URAIAN SINGKAT
Kegiatan : Peningkatan Pelayanan BLUD
Pekerjaan : Konsultan Pengawas Jembatan Pejalan kaki RSUD Wonosari
Lokasi : Kabupaten Gunungkidul
Sumber Dana : BLUD RSUD Wonosari Kabupaten Gunungkidul
Tahun Anggaran : 2025
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam rangka peningkatan pelayanan serta penyediaan akses yang aman bagi
pengunjung RSUD Wonosari, maka perlu menyediakan dan pemisahan akses kendaraan dan
akses pengunjung pejalan kaki. Sehubungan dengan hal tersebut perlu disediakan jembatan
penyeberangan khusus pengunjung yang berjalan kaki.
Agar hasil pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi pekerjaan serta kaidah-
kaidah teknis yang telah ditetapkan dalam perencanaan teknis maka setiap kegiatan
konstruksi bangunan milik Pemerintah yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Konstruksi harus
mendapat pengawasan teknis.
Pengawasan Teknis di lapangan dapat dilakukan oleh personil SKPD sesuai tugas
pokok fungsinya atau oleh Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan yang dilakukan secara
penuh dengan menempatkan tenaga ahli yang kompeten yang diperlukan di lapangan sesuai
kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
Tugas pokok Konsultan Pengawas adalah untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan
yang meliputi aspek kuantitas, kualitas, metode pelaksanaan pekerjaan, pengendalian waktu
pelaksanaan, termasuk administrasi teknis pengawasan lapangan.
B. Maksud dan Tujuan
1. Kerangka Acuan Kerja ini dimuraksudkan sebagai petunjuk bagi Konsultan
Pengawas yang memuat masukan, azas, kriteria dan proses yang harus dipenuhi
atau diperhatikan yang selanjutnya akan diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan
tugas pekerjaan pengawasan.
2. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Pengawas dapat melakukan tugasnya
dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang dimaksud dalam KAK.
C. Data Kegiatan
1. Pengguna Anggaran : Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul
2. Nama Kegiatan : Peningkatan Pelayanan BLUD
3. Nama Pekerjaan : Konsultan Pengawas Jembatan Pejalan kaki
RSUD Wonosari
4. Lokasi Pekerjaan : RSUD Wonosari
D. Jangka Waktu Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi adalah 60 hari kalender.
E. Sumber Dana dan Pembayaran
Anggaran BLUD RSUD Wonosari Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2025
DPA/A.1/1.02.0.00.0.00.01.0000/001/2024 Tgl 3 Januari 2025
Pagu Dana Rp. 20.000.000,00 (Dua puluh juta rupiah)
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp. Rp 19.999.008,00 ( Sembilan belas juta sembilan
ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan rupiah)
Apabila terdapat penyimpangan waktu pelaksaaan konstruksi maka pembayaran diatur
sebagai berikut :
a. Apabila pekerjaan konstruksi selesai lebih cepat, konsultan pengawas mempunyai
point positif sehingga dibayar penuh sesuai nilai kontrak.
b. Apabila pekerjaan konstruksi terlambat (melebihi jangka waktu kontrak konstruksi),
konsultan pengawas wajib mengawasi pelaksanaan konstruksi sampai selesai tanpa
mendapat tambahan biaya pengawasan dan konsultan pengawas tidak dikenakan
denda keterlambatan;
c. Apabila pekerjaan konstruksi terjadi putus kontrak maka konsultan pengawas dibayar
sesuai prestasi pekerjaan konstruksi.
d. Ketentuan dan tata cara pembayaran biaya konsultan pengawas diatur secara
kontraktual sesuai peraturan perundangan yang berlaku yang antara lain meliputi :
Gaji/upah personil tenaga ahli dan tenaga penunjang, biaya operasional kantor, biaya
perjalanan serta biaya pelaporan.
II. LINGKUP TUGAS KONSULTAN PENGAWASAN
A. Umum
Konsultan Pengawas bertugas membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam bidang
pengawasan teknis pelaksanaan pekerjaan konstruksi di lapangan antara lain :
pengendalian kualitas material, metode kerja, volume dan hasil pekerjaan, dana dan
waktu pelaksanaan agar memperoleh hasil yang baik sesuai dengan ketentuan dalam
kontrak.
B. Pekerjaan Persiapan
1. Mempelajari dokumen perencanaan, menyusun program kerja, daftar alokasi tenaga
dan metode pengawasan;
2. Memeriksa jadwal kerja yang diajukan oleh pelaksana konstruksi untuk mendapatkan
persetujuan dari Pejabat pembuat Komitmen (PPK).
3. Menyusun formulir dan instrumen pengawasan.
C. Pekerjaan Pengawasan Teknis
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen perencanaan teknis kegiatan konstruksi yang
menjadi dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
2. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan,
melakukan koordinasi dan inspeksi kegiatan harian agar pelaksanaan teknis maupun
administrasi yang dilakukan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan sampai dengan
selesainya pekerjaan.
3. Mengawasi kesesuaian antar dokumen perencanaan dengan pelaksanaan di lapangan
mengenai : ukuran, kualitas dan kuatintas dari bahan atau komponen bangunan,
peralatan dan perlengkapan lainnya selama masa pelaksanaan pekerjaan;
4. Mengawasi penggunaan material, peralatan dan metode pelaksanaan serta
mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi.
5. Mengawasi pelaksanaan kegiatan konstruksi dari segi kuatitas, kuantitas dan prestasi
pencapaian target volume fisik pekerjaan.
6. Mengawasi kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan mengambil tindakan
yang tepat dan cepat setelah berkonsultasi dengan PPK agar target fisik sesuai
dengan jadwal yang telah ditetapkan
7. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan secara berkala sebagai bahan
pertimbangan untuk memecahkan masalah yang terjadi selama pelaksanaan
konstruksi.
8. Memberikan saran pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan pekerjaan
yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pelaksanaan pekerjaan serta berpengaruh
pada ketentuan kontrak, untuk mendapatkan persetujuan PPK;
9. Menyelenggarakan rapat lapangan secara berkala, mengoreksi laporan mingguan dan
bulanan yang dibuat oleh pelaksana konstruksi sesuai hasil pekerjaan pelaksanaan
konstruksi.
10. Memberikan petunjuk atau perintah kepada pelaksana konstruksi dengan persetujuan
PPK sejauh tidak mengenai pengurangan dan penambahan biaya maupun waktu
pelaksanaan pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak.
11. Menyusun Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pertama
Pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO);
12. Meneliti jadwal kerja dan gambar-gambar pelaksanaan (request, shop drawing, dll)
yang diajukan oleh pelaksana pekerjaan;
13. Meneliti gambar hasil pelaksanaan (as built drawing) sebelum PHO;
14. Menyusun daftar cacat dan kerusakan pekerjaan sebelum PHO dan menyusun laporan
akhir hasil pekerjaan pengawasan;
15. Bersama konsultan perencana menyusun petunjuk/pedoman pemeliharaan dalam
masa pemeliharaan pekerjaan
16. Melaksanakan tugas sesuai dengan lingkup kegiatan pengawasan.
D. Pekerjaan Konsultasi
1. Mengadakan konsultasi dengan PPK / PPTK / Pengawas Lapangan untuk membahas
segala masalah yang timbul di lapangan selama dalam pelaksanaan pekerjaan;
2. Mengadakan rapat lapangan secara berkala dengan PPK/PPTK/Pengawas Lapangan
dan Pelaksana Konstruksi untuk mencari solusi permasalahan di lapangan;
3. Mengadakan rapat insidental untuk membahas masalah yang mendesak apabila
diperlukan.
E. Pelaporan
1. Membuat dan menyampaikan laporan kepada PPK yang meliputi : Laporan
Pengawasan (mingguan dan akhir), dokumentasi foto dan dokumentasi lain yang
diperlukan.
2. Laporan memuat :
▪ Data rencana volume, prestasi dan nilai bobot pekerjaan yang akan dilaksanakan
oleh pelaksana konstruksi;
▪ Data realisasi prestasi fisik yang telah dilaksanakan tiap periode tertentu dan
dibandingkan dengan target rencana;
▪ Data penggunaan bahan, peralatan dan tenaga kerja serta cuaca setiap hari
pelaksanaan pekerjaan.
F. Dokumentasi
1. Memeriksa gambar-gambar kerja (shop drawing) yang dibuat oleh pelaksana
konstruksi terutama yang mengakibatkan tambah/kurang pekerjaan berikut
perhitungannya (back up data);
2. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan serta tambah/kurang
pekerjaan guna keperluan pemeriksaan;
3. Membuat rekomendasi terhadap Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan untuk
kelengkapan administrasi pembayaran angsuran maupun Berita Acara Penyerahan
Pertama Pekerjaan (PHO);
4. Memeriksa kebenaran dan kelengkapan administrasi teknis antara lain : Laporan
Harian, Laporan Mingguan, Laporan Bulanan, Berita Acara Pemeriksaan Hasil
Pekerjaan dan data lainnya yang diperlukan.
Pejabat Pembuat Komitmen