Page 1 of 3
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT (RKS)
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
PASAL 01.
PENJELASAN UMUM
1.1. Nama Kegiatan yang dilelangkan
a. Kegiatan : Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah
Daerah
b. Sub Kegiatan : Pemeliharaan / Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya
c. Pekerjaan : Pemeliharaan Lantai Gedung Setda B Bawah
d. Lokasi Kegiatan : Wilayah Kecamatan Indramayu
e. Sumber Dana : DANA ALOKASI UMUM TAHUN ANGGARAN 2024
1.2. Umum
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini, Kontraktor
wajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta uraian pekerjaan dan
persyaratan pelaksanaan seperti yang diuraikan didalam buku ini. Bila terdapat ketidakjelasan dan
atau perbedaan dalam gambar dan uraian ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut
kepada Konsultan Perencana atau Konsultan Pengawas untuk mendapatkan penyelesaian.
1.3. Lingkup Pekerjaan
Penyelesaian tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam pelaksanakan
pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi, dan memelihara bahan- bahan, alat kerja maupun
hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai
dengan sempurna.
1.4. Sarana Kerja
Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja. Kontraktor juga wajib memasukkan identifikasi dari
tempat kerja, nama, jabatan dan keahlian masing-masing anggota pelaksana pekerjaan, serta
inventarisasi peralatan yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini. Kontraktor wajib
menyediakan tempat penyimpanan bahan/material dilokasi yang aman dari segala kerusakan,
kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana persyaratan kerja
harus dipenuhi, sehingga kelancaran dan kemudahan kerja di lokasi dapat tercapai.
1.5. Gambar-Gambar Dokumen
Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar - gambar yang ada di dalam buku
uraian pekerjaan ini, maupun pekerjaan yang terjadi akibat keadaan di lokasi, Kontraktor diwajibkan
melaporkan hal tersebut kepada Konsultan Perencana atau Konsultan Pengawas secara tertulis
untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan di lokasi setelah Konsultan Pengawas berunding
terlebih dahulu dengan Konsultan Perencana. Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan
alasan oleh Kontraktor untuk memperpanjang waktu pelaksanaan.
1) Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan
selesai/terpasang.
2) Bila ada keraguan mengenai ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan
Kontraktor wajib berunding terlebih dahulu dengan Konsultan Perencana. Mengingat masalah
ukuran ini sangat penting, Kontraktor diwajibkan memperhatikan dan meneliti terlebih dahulu
semua ukuran yang tercantum seperti peil - peil, ketinggian, lebar ketebalan, luas penampang
dan lain - lainnya sebelum memulai pekerjaan.
Pemeliharaan Lantai Gedung Setda B Bawah
Page 2 of 3
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT (RKS)
3) Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran - ukuran yang tercantum
di dalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan Pengawas.
4) Kontraktor harus menyediakan dengan lengkap masing - masing dua salinan, segala gambar -
gambar, spesifikasi teknis, agenda, berita - berita perubahan dan gambar - gambar pelaksanaan
yang telah disetujui ditempat pekerjaan. Dokumen - dokumen ini harus dapat dilihat Konsultan
Pengawas dan Direksi setiap saat sampai dengan serah terima kesatu. Setelah serah terima
kesatu, dokumen - dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh Pemberi Tugas.
1.6. Lokasi Rehabilitasi
Setda Indramayu JL. Mayjen Sutoyo No. 1b Indramayu Kabupaten Indramayu
PASAL 02
PEKERJAAN GRANITE
2.1 Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan yang bermutu baik.
2) Pasangan ubin keramik ini dipasang pada seluruh detail yang disebutkan/ ditunjukkan dalam
gambar.
2.2 Standard
1) PUBI : Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia 1982 (NI - 3).
2) ANSI : American National Standard Institute
3) TCA : Tile Council of America, USA. TCA 137.1 - Recommended Standard Spesification for
Ceramik Tile.
2.3 Persyaratan Bahan
1) Lantai Keramik interior yang digunakan :
• Ukuran : 80 x 80 cm Polish
• Warna/type : Ditentukan kemudian
• Kualitas : Kelas 3
• Finishing Permukaan : Polos
• Bahan pengisi : Nat keramik
• Bahan perekat : Spesi 1 pc : 3 pasir
• Produksi : Ex. Roman, Mulia, Ikad atau setara
2.4 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1) Sebelum dimulai pekerjaan Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing mengenai pola
keramik
2) Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan bernoda.
3) Adukan pasangan / pengikat dengan aduk campuran 1 PC : 3 pasir pasang dan ditambah
bahan perekat seperti yang disyaratkan atau dapat pula digunakan acian PC murni dan
ditambah bahan perekat.
4) Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih (tidak mengandung asam
alkali) sampai jenuh.
5) Hasil pemasangan lantai keramik harus merupakan bidang permukaan yang benar-benar rata,
tidak bergelombang, dengan memperhatikan kemiringan di daerah basah dan teras.
Pemeliharaan Lantai Gedung Setda B Bawah
Page 3 of 3
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT (RKS)
6) Pola, arah dan awal pemasangan lantai keramik harus sesuai gambar detail atau sesuai
petunjuk Konsultan Pengawas. Perhatikan lubang instalasi dan drainase / bak kontrol sebelum
pekerjaan dimulai.
7) Jarak antara unit-unit pemasangan keramik satu sama lain (siar-siar), harus sama lebarnya,
maksimum 3 mm, yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama lebar dan sama
dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut sikut yang saling
berpotongan tegak lurus sesamanya.
8) Siar-siar diisi dengan bahan pengisi siar yang bermutu baik, dari bahan seperti yang telah
diisyaratkan di atas.
9) Pemotongan unit-unit keramik harus menggunakan alat pemotong keramik khusus sesuai
persyaratan dari pabrik.
10) Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda pada permukaan
keramik, hingga betul-betul bersih.
11) Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan / beban selama 3 x 24 jam dan
dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan lain. Bidang permukaan lantai harus
rata, tidak terdapat retak-retak, tidak ada lubang dan celah celah yang terjadi pada
permukaan lantai, harus ditutup dengan adukan semen pasir (tasram) sampai rata terhadap
permukaan sekelilingnya.
Pemeliharaan Lantai Gedung Setda B Bawah