URAIAN SINGKAT
Penyusunan Dokumen Rencana Kerja Bappeda
Kabupaten Grobogan Tahun 2026
A. Latar Belakang
Berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah,
Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta
Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
dinyatakan bahwa setiap Perangkat Daerah wajib menyusun dokumen Rencana
Kerja. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (30) Permendagri 86 Tahun 2017
berbunyi Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renja
Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1
(satu) tahun.
Rencana Kerja Perangkat Daerah memuat program, kegiatan, lokasi, dan
kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas
dan fungsi setiap Perangkat Daerah, yang disusun berpedoman kepada Renstra
Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Proses Penyusunan Dokumen Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah
berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 diawali dengan penyiapan data dan
informasi, penyusunan rancangan awal, perumusan rancangan, verifikasi rancangan,
perumusan rancangan akhir, verifikasi rancangan akhir, dan penetapan Renja melalui
Peraturan Kepala Daerah. Program, kegiatan dan pagu indikatif yang termuat pada
Renja harus selaras dengan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) begitu juga sebaliknya sehingga antara kedua dokumen
dimaksud ada saling keterkaitan satu dengan yang lainnya.
Penyusunan Dokumen Rencana Kerja Bappeda Kabupaten Grobogan Tahun
2026 ini disusun dengan mengacu pada kerangka arahan yang dirumuskan dalam
rancangan awal RKPD serta didasarkan pada evaluasi pelaksanaan Renja Perangkat
Daerah tahun sebelumnya dan evaluasi kinerja terhadap pencapaian Renstra
Perangkat Daerah dan pada akhirnya Renja Perangkat Daerah menjadi dasar dalam
menyusun Rencana Kerja dan Anggaran untuk penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD).
Dengan demikian dapat dimaknai bahwa keberadaan dokumen Renja sangat
penting bagi Perangkat Daerah dalam menentukan arah kebijakan dan proyeksi
anggaran. Dengan disusunnya dokumen Renja maka tahapan kebijakan yang dimulai
dengan formulasi, implementasi, monitoring dan evaluasi menjadi optimal dalam
1 URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
upaya akselerasi program pembangunan. Untuk itu, dipandang perlu Bappeda
menyusun dokumen Renja untuk mewujudkan Grobogan yang lebih sejahtera,
berdaya saing, beriman dan berbudaya.
B. Maksud dan Tujuan
Penyusunan Dokumen Rencana Kerja Bappeda Kabupaten Grobogan Tahun
2026 disusun dengan maksud :
1. Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan yang komprehensif Bappeda Kabupaten
Grobogan dalam rangka pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi
(Tupoksi) Bappeda Kabupaten Grobogan untuk periode 1 (satu) tahun kedepan.
2. Sebagai pedoman unit organisasi dalam rangka mencapai visi dan misi
organisasi serta penjabaran dari Rencana Strategis (Renstra) Bappeda
Kabupaten Grobogan.
C. Landasan Hukum
Landasan hukum Penyusunan Dokumen Rencana Kerja Bappeda Kabupaten
Grobogan Tahun 2026 adalah :
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta
Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 288);
2 URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi
Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447) sebagaimana
dimutakhirkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708
Tahun 2020 Tentang Hasil Verifikasi Dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi,
Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan
Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 tentang
Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889
Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran
Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 8 Tahun 2021 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Grogoban Tahun 2021-
2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8);
10. Peraturan Bupati Grobogan Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Perubahan
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 50 tahun 2021 tentang Rencana Strategis
Perangkat Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2021-2026;
11. Peraturan Bupati Grobogan Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan Dan Tata Kerja
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Grobogan (Berita Daerah
Kabupaten Grobogan Tahun 2021 Nomor 82).
12. Peraturan Bupati Grobogan Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025
13. Peraturan Bupati Grobogan Nomor 42 Tahun 2024 Tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
D. Sasaran
Sasaran dari pekerjaan ini adalah tersusunnya dokumen Rencana Kerja Bappeda Kabupaten
Grobogan Tahun 2026.
E. Lokasi Kegiatan
Lokasi Kegiatan Penyusunan Dokumen Rencana Kerja Bappeda Kabupaten Grobogan
Tahun 2026 pada Bappeda Kabupaten Grobogan.
3 URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
F. Ruang Lingkup
Menyusun Dokumen Rencana Kerja Bappeda Kabupaten Grobogan Tahun 2026,
dengan isi mencakup:
a. Pendahuluan
b. Hasil Evaluasi Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun Lalu
c. Tujuan dan Sasaran Rencana Kerja Perangkat Daerah
d. Rencana Kerja dan Pendanaan Perangkat Daerah
e. Penutup
G. Keluaran
Keluaran yang diharapkan dari pekerjaan ini adalah tersusunnya dokumen Rencana
Kerja Bappeda Kabupaten Grobogan Tahun 2026 yang komprehensif dan berkualitas.
H. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan
Pelaksanaan pekerjaan Penyusunan Dokumen Rencana Kerja Bappeda Kabupaten
Grobogan Tahun 2026 dilaksanakan dan diselesaikan dalam 60 (enam puluh) hari kalender
atau 2 (dua) bulan.
I. Personel
Personil yang diperlukan dalam pekerjaan Penyusunan Dokumen Rencana Kerja
Bappeda Kabupaten Grobogan Tahun 2026 sebagai berikut :
Jumlah
No. Posisi Kualifikasi
Orang/bln
A. Tenaga Ahli
1. Team Leader Ahli Pasca Sarjana (S2) Magister Administrasi 1 orang
Kebijakan Publik Negara/Publik/Magiter Administrasi, 2 bulan
dengan pengalaman kerja di bidangnya
minimal 5 tahun.
2. Ahli Sosial Sarjana (S1) Ilmu 1 orang
Sosial/Politik/Administrasi Negara/Publik 2 bulan
dengan pengalaman kerja di bidangnya
minimal 3 tahun
3. Ahli Pemerintahan Sarjana (S1) Ilmu Pemerintahan, dengan 1 orang
pengalaman kerja di bidangnya minimal 3 2 bulan
tahun.
B. Tenaga Pendukung
1. Tenaga Administrasi D-III atau S1 semua jurusan 1 orang
2 bulan
2. Tenaga Operator D-III atau S1 semua jurusan 1 orang
Komputer/Pengolah 1 bulan
Data
4 URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Syarat kualfikasi kualifikasi administrasi/legalitas untuk Penyedia Badan Usaha yang
dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan Penyusunan Dokumen Rencana Kerja Bappeda
Kabupaten Grobogan Tahun 2026 sebagai berikut :
1) Memiliki Surat Izin Usaha sesuai peraturan perundang-undangan dan bidang pekerjaan
yang diadakan
a) Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konsultansi Non - Konsutruksi Bidang Jasa
Studi, Penelitian dan Bantuan Teknik (1.SI), Sub Bidang Studi Perencanaan Umum
(1.SI.03)
2) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) KBLI 70209 ; Aktivitas Konsultasi Manajemen
Lainya
3) Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan 1 tahun pajak terakhir /
KSWP dinyatakan Valid
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan
dengan : Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya.
J. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan
Jadwal Tahapan Pelaksanaan pekerjaan Penyusunan Dokumen Rencana Kerja
Bappeda Kabupaten Grobogan Tahun 2026 sebagai berikut :
Bulan 1 Bulan 2
No Kegiatan
1 2 3 4 1 2 3 4
1. Penyusunan Laporan Pendahuluan
2. Pembahasan Laporan Pendahuluan
3. Pengumpulan Data
4. Pengolahan Data
5. Penyusunan Draft Laporan Akhir Rencana Kerja Bappeda
Kabupaten Grobogan Tahun 2026
6. Pembahasan Laporan Akhir Rencana Kerja Bappeda
Kabupaten Grobogan Tahun 2026
7. Penyempurnaan Laporan Akhir Rencana Kerja Bappeda
Kabupaten Grobogan Tahun 2026
5 URAIAN SINGKAT PEKERJAAN