Ded Pembangunan Iplt (Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja) Kabupaten Humbang Hasundutan

Seleksi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 4196420
Status: Seleksi Ulang
Date: 3 July 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Humbang Hasundutan
Work Unit: Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 400,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 399,988,500
Winner (Pemenang): CV Cikas Nusantara
NPWP: 021996699124000
RUP Code: 46903694
Work Location: Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman - Humbang Hasundutan (Kab.)
Participants: 11
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0021996699124000Rp 399,378,00086.590.55-
0764010682121000----
0839101987124000----
0011281458121000---Sertifikat Standar KBLI 71102 belum terverifikasi tidak mengunggah (upload) tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi pada fasilitas pengunggahan lain yang tersedia pada SPSE
0015364920121000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
CV Harmoni Three Stars
03*4**2****27**0----
CV Biel Raya Octube
05*7**0****13**0----
0837636984201000----
0022598130127000----
PT Tridi Analis Konsultan
04*3**8****17**0----
0026842757125000----
Attachment
PEMERINTAH  KABUPATEN  HUMBANG  HASUNDUTAN                       
                                                                              
                                       _                                      
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                  URAIANSINGKAT       PEKERJAAN                               
                                                                              
                                                                              
                                                                              
           PROGRAM     : PROGRAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN                 
                        SISTEM AIR LIMBAH                                     
                                                                              
           KEGIATAN    : PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN  SISTEM AIR             
                        LIMBAH DOMESTIK DALAM  DAERAH                         
                        KABUPATEN/KOTA                                        
                                                                              
           PEKERJAAN   : DED PEMBANGUNAN IPLT (INSTALASI PENGOLAHAN           
                        LUMPUR TINJA) KABUPATEN HUMBANG                       
                        HASUNDUTAN                                            
                                                                              
           LOKASI      : KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN.                        
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah                       
                     Humbang  Hasundutan                                      
                                         Tahun 2024                           
                    UARAIAN    SINGKAT   PEKERJAAN                            
         DED   INSTALASI  PENGOLAHAN      LUMPUR    TINJA (IPLT)              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                        Uraian Pendahuluan                                    
                                                                              
  1. Latar Belakang  Pengelolaan air limbah domestik secara berkelanjutan merupakan
                     tuntutan bagi pemerintah daerah sebagai salah satu upaya memenuhi
                                                                              
                     hak masyarakat untuk mendapatkan kualitas hidup yang baik. Di sisi
                     lain pengelolaan air limbah domestik bagi wilayah perkotaan sering
                     dihadapkan pada tantangan besar yaitu keterbatasan lahan untuk
                                                                              
                     membangun sarana dan prasarana pengolahan air limbah domestik.
                     Kabupaten Humbang Hasundutan adalah sebuah kabupaten di Provinsi
                                                                              
                     Sumatera Utara yang dibentuk pada 28 Juli 2003. Kabupaten ini
                     mempunyai luas sebesar 2.335,33 km² dengan ibukota Kabupaten
                                                                              
                     adalah Dolok Sanggul. Kondisi fisik kabupaten ini berada pada
                     ketinggian 330-2.075 meter dpl. Hampir semua penduduk Kabupaten
                                                                              
                     Humbang Hasundutan saat ini menggantungkan pengelolaan air
                     limbah domestiknya melalui sistem on-site dengan menggunakan
                                                                              
                     tangki septik yang menghasilkan jumlah lumpur yang perlu diolah.
                     Menyadari perlunya pengelolaan lumpur tinja secara berkelanjutan
                                                                              
                     sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
                     perumahan Rakyat Nomor 4 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan
                                                                              
                     Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik maka Pemerintah Kabupaten
                     HUmbang Haundutan berupaya untuk membangun Instalasi     
                     Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT). Berdasarkan hal tersebut, maka perlu
                                                                              
                     disusun Dokumen Detailed Engineering Design (DED) IPLT.  
  2. Maksud dan      Maksud dari pelaksanaan kegiatan ini adalah Tersusunnya suatu
                                                                              
     Tujuan          dokumen perencanaan detail dalam rangka mengatasi permasalahan
                     sanitasi dalam Kabupaten Humbang Hasundutan dan membantu 
                                                                              
                     pemerintah daerah dan instansi terkait dalam menyusun perencanaan
                     teknis terhadap peningkatan sarana dan prasarana IPLT serta
                                                                              
                     sebagai acuan dalam pelaksanaan konstruksi.              
                     Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah diperolehnya dokumen
                                                                              
                     DED IPLT Kabupaten Humbang Hasundutan yang komprehensif, efektif,
                     dan telah disesuaikan dengan arah pengembangan kawasan serta telah
                                                                              
                     mempertimbangkan berbagai aspek, baik teknis, non teknis,
                     sosial/ekonomi, dan finansial.                           
                                                                              
                                                                              
  3. Sasaran         Kegiatan yang dilaksanakan adalah Perencanaan Teknis Detail
                                                                              
                     Engineering Design (Ded) Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT)
                     sehingga hasil pekerjaan sesuai yang direncanakan dan memiliki
                     kualitas serta mutu sesuai dengan standart bangunan.     
  4. Lokasi       Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan.                       
                                                                              
     Pekerjaan                                                                
  5. Sumber       Sumber dana yang diperlukan berasal dari anggaran Anggaran Pemerintah
                                                                              
     Pendanaan    dan Belanja Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan dengan Harga
                  Perkiraan Sendiri sebesar Rp. 399.988.500,00 (tiga ratus sembilan puluh
                  sembilan juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus
                                                                              
                  rupiah)                                                     
  6. Nama dan     Nama PPK    :                                               
                                                                              
     Organisasi   Satuan Kerja : DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN       
     Pejabat                   KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN.                  
                                                                              
     Pembuat                                                                  
     Komitmen                                                                 
                                                                              
                             Data Penunjang 2                                 
                                                                              
  7. Data Dasar    1. RTRW Kabupaten Humbang Hasundutan                       
                   2. Dokumen SSK Kabupaten Humbang Hasundutan                
                                                                              
                  3. Outline Plan Air Limbah Kabupaten Humbang Hasundutan     
                                                                              
  8. Standar Teknis - Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04 2017 tentang  
                      Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik. 
                                                                              
  9. Referensi    a)  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
     Hukum            Pengelolaan Lingkungan Hidup;                           
                                                                              
                  b)  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
                  c)  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;  
                                                                              
                  d)  Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021  tentang       
                      Penyelenggaraan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
                  e)  Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
                                                                              
                      Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
                      Barang/Jasa Pemerintah;                                 
                                                                              
                  f)  Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
                      Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman  
                                                                              
                      Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
                  g)  Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun
                                                                              
                      2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal;       
                  h)  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan
                                                                              
                      Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang
                      Kesehatan Lingkungan dan                                
                                                                              
                  i)  Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor
                      524/KPTS/M/2022 Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga
                                                                              
                      Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa
                      Konsultansi Konstruksi                                  
                              Ruang Lingkup                                   
                                                                              
  10. Lingkup     Lingkup kegiatan pelaksanaan pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
                                                                              
     Pekerjaan    a. Mempelajari studi-studi yang ada mengenai Air Limbah Kabupaten
                                                                              
                     Humbang Hasundutan (SSK, dan dokumen lainnya).           
                  b. Mengkaji kondisi kota/kawasan untuk mengetahui karakteristik dan
                                                                              
                     arah pengembangan kota sesuai RTRW termasuk penentuan daerah
                     prioritas pengembangan IPLT;                             
                                                                              
                  c. Mengidentifikasi data kependudukan saat ini dan proyeksi penduduk
                                                                              
                     sampai 10 tahun mendatang juga identifikasi mengenai data kepadatan
                     penduduk, tata guna lahan, dan kesehatan ;               
                                                                              
                  d. Mengidentifikasi kebutuhan air minum dan volume buangan limbah
                     rumah tangga baik berasal dari WC (black water) maupun dari kamar
                                                                              
                     mandi, tempat cuci dan dapur (grey water),baik di wilayah
                     permukiman maupun kawasan komersil yang termasuk dalam daerah
                                                                              
                     pelayanan IPLT Kabupaten Humbang Hasundutan;             
                                                                              
                  e. Melakukan pengambilan dan uji contoh lumpur tinja (3 sampel) untuk
                     mengetahui konsentrasi parameter ; suhu, BOD5, COD, pH, Total
                                                                              
                     Solid (TS), Total Suspended Solid (TSS), Ammonia (N), Total
                     Nitrogen, Total Fosfat, minyak dan lemak, Total Koliform.
                                                                              
                  f. Pengambilan sampel lumpur tinja dilakukan dari sarana pengangkutan
                                                                              
                     yang beroperasi di Kabupaten atau sarana pengangkutan pada
                     Kabupaten/Kota terdekat.                                 
                                                                              
                  g. Apabila tidak terdapat saran pengangkutan di Kabupaten maka
                     pengambilan sampel blackwater dilakukan pada tangki septik/IPAL.
                                                                              
                     Pengambilan uji contoh Air Limbah masijng-masing pada Inlet dan
                                                                              
                     Outlet Septik Tank/IPAL. Apabila dibutuhkan pembongkaran saluran/
                     pipa/tangki septik maka harus dilakukan penutupan kembali seperti
                                                                              
                     kondisi awal;                                            
                  h. Mengumpulkan informasi hidrogeologis dan geoteknis yanbg akurat dan
                                                                              
                     mewakili secara baik seluruh lokasi terpilih tersebut,meliputi :
                                                                              
                     1. Tanah : kedalaman, tekstur, struktur, porositas, permeabilitas,
                       kelembaban.                                            
                                                                              
                     2. Air tanah di daerah lokasi : kedalaman rata-rata, kemiringan hidrolis,
                       arah aliran, kualitas dan penggunaan.                  
                                                                              
                     3. Badan Air yang berbatasan langsung dengan lokasi : sifat,
                                                                              
                       pemanfaatan dan kualitas.                              
                  a. Mengumpulkan data klimatologi, meliputi data harian curah hujan, suhu,
                     kelembaban, tekanan, cahaya matahari, data kondisi kerawanan banjir dsb
                     dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, bisa diperoleh data dari BMG
                                                                              
                     setempat.                                                
                  b. Informasi tanah berupa survey sondir. Hasil sondir harus telah
                                                                              
                     dikumpulkan untuk mengetahui keadaan lahan IPLT yang paling akurat.
                                                                              
                  i. Menyusun Dokumen Tender dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) IPLT
                     yang akan digunakan untuk dokumen lelang pekerjaan fisik;
                                                                              
                  j. Menyusun Detail Engineering Design (DED) IPLT;           
                                                                              
                                                                              
  11. Keluaran     Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Kerangka
                   Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian,
                                                                              
                   yang minimal meliputi :                                    
                   1. Laporan Pendahuluan                                     
                                                                              
                   Laporan Pendahuluan diserahkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan
                   sejak SPMK diterbitkan, sebanyak5 (lima) buku laporan. Laporan
                                                                              
                   Pendahuluan memuat:                                        
                   - Gambaran umum dan permasalahan umum                      
                                                                              
                   - Struktur Organisasi tim kerja dan pelaksanaan masing- masing
                     pekerjaan.                                               
                                                                              
                   - Rancangan perangkat survey dan pelaksanaannya.           
                                                                              
                   - Pengaturan dan penjadualan tenaga ahli yang dilibatkan.  
                   - Rencana Kerja termasuk jadwal pelaksanaan kegiatan yang dilakukan
                                                                              
                     dengan pembahasan-pembahasan.                            
                   2. Laporan Antara                                          
                                                                              
                     Laporan ntara diserahkan selambat-lambatnya 3 bulan sejak SPMK
                     diterbitkan, sebanyak 5 (lima) buku laporan.             
                                                                              
                   3. Laporan Akhir                                           
                      Laporan Akhir diserahkan selambat-lambatnya 3 bulan sejak SPMK
                                                                              
                      diterbitkan, disertai Laporan Nota Desain, Gambar Perencanaan (A3),
                      Rencana Anggaran Biaya, dan Spesifikasi Teknis masing-masing
                      sebanyak 5 (lima) buku laporan disertai soft file dalam Hardisk
                                                                              
                      Internal 1 TB                                           
  12. Peralatan,   a) Data                                                    
                                                                              
     Material,       Pengguna jasa akan memfasilitasi kebutuhan data/informasi yang
     Personel dan    diperlukan untuk melengkapi penyusunan kegiatan ini      
                                                                              
     Fasilitas dari b) Tim Teknis                                             
     Pengguna        Pengguna jasa akan membentuk Tim Teknis sebagai pengawas dan
                                                                              
     Anggaran        pengarah pelaksanaan kegiatan dalam rangka pelaksanaan jasa
                     konsultansi.                                             
                                                                              
                                                                              
  13. Peralatan dan Peralatan minimal yang disyaratkan untuk kegiatan ini antara lain :
     Material dari 1 Unit kamera digital,                                     
     Penyedia Jasa 1 Unit Komputer/ Laptop                                    
                                                                              
     Konsultansi  1 Unit Printer                                              
  14. Lingkup     a)  Penyedia Jasa berwenang menentukan metodologi yang dianggap
     Kewenangan       paling baik dan sesuai untuk menyelesaikan seluruh lingkup
                                                                              
     Penyedia Jasa    pekerjaan.                                              
                  b)  Penyedia Jasa dapat mengatur penugasan Tenaga Ahli sesuai
                                                                              
                      kebutuhannya dengan cermat yang disesuaikan dengan jadwal setiap
                      tahap kegiatan dan waktu yang tersedia sehingga seluruh sumber
                                                                              
                      daya yang ada dimanfaatkan secara maksimal untuk dapat  
                      menyelesaikan pekerjaan dengan hasil yang baik dan tepat waktu.
                                                                              
                  c)  Penyedia Jasa harus membuat Rencana Kerja Terinci mengenai
                      semua tahapan kegiatan yang akan dilaksanakan.          
                                                                              
                      Rencana kerja ini akan digunakan sebagai acuan bagi Pengguna Jasa
                      untuk melakukan pemantauan kemajuan pekerjaan.          
                                                                              
  15. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan pendataan diperkirakan selama 90 (Sembilan
     Penyelesaian Puluh) hari kalender, terhitung sejak terbit SPMK.          
                                                                              
     Pekerjaan                                                                
16.  Personel                                                                                                                        
                                                                                                                                     
                                                                                                  Juml. Personel                     
       Posisi                  Kualifikasi                              TUGAS                                                        
Tahap Pelaksanaan Konstruksi                                                                                                         
                                                                                                                                     
                   Team leader (S1 Teknik Sipil, SKA Ahli Sumber Bertugas melakukan koordinasi terhadap seluruh kegiatan, tenaga ahli 1 Orang
                   Daya Air Madya, Pengalaman 4 Tahun) maupun dengan pihak instansi terkait dan masyarakat.                          
     Team Leader                                                                                                                     
                                                                                                                                     
                                                                                                                                     
                                                   Bertugas menyiapkan hal-hal yang berkaitan dengan rancangan 1 Orang               
  Tenaga Ahli Struktur Tenaga Ahli (S1 Ahli Teknik Lingkungan, SKA kegiatan serta perencanaan teknis dan manajemen pengelolaan lumpur
                   Teknik Lingkungan Madya, Pengalaman 2 Tahun) tinja serta desain teknis IPLT                                       
                                                                                                                                     
                   Tenaga Ahli (S1 Teknik Sipil, SKA Ahli Sumber Bertugas menyiapkan hal-hal yang berkaitan Rencana Anggaran Biaya 1 Orang
     Cost Estimator                                                                                                                  
                   Daya Air SKA Ahli Sumber Daya Air, Pengalaman 2                                                                   
                   Tahun)                                                                                                            
                   Tenaga Ahli (S1 Teknik , SKA Ahli Muda K3 Bertugas menyiapkan hal-hal yang berkaitan dengan K3 1 Orang            
   Ahli K3 Konstruksi                                                                                                                
                   Konstruksi, Pengalaman 3 Tahun)                                                                                   
Tenaga Penunjang                                                                                                                     
1. Drafter         Minimal D3 Teknik atau sederajat. Bertugas menggambar desain teknis IPLT       1 Orang                            
                                                                                                                                     
2. Surveyor        Minimal D3 Teknik atau sederajat. Bertugas melakukan survey dan pengukuran     1 Orang                            
                                                                                                                                     
3. Administrasi    Minimal SMK/SMA atau sederajat. Bertanggung jawab dalam administrasi konsultan perencana. 1 Orang                 
                            Laporan                                           
                                                                              
  17. Laporan      Laporan pendahuluan memuat rencana awal pelaksanaan pekerjaan
     Pendahuluan   readiness criteria IPLT dari perencanaan sebanyak 5 (Lima) buku kertas
                                                                              
                   F4.                                                        
  18. Laporan Akhir Laporan Akhir memuat hasil identifikasi dan pengumpulan data sebagai
                   bentuk olah data kesiapan pelaksanaan IPLT sebanyak 5 (Lima) buku
                                                                              
                               Hal-Hal Lain                                   
                                                                              
  19. Produksi dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di
     Negeri        dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain.
  20. Pedoman      Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:.
                                                                              
     Pengumpulan   a. Tidak merusak lingkungan dan ekosistem yang ada.        
     Data Lapangan b. Tidak mengganggu kondisi masyarakat sosial di lokasi.   
                                                                              
                   c. Menghormati kearifan lokal.                             
                   d. Berkoordinasi dengan masyarakat setempat dan instansi terkait.
                                                                              
                   e. Menjaga ketertiban dan keamanan di lokasi               
  21. Alih         Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
                                                                              
     Pengetahuan   menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
                   pengetahuan kepada personel satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen
                                                                              
                   berikut:                                                   
                                                                              
                                                                              
                                            Dibuat di : Doloksanggul          
                                            Tanggal : Juli 2024               
                                            PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN          
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                            BOIMA TAMBUNAN,  S.T.M.AP         
                                            NIP.198107032009041004
Tenders also won by CV Cikas Nusantara
Authority
29 June 2022Jasa Konsultansi Perencanaan Penyusunan Dokumen Perencanaan Dan Review Masterplan Dan Ded Medan Islamic Centre (Mic) Dhi Penyusunan Study Kelayakan Medan Islamic Centre (Mic) Kota MedanKota MedanRp 6,800,000,000
11 August 2023Jasa Konsultansi Penyusunan Dokumen Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah (Rispal) Kab. SimalungunKab. SimalungunRp 819,300,000
29 August 2024Jasa Penilaian Pengadaan Tanah Dan Atau Bangunan - Belanja Jasa Penilaian Pengadaan Tanah Dan Atau Bangunan - Penyusunan Database Jalan Berbasis WebgisKota PematangsiantarRp 700,000,000
13 February 2024Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Di Ruas Jalan Provinsi Jurusan Parsoburan - Borbor - Rianiate - Garoga Di Kabupaten Tapanuli UtaraProvinsi Sumatera UtaraRp 700,000,000
12 July 2023Penyusunan Dokumen Lingkungan Mess Tiga Raja Parapat (Pesanggarahan Sukarno)Provinsi Sumatera UtaraRp 500,000,000
20 May 2024Jasa Konsultasi Studi Kelayakan Kawasan Peruntukan Industri (Kpi) 200 Ha Tapian Dolok Kabupaten SimalungunKab. SimalungunRp 499,167,000
23 May 2025Pengawasan Pekerjaan Bendungan Dana Hibah Rehabilitasi Dan Rekonstruksi PascabencanaKab. Padang LawasRp 414,575,000
4 August 2023Pengadaan Konsultan Pengawas Renovasi Gedung Paviliun Rsup. H. Adam MalikKementerian KesehatanRp 409,078,000
18 September 2023Jasa Konsultan Pembuatan Master Plan Management PersampahanKota MedanRp 400,000,000
11 June 2024Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan, Rehabilitasi Dan Semenisasi Halaman Sekolah Tingkat Sd Di Wilayah Kecamatan Toma, Mazino, Lahusa, Somambawa, Siduaori, Susua Yang Bersumber Dari Dana Alokasi Umum (Dau) T.A 2024Kab. Nias SelatanRp 374,902,000