URAIAN SINGKAT JASA KONSULTANSI PEKERJAAN PERENCANAAN
ARSITEKTUR-JASA DESAIN ARSITEKTURAL PEMBANGUNAN JALAN
USAHA TANI KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TA. 2025
Uraian Singkat Pekerjaan
Lingkup Pekerjaan:
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah
meliputi tugas-tugas perencanaan Jalan Usaha Tani yang terdiri dari:
a. Persiapan Perencanaan yaitu kegiatan yang meliputi seluruh pekerjaan
awal sebelum pekerjaan dimulai : penyusunan jadwal, mobilisasi dan
pengerahan tenaga ahli, tenaga pendukung, rencana dan metode
pengumpulan data dan informasi lapangan,membuat interpretasi secara
garis besar terhadap KAK.
b. Mengidentifikasi kebutuhan perencanaan Jalan Usaha Tani
c. Membuat analisa harga satuan untuk setiap item pekerjaan yang ada
pada kegiatan tersebut
d. Melakukan koordinasi dan konsultansi dengan pengguna jasa untuk
menampung saran masukan dan aspirasi sebagai bahan pertimbangan
dalam proses perencanaan teknis.
e. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat:
1. Detail Engineerin Desain (DED) Jalan Usaha Tani.
2. Perkiraan biaya (RAB).
3. Laporan akhir perencanaan.
4. Membantu Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran
(PA/KPA).
5. Mendampingi konsultan pengawasan selama pelaksanaan
konstruksi fisik dan melaksanakan kegiatan seperti:
a. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
pelaksanaan bila ada perubahan.
b. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul
selama masa pelaksanaan konstruksi terutama mengenai detail
gambar perencanaan.
c. Memberikan saran-saran.
1. Pengadaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD Tahun
Anggaran 2025.
2. Pagu Anggaran: Rp. 20.000.000,-
[Dua Puluh Juta Rupiah]
3. Harga Perkiraan Sendiri (HPS): Rp. 19.999.000,-
[Sembilan Belas Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu
Rupiah]