| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0021996699124000 | Rp 399,600,000 | 89 | 93.4 | - | |
| 0027002369609000 | - | - | - | - | |
Kjpp Dedy, Arifin, Nazir Dan Rekan | 0722585619121001 | - | - | - | - Perlu klarifikasi kualifikasi terhadap NIB OSS RBA sesuai pada dokumen kualifikasi -Perlu klarifikasi kualifikasi terhadap SDM Managerial sesuai pada dokumen kualifikasi |
Kjpp Sih Wiryadi & Rekan | 0210612180526000 | - | - | - | Memerlukan klarifkasi terhadap : - NIB sesuai dokumen kualifikasi - SDM manajerial sesuai dokumen kualifikasi |
| 0317054195124000 | - | - | - | Memerlukan klarifikasi kualifikasi terhadap SDM Manajerial sesuai dokumen kualifikasi | |
| 0312129422124000 | - | - | - | - | |
| 0017634601121000 | - | - | - | - | |
| 0019749290124000 | - | - | - | memerlukan klarifikasi kualifikasi terhadap SDM manajerial yang terdapat dalah dokumen kualifikasi | |
| 0027490838124000 | - | - | - | - | |
| 0018010637121000 | - | - | - | memerlukan klarifiaksi kualifikasi terkait SDM Manajerial yang sesuai dengan dokumen pemilihan | |
Kjpp Anas Karim Rivai & Rekan | 0025040197013000 | - | - | - | - |
| 0015304801117000 | - | - | - | - | |
CV Metatech Solusindo | 03*4**9****21**0 | - | - | - | - |
CV Bara Energi Nusantara | 03*5**3****21**0 | - | - | - | - |
| 0839101987124000 | - | - | - | - | |
CV Gok Pasu Jaya | 06*0**8****21**0 | - | - | - | - |
| 0633492574128000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KOTA PEMATANGSIANTAR
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN
PENDAPATAN DAERAH
Jalan Merdeka No.8 Pematangsiantar 21100
Telp/Fax. 0622-24741 : Email : [email protected]
Website : www.keuangan-siantarpemko.org
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
BELANJA JASA PENILAIAN PENGADAAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN -
PENYUSUNAN DATABASE JALAN BERBASIS WEBGIS
PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PENDAPATAN DAERAH
KOTA PEMATANGSIANTAR
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD)
Kota Pematangsiantar merupakan salah satu perangkat daerah
sebagai unsur pelaksana fungsi penunjang urusan pemerintahan
bidang keuangan dan aset yang menjadi kewenangan pemerintah
daerah.
BPKPD yang bertanggung jawab dalam pendataan terhadap
pengelolaan aset yang berada di lingkungan Pemerintah Kota
Pematangsiantar, berkewajiban untuk selalu memperbarui atau
meng-update seluruh data aset yang ada. Pembaharuan data
dengan seluruh atribut yang diperlukan, perlu dilakukan secara
berkala untuk menghasilkan informasi yang akurat.
Sejalan dengan kebutuhan yang saat ini diperlukan, BPKPD
memerlukan data yang sangat penting terkait dengan sejauh
mana aset yang berupa tanah dan atau bangunan yang saat ini
dikelola, dapat dimanfaatkan dengan baik. Salah satu bentuk
kegiatan yang dapat dilakukan agar bisa menyajikan informasi
terkait tentang sejauh mana pemanfaatan dalam rangka
pengelolaan aset yang telah dilakukan, yaitu melalui kegiatan
inventarisasi.
Mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,
disebutkan bahwa kegiatan inventarisasi adalah kegiatan untuk
melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil
pendataan Barang Milik Negara/ Daerah.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, BPKPD Kota
Pematangsiantar memandang perlu untuk melakukan kegiatan
inventarisasi terhadap pengelolaan aset yang dimiliki oleh
Pemerintah Kota Pematangsiantar, terutama yang berfokus pada
data aset tanah dan bangunan. Inventarisasi ini berfokus antara
lain pada penyusunan asset daerah berdasarkan analisis spasial
dan pembuatan web berbasis gis untuk aset. Inventarisasi juga
diharapkan dapat menampilkan informasi tentang aset-aset yang
ada baik dalam bentuk laporan maupun grafik/visual.
2. Maksud dan Tujuan Maksud kegiatan ini yaitu meningkatkan kualitas data aset di
lingkungan BPKPD terutama yang terkait dengan visualisasi data
pengelolaan aset jalan yang dimiliki oleh Pemerintah Kota
Pematangsiantar.
Sedangkan tujuan kegiatan ini yaitu:
1. Adanya pemahaman tentang cara melakukan identifikasi aset
yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar,
berdasarkan pengelompokan atau klasifikasi;
2. Menghasilkan aplikasi web pendataan asset berbasis spasial
yang telah melalui proses pembahasan dan validasi oleh
BPKPD Pematangsiantar.
3. Sasaran Tersedianya dokumen dan aplikasi web pendataan asset berbasis
spasial agar memudahkan visualisasi asset yang ada di Kota
Pematangsiantar.
4. Lokasi Kegiatan Tersebar di Kecamatan Siantar Barat, Siantar Sitalasari, Siantar
Timur, Siantar Utara, Kecamatan Siantar Marihat, Siantar
Marimbun, Siantar Martoba, Siantar Selatan Kota
Pematangsiantar.
5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD Kota
Pematangsiantar dengan pagu sebesar Rp. 400.000.000,- (Empat
ratus juta rupiah)
6. Nama dan Organisasi Nama PPK: Pejabat Pembuat Komitmen BPKPD Kota
PPK Pematangsiantar
Satuan Kerja: Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan
Daerah Kota Pematangsiantar
7. Data Dasar Data dasar yang digunakan adalah
1. SK Walikota Pematangsiantar tentang Penetapan Ruas Jalan
2. Dokumen RTRW Kota Pematangsiantar
8. Studi-Studi Terdahulu Standar teknis/kriteria yang harus dipenuhi dalam pekerjaan
belanja jasa konsultan ini adalah adalah:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah;
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021
tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi,
dan Pelaporan Barang Milik Daerah;
d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016
tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah;
9. Referensi Hukum Referensi hukum yang digunakan adalah:
a. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milk Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
e. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016
tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2083);
f. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021
tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi,
dan Pelaporan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 1076);
Ruang Lingkup
10. Lingkup Kegiatan Lingkup Kegiatannya adalah :
a. Melakukan kajian dokumen (document review) dan data
sekunder yang terkait dengan pengelolaan aset di lingkungan
Pemerintah Kota Pematangsiantar;
b. Menelaah peraturan-peraturan yang terkait dengan
pengelolaan aset;
c. Melakukan survey lapangan untuk mendata aset jalan di
lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar;
d. Pengumpulan atribut data untuk penyimpanan data asset
untuk sistem informasi;
e. Melakukan pembahasan dan validasi data dengan BPKPD
terhadap daftar isian/formulir pengelolaan aset yang saat ini
dilakukan;
f. Melakukan penyusunan basis data spasial berbasis GIS
(Geographic Information System)
g. Melakukan integrasi basis data terhadap aplikasi website
Sistem Informasi Aset Daerah (SIADA) Kota
Pematangsiantar;
h. Melakukan pendampingan kepada BPKPD Kota
Pematangsiantar tentang cara penggunaan aplikasi
website Sistem Informasi Aset Daerah (SIADA) Kota
Pematangsiantar;
i. Menyusun laporan pendahuluan dan laporan akhir
11. Keluaran - Laporan Pendahuluan
- Laporan Antara
- Laporan Akhir
- Aplikasi Web Berbasis Spasial
12. Jangka Waktu 60 (enam puluh) hari kalender
Penyelesaian Kegiatan
13. Personel Posisi Kualifikasi Jumlah Orang
Bulan
Tenaga Ahli
Team Leader – Ahli (S1 Planologi/ 1
GIS Teknik Sipil;
Pengalaman 3
Tahun) (SKA Muda
Ahli GIS)
Ahli Sistem (S1 Teknologi 1
Informasi Informasi/ Sistem
Informasi/ Ilmu
Komputer/ Teknik
Informatika;
Pengalaman 0-1
Tahun
Tenaga Pendukung
Programmer (S1 Teknologi 1
Informasi/Sistem
Informasi/Ilmu
Komputer/Teknik
Informatika;
Pengalaman 0-1
Tahun
Surveyor (S1 Teknologi 8
Informasi/Sistem
Informasi/Ilmu
Komputer/Teknik
Informatika;
Pengalaman 0-1
Tahun
Database (S1 Teknologi 2
Administrator Informasi/ Sistem
Informasi/Ilmu
Komputer/ Teknik
Informatika
Pengelaman 0–1
Tahun
Operator SMA/SMK 1
Komputer Pengalaman 0-1
Tahun
14. Jadwal Tahapan No Tahap Bulan Bulan
I II
Pelaksanaan Kegiatan
1 Persiapan
2 Pengumpulan
data dan
Informasi
3 Pembuatan
Web
Spasial
4 Pendampingan
Kepada
terkait
penggunaan
aplikasi
5 Laporan
Pendahuluan
6 Laporan Antara
7 Laporan Akhir
Laporan
15. Laporan Pendahuluan Laporan Pendahuluan memuat : (1) Gambaran tentang pekerjaan;
(2) Metodologi yang dipakai; (3) Tenaga Ahli yang dipakai; (4)
Time Schedule Pekerjaan; (5) Uraian telaah regulasi terkait
inventarisasi pengelolaan aset Pemerintah Kota Pematangsiantar
saat ini, dan (6) Rencana penyusunan instrumen daftar isian atau
formulir. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 30 (Tiga
Puluh) hari kerja sejak SPMK diterbitkan
16. Laporan Akhir Laporan Akhir memuat: dokumen akhir berisi hasil pekerjaan
pembuatan aplikasi web berbasis spasial di lingkungan BPKPD
Kota Pematangsiantar.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 60 (enam puluh)
hari kerja sejak SPMK diterbitkan . Laporan Akhir sebanyak 5
(lima) buku laporan dan flashdisk 32 GB sebanyak 1(satu) buah.
Hal-Hal Lain
17. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
alih pengetahuan kepada personel proyek/satuan kerja PPK.
Pematangsiantar, 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
OLO FAMRESC M. SITUMORANG, MAP
NIP. 19781116 199703 1 002