Pembangunan Pagar Sma Negeri 5 Halmahera Timur

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10290153000
Date: 29 July 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku Utara
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 200,000,000
Winner (Pemenang): Seribu Titik Kkonstruksi
NPWP: 403110539943000
RUP Code: 60155815
Work Location: Soa Gimalaha - Halmahera Timur (Kab.)
Participants: 2
Attachment
PEMERINTAH      PROVINSI    MALUKU    UTARA    DINAS                 
                                                                        
                                                                        
            PENDIDIKAN      DAN  KEBUDAYAAN                             
                                                                        
       Jin Kl Hater Dewantora No. 1 Soflfl Ko c Tldor Kepulauan Maluku Utara e-mall :
                       dllcbud@malutprov.go.ld                          
                       KATA PENGANTAR                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) ini disusun sebagai bagian dari
dokumen tender pekerjaan Perencanaan Pembangunan Pagar SMA Negeri 5     
                                                                        
Halmahera Timur                                                         
                                                                        
    Dalam laporan ini dibahas secara singkat Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
                                                                        
terdiri dari                                                            
                                                                        
-   Syarat Umum Pelaksanaan Pekerjaan                                   
-   Syarat Umum Pekerjaan Persiapan                                     
                                                                        
-   Syarat Umum Pekerjaan Rekonstruksi                                  
                                                                        
-   Spesifikasi Teknis Pekerjaan Arsitektur                             
    Demikian Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) ini dibuat, semoga   
                                                                        
bermanfaat dalam pelaksanaan pekerjaan.                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                              Sofifi, …… Juni 2025      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
i                                                                       
                        DAFTAR ISI                                    
                                                                      
KATA PENGANTAR ....................................................................................... I
DAFTAR ISI ...................................................................................................... II
                                                                      
                                                                      
                                                                      
BAB I SYARAT-SYARAT UMUM PELAKSANAAN ............................................... 1
                                                                      
Pasal 1 Pendahuluan ................................................................................................. 1
                                                                      
Pasal 2 Dokumen Pelaksanaan Pekerjaan ......................................................... 1
Pasal 3 Lingkup Pekerjaan ................................................................................ 1
                                                                      
Pasal 4 Papan Nama Proyek .............................................................................. 2
                                                                      
Pasal 5 Penyerahan Lapangan/Area/Tempat Pekerjaan ....................................... 3
                                                                      
Pasal 6 Penyerahan rencana kerja/ Time Schedule ............................................. 3
                                                                      
Pasal 7 Penyerahan Bagan Struktur Organisasi ................................................... 3
Pasal 8 Penyerahan Wewenang Kepada Kuasa Kontraktor .................................. 4
                                                                      
Pasal 9 tenaga Ahli ........................................................................................... 4
                                                                      
Pasal 10 Penanggung Jawab Lapangan (Pelaksana Bangunan Gedung) ............... 4
                                                                      
Pasal 11 Pemberhentian Tenaga Ahli ................................................................. 5
Pasal 12 Ganti Rugi .......................................................................................... 5
                                                                      
Pasal 13 Metode Pelaksanaan ........................................................................... 5
                                                                      
Pasal 14 Penyediaan empat Bahan .................................................................... 6
                                                                      
Pasal 15 Penyediaan Air Untuk Kebutuhan Kerja ................................................ 6
                                                                      
Pasal 16 Penyediaan tenaga Listrik Sementara ................................................... 7
Pasal 17 Penyediaan Peralatan Kerja ................................................................. 7
                                                                      
Pasal 18 Penyediaan bahan (Material Appoval) .................................................. 7
                                                                      
Pasal 19 Penjagaan Keamanan dan Penerapan ditempat pekerjaan ..................... 8
                                                                      
Pasal 20 Tata Cara Untuk Memulai suatu jenis Pekerjaan .................................... 9
                                                                      
Pasal 21 Tata Cara Pelaksanaan Pekerjaan ........................................................ 9
Pasal 22 Tata Cara Pemeriksaan ....................................................................... 10
                                                                      
Pasal 23 Tata Cara Penilaian Prestasi pekerjaan ................................................ 10
                                                                      
Pasal 24 tata Cara Perbaikan pekerjaan ............................................................ 11
                                                                      
                                                                      
                                                                      
ii Perencanaan Pembangunan Pagar SMA Negeri 5 Halmahera Timur         
Pasal 25 Kordinasi dengan Sub kontraktor ........................................................ 11
                                                                      
Pasal 26 Pemasangan Iklan .............................................................................. 11
Pasal 27 Kordinasi Dengan Pihak Lain ............................................................... 11
                                                                      
Pasal 28 Lembur ............................................................................................. 13
                                                                      
Pasal 29 rapat Lapangan .................................................................................. 13
                                                                      
Pasal 30 Buku harian ....................................................................................... 13
Pasal 31 pembuatan Laporan pekerjaan ............................................................ 13
                                                                      
Pasal 32 Pembuatan Foto-foto pekerjaan .......................................................... 14
                                                                      
Pasal 33 Jaminan Terhadap keselamatan Kerja ................................................. 14
                                                                      
Pasal 34 Pencegahan Bahaya Kebakaran .......................................................... 15
                                                                      
Pasal 35 perbedaan Ukuran Atau Ketidaksesuaian Antara Gambar dan RKS ........ 15
Pasal 36 Penyediaan Dokumen Pelaksanaan dilapangan .................................... 16
                                                                      
Pasal 37 Pembuatan gambar Pelaksanaan/Gambar Kerja/Shop Drawing ............. 16
                                                                      
Pasal 38 Pencegahan Gangguan Terhadap Lingkungan Sekitar ........................... 17
                                                                      
Pasal 39 Perlindungan terhadap Milik Umum dan Lingkungan/bangunan Yang
Ada ................................................................................................................ 17
                                                                      
Pasal 40 Perlindungan terhadap Hasil Pekerjaan ................................................ 17
                                                                      
Pasal 41 Pemeliharaan Kebersihan dan Kerapihan ............................................. 18
                                                                      
Pasal 42 Pengujian dan Komisi ......................................................................... 18
                                                                      
Pasal 43 Pembuatan gambar-gambar tergabung (As Buil drawing) ..................... 19
Pasal 44 Tanggung Jawab Dalam Masa Pemeliharaan ........................................ 19
                                                                      
                                                                      
                                                                      
BAB II PEKERJAAN PERSIAPAN .............................................................. 20
                                                                      
Pasal 1 Pekerjaan pembersihan Sebelum Pelaksanaan ....................................... 20
                                                                      
Pasal 2 Pekerjaan Perlindungan terhadap instalasi eksisting ............................... 20
Pasal 3 gambar Terlaksana (AS Buil Drawing) ................................................... 20
                                                                      
Pasal 4 dokumentasi Proyek ............................................................................. 21
                                                                      
Pasal 5 Papan Nama Proyek/ Kegiatan .............................................................. 21
                                                                      
Pasal 6 Kantor Penyedia Jasa dan Los Kerja ...................................................... 22
                                                                      
                                                                      
                                                                      
iii Perencanaan Pembangunan Pagar SMA Negeri 5 Halmahera Timur        
Pasal 7 Sarana Air Kerja dan Penerangan .......................................................... 22
                                                                      
Pasal 8 Mobilisasi dan demobilisasi ................................................................... 23
                                                                      
                                                                      
BAB III PEKERJAAN REKONSTRUKSI ..................................................... 24
                                                                      
Pasal 1 Pekerjaan Tanah dan Pondasi ............................................................... 24
                                                                      
Pasal 2 Pekerjaan Beton .................................................................................. 25
                                                                      
                                                                      
BAB IV PEKERJAAN ARSITEKTUR ........................................................... 26
                                                                      
Pasal 1 Pekerjaan Pasangan ............................................................................. 26
                                                                      
Pasal 2 Pekerjaan finishing/Pengecatan ............................................................ 26
                                                                      
                                                                      
BAB V PENUTUP ...................................................................................... 32
                                                                      
Pasal 1 Kewajiban Kontraktor ........................................................................... 32
                                                                      
Pasal 2 Penyerahan Pekerjaan dan Perbedaan Pernyataan dokumen .................. 32
                                                                      
Pasal 3 Dokumen Pelaksanaan ......................................................................... 34
                                                                      
Pasal 4 Umur Ekonomi Banguanan ................................................................... 35
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
iv Perencanaan Pembangunan Pagar SMA Negeri 5 Halmahera Timur         
                           BAB I                                      
                                                                      
             SYARAT-SYARAT UMUM  PELAKSANAAN                          
Pasal 1                                                               
                                                                      
Pendahuluan                                                           
                                                                      
    Syarat-syarat umum pelaksanaan pekerjaan Persiapan, Arsitektur,   
                                                                      
Instalasi Elektrikal ini merupakan bagian dari RKS. Apabila ada klausul dari
syarat-syarat umum ini dituliskan kembali dalam spesifikasi teknis, berarti
                                                                      
menuntut perhatian khusus pada klausul-klausul tersebut dan bukan berarti
                                                                      
menghilangkan klausul- klausul lainnya dari RKS. Gambar-gambar, Spesifikasi
Teknis dan RKS ini merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisah-pisahkan.
                                                                      
Apabila ada suatu bagian dari pekerjaan atau bahan atau peralatan yang
                                                                      
diperlukan agar instalasi ini bekerja dengan baik dan hanya dinyatakan dalam
salah satu gambar perencanaan atau spesifikasi teknis saja, Kontraktor harus
                                                                      
tetap melaksanakannya tanpa ada biaya tambahan dan mengambil pada     
                                                                      
spesifikasi yang lebih tinggi.                                        
Pasal 2                                                               
                                                                      
Dokumen Pelaksanaan Pekerjaan                                         
                                                                      
    Dokumen yang mengikat dalam pelaksanaan meliputi :                
                                                                      
    1. Surat Perjanjian Kontrak dan SPMK                              
                                                                      
    2. RKS dan Spesifikasi Teknis                                     
                                                                      
    3. Detail Engineering Design                                      
                                                                      
    4. Bill of Quantity                                               
                                                                      
    5. Berita Acara Aanwijzing                                        
                                                                      
Pasal 3                                                               
Lingkup Pekerjaan                                                     
                                                                      
    Lingkup pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pembangunan Pagar      
                                                                      
SMK Negeri 1 Halmahera Timur, yang meliputi:                          
                                                                      
    1. Pekerjaan Persiapan                                            
    2. Pekerjaan Rekonstruksi                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
1 Perencanaan Pembangunan Pagar SMA Negeri 5 Halmahera Timur          
    3. Pekerjaan Arsitektur                                           
    Adapun Arsitektur Bangunan Gedung yang didirikan ini dipersyaratkan
                                                                      
memenuhi keandalan bangunan gedung, seperti yang tercantum dalam      
                                                                      
PERATURAN MENTERI  PEKERJAAN  UMUM   NOMOR  :  29/PRT/M/2006          
tentang PEDOMAN PERSYARATAN TEKNIS BANGUNAN GEDUNG yang terdiri       
                                                                      
dari :                                                                
                                                                      
    1. Persyaratan keselamatan bangunan gedung                        
                                                                      
    2. Persyaratan kesehatan bangunan gedung                          
                                                                      
    3. Persyaratan kenyamanan bangunan gedung                         
                                                                      
    4. Persyaratan kemudahan bangunan gedung                          
                                                                      
    Pemeliharaan dan/ atau perawatan Bangunan Gedung Negara dilaksanakan
                                                                      
dengan mempertimbangkan 3 hal, seperti yang tercantum dalam PERATURAN 
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR  16 TAHUN 2O2I TENTANG            
                                                                      
BANGUNAN GEDUNG NEGARA yang terdiri dari :                            
                                                                      
    1. Umur bangunan sebagaimana yang dimaksud merupakan jangka       
                                                                      
       waktu bangunan gedung masih tetap memenuhi fungsi dan keandalan
       bangunan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Umur 
                                                                      
       Bangunan Gedung negara selama 50 (lima puluh) tahun.           
                                                                      
    2. Penyusutan sebagaimana yang dimaksud merupakan nilai penurunan 
                                                                      
       atau depresiasi bangunan gedung yang dihitung secara sama besar
       setiap tahunnya selama jangka waktu umur bangunan.             
                                                                      
    3. Kerusakan bangunan sebagaimana yang dimaksud merupakan kondisi 
                                                                      
       tidak berfungsinya bangunan atau komonen bangunan yang         
                                                                      
       disebabkan oleh penyutan atau berakhirnya umur bangunan, kelalaian
       manusia dan/ atau bencana alam.                                
                                                                      
Pasal 4                                                               
                                                                      
Papan Nama Proyek                                                     
                                                                      
    Kontraktor harus membuat papan nama proyek sesuai dengan peraturan
                                                                      
Pemerintah Daerah setempat. Papan nama dibuat pada setiap gedung yang 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
2 Perencanaan Pembangunan Pagar SMA Negeri 5 Halmahera Timur          
dibangun.                                                             
Pasal 5                                                               
                                                                      
Penyerahan Lapangan/Area/Tempat Pekerjaan                             
                                                                      
    Lapangan / area/ tempat pekerjaan akan diserahkan kepada Kontraktor
                                                                      
terhitung sejak Berita Acara Serah Terima lahan paling lambat 7 (tujuh) hari
                                                                      
setelah dikeluarkannya Surat Pengumuman Pemenang (SPP). Dalam waktu   
paling lambat 7 (tujuh) hari setelah kontrak ditandatangani kedua belah pihak,
                                                                      
Kontraktor harus sudah mulai melaksanakan pekerjaan di tempat pekerjaan.
                                                                      
Kontraktor dianggap sudah memahami benar-benar mengenai letak, batas- 
batas maupun kondisi lapangan/ tempat pekerjaan.                      
                                                                      
Pasal 6                                                               
                                                                      
Penyerahan Rencana Kerja/ Time Schedule                               
                                                                      
    1. Kontraktor wajib menyerahkan suatu rencana kerja/ time schedule
       dalam bentuk bar chart, Kurva-S dan network planning kepada    
                                                                      
       Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas selambat-lambatnya 7      
                                                                      
       (tujuh) hari kalender setelah kontrak ditandatangani untuk     
       memperoleh persetujuan. Rencana Kerja ditandatangani oleh      
                                                                      
       penandatangan kontrak.                                         
                                                                      
    2. Setelah rencana kerja disetujui, dokumen asli diserahkan kepada
                                                                      
       Pemberi Tugas, dua salinan cetak dan diserahkan pada Konsultan 
       Pengawas, satu salinan ditempelkan di kantor Kontraktor di tempat
                                                                      
       pekerjaan.                                                     
                                                                      
    3. Berdasarkan rencana kerja tersebut, Konsultan Manajemen Konstruksi
                                                                      
       (MK)/ Pengawas akan mengadakan penilaian secara periodik terhadap
       prestasi kerja Kontraktor.                                     
                                                                      
Pasal 7                                                               
                                                                      
Penyerahan Bagan Struktur Organisasi Proyek                           
                                                                      
    1. Bersamaan waktunya dengan penyerahan Rencana Kerja, Kontraktor 
                                                                      
       wajib pula menyerahkan bagan struktur organisasi yang akan     
       digunakan dalam pelaksanaan proyek ini, untuk mendapatkan      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
3 Perencanaan Pembangunan Pagar SMA Negeri 5 Halmahera Timur          
       persetujuan Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.              
                                                                      
    2. Sebagai lampiran dari bagan struktur organisasi tersebut, Kontraktor
       harus menyerahkan suatu daftar nama petugas yang akan ditugaskan
                                                                      
       lengkap dengan fungsi dan pengalaman kerjanya.                 
                                                                      
Pasal 8                                                               
                                                                      
Penyerahan Wewenang Kepada Kuasa Kontraktor                           
                                                                      
    1. Kontraktor wajib menetapkan seorang petugas yang akan bertindak
       sebagai wakil atau kuasanya untuk mengatur dan memimpin        
                                                                      
       pelaksanaan pekerjaan di lapangan.                             
                                                                      
    2. Pemberian kuasa ini sama sekali tidak berarti mengurangi tanggung
                                                                      
       jawab Kontraktor terhadap pelaksanaan pekerjaan baik sebagian  
       ataupun keseluruhan.                                           
                                                                      
Pasal 9                                                               
                                                                      
Tenaga Ahli                                                           
                                                                      
    1. Kontraktor harus menyertakan tenaga ahli yang telah ditunjuk oleh
       suplier pembuat bahan/peralatan yang dipasang untuk mengawasi, 
                                                                      
       memeriksa dan mengatur pemasangan bahan, peralatan sehingga    
                                                                      
       bahan/peralatan tersebut dapat berfungsi dengan sempurna.      
                                                                      
    2. Kontraktor harus menugaskan tenaga ahli yang harus selalu berada di
       proyek.                                                        
                                                                      
    3. Tenaga Ahli yang harus disertakan menurut jabatannya adalah    
                                                                      
       sebagai berikut:                                               
                                                                      
    a. Pelaksana Lapangan Bangunan Gedung (Sipil/Arsitektur) bersertifikat
       SKK Jenjang 5 minimal 1 orang                                  
                                                                      
    b. Ahli Muda K3 Konstruksi berjumlah 1 orang                      
                                                                      
    c. Dan atau seperti yang disebutkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pasal 10                                                              
                                                                      
Penanggung Jawab Lapangan (Pelaksana Bangunan Gedung)                 
                                                                      
    1. Seluruh pekerjaan yang dicakup dalam pekerjaan konstruksi bangunan
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
4 Perencanaan Pembangunan Pagar SMA Negeri 5 Halmahera Timur          
       ini harus diawasi oleh Pelaksana Bangunan Gedung yang cukup    
       berpengalaman dan diberi wewenang oleh Kontraktor untuk        
                                                                      
       mengambil keputusan di lapangan. Pelaksana Bangunan Gedung     
                                                                      
       bertanggung jawab sepenuhnya atas segala pekerjaan pada proyek ini
       dan harus selalu berada di lapangan (site). Bila Pelaksana Bangunan
                                                                      
       Gedung akan meninggalkan site harus ada orang yang secara tertulis
                                                                      
       diberikan wewenang untuk mewakilinya.                          
                                                                      
    2. Nama dan Curriculum Vitae (CV) site manager harus disertakan oleh
                                                                      
       Kontraktor pada saat penawaran dilakukan.                      
Pasal 11                                                              
                                                                      
Pemberhentian Tenaga Ahli                                             
                                                                      
    1. Bila di kemudian hari ternyata tenaga ahli dan site manager yang
                                                                      
       ditunjuk Kontraktor dianggap kurang atau tidak mampu, maka     
                                                                      
       Konsultan Pengawas berhak meminta Pemberi Tugas untuk mengganti
       pelaksana/petugas tersebut.                                    
                                                                      
                                                                      
    2. Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah surat    
       perintah Pemberi Tugas keluar, Kontraktor harus sudah menunjuk 
                                                                      
       seorang pelaksana/ petugas yang baru.                          
                                                                      
Pasal 12                                                              
Ganti Rugi                                                            
                                                                      
    Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas tidak bertanggung jawab atas 
                                                                      
ganti rugi atau gugatan yang diajukan oleh pekerja Kontraktor, Sub Kontraktor,
                                                                      
agen-agennya, supplier atau pihak ketiga yang berhubungan dengan      
kecelakaan, kerusakan, kerugian lainnya serta gugatan apapun yang     
                                                                      
berhubungan dengan kontrak ini, semuanya adalah menjadi tanggung jawab
                                                                      
Kontraktor.                                                           
Pasal 13                                                              
                                                                      
Metode Pelaksanaan                                                    
                                                                      
    Dalam melaksanakan suatu pekerjaan, Kontraktor harus mengajukan   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
5 Perencanaan Pembangunan Pagar SMA Negeri 5 Halmahera Timur          
metode pelaksanaan yang menjelaskan tentang prosedur pekerjaan tersebut
sesuai dengan dokumen penawaran dan menjelaskan kembali saat kick off 
                                                                      
meeting.                                                              
                                                                      
Pasal 14                                                              
                                                                      
Penyediaan Tempat Peralatan dan Bahan                                 
                                                                      
    1. Kontraktor wajib menyediakan tempat menyimpan peralatan dan    
                                                                      
       bahan- bahan yang diperlukan dengan bentuk, konstruksi dan ukuran
                                                                      
       sesuai dengan kebutuhan sehingga memenuhi syarat-syarat        
       penyimpanan yang ditentukan.                                   
                                                                      
    2. Letak tempat peralatan ini harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
                                                                      
No     Jenis Peralatan     Kapasitas     Jumlah    Status             
                                                                      
                                                                      
1   Dump Truck           Minimal 3-4 M3    1      Milik/Sewa          
                                                                      
2   Genset                 3000 Kva        1      Milik/Sewa          
                                                                      
3   Gerobak Dorong      Beban Max. 150 Kg  3      Milik/Sewa          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Pasal 15                                                              
                                                                      
Penyediaan Air Untuk Kebutuhan Kerja                                  
                                                                      
    1. Untuk keperluan kerja, Kontraktor wajib menyediakan air yang layak
                                                                      
       sesuai standar dan telah melalui uji laboratorium.             
                                                                      
    2. Sumber air selama pekerjaan harus terpisah antara keperluan air
                                                                      
       kerja dengan penyediaan air bersih untuk bangunan yang         
       dilaksanakan.                                                  
                                                                      
    3. Pembuangan air limbah pekerjaan harus direncanakan dan disetujui
                                                                      
       oleh Konsultan Pengawas.                                       
                                                                      
                                                                      
Pasal 16                                                              
                                                                      
Penyedian Tenaga Listrik Sementara                                    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
6 Perencanaan Pembangunan Pagar SMA Negeri 5 Halmahera Timur          
    1. Seluruh kebutuhan listrik disediakan dan dipasang sendiri oleh 
       Kontraktor dan diketahui Direksi Konsultan Pengawas.           
                                                                      
                                                                      
    2. Pelaksana harus meminta izin sesuai prosedur dengan pihak terkait /
       PLN untuk penyambungan listrik.                                
                                                                      
    3. Masalah keamanan yang menyangkut listrik ditanggung oleh       
                                                                      
       pelaksana.                                                     
                                                                      
Pasal 17                                                              
                                                                      
Penyedian Peralatan Kerja                                             
                                                                      
    Kontraktor harus menyediakan semua peralatan yang diperlukan untuk
pelaksanaan dan menjamin keamanannya. Peralatan yang hilang menjadi   
                                                                      
tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.                                 
                                                                      
Pasal 18                                                              
                                                                      
Penyedian Bahan (Material Approval)                                   
                                                                      
    1. Bahan yang dimaksud di sini adalah bahan yang dipergunakan dalam
                                                                      
       proyek ini, tercantum dalam gambar dan dokumen spesifikasi.    
                                                                      
    2. Kontraktor harus membuat daftar bahan atau material dan jadwal 
       pemasukan material yang disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi
                                                                      
       (MK)/  Pengawas  dan  Pemberi  Tugas,  termasuk cara           
                                                                      
       pengangkutannya.                                               
                                                                      
    3. Bahan atau material yang sudah masuk tidak boleh keluar tanpa  
                                                                      
       sepengetahuan Direksi Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.    
                                                                      
    4. Bahan-bahan yang sudah didatangkan ke tempat pekerjaan tapi    
                                                                      
       ditolak pemakaiannya harus segera disingkirkan dari tempat kerja
       selambat- lambatnya 24 jam sesudah penolakan tersebut.         
                                                                      
    5. Bagian pekerjaan yang telah dimulai menggunakan bahan yang telah
                                                                      
       ditolak harus segera dihentikan dan dibongkar atas biaya Kontraktor.
                                                                      
    6. Bahan-bahan yang dipergunakan adalah sesuai dengan spesifikasi 
                                                                      
       teknis dan gambar- gambar. Semua bahan harus dalam keadaan baru
                                                                      
                                                                      
                                                                      
7 Perencanaan Pembangunan Pagar SMA Negeri 5 Halmahera Timur          
       dan baik. Bilamana ternyata dipakai bahan/ peralatan lama, bekas
       pakai atau cacat atau rusak, Kontraktor harus menggantinya dengan
                                                                      
       bahan-bahan atau peralatan yang baru dan tetap sesuai dengan   
                                                                      
       spesifikasi gambar-gambar atas biaya dan tanggungan Kontraktor.
                                                                      
    7. Penggantian material yang kurang baik atas kesalahan pemasangan
                                                                      
       adalah tanggung jawab Kontraktor. Kontraktor harus mengganti dan
       memperbaiki hal tersebut di atas.                              
                                                                      
                                                                      
    8. Kontraktor wajib mengirim contoh bahan tersebut di atas kepada 
       Laboratorium Penelitian Bahan yang ditentukan oleh Konsultan   
                                                                      
       Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas, apabila Konsultan Pengawas
                                                                      
       merasa perlu meneliti kualitas barang yang diusulkan tersebut. Biaya
       penelitian bahan di laboratorium menjadi tanggung jawab Kontraktor.
                                                                      
    9. Seluruh hasil tes laboratorium wajib dikumpulkan dan diserahkan ke
                                                                      
       Pemberi Tugas pada waktu serah terima pekerjaan.               
                                                                      
Pasal 19                                                              
                                                                      
Penjagaan Keamanan Dan Penerangan Di Tempat Pekerjaan                 
                                                                      
    1. Kontraktor harus mengusahakan adanya cukup penerangan dan      
       penjagaan di tempat pekerjaan untuk menghindari terjadinya     
                                                                      
       kehilangan dan pencurian terutama di luar jam kerja.           
                                                                      
    2. Untuk kepentingan keamanan, Kontraktor harus mengadakan lampu  
                                                                      
       kerja.                                                         
                                                                      
    3. Kontraktor bertanggung jawab penuh terhadap kehilangan atau    
                                                                      
       kerusakan yang terjadi atas barang-barangnya.                  
                                                                      
    4. Kehilangan yang terjadi atas barang atau alat bantu tidak dapat
       dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan pekerjaan.          
                                                                      
    5. Kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan dan kehilangan atas
                                                                      
       barang- barang dalam ruang yang dikerjakan dan wajib menggantinya
       atas biaya sendiri.                                            
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
8 Perencanaan Pembangunan Pagar SMA Negeri 5 Halmahera Timur          
Pasal 20                                                              
                                                                      
Tata Cara Untuk Memulai Suatu Jenis Pekerjaan                         
                                                                      
    1. Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor diwajibkan untuk mengajukan
       surat izin pelaksanaan pekerjaan dan dilampiri dengan data     
                                                                      
       pendukung.                                                     
                                                                      
    2. Untuk jenis-jenis pekerjaan yang apabila dikerjakan akan       
                                                                      
       mengakibatkan pada  pekerjaan lain yang  tidak dapat           
                                                                      
       diperiksa/tertutup oleh jenis pekerjaan tersebut, maka Kontraktor
       wajib meminta kepada Konsultan Pengawas secara tertulis untuk  
                                                                      
       memeriksa bagian pekerjaan yang akan tertutup itu. Setelah     
                                                                      
       pekerjaan yang akan tertutup tersebut dinyatakan baik, baru    
       Kontraktor diperkenankan melaksanakan pekerjaan selanjutnya.   
                                                                      
    3. Apabila permohonan tertulis pemeriksaan tersebut di atas tidak 
                                                                      
       dijawab oleh Konsultan Pengawas dalam waktu 2x24 jam sejak     
                                                                      
       diterimanya permohonan tersebut (tidak terhitung hari libur resmi),
       maka Kontraktor boleh melanjutkan pekerjaan tersebut kecuali apabila
                                                                      
       Konsultan Pengawas meminta perpanjangan waktu pemeriksaan dan  
                                                                      
       Kontraktor menyetujuinya.                                      
                                                                      
    4. Apabila ketentuan-ketentuan tersebut pada huruf 1 dan 2 di atas
                                                                      
       dilanggar oleh Kontraktor maka Konsultan Pengawas berhak       
       menginstruksikan untuk membongkar bagian yang sudah dikerjakan 
                                                                      
       baik sebagian maupun seluruhnya untuk keperluan pemeriksaan atau
                                                                      
       perbaikan. Biaya pembongkaran dan pemasangan kembali akan      
       dibebankan kepada Kontraktor.                                  
                                                                      
Pasal 21                                                              
                                                                      
Tata Cara Pelaksanaan Pekerjaan                                       
                                                                      
    Pekerjaan hendaknya dilaksanakan pada jam kerja sesuai peraturan  
                                                                      
kecuali apabila ada jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan perlu dilakukan di
luar jam kerja. Pada hari libur resmi, Kontraktor terlebih dahulu harus
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
9 Perencanaan Pembangunan Pagar SMA Negeri 5 Halmahera Timur          
mengajukan permohonan tertulis minimal 24 jam sebelumnya kepada       
Konsultan Pengawas dan segala biaya untuk itu menjadi tanggung jawab  
                                                                      
Kontraktor.                                                           
                                                                      
Pasal 22                                                              
                                                                      
Tata Cara Pemeriksaan                                                 
                                                                      
    1. Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas dan Pemberi Tugas
       akan melakukan pemeriksaan ketat terhadap kualitas bahan-bahan 
                                                                      
       yang akan digunakan dalam pekerjaan ini. Untuk ini Kontraktor diharap
                                                                      
       agar benar-benar memperhatikan ketentuan dalam pasal tersebut di
       atas.                                                          
                                                                      
                                                                      
    2. Kontraktor wajib membantu sepenuhnya agar seluruh proses       
       pemeriksaan/ Pengawasan tersebut di atas berjalan lancar.      
                                                                      
    3. Segala peralatan, bahan-bahan yang diperlukan untuk pemeriksaan/
                                                                      
       Pengawasan tersebut harus disediakan oleh Kontraktor.          
                                                                      
Pasal 23                                                              
                                                                      
Tata Cara Penilaian Prestasi Pekerjaan                                
                                                                      
    1. Pekerjaan-pekerjaan yang sudah terpasang dengan baik dan sudah 
       diterima oleh Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas dapat dihitung
                                                                      
       prestasinya. Bahan-bahan yang sudah didatangkan ke lokasi proyek
                                                                      
       tapi belum terpasang tidak dapat dinilai prestasinya, kecuali apabila
       ada pertimbangan- pertimbangan khusus dari Konsultan Pengawas  
                                                                      
       dan Pemberi Tugas.                                             
                                                                      
    2. Penilaian prestasi pekerjaan menjadi dasar acuan untuk dilakukannya
                                                                      
       pembayaran prestasi pekerjaan.                                 
                                                                      
    3. Sistem pembayaran prestasi pekerjaan dengan sistem angsuran    
                                                                      
       (termijn). Uang muka dibayar untuk membiayai penyediaan fasilitas
       lapangan dan mobilisasi peralatan, personel, dan bahan. Besaran uang
                                                                      
       muka ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak.            
                                                                      
    4. Tata Cara Pembayaran seperti yang disebutkan dalam Syarat-syarat
                                                                      
                                                                      
                                                                      
10 Perencanaan Pembangunan Pagar SMA Negeri 5 Halmahera Timur         
       Khusus Kontrak.                                                
Pasal 24                                                              
                                                                      
Tata Cara Perbaikan Pekerjaan                                         
                                                                      
    Kontraktor wajib memperbaiki dan/atau mengulangi semua pekerjaan  
                                                                      
yang tidak diterima oleh Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas. Segala biaya
                                                                      
untuk ini menjadi tanggungan Kontraktor. Kontraktor wajib mengatur koordinasi
kerja dengan pihak-pihak ketiga tersebut (Sub Kontraktor). Tanggung jawab
                                                                      
atas kualitas pekerjaan yang telah diserahkan pada pihak ketiga ini tetap
                                                                      
berada di tangan Kontraktor.                                          
Pasal 25                                                              
                                                                      
Koordinasi dengan Sub Kontraktor                                      
                                                                      
    Apabila ada bagian-bagian pekerjaan yang diserahkan kepada pihak ketiga
                                                                      
(Sub Kontraktor) sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Kontrak, maka 
                                                                      
untuk ini Kontraktor wajib mengatur koordinasi kerja dengan pihak-pihak ketiga
tersebut. Tanggung jawab atas kualitas pekerjaan yang telah diserahkan
                                                                      
kepada pihak ketiga ini tetap berada di tangan Kontraktor.            
                                                                      
Pasal 26                                                              
                                                                      
Pemasangan Iklan                                                      
                                                                      
    Jika ada pemasangan segala bentuk iklan dalam lokasi pekerjaan atau di
                                                                      
tempat yang berdekatan harus mendapat izin tertulis dari Pemberi Tugas.
                                                                      
Pasal 27                                                              
Koordinasi dengan pihak lain                                          
                                                                      
                                                                      
    1. Untuk kelancaran pekerjaan, Kontraktor mengadakan koordinasi/  
       penyesuaian pelaksanaan pekerjaannya dengan seluruh disiplin   
                                                                      
       pekerjaan lainnya atas petunjuk ahli sebelum pengerjaan dimulai
                                                                      
       maupun pada saat pelaksanaan. Gangguan dan konflik di antara   
       Kontraktor harus dihindari. Keterlambatan pekerjaan akibat tidak
                                                                      
       adanya koordinasi menjadi tanggung jawab Kontraktor.           
                                                                      
    2. Kontraktor wajib bekerja sama dengan pihak-pihak lainnya yang  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
11 Perencanaan Pembangunan Pagar SMA Negeri 5 Halmahera Timur         
       terkait demi kelancaran pelaksanaan proyek ini.                
                                                                      
    3. Untuk semua peralatan dan mesin yang disediakan atau diselesaikan
                                                                      
       oleh pihak lain atau yang dibeli dari pihak lain dan termasuk dalam
       lingkup pekerjaan struktur, maka Kontraktor harus bertanggung jawab
                                                                      
       penuh atas segala peralatan dalam pekerjaan ini.               
                                                                      
    4. Kontraktor harus mengijinkan, mengawasi dan memberikan petunjuk
                                                                      
       kepada Sub Kontraktornya untuk melakukan penyambungan kabel-   
       kabel, pemasangan, sensor- sensor, peletakan peralatan/ instansi,
                                                                      
       pembuatan sparing kabel dan peralatan mekanikal/ elektrikal,   
                                                                      
       sehingga pekerjaan secara keseluruhan dapat berjalan dengan    
       sempurna. Dalam hal ini Kontraktor masih tetap bertanggung jawab
                                                                      
       penuh atas peralatan-peralatannya tersebut.                    
                                                                      
    5. Kontraktor wajib melaporkan kepada Konsultan Pengawas apabila  
                                                                      
       sekiranya terjadi kesulitan atau gangguan-gangguan yang mungkin
                                                                      
       terjadi pada saat melaksanakan pekerjaan.                      
                                                                      
    6. Pekerjaan galian dan penimbunan tanah untuk keperluan instalasi
       mekanikal/ elektrikal dilaksanakan oleh Kontraktor dan harus   
                                                                      
       dikoordinasikan dengan pihak lain. Kontraktor harus sudah      
                                                                      
       memperhitungkan pengangkutan tanah bekas galian/ pembersihan.  
                                                                      
    7. Semua pekerjaan pembuatan lubang-lubang dan penutupan kembali  
                                                                      
       pada dinding, lantai, langit-langit, untuk jalannya pipa dan kabel
       dilaksanakan oleh Kontraktor berikut perapihan/ finishingnya kembali.
                                                                      
    8. Semua pekerjaan pembuatan pondasi untuk mesin dilakukan oleh   
                                                                      
       Kontraktor. Kontraktor harus meminta data-data, ukuran-ukuran dan
       gambar-gambar yang diperlukan kepada Sub-Kontraktor yang       
                                                                      
       berhubungan dengan pekerjaan tersebut melalui Konsultan Pengawas
                                                                      
       untuk mendapatkan persetujuan. Semua data-data, ukuran-ukuran  
       dan gambar-gambar tersebut di atas harus sudah mendapatkan     
                                                                      
       persetujuan Konsultan Pengawas.                                
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
12 Perencanaan Pembangunan Pagar SMA Negeri 5 Halmahera Timur         
    9. Untuk pipa dan kabel yang menembus dinding, lantai, langit-langit
       dan lain- lain harus diberi lapisan isolasi peredam getaran dan pipa
                                                                      
       selubung (sleeve) untuk memudahkan perbaikan dan pemeliharaan  
                                                                      
       dari segi teknis. Untuk itu Kontraktor diharuskan menyerahkan  
       gambar kerja kepada Konsultan untuk dimintakan persetujuannya. 
                                                                      
       Segala akibat pekerjaannya tersebut harus sudah diperhitungkan 
                                                                      
       dalam penawaran oleh Kontraktor.                               
Pasal 28                                                              
                                                                      
Lembur                                                                
                                                                      
Apabila menurut Kontraktor demi untuk mencapai target waktu penyelesaian
                                                                      
yang sudah ditentukan diperlukan pekerjaan lembur, maka seluruh biaya yang
timbul adalah tanggung jawab Kontraktor termasuk biaya personel untuk 
                                                                      
Konsultan Pengawas selama kerja lembur.                               
                                                                      
Pasal 29                                                              
                                                                      
Rapat Lapangan                                                        
                                                                      
    Rapat lapangan akan diadakan setiap minggu untuk maksud koordinasi,
monitoring serta mengevaluasi program pelaksanaan pekerjaan. Kontraktor
                                                                      
diharuskan mengundang semua Sub-Kontraktornya serta mengadakan fasilitas
                                                                      
yang diperlukan. Notulen rapat akan dibuat oleh Konsultan Pengawas dan akan
dibagikan kepada semua yang berkepentingan/ terlibat.                 
                                                                      
Pasal 30                                                              
                                                                      
Buku Harian                                                           
                                                                      
    Kontraktor harus menyediakan buku harian di lapangan untuk mencatat
                                                                      
semua petunjuk- petunjuk, keputusan-keputusan dan detail-detail dari  
pekerjaan serta kejadian-kejadian di lapangan. Kontraktor wajib mencatat
                                                                      
dalam buku harian ini atas semua kejadian dan kegiatan yang ada di proyek.
                                                                      
Pasal 31                                                              
Pembuatan Laporan Pekerjaan                                           
                                                                      
                                                                      
    1. Kontraktor wajib membuat laporan harian yang menjelaskan proses
       kemajuan pekerjaan setiap hari, bahan-bahan dan peralatan-peralatan
                                                                      
                                                                      
                                                                      
13 Perencanaan Pembangunan Pagar SMA Negeri 5 Halmahera Timur         
       yang didatangkan ke proyek, jumlah tenaga kerja, jenis pekerjaan
       yang dilaksanakan serta keadaan cuaca di lapangan.             
                                                                      
                                                                      
    2. Perintah-perintah/ instruksi-instruksi dari Konsultan Pengawas baru
       berlaku mengikat jika ditulis dalam laporan harian dan telah dibubuhi
                                                                      
       tanda tangan dan nama jelas dari petugas Konsultan Pengawas.   
                                                                      
    3. Pekerjaan tambah dan kurang harus dicatat pula dalam laporan harian
                                                                      
       dengan teliti.                                                 
                                                                      
    4. Kontraktor juga wajib membuat laporan mingguan dan bulanan dimana
                                                                      
       tertulis rekapitulasi segala kegiatan yang berlangsung dalam minggu
       atau bulan tersebut.                                           
                                                                      
    5. Kelalaian dalam menyusun laporan akan terkena sanksi, yaitu    
                                                                      
       penundaan pembayaran termijn. Pembayaran termijn hanya akan    
                                                                      
       dilakukan apabila Kontraktor telah melengkapi seluruh laporan. 
Pasal 32                                                              
                                                                      
Pembuatan Foto-Foto Pekerjaan                                         
                                                                      
    1. Kontraktor wajib membuat foto-foto proyek yang menunjukkan     
                                                                      
       kondisi setiap tahapan pelaksanaan.                            
                                                                      
    2. Foto-foto proyek ini akan dijadikan lampiran dalam penyusunan  
                                                                      
       laporan bulanan Konsultan Pengawas.                            
                                                                      
    3. Foto harus dibuat rangkap 4 (empat)/ sesuai persetujuan dalam ukuran
                                                                      
       3R/4R dan berwarna, disusun rapi dalam album.                  
                                                                      
    4. Pengambilan foto dilaksanakan sesuai dengan petunjuk Konsultan 
       Pengawas dan dilaksanakan setiap 7 (tujuh) hari kalender dan setiap
                                                                      
       tahapan pekerjaan sejak dimulai.                               
                                                                      
Pasal 33                                                              
                                                                      
Jaminan Terhadap Keselamatan Kerja                                    
                                                                      
    1. Kontraktor wajib menyediakan kotak yang berisi obat-obatan/ alat-alat
                                                                      
       P3K, guna pertolongan pertama pada kecelakaan.                 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
14 Perencanaan Pembangunan Pagar SMA Negeri 5 Halmahera Timur         
    2. Kontraktor wajib menyediakan seluruh peralatan yang diperlukan guna
       menjamin keselamatan kerja baik bagi pekerja, pelaksana, petugas
                                                                      
       dari Kontraktor, Konsultan Pengawas.                           
                                                                      
    3. Untuk keperluan Perencana, dan Konsultan Pengawas, Kontraktor  
                                                                      
       wajib menyediakan helm pengaman, sepatu lapangan, sarung tangan
                                                                      
       pengaman, alat pelindung diri (APD) dan sebagainya sesuai dengan
       ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Keselamatan Kerja.  
                                                                      
    4. Apabila terjadi kecelakaan kerja, Kontraktor wajib mengurus dan
                                                                      
       menyelesaikan segala biaya.                                    
                                                                      
    5. Rencana sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3)
                                                                      
       Rencana SMK3 bertujuan untuk memastikan bahwa segala aktifitas 
                                                                      
       proyek dilakukan dengan cara yang sehat, aman serta tidak merusak
       lingkungan sekitar, sehingga dapat meminimalkan tingkat kecelakaan
                                                                      
       kerja dan mengurangi timbulnya bahaya penyakit akibat kerja serta
                                                                      
       mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.                     
                                                                      
Pasal 34                                                              
                                                                      
Pencegahan Bahaya Kebakaran                                           
                                                                      
    Kontraktor harus melindungi daerah kerja di dalam gedung/ bangunan
                                                                      
dengan portable fire extinguisher kelas ABC NFPA-10 (multi purpose dry
chemical) ukuran 2,5 kg untuk setiap luasan sesuai SNI 03-1735-2000 atas
                                                                      
biaya Kontraktor.                                                     
                                                                      
Pasal 35                                                              
                                                                      
Perbedaan Ukuran Atau Ketidaksesuaian Antara Gambar Dan RKS           
                                                                      
    1. Ukuran dengan angka adalah yang harus diikuti daripada ukuran skala
       dalam gambar. Ukuran-ukuran yang ada dalam gambar harus diperiksa
                                                                      
       kembali oleh Kontraktor terhadap keadaan/ kondisi di lapangan. 
                                                                      
    2. Bila ada keragu-raguan ukuran, ketidaksesuaian dan/atau kekeliruan,
                                                                      
       maka Kontraktor wajib memberitahukan dan meminta petunjuk      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
15 Perencanaan Pembangunan Pagar SMA Negeri 5 Halmahera Timur         
       kepada Konsultan Pengawas untuk diselesaikan.                  
Pasal 36                                                              
                                                                      
Penyediaan Dokumen Pelaksanaan Di Lapangan                            
                                                                      
    1. Kontraktor wajib menyediakan 3 set/ sesuai persetujuan dari seluruh
                                                                      
       dokumen pelaksanaan seperti yang disebut dalam pasal 2 buku RKS ini
                                                                      
       untuk dipegang Kontraktor di lapangan, Konsultan Pengawas dan  
       Pemberi Tugas                                                  
                                                                      
                                                                      
    2. Seluruh dokumen tersebut di atas harus dalam keadaan jelas mudah
       dibaca dan sudah mencantumkan perubahan-perubahan terakhir.    
                                                                      
    3. Biaya penyediaan dokumen-dokumen tersebut menjadi tanggungan   
                                                                      
       Kontraktor.                                                    
                                                                      
Pasal 37                                                              
                                                                      
Pembuatan Gambar Pelaksanaan/Gambar Kerja/Shop Drawing                
                                                                      
    1. Kontraktor wajib membuat gambar-gambar kerja dan detail        
       pelaksanaan (shop drawing) dengan menggunakan kertas HVS 80    
                                                                      
       gram ukuran A3 atau ukuran yang sudah ditentukan, lengkap dengan
                                                                      
       skala dan perhitungan- perhitungan yang diperlukan.            
                                                                      
    2. Gambar-gambar tersebut harus dikoordinasikan dengan semua disiplin
                                                                      
       pekerjaan pada proyek ini dan disesuaikan dengan kondisi lapangan
       yang ada.                                                      
                                                                      
    3. Gambar kerja dan perhitungannya harus diserahkan dalam rangkap 3
                                                                      
       (tiga) untuk diperiksa dan disetujui Konsultan Pengawas. Pekerjaan
                                                                      
       baru dapat dimulai bila shop drawing telah diperiksa dan disetujui oleh
       Konsultan Pengawas.                                            
                                                                      
                                                                      
Pasal 38                                                              
                                                                      
Pencegahan Gangguan Terhadap Lingkungan Sekitar                       
                                                                      
    Segala jenis pekerjaan yang mungkin akan menimbulkan gangguan     
terhadap lingkungan sekitar yang berdekatan hendaknya dilaksanakan pada
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
16 Perencanaan Pembangunan Pagar SMA Negeri 5 Halmahera Timur         
jam-jam yang sudah ditentukan sesuai dengan petunjuk yang diberikan   
Konsultan Pengawas. Untuk hal tersebut tidak ada pertimbangan perpanjangan
                                                                      
waktu maupun penambahan biaya.                                        
                                                                      
Pasal 39                                                              
                                                                      
Perlindungan Terhadap Milik Umum Dan Lingkungan / Bangunan Yang       
Ada                                                                   
                                                                      
    1. Kontraktor wajib menjaga properti Pemberi Tugas dan properti umum
                                                                      
       lainnya terhadap gangguan-gangguan yang diakibatkan pelaksanaan
                                                                      
       pekerjaan.                                                     
                                                                      
    2. Kontraktor wajib membongkar, memindahkan dan memperbaiki       
                                                                      
       kembali saluran- saluran air bersih, saluran air kotor, saluran telepon,
       listrik dan sebagainya yang mungkin akan terpengaruh dan/atau  
                                                                      
       mengganggu jalannya pelaksanaan pekerjaan.                     
                                                                      
    3. Kontraktor wajib menjaga kondisi lingkungan selama pekerjaan   
                                                                      
       berlangsung.Kontraktor wajib memelihara/ menjaga bangunan yang 
       ada di sekitar terhadap adanya gangguan yang diakibatkan       
                                                                      
       pelaksanaan pekerjaan.                                         
                                                                      
    4. Segala biaya yang berhubungan dengan hal-hal tersebut di atas  
                                                                      
       menjadi tanggungan Kontraktor.                                 
                                                                      
Pasal 40                                                              
Perlindungan Terhadap Hasil Pekerjaan                                 
                                                                      
                                                                      
    Kontraktor wajib mengadakan perlindungan yang diperlukan terhadap 
hasil pekerjaan yang sedang dan sudah selesai dilaksanakan terhadap hal-hal
                                                                      
yang dapat menimbulkan kerusakan.                                     
                                                                      
                                                                      
Pasal 41                                                              
                                                                      
Pemeliharaan Kebersihan dan Kerapihan                                 
                                                                      
    Dalam pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor wajib untuk selalu menjaga dan
                                                                      
memelihara kebersihan dan kerapihan lokasi pekerjaan. Untuk itu Kontraktor
                                                                      
                                                                      
                                                                      
17 Perencanaan Pembangunan Pagar SMA Negeri 5 Halmahera Timur         
diminta menempatkan petugas khusus untuk memelihara kebersihan dan    
kerapihan.                                                            
                                                                      
                                                                      
Pasal 42                                                              
                                                                      
Pengujian Dan Komisi                                                  
                                                                      
    1. Kontraktor harus melaksanakan semua testing dan pengujian yang 
                                                                      
       dianggap perlu untuk memeriksa dan mengetahui apakah seluruh   
       sistem sudah dapat berfungsi dengan baik dan telah memenuhi    
                                                                      
       persyaratan-persyaratan yang berlaku.                          
                                                                      
    2. Semua tenaga kerja, bahan dan peralatan yang diperlukan untuk  
                                                                      
       kegiatan testing tersebut merupakan tanggung jawab pihak Kontraktor.
       Hal ini termasuk peralatan khusus yang dibutuhkan untuk testing
                                                                      
       sistem seperti yang dianjurkan oleh pihak pabrik pembuat, juga 
                                                                      
       disediakan oleh Kontraktor.                                    
                                                                      
    3. Semua biaya, lisensi, testing/ pengujian adalah tanggung jawab 
                                                                      
       Kontraktor.                                                    
                                                                      
    4. Di dalam setiap pelaksanaan pengujian dan trial run pekerjaan sipil,
       arsitektur dan mekanikal/elektrikal ini harus dihadiri oleh pihak
                                                                      
       Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas dan pihak lain yang ditunjuk 
                                                                      
       untuk itu. Untuk ini harus dibuatkan berita acara bersama pemegang
       merk peralatan yang diuji dan dari Kontraktor yang bersangkutan.
                                                                      
                                                                      
    5. Keseluruhan lisensi dan hasil test comissioning harus dikumpulkan dan
       diserahkan ke Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.            
                                                                      
    6. Jadwal test comissioning dan uji laboratorium harus menyesuaikan
                                                                      
       dengan kurva-S dan disertai jadwal pengujian.                  
                                                                      
Pasal 43                                                              
                                                                      
Pembuatan Gambar-Gambar Terbangun (As Built Drawing)                  
                                                                      
    1. Kontraktor wajib membuat gambar-gambar terbangun (as built     
       drawing) yang disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
18 Perencanaan Pembangunan Pagar SMA Negeri 5 Halmahera Timur         
       secara bertahap sesuai dengan tahapan pembangunan yang telah   
       diselesaikan.                                                  
                                                                      
                                                                      
    2. Gambar-gambar terbangun tersebut harus dibuat pada kertas ukuran
       A1/ A2/ A3 dan diserahkan sebanyak 1 (satu) set asli dan 3 (tiga) set
                                                                      
       copy/ sesuai persetujuan beserta soft copy dalam bentuk hard drive
                                                                      
       (flashdisk/ eksternal hardisk) kepada Pemberi Tugas dan Konsultan
       Pengawas sebelum serah terima pertama pekerjaan.               
                                                                      
Pasal 44                                                              
                                                                      
Tanggung Jawab Dalam Masa Pemeliharaan                                
                                                                      
    1. Dalam masa pemeliharaan Kontraktor wajib bertanggung jawab untuk
                                                                      
       memelihara pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan. Apabila dalam
       masa pemeliharaan tersebut ada pekerjaan-pekerjaan yang cacat, 
                                                                      
       rusak dan/atau tidak berfungsi dengan baik sesuai dengan petunjuk
                                                                      
       Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas, maka Kontraktor wajib    
       memperbaiki pekerjaan tersebut secepatnya.                     
                                                                      
    2. Apabila dalam masa pemeliharaan ini Kontraktor tidak melaksanakan
                                                                      
       perbaikan- perbaikan seperti yang diminta Konsultan Pengawas dan
                                                                      
       Pemberi Tugas, maka prestasi pekerjaan akan dikurangi sesuai dengan
       nilai pekerjaan yang belum diperbaiki tersebut dan penyerahan kedua
                                                                      
       tidak dapat dilaksanakan.                                      
                                                                      
    3. Kontraktor harus memberikan pelayanan perbaikan untuk seluruh  
                                                                      
       sistem pekerjaan sipil, arsitektur dan mekanikal/elektrikal selama
                                                                      
       jangka waktu 150 (seratus delapan puluh) hari setelah proyek ini
       diserahterimakan untuk pertama kali atau sesuai kontrak.       
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
19 Perencanaan Pembangunan Pagar SMA Negeri 5 Halmahera Timur         
                          BAB II                                      
                                                                      
                   PEKERJAAN PERSIAPAN                                
Pasal 1                                                               
                                                                      
Pekerjaan Pembersihan Sebelum Pelaksanaan                             
                                                                      
    Pekerjaan ini meliputi pembersihan area proyek dari semua kotoran dan
                                                                      
sampah baik sampah organik maupun anorganik yang nantinya akan        
                                                                      
mengganggu dan atau menurunkan kualitas pekerjaan diatasnya. Sisa     
pembongkaran dibuang dari lokasi site secepatnya sebelum dilaksanakan uitzet/
                                                                      
pengukuran tapak kembali. Segala biaya pembongkaran dan pembersihan   
                                                                      
menjadi tanggung jawab Kontraktor                                     
Pasal 2                                                               
                                                                      
Pekerjaan Perlindungan Terhadap Instalasi Eksisting                   
                                                                      
    1. Pekerjaan ini meliputi perlindungan instalasi eksisting yang berada di
                                                                      
       dalam Tapak Proyek dan dinyatakan oleh Pemberi Tugas/ Konsultan
       Perencana masih berfungsi. Dalam hal ini Kontraktor harus menjaga
                                                                      
       dan memeliharanya dari gangguan/ kerusakan.                    
                                                                      
    2. Kabel dan pipa eksisting yang masih berfungsi harus dilindungi buis
                                                                      
       beton atau material lain yang dapat melindungi sekaligus mencegah
       kerusakan pada kabel dan pipa eksisting.                       
                                                                      
    3. Apabila jalur instalasi eksisting yang masih berfungsi harus   
                                                                      
       dipindahkan, maka Kontraktor harus melakukan pekerjaan ini sesuai
                                                                      
       dengan putusan tertulis dari Pemberi Tugas/ Konsultan Perencana
Pasal 3                                                               
                                                                      
Gambar Terlaksana (As-Built Drawing)                                  
                                                                      
    1. Pada penyelesaian setiap pekerjaan, Kontraktor wajib menyusun  
                                                                      
       Dokumen Terlaksana yang terdiri dari :                         
                                                                      
       a. Gambar-gambar terlaksana (as-built drawing)                 
       b. Justifikasi Teknis Khusus Terlaksana dari pekerjaan sebagaimana
                                                                      
          yang telah dilaksanakan.                                    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
20 Perencanaan Pembangunan Pagar SMA Negeri 5 Halmahera Timur         
    2. Dokumen Terlaksana bisa disusun dari :                         
       a. Dokumen Pelaksanaan                                         
                                                                      
       b. Gambar-gambar perubahan                                     
                                                                      
       c. Justifikasi Teknis Khusus                                   
       d. Brosur Teknis                                               
                                                                      
                                                                      
    3. Dokumen Terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh      
       Konsultan Pengawas                                             
                                                                      
    4. Biaya Pembuatan Dokumen Terlaksana ditangggung oleh Kontraktor.
                                                                      
Pasal 4                                                               
                                                                      
Dokumentasi Proyek                                                    
                                                                      
    1. Kontraktor harus memperhitungkan biaya pembuatan dokumentasi   
                                                                      
       serta pengirimannya kepada Pemberi Tugas serta pihak-pihak lain
                                                                      
       yang terkait, sehingga perlu disediakan alat dokumentasi.      
    2. Dokumentasi pemotretan dilakukan oleh Kontraktor minimal 1 kali
                                                                      
       setiap perubahan progress pekerjaan harian sejak dimulainya kegiatan
                                                                      
       sampai selesai kegiatan.                                       
    3. Foto Dokumentasi dibuat selengkap mungkin untuk setiap tahapan 
                                                                      
       pelaksanaan pekerjaan.                                         
                                                                      
    4. Yang dimaksud dalam pekerjaan dokumentasi ialah : Foto-foto    
       kegiatan, berwarna dengan ukuran 3R/ 4R untuk keperluan Laporan
                                                                      
       Bulanan yang dibuat oleh Konsultan Pengawas, dan 4 (empat) set 
                                                                      
       album yang harus diserahkan.                                   
Pasal 5                                                               
                                                                      
Papan Nama Proyek / Kegiatan                                          
                                                                      
    Papan nama proyek harus dipasang sedemikian rupa sehingga terbaca 
                                                                      
dari luar batas daerah kerja. Untuk tampilan dan penempatannya akan   
                                                                      
ditentukan oleh Konsultan Pengawas. Pengeluaran biaya untuk pembuatan 
papan nama kegiatan adalah tanggung jawab Kontraktor. Pemasangan, bentuk
                                                                      
dan isi harus sesuai dengan persyaratan Pemerintah Daerah setempat dan
                                                                      
                                                                      
                                                                      
21 Perencanaan Pembangunan Pagar SMA Negeri 5 Halmahera Timur         
mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.                           
Pasal 6                                                               
                                                                      
Kantor Penyedia Jasa dan Los Kerja                                    
                                                                      
    1. Ukuran luas kantor Kontraktor dan los kerja serta tempat menyimpan
                                                                      
       bahan bakar, operasional, diserahkan kepada Kontraktor dengan tidak
                                                                      
       mengabaikan keamanan dan kebersihan dan bahaya kebakaran, serta
       memperhatikan tempat yang tersedia sehingga tidak menganggu    
                                                                      
       kelancaran pekerjaan.                                          
                                                                      
    2. Khusus untuk tempat menyimpan bahan-bahan seperti pasir, kerikil
       harus dibuatkan kotak simpan, dipagar dengan dinding papan,    
                                                                      
       sehingga masing- masing bahan tidak tercampur dengan lainnya.  
                                                                      
    3. Kontraktor tidak diperkenankan :                               
                                                                      
    a. Menyimpan alat/ bahan bangunan di luar pagar proyek.           
    b. Menyimpan bahan-bahan yang ditolak Pemberi Tugas/ Konsultan    
                                                                      
       Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas karena tidak memenuhi      
                                                                      
       syarat.                                                        
                                                                      
Pasal 7                                                               
Sarana Air Kerja Dan Penerangan                                       
                                                                      
    1. Untuk kepentingan pelaksanaan pekerjaan selama kegiatan        
                                                                      
       berlangsung, Kontraktor harus memperhitungkan biaya penyediaan air
       bersih guna keperluan air kerja, air minum untuk pekerja dan air
                                                                      
       kamar mandi/WC.                                                
                                                                      
    2. Air yang dimaksud adalah air bersih, baik yang berasal dari PAM atau
       sumber air, serta pengadaan dan pemasangan pipa distribusi air 
                                                                      
       tersebut bagi keperluan pelaksanaan pekerjaan dan untuk keperluan
                                                                      
       Direksi Keet, Kantor Penyedia Jasa, Kamar mandi/WC atau tempat-
       tempat lain yang dianggap perlu.                               
                                                                      
    3. Kontraktor juga harus menyediakan Sumber Tenaga Listrik untuk  
                                                                      
       keperluan pelaksanaan pekerjaan, kebutuhan Direksi Keet dan    
       penerangan Kegiatan pada malam hari sebagai keamanan selama    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
22 Perencanaan Pembangunan Pagar SMA Negeri 5 Halmahera Timur         
       kegiatan berlangsung selama 24 jam penuh dalam sehari.         
    4. Pengadaan Penerangan dapat diperoleh dari sambungan PLN atau   
                                                                      
       dengan Generator Set dan semua perijinan untuk pekerjaan tersebut
                                                                      
       menjadi tanggung jawab Kontraktor.                             
    5. Pengadaan fasilitas penerangan tersebut termasuk pengadaan dan 
                                                                      
       pemasangan instalasi dan armatur, stop kontak serta sakelar/ panel.
                                                                      
Pasal 8                                                               
                                                                      
Mobilisasi dan Demobilisasi                                           
                                                                      
    1. Mendatangkan (mobilisasi) alat alat berat dan mengembalikannya 
       kembali (demobilisasi).                                        
                                                                      
    2. Pemberitahukan dan permintaan persetujuan terhadap jenis /     
                                                                      
       kapasitas alat berat yang akan digunakan kepada Konsultan Pengawas
       oleh Kontraktor.                                               
                                                                      
    3. Sebelum dilakukan mobilisasi, Kontraktor harus memberitahukan dan
                                                                      
       meminta persetujuan terhadap jenis / kapasitas alat berat yang akan
       digunakan kepada Konsultan Pengawas.                           
                                                                      
    4. Segala resiko yang diakibatkan oleh pekerjaan mobilisasi dan   
                                                                      
       demobilisasi menjadi tanggung jawab Kontraktor.                
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
23 Perencanaan Pembangunan Pagar SMA Negeri 5 Halmahera Timur         
                          BAB III                                     
                                                                      
                 PEKERJAAN REKONSTRUKSI                               
Pasal 1                                                               
                                                                      
Pek. Tanah Dan Pondasi                                                
                                                                      
    1. Lingkup Pekerjaan                                              
                                                                      
       a) Penyediaan dan pemasangan Kayu 5/5 dan Tali Bowplank Sesuai 
                                                                      
          Panjang Menyeruluh Galian Tanah                             
                                                                      
       b) Penggalian Tanah Pondasi Sesuai Dimensi                     
                                                                      
       c) Pemasangan urugan Pasir Sesuai Dimensi                      
       d) Pemasangan Batu Kosong Sesuai Dimensi                       
                                                                      
       e) Pemasangan Batu Kali Pondasi Sesuai Dimensi                 
                                                                      
    2. Persyaratan Bahan                                              
                                                                      
       a) Kayu Kelas II Ukuran 5/5 Dengan Tali                        
                                                                      
       b) Paku 5 – 12 cm                                              
                                                                      
       c) Pasir Pasang                                                
                                                                      
       d) Batu Kali                                                   
                                                                      
       e) Semen Tonasa                                                
                                                                      
dalam pekerjaan ini, kecuali dinyatakan lain dalam kontrak.           
                                                                      
    3. Syarat-Syarat Pelaksanaan                                      
       a) Lokasi kerja harus dibersihkan dan disiapkan sebelum        
                                                                      
          pemasangan.                                                 
                                                                      
       b) Garis setting out harus ditarik dengan tepat diatas Tanah   
                                                                      
    4. Syarat Syarat Kualitas Pekerjaan                               
                                                                      
       a) Semua pekerjaan harus mengikuti standar teknis SNI atau standar
                                                                      
          pabrik                                                      
                                                                      
       b) Kontraktor wajib menyediakan contoh bahan dan mock-up jika  
          diminta untuk persetujuan.                                  
                                                                      
       c) Semua limbah atau potongan sisa material harus dibuang ke   
                                                                      
                                                                      
24 Perencanaan Pembangunan Pagar SMA Negeri 5 Halmahera Timur         
          tempat yang telah disetujui.                                
                                                                      
       d) Pekerjaan harus selesai sesuai jadwal dan dalam koordinasi  
          dengan pekerjaan lain di lapanga                            
                                                                      
Pasal 2                                                               
                                                                      
Pekerjaan Beton                                                       
    1. Lingkup Pekerjaan                                              
                                                                      
       a. Pek. Pemasangan Bekisting                                   
                                                                      
       b. Pek. Pemasangan Besi Utama dan begel                        
       c. Pek. Pengecoran beton                                       
                                                                      
    2. Persyaratan Bahan dan Spesifikasi                              
                                                                      
                  Komponen           Spesifikasi Teknis               
        Papan                       Kelas II                          
                                                                      
                                                                      
        Besi Polos                  SNI                               
        Semen                       Tonasa                            
                                                                      
        Pasir beton Kerikil         Pasir dan Kerikil                 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
25 Perencanaan Pembangunan Pagar SMA Negeri 5 Halmahera Timur         
                          BAB IV                                      
                                                                      
                   PEKERJAAN ARSITEKTUR                               
Pasal 1                                                               
                                                                      
Pekerjaan Pasangan                                                    
                                                                      
    1. Ruang Lingkup Pekerjaan                                        
       a. Pasangan Batu Bata 1 : 4                                    
                                                                      
       b. Pek. Plesteran 1 : 4                                        
                                                                      
       c. Pek Acian                                                   
    2. Bahan dan Spesifikasi                                          
                                                                      
                Komponen         spesifikasi                          
                                                                      
             Semen          Tonasa                                    
             Pasir          Alus                                      
                                                                      
             Air            Bersi                                     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Pasal 2                                                               
                                                                      
Pekerjaan finishing/Pengecatan                                        
  1. Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                      
        Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat     
                                                                      
     bantu untuk melaksanakan pekerjaan ini sehingga didapat hasil    
                                                                      
     pekerjaan yang baik dan sempurna. Pekerjaan yang dimaksud meliputi:
                                                                      
       - Pekerjaan pengecatan partisi, dinding/ permukaan pasangan bata
         ringan, permukaan beton dan plafon.                          
                                                                      
       - Pekerjaan pengecatan kayu.                                   
                                                                      
       - Pekerjaan pengecatan metal/ besi                             
                                                                      
       - Pekerjaan lain yang tercantum dalam gambar kerja.            
  2. Persyaratan Bahan                                                
                                                                      
       - Seluruh pelaksanaan dan bahan untuk pekerjaan ini harus sesuai
                                                                      
         dengan standar dan/atau spesifikasi pabrik.                  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
26 Perencanaan Pembangunan Pagar SMA Negeri 5 Halmahera Timur         
       - Material yang digunakan tidak mengandung zat pencemar        
         berbahaya yang dapat dibuktikan dengan sertifikasi green     
                                                                      
         label/ecolabel yang diakui.                                  
                                                                      
  3. Persyaratan Teknis                                               
                                                                      
    a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor wajib melakukan      
       demonstrasi pengecatan (mock-up). Biaya percobaan ini ditanggung
                                                                      
       Kontraktor. Hasil percobaan tersebut harus diserahkan kepada   
                                                                      
       Konsultan Manajemen  Konstruksi (MK)/ Pengawas untuk           
       mendapatkan persetujuan.                                       
                                                                      
    b. Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau ada
                                                                      
       bekas yang menunjukkan tanda sapuan, roller maupun semprotan.  
       Tebal minimum dari tiap lapisan jadi/ finish minimum sama dengan
                                                                      
       syarat yang dispesifikasikan pabrik.                           
                                                                      
    c. Apabila dari cat yang dipakai ada mengandung bahan dasar beracun
                                                                      
       atau membahayakan keselamatan manusia, maka Kontraktor harus   
       menyediakan peralatan pelindung misalnya masker, sarung tangan 
                                                                      
       dan sebagainya yang harus dipakai pada waktu pelaksanaan       
                                                                      
       pekerjaan.                                                     
                                                                      
    d. Tidak diperkenankan melaksanakan pekerjaan ini dalam keadaan   
       cuaca yang lembab/ hujan/ berdebu. Terutama untuk pelaksanaan di
                                                                      
       dalam ruangan bagi cat dengan bahan dasar beracun atau         
                                                                      
       membahayakan manusia, maka ruangan tersebut harus mempunyai    
       ventilasi yang cukup atau pergantian udara berlangsung lancar. 
                                                                      
    e. Di dalam keadaan tertentu, misalnya untuk ruangan tertutup,    
                                                                      
       Kontraktor harus memakai kipas angin/ fan untuk memperlancar   
       pergantian/ aliran udara.                                      
                                                                      
    f. Peralatan seperti kuas, roller, sikat kawat, kape, pompa udara tekan/
                                                                      
       vacuum cleaner, semprotan dan sebagainya harus tersedia dari   
                                                                      
       kualitas/ mutu terbaik.                                        
    g. Khusus untuk semua cat dasar harus disapukan dengan kuas.      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
27 Perencanaan Pembangunan Pagar SMA Negeri 5 Halmahera Timur         
       Penyemprotan hanya                                             
                                                                      
    h. boleh  dilakukan apabila disetujui Konsultan Manajemen         
       Konstruksi (MK)/ Pengawas.                                     
                                                                      
    i. Pemakaian amplas, pencucian dengan air maupun pembersihan      
                                                                      
       dengan kain kering terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan
       tertulis dari Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas.   
                                                                      
    j. Pelaksanaan pekerjaan ini khususnya pengecatan dasar untuk     
                                                                      
       komponen bahan/material metal, harus dilakukan sebelum komponen
                                                                      
       tersebut terpasang                                             
  4. Pelaksanaan Pekerjaan                                            
                                                                      
    a. Pekerjaan Pengecatan Dinding Interior dan Plafon               
                                                                      
       - Pastikan dinding sudah benar – benar kering, faktor kekeringan
                                                                      
         pada dinding yang akan dicat berpengaruh langsung pada daya  
         rekat cat yang akan kita aplikasikan. Cat akan bagus jika    
                                                                      
         menempel langsung pada permukaan dinding yang akan di cat.   
                                                                      
       - Bersihkan permukaan dinding dengan amplas yang kasar/        
         menggunakan skrap besi untuk membersihkan permukaan dari sisa
                                                                      
         acian yang menonjol/ kotoran yang mengeras.                  
                                                                      
       - Apabila permukaan dinding belum benar-benar kering maka lapis
                                                                      
         permukaan dinding dengan cairan alkali dengan cara di rol/ kuas
         untuk menahan  keluarnya air dari dalam tembok.Amplas        
                                                                      
         permukaan  dinding dengan amplas halus dengan cara           
                                                                      
         mengamplas sedikit mengambang/ tidak memerlukan tekanan      
         yang besar dan setelah tahap ini selesai, pengecatan bisa    
                                                                      
         dilakukan.                                                   
                                                                      
       - Pengecatan dapat dilakukan dengan kuas/ roller sampai        
                                                                      
         didapatkan hasil akhir warna yang merata. (minimal 3 kali    
         pengecatan)                                                  
                                                                      
    b. Pekerjaan Pengecatan Dinding Eksterior                         
                                                                      
       - Pastikan dinding sudah benar – benar kering.                 
                                                                      
                                                                      
28 Perencanaan Pembangunan Pagar SMA Negeri 5 Halmahera Timur         
       - Bersihkan permukaan dinding dengan amplas yang kasar/        
         menggunakan skrap besi untuk membersihkan permukaan dari sisa
                                                                      
         acian yang menonjol/ kotoran yang mengeras.                  
                                                                      
       - Permukaan dinding belum benar-benar kering maka lapis        
                                                                      
         permukaan dinding dengan cairan alkali dengan cara di rol/ kuas
         untuk menahan keluarnya air dari dalam tembok.               
                                                                      
       - Lapis dinding dengan wall filler/ plamir sampai rata. Lakukan 2 kali
                                                                      
         lapis setelah lapisan pertama mengering.                     
                                                                      
       - Amplas permukaan dinding dengan amplas halus dengan cara     
         mengamplas sedikit mengambang/ tidak memerlukan tekanan      
                                                                      
         yang besar dan setelah tahap ini selesai, pengecatan bisa    
                                                                      
         dilakukan.                                                   
       - Pengecatan dapat dilakukan dengan kuas/ roller sampai        
                                                                      
         didapatkan hasil akhir warna yang merata. (minimal 3 kali    
                                                                      
         pengecatan)                                                  
                                                                      
    c. Pekerjaan pengecatan kayu                                      
       1. Pekerjaan persiapan sebelum pengecatan                      
                                                                      
       - Kayu harus dalam keadaan kering.                             
                                                                      
       - Gosok dengan batu kambang kemudian diamplas.                 
                                                                      
       - Beri wood filler yang dikerjakan dengan spray gun untuk menutupi
                                                                      
         pori- pori dan celah kayu.                                   
                                                                      
       - Setelah kering atau kira-kira setelah setengah hari, gosok dengan
         amplas halus.                                                
                                                                      
       - Bila wood filler terlalu kental, dapat diencerkan dengan thiner
                                                                      
         super. Pekerjaan wood filler ini harus dilaksanakan dengan baik
         agar tidak terjadi pemborosan dalam pengecatan.              
                                                                      
       - Lap hingga bersih permukaan kayu lebih bersih dari bekas amplas,
                                                                      
         debu, minyak, lemak, noda ataupun kotoran lainnya.           
                                                                      
       - Tunggu hingga kayu dalam keadaan kering betul untuk pekerjaan
                                                                      
                                                                      
                                                                      
29 Perencanaan Pembangunan Pagar SMA Negeri 5 Halmahera Timur         
         pengecatan.                                                  
                                                                      
       - Semua pekerjaan kayu harus diberi meni kayu atau cat dasar   
         kecuali untuk permukaan kayu yang dinyatakan ditampakkan serat
                                                                      
         kayunya, tidak diperkenankan diberi meni kayu/ cat dasar.    
                                                                      
       - Semua pekerjaan kayu dalam gambar kerja yang ditampakkan     
         harus dicat finish seperti terurai di atas.                  
                                                                      
       - Sebelum pengecatan, semua pekerjaan kayu telah didempul      
                                                                      
         dengan baik dan rapi, sesuai persyaratan yang terurai dalam  
                                                                      
         pekerjaan kayu.                                              
  5. Pengecatan.                                                      
                                                                      
     -  Semua kayu yang sudah terpasang baik yang termasuk pekerjaan  
                                                                      
        kayu halus maupun kasar seperti tercantum dalam gambar kerja  
        dengan ketentuan sebagai berikut :                            
                                                                      
     -  Semua bagian/ permukaan yang tampak/ expose dicat sampai      
                                                                      
        dengan cat finish dengan perincian cat finish warna untuk     
                                                                      
        permukaan yang tidak ditonjolkan serat kayunya.               
     -  Semua bagian/ permukaan yang tidak ditampakkan/ un-expose dicat
                                                                      
        hanya sampai dengan cat dasar.Pekerjaan pengecatan metal / besi
                                                                      
    a. Pekerjaan Persiapan Metal Sebelum Pengecatan                   
                                                                      
    b. Bersihkan permukaan dari kulit giling (kerak/mill), karat, minyak,
                                                                      
       lemak serta kotoran lain secara teliti dan menyeluruh sehingga 
       permukaan yang dimaksud menampilkan tampak metal yang halus    
                                                                      
       dan mengkilap. Pekerjaan ini dilaksanakan dengan sikat kawat   
                                                                      
       mekanik. Akhirnya permukaan dibersihkan dengan vacuum cleaner  
       atau sikat yang bersih.                                        
                                                                      
    c. Semua metal seperti yang tercantum dalam gambar kerja dengan   
                                                                      
       ketentuan sebagai berikut :                                    
                                                                      
    d. Semua bagian/ permukaan yang tampak/ expose dicat sampai cat   
       finish.                                                        
                                                                      
    e. Semua bagian/ permukaan yang tidak ditampakkan/ un-exposed,    
                                                                      
                                                                      
30 Perencanaan Pembangunan Pagar SMA Negeri 5 Halmahera Timur         
       menempel pada material lain, tertutup oleh material lain, dicat hanya
       sampai dengan cat anti karat atau cat dasar primer.            
                                                                      
    f. Pekerjaan ini tidak berlaku untuk baja stainless steel.        
                                                                      
    g. Pekerjaan cat baja/ besi                                       
                                                                      
  6. Lapisan pertama.                                                 
                                                                      
     Cat primer jenis QD metal primer red lead.                       
     Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas. Ketebalan 50 micron atau daya 
                                                                      
     sebar 8 – 10 m2/liter. Tunggu selama minimum 6 jam sebelum       
                                                                      
     pelaksanaan pelapisan berikutnya.                                
  7. Lapisan ke dua                                                   
                                                                      
     Cat dasar jenis undercoat. Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas.    
                                                                      
     Ketebalan 35 micron atau daya sebar 10 – 13 m2/liter. Tunggu selama
                                                                      
     minimum 6 jam sebelum pelaksanaan pelapisan berikutnya.          
  8. Lapisan ke tiga                                                  
                                                                      
     Cat akhir/ finish jenis syntetic super gloss atau setara. Pelaksanaan
                                                                      
     pekerjaan dengan kuas. Ketebalan 30 micron atau daya sebar 15 – 17
     m2/liter. Tenggang waktu antara pelapisan minimum 16 jam. Warna  
                                                                      
     ditentukan kemudian atas persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi
                                                                      
     (MK)/ Pengawas.                                                  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
31 Perencanaan Pembangunan Pagar SMA Negeri 5 Halmahera Timur         
                           BAB V                                      
                                                                      
                         PENUTUP                                      
                                                                      
Pasal 1                                                               
                                                                      
Kewajiban Kontraktor                                                  
    Apabila dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan (RKS) ini untuk
                                                                      
menguraikan bahan-bahan dan pekerjaan tidak disebutkan perkataan atau 
                                                                      
kalimat-kalimat "DIADAKAN OLEH KONTRAKTOR ATAU DISELENGGARAKAN        
KONTRAKTOR", maka hal ini dianggap seperti betul-betul disebutkan, jika
                                                                      
uraian tersebut ternyata masuk dalam pekerjaan.                       
                                                                      
  1. Guna mendapatkan hasil yang semaksimal mungkin, maka bagian-     
                                                                      
     bagian yang betul-betul termasuk dalam bagian pekerjaan ini tetapi
     tidak atau belum disebut dalam Rencana kerja dan Syarat- syarat  
                                                                      
     Pekerjaan (RKS) ini harus diselenggarakan oleh Kontraktor seperti benar-
                                                                      
     benar disebut.                                                   
  2. Segala sesuatu yang tidak disebut secara nyata, tetapi lazim dan mutlak
                                                                      
     adanya maka tetap diadakan/ dikerjakan Kontraktor.               
                                                                      
  3. Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih
                                                                      
     lanjut oleh Pihak Pemberi Tugas, Unsur Teknis, Direksi/ Pengawas dan
     Konsultan Perencana.                                             
                                                                      
Pasal 2                                                               
                                                                      
Penyerahan Pekerjaan Dan Perbedaan Pernyataan Dokumen                 
                                                                      
  1. Sebelum penyerahan pertama, Kontraktor wajib meneliti semuabatu  
     bagian pekerjaan yang belum sempurna dan harus diperbaiki, semua 
                                                                      
     ruangan harus bersih dipel, halaman harus ditata rapih dan semua barang
                                                                      
     yang tidak berguna maupun sisa-sisa bahan bangunan beserta alat bantu
     kerja harus disingkirkan dari lokasi pekerjaan.                  
                                                                      
  2. Meskipun telah ada pengawas dan unsur-unsur lainnya, semua       
                                                                      
     penyimpangan dari ketentuan bestek dan gambar menjadi tanggungan 
                                                                      
     pelaksana, untuk itu pelaksana harus menyelesaikan pekerjaan sebaik
                                                                      
                                                                      
32 Perencanaan Pembangunan Pagar SMA Negeri 5 Halmahera Timur         
     mungkin.                                                         
                                                                      
  3. Selama masa pemeliharaan, Kontraktor wajib merawat, mengamankan  
     dan memperbaiki segala cacat yang timbul, sehingga sebelum       
                                                                      
     penyerahan ke II dilaksanakan, pekerjaan benar-benar telah sempurna.
                                                                      
  4. Semua yang belum tercantum peraturan ini (RKS) akan ditentukan   
     kemudian dalam rapat penjelasan (Aanwijzing).                    
                                                                      
  5. Kontraktor harus bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil seluruh 
                                                                      
     pekerjaannya, oleh karena itu apabila terdapat kejanggalan-kejanggalan
                                                                      
     atau ketidak sesuaian dalam pekerjaan pelaksanaan, kontraktor wajib
     memberitahukan terlebih dahulu kepada Direksi/ Direksi Pengawas/ 
                                                                      
     Konsultan MK.                                                    
                                                                      
  6. Semua material yang merupakan barang produksi yang akan dipasang 
     terlebih dahulu harus diajukan contohnya untuk mendapatkan       
                                                                      
     persetujuan dari Direksi. Semua material dari hasil alam akan diperiksa
                                                                      
     oleh Direksi pada saat didatangkan di lapangan. Material-material yang
     tidak disetujui harus segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat 2
                                                                      
     kali 24 jam. Bila Kontraktor tidak mengindahkan Direksi berhak   
                                                                      
     menyelenggarakannya atas biaya Kontraktor.                       
                                                                      
  7. Bagian-bagian yang nyata termasuk dalam pekerjaan ini tetapi tidak
     disebutkan didalam RKS dan Gambar maupun Berita acara Aanwijzing,
                                                                      
     tetap harus diselenggarakan oleh dan atas biaya Kontraktor.      
                                                                      
  8. Apabila ada perubahan pernyataan yang terdapat dalam RKS ini, akan
                                                                      
     dituang dalam Lembaran Berita Acara Aanwijzing, maka pernyataan yang
     ada sebelumnya dalam RKS dianggap tidak berlaku dan mengacu pada 
                                                                      
     Lembaran Berita Acara Aanwijzing, dan apabila terdapat perbedaan-
                                                                      
     perbedaan :                                                      
     a. Antara gambar-gambar dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat   
                                                                      
        (RKS) Pekerjaan, maka RKS. lah yang mengikat.                 
                                                                      
     b. Antara gambar, RKS dan Berita Acara Aanwijzing (BAA), maka BAA
                                                                      
        lah yang mengikat.                                            
                                                                      
                                                                      
33 Perencanaan Pembangunan Pagar SMA Negeri 5 Halmahera Timur         
     c. Antara gambar, RKS, BAA dan Berita Acara Site Meeting (BASM), 
        maka BASM lah yang diikuti.                                   
                                                                      
     d. Antara gambar yang di skala dengan ukuran yang tertulis, maka 
                                                                      
        ukuran yang tertulislah yang diikuti.                         
                                                                      
     e. Antara kode gambar dengan keterangan yang tertulis, maka      
        keterangan yang tertulislah yang diikuti.                     
                                                                      
     f. Antara gambar rencana berskala kecil dengan gambar berskala besar
                                                                      
        (Detail), maka gambar Detaillah yang diikuti.                 
                                                                      
     g. Bila pada gambar tercantum tetapi pada RKS, BAA maupun BASM   
        tidak tertulis, maka gambarlah yang diikuti.                  
                                                                      
     h. Bila pada RKS tertulis tetapi pada gambar tidak tercantum dan pada
                                                                      
        BAA maupun BASM tidak diterangkan, maka RKS lah yang diikuti. 
                                                                      
     i. Bila dijelaskan pada BAA tetapi pada gambar, RKS maupun BASM  
        tidak tercantum, maka BAA lah yang diikuti.                   
                                                                      
     j. Bila ditulis dalam BASM tetapi pada gambar, RKS maupun BAA tidak
                                                                      
        ditulis, maka BASM lah yang diikuti.                          
                                                                      
Pasal 3                                                               
                                                                      
Dokumen Pelaksnaan                                                    
                                                                      
  1. Dokumen Kontrak Pelaksanaan yang dianggap mengikat dalam hubungan
                                                                      
     kerja ini adalah                                                 
                                                                      
     -  Dokumen Pelelangan yang terdiri dari : Rencana Kerja dan Syarat-
        syarat pekerjaan (RKS) beserta gambar-gambar Perencanaan.     
                                                                      
     -  Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) dan semua Berita
                                                                      
        Acara Pelelangan.                                             
                                                                      
  2. Termasuk dalam ketentuan diatas, berlaku pula ketentuan berikut :
                                                                      
     -  Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggung jawab kepada pemberi
                                                                      
        tugas.                                                        
                                                                      
     -  Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tidak diperbolehkan mengalihkan
                                                                      
                                                                      
                                                                      
34 Perencanaan Pembangunan Pagar SMA Negeri 5 Halmahera Timur         
        seluruh hak dan kuajibannya atas pekerjaan yang menjadi tugasnya
        kepada Pihak/Kontraktor lain.                                 
                                                                      
                                                                      
     -  Dalam melaksanakan pekerjaan Kontraktor harus tunduk pada     
        peraturan per undang-undangan yang berlaku.                   
                                                                      
  3. Pada prinsipnya seluruh pekerjaan telah tersebut dalam gambar dan RKS,
                                                                      
     bila ternyata masih ada pekerjaan yang harus dilaksanakan namun tidak
                                                                      
     tersebut dalam gambar dan RKS atau kedua-duanya maka pekerjaan   
     tersebut tetap harus dilaksanakan atas biaya Kontraktor.         
                                                                      
                                                                      
  4. Segala hal yang menyangkut merk serta produk tertentu bisa subsitusi
     merk lain asal sekualitas / sejenis dan mendapat persetujuan Pengawas.
                                                                      
  5. Pada prinsipnya Kontraktor tidak hanya melaksanakan hal yang tersurat
                                                                      
     dalam RKS ini, namun harus ada upaya untuk melaksanakan pekerjaan
                                                                      
     ini sebaik mungkin.                                              
Pasal 4                                                               
                                                                      
Umur Ekonomis Bangunan                                                
                                                                      
  1. Umur ekonomis gedung yg harus diperhatikan dalam pelakasanaan pagar
                                                                      
     sebagai berikut :                                                
                                                                      
     -  Struktur Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 10 tahun  
                                                                      
     -  Plesteran Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 2 tahun  
                                                                      
     -  Pintu Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 2 tahun      
                                                                      
                                                                      
     -  Cat Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 2 tahun        
                                                                      
     -  Plumbing, Sanitair, Talang Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal
        Selama 2 tahun                                                
                                                                      
                                                                      
     -  ME Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 5 tahun         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
35 Perencanaan Pembangunan Pagar SMA Negeri 5 Halmahera Timur
Tenders also won by Seribu Titik Kkonstruksi
Authority
26 June 2025Pembangunan Gudang Obat Puskesmas PayaheKota Tidore KepulauanRp 552,000,000
19 July 2024Pembangunan Lab Komputer Sd Islam Cendekia (Dak)Kota TernateRp 521,328,352
1 July 2025Rehabilitasi Sedang Ruang Kelas Sd Negeri Sigela (Dau)Kota Tidore KepulauanRp 475,696,000
14 June 2023Pembangunan Pagar Masjid Attaubah, Kel. Tuguwaji Kota Tidore KepulauanProvinsi Maluku UtaraRp 447,550,000
29 May 2024Pembuatan Pendopo Dan Dipan Di Agrowisata LotoKota TernateRp 439,999,939
17 July 2024Pembangunan Shelter Kendaraan Operasional Kantor Pencarian Dan Pertolongan TernateBadan Nasional Pencarian dan PertolonganRp 408,000,000
8 June 2023Pembangunan Lanjutan Mushallah As Shifa, Kel. Sangaji Utara Kota TernateProvinsi Maluku UtaraRp 349,940,000
11 May 2024Pembangunan Ruang Tata Usaha Smp Muhammadiyah 2Kab. Pulau MorotaiRp 262,710,780
5 July 2023Pembangunan Masjid Al Iman, Desa Tewe, Kec. Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera BaratProvinsi Maluku UtaraRp 262,455,000
27 November 2025Penyediaan Sumur BorProvinsi Maluku UtaraRp 200,000,000