| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0031348659711000 | Rp 319,556,124 | 60.23 | 80.23 | - | |
| 0029784733711000 | Rp 427,700,000 | 66 | 80.94 | - | |
Karyamandiri Mitrautama Indahdesign | 06*3**3****11**0 | - | - | - | Peserta tidak lulus evaluasi kualifikasi karena nilai unsur pengalaman perusahaan di bawah ambang batas. |
Nusantara Mitra Konsultan | 05*7**4****11**0 | - | - | - | - |
| 0025388208711000 | - | - | - | - | |
| 0032360463009000 | - | - | - | Peserta tidak lulus evaluasi kualifikasi karena nilai unsur pengalaman perusahaan di bawah ambang batas. | |
| 0031347891711000 | - | - | - | Peserta tidak lulus evaluasi kualifikasi karena nilai unsur pengalaman perusahaan di bawah ambang batas. | |
CV Ransa Republik Consultant | 10*0**0****10**3 | - | - | - | Terdapat kesamaan data salah satu nama pengurus/direksi pada CV. Ramita Karya Bersama, sehingga melanggar salah satu ketentuan pertentangan kepentingan. |
CV Ramita Karya Bersama | 00*8**7****11**0 | - | - | - | Terdapat kesamaan data salah satu nama pengurus/direksi pada CV. RANSA REPUBLIK CONSULTANT, sehingga melanggar salah satu ketentuan pertentangan kepentingan. |
| 0028832202731000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPA TEN GUNUNG MAS
DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
Jalan Letjen S.Parman No. 17 Kuala Kurun Kode Pos 74511 disdikpora.gunungmaskab.go.id
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
Program : 1.01.02 Program Pengelolaan Pendidikan
Kegiatan : 1.01.02.2.01 Pengelolaan Pendidikan Sekolah
Menengah Pertama
Sub Kegiatan : 1.01.02.2.01.0051 Rehabilitasi Sedang/Berat
Ruang Kelas Sekolah
Nama Pekerjaan : Jasa Konsultasi Untuk (Persetujuan Bangunan Gedung)
PBG, Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung) SLF
Jenjang Sekolah Menengah Pertama (DAU 2025)
Lokasi Kegiatan :
Kabupaten Gunung Mas, Semua Kec, Semua Kel/Desa
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA
( K A K )
Jasa Konsultasi Untuk (Persetujuan Bangunan Gedung) PBG, Sertifikat Laik
Fungsi Bangunan Gedung) SLF Jenjang Sekolah Menengah Pertama (DAU 2025)
I. LATAR BELAKANG
Sebagaimana diketahui bahwa Bangunan Sekolah merupakan salah satu hak
rakyat, oleh karena itu setiap warga negara berhak untuk mendapatkan tempat
sekolah dan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selain itu, Bangunan Sekolah
Menengah Pertama juga merupakan kebutuhan manusia dalam meningkatkan
harkat, martabat, mutu kehidupan, dan penghidupan serta sebagai pencerminan
diri pribadi dalam upaya peningkatan taraf hidup, pembentukan watak, karakter,
dan kepribadian bangsa.
Dalam lampiran I, Peraturan menteri pekerjaan Umum dan perumahan rakyat
Nomor 22/prt/m/2018 Tentang Pedoman pembangunan bangunan Gedung negara
menjadi acuan dalam menentukan Spesifikasi Komponen Bangunan Gedung Negara,
Adapun Persyaratan Arsitektur Bangunan pembahasan Hubungan horizontal antarruang
atau antarbangunan dan kelayakan bangunan Sekolah menjadikan persyaratan utama
dalam bangunan Gedung negara khususnya bangunan sekolah
Di Kabupaten Gunung Mas secara khusus perlu ditingkatkan mutu Pendidikan
dan diawali dengan fasilitas yang memadai, Adapun fasiltas tersebut sebagai sarana
utama ada bangunan sekolah, dengan bangunan yang memadai dan standar yang
terpenuhi diharapkan mampu meningkatkan mutu Pendidikan di kabupaten Gunung mas
Bangunan menjadi tempat tinggal yang identik dihuni oleh orang entah untuk
sementara atau dalam waktu lama. Oleh karena itu, kita perlu PBG dan SLF dalam
mengatur keberlangsungan bangunan tersebut, yang berpengaruh pada keberlangsungan
hidup manusia juga.Adanya 2 aspek tersebut, mampu mewujudkan bangunan yang
memiliki jati diri dan keterjaminan yang valid. Sebagai tempat aktivitas manusia sehari-
hari yang memiliki peranan penting dalam pemenuhan kebutuhan manusia.
Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG, adalah perizinan yang diberikan
kepada pemilik bangunan Gedung untuk membangun bangunan baru, baik mengubah,
memperluas, maupun mengurangi dan/atau merawat bangunan yang ada. Semua itu,
harus disesuaikan dengan standar teknis bangunan Gedung. Dengan memenuhi standar
tersebut, maka pemilik bangunan bisa memperoleh PBG. Hal ini dijelaskan dalam
Peraturan Pemerintah No. 16, Pasal 1 No. 17 Tahun 2021. UU tersebut, membahas
tentang Bangunan Gedung, yang mana fungsi serta klasifikasi bangunan Gedung,
dicantumkan dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF),
dan juga Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG)
II. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
1. Maksud
Maksud dari Kegiatan Jasa Konsultasi Untuk (Persetujuan Bangunan Gedung)
PBG, Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung) SLF Jenjang Sekolah Menengah
Pertama (DAU 2025) ini adalah untuk membantu Pemerintah Kabupaten
Gunung Mas khususnya Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga dalam hal
umumnya pendataan Bangunan Sekolah dan fasilitas Sekolah, sebagai
identifikasi data sesuai dengan Data Pensasaran terkait dengan kelengkapan
dokumen perencanaan awal. sehingga dapat menjadi bangunan gedung layak
untuk digunakan sesuai dengan rencana yang telah disetujui, dan SLF
memiliki beberapa fungsi, di antaranya memastikan bangunan gedung aman,
memenuhi standar keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan
bagi penggunanya
2. Tujuan
Tujuan dilaksanakannya Jasa Konsultasi Untuk (Persetujuan Bangunan Gedung)
PBG, Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung) SLF Jenjang Sekolah Menengah
Pertama (DAU 2025) adalah u ntuk mengatur keberlangsungan bangunan, yang
berpengaruh pada kehidupan Pengguna Bangunan. SLF dan PBG merupakan
bentuk perizinan yang harus dipenuhi untuk bangunan dan mengoperasikan
bangunan..
3. Sasaran
Sasaran dari kegiatan Jasa Konsultasi Untuk (Persetujuan Bangunan Gedung)
PBG, Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung) SLF Jenjang Sekolah Menengah
Pertama (DAU 2025) ini adalah teridentifikasinya Basis Data Keseluruhan
Konstruksi dan penggunaan Bangunan, PBG dan SLF adalah instrument
hukum yang sangat penting memastikan Bangunan-bangunan Sekolah
tersebut tidak hanya mematuhi peraturan, tetapi juga aman dan nyaman bagi
penggunanya.
III. ORGANISASI PENGGUNA JASA
INSTANSI : PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNG MAS
SKPD : DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
PPK : Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga
Wakil Sah KPA : Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( P P T K ) Kepala
Bidang SD dan SMP
IV. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
1. Ruang Lingkup Lokasi
Ruang lingkup Jasa Konsultasi Untuk (Persetujuan Bangunan Gedung) PBG,
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung) SLF Jenjang Sekolah Menengah Pertama
(DAU 2025) pada Kabupaten Gunung Mas yang tersebar menjadi wilayah
kecamatan dan kelurahan/ desa dengan target data sebanyak minimal 15
Bangunan Sekolah Menengah Pertama yang berlokasi di Kabupaten Gunung Mas.
2. Ruang Lingkup Kegiatan
Ruang lingkup Jasa Konsultasi Untuk (Persetujuan Bangunan Gedung) PBG,
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung) SLF Jenjang Sekolah Menengah Pertama
(DAU 2025):
2.1. Melaksanakan inventarisasi data meliputi identitas penghuni Bangunan
Sekolah Menengah Pertama, dan dokumen kepemilikan Bangunan
Sekolah Menengah Pertama yang ada
2.2 Mengidentifikasi kondisi fisik Bangunan Sekolah Menengah Pertama sesuai
dengan aturan Kementerian PUPR yang terdiri atas :
2.2.1 Aspek Keselamatan Bangunan :
2.2.1.1 Pondasi Bangunan Sekolah Menengah Pertama;
2.2.1.2 Kolom dan Balok Bangunan Sekolah Menengah Pertama;
2.2.1.3 Kontruksi Atap Bangunan;
2.2.2 Aspek Kesehatan Bangunan :
2.2.2.1 Jendela;
2.2.2.2 Ventilasi/kisi-kisi/Roster;
2.2.2.3 Kamar mandi/WC;
2.2.2.4 Sumber air minum;
2.2.2.5 Sumber Listrik;
2.2.3 Aspek Kebutuhan Ruang :
2.2.3.1 Luas Bangunan Sekolah Menengah Pertama;
2.2.3.2 Jumlah Penghuni;
2.2.4 Aspek Komponen Bahan Bangunan :
2.2.4.1 Kondisi Atap;
2.2.4.2 Kondisi Dinding;
2.2.4.3 Kondisi Lantai;
VI. PELAPORAN
Jenis laporan yang harus diserahkan kepada pengguna jasa adalah :
1. Laporan Pendahuluan, meliputi :
1.1 Latar Belakang kegiatan,
1.2 Maksud dan Tujuan,
1.3 Target dan Sasaran,
1.4 Data Dasar yakni : Kondisi Bangunan,Strukutr dan Konstruksi, Kelayakan Bangunan
1.5 Pendekatan dan Metodelogi.
2. Laporan Akhir, meliputi Berdasarkan pemeriksaan persyaratan kelaikan funsi yang
terdiri dari :
2.1 Pemeriksaan Dokumen administratif
2.2 Pemeriksaan persyaratan teknis bangunan gedung, yaitu :
Pemeriksaan persyaratan tata bangunan Gedung, yaitu :
1. Persyaratan peruntukan bangunan Gedung
2. Persyaratan intensitas bangunan Gedung
3. Persyaratan arsitektur bangunan Gedung,
4. Persyaratan pengendalian dampak lingkungan
Pemeriksaan persyaratan keandalan bangunan Gedung, meliputi :
1. Persyaratan Keselamatan
2. Persyaratan Kesehatan
3. Persyaratan Kenyamanan, dan
4. Persyaratan Kemudahan
2.3 Menyusun laporan sesuai dengan form pendataan terlampir.
2.4 Membuat dokumentasi kondisi fisik Bangunan Sekolah Menengah Pertama
penghuni yang terdata diolah sebagai kesimpulan bagian dari laporan ini.
2.5 Invoice,
2.6 Laporan akhir ini disampaikan sebanyak 10 (Sepuluh) eksemplar
setelah produk laporan dibahas dengan tim teknis dan telah disetuju
2.7 Laporan akhir ini dibuat dalam Soft Copy dan Hard Copy, dimana untuk Soft
Copy dimuat dalam Hardisk Eksternal dan Soft Copy di jilid rapi sebanyak
10 Eksemplar.
3. Kelengkapan lainnya
Laporan Akhir dilengkapi dengan Hardisk Eksternal 1 buah (1500Gb).
VII. PERSYARATAN KUALIFIKASI PENYEDIA
Persyaratan kualifikasi penyedia antara lain :
1. Memiliki akta pendirian.
2. Memiliki SBU (Sartifikat Badan Usaha) Kode RK001 Sub Klasifikasi RK001 Jasa
Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian.
3. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) 71102 sesuai dengan KBLI 2020.
VIII. TENAGA AHLI DAN TENAGA PENDUKUNG
Untuk melaksanakan pekerjaan konsultan harus menyediakan tenaga yang
memenuhi ketentuan, baik ditinjau dari segi lingkup pekerjaan maupun tingkat
kompleksitas pekerjaan. Adapun ketentuan-ketentuan tenaga kerja yang
dibutuhkan adalah sebagai berikut :
1. Team Leader/ Ahli Arsitektur:
1.1 Berpendidikan sekurang - kurangnya S2 Teknik Arsitektur dengan
M i n i m a l pengalaman 1 (Satu) tahun,
1.2 Mampu menjadi koordinator tim dalam memverifikasi data, survei lokasi.
1.3 Berpengalaman dalam kegiatan sejenis (pendataan Bangunan)
1.4 Lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau swasta yang telah
terakreditasi atau lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri
yang telah dikareditasi dan memiliki sertifikat keahlian ahli Madya (STRA)
atau SKA A r s i t e k t u r - Madya dan memiliki kartu NPWP,
1.5 Bekerja selama 1,5(satu setengah) Bulan.
2. Ahli Struktur Bangunan:
2.1 Berpendidikan sekurang - kurangnya S1 Teknik Sipil dengan M i n i m a l
pengalaman 1 (Satu) tahun,
2.2 Mampu memverifikasi data kondisi Struktur Bangunan, survei lokasi.
2.3 Berpengalaman dalam kegiatan sejenis ( S tr uk tu r Ba n gu n an)
2.4 Lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau swasta yang telah
terakreditasi atau lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri
yang telah dikareditasi dan memiliki sertifikat keahlian SKA Teknik
Bangunan Gedung-Madya dan memiliki kartu NPWP,
2.5 Bekerja selama 1,5(satu setengah) Bulan.
3. Tenaga Surveyor
3.1 Berpendidikan sekurang - kurangnya STM Teknik / Gambar Bangunan/
Survey/ Geospasial,
3.2 Mampu melakukan verifikasi dokumen,
3.3 Mampu melakukan pendataan Bangunan dan fasilitas Bangunan Sekolah,
3.4 Menguasai microsoft office dalam hal pelaporan dan pendataan,
3.5 Mampu berkomunikasi dengan masyarakat,
3.6 Lulusan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri atau Sekolah Menengah
Kejuruan swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian
negara.
3.7 Bekerja selama 1(Satu) Bulan.
4. Tenaga Operator Cad/CAM
4.1. Berpendidikan sekurang-kurangnya S1/Teknik Sipil/Arsitektur,
4.2. Mampu melakukan pemetaan kawasan,
4.3. Mampu melakukan pendataan Bangunan dan fasilitas Bangunan Sekolah,
4.4. Menguasai aplikasi utama Auto CAD, 3Dimensi dan aplikasi microsoft office
dalam hal pelaporan dan pendataan.,
4.5. Mampu berkomunikasi dengan masyarakat,
4.6. Lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi
swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau
perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi,
4.7.Bekerja selama 1(Satu) Bulan.
5. Tenaga Operator Komputer
5.1. Berpendidikan sekurang-kurangnya S1/Semua Jurusan
5.2. Mampu melakukan pekerjaan Administrasi Perkantoran,
5.3. Mampu dan menguasai teknologi informasi dan internet,
5.4. Menguasai aplikasi utama microsoft office dalam hal pelaporan dan
pendataan administrasi,
5.5. Mampu berkomunikasi dengan masyarakat,
5.6. Lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi
swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau
perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi,
5.7.Bekerja selama 1(Satu) Bulan.
A. Tenaga ahli yang dibutuhkan, antara lain :
No. Tenaga Ahli Jumlah Pendidikan Pengalaman SKA
1. Team Leader/ 1 S2 Teknik 1 tahun STRA atau
Ahli SKA
Arsitektur
Arsitektur Arsitektur-
Madya
2. Tenaga Ahli 1 S1 Teknik Sipil 1 tahun SKA Teknik
Sipil, Ahli Bangunan
Teknik Gedung -
Bangunan Madya
Gedung Jenjang 8
B. Tenaga Pendukung yang dibutuhkan, antara lain :
No. Tenaga Pendukung Jumlah Pendidikan
1. Tenaga Surveyor 11 SMK Teknik / Gambar Bangunan/
Survey/ Geospasial
2. Operator CAD/CAM 8 S1/Teknik Sipil/Arsitektur
3. Operator komputer 1 S1/Semua Jurusan
IX. JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN (TIME SCHEDULE)
Bulan I Bulan II
No Kegiatan
Minggu Ke- Minggu Ke-
1 2 3 4 5 6
6 8
1. Survei
2. Pengolahan Data
3. Pembuatan Laporan
4. Laporan Akhir
X. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Kegiatan ini dilaksanakan dengan jangka waktu pelaksanaan selama 45
(Empat puluh lima) hari kalender.
XI. PELAKSANAAN KEGIATAN
Kegiatan ini dilaksanakan di Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada
Dinas pendidikan, kepemudaan dan olahraga.
XII. SUMBER DANA
Biaya pelaksanaan seluruhnya Rp. 433.900.000,- (Empat ratus tiga puluh tiga juta
sembilan ratus ribu rupiah) dibebankan pada Dana Alokasi Umum (DAU), Tahun
Anggaran 2025.
XIII. PELAPORAN
Produk Akhir yang disampaikan kepada pengguna jasa disusun sebagai berikut :
1. Dokumen Teknis Arsitektur - 10 Buku
2. Dokumen Teknis Struktur Bangunan 1 Lantai - 10 Buku
4. Dokumen Rencana kerja dan syarat-syarat - 10 Buku
5. Backup data Hardisk Ekternal 1 Tb - 1 Buah
Kuala Kurun, 08 September 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga
Kabupaten Gunung Mas
APRIANTO, S.T., M.Si
NIP. 19790401 200501 1 014