Page 1 of 9
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT (RKS)
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
PASAL 01.
PENJELASAN UMUM
1.1. Nama Kegiatan yang dilelangkan
a. Kegiatan : Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah
Daerah
b. Sub Kegiatan : Pemeliharaan / Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya
c. Pekerjaan : Ruangan Bagian Hukum
d. Lokasi Kegiatan : Wilayah Kecamatan Indramayu
e. Sumber Dana : DANA ALOKASI UMUM TAHUN ANGGARAN 2024
1.2. Umum
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini, Kontraktor
wajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta uraian pekerjaan dan
persyaratan pelaksanaan seperti yang diuraikan didalam buku ini. Bila terdapat ketidakjelasan dan
atau perbedaan dalam gambar dan uraian ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut
kepada Konsultan Perencana atau Konsultan Pengawas untuk mendapatkan penyelesaian.
1.3. Lingkup Pekerjaan
Penyelesaian tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam pelaksanakan
pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi, dan memelihara bahan- bahan, alat kerja maupun
hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai
dengan sempurna.
1.4. Sarana Kerja
Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja. Kontraktor juga wajib memasukkan identifikasi dari
tempat kerja, nama, jabatan dan keahlian masing-masing anggota pelaksana pekerjaan, serta
inventarisasi peralatan yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini. Kontraktor wajib
menyediakan tempat penyimpanan bahan/material dilokasi yang aman dari segala kerusakan,
kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana persyaratan kerja
harus dipenuhi, sehingga kelancaran dan kemudahan kerja di lokasi dapat tercapai.
1.5. Gambar-Gambar Dokumen
Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar - gambar yang ada di dalam buku
uraian pekerjaan ini, maupun pekerjaan yang terjadi akibat keadaan di lokasi, Kontraktor diwajibkan
melaporkan hal tersebut kepada Konsultan Perencana atau Konsultan Pengawas secara tertulis
untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan di lokasi setelah Konsultan Pengawas berunding
terlebih dahulu dengan Konsultan Perencana. Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan
alasan oleh Kontraktor untuk memperpanjang waktu pelaksanaan.
PERENCANAAN REHAB RUANGAN BAGIAN HUKUM
Page 2 of 9
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT (RKS)
1) Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan
selesai/terpasang.
2) Bila ada keraguan mengenai ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan
Kontraktor wajib berunding terlebih dahulu dengan Konsultan Perencana. Mengingat masalah
ukuran ini sangat penting, Kontraktor diwajibkan memperhatikan dan meneliti terlebih dahulu
semua ukuran yang tercantum seperti peil - peil, ketinggian, lebar ketebalan, luas penampang
dan lain - lainnya sebelum memulai pekerjaan.
3) Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran - ukuran yang tercantum
di dalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan Pengawas.
4) Kontraktor harus menyediakan dengan lengkap masing - masing dua salinan, segala gambar -
gambar, spesifikasi teknis, agenda, berita - berita perubahan dan gambar - gambar pelaksanaan
yang telah disetujui ditempat pekerjaan. Dokumen - dokumen ini harus dapat dilihat Konsultan
Pengawas dan Direksi setiap saat sampai dengan serah terima kesatu. Setelah serah terima
kesatu, dokumen - dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh Pemberi Tugas.
1.6. Lokasi Rehabilitasi
Setda Indramayu JL. Mayjen Sutoyo No. 1b Indramayu Kabupaten Indramayu
PASAL 2
SPESIFIKASI TEKNIS INTERIOR ( HPL )
2.1. U M U M
1) Persyaratan Pelaksanaan
a. Instalasi yang dinyatakan dalam spesifikasi ini harus dilaksanakan sesuai dengan undang-undang &
peraturan-peraturan yang berlaku saat ini di Indonesia serta tidak bertentangan dengan ketentuan-
ketentuan dari Jawatan Keselamatan Kerja.
b. Semua syarat-syarat penerimaan bahan-bahan, peralatan, cara-cara pemasangan, kwalitas
pekerjaan dan lain-lain dengan senantiasa mengutamakan peraturan / standard / persyaratan
Nasional.
c. Semua bahan dan peralatan yang digunakan tidak boleh menyimpang dari persyaratan yang
dikeluarkannya oleh pabrik pembuatnya.
2) Pemborong
a. Yang dimaksud dengan pemborongan dalam spesifikasi ini adalah badan pelaksana yang telah
terpilih & memperoleh Kontrak Kerja Rehabilitasi Rumah Dinas Wakil Bupati.
b. Pemborong wajib mempelajari & memahami semua undang- undang dan peraturan peraturan,
persyaratan umum maupun suplementernya, persyaratan pabrik pembuat, buku-buku dokumen
pelelangan, bundel gambar dan adendum serta petunjuk-petunjuk tertulis yang telah dikeluarkan.
c. Pemborong dapat meminta penjelasan kepada Direksi, Konsultan atau pihak yang ditunjuk bilamana
menurut pendapatnya pada dokumen-dokumen pengadaan, gambar-gambar atau hal-hal lainnya,
ada yang kurang jelas.
PERENCANAAN REHAB RUANGAN BAGIAN HUKUM
Page 3 of 9
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT (RKS)
d. Pemborong wajib mempelajari & memeriksa juga pekerjaan pihak-pihak lain yang dapat
mempengaruhi kelancaran pekerjaannya. Bilamana sampai terjadi gangguan maka Pemborong
wajib mengerjakan saran-saran perbaikan untuk segenap pihak.
3) Koordinasi dengan Pihak Lain
a. Pemborong wajib koordinasi dengan pihak-pihak lainnya demi kelancaran pelaksanaan pekerjaan
proyek ini. Terutama koordinasi dengan pihak Pemborong Sipil/Arsitek, Elektrikal, Untuk
menentukan jalur pipa dsb.
b. Untuk semua peralatan dan mesin yang disediakan atau disesuaikan oleh pihak lain atau yang
diberikan dari pihak lain yang termasuk dalam lingkup instalasi ini, Pemborong bertanggung jawab
penuh atas segala peralatan dan pekerjaan ini.
4) I z i n
a. Semua izin-izin dan persyaratan-persyaratan yang diperlukan untuk melaksanakan instalasi ini harus
dilakukan oleh Pemborong atas tanggungan dan biaya Pemborong.
b. Semua pemeriksaan, pengujian dan lain-lain beserta keterangan-keterangan resminya yang
mungkin diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini harus dilakukan oleh pemborong atas tanggung
jawab & biaya Pemborong. Pemborong pekerjaan ini harus sudah berpengalaman dalam pekerjaan
Rehabilitasi Rumah Dinas Wakil Bupati dibuktikan dengan surat selesai pekerjaan (berita acara) dari
proyek yang telah ditangani sebelumnya.
c. Pemborong harus bertanggung jawab atas penggunaan alat-alat yang dipatenkan/keagenan, dari
tuntutan ganti rugi dan biaya-biaya yang diperlukan dan untuk ini. bila diperlukan Pemborongan
wajib menyerahkan surat pernyataan
2.2 PENJELASAN LINGKUP PEKERAJAAN
1) Pekerjaan Pemasangan HPL (High Pressure Laminate)
Beberapa Type HPL (High Pressure Laminate) yang di pakai pada kegiatan ini adalah;
1. HPL Woodgrain
2. HPL Woodgrain Solid Glossy
3. HPL Patern Glossy
Bahan dasar yang di pakai sebagai dasar dari Partisi memakai bahan multiplek Tebal 18mm, 9mm dan
6 mm lalu lapisan HPL (High Pressure Laminate). Rangka dari Partisi memekai Bahan Blockboard
dengan tebal 24mm yang dipotong menjadi rangka dari partisi pada tiap tepi multiplek 18mm/9mm
sebagai bahan ketegakan / vertikaliti sebuah bidang sehingga mendapatkan ruang yang lebih bagus.
Berikut beberapa tahapan dalam pemasangan HPL, antara lain sebagai berikut;
a. Bersihkan permukaan dinding
Membersihkan dinding sebelum memulai pelaksanaan, jangan lupa bersih bersih dinding sebelum
melakukan rangkaian pemasangan Hpl . Dinding yang bersih akan memastikan hpl menempel
dengan kuat dan benar. Selain memastikan dinding tidak rembes, tambal lubang atau kikis tonjolan
sehingga dinding rata. Bersihkan semua debu dan kotoran, lalu tunggu dinding hingga kering
sebelum melanjutkan cara memasang hpl dinding.
PERENCANAAN REHAB RUANGAN BAGIAN HUKUM
Page 4 of 9
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT (RKS)
b. Atur posisi Urat HPL dengan garis bantu
Agar mudah mengatur posisi HPL pada saat menjalankan cara memasang HPL dinding, buat garis
bantu dari atas ke bawah agar HPL terpasang dengan rapi dan lurus. Manfaatkan benang dan
pemberat yang digantung dari atas untuk menggambar garis bantu yang lurus dengan pensil.
c. Mulai menempel HPL
Waktunya melaksanakan cara memasang HPL dinding Untuk lembaran pertama, potonglah HPL
dengan panjang sesuai tinggi dinding. Bentangkan di lantai yang telah dilapisi alas dan mulai kuas
lem pada sisi belakang HPL. Diamkan lem beberapa saat sebelum melanjutkan cara memasang HPL
dinding. Umumnya, HPL akan dipasang dari bawah ke atas agar sisa HPL akan berada di atas dan
tidak terlalu terlihat.
Pastikan tidak ada gelembung udara ketika tengah menjalankan cara memasang HPL dinding. Tekan
HPL ke dinding dengan penggaris agar benar-benar rapat dan ratakan HPL ketika sudah menempel
dengan roller.
d. Paskan HPL saat ditempel
Pola HPL dinding khusus perlu memperhatikan ketelitian ketika menjalankan cara memasang HPL
dinding. Sesuaikan lembaran kedua dengan pola lembaran pertama agar terlihat menyatu. Aplikasikan
lem secara merata di sebelah lembaran pertama, lalu lanjutkan cara memasang HPL dinding seperti
yang sudah dilakukan untuk lembaran pertama hingga dinding sudah penuh.
e. Finishing dan pengecekan akhir
Setelah semua HPL tertempel, langkah terakhir dalam cara memasang HPL dinding sendiri adalah
membersihkan permukaan wallpaper dari sisa-sisa lem. Lap permukaan HPL dengan spons yang
lembap. Cek dinding untuk gelembung udara, dan gunakan roller sekali lagi untuk menghilangkan
gelembung udara. Walaupun sudah mengikuti rangkaian cara memasang HPL dinding dengan hati-hati,
cek juga apakah setiap ujung HPL sudah menempel dengan baik
PASAL 03
PEKERJAAN GRANITE
3.1 Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan yang bermutu baik.
2) Pasangan ubin keramik ini dipasang pada seluruh detail yang disebutkan/ ditunjukkan dalam
gambar.
3.2 Standard
1) PUBI : Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia 1982 (NI - 3).
2) ANSI : American National Standard Institute
3) TCA : Tile Council of America, USA. TCA 137.1 - Recommended Standard Spesification for
Ceramik Tile.
PERENCANAAN REHAB RUANGAN BAGIAN HUKUM
Page 5 of 9
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT (RKS)
3.3 Persyaratan Bahan
1) Lantai Keramik interior yang digunakan :
• Ukuran : 80 x 80 cm Polish
• Warna/type : Ditentukan kemudian
• Kualitas : Kelas 3
• Finishing Permukaan : Polos
• Bahan pengisi : Nat keramik
• Bahan perekat : Spesi 1 pc : 3 pasir
• Skirting lantai : 10 cm keramik Polish
• Produksi : Ex. Roman, Mulia, Ikad atau setara
3.4 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1) Sebelum dimulai pekerjaan Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing mengenai pola
keramik
2) Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan bernoda.
3) Adukan pasangan / pengikat dengan aduk campuran 1 PC : 3 pasir pasang dan ditambah bahan
perekat seperti yang disyaratkan atau dapat pula digunakan acian PC murni dan ditambah bahan
perekat.
4) Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih (tidak mengandung asam
alkali) sampai jenuh.
5) Hasil pemasangan lantai keramik harus merupakan bidang permukaan yang benar-benar rata,
tidak bergelombang, dengan memperhatikan kemiringan di daerah basah dan teras.
6) Pola, arah dan awal pemasangan lantai keramik harus sesuai gambar detail atau sesuai petunjuk
Konsultan Pengawas. Perhatikan lubang instalasi dan drainase / bak kontrol sebelum pekerjaan
dimulai.
7) Jarak antara unit-unit pemasangan keramik satu sama lain (siar-siar), harus sama lebarnya,
maksimum 3 mm, yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama lebar dan sama
dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut sikut yang saling
berpotongan tegak lurus sesamanya.
8) Siar-siar diisi dengan bahan pengisi siar yang bermutu baik, dari bahan seperti yang telah
diisyaratkan di atas.
9) Pemotongan unit-unit keramik harus menggunakan alat pemotong keramik khusus sesuai
persyaratan dari pabrik.
10) Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda pada permukaan
keramik, hingga betul-betul bersih.
11) Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan / beban selama 3 x 24 jam dan
dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan lain. Bidang permukaan lantai harus
rata, tidak terdapat retak-retak, tidak ada lubang dan celah celah yang terjadi pada permukaan
lantai, harus ditutup dengan adukan semen pasir (tasram) sampai rata terhadap permukaan
sekelilingnya.
PERENCANAAN REHAB RUANGAN BAGIAN HUKUM
Page 6 of 9
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT (RKS)
PASAL 4
PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
4.1 Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan daun pintu/daun
jendela dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan hingga tercapainya hasil
pekerjaan yang baik dan sempurna.
2) Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh pemasangan pada daun
pintu kayu & aluminium, seperti yang ditunjukan / disyaratkan dalam detail gambar.
4.2 Persyaratan Bahan
1) Semua 'hardware' yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam buku
Spesifikasi Teknis. Bila terjadi perubahan atau penggantian 'hardware' akibat dari pemilihan
merek, Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut kepada Konsultan Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan.
2) Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal dari pelat aluminium berukuran 3 x 6
cm dengan tebal 1 mm. Tanda pengenal ini dihubungkan dengan cincin nikel ke setiap anak kunci.
4.3 Perlengkapan Pintu Dan Jendela
1) Pekerjaan Kunci dan Pegangan Pintu
a) Semua pintu menggunakan peralatan kunci dengan type sesuaii gambar yang ada sebagai
berikut :
• Handle type finishing satin
• Engsel type finishing satin
• Casement type finishing satin
• Lockcase & lockset type finishing satin
• Grendel tanam tipe finishing satin
• Accessories pengunci
• Door Stopper type finishing satin
• Merek : Kend, Cissa, Dekkson atau setara
b) Semua kunci-kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu. Dipasang setinggi
90 cm dari lantai, atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
2) Pekerjaan Engsel
a) Untuk pintu-pintu panil pada umumnya menggunakan engsel pintu tipe Butt & Pivot Hinges.
Jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan menurut beban berat daun pintu, tiap
engsel memikul beban maksimal 20 Kg.
4.4 Persyaratan Pelaksanaan
1) Engsel atas dipasang + 28 cm (as) dari permukaan atas pintu. Engsel bawah dipasang + 32 cm
(as) dari permukaan bawah pintu. Engsel tengah dipasang di tengah-tengah antara kedua
engsel tersebut.
2) Untuk pintu toilet, engsel atas dan bawah dipasang + 28 cm dari permukaan pintu, engsel
tengah dipasang di tengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
PERENCANAAN REHAB RUANGAN BAGIAN HUKUM
Page 7 of 9
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT (RKS)
3) Penarik pintu (door pull) dipasang 90 cm (as) dari permukaan lantai.
4) Pemasangan lockcase, handle dan backplate serta door closer harus rapi, lurus dan sesuai
dengan letak posisi yang telah ditentukan oleh Konsultan Pengawas. Apabila hal tersebut tidak
tercapai, Kontraktor wajib memperbaiki tanpa tambahan biaya.
5) Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan pengujian secara
kasar dan halus.
6) Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
7) Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan) berdasarkan Gambar
Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan di lapangan. Di dalam shop drawing
harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan termasuk keterangan produk, cara
pemasangan atau detail-detail khusus yang belum tercakup secara lengkap di dalam Gambar
Dokumen Kontrak, sesuai dengan Standar Spesifikasi Pabrik.
8) Shop drawing sebelum dilaksanakan harus disetujui dahulu oleh Konsultan Pengawas.
PASAL 5
PEKERJAAN PLAFOND
5.1 Persyaratan
Pemasangan plafon boleh dilaksanakan setelah semua peralatan yang terdapat di dalam plafon (kabel
- kabel, pipa-pipa, ducting-ducting, alat-alat penggantung dan penguat plafon) siap dan selesai
dikerjakan.
5.2 Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan pemasangan dan
alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan hingga tercapainya hasil pekerjaan yang
baik dan sempurna.
2) Pemasangan plafon pada ruang seperti yang ditunjukan/disyaratkan dalam detail gambar.
Meliputi pekerjaan plafon dengan finishing:
• Gypsum board 9 mm
• Calsiboard 4 mm
a) Standard
SNI 03-6384-2000, spesifikasi panel/ papan gypsum.
b) Persyaratan Bahan
1) Bahan Rangka : Gypsum board menggunakan rangka plafond dibuat dari metal furring , modul
600x1200mm.
2) Penutup Plafond :
Gypsum board tebal 9 mm dan Calsiboard 4 mm yang bermutu baik produk dalam negeri
dengan merek yang disetujui Konsultan Pengawas. Bahan yang digunakan harus sesuai
persyaratan dan yang telah disetujui Konsultan Pengawas dalam arti ketebalan, mutu, jenis dan
produk dari bahan tersebut. Produk adalah dari Jaya Board, Knauf atau yang setara.
PERENCANAAN REHAB RUANGAN BAGIAN HUKUM
Page 8 of 9
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT (RKS)
c) Pelaksanaan
1) Penggantung plafon harus dibuat sedemikian rupa sehingga diperoleh bidang plafon yang rata,
datar dan tidak melengkung.
2) Pemasangan plafon harus rata, sambungan-sambungan harus rapi dan kuat.
3) Kontraktor bertanggung jawab atas segala akibat yang mungkin terjadi terhadap pelaksanaan
antara lain dalam hal:
• Kemungkinan pemasangan partisi, dimana ada bagian-bagian partisi yang harus disangga
oleh rangka plafon.
• Kemungkinan dibuatnya lubang-lubang untuk pemeriksanaan / kontrol.
• Kemungkinan-kemungkinan tidak sempurnanya alat-alat penggantung, sehingga plafon
menjadi bergelombang karenanya.
• Kemungkinan-kemungkinan pemasangan alat-alat maintenance pada plafon luifel diluar
bangunan.
• Untuk itu harus ada koordinasi antara kontraktor dan sub kontraktor serta persetujuan
Konsultan Pengawas.
4) Pekerjaan plafond Calsium Silicate board
• Lingkup pekerjaan meliputi, penyediaan bahan plafond calsium silicate board dan konstruksi
penggantungnya, penyiapan tempat serta pemasangan pada tempattempat yang
tercantum pada gambar untuk itu.
• Rangka plafond, Kecuali pada gambar tertulis lain, rangka plafon dibuat dari batang besi /
metal furing untuk rangka pokok dan ukuran 20x40x2 untuk lainnya.
• Pemasangan lembaran calsium silikat board, Bahan penutup plafon yang digunakan adalah
Non Asbestos Weatherproof, Aluminium Composite tebal 4-5mm. Finishing cat emulsi
(Acrylic Emulsion Paint).
• Pemasangan lembaran Kalsium silikat board tile.
5) Spesifikasi bahan Panel Kalsium silikat board tile
• Material : Non Asbes, Tahan air, Tidak mudah terbakar, Tidak merambatkan api
• Tebal : 4-5 mm
• Finishing : cat emulsi (Acrylic Emulsion Paint).
• Produksi : Jayaboard, Knauf, atau yang setara.
6) Pekerjaan plafond Gypsum Board.
a. Lingkup pekerjaan meliputi,
Penyediaan bahan plafond gypsum board dan konstruksi penggantungnya, penyiapan
tempat serta pemasangan pada tempat-tempat yang tercantum pada gambar .
b. Rangka plafond
Kecuali pada gambar tertulis lain, rangka plafond dibuat dari C channel dan Metal furing
saling dikaitkan dengan modul 600x1200mm.
PERENCANAAN REHAB RUANGAN BAGIAN HUKUM
Page 9 of 9
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT (RKS)
c. Pemasangan lembaran Gypsum Board
Bahan penutup plafond menggunakan gypsum board ukuran 1200x2400 tebal 9 mm
dipasangkan pada konstruksi rangka black steel hollow kemudian di-compound dan dicat
Acrylic Emultion. Dipasang sesuai dengan gambar.
d. Bahan lembaran Gypsum Board
Spesifikasi bahan
• Material : water felted mineral fibre
• Tebal : minimal 9 mm
• RH : 95 %
• Suhu maks : 40 0C
• Acc.values : NRC 0.5-0.6 CAC 35-39
• Produksi : Jayaboard, Knauf, atau yang setara.
PERENCANAAN REHAB RUANGAN BAGIAN HUKUM