| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0012197125124000 | Rp 169,137,360 | 90.4 | 92.32 | - | |
| 0211518147124000 | Rp 193,839,300 | 83.57 | 84.31 | - | |
| 0021996699124000 | Rp 208,569,000 | 96.8 | 93.65 | - | |
| 0028484079124000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian sampai batas waktu yang sudah di sampaikan dalam undangan | |
CV Mutiara Timur Konsultan | 09*7**3****53**1 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian sampai batas waktu yang sudah di sampaikan dalam undangan |
| 0744675075541000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian sampai batas waktu yang sudah di sampaikan dalam undangan | |
| 0316649987216000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian sampai batas waktu yang sudah di sampaikan dalam undangan | |
| 0015364102121000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian sampai batas waktu yang sudah di sampaikan dalam undangan | |
| 0015364862121000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian sampai batas waktu yang sudah di sampaikan dalam undangan | |
| 0954332060124000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian sampai batas waktu yang sudah di sampaikan dalam undangan | |
| 0029967882122000 | - | - | - | - | |
| 0014308399124000 | - | 69.28 | - | Nilai teknis tidak memenuhi nilai minimal bobot teknis dalam LDP | |
| 0736057795623000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian sampai batas waktu yang sudah di sampaikan dalam undangan | |
| 0016996423121000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian sampai batas waktu yang sudah di sampaikan dalam undangan | |
| 0719897928124000 | - | - | - | Perusahaan ini sebagai konsultan perencana pada paket pekerjaan yang sama | |
| 0804112977101000 | - | - | - | - | |
| 0015321938122000 | - | - | - | - | |
| 0723560918101000 | - | - | - | - | |
| 0015148877331000 | - | - | - | - | |
| 0026937300211000 | - | - | - | - | |
| 0033102088104000 | - | - | - | - |
URAIAN KEGIATAN PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG PAVILIUN
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar pengawasan pekerjaan dilapangan;
2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metoda pelaksanaan, serta mengawasi
ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume/realisasi fisik;
4. Penerapan SMKK;
5. Menyetujui program kerja harian/mingguan dan gambar-gambar pelaksanaan (Shop
Drawings) yang diajukan oleh Penyedia Konstruksi;
6. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan
dan bulanan pekerjaan pengawasan dengan masukan hasil-hasil rapat lapangan, laporan
harian, mingguan, dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh penyedia
konstruksi;
7. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama proses pelaksanaan konstruksi;
8. Menyampaikan surat teguran kepada pelaksana kegiatan ketika terjadi keterlambatan
pekerjaan dan/atau ditemukan ketidak sesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan di
lapangan;
9. Penyedia Jasa Konsultan Pengawas bertanggung Jawab atas laporan capaian progress
pelaksanaan pekerjaan pelaksanaan fisik baik secara volume maupun kualitas yang
akan menjadi dasar pembayaran;
10. Mengusulkan kepada PPK untuk menghentikan pelaksanaan pekerjaan sementara jika
pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan peringatan yang diberikan;
11. Merekomendasikan kepada PPK untuk menolak pelaksanaan dan hasil pekerjaan
konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi;
12. Menyusun berita acara Pemeriksaan Bersama pekerjaan, berita acara kemajuan
pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serah terima pertama dan serah terima kedua
pekerjaan konstruksi;
13. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built Drawing)
sebelum serah terima pertama;
14. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan dan laporan akhir pekerjaan pengawasan; dan
Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan dan laporan akhir pekerjaan pengawasan; dan
Melakukan pengawasan selama masa pemeliharaan
15. Membuat Gambar-gambar detail rencana teknis arsitektur, struktur, mekanikal,
elektrikal, interior, dalam skala sesuai kebutuhan
16. Menyusun Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) untuk pelaksanaan konstruksi
17. Membuat Rencana Anggaran Biaya secara rinci, beserta analisa harga satuan
pekerjaan dan daftar harga satuan
18. Menyusun Ketentuan penggunaan bahan/material yang pergunakan
19. Menyusun Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan
20. Menusun Ketentuan penggunaan tenaga kerja
21. Menyusun Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan
22. Menyusun Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi