RANCANGAN KONTRAK
Pengadaan Kontruksi:
Jasa Konsultasi Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Negeri 264 Halmahera
Selatan Desa Soligi Kecamatan Obi Selatan
JENIS KONTRAK
Jenis kontrak yang di gunakan berdasarkan:
Cara Pembayaran : Kontrak Gabungan Lumsumdan Harga Satuan
Pembebanan Tahun Anggaran: Kontrak Tahun Tunggal.
Sumber Pendanaan : Kontrak Jasa Perencanaan Tunggal.
Jenis Pekerjaan : Kontrak Jasa Perencanaan Pekerjaan Tunggal.
TANGGAL BERLAKU KONTRAK
Kontrak mulai berlaku terhitung sejak :di tanda tanganya SPMK
JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN
Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan selama : 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender.
MASA PEMELIHARAAN
Masa Pemeliharaan berlaku selama (bulan/tahun) : 4 (Empat Bulan)
UMUR KONSTRUK
Umur Pengadaan ( sejak tanggal penandatanganan Berita Acara penyerahan akhir):-
PEDOMAN PENGOPERASIAN DAN PERAWATAN
Setelah tanggal penandatanganan Berita Acara penyerahan barang,pedoman pengoperasian dan
perawatan harus di serahkan selambat-lambatnya : 7 (tujuh) hari setelah penyerahan.
PEMBAYARAN TAGIHAN
Batas akhir waktu yang di sepakati untuk penerbitan SPP oleh PPK untuk pembayaran
tagihan angsuran (terhitung sejak tagihan dan kelengkapan dokumen penunjang yang tidak
diperselisihkan diterima oleh PPK.) : 14 (empat belas) hari kalender.
SANKSI
Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihand an/atau Subkontrak dikenakan sanksi : Kontrak
diputuskan dan Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam SSKK.
TINDAKAN PENYEDIA YANG MENSYARATKAN PERSETUJUAN PPK ATAU PENGAWAS
PEKERJAAN
Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan PPK : mensubkontrakkan sebagian
pekerjaan, menunjuk Personil yang namanya tidak tercantum dalam Lampiran A SSKK,
mengubah atau memutakhirkan program mutu, tindakan lain yang diatur dalam SSKK.
KEPEMILIKAN DOKUMEN
Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen dan piranti lunak yang dihasilkan
dari Pengadaan Barang ini dengan pembatasan: Diatur kemudiandalamSSKK
FASILITAS
PPKakanmemberikanfasilitasberupa:sesuaidalamSSKK
SUMBERPEMBIAYAAN
KontrakPengadaanBaranginidibiayaidari:APBDKabupatenHalmaheraSelatan
PEMBAYARAN UANG MUKA
Uang muka diberikan sebesar (dari nilai kontrak): 100%(seratuspersen).
PEMBAYARAN PRESTASI PEKERJAAN
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara : Prestasi Pekerjaan.
Pembayaran berdasarkan cara tersebut diatas dilakukan dengan ketentuan : penyedia
telah mengajukan tagihan di sertai laporan kemajuan hasil pekerjaan,pembayaran dilakukan
dengan sistem termin, pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang,
pembayaran harus dipotong
angsuran uang muka, denda (apabila ada), pajak dan uang retensi, untuk kontrak yang
mempunyai subkontrak, permintaan pembayaran harus dilengkapi bukti pembayaran
kepada seluruh sub penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan.
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi
pekerjaan : Laporan Mingguan dan Bulanan Laporan Kemajuan Pekerjaan, Berita Acara
Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan, Barita Acara Penyerahan Pekerjaan dan Dokumentasi
PelaksanaanPekerjaan.
DENDA DAN GANTI RUGI
Besaran denda dibayarkanoleh penyedia apabila PPK memutuskan kontrak secara sepihak
adalah
Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk setiap hari keterlambatan adalah 1/1000
(satuperseribu)dari :
Sisa harga bagian kontrak yang belum dikerjakan.
Denda akibat penyedia diputus kontrak secara sepihak oleh PPK yang dibayarkan oleh
penyedia dalam jangka waktu : 14 (empat belas) hari kalender.
Denda atau ganti rugi dibayarkan oleh penyedia dengan cara : Disetor Ke Kas Daerah.
Denda atau ganti rugi dibayarkan oleh penyedia dalam jangka waktu :14 (empat belas) hari
kalender.
PENCAIRAN JAMINAN
Jaminan dicairkan dan disetorkan pada : Kas Daerah.
PERISTIWA KOMPENSASI
Penyedia dapat memperoleh kompensasi jika : sesuai dalam SSKK
PENYESUAIAN HARGA
Untuk Penyesuaian Harga digunakan indeks yang dikeluarkan oleh : penerbitan BPS atau
instansi teknis.
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Jika perselisihan Para Pihak mengenai pelaksanaan Kontrak tidak dapat diselesaikan
secara musyawarah maka lembaga penyelesaian perselisihan yang ditunjuk sebagai Pemutus
Sengketa : melalui musyawarah ,arbitrase, mediasi , konsiliasi atau pengadilan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Labuha, 18 Maret 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
#
Slamet Wilujeng
Nip.197809112014091004