KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
REHABILITASI RUANG BERMAIN ANAK (MEZZANIN)
SUB KEGIATAN PEMELIHARAAN/REHABILITASI GEDUNG KANTOR DAN
BANGUNAN LAINNYA
INSPEKTORAT
PEMERINTAH KABUPATEN INDRAMAYU
TAHUN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Bermain Anak (Mezzanin)
1. Latar Belakang Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak, menegaskan bahwa pemerintah
maupun pemerintah daerah (Provinsi dan
Kabupaten/Kota) berkewajiban dan bertanggung jawab
untuk menjamin pemenuhan hak anak dan
melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan
Perlindungan Anak. Adapun cara memenuhi hak dan
melindungi anak-anak di daerah masing-masing adalah
dengan jalan mewujudkan upaya daerah melaksanakan
pembangunan Kabupaten/Kota Layak Anak.
Kabupaten/Kota layak anak di Indonesia sudah lebih
terarah dengan adanya Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan
Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Dalam peraturan
tersebut dijelaskan, jika Kebijakan KLA bertujuan
untuk mewujudkan sistem pembangunan yang
menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan
khusus anak yang dilakukan secara terencana,
menyeluruh, dan berkelanjutan. Dalam pasal 10
Bupati/Wali Kota bertanggung jawab atas
penyelenggaraan KLA di kab/kota. Dalam upaya
pembentukan Kota Layak Anak, Inspektorat berupaya
untuk dapat mewujudkan Kota Layak Anak dengan
membuat Ruang Bermain Anak di Lingkungan Kantor
Inspektorat Kabupaten Indramayu.
2. Maksud dan Tujuan a. Maksud
Kerangka Acuan Kerja (KAK) merupakan
pedoman yang berisikan persyaratan dalam
pelaksanaan rehabilitasi area Ruang Bermain
Anak pada Inspektorat KAbupaten Indramayu
antara lain memuat masukan (input), spesifikasi
Teknis dan
keluaran (output) yang harus dipenuhi, dan
diperhatikan dalam pelaksanaan pekerjaan.
b. Tujuan
Penyedia Jasa dapat melaksanakan tugas dan
kewajiban serta tanggung jawabnya dengan baik
sesuai dengan spesifikasi pekerjaan yang
diinginkan.
3. Target/Sasaran Terpenuhinya kebutuhan akan Ruang Bermain Anak
yang baik dan layak untuk sebagai penunjang aktifitas
pada Inspektorat Kabupaten Indramayu
4. Nama Organisasi a. Perangkat Daerah:
Pengadaan Barang/ Inspektorat Kabupaten Indramayu
Jasa
b. Alamat:
Jl. Letjend MT. Haryono Nomor 5
Sindang - Indramayu 45222
c. PPK:
Ari Risdianto, AP., M.Si., QGIA.
5. Sumber Dana dan Kegiatan ini dibiayai dari APBD Kabupaten Indramayu
Perkiraan Biaya Tahun Anggaran 2024 pada Sub Kegiatan
Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung kantor dan
bangunan lainya kode rekening 5.2.03.01.01.0001
Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor dengan
perkiraan pagu sebesar Rp198.621.000,00 sesuai
dengan HPS yang dibuat.
6. Ruang Lingkup, a. Ruang lingkup pekerjaan konstruksi adalah
Lokasi Pekerjaan, Rehabilitasi Ruang Bermain Anak (Mezzanin)
Fasilitas Penunjang pada Kantor Inspektorat Kabupaten Indramayu
b. Lokasi Pekerjaan di Jl. Letjend MT. Haryono
Nomor 5 Sindang - Indramayu
7. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan adalah 30 (Tiga
Pelaksanaan Puluh) hari kalender terhitung sejak keluarnya Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Masa Pemeliharaan pekerjaan konstruksi selama 90
(Sembilan Puluh) hari kalender
8. Kualifikasi Penyedia a. Memiliki SBU BG 006
b. Memiliki Tenaga SKK Jenjang 7 Bangunan
Gedung
c. Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
d. Memiliki NPWP Perusahaan
e. Telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun
pajak terakhir (SPT Tahunan)
f. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk
mengikatkan diri pada kontrak yang dibuktikan
dengan:
1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau
perubahannya
2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan)
3) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan
pegawai tetap (apabila dikuasakan)
g. Manajemen tidak dalam pengawasan pengadilan,
tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang
dihentikan.
h. Tidak masuk kedalam Daftar Hitam.
i. Bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak
sedang dalam menjalani sanksi pidana.
9. Keluaran/Produk Keluaran/ produk yang dihasilkan dari pelaksanaan
yang Dihasilkan Pekerjaan konstruksi Rehabilitasi Ruang Bermain
Anak pada Inspektorat Kabupaten Indramayu adalah
hasil dari pembangunan fisik Bangunan dan
pekerjaaan lainnya sesuai dengan spesifikasi Teknis
dan Gambar
10. Spesifikasi Teknis Terlampir
Pekerjaan Kontruksi
Indramayu, Maret 2024
Inspektorat Kabupaten Indramayu
Pejabat Pembuat Komitmen,
ARI RISDIANTO, AP., M.Si., QGIA.
NIP. 19750227 199311 1 002| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 20 September 2023 | Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Sedang Atau Berat Beserta Meubelair Uptd Sdn 2 Balongan; Uptd Sdn Rawadalem; Uptd Sdn 2 Sudimampir Lor (Dau 2023) Paket 3 | Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu | Rp 2,213,260,000 |
| 24 June 2024 | Rehabilitasi Ruang Kelas Sekolah Uptd Sdn 2 Jatibarang Baru (Dau 2024) | Kab. Indramayu | Rp 739,200,000 |
| 28 June 2024 | Rehabilitasi Ruang Kelas Sekolah Uptd 1 Pabean Udik (Dau 2024) | Kab. Indramayu | Rp 369,600,000 |
| 6 May 2024 | Rehabilitasi Ruang Perpustakaan | Kab. Indramayu | Rp 200,000,000 |
| 7 August 2024 | Rehab Ruang Hukum | Kab. Indramayu | Rp 200,000,000 |
| 31 October 2024 | Rehab Ruang Tu | Kab. Indramayu | Rp 200,000,000 |
| 26 March 2024 | Pemeliharaan Lantai Gedung Setda A Atas | Kab. Indramayu | Rp 198,000,000 |
| 28 June 2024 | Pemeliharaan Lantai Gedung Setda B Bawah | Kab. Indramayu | Rp 198,000,000 |
| 29 November 2024 | Paket Belanja Modal Alat Kantor | Kab. Indramayu | Rp 188,179,100 |
| 24 July 2025 | Pengadaan Ac | Kab. Indramayu | Rp 111,114,000 |