URAIAN PEKERJAAN
KEGIATAN :
DESAIN PERENCANAAN TEKNIS JALAN DAN JEMBATAN
PEKERJAAN :
PEKERJAAN KONSULTAN SURVEY TOPOGRAFI KORIDOR DANYANG BANJARSARI
TAHUN ANGGARAN 2024
I. PENDAHULUAN
I.1. LATAR BELAKANG
Dengan diberlakukannya UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No.
25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah,
membawa konsekuensi semakin meningkatnya aktivitas dan kegiatan di daerah serta
mempengaruhi meningkatnya kebutuhan prasarana dan sarana pelayanan yang dibutuhkan
masyarakat. Mengingat bangunan negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya
sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, handal, dan harus
direncanakan, dirancang dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria
teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan
gedung Negara. Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Grobogan
bermaksud melakukan Kegiatan Pembangunan Jalan.
Tahapan pembuatan Dokumen Perencanaan sangat diperlukan dalam proses sebagai acuan
pelaksanaan fisik pekerjaan, pelaksanaan perencanaan jalan tersebut dilaksanakan melalui
penyediaan jasa Konsultan Survey teknik oleh Pihak Ketiga yaitu Konsultan Survey.
Konsultan Survey akan melakukan perencanaan sebagaimana yang dituangkan dalam
Kerangka Acuan Kerja Perencanaan (KAK) dalam bentuk Gambar Kerja, Rencana
Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) serta data pendukung
lainnya apabila diperlukan seperti analisis mengenai perhitungan struktur tanah dan
dampak terhadap lingkungan sekitar kawasan perencanaan.
Secara kontraktual Konsultan Survey bertanggung jawab kepada Pejabat Penandatanganan
Kontrak dan saat kegiatan operasionalnya Konsultan Survey akan mendapatkan bantuan
bimbingan dalam menentukan arah pekerjaan perencanaan dari pengelola proyek yang
terdiri dari Pengelola Administrasi dan Keuangan serta Pengelola Teknis yang ditunjuk dan
bertanggung jawab kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
I.2. MAKSUD DAN TUJUAN
Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Konsultan Survey yang
memuat masukan, azas, kriteria dan proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan dan
diinterprestasikan dalam melaksanakan tugas, dengan penugasan ini diharapkan Konsultan
Survey dapat melakukan tugasnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang
dimaksud.
Maksud dari pekerjaan Konsultan Survey Topografi Koridor Danyang Banjarsari ini adalah
melaksanakan pengukuran topografi dan detail situasi di sepanjang koridor Danyang -
Banjarsari.
Tujuan pekerjaan Survey Topografi Koridor Danyang Banjarsari ini adalah mampu
mendukung kegiatan Penyusunan DED Jalan dan Jembatan sebagai upaya peningkatan
kualitas bangunan jalan dan jembatan di koridor ruas Danyang - Banjarsari.
I.3. SASARAN
Sasaran yang ingin di capai dari kegiatan ini meliputi :
▪ Penyediaaan data Topografi dan data detail situasidi sepanjang koridor Danyang –
Banjarsari pada area rencana DED Jalan dan Jembatan Koridor Danyang – Banjarsari
meliputi :
- Peta Kontur
- Site Plan
- Potongan Memanjang
- Potongan Melintang ( per 25 m )
- Detail lokasi jembatan
I.4. SUMBER PENDANAAN
a. Sumber Dana kegiatan ini berasal dari APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran
2024;
b. Dana yang dibutuhkan untuk pekerjaan perencanaan jalan ini adalah kurang lebih Rp.
100.000.000,00 (serratus juta rupiah ) termasuk PPN.
I.5. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
a. Pengguna Anggaran adalah Ir. EEN ENDARTO, M.M.
b. Pejabat Pembuat Komitmen adalah ERRY SUBAGYO, S.T.
II. RUANG LINGKUP
II.1. Deskripsi Pekerjaan
a. Kegiatan yang dilaksanakan adalah Perencanaan Pembangunan Jalan beserta
bangunan pelengkap apabila diperlukan di ruas jalan di Kabupaten Grobogan yang
menjadi prioritas penanganan;
b. Pekerjaan yang dipihak ketigakan adalah Pekerjaan Jasa Konsultani Pekerjaan
Pekerjaan Konsultan Survey Topografi Koridor Danyang Banjarsari;
c. Lokasi kegiatan yaitu ruas jalan kabupaten Koridor – Tawangharjo - Sedah
Kabupaten Grobogan yaitu :
d. Pemberi Pekerjaan adalah Pemerintah Kabupaten Grobogan c.q. Pengguna Anggaran
Kegiatan Perencanaan Pembangunan Jalan Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran
2024.
II.2. Lingkup Kegiatan
Dalam pelaksanaannya, Konsultan mempunyai lingkup kegiatan yang secara garis besar
sebagai berikut :
a. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk mendapatkan arahan dan
kebijakan dalam proses perencanaan.:
b. Melakukan pengukuran Topografi dan detail situasi menggunakan Water Pass,
Teodholite/Total Station.
c. Melakukan Pengolahan data hasil ukuran hingga menjadi data spasial dalam ekstensi
file (.dwg) dan sistem referensi lokal/global.:
d. Membuat Laporan serta melaporkan hasil kegiatan
II.3. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Waktu yang disediakan untuk melaksanakan tugas yang diberikan kepada Konsultan
Survey dalam Pekerjaan Pekerjaan Pekerjaan Konsultan Survey Topografi Koridor
Danyang Banjarsari ini adalah selama 24 (dua puluh empat) hari kalender, terhitung sejak
diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
II.4. Kualifikasi
Untuk melaksanakan tugas yang diberikan kepada Konsultan Survey harus memiliki
Sertifikat Badan Usaha Jasa Perencanaan Konstruksi dengan klasifikasi Bidang Usaha
Perencanan Rekayasa dengan subklasifikasi Jasa Desain untuk Pekerjaan Teknik Sipil
Transportasi dengan kode Subklasifikasi (RE104) KBLI 2017 Atau Jasa Pekerjaan Teknik
Sipil Transportasi ( RK003) KBLI 2020 sesuai dengan Sub bidang klasifikasi/layanan
SBU yang dibutuhkan dan masih berlaku.
II.5. Personil
Untuk melaksanakan tugas yang diberikan kepada Konsultan Survey dalam Pekerjaan
Pekerjaan Pekerjaan Konsultan Survey Topografi Koridor Danyang Banjarsari, maka
diperlukan beberapa personil sesuai dengan bidang keahlian yaitu antara lain:
1. Tenaga Ahli, meliputi :
a. Ketua Tim / Team Leader
Pendidikan sarjana Teknik Sipil yang telah berpengalaman dibidang pekerjaan
sekurang-kurangnya 6 (Enam) tahun dan mempunyai pengalaman serta
pengetahuan yang luas dalam bidang perencanaan baik skala regional maupun
nasional, memiliki sertifikat keahlian (SKA) minimal ahli Madya subkualifikasi
teknik jalan dan memiliki NPWP. Tugas dan tanggung jawabnya adalah :
▪ Bertanggung jawab atas manajemen perencanaan, hubungan dengan pemberi
tugas, pengaturan jadwal kerja dan berwewenang mengkoordinasikan dengan
pihak-pihak yang terkait serta melaporkan kemajuan perkembangan pekerjaan
kepada Pemberi Tugas;
▪ Bertanggung jawab mengkoordinasikan pengumpulan data sekunder, program
survei primer, integrasi analisis aspek sosial dan aspek teknis serta memimpin
penyiapan laporan perencanaan;
▪ Bertanggung jawab atas pengendalian organisasi tim perencana, proses
pelaksanaan perencanaan serta memimpin pembahasan substansi tehnik
maupun semua laporan pekerjaan;
▪ Mengidentifikasi potensi permasalahan lapangan, merencanakan dan
mengkoordinasikan survei dan pengukuran lain yang diperlukan;
▪ Mempelajari hasil survei, melaksanakan analisis serta memberikan
rekomendasi perihal karakteristik perkotaan yang perlu diperhitungkan
sebagai dasar kriteria desain, dan menyiapkan laporan survei dan pengukuran
lainnya;
▪ Merencanakan perhitungan teknis konstruksi bangunan serta memberikan
masukan dari segi aspek disiplin ilmu kepada tanaga ahli lain yang
membutuhkan.
b. Tenaga Ahli Geodesi – 1 (satu) orang
Pendidikan sarjana teknik sipil yang telah berpengalaman sekurang-kurangnya 3
(tiga) tahun dan mempunyai pengalaman serta pengetahuan yang luas dalam
bidang perencanaan jalan serta memiliki sertifikat keahlian (SKA) minimal ahli
muda subkualifikasi teknik jalan dan memiliki NPWP. Tugas dan tanggung
jawabnya adalah :
▪ Mengenali kondisi lapangan, memberikan rekomendasi jenis survei yang
diperlukan untuk keperluan perencanaan;
▪ Melaksanakan analisis lapangan dan hasil pengukuran;
▪ Membantu tenaga ahli lain dan menyiapkan laporan perencanaan teknis
bidang masing-masing.
c. Tenaga Ahli Teknik Jembatan – 1 (satu) orang
Pendidikan sarjana teknik sipil yang telah berpengalaman sekurang-kurangnya 3
(tiga) tahun dan mempunyai pengalaman serta pengetahuan yang luas dalam
bidang perencanaan Jembatan serta memiliki sertifikat keahlian (SKA) minimal
ahli muda subkualifikasi teknik Jembatan dan memiliki NPWP. Tugas dan
tanggung jawabnya adalah :
▪ Mengenali kondisi lapangan, memberikan rekomendasi jenis survei yang
diperlukan untuk keperluan perencanaan;
▪ Melaksanakan analisis desain struktur dan kapasitas Jembatan;
▪ Rancangan metoda pelaksanaan konstruksi dan penyiapan spesifikasi serta
analisa pentahapan pekerjaan konstruksi termasuk pengerahan bahan material,
tenaga dan peralatan yang diperlukan / dipersyaratkan;
▪ Membantu tenaga ahli lain dan menyiapkan laporan perencanaan teknis
bidang masing-masing.
d. Tenaga Pendukung,
▪ Surveyor Water Pass 1 (satu) orang, berpengalaman sekurang-kurangnya 3
(Tiga) tahun dalam bidangnya dan berpendidikan minimal SMK Bangunan;
▪ Surveyor Total Teodolit / Total Station 1 (satu) orang, berpengalaman
sekurang-kurangnya 3 (Tiga) tahun dalam bidangnya dan berpendidikan
minimal SMK Bangunan;
▪ Asisten Surveyor Water Pass 2 (dua) orang, berpengalaman sekurang-
kurangnya 3 (Tiga) tahun dalam bidangnya dan berpendidikan minimal SMK
Bangunan;
▪ Asisten Surveyor Total Teodolit / Total Station 2 (dua) orang, berpengalaman
sekurang-kurangnya 3 (Tiga) tahun dalam bidangnya dan berpendidikan
minimal SMK Bangunan;
▪ Drafter 2 (dua) orang, berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (Tiga) tahun dalam
bidangnya dan berpendidikan minimal SMK Bangunan;
▪ Administrasi (1 Orang), berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (Tiga) tahun
dalam bidangnya dan berpendidikan minimal SMA/SMK;
III. KRITERIA
Dalam pekerjaan perencanaan seperti yang dimaksud pada KAK ini, Konsultan Survey harus
memperlihatkan persyaratan-persyaratan serta ketentuan-ketentuan antara lain persyaratan umum
pekerjaan, fungsional dan prosedural, sebagaimana uraian berikut :
i. Persyaratan Umum Pekerjaan, yaitu setiap bagian dari pekerjaan perencanaan harus
dilaksanakan secara benar dan tuntas sampai dengan dihasilkannya produk yang telah
ditetapkan dan diterima dengan baik oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
ii. Persyaratan Fungsional, yaitu pekerjaan perencanaan harus dilaksanakan dengan
profesionalisme dan tanggung jawab yang tinggi sebagai Konsultan Survey;
iii. Persyaratan Prosedural, dimana penyelesaian administrasi sehubungan dengan pelaksanaan
tugas/pekerjaan harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan-peraturan yang
berlaku;
iv. Kriteria lain, selain kriteria umum diatas, untuk pekerjaan perencanaan berlaku pula
ketentuan-ketentuan seperti standar, pedoman peraturan yang berlaku antara lain:
a. Ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan yang bersangkutan, yaitu Surat Perjanjian
Pekerjaan, dan ketentuan – ketentuan lain sebagai dasar perjanjiannya;
b. Normalisasi teknis pelaksanaan pembangunan yang masih berlaku.
IV. MASUKAN
i. Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Survey harus mencari sendiri informasi yang
dibutuhkan selain informasi yang diberikan oleh pihak pemilik Kegiatan dalam KAK ini;
ii. Konsultan Survey harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam pelaksanaan
tugasnya. Kesalahan perencanaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung
jawab Konsultan Survey;
iii. Informasi Perencanaan pada umumnya terdiri atas :
a. Ketentuan dan spesifikasi teknis bangunan Jalan dan Jembatan;
b. Peraturan–peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk pekerjaan Survey
perencanaan bangunan;
c. Pengarahan Penugasan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
d. Informasi lainnya.
V. PRODUK PEKERJAAN
1. Dokumen yang dihasilkan selama proses perencanaan masing-masing sejumlah 5 (lima)
rangkap yang terdiri atas:
a. Laporan Akhir;
b. Gambar Ploting A3 meliputi;
- Peta Kontur
- Peta Situasi
- Potongan Memanjang
- Potongan Melintang Per 25 m
- Detail lokasi Jembatan
c. Softcopy dalam bentuk hardisk eksternal 1 ( satu ) buah dengan format yang dapat
diedit.
2. Konsultan Survey diminta menghasilkan keluaran (out put) yang lengkap sesuai dengan
kebutuhan Kegiatan. Kelancaran pelaksanaan Kegiatan yang berhubungan dengan pekerjaan
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Konsultan Survey.
3. Apabila di perlukan Konsultan Survey diminta untuk ikut serta dalam setiap konsultasi,
asistensi dengan Tim Kementrian Pekerjaan Umum untuk menjelaskan produk hasil
pekerjaan.
VI. PROGRAM KERJA
Sebelum melaksanakan pekerjaan perencanaan, Konsultan Survey harus segera menyusun :
1. Program kerja berupa jadual kegiatan perencanaan;
2. Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin ilmu dan jumlahnya);
3. Uraian konsepsi pekerjaan perencanaan Kegiatan.
Setelah ketiga hal diatas mendapat persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), akan
menjadi pedoman penugasan (pelaksanaan tugas dan perencanaan) bagi Konsultan Survey atas
pekerjaan Survey yang dilaksanakan.
VII. PENUTUP
Setelah Kerangka Acuan Kerja ini diterima konsultan hendaknya memeriksa semua bahan
masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lainnya dibutuhkan.
Setelah mempelajari Konsultan agar segera membuat Dokumen Penawaran agar dimasukkan
mengikuti proses pengadaan sesuai ketentuan.
Hal-hal yang berhubungan dengan pengadaan jasa Konsultani ini yang belum tercantum atau
perubahan-perubahan substansi lainnya dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan
disampaikan pada saat penjelasan pekerjaan (aanwijzing) dan atau diatur dalam Kontrak/Surat
Perjanjian Kerja (SPK).