PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA DINAS
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jin Kl Hater Dewantora No. 1 Soflfl Ko c Tldor Kepulauan Maluku Utara e-mall :
dllcbud@malutprov.go.ld
KATA PENGANTAR
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) ini disusun sebagai bagian dari
dokumen tender pekerjaan Perencanaan Pembangunan Pagar SMA Negeri 5
Halmahera Timur
Dalam laporan ini dibahas secara singkat Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
terdiri dari
- Syarat Umum Pelaksanaan Pekerjaan
- Syarat Umum Pekerjaan Persiapan
- Syarat Umum Pekerjaan Rekonstruksi
- Spesifikasi Teknis Pekerjaan Arsitektur
Demikian Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) ini dibuat, semoga
bermanfaat dalam pelaksanaan pekerjaan.
Sofifi, …… Juni 2025
i
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ....................................................................................... I
DAFTAR ISI ...................................................................................................... II
BAB I SYARAT-SYARAT UMUM PELAKSANAAN ............................................... 1
Pasal 1 Pendahuluan ................................................................................................. 1
Pasal 2 Dokumen Pelaksanaan Pekerjaan ......................................................... 1
Pasal 3 Lingkup Pekerjaan ................................................................................ 1
Pasal 4 Papan Nama Proyek .............................................................................. 2
Pasal 5 Penyerahan Lapangan/Area/Tempat Pekerjaan ....................................... 3
Pasal 6 Penyerahan rencana kerja/ Time Schedule ............................................. 3
Pasal 7 Penyerahan Bagan Struktur Organisasi ................................................... 3
Pasal 8 Penyerahan Wewenang Kepada Kuasa Kontraktor .................................. 4
Pasal 9 tenaga Ahli ........................................................................................... 4
Pasal 10 Penanggung Jawab Lapangan (Pelaksana Bangunan Gedung) ............... 4
Pasal 11 Pemberhentian Tenaga Ahli ................................................................. 5
Pasal 12 Ganti Rugi .......................................................................................... 5
Pasal 13 Metode Pelaksanaan ........................................................................... 5
Pasal 14 Penyediaan empat Bahan .................................................................... 6
Pasal 15 Penyediaan Air Untuk Kebutuhan Kerja ................................................ 6
Pasal 16 Penyediaan tenaga Listrik Sementara ................................................... 7
Pasal 17 Penyediaan Peralatan Kerja ................................................................. 7
Pasal 18 Penyediaan bahan (Material Appoval) .................................................. 7
Pasal 19 Penjagaan Keamanan dan Penerapan ditempat pekerjaan ..................... 8
Pasal 20 Tata Cara Untuk Memulai suatu jenis Pekerjaan .................................... 9
Pasal 21 Tata Cara Pelaksanaan Pekerjaan ........................................................ 9
Pasal 22 Tata Cara Pemeriksaan ....................................................................... 10
Pasal 23 Tata Cara Penilaian Prestasi pekerjaan ................................................ 10
Pasal 24 tata Cara Perbaikan pekerjaan ............................................................ 11
ii Perencanaan Pembangunan Pagar SMA Negeri 5 Halmahera Timur
Pasal 25 Kordinasi dengan Sub kontraktor ........................................................ 11
Pasal 26 Pemasangan Iklan .............................................................................. 11
Pasal 27 Kordinasi Dengan Pihak Lain ............................................................... 11
Pasal 28 Lembur ............................................................................................. 13
Pasal 29 rapat Lapangan .................................................................................. 13
Pasal 30 Buku harian ....................................................................................... 13
Pasal 31 pembuatan Laporan pekerjaan ............................................................ 13
Pasal 32 Pembuatan Foto-foto pekerjaan .......................................................... 14
Pasal 33 Jaminan Terhadap keselamatan Kerja ................................................. 14
Pasal 34 Pencegahan Bahaya Kebakaran .......................................................... 15
Pasal 35 perbedaan Ukuran Atau Ketidaksesuaian Antara Gambar dan RKS ........ 15
Pasal 36 Penyediaan Dokumen Pelaksanaan dilapangan .................................... 16
Pasal 37 Pembuatan gambar Pelaksanaan/Gambar Kerja/Shop Drawing ............. 16
Pasal 38 Pencegahan Gangguan Terhadap Lingkungan Sekitar ........................... 17
Pasal 39 Perlindungan terhadap Milik Umum dan Lingkungan/bangunan Yang
Ada ................................................................................................................ 17
Pasal 40 Perlindungan terhadap Hasil Pekerjaan ................................................ 17
Pasal 41 Pemeliharaan Kebersihan dan Kerapihan ............................................. 18
Pasal 42 Pengujian dan Komisi ......................................................................... 18
Pasal 43 Pembuatan gambar-gambar tergabung (As Buil drawing) ..................... 19
Pasal 44 Tanggung Jawab Dalam Masa Pemeliharaan ........................................ 19
BAB II PEKERJAAN PERSIAPAN .............................................................. 20
Pasal 1 Pekerjaan pembersihan Sebelum Pelaksanaan ....................................... 20
Pasal 2 Pekerjaan Perlindungan terhadap instalasi eksisting ............................... 20
Pasal 3 gambar Terlaksana (AS Buil Drawing) ................................................... 20
Pasal 4 dokumentasi Proyek ............................................................................. 21
Pasal 5 Papan Nama Proyek/ Kegiatan .............................................................. 21
Pasal 6 Kantor Penyedia Jasa dan Los Kerja ...................................................... 22
iii Perencanaan Pembangunan Pagar SMA Negeri 5 Halmahera Timur
Pasal 7 Sarana Air Kerja dan Penerangan .......................................................... 22
Pasal 8 Mobilisasi dan demobilisasi ................................................................... 23
BAB III PEKERJAAN REKONSTRUKSI ..................................................... 24
Pasal 1 Pekerjaan Tanah dan Pondasi ............................................................... 24
Pasal 2 Pekerjaan Beton .................................................................................. 25
BAB IV PEKERJAAN ARSITEKTUR ........................................................... 26
Pasal 1 Pekerjaan Pasangan ............................................................................. 26
Pasal 2 Pekerjaan finishing/Pengecatan ............................................................ 26
BAB V PENUTUP ...................................................................................... 32
Pasal 1 Kewajiban Kontraktor ........................................................................... 32
Pasal 2 Penyerahan Pekerjaan dan Perbedaan Pernyataan dokumen .................. 32
Pasal 3 Dokumen Pelaksanaan ......................................................................... 34
Pasal 4 Umur Ekonomi Banguanan ................................................................... 35
iv Perencanaan Pembangunan Pagar SMA Negeri 5 Halmahera Timur
BAB I
SYARAT-SYARAT UMUM PELAKSANAAN
Pasal 1
Pendahuluan
Syarat-syarat umum pelaksanaan pekerjaan Persiapan, Arsitektur,
Instalasi Elektrikal ini merupakan bagian dari RKS. Apabila ada klausul dari
syarat-syarat umum ini dituliskan kembali dalam spesifikasi teknis, berarti
menuntut perhatian khusus pada klausul-klausul tersebut dan bukan berarti
menghilangkan klausul- klausul lainnya dari RKS. Gambar-gambar, Spesifikasi
Teknis dan RKS ini merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisah-pisahkan.
Apabila ada suatu bagian dari pekerjaan atau bahan atau peralatan yang
diperlukan agar instalasi ini bekerja dengan baik dan hanya dinyatakan dalam
salah satu gambar perencanaan atau spesifikasi teknis saja, Kontraktor harus
tetap melaksanakannya tanpa ada biaya tambahan dan mengambil pada
spesifikasi yang lebih tinggi.
Pasal 2
Dokumen Pelaksanaan Pekerjaan
Dokumen yang mengikat dalam pelaksanaan meliputi :
1. Surat Perjanjian Kontrak dan SPMK
2. RKS dan Spesifikasi Teknis
3. Detail Engineering Design
4. Bill of Quantity
5. Berita Acara Aanwijzing
Pasal 3
Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pembangunan Pagar
SMK Negeri 1 Halmahera Timur, yang meliputi:
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Rekonstruksi
1 Perencanaan Pembangunan Pagar SMA Negeri 5 Halmahera Timur
3. Pekerjaan Arsitektur
Adapun Arsitektur Bangunan Gedung yang didirikan ini dipersyaratkan
memenuhi keandalan bangunan gedung, seperti yang tercantum dalam
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR : 29/PRT/M/2006
tentang PEDOMAN PERSYARATAN TEKNIS BANGUNAN GEDUNG yang terdiri
dari :
1. Persyaratan keselamatan bangunan gedung
2. Persyaratan kesehatan bangunan gedung
3. Persyaratan kenyamanan bangunan gedung
4. Persyaratan kemudahan bangunan gedung
Pemeliharaan dan/ atau perawatan Bangunan Gedung Negara dilaksanakan
dengan mempertimbangkan 3 hal, seperti yang tercantum dalam PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2O2I TENTANG
BANGUNAN GEDUNG NEGARA yang terdiri dari :
1. Umur bangunan sebagaimana yang dimaksud merupakan jangka
waktu bangunan gedung masih tetap memenuhi fungsi dan keandalan
bangunan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Umur
Bangunan Gedung negara selama 50 (lima puluh) tahun.
2. Penyusutan sebagaimana yang dimaksud merupakan nilai penurunan
atau depresiasi bangunan gedung yang dihitung secara sama besar
setiap tahunnya selama jangka waktu umur bangunan.
3. Kerusakan bangunan sebagaimana yang dimaksud merupakan kondisi
tidak berfungsinya bangunan atau komonen bangunan yang
disebabkan oleh penyutan atau berakhirnya umur bangunan, kelalaian
manusia dan/ atau bencana alam.
Pasal 4
Papan Nama Proyek
Kontraktor harus membuat papan nama proyek sesuai dengan peraturan
Pemerintah Daerah setempat. Papan nama dibuat pada setiap gedung yang
2 Perencanaan Pembangunan Pagar SMA Negeri 5 Halmahera Timur
dibangun.
Pasal 5
Penyerahan Lapangan/Area/Tempat Pekerjaan
Lapangan / area/ tempat pekerjaan akan diserahkan kepada Kontraktor
terhitung sejak Berita Acara Serah Terima lahan paling lambat 7 (tujuh) hari
setelah dikeluarkannya Surat Pengumuman Pemenang (SPP). Dalam waktu
paling lambat 7 (tujuh) hari setelah kontrak ditandatangani kedua belah pihak,
Kontraktor harus sudah mulai melaksanakan pekerjaan di tempat pekerjaan.
Kontraktor dianggap sudah memahami benar-benar mengenai letak, batas-
batas maupun kondisi lapangan/ tempat pekerjaan.
Pasal 6
Penyerahan Rencana Kerja/ Time Schedule
1. Kontraktor wajib menyerahkan suatu rencana kerja/ time schedule
dalam bentuk bar chart, Kurva-S dan network planning kepada
Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari kalender setelah kontrak ditandatangani untuk
memperoleh persetujuan. Rencana Kerja ditandatangani oleh
penandatangan kontrak.
2. Setelah rencana kerja disetujui, dokumen asli diserahkan kepada
Pemberi Tugas, dua salinan cetak dan diserahkan pada Konsultan
Pengawas, satu salinan ditempelkan di kantor Kontraktor di tempat
pekerjaan.
3. Berdasarkan rencana kerja tersebut, Konsultan Manajemen Konstruksi
(MK)/ Pengawas akan mengadakan penilaian secara periodik terhadap
prestasi kerja Kontraktor.
Pasal 7
Penyerahan Bagan Struktur Organisasi Proyek
1. Bersamaan waktunya dengan penyerahan Rencana Kerja, Kontraktor
wajib pula menyerahkan bagan struktur organisasi yang akan
digunakan dalam pelaksanaan proyek ini, untuk mendapatkan
3 Perencanaan Pembangunan Pagar SMA Negeri 5 Halmahera Timur
persetujuan Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.
2. Sebagai lampiran dari bagan struktur organisasi tersebut, Kontraktor
harus menyerahkan suatu daftar nama petugas yang akan ditugaskan
lengkap dengan fungsi dan pengalaman kerjanya.
Pasal 8
Penyerahan Wewenang Kepada Kuasa Kontraktor
1. Kontraktor wajib menetapkan seorang petugas yang akan bertindak
sebagai wakil atau kuasanya untuk mengatur dan memimpin
pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
2. Pemberian kuasa ini sama sekali tidak berarti mengurangi tanggung
jawab Kontraktor terhadap pelaksanaan pekerjaan baik sebagian
ataupun keseluruhan.
Pasal 9
Tenaga Ahli
1. Kontraktor harus menyertakan tenaga ahli yang telah ditunjuk oleh
suplier pembuat bahan/peralatan yang dipasang untuk mengawasi,
memeriksa dan mengatur pemasangan bahan, peralatan sehingga
bahan/peralatan tersebut dapat berfungsi dengan sempurna.
2. Kontraktor harus menugaskan tenaga ahli yang harus selalu berada di
proyek.
3. Tenaga Ahli yang harus disertakan menurut jabatannya adalah
sebagai berikut:
a. Pelaksana Lapangan Bangunan Gedung (Sipil/Arsitektur) bersertifikat
SKK Jenjang 5 minimal 1 orang
b. Ahli Muda K3 Konstruksi berjumlah 1 orang
c. Dan atau seperti yang disebutkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pasal 10
Penanggung Jawab Lapangan (Pelaksana Bangunan Gedung)
1. Seluruh pekerjaan yang dicakup dalam pekerjaan konstruksi bangunan
4 Perencanaan Pembangunan Pagar SMA Negeri 5 Halmahera Timur
ini harus diawasi oleh Pelaksana Bangunan Gedung yang cukup
berpengalaman dan diberi wewenang oleh Kontraktor untuk
mengambil keputusan di lapangan. Pelaksana Bangunan Gedung
bertanggung jawab sepenuhnya atas segala pekerjaan pada proyek ini
dan harus selalu berada di lapangan (site). Bila Pelaksana Bangunan
Gedung akan meninggalkan site harus ada orang yang secara tertulis
diberikan wewenang untuk mewakilinya.
2. Nama dan Curriculum Vitae (CV) site manager harus disertakan oleh
Kontraktor pada saat penawaran dilakukan.
Pasal 11
Pemberhentian Tenaga Ahli
1. Bila di kemudian hari ternyata tenaga ahli dan site manager yang
ditunjuk Kontraktor dianggap kurang atau tidak mampu, maka
Konsultan Pengawas berhak meminta Pemberi Tugas untuk mengganti
pelaksana/petugas tersebut.
2. Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah surat
perintah Pemberi Tugas keluar, Kontraktor harus sudah menunjuk
seorang pelaksana/ petugas yang baru.
Pasal 12
Ganti Rugi
Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas tidak bertanggung jawab atas
ganti rugi atau gugatan yang diajukan oleh pekerja Kontraktor, Sub Kontraktor,
agen-agennya, supplier atau pihak ketiga yang berhubungan dengan
kecelakaan, kerusakan, kerugian lainnya serta gugatan apapun yang
berhubungan dengan kontrak ini, semuanya adalah menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
Pasal 13
Metode Pelaksanaan
Dalam melaksanakan suatu pekerjaan, Kontraktor harus mengajukan
5 Perencanaan Pembangunan Pagar SMA Negeri 5 Halmahera Timur
metode pelaksanaan yang menjelaskan tentang prosedur pekerjaan tersebut
sesuai dengan dokumen penawaran dan menjelaskan kembali saat kick off
meeting.
Pasal 14
Penyediaan Tempat Peralatan dan Bahan
1. Kontraktor wajib menyediakan tempat menyimpan peralatan dan
bahan- bahan yang diperlukan dengan bentuk, konstruksi dan ukuran
sesuai dengan kebutuhan sehingga memenuhi syarat-syarat
penyimpanan yang ditentukan.
2. Letak tempat peralatan ini harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
No Jenis Peralatan Kapasitas Jumlah Status
1 Dump Truck Minimal 3-4 M3 1 Milik/Sewa
2 Genset 3000 Kva 1 Milik/Sewa
3 Gerobak Dorong Beban Max. 150 Kg 3 Milik/Sewa
Pasal 15
Penyediaan Air Untuk Kebutuhan Kerja
1. Untuk keperluan kerja, Kontraktor wajib menyediakan air yang layak
sesuai standar dan telah melalui uji laboratorium.
2. Sumber air selama pekerjaan harus terpisah antara keperluan air
kerja dengan penyediaan air bersih untuk bangunan yang
dilaksanakan.
3. Pembuangan air limbah pekerjaan harus direncanakan dan disetujui
oleh Konsultan Pengawas.
Pasal 16
Penyedian Tenaga Listrik Sementara
6 Perencanaan Pembangunan Pagar SMA Negeri 5 Halmahera Timur
1. Seluruh kebutuhan listrik disediakan dan dipasang sendiri oleh
Kontraktor dan diketahui Direksi Konsultan Pengawas.
2. Pelaksana harus meminta izin sesuai prosedur dengan pihak terkait /
PLN untuk penyambungan listrik.
3. Masalah keamanan yang menyangkut listrik ditanggung oleh
pelaksana.
Pasal 17
Penyedian Peralatan Kerja
Kontraktor harus menyediakan semua peralatan yang diperlukan untuk
pelaksanaan dan menjamin keamanannya. Peralatan yang hilang menjadi
tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
Pasal 18
Penyedian Bahan (Material Approval)
1. Bahan yang dimaksud di sini adalah bahan yang dipergunakan dalam
proyek ini, tercantum dalam gambar dan dokumen spesifikasi.
2. Kontraktor harus membuat daftar bahan atau material dan jadwal
pemasukan material yang disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi
(MK)/ Pengawas dan Pemberi Tugas, termasuk cara
pengangkutannya.
3. Bahan atau material yang sudah masuk tidak boleh keluar tanpa
sepengetahuan Direksi Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.
4. Bahan-bahan yang sudah didatangkan ke tempat pekerjaan tapi
ditolak pemakaiannya harus segera disingkirkan dari tempat kerja
selambat- lambatnya 24 jam sesudah penolakan tersebut.
5. Bagian pekerjaan yang telah dimulai menggunakan bahan yang telah
ditolak harus segera dihentikan dan dibongkar atas biaya Kontraktor.
6. Bahan-bahan yang dipergunakan adalah sesuai dengan spesifikasi
teknis dan gambar- gambar. Semua bahan harus dalam keadaan baru
7 Perencanaan Pembangunan Pagar SMA Negeri 5 Halmahera Timur
dan baik. Bilamana ternyata dipakai bahan/ peralatan lama, bekas
pakai atau cacat atau rusak, Kontraktor harus menggantinya dengan
bahan-bahan atau peralatan yang baru dan tetap sesuai dengan
spesifikasi gambar-gambar atas biaya dan tanggungan Kontraktor.
7. Penggantian material yang kurang baik atas kesalahan pemasangan
adalah tanggung jawab Kontraktor. Kontraktor harus mengganti dan
memperbaiki hal tersebut di atas.
8. Kontraktor wajib mengirim contoh bahan tersebut di atas kepada
Laboratorium Penelitian Bahan yang ditentukan oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas, apabila Konsultan Pengawas
merasa perlu meneliti kualitas barang yang diusulkan tersebut. Biaya
penelitian bahan di laboratorium menjadi tanggung jawab Kontraktor.
9. Seluruh hasil tes laboratorium wajib dikumpulkan dan diserahkan ke
Pemberi Tugas pada waktu serah terima pekerjaan.
Pasal 19
Penjagaan Keamanan Dan Penerangan Di Tempat Pekerjaan
1. Kontraktor harus mengusahakan adanya cukup penerangan dan
penjagaan di tempat pekerjaan untuk menghindari terjadinya
kehilangan dan pencurian terutama di luar jam kerja.
2. Untuk kepentingan keamanan, Kontraktor harus mengadakan lampu
kerja.
3. Kontraktor bertanggung jawab penuh terhadap kehilangan atau
kerusakan yang terjadi atas barang-barangnya.
4. Kehilangan yang terjadi atas barang atau alat bantu tidak dapat
dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan pekerjaan.
5. Kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan dan kehilangan atas
barang- barang dalam ruang yang dikerjakan dan wajib menggantinya
atas biaya sendiri.
8 Perencanaan Pembangunan Pagar SMA Negeri 5 Halmahera Timur
Pasal 20
Tata Cara Untuk Memulai Suatu Jenis Pekerjaan
1. Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor diwajibkan untuk mengajukan
surat izin pelaksanaan pekerjaan dan dilampiri dengan data
pendukung.
2. Untuk jenis-jenis pekerjaan yang apabila dikerjakan akan
mengakibatkan pada pekerjaan lain yang tidak dapat
diperiksa/tertutup oleh jenis pekerjaan tersebut, maka Kontraktor
wajib meminta kepada Konsultan Pengawas secara tertulis untuk
memeriksa bagian pekerjaan yang akan tertutup itu. Setelah
pekerjaan yang akan tertutup tersebut dinyatakan baik, baru
Kontraktor diperkenankan melaksanakan pekerjaan selanjutnya.
3. Apabila permohonan tertulis pemeriksaan tersebut di atas tidak
dijawab oleh Konsultan Pengawas dalam waktu 2x24 jam sejak
diterimanya permohonan tersebut (tidak terhitung hari libur resmi),
maka Kontraktor boleh melanjutkan pekerjaan tersebut kecuali apabila
Konsultan Pengawas meminta perpanjangan waktu pemeriksaan dan
Kontraktor menyetujuinya.
4. Apabila ketentuan-ketentuan tersebut pada huruf 1 dan 2 di atas
dilanggar oleh Kontraktor maka Konsultan Pengawas berhak
menginstruksikan untuk membongkar bagian yang sudah dikerjakan
baik sebagian maupun seluruhnya untuk keperluan pemeriksaan atau
perbaikan. Biaya pembongkaran dan pemasangan kembali akan
dibebankan kepada Kontraktor.
Pasal 21
Tata Cara Pelaksanaan Pekerjaan
Pekerjaan hendaknya dilaksanakan pada jam kerja sesuai peraturan
kecuali apabila ada jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan perlu dilakukan di
luar jam kerja. Pada hari libur resmi, Kontraktor terlebih dahulu harus
9 Perencanaan Pembangunan Pagar SMA Negeri 5 Halmahera Timur
mengajukan permohonan tertulis minimal 24 jam sebelumnya kepada
Konsultan Pengawas dan segala biaya untuk itu menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
Pasal 22
Tata Cara Pemeriksaan
1. Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas dan Pemberi Tugas
akan melakukan pemeriksaan ketat terhadap kualitas bahan-bahan
yang akan digunakan dalam pekerjaan ini. Untuk ini Kontraktor diharap
agar benar-benar memperhatikan ketentuan dalam pasal tersebut di
atas.
2. Kontraktor wajib membantu sepenuhnya agar seluruh proses
pemeriksaan/ Pengawasan tersebut di atas berjalan lancar.
3. Segala peralatan, bahan-bahan yang diperlukan untuk pemeriksaan/
Pengawasan tersebut harus disediakan oleh Kontraktor.
Pasal 23
Tata Cara Penilaian Prestasi Pekerjaan
1. Pekerjaan-pekerjaan yang sudah terpasang dengan baik dan sudah
diterima oleh Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas dapat dihitung
prestasinya. Bahan-bahan yang sudah didatangkan ke lokasi proyek
tapi belum terpasang tidak dapat dinilai prestasinya, kecuali apabila
ada pertimbangan- pertimbangan khusus dari Konsultan Pengawas
dan Pemberi Tugas.
2. Penilaian prestasi pekerjaan menjadi dasar acuan untuk dilakukannya
pembayaran prestasi pekerjaan.
3. Sistem pembayaran prestasi pekerjaan dengan sistem angsuran
(termijn). Uang muka dibayar untuk membiayai penyediaan fasilitas
lapangan dan mobilisasi peralatan, personel, dan bahan. Besaran uang
muka ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak.
4. Tata Cara Pembayaran seperti yang disebutkan dalam Syarat-syarat
10 Perencanaan Pembangunan Pagar SMA Negeri 5 Halmahera Timur
Khusus Kontrak.
Pasal 24
Tata Cara Perbaikan Pekerjaan
Kontraktor wajib memperbaiki dan/atau mengulangi semua pekerjaan
yang tidak diterima oleh Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas. Segala biaya
untuk ini menjadi tanggungan Kontraktor. Kontraktor wajib mengatur koordinasi
kerja dengan pihak-pihak ketiga tersebut (Sub Kontraktor). Tanggung jawab
atas kualitas pekerjaan yang telah diserahkan pada pihak ketiga ini tetap
berada di tangan Kontraktor.
Pasal 25
Koordinasi dengan Sub Kontraktor
Apabila ada bagian-bagian pekerjaan yang diserahkan kepada pihak ketiga
(Sub Kontraktor) sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Kontrak, maka
untuk ini Kontraktor wajib mengatur koordinasi kerja dengan pihak-pihak ketiga
tersebut. Tanggung jawab atas kualitas pekerjaan yang telah diserahkan
kepada pihak ketiga ini tetap berada di tangan Kontraktor.
Pasal 26
Pemasangan Iklan
Jika ada pemasangan segala bentuk iklan dalam lokasi pekerjaan atau di
tempat yang berdekatan harus mendapat izin tertulis dari Pemberi Tugas.
Pasal 27
Koordinasi dengan pihak lain
1. Untuk kelancaran pekerjaan, Kontraktor mengadakan koordinasi/
penyesuaian pelaksanaan pekerjaannya dengan seluruh disiplin
pekerjaan lainnya atas petunjuk ahli sebelum pengerjaan dimulai
maupun pada saat pelaksanaan. Gangguan dan konflik di antara
Kontraktor harus dihindari. Keterlambatan pekerjaan akibat tidak
adanya koordinasi menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2. Kontraktor wajib bekerja sama dengan pihak-pihak lainnya yang
11 Perencanaan Pembangunan Pagar SMA Negeri 5 Halmahera Timur
terkait demi kelancaran pelaksanaan proyek ini.
3. Untuk semua peralatan dan mesin yang disediakan atau diselesaikan
oleh pihak lain atau yang dibeli dari pihak lain dan termasuk dalam
lingkup pekerjaan struktur, maka Kontraktor harus bertanggung jawab
penuh atas segala peralatan dalam pekerjaan ini.
4. Kontraktor harus mengijinkan, mengawasi dan memberikan petunjuk
kepada Sub Kontraktornya untuk melakukan penyambungan kabel-
kabel, pemasangan, sensor- sensor, peletakan peralatan/ instansi,
pembuatan sparing kabel dan peralatan mekanikal/ elektrikal,
sehingga pekerjaan secara keseluruhan dapat berjalan dengan
sempurna. Dalam hal ini Kontraktor masih tetap bertanggung jawab
penuh atas peralatan-peralatannya tersebut.
5. Kontraktor wajib melaporkan kepada Konsultan Pengawas apabila
sekiranya terjadi kesulitan atau gangguan-gangguan yang mungkin
terjadi pada saat melaksanakan pekerjaan.
6. Pekerjaan galian dan penimbunan tanah untuk keperluan instalasi
mekanikal/ elektrikal dilaksanakan oleh Kontraktor dan harus
dikoordinasikan dengan pihak lain. Kontraktor harus sudah
memperhitungkan pengangkutan tanah bekas galian/ pembersihan.
7. Semua pekerjaan pembuatan lubang-lubang dan penutupan kembali
pada dinding, lantai, langit-langit, untuk jalannya pipa dan kabel
dilaksanakan oleh Kontraktor berikut perapihan/ finishingnya kembali.
8. Semua pekerjaan pembuatan pondasi untuk mesin dilakukan oleh
Kontraktor. Kontraktor harus meminta data-data, ukuran-ukuran dan
gambar-gambar yang diperlukan kepada Sub-Kontraktor yang
berhubungan dengan pekerjaan tersebut melalui Konsultan Pengawas
untuk mendapatkan persetujuan. Semua data-data, ukuran-ukuran
dan gambar-gambar tersebut di atas harus sudah mendapatkan
persetujuan Konsultan Pengawas.
12 Perencanaan Pembangunan Pagar SMA Negeri 5 Halmahera Timur
9. Untuk pipa dan kabel yang menembus dinding, lantai, langit-langit
dan lain- lain harus diberi lapisan isolasi peredam getaran dan pipa
selubung (sleeve) untuk memudahkan perbaikan dan pemeliharaan
dari segi teknis. Untuk itu Kontraktor diharuskan menyerahkan
gambar kerja kepada Konsultan untuk dimintakan persetujuannya.
Segala akibat pekerjaannya tersebut harus sudah diperhitungkan
dalam penawaran oleh Kontraktor.
Pasal 28
Lembur
Apabila menurut Kontraktor demi untuk mencapai target waktu penyelesaian
yang sudah ditentukan diperlukan pekerjaan lembur, maka seluruh biaya yang
timbul adalah tanggung jawab Kontraktor termasuk biaya personel untuk
Konsultan Pengawas selama kerja lembur.
Pasal 29
Rapat Lapangan
Rapat lapangan akan diadakan setiap minggu untuk maksud koordinasi,
monitoring serta mengevaluasi program pelaksanaan pekerjaan. Kontraktor
diharuskan mengundang semua Sub-Kontraktornya serta mengadakan fasilitas
yang diperlukan. Notulen rapat akan dibuat oleh Konsultan Pengawas dan akan
dibagikan kepada semua yang berkepentingan/ terlibat.
Pasal 30
Buku Harian
Kontraktor harus menyediakan buku harian di lapangan untuk mencatat
semua petunjuk- petunjuk, keputusan-keputusan dan detail-detail dari
pekerjaan serta kejadian-kejadian di lapangan. Kontraktor wajib mencatat
dalam buku harian ini atas semua kejadian dan kegiatan yang ada di proyek.
Pasal 31
Pembuatan Laporan Pekerjaan
1. Kontraktor wajib membuat laporan harian yang menjelaskan proses
kemajuan pekerjaan setiap hari, bahan-bahan dan peralatan-peralatan
13 Perencanaan Pembangunan Pagar SMA Negeri 5 Halmahera Timur
yang didatangkan ke proyek, jumlah tenaga kerja, jenis pekerjaan
yang dilaksanakan serta keadaan cuaca di lapangan.
2. Perintah-perintah/ instruksi-instruksi dari Konsultan Pengawas baru
berlaku mengikat jika ditulis dalam laporan harian dan telah dibubuhi
tanda tangan dan nama jelas dari petugas Konsultan Pengawas.
3. Pekerjaan tambah dan kurang harus dicatat pula dalam laporan harian
dengan teliti.
4. Kontraktor juga wajib membuat laporan mingguan dan bulanan dimana
tertulis rekapitulasi segala kegiatan yang berlangsung dalam minggu
atau bulan tersebut.
5. Kelalaian dalam menyusun laporan akan terkena sanksi, yaitu
penundaan pembayaran termijn. Pembayaran termijn hanya akan
dilakukan apabila Kontraktor telah melengkapi seluruh laporan.
Pasal 32
Pembuatan Foto-Foto Pekerjaan
1. Kontraktor wajib membuat foto-foto proyek yang menunjukkan
kondisi setiap tahapan pelaksanaan.
2. Foto-foto proyek ini akan dijadikan lampiran dalam penyusunan
laporan bulanan Konsultan Pengawas.
3. Foto harus dibuat rangkap 4 (empat)/ sesuai persetujuan dalam ukuran
3R/4R dan berwarna, disusun rapi dalam album.
4. Pengambilan foto dilaksanakan sesuai dengan petunjuk Konsultan
Pengawas dan dilaksanakan setiap 7 (tujuh) hari kalender dan setiap
tahapan pekerjaan sejak dimulai.
Pasal 33
Jaminan Terhadap Keselamatan Kerja
1. Kontraktor wajib menyediakan kotak yang berisi obat-obatan/ alat-alat
P3K, guna pertolongan pertama pada kecelakaan.
14 Perencanaan Pembangunan Pagar SMA Negeri 5 Halmahera Timur
2. Kontraktor wajib menyediakan seluruh peralatan yang diperlukan guna
menjamin keselamatan kerja baik bagi pekerja, pelaksana, petugas
dari Kontraktor, Konsultan Pengawas.
3. Untuk keperluan Perencana, dan Konsultan Pengawas, Kontraktor
wajib menyediakan helm pengaman, sepatu lapangan, sarung tangan
pengaman, alat pelindung diri (APD) dan sebagainya sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Keselamatan Kerja.
4. Apabila terjadi kecelakaan kerja, Kontraktor wajib mengurus dan
menyelesaikan segala biaya.
5. Rencana sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3)
Rencana SMK3 bertujuan untuk memastikan bahwa segala aktifitas
proyek dilakukan dengan cara yang sehat, aman serta tidak merusak
lingkungan sekitar, sehingga dapat meminimalkan tingkat kecelakaan
kerja dan mengurangi timbulnya bahaya penyakit akibat kerja serta
mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.
Pasal 34
Pencegahan Bahaya Kebakaran
Kontraktor harus melindungi daerah kerja di dalam gedung/ bangunan
dengan portable fire extinguisher kelas ABC NFPA-10 (multi purpose dry
chemical) ukuran 2,5 kg untuk setiap luasan sesuai SNI 03-1735-2000 atas
biaya Kontraktor.
Pasal 35
Perbedaan Ukuran Atau Ketidaksesuaian Antara Gambar Dan RKS
1. Ukuran dengan angka adalah yang harus diikuti daripada ukuran skala
dalam gambar. Ukuran-ukuran yang ada dalam gambar harus diperiksa
kembali oleh Kontraktor terhadap keadaan/ kondisi di lapangan.
2. Bila ada keragu-raguan ukuran, ketidaksesuaian dan/atau kekeliruan,
maka Kontraktor wajib memberitahukan dan meminta petunjuk
15 Perencanaan Pembangunan Pagar SMA Negeri 5 Halmahera Timur
kepada Konsultan Pengawas untuk diselesaikan.
Pasal 36
Penyediaan Dokumen Pelaksanaan Di Lapangan
1. Kontraktor wajib menyediakan 3 set/ sesuai persetujuan dari seluruh
dokumen pelaksanaan seperti yang disebut dalam pasal 2 buku RKS ini
untuk dipegang Kontraktor di lapangan, Konsultan Pengawas dan
Pemberi Tugas
2. Seluruh dokumen tersebut di atas harus dalam keadaan jelas mudah
dibaca dan sudah mencantumkan perubahan-perubahan terakhir.
3. Biaya penyediaan dokumen-dokumen tersebut menjadi tanggungan
Kontraktor.
Pasal 37
Pembuatan Gambar Pelaksanaan/Gambar Kerja/Shop Drawing
1. Kontraktor wajib membuat gambar-gambar kerja dan detail
pelaksanaan (shop drawing) dengan menggunakan kertas HVS 80
gram ukuran A3 atau ukuran yang sudah ditentukan, lengkap dengan
skala dan perhitungan- perhitungan yang diperlukan.
2. Gambar-gambar tersebut harus dikoordinasikan dengan semua disiplin
pekerjaan pada proyek ini dan disesuaikan dengan kondisi lapangan
yang ada.
3. Gambar kerja dan perhitungannya harus diserahkan dalam rangkap 3
(tiga) untuk diperiksa dan disetujui Konsultan Pengawas. Pekerjaan
baru dapat dimulai bila shop drawing telah diperiksa dan disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
Pasal 38
Pencegahan Gangguan Terhadap Lingkungan Sekitar
Segala jenis pekerjaan yang mungkin akan menimbulkan gangguan
terhadap lingkungan sekitar yang berdekatan hendaknya dilaksanakan pada
16 Perencanaan Pembangunan Pagar SMA Negeri 5 Halmahera Timur
jam-jam yang sudah ditentukan sesuai dengan petunjuk yang diberikan
Konsultan Pengawas. Untuk hal tersebut tidak ada pertimbangan perpanjangan
waktu maupun penambahan biaya.
Pasal 39
Perlindungan Terhadap Milik Umum Dan Lingkungan / Bangunan Yang
Ada
1. Kontraktor wajib menjaga properti Pemberi Tugas dan properti umum
lainnya terhadap gangguan-gangguan yang diakibatkan pelaksanaan
pekerjaan.
2. Kontraktor wajib membongkar, memindahkan dan memperbaiki
kembali saluran- saluran air bersih, saluran air kotor, saluran telepon,
listrik dan sebagainya yang mungkin akan terpengaruh dan/atau
mengganggu jalannya pelaksanaan pekerjaan.
3. Kontraktor wajib menjaga kondisi lingkungan selama pekerjaan
berlangsung.Kontraktor wajib memelihara/ menjaga bangunan yang
ada di sekitar terhadap adanya gangguan yang diakibatkan
pelaksanaan pekerjaan.
4. Segala biaya yang berhubungan dengan hal-hal tersebut di atas
menjadi tanggungan Kontraktor.
Pasal 40
Perlindungan Terhadap Hasil Pekerjaan
Kontraktor wajib mengadakan perlindungan yang diperlukan terhadap
hasil pekerjaan yang sedang dan sudah selesai dilaksanakan terhadap hal-hal
yang dapat menimbulkan kerusakan.
Pasal 41
Pemeliharaan Kebersihan dan Kerapihan
Dalam pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor wajib untuk selalu menjaga dan
memelihara kebersihan dan kerapihan lokasi pekerjaan. Untuk itu Kontraktor
17 Perencanaan Pembangunan Pagar SMA Negeri 5 Halmahera Timur
diminta menempatkan petugas khusus untuk memelihara kebersihan dan
kerapihan.
Pasal 42
Pengujian Dan Komisi
1. Kontraktor harus melaksanakan semua testing dan pengujian yang
dianggap perlu untuk memeriksa dan mengetahui apakah seluruh
sistem sudah dapat berfungsi dengan baik dan telah memenuhi
persyaratan-persyaratan yang berlaku.
2. Semua tenaga kerja, bahan dan peralatan yang diperlukan untuk
kegiatan testing tersebut merupakan tanggung jawab pihak Kontraktor.
Hal ini termasuk peralatan khusus yang dibutuhkan untuk testing
sistem seperti yang dianjurkan oleh pihak pabrik pembuat, juga
disediakan oleh Kontraktor.
3. Semua biaya, lisensi, testing/ pengujian adalah tanggung jawab
Kontraktor.
4. Di dalam setiap pelaksanaan pengujian dan trial run pekerjaan sipil,
arsitektur dan mekanikal/elektrikal ini harus dihadiri oleh pihak
Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas dan pihak lain yang ditunjuk
untuk itu. Untuk ini harus dibuatkan berita acara bersama pemegang
merk peralatan yang diuji dan dari Kontraktor yang bersangkutan.
5. Keseluruhan lisensi dan hasil test comissioning harus dikumpulkan dan
diserahkan ke Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.
6. Jadwal test comissioning dan uji laboratorium harus menyesuaikan
dengan kurva-S dan disertai jadwal pengujian.
Pasal 43
Pembuatan Gambar-Gambar Terbangun (As Built Drawing)
1. Kontraktor wajib membuat gambar-gambar terbangun (as built
drawing) yang disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas
18 Perencanaan Pembangunan Pagar SMA Negeri 5 Halmahera Timur
secara bertahap sesuai dengan tahapan pembangunan yang telah
diselesaikan.
2. Gambar-gambar terbangun tersebut harus dibuat pada kertas ukuran
A1/ A2/ A3 dan diserahkan sebanyak 1 (satu) set asli dan 3 (tiga) set
copy/ sesuai persetujuan beserta soft copy dalam bentuk hard drive
(flashdisk/ eksternal hardisk) kepada Pemberi Tugas dan Konsultan
Pengawas sebelum serah terima pertama pekerjaan.
Pasal 44
Tanggung Jawab Dalam Masa Pemeliharaan
1. Dalam masa pemeliharaan Kontraktor wajib bertanggung jawab untuk
memelihara pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan. Apabila dalam
masa pemeliharaan tersebut ada pekerjaan-pekerjaan yang cacat,
rusak dan/atau tidak berfungsi dengan baik sesuai dengan petunjuk
Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas, maka Kontraktor wajib
memperbaiki pekerjaan tersebut secepatnya.
2. Apabila dalam masa pemeliharaan ini Kontraktor tidak melaksanakan
perbaikan- perbaikan seperti yang diminta Konsultan Pengawas dan
Pemberi Tugas, maka prestasi pekerjaan akan dikurangi sesuai dengan
nilai pekerjaan yang belum diperbaiki tersebut dan penyerahan kedua
tidak dapat dilaksanakan.
3. Kontraktor harus memberikan pelayanan perbaikan untuk seluruh
sistem pekerjaan sipil, arsitektur dan mekanikal/elektrikal selama
jangka waktu 150 (seratus delapan puluh) hari setelah proyek ini
diserahterimakan untuk pertama kali atau sesuai kontrak.
19 Perencanaan Pembangunan Pagar SMA Negeri 5 Halmahera Timur
BAB II
PEKERJAAN PERSIAPAN
Pasal 1
Pekerjaan Pembersihan Sebelum Pelaksanaan
Pekerjaan ini meliputi pembersihan area proyek dari semua kotoran dan
sampah baik sampah organik maupun anorganik yang nantinya akan
mengganggu dan atau menurunkan kualitas pekerjaan diatasnya. Sisa
pembongkaran dibuang dari lokasi site secepatnya sebelum dilaksanakan uitzet/
pengukuran tapak kembali. Segala biaya pembongkaran dan pembersihan
menjadi tanggung jawab Kontraktor
Pasal 2
Pekerjaan Perlindungan Terhadap Instalasi Eksisting
1. Pekerjaan ini meliputi perlindungan instalasi eksisting yang berada di
dalam Tapak Proyek dan dinyatakan oleh Pemberi Tugas/ Konsultan
Perencana masih berfungsi. Dalam hal ini Kontraktor harus menjaga
dan memeliharanya dari gangguan/ kerusakan.
2. Kabel dan pipa eksisting yang masih berfungsi harus dilindungi buis
beton atau material lain yang dapat melindungi sekaligus mencegah
kerusakan pada kabel dan pipa eksisting.
3. Apabila jalur instalasi eksisting yang masih berfungsi harus
dipindahkan, maka Kontraktor harus melakukan pekerjaan ini sesuai
dengan putusan tertulis dari Pemberi Tugas/ Konsultan Perencana
Pasal 3
Gambar Terlaksana (As-Built Drawing)
1. Pada penyelesaian setiap pekerjaan, Kontraktor wajib menyusun
Dokumen Terlaksana yang terdiri dari :
a. Gambar-gambar terlaksana (as-built drawing)
b. Justifikasi Teknis Khusus Terlaksana dari pekerjaan sebagaimana
yang telah dilaksanakan.
20 Perencanaan Pembangunan Pagar SMA Negeri 5 Halmahera Timur
2. Dokumen Terlaksana bisa disusun dari :
a. Dokumen Pelaksanaan
b. Gambar-gambar perubahan
c. Justifikasi Teknis Khusus
d. Brosur Teknis
3. Dokumen Terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh
Konsultan Pengawas
4. Biaya Pembuatan Dokumen Terlaksana ditangggung oleh Kontraktor.
Pasal 4
Dokumentasi Proyek
1. Kontraktor harus memperhitungkan biaya pembuatan dokumentasi
serta pengirimannya kepada Pemberi Tugas serta pihak-pihak lain
yang terkait, sehingga perlu disediakan alat dokumentasi.
2. Dokumentasi pemotretan dilakukan oleh Kontraktor minimal 1 kali
setiap perubahan progress pekerjaan harian sejak dimulainya kegiatan
sampai selesai kegiatan.
3. Foto Dokumentasi dibuat selengkap mungkin untuk setiap tahapan
pelaksanaan pekerjaan.
4. Yang dimaksud dalam pekerjaan dokumentasi ialah : Foto-foto
kegiatan, berwarna dengan ukuran 3R/ 4R untuk keperluan Laporan
Bulanan yang dibuat oleh Konsultan Pengawas, dan 4 (empat) set
album yang harus diserahkan.
Pasal 5
Papan Nama Proyek / Kegiatan
Papan nama proyek harus dipasang sedemikian rupa sehingga terbaca
dari luar batas daerah kerja. Untuk tampilan dan penempatannya akan
ditentukan oleh Konsultan Pengawas. Pengeluaran biaya untuk pembuatan
papan nama kegiatan adalah tanggung jawab Kontraktor. Pemasangan, bentuk
dan isi harus sesuai dengan persyaratan Pemerintah Daerah setempat dan
21 Perencanaan Pembangunan Pagar SMA Negeri 5 Halmahera Timur
mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
Pasal 6
Kantor Penyedia Jasa dan Los Kerja
1. Ukuran luas kantor Kontraktor dan los kerja serta tempat menyimpan
bahan bakar, operasional, diserahkan kepada Kontraktor dengan tidak
mengabaikan keamanan dan kebersihan dan bahaya kebakaran, serta
memperhatikan tempat yang tersedia sehingga tidak menganggu
kelancaran pekerjaan.
2. Khusus untuk tempat menyimpan bahan-bahan seperti pasir, kerikil
harus dibuatkan kotak simpan, dipagar dengan dinding papan,
sehingga masing- masing bahan tidak tercampur dengan lainnya.
3. Kontraktor tidak diperkenankan :
a. Menyimpan alat/ bahan bangunan di luar pagar proyek.
b. Menyimpan bahan-bahan yang ditolak Pemberi Tugas/ Konsultan
Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas karena tidak memenuhi
syarat.
Pasal 7
Sarana Air Kerja Dan Penerangan
1. Untuk kepentingan pelaksanaan pekerjaan selama kegiatan
berlangsung, Kontraktor harus memperhitungkan biaya penyediaan air
bersih guna keperluan air kerja, air minum untuk pekerja dan air
kamar mandi/WC.
2. Air yang dimaksud adalah air bersih, baik yang berasal dari PAM atau
sumber air, serta pengadaan dan pemasangan pipa distribusi air
tersebut bagi keperluan pelaksanaan pekerjaan dan untuk keperluan
Direksi Keet, Kantor Penyedia Jasa, Kamar mandi/WC atau tempat-
tempat lain yang dianggap perlu.
3. Kontraktor juga harus menyediakan Sumber Tenaga Listrik untuk
keperluan pelaksanaan pekerjaan, kebutuhan Direksi Keet dan
penerangan Kegiatan pada malam hari sebagai keamanan selama
22 Perencanaan Pembangunan Pagar SMA Negeri 5 Halmahera Timur
kegiatan berlangsung selama 24 jam penuh dalam sehari.
4. Pengadaan Penerangan dapat diperoleh dari sambungan PLN atau
dengan Generator Set dan semua perijinan untuk pekerjaan tersebut
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
5. Pengadaan fasilitas penerangan tersebut termasuk pengadaan dan
pemasangan instalasi dan armatur, stop kontak serta sakelar/ panel.
Pasal 8
Mobilisasi dan Demobilisasi
1. Mendatangkan (mobilisasi) alat alat berat dan mengembalikannya
kembali (demobilisasi).
2. Pemberitahukan dan permintaan persetujuan terhadap jenis /
kapasitas alat berat yang akan digunakan kepada Konsultan Pengawas
oleh Kontraktor.
3. Sebelum dilakukan mobilisasi, Kontraktor harus memberitahukan dan
meminta persetujuan terhadap jenis / kapasitas alat berat yang akan
digunakan kepada Konsultan Pengawas.
4. Segala resiko yang diakibatkan oleh pekerjaan mobilisasi dan
demobilisasi menjadi tanggung jawab Kontraktor.
23 Perencanaan Pembangunan Pagar SMA Negeri 5 Halmahera Timur
BAB III
PEKERJAAN REKONSTRUKSI
Pasal 1
Pek. Tanah Dan Pondasi
1. Lingkup Pekerjaan
a) Penyediaan dan pemasangan Kayu 5/5 dan Tali Bowplank Sesuai
Panjang Menyeruluh Galian Tanah
b) Penggalian Tanah Pondasi Sesuai Dimensi
c) Pemasangan urugan Pasir Sesuai Dimensi
d) Pemasangan Batu Kosong Sesuai Dimensi
e) Pemasangan Batu Kali Pondasi Sesuai Dimensi
2. Persyaratan Bahan
a) Kayu Kelas II Ukuran 5/5 Dengan Tali
b) Paku 5 – 12 cm
c) Pasir Pasang
d) Batu Kali
e) Semen Tonasa
dalam pekerjaan ini, kecuali dinyatakan lain dalam kontrak.
3. Syarat-Syarat Pelaksanaan
a) Lokasi kerja harus dibersihkan dan disiapkan sebelum
pemasangan.
b) Garis setting out harus ditarik dengan tepat diatas Tanah
4. Syarat Syarat Kualitas Pekerjaan
a) Semua pekerjaan harus mengikuti standar teknis SNI atau standar
pabrik
b) Kontraktor wajib menyediakan contoh bahan dan mock-up jika
diminta untuk persetujuan.
c) Semua limbah atau potongan sisa material harus dibuang ke
24 Perencanaan Pembangunan Pagar SMA Negeri 5 Halmahera Timur
tempat yang telah disetujui.
d) Pekerjaan harus selesai sesuai jadwal dan dalam koordinasi
dengan pekerjaan lain di lapanga
Pasal 2
Pekerjaan Beton
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pek. Pemasangan Bekisting
b. Pek. Pemasangan Besi Utama dan begel
c. Pek. Pengecoran beton
2. Persyaratan Bahan dan Spesifikasi
Komponen Spesifikasi Teknis
Papan Kelas II
Besi Polos SNI
Semen Tonasa
Pasir beton Kerikil Pasir dan Kerikil
25 Perencanaan Pembangunan Pagar SMA Negeri 5 Halmahera Timur
BAB IV
PEKERJAAN ARSITEKTUR
Pasal 1
Pekerjaan Pasangan
1. Ruang Lingkup Pekerjaan
a. Pasangan Batu Bata 1 : 4
b. Pek. Plesteran 1 : 4
c. Pek Acian
2. Bahan dan Spesifikasi
Komponen spesifikasi
Semen Tonasa
Pasir Alus
Air Bersi
Pasal 2
Pekerjaan finishing/Pengecatan
1. Lingkup Pekerjaan
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat
bantu untuk melaksanakan pekerjaan ini sehingga didapat hasil
pekerjaan yang baik dan sempurna. Pekerjaan yang dimaksud meliputi:
- Pekerjaan pengecatan partisi, dinding/ permukaan pasangan bata
ringan, permukaan beton dan plafon.
- Pekerjaan pengecatan kayu.
- Pekerjaan pengecatan metal/ besi
- Pekerjaan lain yang tercantum dalam gambar kerja.
2. Persyaratan Bahan
- Seluruh pelaksanaan dan bahan untuk pekerjaan ini harus sesuai
dengan standar dan/atau spesifikasi pabrik.
26 Perencanaan Pembangunan Pagar SMA Negeri 5 Halmahera Timur
- Material yang digunakan tidak mengandung zat pencemar
berbahaya yang dapat dibuktikan dengan sertifikasi green
label/ecolabel yang diakui.
3. Persyaratan Teknis
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor wajib melakukan
demonstrasi pengecatan (mock-up). Biaya percobaan ini ditanggung
Kontraktor. Hasil percobaan tersebut harus diserahkan kepada
Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan.
b. Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau ada
bekas yang menunjukkan tanda sapuan, roller maupun semprotan.
Tebal minimum dari tiap lapisan jadi/ finish minimum sama dengan
syarat yang dispesifikasikan pabrik.
c. Apabila dari cat yang dipakai ada mengandung bahan dasar beracun
atau membahayakan keselamatan manusia, maka Kontraktor harus
menyediakan peralatan pelindung misalnya masker, sarung tangan
dan sebagainya yang harus dipakai pada waktu pelaksanaan
pekerjaan.
d. Tidak diperkenankan melaksanakan pekerjaan ini dalam keadaan
cuaca yang lembab/ hujan/ berdebu. Terutama untuk pelaksanaan di
dalam ruangan bagi cat dengan bahan dasar beracun atau
membahayakan manusia, maka ruangan tersebut harus mempunyai
ventilasi yang cukup atau pergantian udara berlangsung lancar.
e. Di dalam keadaan tertentu, misalnya untuk ruangan tertutup,
Kontraktor harus memakai kipas angin/ fan untuk memperlancar
pergantian/ aliran udara.
f. Peralatan seperti kuas, roller, sikat kawat, kape, pompa udara tekan/
vacuum cleaner, semprotan dan sebagainya harus tersedia dari
kualitas/ mutu terbaik.
g. Khusus untuk semua cat dasar harus disapukan dengan kuas.
27 Perencanaan Pembangunan Pagar SMA Negeri 5 Halmahera Timur
Penyemprotan hanya
h. boleh dilakukan apabila disetujui Konsultan Manajemen
Konstruksi (MK)/ Pengawas.
i. Pemakaian amplas, pencucian dengan air maupun pembersihan
dengan kain kering terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan
tertulis dari Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas.
j. Pelaksanaan pekerjaan ini khususnya pengecatan dasar untuk
komponen bahan/material metal, harus dilakukan sebelum komponen
tersebut terpasang
4. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pekerjaan Pengecatan Dinding Interior dan Plafon
- Pastikan dinding sudah benar – benar kering, faktor kekeringan
pada dinding yang akan dicat berpengaruh langsung pada daya
rekat cat yang akan kita aplikasikan. Cat akan bagus jika
menempel langsung pada permukaan dinding yang akan di cat.
- Bersihkan permukaan dinding dengan amplas yang kasar/
menggunakan skrap besi untuk membersihkan permukaan dari sisa
acian yang menonjol/ kotoran yang mengeras.
- Apabila permukaan dinding belum benar-benar kering maka lapis
permukaan dinding dengan cairan alkali dengan cara di rol/ kuas
untuk menahan keluarnya air dari dalam tembok.Amplas
permukaan dinding dengan amplas halus dengan cara
mengamplas sedikit mengambang/ tidak memerlukan tekanan
yang besar dan setelah tahap ini selesai, pengecatan bisa
dilakukan.
- Pengecatan dapat dilakukan dengan kuas/ roller sampai
didapatkan hasil akhir warna yang merata. (minimal 3 kali
pengecatan)
b. Pekerjaan Pengecatan Dinding Eksterior
- Pastikan dinding sudah benar – benar kering.
28 Perencanaan Pembangunan Pagar SMA Negeri 5 Halmahera Timur
- Bersihkan permukaan dinding dengan amplas yang kasar/
menggunakan skrap besi untuk membersihkan permukaan dari sisa
acian yang menonjol/ kotoran yang mengeras.
- Permukaan dinding belum benar-benar kering maka lapis
permukaan dinding dengan cairan alkali dengan cara di rol/ kuas
untuk menahan keluarnya air dari dalam tembok.
- Lapis dinding dengan wall filler/ plamir sampai rata. Lakukan 2 kali
lapis setelah lapisan pertama mengering.
- Amplas permukaan dinding dengan amplas halus dengan cara
mengamplas sedikit mengambang/ tidak memerlukan tekanan
yang besar dan setelah tahap ini selesai, pengecatan bisa
dilakukan.
- Pengecatan dapat dilakukan dengan kuas/ roller sampai
didapatkan hasil akhir warna yang merata. (minimal 3 kali
pengecatan)
c. Pekerjaan pengecatan kayu
1. Pekerjaan persiapan sebelum pengecatan
- Kayu harus dalam keadaan kering.
- Gosok dengan batu kambang kemudian diamplas.
- Beri wood filler yang dikerjakan dengan spray gun untuk menutupi
pori- pori dan celah kayu.
- Setelah kering atau kira-kira setelah setengah hari, gosok dengan
amplas halus.
- Bila wood filler terlalu kental, dapat diencerkan dengan thiner
super. Pekerjaan wood filler ini harus dilaksanakan dengan baik
agar tidak terjadi pemborosan dalam pengecatan.
- Lap hingga bersih permukaan kayu lebih bersih dari bekas amplas,
debu, minyak, lemak, noda ataupun kotoran lainnya.
- Tunggu hingga kayu dalam keadaan kering betul untuk pekerjaan
29 Perencanaan Pembangunan Pagar SMA Negeri 5 Halmahera Timur
pengecatan.
- Semua pekerjaan kayu harus diberi meni kayu atau cat dasar
kecuali untuk permukaan kayu yang dinyatakan ditampakkan serat
kayunya, tidak diperkenankan diberi meni kayu/ cat dasar.
- Semua pekerjaan kayu dalam gambar kerja yang ditampakkan
harus dicat finish seperti terurai di atas.
- Sebelum pengecatan, semua pekerjaan kayu telah didempul
dengan baik dan rapi, sesuai persyaratan yang terurai dalam
pekerjaan kayu.
5. Pengecatan.
- Semua kayu yang sudah terpasang baik yang termasuk pekerjaan
kayu halus maupun kasar seperti tercantum dalam gambar kerja
dengan ketentuan sebagai berikut :
- Semua bagian/ permukaan yang tampak/ expose dicat sampai
dengan cat finish dengan perincian cat finish warna untuk
permukaan yang tidak ditonjolkan serat kayunya.
- Semua bagian/ permukaan yang tidak ditampakkan/ un-expose dicat
hanya sampai dengan cat dasar.Pekerjaan pengecatan metal / besi
a. Pekerjaan Persiapan Metal Sebelum Pengecatan
b. Bersihkan permukaan dari kulit giling (kerak/mill), karat, minyak,
lemak serta kotoran lain secara teliti dan menyeluruh sehingga
permukaan yang dimaksud menampilkan tampak metal yang halus
dan mengkilap. Pekerjaan ini dilaksanakan dengan sikat kawat
mekanik. Akhirnya permukaan dibersihkan dengan vacuum cleaner
atau sikat yang bersih.
c. Semua metal seperti yang tercantum dalam gambar kerja dengan
ketentuan sebagai berikut :
d. Semua bagian/ permukaan yang tampak/ expose dicat sampai cat
finish.
e. Semua bagian/ permukaan yang tidak ditampakkan/ un-exposed,
30 Perencanaan Pembangunan Pagar SMA Negeri 5 Halmahera Timur
menempel pada material lain, tertutup oleh material lain, dicat hanya
sampai dengan cat anti karat atau cat dasar primer.
f. Pekerjaan ini tidak berlaku untuk baja stainless steel.
g. Pekerjaan cat baja/ besi
6. Lapisan pertama.
Cat primer jenis QD metal primer red lead.
Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas. Ketebalan 50 micron atau daya
sebar 8 – 10 m2/liter. Tunggu selama minimum 6 jam sebelum
pelaksanaan pelapisan berikutnya.
7. Lapisan ke dua
Cat dasar jenis undercoat. Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas.
Ketebalan 35 micron atau daya sebar 10 – 13 m2/liter. Tunggu selama
minimum 6 jam sebelum pelaksanaan pelapisan berikutnya.
8. Lapisan ke tiga
Cat akhir/ finish jenis syntetic super gloss atau setara. Pelaksanaan
pekerjaan dengan kuas. Ketebalan 30 micron atau daya sebar 15 – 17
m2/liter. Tenggang waktu antara pelapisan minimum 16 jam. Warna
ditentukan kemudian atas persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi
(MK)/ Pengawas.
31 Perencanaan Pembangunan Pagar SMA Negeri 5 Halmahera Timur
BAB V
PENUTUP
Pasal 1
Kewajiban Kontraktor
Apabila dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan (RKS) ini untuk
menguraikan bahan-bahan dan pekerjaan tidak disebutkan perkataan atau
kalimat-kalimat "DIADAKAN OLEH KONTRAKTOR ATAU DISELENGGARAKAN
KONTRAKTOR", maka hal ini dianggap seperti betul-betul disebutkan, jika
uraian tersebut ternyata masuk dalam pekerjaan.
1. Guna mendapatkan hasil yang semaksimal mungkin, maka bagian-
bagian yang betul-betul termasuk dalam bagian pekerjaan ini tetapi
tidak atau belum disebut dalam Rencana kerja dan Syarat- syarat
Pekerjaan (RKS) ini harus diselenggarakan oleh Kontraktor seperti benar-
benar disebut.
2. Segala sesuatu yang tidak disebut secara nyata, tetapi lazim dan mutlak
adanya maka tetap diadakan/ dikerjakan Kontraktor.
3. Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih
lanjut oleh Pihak Pemberi Tugas, Unsur Teknis, Direksi/ Pengawas dan
Konsultan Perencana.
Pasal 2
Penyerahan Pekerjaan Dan Perbedaan Pernyataan Dokumen
1. Sebelum penyerahan pertama, Kontraktor wajib meneliti semuabatu
bagian pekerjaan yang belum sempurna dan harus diperbaiki, semua
ruangan harus bersih dipel, halaman harus ditata rapih dan semua barang
yang tidak berguna maupun sisa-sisa bahan bangunan beserta alat bantu
kerja harus disingkirkan dari lokasi pekerjaan.
2. Meskipun telah ada pengawas dan unsur-unsur lainnya, semua
penyimpangan dari ketentuan bestek dan gambar menjadi tanggungan
pelaksana, untuk itu pelaksana harus menyelesaikan pekerjaan sebaik
32 Perencanaan Pembangunan Pagar SMA Negeri 5 Halmahera Timur
mungkin.
3. Selama masa pemeliharaan, Kontraktor wajib merawat, mengamankan
dan memperbaiki segala cacat yang timbul, sehingga sebelum
penyerahan ke II dilaksanakan, pekerjaan benar-benar telah sempurna.
4. Semua yang belum tercantum peraturan ini (RKS) akan ditentukan
kemudian dalam rapat penjelasan (Aanwijzing).
5. Kontraktor harus bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil seluruh
pekerjaannya, oleh karena itu apabila terdapat kejanggalan-kejanggalan
atau ketidak sesuaian dalam pekerjaan pelaksanaan, kontraktor wajib
memberitahukan terlebih dahulu kepada Direksi/ Direksi Pengawas/
Konsultan MK.
6. Semua material yang merupakan barang produksi yang akan dipasang
terlebih dahulu harus diajukan contohnya untuk mendapatkan
persetujuan dari Direksi. Semua material dari hasil alam akan diperiksa
oleh Direksi pada saat didatangkan di lapangan. Material-material yang
tidak disetujui harus segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat 2
kali 24 jam. Bila Kontraktor tidak mengindahkan Direksi berhak
menyelenggarakannya atas biaya Kontraktor.
7. Bagian-bagian yang nyata termasuk dalam pekerjaan ini tetapi tidak
disebutkan didalam RKS dan Gambar maupun Berita acara Aanwijzing,
tetap harus diselenggarakan oleh dan atas biaya Kontraktor.
8. Apabila ada perubahan pernyataan yang terdapat dalam RKS ini, akan
dituang dalam Lembaran Berita Acara Aanwijzing, maka pernyataan yang
ada sebelumnya dalam RKS dianggap tidak berlaku dan mengacu pada
Lembaran Berita Acara Aanwijzing, dan apabila terdapat perbedaan-
perbedaan :
a. Antara gambar-gambar dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(RKS) Pekerjaan, maka RKS. lah yang mengikat.
b. Antara gambar, RKS dan Berita Acara Aanwijzing (BAA), maka BAA
lah yang mengikat.
33 Perencanaan Pembangunan Pagar SMA Negeri 5 Halmahera Timur
c. Antara gambar, RKS, BAA dan Berita Acara Site Meeting (BASM),
maka BASM lah yang diikuti.
d. Antara gambar yang di skala dengan ukuran yang tertulis, maka
ukuran yang tertulislah yang diikuti.
e. Antara kode gambar dengan keterangan yang tertulis, maka
keterangan yang tertulislah yang diikuti.
f. Antara gambar rencana berskala kecil dengan gambar berskala besar
(Detail), maka gambar Detaillah yang diikuti.
g. Bila pada gambar tercantum tetapi pada RKS, BAA maupun BASM
tidak tertulis, maka gambarlah yang diikuti.
h. Bila pada RKS tertulis tetapi pada gambar tidak tercantum dan pada
BAA maupun BASM tidak diterangkan, maka RKS lah yang diikuti.
i. Bila dijelaskan pada BAA tetapi pada gambar, RKS maupun BASM
tidak tercantum, maka BAA lah yang diikuti.
j. Bila ditulis dalam BASM tetapi pada gambar, RKS maupun BAA tidak
ditulis, maka BASM lah yang diikuti.
Pasal 3
Dokumen Pelaksnaan
1. Dokumen Kontrak Pelaksanaan yang dianggap mengikat dalam hubungan
kerja ini adalah
- Dokumen Pelelangan yang terdiri dari : Rencana Kerja dan Syarat-
syarat pekerjaan (RKS) beserta gambar-gambar Perencanaan.
- Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) dan semua Berita
Acara Pelelangan.
2. Termasuk dalam ketentuan diatas, berlaku pula ketentuan berikut :
- Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggung jawab kepada pemberi
tugas.
- Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tidak diperbolehkan mengalihkan
34 Perencanaan Pembangunan Pagar SMA Negeri 5 Halmahera Timur
seluruh hak dan kuajibannya atas pekerjaan yang menjadi tugasnya
kepada Pihak/Kontraktor lain.
- Dalam melaksanakan pekerjaan Kontraktor harus tunduk pada
peraturan per undang-undangan yang berlaku.
3. Pada prinsipnya seluruh pekerjaan telah tersebut dalam gambar dan RKS,
bila ternyata masih ada pekerjaan yang harus dilaksanakan namun tidak
tersebut dalam gambar dan RKS atau kedua-duanya maka pekerjaan
tersebut tetap harus dilaksanakan atas biaya Kontraktor.
4. Segala hal yang menyangkut merk serta produk tertentu bisa subsitusi
merk lain asal sekualitas / sejenis dan mendapat persetujuan Pengawas.
5. Pada prinsipnya Kontraktor tidak hanya melaksanakan hal yang tersurat
dalam RKS ini, namun harus ada upaya untuk melaksanakan pekerjaan
ini sebaik mungkin.
Pasal 4
Umur Ekonomis Bangunan
1. Umur ekonomis gedung yg harus diperhatikan dalam pelakasanaan pagar
sebagai berikut :
- Struktur Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 10 tahun
- Plesteran Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 2 tahun
- Pintu Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 2 tahun
- Cat Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 2 tahun
- Plumbing, Sanitair, Talang Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal
Selama 2 tahun
- ME Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 5 tahun
35 Perencanaan Pembangunan Pagar SMA Negeri 5 Halmahera Timur