempunyai kekuatan beton yang sama dengan
beton yang akan dicor. Jarak antara beton tahu ditentukan maksimal
100 cm.
j. Penggantian Besi
1). Kontraktor harus mengusahakan supaya besi yang
dipasang adalah sesuai dengan apa yang tertera pada
gambar.
2). Berdasarkan pengalaman Kontraktor atau pendapatnya
terdapat kekeliruan atau kekurangan atau perlu
penyempurnaan pembesian yang ada maka Kontraktor
dapat menambah ektra besi dengan tidak mengurangi
pembesian yang tertera dalam gambar.
3). Jika Kontraktor tidak berhasil mendapatkan diameter besi
yang sesuai dengan yang ditetapkan dalam gambar maka
dapat dilakukan penukaran Ø (diameter) besi dengan Ø
(diameter) yang terdekat dengan catatan :
- Harus ada persetujuan tertulis dari Pengawas lapangan.
- Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi di tempat
tersebut tidak boleh kurang dari yang tertera dalam
gambar (dalam hal ini yang dimaksud adalah jumlah
luas). Khusus untuk balok portal, jumlah luas penampang
besi pada tumpuan juga tidak boleh lebih jauh dari
pembesian aslinya.
- Penggantian tersebut tidak mengakibatkan kesulitan
pembesian di tempat tersebut atau di daerah overlap
yang dapat menyulitkan pengecoran.
- Tidak ada pekerjaan tambah dan tambahan waktu
pelaksanaan.
k. Toleransi Besi
Rehabilitasi Rumah Dinas Pengadilan Negeri Purwodadi
Ø (diameter) Toleransi Ø Toleransi
besi (mm) (diameter) besi Berat (%)
(mm)
6 <ǿ ≤10 ± 0.4 ± 7
10 > ǿ ≤ ± 0.4 ± 5
16 < ǿ < 28 ± 0.5 ± 4
ǿ ≥ 28 ± 0.6 ± 2
12. Toleransi Dimensi Elemen-elemen Struktur
Dimensi elemen struktur seperti (pelat, balok, kolom, dinding) harus
memenuhi toleransi sbb :
Dimensi Elemen Toleransi Toleransi
Struktur Terhadap B (mm) Selimut Beton
(mm)
B ≤ 200 ± 9 ± 5.0
B ≥ 200 ≥ 12.0 ± 9.0
Dimana B adalah dimensi elemen struktur baik untuk lebar maupun
tinggi. Pelaksanaan yang tidak memenuhi toleransi tersebut akan
dievaluasi oleh Pengawas lapangan, untuk selanjutnya diputuskan.
Semua akibat kesalahan tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.
13. Pemasangan alat-alat di dalam Beton/ Sparing
a. Kontraktor harus membuat gambar kerja yang menunjukkan
secara tepat lokasi sparing yang akan terdapat pada elemen
struktur. Kontraktor wajib mempelajari gambar M & E dan
mendiskusikan dengan pihak terkait jika terdapat keraguan
tentang gambar tersebut. Kebutuhan sparing yang terjadi
akibat perubahan desain harus diinformasikan segera kepada
Pengawas lapangan untuk mendapatkan pemecahannya.
Pekerjaan membobok, membuat lubang atau memotong
konstruksi beton yang sudah jadi harus dihindarkan dan jika
diperlukan harus mendapatkan ijin tertulis dari Pengawas
lapangan.
b. Ukuran lubang, pemasangan alat-alat di dalam beton,
pemasangan dan sebagainya, harus sesuai dengan gambar
struktur maupun gambar lain yang terkait atau menurut
petunjuk Pengawas lapangan.
c. Perkuatan pada lubang-lubang beton untuk keperluan
pekerjaan M & E harus mengikuti ketentuan yang terdapat di
dalam gambar standar. Jika tidak/ belum tertera di dalam
gambar maka Kontraktor wajib menginformasikan hal
tersebut kepada Pengawas lapangan untuk mendapatkan
penyelesaiannya.
14. Beton kedap air
a. Beton kedap air adalah beton yang dibuat agar tidak tembus
air untuk jangka waktu yang lama. Untuk itu Kontraktor wajib
Rehabilitasi Rumah Dinas Pengadilan Negeri Purwodadi
mengikuti segala ketentuan yang disyaratkan oleh Pemasok
bahan kedap air/ waterproofing, termasuk cara pembuatan
beton tersebut.
b. Pada siar pelaksanaan harus dipasang waterstop sesuai
dengan spesifikasi pabrik. Waterstop tersebut harus
ditunjukkan di dalam gambar kerja/ shop drawing, sehingga
rencana pengecoran harus direncanakan dengan baik. Biaya
waterstop tersebut sudah termasuk di dalam penawaran yang
diajukan oleh Kontraktor.
c. Apabila terjadi kebocoraan selama masa garansi, maka
Kontraktor harus mengadakan perbaikan-perbaikan dengan
biaya oleh Kontraktor. Prosedur perbaikan tersebut harus
diusulkan oleh Kontraktor dan disetujui oleh Kontraktor dan
disetujui oleh Pengawas lapangan, sedemikian rupa sehingga
tidak termasuk bagian-bagian lain yang sudah selesai.
15. Acuan/ Bekisting
a. Umum
1). Kontraktor harus membuat acuan yang dapat
dipertanggung jawabkan secara struktur baik ketentuan,
stabilitas maupun kekakuannya serta layak untuk
digunakan. Acuan merupakan suatu bagian pekerjaan
struktur yang berguna untuk membentuk struktur beton
agar sesuai gambar rencana.
2). Jenis acuan harus sesuai dengan yang disyaratkan dalam
spesifikasi ini. Kontraktor dapat mengusulkan alternatif
acuan dengan catatan bahwa harus disetujui oleh Pengawas
lapangan. Dalam penawarannya Kontraktor wajib
menawarkan sesuai dengan yang ditentukan dalam
spesifikasi.
3). Semua bagian acuan yang sudah selesai digunakan harus
dibongkar dan dikeluarkan dari lokasi pekerjaan. Tidak
dibenarkan adanya bagian acuan yang tertanam di dalam
struktur beton.
4). Pada struktur beton kedap air, cara pemasangan acuan dan
bukan pada acuan harus dibuat sedemikian rupa, sehingga
bukaan tersebut harus dapat ditutup dengan sempurna,
sehingga bebas dari kebocoran. Semua pengikat, semua
pengikat acuan (tes) harus dilengkapi dengan material
tertentu seperti waterhaffles, sehingga pada saat dicor
akan menyatu dengan struktur beton.
b. Lingkup Pekerjaan
1). Tenaga kerja, bahan dan peralatan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan,
peralatan seperti release agent, pengangkutan dan
pelaksanaan untuk menyelesaikan semua pekerjaan acuan
sebagai cetakan beton sesuai dengan gambar-gambar
konstruksi dan gambar-gambar disiplin lain yang
berhubungan seperti diuraikan dalam syarat-syarat
pelaksanaan, secara aman dan benar.
Rehabilitasi Rumah Dinas Pengadilan Negeri Purwodadi
2). Detail-detail khusus
Pembuatan acuan khusus sesuai perencanaan termasuk
yang ditawarkan dalam penawaran Kontraktor.
c. Persyaratan Bahan
1). Acuan dan Penyanggah
Bahan acuan yang dipergunakan dapat berbentuk beton,
Baja Ringan, pasangan bata yang diplester, kayu atau
material lain yang dapat dipertanggung jawabkan
kualitasnya. Penggunaan acuan siap pakai produksi pabrik
tertentu diizinkan untuk dipergunakan, selama dapat
disetujui oleh Pengawas lapangan. Acuan yang terbuat dari
Sakuraplek yang dilapisi dengan sejenis kertas film yang
khusus digunakan untuk acuan sangat dianjurkan dengan
tebal Sakuraplek minimal 12 mm. Pengaku harus dibuat
dengan benar agar tidak terjadi perubahan bentuk/ ukuran
dari elemen beton yang dibuat. Penyanggah dari kayu dapat
diterima. Bahan dan ukuran kayu yaang digunakan harus
mendapatkan persetujuan Pengawas lapangan. Untuk
pekerjaan beton yang langsung yang berhubungan dengan
tanah, maka sebagai lantai kerja harus dibuat dari beton K -
175. sebagai acuan samping dari beton tersebut dapat
menggunakan pasangan batu kali, batu bata atau material
lain yang disetujui Pengawas lapangan.
Untuk elemen beton tertentu seperti kolom bulat
disarankan menggunakan acuan Baja Ringan.
2). Release Agent
Release agent harus merupakan material yang memenuhi
ketentuan berikut
- Cream emulsion
- Neatt oil dengan ditambahkan surfactant
- Release agent kimiawi yang tidak merusak beton
Release agent disimpan dan dipergunakan sesuai dengan
ketentuan dari pabrik pembuatnya. Kontraktor harus
memastikan bahwa release agent yang dipergunakan cocok
dengan bahan finish yang akan digunakan. Dan jika
permukaan beton merupakan finishing atau umum disebut
beton exposed maka Kontraktor harus memastikan bahwa
permukaan beton yang dihasilkan sesuai dengan yang
diinginkan Pengawas lapangan, Kontraktor harus
memastikan bahwa release agent tersebut tidak akan
bersentuhan langsung dengan besi beton.
d. Syarat-syarat Pelaksanaan
1). Struktur Acuan
Acuan berikut elemen pendukungnya harus dianalisa
sedemikian rupa, sehingga mampu memikul beban ke
semua arah yang mungkin terjadi (kuat), tanpa mengalami
deformasi yang berlebihan (kaku) dan harus memenuhi
syarat stabilitas. Deformasi dibatasi tidak lebih dari 1/360
l (bentang). Peninjauan terhadap kemungkinan beban di
luar beban beton juga harus dipertimbangkan,seperti
kemungkinan beban konstruksi, angin, hujan, dan lain-lain.
Rehabilitasi Rumah Dinas Pengadilan Negeri Purwodadi
Semua analisa dan perhitungan acuan berikut elemen
pendukungnya harus dikonsultasikan kepada Pengawas
lapangan untuk mendapatkan persetujuannya, sebelum
pekerjaan dimulai.
2). Dimensi Acuan
Semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar
struktur adalah ukuran bersih penampang beton, tidak
termasuk plester/ finishing. Tambahan elemen tertentu
seperti bentuk/ profil khusus yang tercantum didalam
gambar arsitektur juga harus dipertimbangkan baik
sebagai beban maupun dalam analisa biaya.
3). Gambar Kerja (Shop Drawings)
Kontraktor harus membuat gambar kerja khusus acuan
berdasarkan analisa yang dilakukannya. Gambar kerja
tersebut harus lengkap disertai ukuran dan detail-detail
sambungan yang benar dan selanjutnya diserahkan kepada
Pengawas lapangan untuk persetujuannya. Tanpa
persetujuan tersebut Kontraktor tidak diperkenankan
untuk memulai pembuatan acuan dilapangan.
4). Tanggung jawab
Walaupun sudah disetujui oleh Pengawas lapangan,
tanggung jawab sepenuhnya atas kekuatan, kekakuan dan
instabilitas acuan sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor. Jika terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan
perkiraan ataupun kekeliruan yang mengakibatkan
timbulnya biaya tambah, maka semua biaya tersebut
menjadi tanggung jawab Kontraktor., Acuan harus dibuat
sesuai dengan yang dibuat di dalam gambar kerja.
Pelaksanaan yang tidak sesuai dengan gambar kerja harus
segera dibongkar.
5). Stabilitas Acuan
Semua acuan harus diberi penguat datar dan silang
sehingga kemungkinan bergeraknya acuan selama
pelaksanaan pekerjaan dapat dihindari. Pengawas lapangan
berhak untuk meminta Kontraktor untuk memperbaiki
acuan yang dianggap tidak/ kurang sempurna dengan
beban biaya Kontraktor.
6). Inspeksi Pengawas lapangan
Semua acuan dengan penunjang-penunjang harus diatur
sedemikian rupa sehingga memungkinkan dilakukannya
inspeksi dengan mudah oleh Pengawas lapangan.
7). Detail Acuan
Penyusunan acuan harus sedemikian rupa hingga pada
waktu pembongkarannya tidak menimbulkan kerusakan
pada bagian beton yang bersangkutan.
8). Jumlah Pemakaian
Acuan hanya diperbolehkan dipakai maksimum 3 (tiga)
kali, kecuali ditentukan lain oleh Pengawas lapangan.
Acuan yang akan digunakan berulang harus dipersiapkan
sedemikian rupa sehingga dapat dijamin permukaan acuan
tetap rapi dan bersih.
Rehabilitasi Rumah Dinas Pengadilan Negeri Purwodadi
9). Akurasi
Acuan harus dapat menghasilkan bagian konstruksi yang
ukuran kerataan/ kelurusan, elevasi dan posisinya sesuai
dengan gambar-gambar konstruksi. Toleransi ukuran dan
posisi harus sesuai dengan yang tercantum dalam
spesifikasi ini.
10). Sistem Pengaliran Air
Acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum
pengecoran. Harus dipersiapkan sistem pengaliran air
sedemikian, sehingga pada saat dibasahi air dapat mengalir
ke tempat yang diinginkan dan acuan tidak tergenang oleh
air. Acuan harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak
terjadi kebocoran atau hilangnya air semen selama
pengecoran, tetap lurus (tidak berubah bentuk) dan tidak
tergoyang.
11). Ikatan Acuan dalam beton
Sebelumnya dengan mendapat persetujuan dari Pengawas
lapangan baut-baut dan tie rod yang diperlukan untuk
ikatan-ikatan dalam beton harus diatur sedemikian,
sehingga bila acuan dibongkar kembali, tidak akan merusak
beton yang sudah dibuat.
12). Acuan Beton Exposed
Jika ada harus dilapisi dengan menggunakan release agent
pada permukaan acuan yang menempel pada pemukaan
beton. Berhubung release agent berpengaruh pula pada
warna permukaan beton, maka pemilihan jenis dan
penggunaannya harus dilakukan dengan seksama. Cara
pengecoran beton harus diperhitungkan sedemikian rupa
sehingga siar-siar pelaksanaan tidak merusak penampilan
beton exposed tersebut. Merk dan jenis release agent yang
telah disetujui bersama tidak boleh diganti dengan merk
jenis lain. Untuk itu Kontraktor harus memberitahukan
terlebih dahulu nama pedagangnya dari release agent
tersebut, data bahan-bahan bersangkutan, nama
produsennya, jenis bahan-bahan mentah utamanya, cara-
cara pemakainya, resiko-resiko dan keterangan lain yang
dianggaap perlu untuk memperoleh persetujuan tertulis
dari Pengawas lapangan.
13). Bukaan Untuk Pembersihan
Pada bagian terendah (dari setiap phase pengecoran) dari
acuan kolom atau dinding harus ada bagian yang mudah
dibuka untuk inspeksi.
14). Scaffolding
Pada prinsipnya semua penunjang acuan harus
menggunakan steger besi (scaffolding). Scaffolding
tersebut harus cukup kuat dan kaku dan diatur agar
mudah diperiksa oleh Pengawas lapangan.
15). Persetujuan Pengawas lapangan
Setelah pekerjaan di atas selesai, Kontraktor harus
meminta persetujuan dari Pengawas lapangan dan
minimum 3 (tiga) hari sebelum pengecoran. Kontraktor
Rehabilitasi Rumah Dinas Pengadilan Negeri Purwodadi
harus mengajukan permohonan tertulis untuk ijin
pengecoran kepada Pengawas lapangan.
16). Anti Lendut (Cambers)
Kecuali ditentukan lain dalam gambar, maka semua acuan
untuk balok dan pelat, harus dipersiapkan dengan
memakai anti lendut dengan besar sbb :
Lokasi % Terhadap
Bentang
Ditengah Bentang balok 0.3
Diujung balok kantilever 0.5
e. Pembongkaran Acuan
1). Pembongkaran harus dilakukan dengan hati-hati, di mana
bagian konstruksi yang dibongkar acuannya harus dapat
memikul berat sendiri dan beban-beban pelaksanaannya.
2). Pembongkaran acuan dapat dilakukan setelah mencapai
waktu sebagai berikut :
Elemen Struktur Waktu
Minimum
Sisi-sisi balok, kolom dan dinding 3 hari
Balok dan plat beton 21 hari
(tiang penyanggah tidak dilepas)
Tiang-tiang penyangga plat 21 hari
Tiang-tiang penyangga balok-balok 21 hari
Waktu pembongkaran tersebut hanya merupakan kondisi
normal dan harus dipertimbangkan secara khusus jika pada
lantai-lantai tersebut bekerja beban rencana. Untuk
mempercepat waktu pembongkaran. Kontraktor dapat
merencanakan dan mengusulkan metode dan perhitungan
yang akan digunakan, dan usulan tersebut harus mendapat
persetujuan tertulis dari Pengawas lapangan. Tidak ada
biaya tambah untuk hal tersebut. Semua akibat yang timbul
akibat usulan tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.
3). Setiap rencana pekerjaan pembongkaran acuan harus
diajukan terlebih dahulu secara tertulis untuk disetujui
Pengawas lapangan.
05.2. Pekerjaan Atap
1. Lingkup Pekerjaan
Rehabilitasi Rumah Dinas Pengadilan Negeri Purwodadi
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga
dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
Rangka atap digunakan adalah Baja Ringan Profil C.75.0.75 merk EKG,
Smartruss Lysag ,Galvasteel. atau setara dengan spesifikasi bahan
Dikomentari [L4]: Merk rangka atap
sebagai berikut:
a. Komposisi bahan
b. Aluminium (AL) = 55 %
c. Zinc (Zn) = 43.5 %
d. Silicon (Si) = 1.5 %
e. Baja mutu tinggi G 550
f. Kekuatan leleh minimum 550 Mpa
g. Tegangan maksimum > 550 Mpa
h. Modulus Elastisitas 200.000 Mpa
i. Modulus Geser 80.000 Mp
Profil Material
A. Profil Truss baja ringan
• C.75.75 (tinggi profil 75 mm dan ketebalan berikut lapisan pelindung
/ coating TCT 0,75 mm)
• C.75.1.00 (tinggi profil 75 mm dan ketebalan berikut lapisan
pelindung / coating TCT 1,00 mm)
B. Profil reng baja ringan
TS 35.045 (tinggi profil 35mm dan ketebalan berikut lapisan
pelindung / coating TCT 0,45mm
Persyaratan Untuk Material Baja Ringan, penawaran tender oleh
penyedia jasa harus dilengkapi dengan:
2. Surat dukungan dari produsen.
3. Penawaran dilengkapi Surat Kesanggupan Oleh Produsen Baja Ringan untuk
Dikomentari [L5]: Dukungan baja ringan
memberikan Garansi pemasangan dan produk selama 10 tahun yang
dikeluarkan oleh kantor pusat sebagai produsen resmi (bukan dari kantor
cabang atau aplikator lain yang mengerjakan proyek).
4. Perhitungan struktur rangka atap baja ringan menggunakan software Light
Weight Steel Truss System yang mencantumkan secara detail kekuatan
beban (loading parameter).
5. Produk baja ringan harus memenuhi sistem manajemen mutu standar SNI
ISO 9001 : 2015, yang dibuktikan dengan lampiran salinan sertifikat.
6. Produk Baja ringan harus ber SNI 8399:2017 (untuk profil baja ringan
berdasarkan peraturan BSN SNI 8399:2017) dengan masa berlaku minimal
sampai Desember 2022, yang dibuktikan dengan lampiran salinan sertifikat.
7. Produk baja ringan Memiliki uji tarik baja ringan, uji berat baja ringan, uji
geser baut dari laboratorium terakreditasi di KAN, yang dibuktikan dengan
lampiran salinan hasil pengujian laboratorium.
8. Produsen baja ringan memiliki tenaga ahli yang sudah mengikuti pelatihan
dan memiliki sertifikat keahlian (SKT) dari kantor pusat dan LPJK, yang
dibuktikan dengan lampiran salinan sertifikat keahlian dan atau ketrampilan.
Persyaratan Pelaksanaan di lapangan :
a.Persyaratan Pra-Konstruksi
Rehabilitasi Rumah Dinas Pengadilan Negeri Purwodadi
1. Kontraktor wajib melampirkan:
a. Surat dukungan ASLI dari produsen baja ringan
b. Hasil uji bahan dari lab uji bahan dan barang dari instansi Yg
kompeten
2. Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja dan perhitungan
kontruksi Rangka Atap Baja ringan yg dikeluarkan Aplikator khusus
baja ringan yang lengkap beserta detail dan tanggung jawab
terhadap semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar
kerja.
3. Perubahan bahan / detail karena alasan apapun harus diajukan ke
Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana dan Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan ( PPTK ) untuk mendapatkan persetujuan secara
tertulis.
b.Persyaratan Konstruksi
1. Pembuatan dan pemasangan bahan baja yang digunakan untuk rangka
kuda-kuda dan bahan lain yang terkait harus dilaksanakan sesuai
gambar desain yang telah dihitung dengan computer munggunakan
software khusus Baja Ringan.
2. Penanganan, penyimpanan, pengiriman dan pemasangan kuda - kuda
harus dilakukan dengan cara tertentu untuk menghindari kerusakan
kuda-kuda.
3. Penanganan dan pemasangan kuda - kuda harus sesuai dengan gambar
Layout kuda - kuda, gambar detail bracing, serta gambar detail
pelaksanaan.
4. Penambahan kuda - kuda ke top plate / murplate
menggunakan alat
sambung gigagrip untuk menahan gaya vertical dan horizontal. Top plate
/ murplate harus diangkur ke struktur ring balok tumpuan kuda - kuda
dengan dynabolt.
5. Pemasangan bracing rangka atap harus dipasang secara benar sesuai
design sehingga system rangka atap dapat bekerja secara bersama-sama
( as an integral structure )
6. Semua detail sambungan harus dipasang sesuai dengan gambar kerja.
7. Pemasangan reng harus sesuai jenis penutup atap yang dipakai sesuai
dengan Surat Kontrak Kerja
8. Perakitan kuda - kuda dilakukan oleh tenaga pemasang yang terlatih dan
mampu memahami gambar desain.
c.Jaminan Struktural dan Laporan Kerja
1. Jaminan yang dimaksud adalah jika terjadi deformasi yang melebihi
ketentuan maupun keruntuhan yang terjadi pada struktur rangka atap
bajaringan, meliputi : kuda - kuda, pengaku, dan reng.
2. Pada akhir proyek, harus diserahkan surat garansi yang dikeluarkan oleh
pihak pemberi dukungan dalam hal baja ringan yang berlaku selama 10
(sepuluh) tahun setelah serah terima I(PHO).
3. Persyaratan Bahan
Rehabilitasi Rumah Dinas Pengadilan Negeri Purwodadi
Persyaratan Pelaksanaan di lapangan :
a.Persyaratan Pra-Konstruksi
a. Penutup atap :
Digunakan Penutup atap Genteng Super Plentong GlazzureBesar ,
dan telah disetujui Pengawas lapangan dalam arti ketebalan, mutu
jenis dan produk dari bahan tersebut. Pekerjaan ini meliputi
Dikomentari [L6]: Dukungan penutup atap
penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat
dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
c. Pemasangan penutup atap baru dapat dimulai setelah reng-reng baja
ringan terpasang dengan jarak sesuai gambar (lebar teknis penutup
atap) dan telah disetujui oleh Pengawas lapangan.
d. Penutup atap yang digunakan harus memenuhi persyaratan.
e. Kontraktor harus mengajukan contoh penutup atap sebelum
mengadakan pembelian. Contoh tersebut harus mendapat
persetujuan Pengawas lapangan, disarankan untuk membawa contoh
lebih dari satu kualitas.
f. Untuk Kerpus digunakan dari bahan sejenis dan sekualitass.
3. Pelaksanaan
a. Untuk pemasangan penutup atap harus mendapat persetujuan
terlebih dahulu dari Pengawas lapangan.
b. Sebelum dipasang seluruh penutup atap harus diseleksi/ pemilihan
baik warna, bentuk dan kualitas harus dapat dipertanggung jawabkan
baru kemudian dimintakan persetujuan kepada Pengawas lapangan/
Direksi lapangan.
c. Cara penumpukan dan pemasangan penutup atap harus sebelah
menyebelah Kerpus supaya tidak ada pembebanan eksentris, kecuali
pada bentuk atap emperan dan pemasangan harus dimulai dari
bawah. Pemasangan atap dari satu arah tidak diperkenankan,
pertemuan-pertemuan pemasangan terletak di tengah-tengah bidang
atas pertemuan Kerpus atas.
d. Pemasangan penutup samping digunakan Kerpus samping harus
dilakukan dengan hati-hati agar tidak mengakibatkan kerusakan pada
bagian lain dari bangunan.
e. Pemasangan atap harus dilakukan dengan penuh ketelitian dan
kerapian. Tepi-tepi penutup atap dan alur-alurnya harus merupakan
garis-garis lurus, baik dari atas kebawah maupun dari sisi yang
lainnya. Hal ini dapat tercapai bila dalam pemasangan penutup atap
juga ditimbang dengan tarikan benang.
f. Pemasangan penutup atap harus lurus, rapi sehingga hasilnya baik,
pola pemasangan seperti petunjuk pabrik. Persyaratan pemasangan
penutup atap harus sesuai ketentuan tersebut dalam manual pabrik
serta pemasangan reng yang terakhir harus berdiri.
h. Pemasangan penutup atap harus dibuat serapi mungkin,
penyambungan penutup atap dengan Kerpus tidak boleh ada yang
cacat sehingga menyebabkan kebocoran.
i. Jarak antar reng harus menyesuaikan dengan ukuran penutup atap.
j. Seluruh struktur kerangka harus kuat hubungannya ditahan dengan
baik oleh struktur atap (kuda-kuda) dan dinding sesuai ukuran dalam
gambar.
Rehabilitasi Rumah Dinas Pengadilan Negeri Purwodadi
Pasal 06.PEKERJAAN ARSITEKTUR
06.1. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat-alat bantu serta cara kerja yang dibutuhkan
dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Spesifikasi teknis seluruh pekerjaan ini diatur berdasarkan
peraturan dan ketentuan yang berlaku, baik yang bersifat
daerah, nasional, maupun internasional, serta berdasarkan jenis
bahan/ material, cara pelaksanaan (metode) dan sistem yang
dibutuhkan.
3. Seluruh pekerjaan akan dikelola oleh Pengawas lapangan, yaitu
dalam hal Koordinasi dengan Pengawas lapangan Pekerjaan dan
Kontraktor, mencakup Mutu hasil kerja (Kualitas), waktu
pelaksanaan (schedule) dan pembiayaan.
4. Seluruh pekerjaan yang berkaitan dengan estetika, penentuan
warnanya harus terlebih dahulu dikonsultasikan dengan
Konsultan Perencana serta mendapat persetujuan dari Direksi
lapangan.
06.2. Peraturan-peraturan yang dipakai
1. Peraturan-peraturan/standar setempat yang biasa dipakai
2. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 ; NI-2 (PBI-71)
3. Semen Portland harus memenuhi NI-8, SII 0013-81 dan ASTM
c1500-78 A
4. Pasir beton yang digunakan harus memenuhi PUBI 82 pasal 11
dan SII 0404-80
5. Kerikil/split harus memenuhi PUBI 82 pasal 12 dan SII 0079–
79/0087-75/0075-75
6. Pengendalian pekerjaan keramik harus sesuai dengan peraturan
ASTM, NI-129, PUBI 1982 pasal 31 dan SII –0023 –81
7. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia 1961;NI-5
8. Peraturan Semen Portland Indonesia 1972;NI-8
9. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat.
10. Ketentuan-ketentuan Umum untuk Pelaksanaan Pemborong
Pekerjaan Umum (A.V.) No. 9 tanggal 28 Mei 1941 dan
Tambahan Lembaran Negara No. 14571.
11. Petunjuk-petunjuk dan Peringatan-peringatan lisan maupun
tertulis yang diberikan Pengawas lapangan.
12. Standard Normalisasi Jerman (D.I.N.)
13. American Society for Testing and Material (A.S.T.M.)
14. American Concrete Institute (A.C.I.)
15. Air harus memenuhi persyaratan dalam PUBI 82 pasal 9,
AVGNOR P18–303 dan NZS-3121/1974
16. Pengendalian seluruh pekerjaan beton ini harus sesuai dengan
persyaratan : PBI 1971 (NI-2) PUBI 1982 dan (NI-8)
17. Standart dari bahan waterproofing mengikuti prosedur yang
ditentukan oleh pabrik dan standar lainnya seperti : NI.3, ASTM
828, ASTME, TAPP I 803 dan 407
Rehabilitasi Rumah Dinas Pengadilan Negeri Purwodadi
18. Mutu dan kualitas kayu yang dipakai sesuai dengan persyaratan
dalam NI –5 (PKKI tahun 1961), PUBI 82 pasal 37 dan
memenuhi persyaratan SII 0458-81
19. Pengendalian seluruh pekerjaan cat, harus memenuhi
ketentuan-ketentuan dari pabrik yang bersangkutan dan
memenuhi persyaratan PUBI 1982 pasal 54 dan NI-4
20. Bahan cat yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan dalam PUBI 1982 pasal 53, BS (BRITISH STANDARD)
No. 3900:1970/1971, AS. K-41 dan NI.4, serta mengikuti
ketentuan-ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
06.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Semua jenis pekerjaan harus dibuatkan shop drawing dan
diajukan kepada Pengawas lapangan untuk diperiksa yang
selanjutnya dimintakan persetujuan kepada Konsultan
Perencana.
2. Semua bahan material, terutama finishing utama sebelum
dikerjakan, Kontraktor harus mengajukan 2 atau 3 buah contoh
produk yang setara kepada Pengawas lapangan untuk
diserahkan kepada Konsultan Perencana, selanjutnya Konsultan
Perencana mengajukan bahan material tersebut kepada Direksi
lapangan untuk mendapatkan persetujuannya.
3. Hal-hal yang bertalian erat dengan estetika seperti : warna cat,
keramik, batu tempel, politur dan sebagainya harus mendapat
persetujuan dari Perencana (Arsitek/ Direksi lapangan) terlebih
dahulu sebelum dilaksanakan.
Material yang tidak disetujui harus diganti dengan material lain yang
mutunya sesuai dengan persyaratan tanpa biaya tambahan.
4. Kontraktor harus menyerahkan 2 (dua) copy ketentuan dan
pesyaratan teknis operatif dari pabrik material yang
bersangkutan termasuk mengajukan cara perawatan/
maintenance seluruh bahan/ material bangunan sebagai
informasi bagi Pengawas lapangan dan untuk dapat
dipergunakan kelak oleh Pemilik Bangunan.
5. Material lain yang tidak terdapat pada daftar di atas, tetapi
dibutuhkan agar dapat melakukan penyelesaian/ penggantian
dalam suatu pekerjaan, harus baru, kualitas terbaik dari
jenisnya dan harus disetujui Pengawas lapangan.
6. Semua material yang dikirim ke site/ lapangan harus dalam
keadaan tertutup atau dalam kantong/ kaleng yang masih
disegel dan berlabel pabriknya, bertuliskan type dan
tingkatannya, dan dalam keadaan utuh.
7. Bahan harus disimpan di tempat yang kering, berventilasi baik,
dan terlindung.
8. Tempat penyimpanan bahan harus cukup menampung
kebutuhan bahan, dan sesuai dengan jenisnya seperti yang
disyaratkan dari pabrik.
9. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor diharuskan memeriksa
site/ lapangan yang telah disiapkan untuk memenuhi
persyaratan dimulainya pekerjaan.
Rehabilitasi Rumah Dinas Pengadilan Negeri Purwodadi
10. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar, spesifikasi
dan lainnya Kontraktor harus segera melaporkan kepada
Pengawas lapangan. Kontraktor tidak diperkenankan melakukan
pekerjaan di tempat tersebut sebelum kelainan/ perbedaan
diselesaikan.
11. Setiap produk yang diajukan oleh Main/ Sub Kontraktor harus
dilengkapi dengan cara perawatan/ maintenance dari produk
tersebut yang :
a. Sesuai dengan persyaratan teknis dari pabrik yang
bersangkutan.
b. Sesuai dengan persyaratan/ peraturan setempat.
c. Disetujui oleh Pengawas lapangan/ Direksi lapangan.
06.4. Kusen Pekerjaan Pintu & Jendela
Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya,
peralatan, dan alat hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Lingkup pekerjaan ini adalah seluruh detail pekerjaan pintu dan jendela
yang yang ditunjukkan/ disebutkan dalam gambar.
3. Bahan yang digunakan untuk pekerjaan ini adalah Allumunium Kusen
4” White Merk Alexindo, Aimex, Handex YKK, Dalam pemasukan
Dikomentari [L7]: Merk kusen allumunium
penawaran ini penyedia melampirkan surat dukungan bahan material
dari distributor yang dilengkapi dengan brosur. Rangka jendela sesuai
Dikomentari [u8]: SURAT DUKUNGAN
gambar kerja.
06.5. Pekerjaan Kayu (Kalau Ada)
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya,
peralatan dan alat hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Lingkup pekerjaan ini adalah seluruh detail yang ditunjukkan/
disebutkan dalam gambar.
2. Persyaratan Bahan
a. Jenis kayu :. Bengkire dan Kamper
b. Bahan dari kayu yang telah dikeringkan, Kayu Mutu A, kelas kuat I
c. Bahan kayu yang dipakai harus memenuhi syarat-syarat dan
peraturan kayu bangunan untuk perumahan dan gedung yang
ditentukan dalam PKKI, PUBI –1982 pasal 37 dan SII 0458-81
d. Persyaratan pengawetan bahan kayu harus memenuhi syarat-syarat
yang ditentukan dalam Standard Kehutanan Indonesia (SKI), No. C-M-
001 : 1987. Bahan pengawet yang digunakan harus memenuhi
persyaratan yang diuraikan dalam tabel 1 dan 2
e. Seluruh bahan kayu harus diawetkan dengan sistem Hickson’s
Timber Preservation dengan Tanalith CT 116/ Diffusol CB concentrate
atau cara-cara lain dari pengawetan kayu yang diusulkan oleh
Kontraktor dan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Pengawas lapangan.
f. Ukuran finish kayu sesuai detail gambar.
g. Mutu dan kualitas kayu dipakai sesuai persyaratan dalam NI-5, (PKKI
tahun 1961), PUBI 82 pasal 37 memenuhi persyaratan SII0 0458-81
Rehabilitasi Rumah Dinas Pengadilan Negeri Purwodadi
h. Kayu yang dipakai harus cukup tua, lurus, kering dengan permukaan
rata, bebas dari cacat seperti retak-retak, mata kayu, dan cacat lainnya.
i. Kelembaban disyaratkan maksimum 17 %, untuk seluruh bahan yang
digunakan.
j. Accessories.
- Angkur, sekrup, plat dan baut harus dari bahan yang digalvanis.
- Untuk angkur dipakai besi Baja beton diameter 10 mm, untuk plat
Baja dipakai ketebalan 2 mm.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan Kontraktor diwajibkan untuk
meneliti gambar-gambar yang ada sesuai kondisi di lapangan (ukuran
dan lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola layout/
penempatan cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai
gambar.
b. Sebelum pemasangan, penimbunan kayu di tempat pekerjaan harus
ditempatkan pada ruang/ tempat dengan sirkulasi udara yang baik,
tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan
kelembaban.
c. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-klos,
baut, angkur-angkur dan penguat lain yang diperlukan hingga
terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/ menjaga kerapihaan
terutama untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang
atau cacat bekas penyetelan.
d. Semua kayu tampak harus diserut halus, rata, lurus dan siku-siku
antar sisi-sisinya dan di lapangan sudah dalam keadaan siap untuk
penyetelan/ pemasangan, kecuali bila ditentukan lain.
e. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
Pemotongan dan pembuatan profil kayu dilakukan dengan mesin.
f. Bahan kayu tidak diperkenankan dipulas dengan cat, vernis, meni
atau finishing lainnya sebelum diperiksa dan diteliti oleh Pengawas
lapangan.
g. Setelah semua pekerjaan kayu terpasang perlu diberi perlindungan
terhadap benturan dan pengotoran akibat pelaksanaan pekerjaan
lain.
06.6. PEKERJAAN DAUN KACA PINTU DAN JENDELA
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja,
bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat tercapai
hasil pekerjaan yang baik dan sempurna
b. Pekerjaan dan pembuatan pintu jendela kaca dipasang
diseluruh detail yang dinyatakan/ditunjukkan dalam
gambar.
2. Persyaratan Bahan
a. Kaca.
→ Tebal : Kaca bening 5 mm, Kaca bening 8
mm, Kaca Tempered 12 mm, Kaca Tempered 8 mm,
Kaca Ryben 5 mm, Kaca Ryben 8mm, Kaca Temperd
12 mm, Kaca es. Menggunakan ex. Asahimas, Mulia,
Dikomentari [L9]: Merk kaca
Rehabilitasi Rumah Dinas Pengadilan Negeri Purwodadi
→ Jenis :Kaca bening, rayben dan tempered
untuk pintu utama. Menggunakan ex. Asahimas,
Mulia, Magi.
b. Semua kaca harus bebas dari noda dan cacat,
bebas sulfida maupun bercak-bercak, tidak
bergelombang dan harus memenuhi standar bahan
yang berlaku di Indonesia. Dalam pemasukan
penawaran ini penyedia melampirkan contoh bahan
material kaca dan dilengkapi brosur.
Dikomentari [L10]: Dukungan kaca
c. Ukuran rangka jendela sesuai yang ditunjukkan
dalam detail gambar.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti
petunjuk gambar kerja, persyaratan persyaratan atau
sesuai petunjuk direksi. Pekerjaan ini harus
dilaksanakan dengan keahlian dan ketelitian.
b. Syarat dan Mutu.
- Dimensi.
- Toleransi ketebalan kaca lembaran tidak boleh
melebihi dari 0.3 mm.
- Toleransi lebar dan panjang tidak boleh melebihi
2 mm.
- Kesikuan.
c. Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus
mempunyai sudut siku serta tepi potongan yang rata
dan lurus. Toleransi kesikuan maksimum yang
diperkenankan adalah 1.5 mm/m, kecuali disyaratkan
lain oleh direksi.
d. Ukuran, tebal warna dan jenis bahan yang
dipasang sesuai dengan gambar kerja, buku spesifikasi
ini atau sesuai dengan petunjuk Direksi/Konsultan
PENGAWAS.
e. Pemotongan harus rapi dan lurus, menggunakan
alat pemotong kaca khusus, sesuai standar pabrik.
Sisi-sisi kaca yang tampak maupun tidak akibat
pemotongan harus digurinda dan dihaluskan sampai
berbentuk tembereng.
f. Pekerjaan Pemasangan Kaca.
g. Sebelum pemasangan kaca, semua rangka
pemegang sudah terpasang sesuai dengan gambar
kerja dan persyaratan pekerjaan untuk bahan rangka
pemegang tersebut.
h. Tepi kaca pada sambungan atau antara kaca
dengan rangka pemegang harus diberi sealant atau
dempul khusus untuk menutupi celah dengan rangka
seperti yang disyaratkan dalam gambar kerja.
i. Tidak diperkenankan sealant mengenai kaca
terpasang lebih dari 0.5 cm batas garis sambungan
dengan kaca.
j. Kualitas Pekerjaan
Rehabilitasi Rumah Dinas Pengadilan Negeri Purwodadi
• Tidak boleh terjadi retak tepi pada semua kaca
akibat pemasangan lis maupun skrup.
• Kaca harus telah terkunci dengan baik, sempurna
dan tidak bergeser dari rangka pemegang dan list
yang ada.
• Semua kaca pada saat terpasang tidak boleh
bergelombang, retak dan tergores.
• Apabila masih terlihat adanya gelombang, maka
kaca tersebut harus dibongkar dan
diperbaiki/diganti. Biaya untuk hal ini menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi dan
tidak dapat diajukan sebagai pekerjaan tambah.
• Penyedia Jasa Konstruksi wajib memelihara dan
melindungi hasil pekerjaan dari kerusakan dan
benturan, untuk itu pekerjaan kaca harus diberi
tanda agar mudah terlihat/diketahui. Semua
kerusakan yang timbul menjadi tanggung jawab
Penyedia Jasa Konstruksi untuk memperbaiki
sampai pekerjaan selesai.
06.6. Pekerjaan Pengunci dan Penggantung
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pemasangan kunci, handel pintu jendela.
b. Pemasangan Engsel Pintu dan Jendela
2. Macam Pekerjaan
a. Mengadakan dan memasang kunci tanam pada semua
pintu sesuai gambar.menggunakan Bahan merk,
Dekson, Paloma
Dikomentari [L11]: Merk pengganrug dan
b. Pemasangan kunci dan perlengkapan lain hendaknya penguci
sepengetahuan Pengawas lapangan
c. Memasang engsel sebanyak 3 (tiga) buah ukuran 5’’ x
4’’ x 2 mm untuk setiap daun pintu, dan engsel
Standard H sebanyak 2 (dua) buah ukuran 4’’ x 3’’ x 2
mm untuk setiap jendela.
d. Untuk daun pintu double harus dipasang gerendel
tanam sebanyak 2 (dua) buah.
e. Satu daun jendela dilengkapi dengan 2(dua) kait angin ,
2(dua) engsel, dan 1 (satu) handle/grendel/kunci
rambucis .
3. Cara Pelaksanaan
a. Hardware kunci gantungan, engsel harus diminyaki agar
berfungsi dengan baik. Semua contoh barang tersebut harus
mendapat persetujuan dari Pengawas Lapangan. Apabila
kunci dan alat penggantung yang dipasang ternyata tidak
berfungsi, harus dibongkar/ diganti atas biaya Kontraktor.
b. Semua pemasangan harus rapi sehingga pintu dan jendela
dapat ditutup dan dibuka dengan mudah, lancar, dan ringan.
Rehabilitasi Rumah Dinas Pengadilan Negeri Purwodadi
06.7. Pekerjaan Ceiling (kalau ada)
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan
pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik
dan sempurna.
b. Pekerjaan pemasangan plafond sesuai dengan yang disebutkan/
ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Pengawas lapangan.
2. Persyaratan Bahan
a. Bahan Rangka :
Sebagai rangka langit-langit Rangka Alumunium atau sekualitas dan
berkualiatas baik.
b. Penutup langit-langit, terdiri dari :
* PVC yang bermutu baik produk DAK. Bravo, Jafavon, termasuk lis tepi
* Syarat-syarat Pelaksanaan :
a. Pekerjaan ini dikerjakan oleh Kontraktor yang berpengalaman dan
dengan tenaga – tenaga ahli.
b. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk
membuat shop drawing dan meneliti gambar-gambar yang ada dan
kondisi di lapangan (ukuran dan peil), terrmasuk mempelajari
bentuk, pola lay-out/ penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan
detail-detail sesuai gambar.
c. Kaitkan batang-batang gantung pada siku-siku batang gantung yang
dipasang pada kerangka struktural atau soffit beton dengan jarak
rangka maksimum 1,20 m pada tiap arah/ jurusan. Setiap braket
batang gantung yang dipasang harus dapat mendukung benda
seberat 225 kg.
d. Rangka furring chanel dipasang dengan 0,60 m x 0.60 m untuk plafon
dan kenakan pada rel silang atas dengan jepitan pengunci di tiap
sambungan. Sambung furring channel yang panjangnya cocok dengan
furring channel lain dengan memakai penyambung secara berbiku-
biku. Komponen suspensi tambahan harus disediakan untuk
mendukung piting-piting lampu dan alat bantu lainnya.
e. Setelah seluruh rangka furring terpasang, seluruh permukaan rangka
harus rata, lurus dan waterpas, tidak ada bagian yang bergelombang,
dan batang-batang rangka harus saling tegak lurus.
f. Bahan penutup langit-langit adalah PVC dengan mutu bahan seperti
yang dipersyaratkan dengan pola pemasangan sesuai dalam gambar.
g. Pertemuan antara bidang langit-langit dan dinding, digunakan bahan
seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
h. Plafon PVC yang dipasang adalah Plafon PVC yang telah dipilih
dengan baik, bentuk dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada
bagian yang retak atau cacat-cacat lainnya dan telah mendapat
persetujuan dari Pengawas lapangan.
i. Pada beberapa tempat tertentu harus dibuat manhole/ access panel
di langit-langit yang bisa dibuka, tanpa merusak Plafon di
sekelilingnya, untuk keperluan pemeriksaan/ pemeliharaan M & E.
06.8. Pekerjaan Cat ( Kalau ada)
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pengecatan seluruh bidang dinding.
Rehabilitasi Rumah Dinas Pengadilan Negeri Purwodadi
b. Pengecatan kayu/Listplang
c. Pengecatan besi
2. Bahan
a. Penggunaan cat, baik untuk cat dasar dan atau pengecatan akhir
-Untuk pengecatan dinding dalam dan plafond interior menggunakan
Cat sesuai petunjuk Pengawas lapangan. Cat Dinding Luar Type "
Weathershield "ex. Jotun, Dulux; Cat Dinding Dalam ex. Jotun, Dulux;
Dikomentari [L12]: Merk cat
b. Cat/ Seler yang dibutuhkan atau didatangkan harus dalam keadaan
utuh dalam kemasan kaleng, tertera nama perusahaannya dan masih
terdapat segel utuh.
c. Semua cat yang digunakan harus mendapatkan persetujuan dari
Pengawas lapangan.
d. Pada penutup Plamur dan dempul untuk pekerjaan cat tembok dan
kayu digunakan merk yang sama dengan merk cat yang digunakan.
e. Cat meni digunakan pada semua kayu yang akan dicat, juga pada Baja
space frame. Jenis meni disesuaikan dengan cat yang akan digunakan.
f. Cat kayu digunakan pada semua listplank kayu atau sesuai petunjuk
Pengawas lapangan.
g. Bahan pengencer cat kayu menggunakan sekualitas minyak
afduner/Tiner dan harus minta petunjuk Pengawas lapangan.
3. Macam Pekerjaan
a. Mengecat dengan cat tembok semua bidang dinding eksterior dan
interior seperti dinyatakan dalam gambar.
b. Semua dinding-dinding, plafond dicat tembok produksi dan kualitas
sesuai petunjuk Pengawas lapangan/ Direksi lapangan.
c. Mengecat dengan cat kayu untuk semua bidang permukaan kayu
yang nyata-nyata harus dicat seperti dinyatakan pada gambar.
d. Mengecat bidang permukaan kayu, seperti listplank dan sebagainya,
seperti tertera dalam gambar.
e. Mengecat bidang permukaan besi, space frame, railling tangga dan
sebagainya, seperti tertera dalam gambar.
f. Memeni kayu untuk semua bidang yang akan dicat kayu, termasuk
semua bidang sambungan dan potongan kayu, dan dengan meni besi
untuk semua bidang yang akan dicat besi, termasuk beugel, angkur,
baut dan sebagainya. Memeni semua permukaan bidang kayu dan
besi yang tertanam dan berhubungan langsung dengan tembok.
g. Sebelum dilakukan pengecatan dinding seluruh plesteran harus baik
dan Kontraktor supaya melaporkan kepada Pengawas lapangan
untuk pemeriksaan dan persetujuannya.
4. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Cat tembok
Bidang yang akan dicat sebelumnya harus dibersihkan dengan cara
menggosok menggunakan kain yang dibasahi air. Setelah kering
didempul pada tempat yang berlubang sehingga permukaan rata dan
licin untuk kemudian dicat minimal 2 (dua) kali dengan roller
minimal 20 cm sampai baik atau sesuai dengan ketentuan.
b. Cat besi
Semua pekerjaan yang telah dicat meni besi baru boleh dicat besi
setelah terlebih dahulu dibersihkan dari kotoran yang menempel.
Rehabilitasi Rumah Dinas Pengadilan Negeri Purwodadi
Pengecatan minimal 2 (dua) kali, tidak diperkenankan melakukan
pengecatan ketika keadaan mendung dan hujan.
c. Meni besi
Segera setelah pekerjaan Baja Ringan dibersihkan sampai kulit giling
dan permukaan korosi terbuang dan terlihat warna metalik,
pengecatan meni dapat dimulai dengan ketebalan cat meni sampai
±25 milimicron.
d. Politur
Bidang yang akan dipolitur harus digosok dengan amplas sampai
halus hingga pori-pori dapat tertutup.
Pekerjaan politur harus dilakukan berulang-ulang hingga
mendapatkan hasil yang rata dan bagus. Proses politur melewati
tahapan pengamplasan, pengecatan warna dasar, pelapisan, dan
finishing pada bidang-bidang yang akan dipolitur.
e. Melamine
Bidang yang akan dimelamin harus digosok dengan amplas sampai
halus hingga pori-pori dapat tertutup.
Pekerjaan Melamine harus dilakukan berulang-ulang hingga
mendapatkan hasil yang rata dan bagus. Proses melamine melewati
tahapan pengamplasan, pengecatan warna dasar, pelapisan
(shanding), dan finishing pada bidang-bidang yang akan dimelamine.
Pelaksanaan pekerjaan cat harus sesuai dengan
persyaratan yang tercantum dalam PBBI 1961.
Pasal 07.PEKERJAAN PASANGAN
07.1. Pekerjaan Pasangan Batu Belah
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya,
peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu
baik dan sempurna.
b. Pekerjaan pasangan Batu Belah ini meliputi pekerjaan pondasi batu
belah dan seluruh detail yang disebutkan/ ditunjukkan dalam gambar
dan sesuai petunjuk Pengawas lapangan.
c. Pekerjaan ini berkaitan dengan Pekerjaan Batu bata.
2. Persyaratan Bahan
a. Batu belah harus berkualitas baik, batu belah untuk
pondasi harus bersih dari segala kotoran, keras dan
memenuhi persyaratan PUBB 1970 (NI-3).
b. Semen Portland harus memenuhi syarat-syarat dalam
NI-8 dan PUBI 1982 pasal 1 serta SII 0013-81
c. Pasir harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
dalam NI-3 pasal 14 ayat 2
d. Air untuk adukan pasangan, harus air yang bersih,
tidak mengandung lumpur, minyak, asam-basa serta
memenuhi PUBI-1982 pasal 9
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Diatas urugan pasir untuk pondasi lajur/ pondasi bukan
struktur dipasang aanstamping batu belah setebal 20 cm atau
sesuai dengan gambar.
Rehabilitasi Rumah Dinas Pengadilan Negeri Purwodadi
b. Pondasi batu belah menggunakan batu kali dengan adukan
campuran 1 Pc : 5 Psr, adukan harus membungkus batu kali
sedemikian rupa sehingga tidak ada bagian yang keropos.
c. Sebelum pondasi struktur dan pondasi bukan struktur
dipasang lebih dahulu dibuat profil-profil pondasi dari kayu
Kalimantan setinggi patok galian yang bentuk dan ukurannya
sesuai gambar potongan pondasi.
d. Bahan untuk pondasi bukan struktur digunakan batu yang
baik tidak keropos dan memenuhi syarat-syarat untuk itu
sesuai dengan persetujuan Direksi. Pada pertemuan antara
pondasi, kolom dan sloof, harus disediakan stek-stek tulangan
yang tertanam baik pada pondasi sedalam 20 cm, dengan
diameter dan jumlah besi sesuai dengan tulangan beton
tersebut.
e. Pekerjaan konstruksinya harus memperhatikan syarat-syarat
yang berlaku.
07.2. Pekerjaan Dinding Bata Merah
1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi hal-hal mengenaipengadaan bahan-bahan dan
pemasangan semua pekerjaan pasangan baru seperti yang
tertera pada gambar-gambar.
Pelaksanaan pemasangan harus benar-benar mengikuti garis-garis
ketinggian, bentuk-bentuk seperti yang terlihat dalam gambar-
gambar dan persyaratan di sini.
2. Bahan-bahan
a Bata Merah ex. Lokal yang dikehendaki adalah Bata merah yang
berkualitas baik tidak boleh terdapat pecah-pecah (melebihi 20 %) dan
tidak diperbolehkan memasang bata yang pernah dipakai.
b Sebagai Pengikat untuk pasangan batu bata ini harus menggunakan Spesi
campuran 1Pc :
3. Contoh-contoh
Contoh-contoh yang diusulkan untuk dipakai harus diserahkan
kepada Konsultan Pengawas dan persetujuan atas bahan-bahan
tersebut harus sudah didapat sebelum bahan yang dimaksud
dibawa kelapangan kerja untuk dipasang.
Pengambilan contoh atas bahan-bahan yang telah berada dilapangan
akan Dilakukan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan Konsultan
Pengawas guna pengujian. Bahan yang tidak sesuai akan ditolak dan
harus segera disingkirkan dari lapangan.
4. Pelaksanaan
a. Dimana diperlukan menurut Direksi, Penyedia Jasa Konstruksi
harus membuat shop drawing untuk pelaksanaan pembuatan
adukan dan pasangan.
b. Tentukan perbandingan campuran spesi dan tebal adukan yang
diperlukan. Adukan dilaksanakan sesuai standart spesifikasi
dari bahan yang digunakan sesuai dengan petunjuk Tim Teknis
/ Direksi.
Rehabilitasi Rumah Dinas Pengadilan Negeri Purwodadi
c. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua
petunjuk dalam gambar arsitektur terutama gambar detail dan
gambar potongan mengenai ukuran tebal/ tinggi/ peil dan
bentuk profilnya.
d. Pasangan Bata Ringan harus dipasang tegak lurus, siku, rata
dan tidak boleh terdapat retak-retak, dipasang dengan fungsi,
ukuran ketebalan dan ketinggian yang ditentukan dalam
gambar rencana.
e. Perekat harus dicampur dalam alat pencampur yang telah
disetujui atau dicampur dengan tangan pada permukaan yang
keras, dilarang memakai perekat yang sudah mulai mengeras
untuk dipakai lagi.
f. Pemasangan tembok bata ringan hanya diperbolehkan
maksimum setinggi 2 m untuk setiap harinya.
g. Pelubangan akibat pembuatan perancah pada pasangan bata
ringan sama sekali tidak diperkenankan.
h. Pasangan tembok dipasang seluas 12,00 m2, bila lebih harus
dipasang beton praktis dengan ukuran sesuai dengan gambar
kerja.
i. Syarat-syarat penerimaan :
1. Pasangan Bata dapat diterima/diserahkan apabila deviasi
bidang pada arah diagonal dinding seluas 12 m² tidak lebih
dari 0.5 cm (sebelum diaci/diplester).
2. Toleransi terhadap as dinding adalah kurang lebih 1 cm
(sebelum diaci/diplester).
5. Perlindungan & Pembersihan.
Seluruh lajur pasangan dinding bata ringan yang belum selesai
harus ditutup (dilindungi) dengan kertas semen, atau dengancara-
cara lain yang, disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Bersihkan bagian-bagian yang terkena adukan dengan segera,
kemudian berikan perlindungan atau hindari pasangan dari
benturan-benturan keras selama sekurang-kurangnya 3 hari
setelah seluruh sebuah bidang kerja selesai terpasang.
07.3. Pekerjaan Plesteran
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya
peralatan dan alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu
baik dan sempurna.
b. Lingkup pekerjaan ini meliputi seluruh plesteran dinding batu bata
pada ke dua sisi bidangnya (dalam dan luar), plesteran dinding beton,
pengisi dan perekat pada pemasangan bahan finishing, serta seluruh
detail yang ditunjukkan dalam gambar.
2. Persyaratan Bahan
Campuran pasir (aggregate) untuk plester harus dipilih yang benar-
benar bersih dan bebas dari segala macam kotoran.
Rehabilitasi Rumah Dinas Pengadilan Negeri Purwodadi
3. Pada setiap pertemuan 2 (dua) bahan yang berbeda, seperti : pertemuan
kolom dinding bata ringan, plat beton dinding bata ringan, kolom Baja
yang difinish plater dan sebagainya untuk menghindarkan retak rambut,
diberikan nat dengan lebar nat 5 mm dan dalamnya 5 mm.
4. Pada area tempat pertemuan bahan yang berbeda (misalnya : kolom
beton-bataringan atau dinding beton-bata ringan) dipasang kawat ayam
dengan overlap yang cukup untuk mencegah keretakan.
5. Finishing plesteran menggunakan cat sesuai gambar, seperti dinyatakan
dalam Pekerjaan Pengecatan.
6. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Seluruh plesteran dinding bata dengan adukan/ campuran 1 Pc : 5
Psr, kecuali pada dinding bata semen raam/ rapat air.
b. Pada dinding batu bata semen raam/ rapat air plesteran dengan
adukan/ campuraan 1 Pc : 5 Psr (yang dilakukan pada sekeliling
dinding ruang toilet, dinding eksterior, dan yang ditentukan/
disyaratkan dalam detail gambar).
c. Pasir pasang yang digunakan harus bersih, bebas dari lumpur serta
material tidak terpakai lainnya, diayak terlebih dahulu dengan mata
ayakan Ø 3 mm seperti yang dipersyaratkan.
d. Material lain yang tidak terdapat dalam persyaratan diatas tetapi
dibutuhkan untuk penyelesaian/ penggantian pekerjaan dalam
bagian ini, harus bermutu baik dari jenisnya dan disetujui Pengawas
lapangan.
e. Semen Portland yang dikirim ke site/ lapangan harus dalam keadaan
tertutup atau dalam kantong yang masih disegel dan berlabel
pabriknya, bertuliskan type, dalam keadaan utuh dan tidak ada cacat.
f. Bahan harus disimpan di tempat yang kering, berventilasi baik,
terlindung, bersih. Tempat penyimpanan bahan harus cukup
menampung kebutuhan bahan, dilindungi sesuai dengan jenisnya
seperti yang disyaratkan dari pabrik.
g. Semua bahan sebelum dikerjakan harus ditunjukkan kepada
Pengawas lapangan untuk mendapatkan persetujuan, lengkap dengan
ketentuan/ persyaratan dari pabrik yang bersangkutan. Material yang
tidak disetujui harus diganti dengan material lain yang mutunya
sesuai dengan persyaratan tanpa biaya tambahan.
h. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor diharuskan memeriksa site/
lapangan yang telah disiapkan apakah sudah memenuhi persyaratan
untuk dimulainya pekerjaan.
i. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar, spesifikasi dan
lainnya, Kontraktor harus segera melaporkan kepada Pengawas
lapangan. Kontraktor tidak diperkenankan melakukan pekerjaan di
tempat tersebut sebelum kelainan/ perbedaan diselesaikan.
j. Tebal plesteran antara 10 - 15 mm dengan hasil ketebalan dinding
finish 150 mm atau sesuai yang ditunjukkan dalam detail gambar.
Ketebalan plesteran yang melebihi 20 mm harus diberi kawat ayam
untuk membantu dan memperkuat daya lekat plesteran.
k. Pertemuan plesteran dengan jenis pekerjaan lain, seperti kosen dan
pekerjaan lainnya, harus dibuat naat (tali air) dengan lebar minimal 5
mm, kecuali bila ditentukan lain.
l. Plesteran halus (acian) digunakan campuran Pc dan air sampai
mendapatkan campuran yang homogen. Acian dikerjakan sesudah
Rehabilitasi Rumah Dinas Pengadilan Negeri Purwodadi
plesteran berumur 8 hari (kering betul), sehingga siap untuk dicat
atau difinish wall paper.
m. Kelembaban plesteran harus dijaga, sehingga pengeringan
berlangsung wajar tidak terlalu tiba-tiba, dengan membasahi
permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan melindungi dari
terik panas matahari langsung dengan bahan penutup yang bisa
mencegah penguapan air secara cepat.
n. Kontraktor wajib memperbaiki/ mengulang/ mengganti bila ada
kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan (dan masa
pemeliharaan), atas biaya Kontraktor.
o. Khusus untuk permukaan beton yang akan diplester, maka :
1). Seluruh permukaan beton yang akan diplester harus dibuat
kasar.
2). Sebelum plesteran dilakukan, seluruh permukaan beton yang akan
diplester, dibersihkan dari segala kotoran, debu dan minyak serta
disiram/ dibasahi dengan air semen.
3). Plesteran beton dilakukan dengan adukan kedap air, campuran 1
Pc : 5 Psr
4). Pasir yang digunakan harus diayak terlebih dahulu dengan mata
ayakan seperti yang disyaratkan.
07.4. Pekerjaan Lantai dan Penutup Dinding ( Kalau ada )
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan dan semua
pekerja yang berhubungan dengan pekerjaan penyelesaian lantai dan
penutup dinding sesuai dengan gambar kerja dan Dokumen
Pengadaan
b. Kontraktor harus memberikan contoh-contoh bahan lantai dan
penutup dinding yang akan dipasang, khususnya untuk diseleksi
kualitas, warna, tekstur bahan untuk mendapat persetujuan dari
Pengawas lapangan.
c. Pekerjaan ini dilakukan ke seluruh ruangan, serta seluruh detail yang
disebutkan dalam gambar sesuai petunjuk Pengawas lapangan.
2. Bahan .
a. Keramik lantai ukuran 40 x 40 / 50 x 50 cm, Keramik Lantai Kamar
mandi , 20 x 20 / 25 x 25 cm dan dinding 25 x 40, polished/non
polished sesuai gambar kerja, kualitas baik, tidak retak, rata, dan
mempunyai daya lekat aduk standart, digunakan untuk seluruh
ruangan, warna dan motif ditentukan kemudian.
b. Bahan Keramik Sekualitas Asia tile, Nero , Roman , Mulia ,Milan dan
Platinum warna sesuai petunjuk Direksi Lapangan atau Direksi
lapangan.
c. Keramik yang akan dipasang telah diseleksi dengan baik,
bentuk,warna dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian
yang gompal, retak, maupun cacat
d. Sebelum dilaksanakan pemasangan bahan, Kontraktor harus
mengajukan contoh terlebih dahulu untuk mendapat persetujuan
Pengawas lapangan. Bahan tersebut harus disimpan di tempat yang
terlindung dan tertutup.
e. Semua keramik menggunakan produksi lokal yang telah memiliki SII
dan memenuhi syarat PUBI 1972.
Rehabilitasi Rumah Dinas Pengadilan Negeri Purwodadi
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pemasangan keramik lantai dan dinding sebaiknya dilakukan pada
tahap akhir, untuk menghindari kerusakan akibat pekerjaan yang
belum selesai.
b. Permukaan lantai/ dinding yang akan dipasang keramik harus bersih,
cukup kering dan rata air.
c. Tentukan tulangan dengan mempertimbangkan tata letak ruangan/
tangga/ dinding yang ada. Pemasangan lantai dan dinding dimulai
dari tulangan ini.
d. Terlebih dahulu dipasang menggunakan pasir urug minimal setebal
10 cm, selanjutnya dibuat lantai kerja minimal setebal 7 cm dengan
campuran 1 Pc : 3 Psr : 5 Krl.
e. Sebelum dipasang keramik lantai/ dinding terlebih dahulu direndam
air.
f. Setiap jalur pemasangan sebaiknya ditarik benang dan rata air.
g. Adukan semen untuk pemasangan keramik harus penuh, baik di
permukaan dasar maupun di badan belakang keramik lantai atau
dinding yang terpasang. Perbandingan adukan dan ketebalan rata-
rata yang dianjurkan :
Untuk lantai 1Pc : 6 Psr dengan ketebalan rata-rata : 1,5 – 4 cm
Untuk dinding 1Pc : 4 Psr dengan ketebalan rata-rata : 1,5 cm
h. Lebar nat yang dianjurkan untuk lantai = 4-5 mm dan dinding 2-3
mm,dengan campuran pengisi nat (Grout) semen atau bahan khusus
yang ada di pasaran. Bagi area yang luas dianjurkan untuk diberi
expansion joint.
i. Pemotongan keramik harus menggunakan mesin pemotong, bekas
potongan harus digerinda dan diamplas sampai halus dan rata. Perlu
dihindari pemotongan keramik < 0.5 x lebar/ panjang ukuran
standart.
j. Pemasangan lantai keramik dilakukan sesuai pola yang ditentukan
dalam gambar.
k. Garis-garis pada pemasangan lantai harus berkesinambungan satu
dengan yang lainnya, kecuali pada pertemuan khusus.
l. Pekerjaan lantai yang tidak lurus/ waterpass, siarnya tidak lurus,
berombak, turun naik dan retak harus dibongkar .
m. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam
noda pada permukaan keramik hingga betul-betul bersih.
n. Keramik yang sudah terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/
beban selama 3 x 24 jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat
akibat pekerjaan lain.
o. Karena sifat alamiah dari produk keramik, yang disebabkan proses
pembakaran pada temperatur tinggi, dapat terjadi perbedaan warna
dan ukuran,untuk ini periksa dan pastikan keramik lantai atau
dinding yang akan dipasang mempunyai seri golongan ukuran yang
sama
Pasal 8. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
08.1 U m u m
Yang dimaksud dengan pekerjaan instalasi elektrikal di sini secara
keseluruhan adalah pengadaan, transportasi, pembuatan, pemasangan,
peralatan-peralatan bahan-bahan utama dan pembantu serta pengujian,
Rehabilitasi Rumah Dinas Pengadilan Negeri Purwodadi
sehingga diperoleh instalasi elektrikal yang lengkap dan baik sesuai dengan
spesifikasi, gambar dan bill of quantity.
Lingkup Pekerjaan.
08.2 Gambar Rencana
Gambar-gambar elektrikal menunjukkan secara umum tata letak dari
peralatan-peralatan seperti : panel, jalur kabel, lampu dan lain-lain.
Penyesuaian harus dilakukan di lapangan karena keadaan sebenarnya dari
lokasi, jarak-jarak dan ketinggian ditentukan oleh kondisi lapangan.
1. Gambar-gambar kerja (shop drawings).
Pembongkaran harus memuat gambar-gambar kerja (shop drawings)
yang menunjukkan tata letak pemasangan yang lengkap, dimensi-
dimensi dari peralatan, detail-detail dan sebagainya.
2. Gambar Kerja/ katalog, brosur dan tipe peralatan yang akan dipasang
harus diserahkan kepada Pengawas lapangan untuk disetujui.
3. Shop drawing harus sudah diserahkan kepada Pengawas lapangan 14
hari sebelum pemasangan.
4. Gambar-gambar Setelah Pelaksanaan (As Built Drawing)
Kontraktor harus membuat catatan yang cermat dari penyesuaian-
penyesuaian pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Catatan-catatan tersebut harus dituangkan dalam satu set lengkap gambar
dan tiga set lengkap dengan copynya sebagai gambar-gambar sesuai
pelaksanaan (as built drawigs). As built drawings harus diserahkan kepada
Pengawas lapangan segera setelah pekerjaan selesai.
08.3 Referensi
Seluruh pekerjaan instalasi elektrikal harus dilaksanakan mengikuti :
Standard dalam PUIL 1987
SPLN
SII (Standar Industri Indonesia)
Standard-standard International yang tidak bertentangan dengan PUIL.
Peraturan/ Hukum Daerah setempat.
Surat ijin bekerja sebagai instalatir dari kelas yang sesuai dengan pekerjaan
ini harus dimiliki secara sah oleh Kontraktor/ satu copy surat ijin tersebut
harus diserahkan kepada Pengawas lapangan.
08.4 Persyaratan Bahan dan Peralatan
Kabel Untuk instalasi tegangan rendah Eterna,kabelind
digunakan jenis kabel NYM dengan o,supreme
Dikomentari [L13]: Merk kabel
tegangan kerja 0,6 – 1 KV
Pipa Pipa PVC Conduit diameter minimum National,clipsal,
Pelindung/ 1,5 x diameter luar kabel Ega
Dikomentari [L14]: Merk pipa konduit
Konduit
Lampu Ex
Lampu philips,Osram
Dikomentari [L15]: Merk lampu
Saklar Terbuat dari plastik putih tahan
panas, type inbouw
Dilengkapi box baja tebal minimum Ex Panasonic
1,5 mm Broco,
Dikomentari [L16]: Merk saklar
Kemampuan kontak saklar minimum
Rehabilitasi Rumah Dinas Pengadilan Negeri Purwodadi
10Amps/250 Volts
Stop kontak Terbuat dari plastik putih tahan
panas, type inbouw Ex Panasonic
(bukan jenis clawfix) Broco,
Dikomentari [L17]: Merk stop kontak
Dilengkapi box baja tebal minimum
1,5 mm
Kemampuan stop kontak minimum
16 Amps/250 Volts dan mempunyai
terminal pentanahan
1. Kabel Tegangan Rendah
a. Kabel-kabel (NYY, NYM) produk KABELINDO/
SUPREME/ETERNA yang dipakai harus dapat dipergunakan
untuk tegangan kerja 0,6 - 1 KV.
b. Pada prinsipnya kabel-kabel daya yang dipergunakan adalah
jenis NYFGBY dan NYY, sedangkan untuk kabel penerangan
dipergunakan kabel NYM dan NYMHY.
c. Sebelum dipergunakan, kabel dan peralatan bantu lainnya
harus dimintakan persetujuan terlebih dahulu pada Pengawas
lapangan.
d. Penampang kabel minimum yang dapat dipakai Ø 2,5 mm.
e. Pemasangan kabel daerah showcase menggunakan kabel
NYMHY untuk menghindari kesulitan pemasangan.
2. Lighting Fixtures
a. Seluruh peralatan yang akan dipakai pada Kegiatan ini
disediakan oleh Kontraktor dan harus sesuai dengan jenis
pekerjaaan dan spesifikasi yang telah ditentukan.
b. Daftar merk peralatan yang akan digunakan harus dilampirkan
dalam dokumen Kontrak.
c. Bila dikemudian hari ada kelainan antara daftar yang diajukan
dengan yang akan dipakai, Kontraktor wajib mengajukan
persetujuan terlebih dahulu kepada Pengawas lapangan.
d. Kontraktor wajib mengganti semua peralatan yang telah
dipasang bila peralatan tersebut tidak sesuai dengan daftar
yang telah diajukan atau disetujui oleh Konsultan.
e. Semua penggantian merk/ jenis dari peralatan yang telah
disetujui dalam daftar yang diajukan harus dilengkapi dengan
perubahan biaya dari biaya kontrak.
3. Grounding
a. Kawat grounding dapat dipergunakan kawat telanjang (BCC).
b. Besarnya kawat grounding yang dapat digunakan minimal
berpenampang sama dengan penampang kabel masuk
(incoming feeder) untuk penampang kabel lebih kecil dari 70
mm2, atau sesuai gambar sistem pembumian/penanaman.
c. Elektroda pentanahan untuk grounding digunakan copper
berdiameter 32 mm dan 0,5 m dari bagian ujungnya dibuat
runcing. Electrode pentanahan yang ditanarn dalam tanah
minimal sedalam 12 m dan atau sampai menyentuh
permukaan air tanah permanen.
Rehabilitasi Rumah Dinas Pengadilan Negeri Purwodadi
d. Nilai tahanan grounding system untuk panel-panel adalah
maximum, 1 ohm, diukur setelah tidak turun hujan selama 3
hari berturut - turut.
e. Lihat gambar detail untuk Box dan terminal pembumian.
f. Grounding untuk peralatan elektronik dipisah dengan
grounding elektrikal, dengan metode grounding yang sama.
4. Konduit
Konduit instalasi penerangan yang dipakai adalah dari jenis PVC
High Impact dan Metal Plan Conduit di mana diameter dalam dari
konduit minimum 1,5 x (kali) diameter luar kabel dan minimum
diameter dalam adalah 19 mm, atau dinyatakan lain pada
gambar. Menggunakan National,clipsal,Ega
Dikomentari [L18]: Merk pipa konduit
08.5 Pekerjaan Instalasi Daya Listrik
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut :
a. Pengadaan dan pemasangan kabel TM dan kabel feeder TR
dari:
Meter PLN ke LVMDP.
LVDMP ke semua panel-panel masing-masing gedung.
b. Pengadaan dan pemasangan lampu.
c. Pengadaan dan pemasangan kabel instalasi penerangan dan
stop kontak.
d. Pengadaan dan pemasangan sistem pentanahan.
e. Pengadaan dan pemasangan alat-alat bantu instalasi.
f. Pengadaan dan pemasangan kabel tanah.
g. Pengadaan, pemasangan dan pengujian instalasi penerangan,
stop kontak.
h. Pengadaan, pemasangan dan pengujian instalasi kabel
tegangan rendah.
i. Pengadaan, pemasangan dan pengujian sistem pembumian.
j. Pembuatan as built drawing (gambar terpasang).
k. Mendapatkan pengesahan instalasi dari instansi yang
berwenang.
l. Mengadakan pelatihan, terhadap operator dari pihak Direksi
lapangan/ Pengguna Jasa.
m. Kontraktor wajib memenuhi mutu lingkup pekerjaan di atas,
sehingga setelah dipasang dan diuji dengan baik, didapat
mutu instalasi yang siap untuk dipakai.
2. Panel-Panel
a. Pabrik asal komponen listrik adalah Broco atau setara.
b. Lampu Indikasi
Lampu indikasi dari jenis yang dapat dipasang pada panel
Warna lampu disesuaikan dengan tanda phase
● Merah untuk R
● Kuning untuk S
● Kuning untuk T
Dilengkapi dengan fuse/sekring pengaman.
Rehabilitasi Rumah Dinas Pengadilan Negeri Purwodadi
3. Kabel-Kabel
a. Semua kabel di kedua ujungnya harus diberi tanda dengan
kabel mark yang jelas dan tidak mudah lepas untulk
mengindentifikasikan arah beban. Kabel listrik menggunakan
ex. Kabelindo, Eterna, Supreme,
b. Setiap kabel daya pada ujungnya harus diberi isolasi
berwarna untuk mengindentifikasilkan phasanya sesuai
dengan PUIL 1987.
Kabel daya yang dipasang di shaft harus dipasang pada tangga kabel,
diklem dan disusun yang rapi.
Setiap tarikan kabel tidak diperkenankan adanya sambungan baru,
kecuali pada kabel penerangan, di mana terminasi sambungan
dilakukan pada termination/ junction box.
c. Untuk kabel dengan diameter 16 mm2 atau lebih harus
dilengkapi dengan sepatu kabel untuk terminasinya.
d. Pemasangan sepatu kabel yang berukuran 70 mm2 atau lebih
harus mempergunakan alat press hidraulis yang kemudian
disolder dengan timah pateri.
e. Semua kabel yang ditanam harus pada kedalaman 100 cm
minimum, dimana sebelum kabel ditanam ditempatkan
lapisan pasir setebal 15 cm dan diatasnya diamankan dengan
batu bata sebagai pelindungnya. Lebar galian minimum
adalah 40 cm yang disesuaikan dengan jumlah kabel.
f. Sudut pembelokan (Bending Radius) kabel Feeder harus
mengikuti ketentuan yang disyaratkan oleh pabrik untuk
masing-masing kabel.
g. Untuk kabel serabut, terminasi ujung kabel tersebut harus
menggunakan handsclip.
h. Pada route kabel setiap 25 m dan di setiap belokan harus ada
tanda arah jalannya kabel dan dilengkapi dengan Cable Mark.
i. Kabel yang ditanam dan menyeberangi selokan atau jalan
instalasi lainnya harus ditanam lebih dalam dari 60 cm dan
diberikan pelindung pipa galvanis medium dengan diameter
minimum 2½ kali penampang kabel.
j. Semua kabel yang dipasang di atas langit-langit harus
diletakkan pada suatu turnking kabel.
k. Semua kabel yang akan dipasang menembus dinding atau
beton harus dibuatkan sleeve dari pipa galvanis medium
dengan diameter minimum 2½ kali penampang kabel.
l. Penyambungan kabel untuk penerangan dan kotak-kontak
harus di dalam kotak terminal yang terbuat dari bahan yang
sama dengan bahan konduitnya dan dilengkapi dengan skrup
untuk tutupnya dimana tebal kotak terminal tersebut
minimum 4 cm.
m. Setiap pemasangan kabel daya harus diberikan cadangan 1
m disetiap ujungnya.
n. Penyambungan kabel untuk penerangan dan kotak-kontak
harus di dalam kotak penyambungan dan memakai alat
penyambungan berupa las-dop.
Rehabilitasi Rumah Dinas Pengadilan Negeri Purwodadi
o. Semua kabel instalasi motor yang berada di daerah utility
harus dipasang dalam metal conduit, yang penampangnya
minimum 1,5 penampang kabel dan lengkap dengan Flexible
Metal Conduit.
p. Setiap kabel dalam PVC High Impact Conduit yang dipasang
pada Slap harus diberi Saddle Spacers setiap jarak 150 cm.
4. Stop Kontak dan Saklar
a. Sakelar dari produksi Menggunakan ex. Panasonic, Broco,
Clipsal type standart warna putih.
Sakelar dengan rating 10A – 250 Volt dengan warna dasar putih, jenis
pasangan recesmounted atau surfacemounted. Dalam supply sakelar
harus lengkap dengan box tempat dudukannya dari bahan metal atau
plastik.
Dalam supply stop kontak harus lengkap dengan box tempat
dudukannya dari bahan metal atau plastik jenis pasangan
recessmounted atau surfacemounted.
5. Lampu Penerangan ex PHILIPS/ OSRAM
a. Semua jenis bentuk lampu yang terdapat dalam gambar harus
terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Pengawas
lapangan sebelum pengadaan dan pemasangan.
6. Penanaman/ Pembumian
a. Semua bagian dari sistem listrik harus ditanam/ dibumikan.
b. Elektroda pernbumian harus ditanam sedalam minimum 12
meter dan mencapai permukaan air tanah permanen.
c. Tahanan pembumian maximum adalah 1 ohm.
d. Jarak minimum elektroda pembumian adalah 20 m dan
disesuaikan dengan sifat tanahnya.
e. Elektroda pembumian harus menggunakan massive copper
pipe penampang 1½" (1,5 inch).
7. Penangkal Petir (Bila Ada)
a. Semua bagian dari sistem Penangkal Petir harus berstandar
SNI
b. Split/Tombak berukuran diatas 1’’(SNI)
c. Kabel BC-50(Standar SNI)
d. Batang Pembumian(Grounding Rod 6 meter dari tembaga ½’’
e. Tombak bawah ukuran 5/8’’(SNI).
8. Testing dan Commissioning
a. Kontraktor pekerjaan instalasi ini harus melakukan semua
testing dan pengukuran-pengukuran yang diperlukan untuk
memeriksa/ mengetahui apakah seluruh instalasi yang sudah
dilaksanakan dapat berfungsi dengan baik dan memenuhi
semua persyaratan.
b. Semua tenaga, bahan dan perlengkapan yang diperlukan
untuk testing tersebut merupakan tanggung jawab
Kontraktor, termasuk peralatan khusus yang diperlukan
untuk testing dari seluruh sistem ini, seperti yang
disyaratkan oleh pabrik pembuat, harus disediakan oleh
Kontraktor.
c. Testing Instalasi Listrik yang dimaksud ialah :
Rehabilitasi Rumah Dinas Pengadilan Negeri Purwodadi
1) Pada waktu instalasi telah selesai, sistem Listrik yang
dipasang harus ditest dan mendapat pengesahan dari PLN.
2) Semua panel Listrik yang telah dipasanag harus diperiksa
(di cek) satu persatu sehingga yakin tidak terdapat cacat
atau kesalahan pemasangan.
3) Semua kabel-kabel harus dicek isolasinya dengan meger
600 volt.
4) Apabila pada saat pemeriksaan dan pengujian ternyata ada
kerusakan atau kegagalan dari suatu bagian dari Instalasi
atau suatu bahan dari Instalasi yang rusak/ gagal maka,
setelah diadakan perbaikan, pemeriksaan/ pengujian
dilakukan lagi sampai berhasil.
5) Laporan Pengetesan
Kontraktor harus menyerahkan laporan pengetesan kepada
Pengawas lapangan mengenai hal-hal sebagai berikut :
Hasil pengetesan kabel-kabel (meger).
Hasil pengetesan peralatan-peralatan Instalasi.
Hasil pengetesan semua persyaratan operasi dan
instalasi.
Hasil pengukuran-pengukuran dan lain-lain.
Semua pengetesan dan/ atau pengukuran tersebut harus
disaksikan oleh Pengawas lapangan.
08.6 Pekerjaan Sanitasi
1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, tenaga kerja
dan jasa-jasa lainnya, sehubungan dengan pemasangan
perlengkapan toilet, sesuai dengan yang tertera pada
gambar-gambar.
2. Pengendalian Pekerjaan
Sesuai dengan rekomendasi dari pabrik yang memproduksi.
3. Bahan-bahan
a. Sanitair (Sanitary ware)
1) Koloset jongkok ex TOTO, KOHLER, INA, American
Standar
4) Kran air ex ONDA, Kitz, Jopex
b. Pengujian Bahan
Pelaksana harus menyampaikan secara tertulis bahwa
bahan-bahan yang akan digunakan sudah melalui test yang
diadakan di pabrik dengan disertai Sertifikat Pengujian.
c. Contoh Bahan
Pelaksana harus menyerahkan brosur dan contoh
bahan/peralatan toilet yang akan digunakan.
d. Penyimpanan
Perlengkapan toilet harus disimpan di tempat
penyimpanan yang telah disediakan dan harus bebas dari
genangan-genangan air dan diusahakan agar mudah untuk
diadakan pemeriksaan dan pengamatan.
4. Pelaksanaan
a. Pengerjaan
Rehabilitasi Rumah Dinas Pengadilan Negeri Purwodadi
• Pelaksana harus meminta ijin kepada Pengawas
tentang cara, waktu dan letak perlengkapan toilet.
• Pemasangan harus kuat, rapi, bersih dan dikerjakan
oleh tukang-tukang khusus dan terbaik.
b. Jaminan Pekerjaan/Bahan Pelaksana harus
memberikan jaminan secara tertulis, bahwa semua
pekerjaan harus baik dan berfungsi secara sempurna dan
dengan mengadakan test aliran air dan mendapat
persetujuan dari Pengawas.
c. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus
meneliti gambar gambar yang ada dan kondisi di lapangan,
termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan,
pemasangan sparing-sparing, cara pemasangan dan detil
detil sesuai gambar.
d. Bila ada perbedaan/ kelainan harus melaporkan pada
MK/Perencana, dan tidak dibenarkan memulainya jika
terdapat kelainan/perbedaan di tempat itu.
e. Selama pelaksanaan harus selalu dilakukan
pemeriksaan dan pengujian untuk kesempurnaan hasil.
f. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti
jika terdapat kerusakan selama masa pelaksanan dan masa
garansi atas biaya kontraktor, selama rusak bukan
disebabkan pemilik.
g. Pekerjaan Wastafel/Kloset/Sink/Tempat sabun
• Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala
peralatannya sesuai dengan yang telah disediakan oleh
pabrik untuk masing masing tipe yang dipilih.
• Peralatan dan perlengkapannya yang dipasang adalah
yang diseleksi baik, tidak ada bagian yang gompal, retak
atau cacat lainnya dan telah disetujui oleh konsultan MK.
• Ketinggian konstruksi pemasangan harus disesuaikan
gambar untuk itu serta petunjuk-petunjuk dari
produsennya dalam katalog/brosur. Pemasangan harus
baik, rapi, waterpass dan dibersihkan dari semua kotoran
dan noda dan penyambungan instalasi plumbingnya tidak
boleh ada kebocoran.
• Untuk dudukan dasar kloset dipakai papan jati tua
tebal 3 cm dan telah dicelup dengan larutan pengawet
tahan air dibentuk seperti dasar kloset, kloset disekrup
pada papan tersebut dengan sekrup kuningan.
08.7. Pekerjaan Plumbing
UMUM
Yang termasuk pekerjaan plumbing meliputi instalasi air
bersih, air kotor, air bekas menggunakan bahan merk
WAVIN, RUCIKA,MASPION
Dikomentari [L19]: Merk pipa PVC
• PEKERAJAAN INSTALASI AIR BERSIH
Pengadaan dan pemasangan secara sempurna unit-unit
peralatan utama yang diperlukan dalam sistem penyediaan
air bersih, pompa-pompa beserta perlengkapan terdiri dari
• Pompa transfer lokasi di Ruang Pompa
• Pompa Booster lokasi di Lantai Atap
Rehabilitasi Rumah Dinas Pengadilan Negeri Purwodadi
Pengadaan dan pemasangan sistem pemipaan beserta
perlengkapan yang meliputi pemipaan reservoir, pemipaan
pada instalasi pompa dan pemipaan distribusi pada setiap
titik pengeluaran.
Pemasangan pipa distribusi ke setiap peralatan sanitary
seperti halnya closet, westafel, urinal dan lain-lain.
• PEKERJAAN INSTALASI AIR KOTOR, BUANGAN DAN
VENTILASI.
- Pekerjaan dan pemasangan pemipaan beserta
perlengkapan yang diperlukan dalam sistem pembuangan
air kotor.
- Pemasangan pemipaan pada peralatan sanitary seperti
halnya, closet, wastafel, floor drain dan lain-lain
- Pengadaan dan pemasangan sistem pengolahan air
kotor dengan menggunakan Biotek /Septic Tank.
• PEKERJAAN DRAINASE
- Pengadaan dan pemasangan saluran-saluran drainase
vertical yang berupa pipa-pipa tegak dari atap kesaluran
bawah tanah.
- Pengadaan dan pemasangan saluran-saluran drainase
horizontal dari bangunan ke saluran induk kota yang
tersedia.
- Mengadakan testing dan commissioning semua sistem
pekerjaan yang terpasang.
PENJELASAN PERSYARATAN TEKNIS UMUM
• Waktu pelaksanaan.
Lamanya waktu pelaksanaan pengadaan, pemasangan dan
pemeliharaan disesuiakan dengan tahap-tahap
pembangunan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
• Pemborong atas bebannya harus melengkapi dan
memasang seluruh peralatan yang dibutuhkan untuk
melengkapi pekerjaan sehingga sistem dapat bekerja
dengan baik.
• Gambar-gambar rencana menunjukkan tata letak
secara umum dari peralatan dari instalasi sistem. Lokasi
yang ditunjukkan adalah merupakan posisi-posisi
perkiraan. Pemborong atas bebannya harus memodifikasi
tata letak tersebut sebagaimana yang dibutuhkan untuk
mendapatkan pemasangan-pemasangan yang sempurna
/baik dari peralatan-peralatan sistem.
• Setiap pekerjaan yang disebutkan dalam spesifikasi ini,
tapi tidak ditujukan dalam gambar atau sebaliknya harus
dipasang atau beban Pemborong, seperti pekerjaan lain
yang disebut oleh spesifikasi dan ditunjukkan oleh gambar.
• Material Kontraktor harus menjamin seluruh unit
peralatan yang didatangkan adalah baru bebas dari
defective material, improver material dan menjamin
terhadap kwalitas atau mutu barang sesuai dengan tujuan
spesifikasi. Setiap material atau peralatan yang tidak
memenuhi spesifikasi harus diganti dengan yang sesuai
dalam jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) bulan setelah
Rehabilitasi Rumah Dinas Pengadilan Negeri Purwodadi
ditandatangani berita acara serah terima barang. Seluruh
biaya yang timbul akibat penggantian material /peralatan
menjadi tanggung jawab Pemborong.
• Gambar-gambar dan Spesifikasi
Gambar-gambar dan spesifikasi perencanaan-perencanaan
ini merupakan suatu kesatuan dan tidak terpisahkan.
Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau peralatan yang
diperlukan agar instalasi ini dapat bekerja dengan baik,
dan hanya dinyatakan dalam salah satu gambar
perencanaan atau spesifikasi perencanaan saja, Pemborong
harus tetap melaksanakannya tanpa ada biaya tambahan.
• Gambar-gambar Perencanaan.
Didalam gambar-gambar perencanaan ini tidak
dimaksudkan untuk menunjukkan semua pipa-pipa, fitting-
fitting, katup-katup dan fixture secara terperinci. Semua
bagian-bagian tersebut diatas walaupun tidak digambarkan
atau disebutkan secara spesifik harus disesuaikan dan
dipasang oleh Pemborong, apabila diperlukan agar instalasi
ini lengkap dan dapat bekerja dengan baik sesuai dengan
pelaksanaan yang wajar.
• Gambar-gambar Kerja.
Gambar-gambar kerja untuk seluruh pekerjaan harus selalu
berada dilapangan (site), termasuk perubahan-perubahan
atau usulan-usulan dan lain sebagainya selama pelaksanaan
intalasi ini berjalan. Pemborong harus memberikan tanda-
tanda dengan pensil/tinta merah pada set gambar atas
segala perubahannya, penghapusan atau penambahan pada
instalasi tersebut.
• Gambar Pelaksanaan/Shop Drawing.
Pemborong harus membuat gambar instalasi secara
mendetail (Shop Drawing) untuk disetujui oleh Direksi
Pelaksanaan. Pemasangan harus memenuhi syarat-syarat
yang umum berlaku dan mengikuti Pedoman Plumbing
Indonesia tahun 1979.
• Contoh-contoh Barang.
Pemborong wajib mengirimkan contoh-contoh bahan yang
akan digunakan dalam pelaksanaan, kepada Direksi
Lapangan atau brosur-brosur dari alat-alat tersebut dan
menunggu persetujuan dari Direksi Lapangan sebelum alat-
alat tersebut dipasang. Bila bahan-bahan tersebut
diragukan kwalitasnya akan dikirimkan kekantor
penyelidikan bahan-bahan atas biaya Pemborong. Bila
ternyata terdapat bahan-bahan yang telah dinyatakan tidak
baik/tidak bisa dipakai oleh Direksi Lapangan, maka
Pemborong harus mengangkut bahan-bahan tersebut
keluar lapangan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari harus
sudah tidak ada dilapangan (site).
• Tenaga Pelaksana.
Semua pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik oleh
orang/tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya (skilled labor),
agar dapat memberikan hasil kerja yang terbaik dan rapi.
Rehabilitasi Rumah Dinas Pengadilan Negeri Purwodadi
Untuk pelaksanaan, khusus Pemborong harus memberikan
surat pernyataan yang membuktikan bahwa tukang-
tukangnya yang melaksanakan pekerjaan tersebut memang
mempunyai pengalaman dan kecakapan. Pemborong wajib
mempunyai pas instalatur yang dikeluarkan oleh PDAM
setempat sesuai dengan Domisili dengan Pemborong
tersebut.
• Pengamanan
Pemborong bertanggung jawab atas pencegahan bahan
/peralatan-peralatan untuk instalasi ini dari pencurian
atau kerusakan. Bahan-bahan/peralatan-peralatan yang
hilang atau rusak diganti oleh Pemborong tersebut tanpa
tambahan biaya.
Koordinasi dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor
diwajibkan untuk mengadakan koordinasi dengan
Pemborong lain yang mengerjakan pekerjaan struktur,
elektrikal, interior dan sebagainya sehingga kemungkinan
terjadinya kesalahan-kesalahan dalam pemasangan dapat
diperkecil /dihilangkan.
PENJELASAN PERSYARATAN TEKNIS KHUSUS
• PERATURAN-PERATURAN/PERSYARATAN.
Tata cara pelaksanaan dan lain-lain petunjuk yang
berhubungan dengan peraturan-peraturan Pembangunan
yang sah berlaku di Republik Indonesia. Selama
pelaksanaan Kontrak ini harus betul-betul ditaati.
Pada umumnya peraturan-peraturan berikut ini berkenaan
dengan pasal sebagai berikut :
- Peraturan Perusahaan Air Minum Negara, tentang
instalasi Air.
- Pedoman Peraturan Plumbing Indonesia yang
dikeluarkan oleh Direktorat Teknik Penyehatan Dit-Jen
Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum.
- Pemeriksaan Umum untuk Pemeriksaan bahan-bahan
bangunan NI – 3 (PUBB) 1956 NI – 3 1963 PUBB 1969.
- Peraturan Beton Indonesia PBI – NI 1 /1955 PBI – NO-
2 /1971
- Peraturan Perburuhan Indonesia, tentang penggunaan
tenaga kerja harian, mingguan, bulanan dan borongan.
- Pemborong dianggap telah cukup mengerti dan
mengetahui akan isi dan maksud dari peraturan-peraturan
dan syarat-syarat tersebut diatas.
• MATERIAL/BAHAN-BAHAN YANG DIPAKAI
- Untuk pipa jaringan air bersih menggunakan material
pipa pengganti PVC yaitu PPR terbuat dari Polypropylene
yang merupakan salah satu bahan PPR terbaik di dunia,
bahan ini tersedia dalam butiran precolored. Tahan panas
adalah salah satu keunggulan bahan ini, sifat fisik dan sifat
kimia yang sesuai untuk mentransfer air minum baik dingin
maupun panas. Pipa PPR sangat cocok untuk digunakan
sebagai pipa yang membutuhkan tekanan tinggi selain itu
Rehabilitasi Rumah Dinas Pengadilan Negeri Purwodadi
juga memiliki ketahanan terhadap suhu panas untuk
kebutuhan pipa air panas, baik pada Perumahan, Hotel,
Apartement, Rumah Sakit, dll.
- Bahan dasar dari Pipa PPR dibuat dari bahan baku
dengan kualitas tinggi, Polypropylene Random Resin Co-
polimer (PP Tipe 3 bahan baku). Sifat fisik dan sifat kimia
dari system perpipaan PPR, serba guna dalam berbagai
aplikasi di industry yang berbeda. Keunggulannya dari
bahan baku diatas lebih baik daripada jenis PP Tipe 1 dan
PP tipe 2, juga pipa termoplastik lain dalam industri air
minum yang membutuhkan ketahanan terhadap suhu
maupun tekanan.
Tipe/Jenis pipa yang dipakai adalah :
• Pressure PN 10 (PPR-PN 10) untuk air dingin
bertekanan.
• Pressure PN 16 (PPR-PN 16) untuk air panas dan air
dingin bertekanan
• Pressure PN 20 (PPR-PN 20) untuk air panas
bertekanan
Warna pipa yang tersedia adalah putih dengan panjang
pipa 4 meter.
Keunggulan Pipa PPR, antara lain :
• Higienis dan food grade
Untuk menjamin keamanan pipa PPR dan fitting untuk
penggunaan yang berkaitan dengan kontak manusia dan
konsumsi dengan air bersih. PPR diproduksi dan telah
terbukti tidak menimbulkan resiko terhadap kesehatan,
memenuhi standar internasional untuk transportasi air
minum
• Tidak berkarat
Tanpa menimbulkan abrasi dengan mengalirkan air
berkecepatan 7m/detik
• Tahan Zat Kimia
System perpipaan PPR mampu bertahan pada aliran asam
dan basa
• Tidak berisik
Dibandingakan dengan pipa logam, PPR tidak perlu insulasi
lebih lanjut untuk menurunkan tingkat decibel ketika air
mengalir dengan kecepatan relatif tinggi. Karena logam
mengirimkan suara lebih cepat dan keras, sedangkan
plastic meredam suara-suara.
• Tahan Tekanan Tinggi
PPR mempunyai material yang sifat rambat panasnya
rendah sehingga dapat menyimpan panas lebih lama
• Ringan
Pipa PPR memiliki sifat ringan dengan material
Polypropylene Random (PPR) type 3 sehingga
memudahkan pipa PPR dalam segi transportasi dan
instalasi
• Permukaan dalam pipa licin
Rehabilitasi Rumah Dinas Pengadilan Negeri Purwodadi
Permukaan yang licin dan halus membuat pengendapan
kotoran pada pipa tidak mengendap dan head loss yang
terjadi lebih kecil daripada pipa air panas dan dingin.
• Ramah Lingkungan
PPR memiliki material yang dapat di daur ulang
menggunakan incinerator
• Tahan terhadap gempa
Dengan fleksibilitas material Polypropylene Random (PPR)
type3
• Klasifikasi api
Pipa PPR dan fitting memenuhi dan di klasifikasi
kebakaran, B2 (biasanya mudah terbakar) sesuai dengan
DIN 4102. Dalam kasus wabah api suhu >800°C, dalam
kondisi ideal, dengan oksigen yang cukup, hanya
karbondioksida dan uap air yang dihasilkan sebagai bahan
baku Polypropylene Random Co-polimer adalah rantai
hidrokarbon. Asap beracun atau dioksin tidak akan
dipancarkan.
- Untuk pipa jaringan Instalasi air bersih yaitu pipa besi
yang digalvanized (GIP). Galvanized Iron Pipe, kelas B
dengan seri 150 dari harus memenuhi persyaratan/BS
1387-1967 atau standad-standard lainnya yang disetujui
oleh Direksi Lapangan/Pemberi Tugas. Atau bisa saja
dipilih salah satu merk PPI/Sindo dengan pipa GIP kelas
medium.
- Untuk pipa air kotor, air buangan dan pipa ventilasi
yaitu dipakai pipa PVC, merk Wavin/Maspion/Rucika &
pipa PVC yang dipakai berkategori class AW 10 Kg/cm2.
Tebal dindingnya tidak boleh kurang dari ukuran sebagai
berikut :
Diameter dalam Tebal dinding minimum
Dia.50 s/d Dia 75 mm 3,15 – 405 mm
Dia.100 s/d Dia 125 mm 4,5 – 5,4 mm
Dia.150 s/d Dia 175 mm 6,4 mm
Dia.200 8,3 mm
Dia.250 10,3 mm
• PENGUJIAN
- Pengujian sistem pembuangan air kotor dan air
buangan. Seluruh sistem pembuangan air harus mempunyai
lubang-lubang yang dapat ditutup (Lugget) agar seluruh
sistem tersebut dapat diisi dengan air sampai dengan
lubang vent tertinggi. Sistem tersebut harus dapat
menahan air yang diisikan tersebut diatas, minimum 1 jam
dan penurunan air selama waktu tersebut tidak turun lebih
dari 10 mm, apabila pemilik menginginkan pengujian lain,
disamping pengujian diatas Pemborong harus melakukan
tanpa tambahan biaya.
- Pengujian sistem distribusi air bersih.
Sebelum dipasang fixtures-fixtures seluruh sistem air harus
diuji dengan tekanan Hydrostatik sebesar dua kali tekanan
kerjanya (working pressure) dan tanpa mengalami
Rehabilitasi Rumah Dinas Pengadilan Negeri Purwodadi
kebocoran dan dalam waktu minimum 3 jam tekanan
tersebut tidak turun/berubah. Pada prinsipnya pengetesan
dilakukan dengan cara bagian demi bagian dari panjang
pipa maximum 100 meter. Biaya pengetesan serta alat-alat
yang diperlukan adalah menjadi tanggung jawab
Pemborong. Pengetesan pipa harus dilaksanakan dengan
disaksikan oleh Pengawas atau Direksi Lapangan,
selanjutnya apabila telah diterima /memenuhi syarat akan
dibuatkan berita acaranya.
• SISTEM PEMIPAAN
- SISTEM PENYAMBUNGAN PIPA
Sambungan pipa air bersih pada umumnya dipakai
sambungan ulir/screwed dari pipa diameter 2,5” kebawah
dan untuk diameter 3” keatas selalu dipakai dambungan
flanged dan dipakai dari bahan yang sesuai dengan jenis
bahan pipanya. Untuk katup/valve yang mempunyai Dis 2
½” kebawah menggunakan katup penutup dari Brons
dengan seri 150, dengan sistem penyambungan pakai
ulir/screwed dari pipa Dia 2,5” kebawah dan untuk
diameter 3” keatas selalu dipakai sambungan flanged dan
dipakai dari bahan yang sesuai dengan jenis bahan pipanya.
Untuk katup/valve yang mempunyai Dia 2 1/2“ kebawah
menggunakan katup penutup dari Brons dengan seri 150,
dengan sistem penyambungan pakai ulir/screwed. Untuk
katup Dia ¾” diapakai katup tipe bola (Globe valve). Untuk
katup yang lebih besar dari Dia ¾” dipakai katup pintu
(Gate Valve). Untuk sambungan-sambungan pipa, socket
Brons Bend, Tee, dan lain-lain pada jaringan air kotor, air
buangan dan vent, dipakai bahan yang sepabrik dengan
pipanya atau yang disetujui oleh Direksi Lapangan.
- PEMASANGAN PENYAMBUNGAN PIPA-PIPA.
• Untuk penyambungan / socket harus yang standard
pula. Sambungan pipa digunakan sambungan pipa
ulir/screwed, penyambungan dengan ulir ini harus terlebih
dahulu dilapisi dengan Res Lead Cement atau memakai
pintalan atau pita khusus. Untuk sambungan pipa yang
lebih dari Dia 4” digunakan sambungan flanged, alam
penyambungan harus dilengkapi dengan Ring Typy Gasket/
Ring dari karet dan Gasket untuk lebih menjamin kekuatan
sambungan tersebut.
• Pipa-pipa air kotor, air buangan dan ventilasi. Untuk
fitting-fitting sambungan harus dari jenis standard yang
dikeluarkan oleh pabrik dan disetujui. Sistem sambungan
Dia memakai Ring Baret /Rubber Ring Joint, untuk dimensi
Dia 2” keatas, kurang dari Dia 2” digunakan lem /Solvent
cement, atau yang disetujui oleh Direksi Lapangan.
- PEMASANGAN FIXTURES, FITTING DAN SEBAGAINYA.
• Semua Fixtures harus dipasang dengan baik dan
didalamnya bebas dari kotoran yang akan mengganggu
aliran atau kebersihan air, dan harus terpasang dengan
kokoh (Rigit) ditempatnya dengan tumpuan yang mantap.
Rehabilitasi Rumah Dinas Pengadilan Negeri Purwodadi
• Semua Fixtures, Fitting, pipa-pipa air dilaksanakan
harus rapi tidak mengganggu pemasangan-
pemasangan/dinding porselent dan sebagainya. Dengan
pemasangan fixtures yang baik dan serasi juga kuat dalam
kedudukannya untuk komponen misalnya fixtures, fitting
dan sebagainya. Pemborong bertanggung jawab untuk
melengkapi komponen tersebut didalam kelengkapan
jaringan instalasi tersebut.
• Untuk pipa-pipa yang tekanan airnya tinggi /pipa induk
dipasang blok-blok dari beton dengan campuran yang kuat
dan dipasang setiap sambungan pipa, tee, elbow, valve dan
sebagainya.
- PENGGANTUNG PENUMPU PIPA
• Semua pipa harus diikat/ditetapkan dengan kuat
dengan penggantung atau angker yang kokoh (rigit), agar
inklinasinya tetap, untuk mencegah timbulnya getaran.
• Pipa horizontal harus digantung dengan penggantung
yang dapat diatur dengan jarak antara tidak lebih dari 3 m
• Penggantung atau penumpu pipa harus
disekrup/terikat pada konstruksi bangunan dengan
insert/angker yang dipasang pada waktu pengecoran beton
atau dengan Ranset dan Fisher.
• Pipa-pipa vertical harus ditumpu dengan clem/clam
dan dibaut dengan jarak tidak lebih dari 3 m
• VALVE-VALVE
- Semua valve-valve adalah merk : Kitzazaa, Socla dan
bilamana mungkin seluruh valve yang terpasang adalah
dari satu pabrik dengan class 125
- Water valve sampai dengan Ø 2” adalah jenis “screwed
bronze body” dengan “external spindle”
- Water valve Ø2 ½” – Ø 3” adalah bronze flanged body
dengan “Internal screwed spinle”
- Water valve lebih besar dari Ø 3” adalah “ flanged steel
body” dengan “external pindle yoke”
- Check valve sampai dengan Ø 2” adalah jenis “Screwed
Bronze Body”
- Check valve Ø 2 1/2” – Ø 3” adalah jenis “Flanged
Bronze Body”
- Check valve Ø 3” keatas adalah jenis “Flanged Steel
body”
• PIPA-PIPA DALAM TANAH
- Galian pipa dalam tanah harus dibuat degan kedalaman
dan kemiringan yang tepat. Dasar lubang galian harus
cukup stabil dan rata sehingga seluruh panjanga pipa
terletak tertumpu dengan baik. Untuk pipa-pipa air bersih
dan pipa-pipa air buangan tidak boleh diletakkan pada
lubang-lubang yang sama.
- Setelah pipa dipasang pada lubang galian dan setelah
diperiksa oleh Pengawas yang ditunjuk, semua kotoran
dibuang dari lubang galian ditimbun kembali dengan baik
dengan pasir urug atau tanah bekas galian atau dengan
Rehabilitasi Rumah Dinas Pengadilan Negeri Purwodadi
bahan yang ditentukan Direksi Lapangan dengan izin yang
disetujui.
- Patokan /pedoman yang dipakai untuk dalamnya galian
adalah diukur dari garis tengah pipa (as pipa) sampai
kepermukaan jalan /tanah asli atau bila tidak akan
digunakan ketentuan-ketentuan persyaratan minimal
menurut buku petunjuk untuk dalamnya galian
- Jaringan-jaringan pipa yang tertanam dalam tanah
dipasang pada kedalaman minimal 60 cm untuk Ø 4” dan
keatas, dan pada kedalaman minimum 40 cm untuk Ø 3”
dan kebawah. Pipa-pipa tersebut diberi pondasi untuk
tumpuan, terbuat dari pasangan pondasi (1pc, 3ps, 5kpr)
secukupnya setiap jarak 3 m dan pada sambungan-
sambungan maupun pada belokan.
- Untuk pipa GIP/Blacksteel yang dipendam dalam tanah
harus dicat dengan Flincoat setebal 3 (tiga) kali dan
dibungkus dengan karung dengan sekelilingnya diberi
lapisan pasir setebal 200 cm serta diberi pasangan pondasi
setiap 3 m.
- Water Level Controller
- Jenis : Electrode water level controller dengan
tegangan operasi 24 V, DC.
- Operasi : Mengatur kerja pompa-pompa transfer
pada tiap-tiap tower tank yang dipasang pada setiap tower
tank dan ground tank (pada tower tank) low level dan hight
level.
• PEMBERSIHAN
Semua bagian logam yang tidak terlindung dinding
harus bebas dari lemak dan kotoran-kotoran lainnya. Untuk
bagian yang dilapisi Chromium atau Nikel harus digosok
bersih atau mengkilap, setelah pemasangan instalasi
selesai seluruhnya. Apabila terjadi kemacetan, pengotoran
atas bagian bangunan atau finish Arsitektural atau
timbulnya kerusakan-kerusakan lainnya, yang semua atas
kelalaian Pemborong, karena tidak membersihkannnya
sistem pemipaan dengan baik, maka semua perbaikannya
adalah menjadi tanggungan Pemborong.
Penggantung/Penumpu pipa dan peralatan-peralatan
logam lainya yang akan tertutup oleh tembok atau bagain
lainnya, misalnya pipa didalam galiam tanah, pipa
menembus tembok dan sebagainya harus dilapisi dengan
cat Menie atau cat penahan karat.
• PENGECATAN
Semua pipa dari besi /baja yang dilapisi dengan TAR (Tar
Coated) harus dicat dua kali “Shellac” dan dilapisi dengan
Chromium atau Nikel harus dapat dikenal dengan warna-
warna cat yang warnanya akan ditentukan kemudian oleh
Konsultan Manajemen Konstruksi & Perencana. Sebagai
patokan umumnya sebagai berikut :
Untuk jaringan air bersih biasa digunakan warna biru.
Rehabilitasi Rumah Dinas Pengadilan Negeri Purwodadi
Untuk jaringan pipa air kotor, buangan biasa digunakan
warna hijau
Pekerjaan Kran.
• Semua kran yang dipakai adalah setara Merk Toto dan
SAN-EI semua verchroom finish, Lihat tabel bahan di atas.
Kran taman /halaman harus memiliki ulir. Pipa bak cuci
harus dimungkinkan disambung diperpanjang dengan pipa
flexible.
• Stop kran yang dapat digunakan setara merk SAN EI
jenis ball valve setara tipe V61, V63,
• Stop kran harus dipasang pada pipa air bersih dengan
kuat, siku, penempatannya harus sesuai dengan gmbar.
Pekerjaan Floordrain dan Clean Out
• Floordrain dan Clean-out yang digunakan adalah metal
verchroom, lubang diameter 2” dilengkapi dengan siphon
dan penutup berengsel untuk floor drain dan
dopvercrhroom dengan draad untuk clean-out.
• Floor drain dipasang di tempat-tempat sesuai gambar
• Floordrain dan CO yang dipasang harus sudah diseleksi
baik dan disetujui
• Pada tempat yang akan dipasang floordrain, penutup
lantai harus dilubangi dengan rapi.
• Hubungan pipa dengan beton/ lantai menggunakan
perekat beton kedap air Embeco ex MTC
• Setelah Floor drain dan clean-out terpasang, pasangan
harus rapi waterpass, dibersihkan dari noda-noda semen
dan tidak ada kebocoran.
Purwodadi, 21 Juli 2025
Menyetujui / Mengetahui :
Pejabat Pembuat Komitmen
AHMAD TAUFIK NUR, ST.M.M
NIP 19840714 201001 1013
Rehabilitasi Rumah Dinas Pengadilan Negeri Purwodadi