| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0741445126942000 | Rp 208,979,700 | 77.8 | 97.8 | - | |
| 0029391315942000 | Rp 214,494,180 | 70 | 89.49 | - | |
| 0811532613942000 | Rp 215,502,211 | 77 | 96.39 | - | |
| 0702339318942000 | - | - | - | - | |
CV Nifana Sketsa Engineering | 08*9**4****52**0 | - | - | - | Peserta Lolos Tapi Tidak Di Undang Karena Suda Berada Diatas Peringkat Ke 5 (lima) Dalam Pembobotan Skoring Kualifikasi |
| 0025466525942000 | - | - | - | Peserta Tidak Mengikuti Pambuktian Kualifikasi | |
| 0032890634805000 | - | - | - | Peserta Tidak Lolos Karena Skoring Kualifikasi Tidak Mencukupi Nilai Ambang Batas Kualifikasi | |
| 0742096076942000 | - | - | - | Peserta Lolos Tapi Tidak Di Undang Karena Suda Berada Diatas Peringkat Ke 5 (lima) Dalam Pembobotan Skoring Kualifikasi | |
| 0710789058942000 | - | - | - | Peserta Lolos Tapi Tidak Di Undang Karena Suda Berada Diatas Peringkat Ke 5 (lima) Dalam Pembobotan Skoring Kualifikasi | |
CV Ketna Wirandani | 08*4**1****43**0 | - | - | - | Peserta Tidak Lolos Karena Skoring Kualifikasi Tidak Mencukupi Nilai Ambang Batas Kualifikasi |
CV Panorama Nusa Cipta | 02*7**3****42**0 | - | - | - | Peserta Lolos Tapi Tidak Di Undang Karena Suda Berada Diatas Peringkat Ke 5 (lima) Dalam Pembobotan Skoring Kualifikasi |
CV Askara Indo Jaya | 02*7**6****42**0 | - | - | - | Peserta Lolos Tapi Tidak Di Undang Karena Suda Berada Diatas Peringkat Ke 5 (lima) Dalam Pembobotan Skoring Kualifikasi |
| 0828950642942000 | - | - | - | - | |
| 0966105322942000 | - | - | - | - | |
| 0660553181942000 | - | - | - | - | |
| 0741659221942000 | - | - | - | - | |
| 0911442242941000 | - | - | - | - | |
| 0756910519942000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN HALAMHERA TENGAH
DINAS KESEHATAN
Jl. Raya Weda Desa Wedana Kecamatan Weda Kode Pos 97853
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual (Penugasan) Pembangunan
Laboratorium Kesehatan
Lokasi: Kec.Weda
Tahun Anggaran 2025
a. Ruang Lingkup pekerjaan jasa konsultasi Pengawasan, yaitu :
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan,
2. Mengawasi pemakaian bahan peralatan dan metode pelaksanaan serta mengawasi
ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi,
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju
pencapaian volume/ realisasi fisik,
4. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi,
5. Menyelenggarakan rapat-rapat di lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan laporan bulanan pekerjaan pengawasan dengan memasukan hasil
rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi
yang dilaksanakan oleh pemborong,
6. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serah terima
pertama dan kedua pekerjaan konstruksi,
7. Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (soft drawing) yang diajukan oleh pelaksana
pekerjaan,
8. Meneliti dan menyetujui gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan
(Asbuild Drawing) sebelum serah terima sementara (PHO),
9. Menyusun daftar cacat/kekurangan sebelum serah terima sementara, mengawasi
perbaikan masa pemeliharaan dan laporan akhir pengawasan,
10. Menyusun laporan akhir pengawasan.
b. Kegiatan jasa konsultasi ini dilaksanakan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, sedangkan lokasi pengadaan jasa konsultansi dalam kegiatan ini pada
wilayah Kabupaten Halmahera Tengah, Propinsi Maluku Utara.
c. Fasilitas Penunjang Fasilitas-fasilitas yang harus disediakan oleh penyedia jasa dan
diperhitungkan dalam usulan biaya :
- Penyediaan bahan-bahan, peralatan, dan perlengkapan kantor dan studio untuk
operasional konsultan,
- Penyediaan bahan-bahan, peralatan, dan perlengkapan untuk kegiatan survey dan
investigasi lapangan yang diperlukan,
- Biaya perjalanan dan akomodasi personil konsultan/ penyedia jasa,
- Biaya perjalanan dan akomodasi staf Pemberi Tugas yang bertugas mendampingi
(counterpart) konsultan ke lapangan.
d. Untuk melaksanakan tugas Konsultan Pengawas harus mencari informasi yang di
butuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pemberi Tugas termasuk melalui
Kerangka Acuan Kerja ini.
e. Konsultan Pengawas memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam
pelaksanaan tugasnya.
Kesalahan / kelalaian pekerjaan Pengawasan sebagai akibat dari kesalahan informasi
menjadi tanggung jawab Konsultan Pengawas.