URAIAN PEKERJAAN
KEGIATAN :
DESAIN PERENCANAAN TEKNIS JALAN DAN JEMBATAN
PEKERJAAN :
PEKERJAAN KONSULTANSI PENYELIDIKAN TANAH KORIDOR DANYANG
BANJARSARI
TAHUN ANGGARAN 2024
I. PENDAHULUAN
I.1. LATAR BELAKANG
Transportasi merupakan hal yang vital dalam mendukung perekonomian suatu
daerah. Tersedianya suatu jaringan dan sistem transportasi yang baik akan
meningkatkan interaksi antar pelakunya yang pada kelanjutannya akan dapat
meningkatkan perekonomian masyarakat. Selain itu, sesuai dengan
perkembangan kebudayaan dan teknologi, pengguna sistem transportasi menuntut
peningkatan suatu sistem transportasi baik dari segi kuantitas maupun kualitas.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan melalui
bidang Binamarga mempunyai tugas utama menyelenggarakan infrastruktur
jalan aman, nyaman dan lancar di Kabupaten Grobogan.
Didalam organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Grobogan, Bidang Bina Marga mempunyai tugas yaitu melaksanakan
perencanaan, pengawasan, kajian, dan pengembangan teknologi bidang
jalan dan jembatan.
Sehubungan dengan tugas dan tanggung jawab sebagaimana uraian tersebut
diatas, maka memandang perlu untuk mengadakan layanan jasa konsultansi yang
profesional untuk melaksanakan penyelidikan tanah sebagai data pendukung
perencanaan.
Tahapan pembuatan Dokumen Perencanaan sangat diperlukan dalam proses
sebagai acuan pelaksanaan fisik pekerjaan, pelaksanaan perencanaan jalan
tersebut dilaksanakan melalui penyediaan jasa konsultan perencanaan teknik oleh
Pihak Ketiga yaitu Konsultan Perencana. Konsultan Perencana akan melakukan
perencanaan sebagaimana yang dituangkan dalam Kerangka Acuan Kerja
Perencanaan (KAK) dalam bentuk Gambar Kerja, Rencana Anggaran Biaya (RAB)
dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) serta data pendukung lainnya apabila
diperlukan seperti analisis mengenai perhitungan struktur tanah dan dampak
terhadap lingkungan sekitar kawasan perencanaan.
Secara kontraktual Konsultan Perencana bertanggung jawab kepada Pejabat
Penandatanganan Kontrak dan saat kegiatan operasionalnya Konsultan
Perencana akan mendapatkan bantuan bimbingan dalam menentukan arah
pekerjaan perencanaan dari pengelola proyek yang terdiri dari Pengelola
Administrasi dan Keuangan serta Pengelola Teknis yang ditunjuk dan bertanggung
jawab kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
I.2. MAKSUD DAN TUJUAN
Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Konsultan
Perencana yang memuat masukan, azas, kriteria dan proses yang harus dipenuhi
atau diperhatikan dan diinterprestasikan dalam melaksanakan tugas, dengan
penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat melakukan tugasnya
dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang dimaksud.
Maksud dari pekerjaan ini adalah mempersiapkan dokumen Penyelidikan Tanah
yang lengkap terkait dengan perencanaan.
Tujuan dari pekerjaan ini adalah untuk mendapatkan suatu data pendukung yang
nantinya dapat mempermudah dan mempercepat penyelesaian dalam
pelaksanaan pekerjaan perencanaan infrastruktur dengan akurat dan sesuai
kondisi aktual di lapangan.
I.3. SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai adalah tersedianya dokumen Penyelidikan
Tanah yang berupa analisa properties tanah dan data hasil pengujian lapangan
yang akan dipergunakan sebagai acuan untuk studi lanjutan.
I.4. SUMBER PENDANAAN
a. Sumber Dana kegiatan ini berasal dari APBD Kabupaten Grobogan Tahun
Anggaran 2024;
b. Dana yang dibutuhkan untuk pekerjaan perencanaan jalan ini adalah kurang
lebih Rp. 100.000.000,00 (seratus Juta Rupiah) termasuk PPN.
I.5. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
a. Pengguna Anggaran adalah Ir. EEN ENDARTO, M.M.
b. Pejabat Pembuat Komitmen adalah ERRY SUBAGYO, S.T.
II. RUANG LINGKUP
II.1. Deskripsi Pekerjaan
a. Kegiatan yang dilaksanakan adalah Perencanaan Pembangunan Jalan
beserta bangunan pelengkap apabila diperlukan di ruas jalan di Kabupaten
Grobogan yang menjadi prioritas penanganan;
b. Pekerjaan yang dipihak ketigakan adalah Pekerjaan Jasa Konsultansi
Pekerjaan Konsultansi Penyelidikan Tanah Koridor Danyang Banjarsari;
c. Lokasi di ruas jalan kabupaten Kabupaten Grobogan yaitu Koridor ruas Jalan
Danyang - Banjarsari.
d. Pemberi Pekerjaan adalah Pemerintah Kabupaten Grobogan c.q. Pengguna
Anggaran Kegiatan Perencanaan Pembangunan Jalan Kabupaten Grobogan
Tahun Anggaran 2024.
II.2. Lingkup Kegiatan, Data dan Faslitas Penunjang serta alih Teknologi
A. Lingkup Kegiatan
1. Survai Penyelidikan Tanah;
2. Laporan;
Dalam pelaksanaan pekerjaan penyedia jasa diharuskan, yaitu :
1. Selama kegiatan survai dilapangan wajib memakai kelengkapan Keselamatan
Keamanan Kerja (K3);
2. Berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) setempat;
3. Berkonsultasi kepada penduduk setempat serta instansi terkait untuk
mendapatkan informasi dan masukan lain yang perlu;
4. Diwajibkan membuat jadual kegiatan/rencana kerja serta detail dalam jangka
waktu yang ditetapkan;
5. Diwajibkan melaksanakan konsultasi berkala kepada pemberi tugas;
B. Fasilitas Penunjang
- Peralatan K3;
- Komunikasi;
- Foto Copy;
- Kebutuhan pendukung lainnya yang bisa dipertanggungjawabkan.
C. Alih Pengetahuan
Apabila dipandang perlu oleh Pejabat Pembuat Komitmen, maka penyedi jasa
harus mengadakan pelatihan, kursus singkat, diskusi dan seminar terkait dengan
substansi pelaksanaan kegiatan dalam rangka alih pengetahuan.
II.3. Pendekatan dan Teknologi
Konsultan diharuskan menyusun metodologi yang sesuai dengan kaidah teknis
dan lingkup kegiatan dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran. Metodologi
yang dimaksud harus mencakup beberapa hal namun tidak terbatas pada :
• Metodologi Pustaka & Instansional
• Metodologi Survai
Dalam hal melaksanakan perencanaan, daftar referensi seperti tersebut dibawah
ini ditetapkan dan dipakai sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan perencanaan.
Referensi dimaksud adalah :
- SNI 2436:2008 : Tata Cara Pencatatan dan Identifikasi Hasil Pengeboran Inti
- SNI 2827-2008 : Cara Uji Penetrasi Lapangan dengan Alat Sondir
- SNI 4153-2008 : Cara Uji Penetrasi Lapangan Dengan SPT
- Norma, Standar, Pedoman, Prosedur, dan Kriteria yang dikeluarkan oleh
Direktorat Jenderal Bina Marga serta Instansi lain yang terkait.
A. Survai Penyelidikan Tanah
Survei penyelidikan tanah digunakan sebagai acuan untuk menentukan referensi
perencanaan pondasi pada perencanaan konstruksi infrastruktur. Berikut jenis pengujian
yang akan dilakukan :
1. Sondir
Sondir atau dalam istilah sipil disebut Cone Penetrometer Test (CPT) merupakan suatu
metode pengujian tanah (soil test) yang dilakukan sebelum membuat pondasi bangunan
untuk mengetahui lapisan tanah keras.
Apabila diperlukan dalam perencanaan, titik Sondir tidak terbatas pada volume di HPS
dan bisa ditambah sesuai estimasi kebutuhan oleh konsultan. Kedalaman Sondir harus
mencapai tanah keras.
Setiap kegiatan survai penyelidikan tanah diharuskan melakukan pengambilan
dokumentasi (foto) sebagai lampiran dalam laporan.
2. Bor Dangkal
Bor Dangkal dengan menggunakan Hand Bor bertujuan untuk mengambil sampel tanah
di lapangan yang selanjutnya akan di bawa ke laboratorium untuk dilakukan penelitian
tentang sifat sifat tanah.
3. DCP
Tes DCP (Dynamic Cone Penetrometer) digunakan untuk menentukan kekuatan tanah
dasar atau lapis perkerasan jalan tanpa pengikat. Pengujian ini dapat dilakukan hingga
kedalaman 80 cm, dan mampu diperdalam hingga 120 cm. Variable hasil pengujian DCP
dapat dikorelasikan dengan nilai CBR (California Bearing Ratio) sehingga hasil akhir dari
uji DCP dapat ditampilkan sebagai nilai CBR, yang dapat digunakan untuk perencanaan
tebal perkerasan jalan.
B. Laporan
Semua laporan ditulis dalam Bahasa Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh Pejabat
Pembuat Komitmen dengan ukuran kertas format A4 dan data (file) laporan yang
digandakan (copy) kedalam Flash Disk dan semua laporan (hard copy) dijadikan 5 buku
(1 asli + 4 copy) diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen, yang berisi :
- Data umum kegiatan (Pendahuluan);
- Metode Pelaksanaan;
- Hasil Penyelidikan Tanah;
- Dokumentasi tiap kegiatan survai yang dilakukan;
- File (soft copy) diserahkan dalam bentuk pdf/word/excel.
- Laporan disediakan tiap jenis pengujian,
II.4. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Waktu yang disediakan untuk melaksanakan tugas yang diberikan kepada
Konsultan Perencana dalam Pekerjaan Pekerjaan Konsultansi Penyelidikan Tanah
( Soil Investigation ) Jalan Kabupaten Grobogan 2024 ini adalah selama 24 (dua
puluh empat) hari kalender, terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai
Kerja (SPMK).
II.5. Kualifikasi
Untuk melaksanakan tugas yang diberikan kepada Konsultan perencana harus
memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Perencanaan Konstruksi dengan klasifikasi
Bidang Usaha Perencanan Rekayasa dengan subklasifikasi Jasa Desain untuk
Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi dengan kode Subklasifikasi (RE104) KBLI
2017 Atau Jasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi ( RK003) KBLI 2020 sesuai
dengan Sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan dan masih berlaku.
II.6. Personil
Untuk melaksanakan tugas yang diberikan kepada Konsultan perencana dalam
Pekerjaan Pekerjaan Konsultansi Penyelidikan Tanah ( Soil Investigation ) Jalan
Kabupaten Grobogan, maka diperlukan beberapa personil sesuai dengan bidang
keahlian yaitu antara lain:
1. Tenaga Ahli, meliputi :
a. Ketua Tim / Team Leader
Pendidikan sarjana Teknik Sipil yang telah berpengalaman dibidang
pekerjaan sekurang-kurangnya 6 (Enam) tahun dan mempunyai
pengalaman serta pengetahuan yang luas dalam bidang perencanaan baik
skala regional maupun nasional, memiliki sertifikat keahlian (SKA) minimal
ahli Madya subkualifikasi teknik jalan dan memiliki NPWP. Tugas dan
tanggung jawabnya adalah :
▪ Bertanggung jawab atas manajemen perencanaan, hubungan dengan
pemberi tugas, pengaturan jadwal kerja dan berwewenang
mengkoordinasikan dengan pihak-pihak yang terkait serta melaporkan
kemajuan perkembangan pekerjaan kepada Pemberi Tugas;
▪ Bertanggung jawab mengkoordinasikan pengumpulan data sekunder,
program survei primer, integrasi analisis aspek sosial dan aspek teknis
serta memimpin penyiapan laporan perencanaan;
▪ Bertanggung jawab atas pengendalian organisasi tim perencana,
proses pelaksanaan perencanaan serta memimpin pembahasan
substansi tehnik maupun semua laporan pekerjaan;
▪ Mengidentifikasi potensi permasalahan lapangan, merencanakan dan
mengkoordinasikan survei dan pengukuran lain yang diperlukan;
▪ Mempelajari hasil survei, melaksanakan analisis serta memberikan
rekomendasi perihal karakteristik perkotaan yang perlu diperhitungkan
sebagai dasar kriteria desain, dan menyiapkan laporan survei dan
pengukuran lainnya;
▪ Merencanakan perhitungan teknis konstruksi bangunan serta
memberikan masukan dari segi aspek disiplin ilmu kepada tanaga ahli
lain yang membutuhkan.
b. Tenaga Ahli Geoteknik – 1 (satu) orang
Pendidikan minimal sarjana teknik sipil yang telah berpengalaman
sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan mempunyai pengalaman serta
pengetahuan yang luas dalam bidang perencanaan jalan serta memiliki
sertifikat keahlian (SKA) minimal ahli muda subkualifikasi Geoteknik dan
memiliki NPWP. Tugas dan tanggung jawabnya adalah :
▪ Mempunyai tugas dan tanggung jawab atas pelaksanaan survai, analisis
data survai penyelidikan tanah.
▪ Melakukan analisa, rekomendasi dan membuat laporan dari hasil
penyelidikan tanah;
c. Tenaga Ahli Teknik Jembatan – 1 (satu) orang
Pendidikan sarjana teknik sipil yang telah berpengalaman sekurang-
kurangnya 3 (tiga) tahun dan mempunyai pengalaman serta pengetahuan
yang luas dalam bidang perencanaan Jembatan serta memiliki sertifikat
keahlian (SKA) minimal ahli muda subkualifikasi teknik Jembatan dan
memiliki NPWP. Tugas dan tanggung jawabnya adalah :
▪ Mengenali kondisi lapangan, memberikan rekomendasi jenis survei
yang diperlukan untuk keperluan perencanaan;
▪ Melaksanakan analisis desain struktur dan kapasitas jalan;
▪ Rancangan metoda pelaksanaan konstruksi dan penyiapan spesifikasi
serta analisa pentahapan pekerjaan konstruksi termasuk pengerahan
bahan material, tenaga dan peralatan yang diperlukan /
dipersyaratkan;
▪ Membantu tenaga ahli lain dan menyiapkan laporan perencanaan
teknis bidang masing-masing.
d. Tenaga Pendukung,
Tenaga penunjang yang diikutsertakan demi mendapatkan keluaran yang
optimal, dengan kualifikasi pendidikan sebagai mana di sebutkan pada
penugasan tenaga ahli yang dibutuhkan:
• Bor Master 1 (satu) orang minimal pendidikan D3 Teknik Sipil dengan
berpengalaman 3 Tahun dalam hal ini memiliki pengalaman/referensi
didalam pelaksanaan kontraktual perencanaan/ pengawasan studi
survei investigasi dan desain Transportasi (Jalan / Jembatan) atau
memiliki sertifikasi keterampilan dalam pengoperasian alat penyelidikan
tanah (soil Investigation Operator);
• Asisten Bor Master 1 (satu) orang minimal pendidikan SMA/SMK
dengan berpengalaman 3 Tahun dalam hal ini memiliki pengalaman /
referensi didalam pelaksanaan kontraktual perencanaan/ pengawasan
studi survei investigasi dan desain Transportasi (Jalan / Jembatan) atau
memiliki sertifikasi keterampilan dalam pengoperasian alat penyelidikan
tanah (soil Investigation Operator);
• Surveyor 2 (Dua) orang minimal pendidikan SMK / SMA dengan
pengalaman 3 Tahun dalam hal ini memiliki pengalaman / referensi
didalam pelaksanaan kontraktual perencanaan / pengawasan studi
survei investigasi dan desain Transportasi (Jalan / Jembatan);
• Administrasi (1 Orang), berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (Tiga)
tahun dalam bidangnya dan berpendidikan minimal SMA/SMK;
III. KRITERIA
Dalam pekerjaan perencanaan seperti yang dimaksud pada KAK ini, Konsultan
Perencana harus memperlihatkan persyaratan-persyaratan serta ketentuan-ketentuan
antara lain persyaratan umum pekerjaan, fungsional dan prosedural, sebagaimana
uraian berikut :
i. Persyaratan Umum Pekerjaan, yaitu setiap bagian dari pekerjaan perencanaan
harus dilaksanakan secara benar dan tuntas sampai dengan dihasilkannya produk
yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK);
ii. Persyaratan Fungsional, yaitu pekerjaan perencanaan harus dilaksanakan dengan
profesionalisme dan tanggung jawab yang tinggi sebagai Konsultan Perencana;
iii. Persyaratan Prosedural, dimana penyelesaian administrasi sehubungan dengan
pelaksanaan tugas/pekerjaan harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan
peraturan-peraturan yang berlaku;
iv. Kriteria lain, selain kriteria umum diatas, untuk pekerjaan perencanaan berlaku pula
ketentuan-ketentuan seperti standar, pedoman peraturan yang berlaku antara lain:
a. Ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan yang bersangkutan, yaitu Surat
Perjanjian Pekerjaan, dan ketentuan – ketentuan lain sebagai dasar
perjanjiannya;
b. Normalisasi teknis pelaksanaan pembangunan yang masih berlaku.
IV. MASUKAN
i. Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Perencana harus mencari sendiri
informasi yang dibutuhkan selain informasi yang diberikan oleh pihak pemilik
Kegiatan dalam KAK ini;
ii. Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam
pelaksanaan tugasnya. Kesalahan perencanaan sebagai akibat dari kesalahan
informasi menjadi tanggung jawab Konsultan Perencana;
iii. Informasi Perencanaan pada umumnya terdiri atas :
a. Ketentuan dan spesifikasi teknis bangunan Jalan dan Jembatan;
b. Peraturan–peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk pekerjaan
perencanaan bangunan;
c. Perencanaan pendahuluan berkaitan pembangunan Jalan dan Jembatan yang
direncanakan;
d. Pengarahan Penugasan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
e. Informasi lainnya.
V. PRODUK PEKERJAAN
1. Dokumen yang dihasilkan selama proses perencanaan masing-masing sejumlah 5
(lima) rangkap yang terdiri atas:
a. Laporan Penyelidikan Tanah, termasuk data pendukung;
b. Softcopy dalam bentuk hardisk eksternal 1 ( satu ).
2. Konsultan diminta menghasilkan keluaran (out put) yang lengkap sesuai dengan
kebutuhan Kegiatan. Kelancaran pelaksanaan Kegiatan yang berhubungan dengan
pekerjaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Konsultan.
3. Apabila di perlukan Konsultan diminta untuk ikut serta dalam setiap konsultasi,
asistensi dengan Tim Kementrian Pekerjaan Umum untuk menjelaskan produk hasil
pekerjaan.
VI. PROGRAM KERJA
Sebelum melaksanakan pekerjaan perencanaan, Konsultan Perencana harus segera
menyusun :
1. Program kerja berupa jadual kegiatan perencanaan;
2. Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin ilmu dan jumlahnya);
3. Uraian konsepsi pekerjaan perencanaan Kegiatan.
Setelah ketiga hal diatas mendapat persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
akan menjadi pedoman penugasan (pelaksanaan tugas dan perencanaan) bagi
Konsultan Perencana atas pekerjaan perencanaan yang dilaksanakan.
VII. PENUTUP
Setelah Kerangka Acuan Kerja ini diterima konsultan hendaknya memeriksa semua
bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lainnya dibutuhkan.
Setelah mempelajari Konsultan agar segera membuat Dokumen Penawaran agar
dimasukkan mengikuti proses pengadaan sesuai ketentuan.
Hal-hal yang berhubungan dengan pengadaan jasa konsultansi ini yang belum
tercantum atau perubahan-perubahan substansi lainnya dalam Kerangka Acuan Kerja
(KAK) ini akan disampaikan pada saat penjelasan pekerjaan (aanwijzing) dan atau
diatur dalam Kontrak/Surat Perjanjian Kerja (SPK).