| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0740719737942000 | Rp 484,481,584 | Peserta tidak dapat membuktikan daftar isian kualifikasi yang asli dan dokumen teknis yang asli | |
| 0403110539943000 | Rp 496,000,000 | - | |
| 0939942603942000 | Rp 500,524,040 | - | |
Arditama Persada | 06*5**6****42**0 | Rp 505,000,000 | - |
| 0634446256942000 | Rp 534,847,355 | - | |
CV Makulila Konstruksi | 09*0**3****42**0 | - | - |
CV Tomador Utama | 02*7**0****42**0 | - | - |
| 0020402749942000 | - | - | |
| 0727245821942000 | - | - | |
| 0020402723942000 | - | - | |
CV Eli Putra | 10*1**1****28**2 | - | - |
| 0404335325942000 | - | - | |
Tokara Abadi | 10*1**1****80**5 | - | - |
CV Bintang Konstruksi Jaya | 01*9**3****42**0 | - | - |
| 0617893631942000 | - | - | |
| 0016165615942000 | - | - | |
| 0747949501417000 | - | - | |
| 0624617569942000 | - | - | |
| 0620248435942000 | - | - | |
CV Maju Indo Teknik | 00*5**6****42**0 | - | - |
| 0017313164942000 | - | - | |
CV Cansa Mitra Utama | 09*1**7****42**0 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN GUDANG OBAT PUSKESMAS PAYAHE
TAHUN ANGGARAN 2025
I. PENDAHULUAN
Dokumen ini menguraikan lingkup pekerjaan secara umum untuk kegiatan Pembangunan
Gudang Obat Puskesamas Payahe. Uraian ini bertujuan untuk memberikan gambaran
menyeluruh kepada calon penyedia jasa mengenai item-item pekerjaan utama yang harus
dilaksanakan.
Pekerjaan harus dilaksanakan sesuai dengan gambar teknis, Rencana Kerja dan Syarat-
syarat (RKS), serta Rincian Anggaran Biaya (RAB) yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari dokumen pengadaan ini. Penyedia Jasa bertanggung jawab penuh untuk menyelesaikan
seluruh pekerjaan hingga bangunan berfungsi 100% (seratus persen), aman, dan sesuai
dengan standar teknis yang berlaku.
II. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan meliputi, namun tidak terbatas pada, hal-hal
berikut:
1. Pekerjaan Persiapan: Meliputi mobilisasi dan demobilisasi peralatan dan personel,
pembuatan papan nama proyek, pembersihan lokasi, pembuatan bedeng kerja
sementara, penyediaan air kerja dan listrik kerja, serta pengukuran dan pemasangan
bowplank.
2. Pekerjaan SMKK (Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi): Mencakup
penyusunan dan implementasi Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), penyediaan
peralatan pelindung diri (APD), rambu-rambu keselamatan, serta prosedur tanggap
darurat sesuai dengan standar dan regulasi yang berlaku.
3. Pekerjaan Tanah: Meliputi galian tanah pondasi, urugan kembali tanah bekas galian,
urugan tanah peninggian lantai, dan pemadatan tanah.
4. Pekerjaan Pasangan dan Plesteran: Meliputi pemasangan dinding bata/batako,
pekerjaan plesteran dan acian pada seluruh permukaan dinding, serta pekerjaan
pasangan keramik lantai dan dinding (jika ada).
5. Pekerjaan Beton: Meliputi pekerjaan struktur beton bertulang untuk pondasi, sloof,
kolom, balok, ring balok, plat lantai (jika ada), dan pekerjaan beton lainnya sesuai
gambar rencana.
6. Pekerjaan Atap dan Langit-Langit: Meliputi pemasangan kuda-kuda dan rangka atap,
penutup atap, talang, serta pemasangan rangka langit-langit dan penutup langit-langit
(misalnya gypsum atau GRC board).
7. Pekerjaan Pengecatan: Meliputi pengecatan dinding dalam dan luar, pengecatan
plafon, serta pengecatan elemen struktur lainnya sesuai spesifikasi.
8. Pekerjaan Kunci dan Kaca: Meliputi pemasangan seluruh daun pintu dan jendela,
engsel, kunci dan handle, serta pemasangan kaca pada kusen pintu dan jendela.
9. Pekerjaan Instalasi Listrik: Meliputi pemasangan instalasi titik lampu, saklar, stop
kontak, panel listrik, serta grounding system dan perlengkapan lainnya sesuai standar
PUIL.
10. Pekerjaan Sanitasi: Meliputi pemasangan instalasi air bersih, instalasi air kotor, bak
kontrol, septic tank, serta pemasangan fixtures sanitasi seperti kloset dan wastafel (jika
ada).
11. Pekerjaan Pemasangan AC: Meliputi penyediaan dan pemasangan unit AC
Split/Cassette sesuai dengan kapasitas dan lokasi yang ditentukan, termasuk instalasi
pipa refrigerant, drainase, dan kabel power.
Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan mengacu pada gambar rencana, spesifikasi
teknis, dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Setiap detail pelaksanaan yang tidak disebutkan
secara eksplisit namun merupakan bagian integral dari konstruksi pagar yang baik dan
sesuai standar, wajib dilaksanakan oleh Penyedia Jasa. Perubahan atau penyesuaian harus
mendapatkan persetujuan tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
III. PEKERJAAN AKHIR
Setelah seluruh pekerjaan utama selesai, penyedia jasa wajib melakukan pembersihan total
lokasi proyek dari sisa-sisa material dan sampah konstruksi, serta merapikan area sekitar
bangunan sebelum dilakukan serah terima pekerjaan.