Pembangunan Ruang Kelas Baru Paud Daloha, Desa Kotunang Kec. Bacan Barat

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10319799000
Date: 11 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Halmahera Selatan
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,999,970
Winner (Pemenang): CV Khidmat Mandiri Pratama
NPWP: 935075788942000
RUP Code: 57693143
Work Location: Desa Kotunang Kec. Bacan Barat - Halmahera Selatan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                          
              PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU PAUD DALOHA                    
             DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN HALMAHERA SELATAN                 
                                                                          
                             TA. 2025                                     
                                                                          
                                                                          
1. U M U M                                                                
a. Setiap pembangunan gedung Negara, dalam prosesnya harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya
                                                                          
  sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal, ramah lingkungan dan dapat
  sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi perkembangan infrastruktur, sarana,
                                                                          
  dan prasarana di Indonesia.                                             
                                                                          
b. Setiap bangunan gedung negara harus dibanguan dengan barpatokan pada rancangan yeng telah
  ditetapkan, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan
                                                                          
  kriteria administrasi bagi bangunan gedung negara.                      
c. Penyedia Jasa Konstruksi untuk bangunan negara perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh,
                                                                          
  sehingga mampu menghasilkan karya bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah,
                                                                          
  norma serta tata laku profesional.                                      
d. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan konstruksi dalam hal ini Pembangunan Ruang Kelas
                                                                          
  Baru Paud Daloha perlu dipersiapkan dengan baik sehingga mampu menjadi pedoman bagi
  penyedian jasa konstruksi untuk mewujudkan bangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan
                                                                          
  fungsinya.                                                              
                                                                          
                                                                          
2. LATAR BELAKANG                                                         
                                                                          
 Dalam rangka menyediakan sarana dan prasarana pendidikan untuk meningkatkan kualitas
pembelajaran dalam upaya penuntasan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun yang
                                                                          
bermutu, yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten
Halmahera Selatan.                                                        
                                                                          
 Sesuai uraian diatas, dipandang perlu untuk segera dilaksanakan pembangunan sarana dan
                                                                          
prasarana pendidikan, dalam hal ini pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru Paud Daloha agar
sesuai dengan kebutuhan serta layak untuk dipergunakan.                   
                                                                          
Pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru Paud Daloha ini meliputi Pekerjaan Persiapan, Pekerjaan
Struktur, dan Pekerjaan Finishing serta persyaratan teknis lainya yang tercantum dalam dokumen
                                                                          
perencanaan sebagai pedoman konstruksi fisik dalam proses peleksanaannya. 
                                                                          
                                                                          
3. MAKSUD DAN TUJUAN                                                      
                                                                          
a. Maksud dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah agar dapat menjadi petunjuk bagi Penyedia Jasa
  Konstruksi yang memuat masukan, asas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
                                                                          
  diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas Penyedia Jasa Konstruksi.
b. Tujuan dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah agar Penyedia Jasa Konstruksi dapat melaksanakan
                                                                          
  tanggung jawabnya dengan baik, sehingga menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
4. SASARAN                                                                
Sasaran dari kegiatan ini adalah tersedianya sarana dan prasaran pendidikan yang memadai sesuai
                                                                          
persyaratan dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pembangunan gedung Negara melalui proses
kosnrtuksi yang akan dilakukan oleh Penyedia Jasa Konstruksi pada pekerjaan Pembangunan Ruang
                                                                          
Kelas Baru Paud Daloha.                                                   
                                                                          
                                                                          
5. NAMA INSTANSI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                                 
                                                                          
a. Nama Instansi : Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan.          
b. Pengguna Jasa : Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan.          
                                                                          
c. Pekerjaan   : Pembangunan Ruang Kelas Baru Paud Daloha                 
                                                                          
d. Lokasi      : Desa Kotunang Kec. Bacan Barat Kab. Halmahera Selatan    
e. Nama PPK    : Slamet Wilujeng, S.P                                     
                                                                          
                                                                          
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi dapat diuraikan sebagai berikut :
                                                                          
1. Penyedia Jasa Konstruksi melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik termasuk pemiliharaan konstruksi.
                                                                          
2. Pekerjaan konstruksi fisik dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah disusun oleh
   Konsultan Perencanaan (gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala tambahan dan
                                                                          
   perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijing pelelangan, seerta ketentuan teknis
   (pedoman dan standar teknis yang diperlukan.                           
                                                                          
3. Pelaksanaan konstruksi fisik dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga dan alat),
   kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan konstruksi), dan kualitas hasil pekerjaan seperti
                                                                          
   yang tercantum dalam spesifikasi teknis.                               
                                                                          
4. Pelaksanaan konstruksi fisik akan mendapatkan pengawasan dari pengguna jasa, dimana dalam
   hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Selatan, sebagai pengguna jasa
                                                                          
   akan akan menunjuk pengawas untuk melakukan pengawasan terhadap keseluruhan proses
   peaksanaan konstruksi.                                                 
                                                                          
5. Pelaksanaan konstruksi fisik harus sesuai dengan kententuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
                                                                          
6. Pelaksaan pekerjaan akan didahului dengan Penandatanganan Surat Perjanjian yang merupakan
   Kontrak Kerja Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan (laporan harian,
                                                                          
   laporan mingguan, dan laporan bulanan) hingga Berita Acara Serah Terima pekerjaan yang
   dilanjutkan dengan Pemeriksaan Pekerjaan oleh Panitia Penerima Pekerjaan. Semua administrasi
                                                                          
   pelaksanaan konstruksi dan pengawasan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Perpres No.
                                                                          
   16 Tahun 2018 dan aturan tentang jasa konstruksi yang relevan sertapetunjuk teknis
   pelasanaanya.                                                          
                                                                          
7. Pemeliharaan konstruksi adalah tahan uji coba dan pemeriksaan atas hasil pekerjaan konstruksi fisik.
   Didalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat
                                                                          
   atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi sehingga konstruksi/bangunan
   berfungsi dengan sempurna.                                             
                                                                          
8. Masa pemeliharaan bangunan gedung minimal 3 (tiga) bulan terhitung sejak serah terima pertama
                                                                          
   pekerjaan konstruksi.                                                  
9. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini yaitu :            
   a. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan Konstruksi
                                                                          
   b. Dokumen Hasil Pelaksanaan Konstruksi, meliputi :                    
                                                                          
      •  Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksanaan konstruksi, pekerjaan
         pengawasan oleh pengawas pekerjaan beserta segala perubahan/addendumnya.
                                                                          
      •  Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pekerjaan konstruksi fisik oleh
         penyedia jasa, serta laporan akhir pengawasan oleh pengawas.     
                                                                          
      •  Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan II,
         pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi
                                                                          
         fisik.                                                           
                                                                          
      •  Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan konstruksi
         fisik.                                                           
                                                                          
                                                                          
6. TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA KONSTRUKSI                                
                                                                          
a. Pelaksana konstruksi sebagai penyedia jasa bertanggungjawab secara profesional atas jasa
                                                                          
   pelaksanaan konstruksi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan kode tata laku profesi yang
   berlaku.                                                               
                                                                          
b. Secara umum tanggungjawab penyedia jasa adalah sebagai berikut :       
     •  Hasil pekerjaan konstruksi harus memenuhi persyaratan, peraturan, standar dan pedoman
                                                                          
        teknis bangunan gedung yang berlaku.                              
                                                                          
     •  Hasil pekerjaan konstruksi yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan- batasan
        yang telah diberikan oleh Pengguna Jasa, termasuk melaui KAK ini, seperti dari segi
                                                                          
        pembayaran, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang diwujudkan.
                                                                          
                                                                          
7. WAKTU PELAKSANAAN                                                      
                                                                          
Waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender terhitung sejak
dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera
                                                                          
Selatan.                                                                  
                                                                          
                                                                          
8. TENAGA AHLI/TERAMPIL                                                   
Tenaga ahli dan terampil yang digunakan dalam melaksanaan pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
                                                                          
                                                                          
  1. 1 orang tenaga Pelaksana Bangunan Gedung minimal berijazah STM/SMK Teknik Bangunan
                                                                          
     dengan minimal pengalaman 3 tahun di bidangnya dengan mempunyai Sertifikat Keahlian
     SKT Pelaksana Bangunan/Gedung.                                       
                                                                          
  2. 1 orang tenaga ahli K3 Konstruksi/Petugas keselamatan konstruksi minimal pengalaman 3
     tahun di bidangnya dan mempunyai Sertifikat Keahlian K3 Konstruksi Muda.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
9. DAFTAR PERALATAN                                                       
1. 1 Unit Pick Up                                                         
                                                                          
2. 2 Unit Argo/Gerobak Dorong                                             
3. Peralatan Tukang Kayu                                                  
                                                                          
4. Peralatan Tukang Batu                                                  
10. SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
Detail spesifikasi teknis terlampir.                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
11. RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)                                  
                                                                          
   No               Uraian Pekerjaan             Identifikasi Bahaya      
    1  Pekerjaan Persiapan                    • Terkena daerah yang       
                                               berdebu                    
                                              • Paparan sinar matahari    
                                               yang berlebih              
   2   Pekerjaan Tanah dan Pondasi            • Terkena daerah yang       
                                               berdebu                    
                                              • Paparan sinar matahari    
                                               yang berlebih              
                                              • Kejatuhan Material        
   3   Pekerjaan Beton                        • Terkena daerah yang       
                                               berdebu                    
                                              • Paparan sinar matahari    
                                               yang berlebih              
                                              • Kejatuhan Material        
   4   Pekerjaan Dinding Dan Plesteran        • Terkena daerah yang       
                                               berdebu                    
                                              • Paparan sinar matahari    
                                               yang berlebih              
                                              • Kejatuhan Material        
    5  Pekerjaan Kayu                         • Terkena daerah yang       
                                               berdebu                    
                                              • Paparan sinar matahari    
                                               yang berlebih              
   6   Pekerjaan Penutup Atap                 • Paparan sinar matahari    
                                               yang berlebih              
                                              • Terjatuh                  
    7  Pekerjaan Langit-Langit                • Paparan sinar matahari    
                                               yang berlebih              
                                              • Terjatuh                  
   8   Pekerjaan Penutup Lantai               • Terkena daerah yang       
                                               berdebu                    
   9   Pekerjaan Penggantung & Kaca           • Terkena daerah yang       
                                               berdebu                    
                                              • Terkena bahan mudah       
                                               pecah                      
   10  Pekerjaan Elektrikal                   • Terkena daerah yang       
                                               berdebu                    
                                              • Terkena sengatan listrik  
   11  Pekerjaan Pengecetan                   • Terkena daerah yang       
                                                                          
                                               berdebu                    
                                              • Paparan sinar matahari    
                                               yang berlebih              
                                                                          
                                                                          
12. SUMBER PENDANAAN                                                      
                                                                          
Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan konstruksi dibebankan kepada: DAU Dinas Pendidikan dan
                                                                          
Kebudayaan Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2025.               
                                                                          
                                                                          
13. PERKIRAAN TOTAL BIAYA PEKERJAAN                                       
Berdasarkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) total biaya Pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru
                                                                          
Paud Daloha ini adalah Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah).        
Biaya tersebut secara umum meliputi biaya :                               
                                                                          
  a. Pekerjaan Persiapan                                                  
  b. Pekerjaan Tanah dan Pondasi                                          
                                                                          
  c. Pekerjaan Beton                                                      
  d. Pekerjaan Dinding Dan Plesteran                                      
                                                                          
  e. Pekrjaan Kayu                                                        
  f. Pekerjaan Penutup Atap                                               
                                                                          
  g. Pekerjaan Langit-Langit                                              
                                                                          
  h. Pekerjaan Penutup Lantai                                             
  i. Pekerjaan Pengantung & Kaca                                          
                                                                          
  j. Pekerjaan Elektrikal                                                 
  k. Pekerjaan Pengecetan                                                 
                                                                          
                                                                          
14. PROGRAM KERJA                                                         
Penyedia Jasa Konstruksi harus segera menyusun program kerja, minimal meliputi :
                                                                          
   a. Jadwal Kegiatan/Time Schedule secara terperinci.                    
                                                                          
   b. Alokasi tenaga yang lengkap dengan tingkat keahliannya maupun tenaga kerja untuk
     melaksanakan pekerjaan, serta harus dapat persetujuan dari Pihak Pengguna Jasa.
                                                                          
   c. Metode Pelaksanaan.                                                 
                                                                          
                                                                          
15. PENUTUP                                                               
  Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini menjadi pedoman secara umum bagi Penyedia Jasa Konstruksi
                                                                          
dalam melaksanakan pekerjaan. Hal-hal teknis yang diperlukan hendaknya bisa dipersiapkan secara
matang agar pelaksanaan pekerjaan dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
                                                                          
dengan kualitas sesuai dengan standar yang ditetapkan.                    
                                          Labuha, …. Mei 2025             
                                                                          
                                                                          
                                       Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)     
                                            Dinas Pendidikan              
                                        Kabupaten Halmahera Selatan       
                                                                          
                                                                          
                                                 #                        
                                                                          
                                                                          
                                         SLAMET WILUJENG, S.P             
                                        NIP. 19780911 201409 1004
Tenders also won by CV Khidmat Mandiri Pratama
Authority
12 June 2023Pembangunan Masjid Desa Nahi, Kec. Sulabesi Barat, Kabupaten Kepulauan SulaProvinsi Maluku UtaraRp 626,570,000
4 July 2023Pembangunan Masjid Desa Manaf, Kec. Sulabesi Tengah, Kabupaten Kepulauan SulaProvinsi Maluku UtaraRp 581,815,000
18 July 2023Pembangunan Tpa Desa Suma, Kec. Pulau MakianProvinsi Maluku UtaraRp 306,197,500
28 June 2023Pembangunan Masjid Di Lingkungan Kedaton Jailolo, Kabupaten Halmahera BaratProvinsi Maluku UtaraRp 262,455,000
25 October 2025Pengadaan Pakaian Dinas Lapangan (Pdl) Dan OperasionalKab. Halmahera SelatanRp 185,280,000
4 September 2025Pengadaan Pakaian Olahraga BpkadKab. Halmahera SelatanRp 110,000,000
3 September 2024Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni Desa Hidayat, Nang Dan TawabiKab. Halmahera SelatanRp 87,500,000