| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0012197125124000 | Rp 169,137,360 | 90.4 | 92.32 | - | |
| 0211518147124000 | Rp 193,839,300 | 83.57 | 84.31 | - | |
| 0021996699124000 | Rp 208,569,000 | 96.8 | 93.65 | - | |
| 0028484079124000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian sampai batas waktu yang sudah di sampaikan dalam undangan | |
CV Mutiara Timur Konsultan | 09*7**3****53**1 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian sampai batas waktu yang sudah di sampaikan dalam undangan |
| 0744675075541000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian sampai batas waktu yang sudah di sampaikan dalam undangan | |
| 0316649987216000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian sampai batas waktu yang sudah di sampaikan dalam undangan | |
| 0015364102121000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian sampai batas waktu yang sudah di sampaikan dalam undangan | |
| 0015364862121000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian sampai batas waktu yang sudah di sampaikan dalam undangan | |
| 0954332060124000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian sampai batas waktu yang sudah di sampaikan dalam undangan | |
| 0029967882122000 | - | - | - | - | |
| 0014308399124000 | - | 69.28 | - | Nilai teknis tidak memenuhi nilai minimal bobot teknis dalam LDP | |
| 0736057795623000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian sampai batas waktu yang sudah di sampaikan dalam undangan | |
| 0016996423121000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian sampai batas waktu yang sudah di sampaikan dalam undangan | |
| 0719897928124000 | - | - | - | Perusahaan ini sebagai konsultan perencana pada paket pekerjaan yang sama | |
| 0804112977101000 | - | - | - | - | |
| 0015321938122000 | - | - | - | - | |
| 0723560918101000 | - | - | - | - | |
| 0015148877331000 | - | - | - | - | |
| 0026937300211000 | - | - | - | - | |
| 0033102088104000 | - | - | - | - |
URAIAN KEGIATAN PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG PAVILIUN 1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar pengawasan pekerjaan dilapangan; 2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metoda pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi 3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik; 4. Penerapan SMKK; 5. Menyetujui program kerja harian/mingguan dan gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings) yang diajukan oleh Penyedia Konstruksi; 6. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan dengan masukan hasil-hasil rapat lapangan, laporan harian, mingguan, dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh penyedia konstruksi; 7. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama proses pelaksanaan konstruksi; 8. Menyampaikan surat teguran kepada pelaksana kegiatan ketika terjadi keterlambatan pekerjaan dan/atau ditemukan ketidak sesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan di lapangan; 9. Penyedia Jasa Konsultan Pengawas bertanggung Jawab atas laporan capaian progress pelaksanaan pekerjaan pelaksanaan fisik baik secara volume maupun kualitas yang akan menjadi dasar pembayaran; 10. Mengusulkan kepada PPK untuk menghentikan pelaksanaan pekerjaan sementara jika pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan peringatan yang diberikan; 11. Merekomendasikan kepada PPK untuk menolak pelaksanaan dan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi; 12. Menyusun berita acara Pemeriksaan Bersama pekerjaan, berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serah terima pertama dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi; 13. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built Drawing) sebelum serah terima pertama; 14. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan dan laporan akhir pekerjaan pengawasan; dan Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan dan laporan akhir pekerjaan pengawasan; dan Melakukan pengawasan selama masa pemeliharaan 15. Membuat Gambar-gambar detail rencana teknis arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, interior, dalam skala sesuai kebutuhan 16. Menyusun Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) untuk pelaksanaan konstruksi 17. Membuat Rencana Anggaran Biaya secara rinci, beserta analisa harga satuan pekerjaan dan daftar harga satuan 18. Menyusun Ketentuan penggunaan bahan/material yang pergunakan 19. Menyusun Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan 20. Menusun Ketentuan penggunaan tenaga kerja 21. Menyusun Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan 22. Menyusun Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi