URAIAN SINGKAT
DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
KABUPATEN GUNUNG MAS
Program : Program Pengelolaan Pendidikan
Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini
Pekerjaan : Rehabilitasi TK Negeri Pembina Manuhing Raya
Lokasi : TK Negeri Pembina Manuhing Raya
Nilai Pagu :
Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah)
Nilai HPS :
Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah)
Waktu Pelaksanaan : 90 (Sembilan Puluh) hari kalender
Waktu Pemeliharaan : 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT
A. KHUSUS
1. Maksud
Maksud dari pengadaan pekerjaan ini adalah untuk melaksanakan Program Program Pengelolaan
Pendidikan, Kegiatan Program Pengelolaan Pendidikan Usia Dini ( PAUD ) dengan Pekerjaan
Rehabilitasi TK Negeri Pembina Manuhing Raya Di lokasi TK Negeri Pembina Manuhing Raya Tahun
Anggaran 2025.
2. Tujuan
Tujuan dari pengadaan pekerjaan ini adalah untuk kepentingan Peningkatan Sarana dan Prasarana
yang oleh penyedia jasa telah memenuhi syarat dan lulus dalam pelaksanaan evaluasi administrasi,
teknis dan biaya serta kualifikasi yang dilaksanakan oleh Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang
dan Jasa.
3. Target/ Sasaran Pekerjaan.
Terlaksananya Kegiatan Program Pengelolaan Pendidikan Usia Dini ( PAUD ) dan terpenuhinya sarana
dan prasarana pada Pembangunan Sekolah.
4. Pelaksanaan Kegiatan.
No. Uraian Pekerjaan Keterangan
I PEKERJAAN PENDAHULUAN
II PEKERJAAN LANTAI DAN PLAFOND
III PEKERJAAN FINISHING
IV PEKERJAAN LAINNYA
5. Nama Organisasi .
Pengadaan Pekerjaan ini dilaksanakan oleh :
DISDIKPORA : DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA KABUPATEN
GUNUNG MAS
PPK : APRIANTO, S.T., M.Si
NIP : NIP. 19790401 200501 1 014
6. Sumber Dana dan Perkiraan Biaya.
Sumber Biaya Kegiatan ini didasarkan pada DISDIKPORA Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan
Olahraga Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2025.
Dengan perkiraan total biaya Fisik yang diperlukan :
Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah)
7. Jadwal Kegiatan
a. Waktu Pelaksanaan Kegiatan
Waktu Pelaksanaan Kegiatan adalah selama 90 (Sembilan Puluh) hari kalender.
b. Waktu Masa Pemeliharaan
Waktu Masa Pemeliharaan adalah selama 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender setelah
penyerahan Pekerjaan.
8. Kualifikasi yang disyaratkan :
a. Data Administrasi : (dilampirkan sesuai Data yang diberikan)
b. Ijin Usaha.
- Sertifikat Badan Usaha (SBU) : Bidang Bangunan Gedung, Sub Bidang : Jasa
Pelaksana Konstruksi Bangunan Pendidikan, KBLI 2015 (Kode KBLI : 41016, BG007
) yang masih berlaku atau KBLI 2020 (Kode KBLI : 41016, BG006 ) yang sertifikatnya
terverifikasi.
- Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang masih berlaku,
c. Landasan hukum pendirian perusahaan (Akta Pendirian Perusahaan dan perubahan
terakhir).
d. Pengurus (melampirkan Kartu Identitas Diri).
e. Data Keuangan (melampirkan bukti pelunasan pajak 1 tahun terakhir atau diganti dengan
Surat Keterangan Fiskal)
f. Data Tenaga Ahli/Teknis Minimum Perusahaan :
No. Jabatan dalam
Pendidikan/Keahlian/Profesi Pengalaman
Pekerjaan
1. Pelaksana Lapangan Min. SMA/SMK 1 Tahun
(Sertifikat Pelaksana Bangunan Gedung/SKK)
2. Petugas K3 Konstruksi Min. SMA/SMK 0 Tahun
(Sertifikat Pelatihan Petugas K3 Konstruksi)
g. Data Perlengkapan/Peralatan Utama Perusahaan :
No. Nama Alat Kapasitas Jumlah Bukti Kepemilikan Kondisi
A. PERALATAN UTAMA :
1. Concrete Mixer 0,3-0,6 m3 1 Buah Milik Sendiri/Sewa Baik
2. Pick Up 1,5 M3 1 Buah Milik Sendiri/Sewa Baik
3. Genset 1200 Watt 1 Buah Milik Sendiri/Sewa Baik
h. Pengamalan Perusahaan :
Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4
(empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman
subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
9. Pengukuran Dan Pembayaran
a. Pengukuran
Pengukuran hasil pekerjaan bangunan dilakukan berdasarkan luas bangunan yang telah
terpasang dihitung seluas hamparan lahan yang dipasang bangunan ditambah uncompacted
material serta panjang angkur kanan dan kiri pada sepanjang ruas jalan yang dipasang
bangunan.
Pengukuran luas pemasangan bangunan hanya berlaku pada Gambar Kerja yang telah
disetujui.
b. Dasar Pembayaran
Pekerjaan yang diukur seperti yang disyaratkan di atas haruslah dibayar menurut Harga
Satuan Kontrak. Harga pembayaran tersebut telah merupakan kompensasi penuh untuk
seluruh pekerja, bahan, peralatan, dan biaya tambahan lainnya yang diperlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan yang memenuhi ketentuan seperti yang diuraikan dalam bagian ini.
KEGIATAN LAIN-LAIN
- Untuk dokumentasi penyedia jasa membuat foto dokumentasi pada semua aktivitas pekerjaan,
meliputi saat dimulainya pelaksanaan kegiatan, kondisi 0 % (nol persen), 25% (dua puluh lima
persen), 50% (lima puluh persen), 75% (tujuh puluh lila persen), dan pelaksanaan kegiatan dan
kondisi 100 % (seratus persen).
- Pada setiap pengajuan pembayaran akan dilengkapi foto-foto prestasi pekerjaan yang dicapai,
dilampirkan pada setiap pengajuan penagihan kepada Pengguna Jasa.
- Sejak penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), penyedia jasa sudah mulai menyiapkan
dan membuat laporan - laporan secara rutin yang meliputi Laporan Harian, Mingguan dan
Bulanan.
- Disetiap lokasi disediakan buku Direksi dan buku Tamu, buku Direksi diisi oleh Direksi
Teknik/Pengawas Lapangan berupa instruksi dan perintah yang ditujukan kepada Penyedia
Jasa.
- Penyedia Jasa membuat jadwal pelaksanaan kegiatan sesuai dengan waktu yang disepakati
dan realisasinya diplot secara rutin, serta menyusun rencana kerja dan melaporkannya secara
rutin kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan / Direksi Teknik.
- Penyedia Jasa membuat As Built Drawing (gambar terpasang) hasil pelaksanaan kegiatan 100
% (seratus persen).
A.
PERATURAN PENUTUP
1. Bilamana pekerjaan ini telah selesai dan akan diserahkan, maka bangunan-bangunan penunjang, alat-
alat bantu dan sampah/ kotoran-kotoran pada lokasi pekerjaan harus dibersihkan.
2. Untuk pekerjaan yang belum termasuk/ belum disebutkan dalam uraian/ syarat-syarat pekerjaan dalam
gambar, tetapi masih menjadi bagian dari pekerjaan ini, maka kontraktor harus segera
melaksanakannya agar tercapai hasil penyelesaian pekerjaan yang baik sesuai dengan petunjuk
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Tim Pendukung kegiatan.
3. Apabila pekerjaan sudah dilaksanakan dan dianggap sudah selesai dapat dilakukan pemeriksaan
bersama oleh Pejabat Pembuat Komimen (PPK) dan Tim Pendukung serta dilanjutkan dengan
pemeriksaan oleh tim pemeriksa pekerjaan PHO (Provosional Hand Over).
B.
P E N U T U P
Uraian Singkat ini disusun dan sebagai Pedoman untuk melaksanakan Proses Tender dan Pelaksanaan
Pekerjaan Konstruksi.
Kuala Kurun, 23 Juni 2025
Ditetapkan Oleh:
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga
Kabupaten Gunung Mas
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK/PA)
APRIANTO, S.T., M.Si
NIP. 19790401 200501 1 014