PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNG MAS
DINAS PEKERJAAN UMUM
Jl. Tjilik Riwut No. 49 Kuala Kurun (74511) Kalimantan Tengah
Email : [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGGUNA ANGGARAN : DINAS PEKERJAAN UMUM
SOPD : DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN GUNUNG MAS
NAMA PPK/PA : BARYEN, S.T., M.Eng.
PROGRAM : PENYELENGGARAAN JALAN
KEGIATAN : PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN / KOTA
SUB KEGIATAN : REKONSTRUKSI JALAN
PEKERJAAN : PENGAWASAN REKONSTRUKSI JALAN TUMBANG
EMPAS – SEPANG SIMIN (DAK TEMATIK
PENGEMBANGAN FOOD ESTATE)
TAHUN ANGGARAN : 2024
a. Latar Belakang
Untuk tercapainya pembangunan yang sesuai dengan perencanaan maka diperlukan
adanya suatu pengontrolan/pengawasan terhadap pelaksanaan dan penerapannya di lapangan, agar
sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Dalam upaya meningkatkan jaringan jalan, Kementrian Pekerjaan Umum, Direktorat
Jenderal Bina Marga telah melakukan dan melaksanakan berbagai sistem penataan baik terhadap
metode, standar dan pedoman maupun terhadap sistem informasi dan mekanisme kerja yang terjadi.
Selama masa Rencana Pembangunan Lima Tahun, Direktorat Jenderal Bina Marga menitik
beratkan pada program-program penanganan Pengawasan Peningkatan/Rekonstruksi Jalan.
Kebijaksanaan ini tidak lepas dari optimisasi keuntungan ekonomis pada sektor angkutan
jalan raya yang disebabkan terbatasnya sumber dana serta luasnya jaringan jalan yang sebagian
besar dalam kondisi yang tidak layak dan tingkat kerusakan yang tinggi akibat beban lalu-lintas
yang berkembang pesat selaras dengan kemajuan pembangunan. Kebijaksanaan tersebut
mempertimbangkan sistem jaringan jalan dalam pemenuhannya sebagai sarana dan prasarana
perkembangan ekonomi dan juga akses jalan dalam usaha mengakses daerah-daerah yang terisolir
sebagai upaya pemerataan pembangunan ke seluruh pelosok Indonesia.
Pembangunan/peningkatan jalan tersebut perlu diawasi dengan maksimal oleh Konsultan
yang ahli di bidang pengawasan pekerjaan konstruksi jalan agar dapat menghasilkan mutu
pekerjaan yang sesuai dengan spesifikasi teknis.
b. Maksud dan Tujuan
Maksud:
Maksud pekerjaan pengadaan pengawasan konstruksi:
Untuk menghasilkan pekerjaan yang sesuai dengan speksifikasi teknis.
Tujuan:
Tujuan pekerjaan pengadaan pengawasan konstruksi:
Untuk menghasilkan ketepatan volume, waktu dan mutu dalam proses pengerjaannya.
c. Target dan Sasaran
Usaha-usaha tersebut di atas belum menjamin adanya sistem penanganan jalan untuk dapat
berdaya guna dan berhasil guna. Sehingga sistem penanganan jalan tersebut perlu ditindak lanjuti
dengan suatu upaya pengendalian pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Dengan mengingat volume penanganan perencanaan jaringan yang sangat besar sehingga
pihak interen Bina Marga tidak memungkinkan untuk dapat melaksanakan sistem pengendalian
pekerjaan konstruksi tersebut. Oleh sebab itu dalam pencapaian hasil pekerjaan yang baik yang
sesuai dengan standar mutu, kuantitas (volume) dan waktu, perlu diadakan suatu sistem
pengawasan yang akan melibatkan konsultan pengawas/supervisi.
Sasaran dari pelaksanaan kegiatan ini adalah tersedianya kegiatan pengawasan pelaksanaan
pembangunan jalan dan jembatan dan tersusunnya laporan pelaksanaan kegiatan pembangunan
jalan dan jembatan.
d. Nama Organisasi Pengadaan Barang / Jasa
Nama Organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan pekerjaan pengadaan konstruksi :
a. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
b. SOPD : Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gunung Mas
c. PPK : Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gunung Mas
e. Sumber Dana Dan Perkiraan Biaya
a. Sumber Dana: DPA Dana Alokasi Khusus (DAK Tematik Pengembangan Food Estate)
Tahun Anggaran 2024.
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan sebesar: Rp. 355.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh
Lima Juta Rupiah).
f. Ruang Lingkup Pengadaan/Lokasi dan Fasilitas Penunjang
a. Ruang lingkup pekerjaan yaitu Konsultan harus berusaha untuk mendapatkan informasi
umum mengenai kondisi eksisting jalan maupun pedestriannya, melalui Gambar Kerja
beserta Dokumen Teknisnya maupun perencanaan master plan wilayah pengawasan.
Konsultan terdiri dari Tim Supervisi Lapangan yang bertanggung jawab untuk
melaksanakan pengawasan pekerjaan fisik selama waktu pelaksanaan yang telah ditentukan
dengan menggunakan data lapangan yang diperoleh dari Pengguna Jasa dan menggunakan
standard design serta cara yang telah ditentukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten
Gunung Mas.
Oleh karena itu penyedia jasa konsultansi harus mempunyai SBU Jasa Pengawasan
Konstruksi dengan Subklasifikasi Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil
Transportasi Kode RE202, dan Subkualifikasi Usaha Kecil.
b. Lokasi pengadaan pekerjaan di Kecamatan Mihing Raya – Kecamatan Sepang
c. Fasilitas penunjang, yaitu :
1. Data Dasar
Adapun data – data yang diperlukan sebelum melaksanakan pekerjaan adalah sebagai
berikut :
a. Data – data dokumen kontrak sesuai dengan Penyedia Barang/Jasa yang ditunjuk
untuk melaksanakan kegiatan pembangunan jalan.
b. Data lokasi untuk membantu proses selanjutnya.
c. Data mengenai bahan/material maupun peralatan yang digunakan sehingga dapat
menentukan jenis konstruksi yang akan ditangani.
d. Usulan – usulan teknis lain dari sumber – sumber yang dapat dipercaya.
e. Studi – studi terdahulu maupun data – data sekunder lainnya yang diperlukan dan
dianggap penting.
2. Standar Teknis:
a. Standar Teknis No.019/BM/2009 tentang Pengawasan Teknis Pekerjaan Fisik.
b. Manual Perkerasan Jalan (Revisi 2017) No. 04/SE/Db/2017.
c. Tata Cara Pemasangan Utilitas di Jalan, SNI 03-2850-1992.
d. Spesifikasi Umum bidang Bina Marga yang berlaku dan digunakan sebagai acuan
kerja.
3. Studi – Studi Terdahulu:
Data – data kondisi jalan terakhir dan perencanaan terdahulu dengan berbagai
penyesuaian.
4. Referensi Hukum:
a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan.
b. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
d.
e. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan
Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan.
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.14 Tahun 2020
tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
h. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia.
i. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/SE/M/2022
tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi di
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
j. Metode Pelaksanaan
Pekerjaan Supervisi ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan proses, yaitu:
a. Tahap Persiapan.
b. Tahap Pelaksanaan Pengawasan.
c. Tahap Penyerahan Laporan:
1. Laporan Bulanan
2. Laporan Akhir dan Dokumentasi
k. Jangka Waktu Pelaksanaan
Kegiatan Pengawasan Konstruksi dilaksanakan sejak pelaksanaan konstruksi/ fisik dimulai
sampai dengan diserahkannya pekerjaan tersebut kepada pengguna jasa (Pengguna Anggaran/
Pejabat Pembuat Komitmen/ Pemilik Pekerjaan). Dalam hal ini waktu yang disediakan untuk
melaksanakan tugas pengawasan konstruksi yang diberikan kepada Konsultan Pengawas
Konstruksi adalah selama 9 bulan / 270 (Dua Ratus Tujuh Puluh) Hari Kalender.
l. Tenaga Ahli/Tenaga Pelaksana Konstruksi
Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi:
Jumlah Pendidikan Pengalaman Sertifikat
No Jabatan Personil yang (Minimal) Minimal Keahlian
dibutuhkan
1 Site Engineer 1 orang S1 Teknik Sipil 1 thn SKA JAL AN/Ahli
(merangkap tugas Muda
Quantity/ Quality
Engineer)
2 Inspector 1 orang DIII Teknik 1 thn Non SKA
Sipil / SMK/S1
3 Petugas K3 1 orang DIII Teknik 1 thn Non SKA
Sipil / SMK/S1
m. Keluaran/Produk yang Dihasilkan
Tugas Supervisi secara umum adalah mengawasi kelancaran pekerjaan pembangunan yang
dikerjakan oleh Rekanan/ Penyedia Jasa Konstruksi, yang menyangkut kuantitas, kualitas,
biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga wujud akhir pembangunan jalan
dan kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen Kontrak Pelaksanaan/ Pemborongan, dan
telah diterima dengan baik oleh Pengguna Jasa/Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat
Komitmen/Pejabat Pengendali Kegiatan dan kelancaran penyelesaian administrasi yang
berhubungan dengan pekerjaan di lapangan, serta penyelesaian kelengkapan Dokumen
Pembangunan lainnya.
Konsultan Supervisi diminta menghasilkan keluaran (output) yang lengkap sesuai dengan
kebutuhan kegiatan. Kelancaran pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan Kegiatan
Supervisi menjadi tanggung-jawab Konsultan Supervisi. Keluaran yang diminta dari Konsultan
Supervisi berdasarkan KAK ini diantaranya:
1) Program mutu, alokasi tenaga, dan konsepsi pekerjaan supervisi.
2) Buku harian (bila diperlukan), yang memuat semua kejadian, perintah/petunjuk yang
penting dari Konsultan Supervisi/ Direksi Kegiatan, yang dapat mempengaruhi
pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan konsekuensi keuangan, kelambatan penyelesaian dan
tidak terpenuhinya syarat teknis.
3) Meneliti laporan harian yang dikerjakan bersama dengan kontraktor, berisi keterangan
tentang:
b. Tenaga kerja.
c. Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak.
d. Alat-alat.
e. Pekerjaan yang diselenggarakan.
f. Waktu pekerjaan.
g. Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian.
4) Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, untuk pembayaran angsuran.
5) Surat Perintah Perubahan Pekerjaan, dan Berita Acara Pemeriksaan.
6) Pekerjaan Tambah/ Kurang, jika ada tambah/kurang pekerjaaan.
7) Berita Acara Penyerahan I Pekerjaan.
8) Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan.
9) Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing) yang dibuat oleh kontraktor
dan diteliti oleh konsultan supervisi.
10) Laporan Rapat di lapangan (Site Meeting) setiap minimal 2 (dua) kali sebulan.
11) Gambar Perincian (shop drawing) bila perlu, dan Kurva S (S Curve) dari Rekanan/ Penyedia
Jasa Konstruksi.
Secara umum/singkat, pekerjaan ini yaitu menyusun program kerja, alokasi tenaga dan
konsepsi/metodologi pelaksanaan pekerjaan supervisi, mengawasi kelancaran pekerjaan
pembangunan yang dikerjakan oleh Rekanan/Penyedia Jasa Konstruksi, yang menyangkut
kuantitas, kualitas, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, melakukan konsultasi
dengan Pejabat Pembuat Komitmen untuk membahas segala masalah dan persoalan yang
timbul selama masa pelaksanaan pembangunan, penyiapan/pemeriksaan dokumen pekerjaan,
dan tahap penyerahan laporan yang terdiri dari laporan bulanan, laporan akhir dan dokumentasi.