Pembangunan Ruang Kelas Baru Beserta Perabotnya Sd Negeri 264 Desa Soligi, Kec. Obi Selatan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10219062000
Date: 25 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Halmahera Selatan
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 275,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 274,998,220
Winner (Pemenang): CV Wira Buana Tara
NPWP: 752355081942000
RUP Code: 54050610
Work Location: Desa Soligi Kec. Obi Selatan - Halmahera Selatan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
RANCANGAN KONTRAK                                
                       Pengadaan Kontruksi:                               
 Jasa Konsultasi Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Negeri 264 Halmahera     
                                                                          
              Selatan Desa Soligi Kecamatan Obi Selatan                   
                                                                          
JENIS KONTRAK                                                             
Jenis kontrak yang di gunakan berdasarkan:                                
Cara Pembayaran      : Kontrak Gabungan Lumsumdan Harga Satuan            
Pembebanan Tahun Anggaran: Kontrak Tahun Tunggal.                         
                                                                          
Sumber Pendanaan     : Kontrak Jasa Perencanaan Tunggal.                  
Jenis Pekerjaan      : Kontrak Jasa Perencanaan Pekerjaan Tunggal.        
                                                                          
TANGGAL BERLAKU KONTRAK                                                   
                                                                          
Kontrak mulai berlaku terhitung sejak :di tanda tanganya SPMK             
                                                                          
JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN                                              
Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan selama : 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender.
                                                                          
MASA PEMELIHARAAN                                                         
Masa Pemeliharaan berlaku selama (bulan/tahun) : 4 (Empat Bulan)          
                                                                          
UMUR KONSTRUK                                                             
Umur Pengadaan ( sejak tanggal penandatanganan Berita Acara penyerahan akhir):-
                                                                          
PEDOMAN PENGOPERASIAN DAN PERAWATAN                                       
Setelah tanggal penandatanganan Berita Acara penyerahan barang,pedoman pengoperasian dan
                                                                          
perawatan harus di serahkan selambat-lambatnya : 7 (tujuh) hari setelah penyerahan.
                                                                          
PEMBAYARAN TAGIHAN                                                        
Batas akhir waktu yang di sepakati untuk penerbitan SPP oleh PPK untuk pembayaran
tagihan angsuran (terhitung sejak tagihan dan kelengkapan dokumen penunjang yang tidak
diperselisihkan diterima oleh PPK.) : 14 (empat belas) hari kalender.     
                                                                          
SANKSI                                                                    
                                                                          
Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihand an/atau Subkontrak dikenakan sanksi : Kontrak
diputuskan dan Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam SSKK.   
                                                                          
TINDAKAN PENYEDIA YANG MENSYARATKAN PERSETUJUAN PPK ATAU PENGAWAS         
PEKERJAAN                                                                 
Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan PPK : mensubkontrakkan sebagian
pekerjaan, menunjuk Personil yang namanya tidak tercantum dalam Lampiran A SSKK,
                                                                          
mengubah atau memutakhirkan program mutu, tindakan lain yang diatur dalam SSKK.
                                                                          
KEPEMILIKAN DOKUMEN                                                       
Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen dan piranti lunak yang dihasilkan
dari Pengadaan Barang ini dengan pembatasan: Diatur kemudiandalamSSKK     
                                                                          
FASILITAS                                                                 
                                                                          
PPKakanmemberikanfasilitasberupa:sesuaidalamSSKK                          
                                                                          
SUMBERPEMBIAYAAN                                                          
KontrakPengadaanBaranginidibiayaidari:APBDKabupatenHalmaheraSelatan       
                                                                          
PEMBAYARAN UANG MUKA                                                      
Uang muka diberikan sebesar (dari nilai kontrak): 100%(seratuspersen).    
                                                                          
PEMBAYARAN PRESTASI PEKERJAAN                                             
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara : Prestasi Pekerjaan. 
Pembayaran berdasarkan cara tersebut diatas dilakukan dengan ketentuan : penyedia
                                                                          
telah mengajukan tagihan di sertai laporan kemajuan hasil pekerjaan,pembayaran dilakukan
dengan sistem termin, pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang,
pembayaran harus dipotong                                                 
angsuran uang muka, denda (apabila ada), pajak dan uang retensi, untuk kontrak yang
mempunyai subkontrak, permintaan pembayaran harus dilengkapi bukti pembayaran
                                                                          
kepada seluruh sub penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan.             
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi
pekerjaan : Laporan Mingguan dan Bulanan Laporan Kemajuan Pekerjaan, Berita Acara
Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan, Barita Acara Penyerahan Pekerjaan dan Dokumentasi
                                                                          
PelaksanaanPekerjaan.                                                     
                                                                          
DENDA DAN GANTI RUGI                                                      
Besaran denda dibayarkanoleh penyedia apabila PPK memutuskan kontrak secara sepihak
adalah                                                                    
                                                                          
Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk setiap hari keterlambatan adalah 1/1000
(satuperseribu)dari :                                                     
Sisa harga bagian kontrak yang belum dikerjakan.                          
Denda akibat penyedia diputus kontrak secara sepihak oleh PPK yang dibayarkan oleh
penyedia dalam jangka waktu : 14 (empat belas) hari kalender.             
                                                                          
Denda atau ganti rugi dibayarkan oleh penyedia dengan cara : Disetor Ke Kas Daerah.
Denda atau ganti rugi dibayarkan oleh penyedia dalam jangka waktu :14 (empat belas) hari
kalender.                                                                 
                                                                          
PENCAIRAN JAMINAN                                                         
                                                                          
Jaminan dicairkan dan disetorkan pada : Kas Daerah.                       
                                                                          
PERISTIWA KOMPENSASI                                                      
Penyedia dapat memperoleh kompensasi jika : sesuai dalam SSKK             
                                                                          
                                                                          
PENYESUAIAN HARGA                                                         
Untuk Penyesuaian Harga digunakan indeks yang dikeluarkan oleh : penerbitan BPS atau
instansi teknis.                                                          
                                                                          
PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                                 
                                                                          
Jika perselisihan Para Pihak mengenai pelaksanaan Kontrak tidak dapat diselesaikan
secara musyawarah maka lembaga penyelesaian perselisihan yang ditunjuk sebagai Pemutus
Sengketa : melalui musyawarah ,arbitrase, mediasi , konsiliasi atau pengadilan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.                            
                                                                          
                                                                          
                                 Labuha, 18 Maret 2025                    
                                 Pejabat Pembuat Komitmen                 
                                                                          
                                                                          
                                        #                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                   Slamet Wilujeng                        
                                Nip.197809112014091004
Tenders also won by CV Wira Buana Tara
Authority
5 June 2023Pembangunan Bangunan Pengaman Pantai Takome, Pulau TernateProvinsi Maluku UtaraRp 1,303,447,161
29 April 2023Pembangunan Bangunan Pengaman Pantai Sambiki, ObiProvinsi Maluku UtaraRp 865,170,168
26 June 2023Pembangunan Talud Permukiman Ombawa Makian Barat Kab. Halmahera SelatanProvinsi Maluku UtaraRp 798,764,563
19 May 2019Pengadaan InceneratorKab. Pulau TaliabuRp 750,000,000
21 May 2023Rehabilitasi Ruang Kantor Biro Pengadaan Barang/JasaProvinsi Maluku UtaraRp 400,000,000
28 June 2023Pembangunan Jaringan Perpipaan Kel KasturianPemerintah Daerah Kota TernateRp 394,250,000
25 June 2025Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya Sdn 156 Halmahera Selatan - Desa Sum, Obi TimurKab. Halmahera SelatanRp 381,796,000
11 May 2023Pembangunan Tempat Parkir Rumah Dinas BupatiPemerintah Daerah Kabupaten Halmahera SelatanRp 370,000,000
11 May 2023Pembangunan Pagar Rumah Dinas BupatiPemerintah Daerah Kabupaten Halmahera SelatanRp 320,000,000
3 August 2025Rehabilitasi Berat Ruang Kelas Sd Negeri Unggulan 7 Pulau MorotaiKab. Pulau MorotaiRp 320,000,000