DAR MA AYU
PEMERINTAH KABUPATEN INDRAMAYU
SEKRETARIAT DAERAH
MULIA ASRI
Jl. Mayjen Sutoyo No. 1E Margadadi Kec. Indramayu
Kabupaten Indramayu, Jawa Barat 45212
RENCANA KERJA & SYARAT - SYARAT
(RKS)
Kegiatan :
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang
Urusan Pemerintah Daerah
Pekerjaan :
Pekerjaan Saluran Drainase
Sumber Dana :
APBD Kabupaten Indramayu
Tahun Anggaran 2024
Lokasi :
Pendopo
Kabupaten Indramayu
PASAL 1
UMUM
1.1 Data Pekerjaan
Kegiatan : Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah
Daerah
Pekerjaan : Pekerjaan Saluran Drainase
Lokasi : Pendopo Kabupaten Indramayu
Sumber Dana : APBD Kabupaten Indramayu T.A 2024
1.2 Ketentuan Umum
1. Tata cara penyelenggaraan pelaksanaan kegiatan pembangunan prasarana dan sarana
secara umum harus mengacu syarat-syarat dalam RKS maupun perubahan-perubahan
dan atau tambahan-tambahannya dalam Berita Acara Aanwijzing serta Gambar Kerja
dan atau gambar-gambar perubahan dan tambahan yang telah disetujui Direksi
Pekerjaan/ Pejabat Pembuat Komitmen.
2. Di samping itu ketentuan lain mengenai tambahan atau pengurangan yang timbul dalam
pelaksanaan akan diatur dan dilaksanakan sesuai petunjuk Direksi Proyek atau
Pengawas baik sebelum maupun selama pekerjaan berlangsung.
3. Bila karena satu dan lain hal terdapat kekurangan, perbedaan ketidakjelasan, ketidak
sesuaian baik ukuran maupun item-item pekerjaan lainnya yaitu :
a. Pada Gambar Kerja dengan detail gambarnya, maka yang mengikat adalah gambar
yang skalanya lebih kecil.
b. Antara Gambar Kerja dengan RKS, maka yang berlaku adalah RKS.
c. Bila pada Gambar Kerja tertulis, sedang dalam RKS tidak disebutkan, maka
Gambar Kerja yang mengikat.
d. Bila dalam RKS disebutkan, sedang dalam Gambar Kerja tidak dituliskan, maka
yang mengikat adalah RKS.
e. Penentuan bagian yang mengikat/ berlaku diatas harus mendapatkan persetujuan
Pengawas/ Direksi Proyek sebelum dilaksanakan.
Spesifikasi Teknis, Rencana Kerja & Syarat-Syarat 1
Pekerjaan Saluran Drainase Pendopo Kab. Indramayu
4. Selama berlangsungnya pekerjaan, Rekanan/ Penyedia jasa dapat menjaga lingkungan
agar tidak terganggu oleh jalannya pekerjaan.
5. Kerusakan jalan masuk menuju lokasi dan tempat-tempat pekerjaan atau lahan sekitar
yang disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab Rekanan/
Penyedia Jasa. Untuk itu sebelum pelaksanaan pekerjaan Rekanan/ Penyedia Jasa bisa
minta ijin kepada pemilik yang bersangkutan untuk mendapatkan dispensasi pemakaian
jalan menuju lokasi ataupun lahan sekitar yang diperlukan.
6. Tempat pekerjaan akan diserahkan kepada Rekanan/ Penyedia Jasa dalam keadaan
seperti pada saat penjelasan (aanwijzing) di lapangan atau peninjauan lapangan
7. Penyedia Jasa berkewajiban untuk mengusahakan agar tempat kerja, peralatan,
lingkungan kerja dan tata cara kerja diatur sedemikian rupa sehingga tenaga kerja
terlindungi dari resiko kecelakaan.
8. Penyedia Jasa menjamin bahwa mesin-mesin peralatan, kendaraan atau alat-alat lain
yang akan digunakan atau dibutuhkan sesuai dengan peraturan keselamatan kerja,
selanjutnya barang-barang tersebut harus dapat dipergunakan secara aman.
9. Penyedia Jasa turut mengadakan pengawasan terhadap tenaga kerja, agar tenaga
kerja tersebut dapat melakukan pekerjaan dalam keadaan selamat dan sehat.
10. Hal-hal yang menyangkut biaya yang timbul dalam rangka penyelenggaraan
keselamatan dan kesehatan kerja menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
11. Sebelum dan selama melaksanakan pekerjaan, Rekanan/ Penyedia Jasa harus
berkonsultasi dengan Pengawas atau Direksi Proyek.
1.3 Ketentuan Teknis
a. Aspek lingkungan
Dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan K3 terutama terkait dengan aspek
lingkungan, Penyedia Jasa harus mendapatkan persetujuan dari direksi pekerjaan.
b. Tempat kerja dan peralatan
Ketentuan teknis pada tempat kerja dan peralatan pada suatu proyek terkait dengan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah sebagai berikut :
1) Pintu masuk dan keluar
a) Pintu masuk dan keluar darurat harus dibuat di tempat-tempat kerja.
b) Alat-alat/tempat-tempat tersebut harus diperlihara dengan baik.
2) Lampu / Penerangan
a) Jika penerangan alam tidak sesuai untuk mencegah bahaya, alat-alat
penerangan buatan yang cocok dan sesuai harus diadakan di seluruh tempat
kerja, termasuk pada gang-gang.
Spesifikasi Teknis, Rencana Kerja & Syarat-Syarat 2
Pekerjaan Saluran Drainase Pendopo Kab. Indramayu
b) Lampu-lampu harus aman, dan terang.
c) Lampu-lampu harus dijaga oleh petugas-petugas bila perlu mencegah
bahaya apabila lampu mati/pecah.
3) Ventilasi
a) Di tempat kerja yang tertutup, harus dibuat ventilasi yang sesuai untuk
mendapat udara segar.
b) Jika secara teknis tidak mungkin bisa menghilangkan debu, gas yang
berbahaya, tenaga kerja harus disediakan alat pelindung diri untuk
mencegah bahaya-bahaya tersebut di atas.
4) Kebersihan
a) Bahan-bahan yang tidak terpakai dan tidak diperlukan lagi harus
dipindahkan ke tempat yang aman.
b) Semua paku yang menonjol harus disingkirkan atau dibengkokkan untuk
mencegah terjadinya kecelakaan.
c) Sisa-sisa barang alat-alat dan sampah tidak boleh dibiarkan bertumpuk di
tempat kerja.
d) Tempat-tempat kerja dan gang-gang yang licin karena oli atau sebab lain
harus dibersihkan atau disiram pasir, abu atau sejenisnya.
e) Alat-alat yang mudah dipindah-pindahkan setelah dipakai harus
dikembalikan pada tempat penyimpanan semula.
c. Pencegahan terhadap kebakaran dan alat pemadam kebakaran
Untuk dapat mencegah terjadinya kebakaran pada suatu tempat atau proyek dapat
dilakukan pencegahan sebagai berikut :
1) Di tempat-tempat kerja dimana tenaga kerja dipekerjakan harus tersedia:
a) Alat-alat pemadam kebakaran.
b) Saluran air yang cukup dengan tekanan yang besar.
2) Pengawas dan sejumlah/beberapa tenaga kerja harus dilatih untuk
menggunakan alat pemadam kebakaran.
3) Alat pemadam kebakaran, harus diperiksa pada jangka waktu tertentu oleh
orang yang berwenang dan dipelihara sebagaimana mestinya.
4) Alat pemadam kebakaran seperti pipa-pipa air, alat pemadam kebakaran yang
dapat dipindah-pindah (portable) dan jalan menuju ke tempat pemadam
kebakaran harus selalu dipelihara.
5) Peralatan pemadam kebakaran harus diletakkan di tempat yang mudah dilihat
dan dicapai.
Spesifikasi Teknis, Rencana Kerja & Syarat-Syarat 3
Pekerjaan Saluran Drainase Pendopo Kab. Indramayu
6) Sekurang kurangnya sebuah alat pemadam kebakaran harus tersedia di tempat-
tempat sebagai berikut :
a) di setiap gedung dimana barang-barang yang mudah terbakar disimpan.
b) di tempat-tempat yang terdapat alat-alat untuk mengelas.
8) Beberapa alat pemadam kebakaran dari bahan kimia kering harus disediakan :
a) di tempat yang terdapat barang-barang/benda-benda cair yang mudah
terbakar.
b) di tempat yang terdapat oli, bensin, gas dan alat-alat pemanas yang
menggunakan api.
c) di tempat yang terdapat aspal dan ketel aspal.
9) Alat pemadam kebakaran harus dijaga agar tidak terjadi kerusakan-
kerusakan teknis.
11) Jika pipa tempat penyimpanan air (reservoir, standpipe) dipasang di suatu
gedung, pipa tersebut harus :
a) dipasang di tempat yang strategis demi kelancaran pembuangan.
b) dibuatkan suatu katup pada setiap ujungnya.
c) mempunyai sambungan yang dapat digunakan Dinas Pemadam Kebakaran.
d. Perlengkapan keselamatan kerja
Berbagai jenis perlengkapan kerja standar untuk melindungi pekerja dalam
melaksanakan tugasnya antara lain sebagai berikut :
1) Safety hat, yang berguna untuk melindungi kepala dari benturan benda keras selama
mengoperasikan atau memelihara AMP.
2) Safety shoes, yang akan berguna untuk menghindarkan terpeleset karena licin atau
melindungi kaki dari kejatuhan benda keras dan sebagainya.
3) Kaca mata keselamatan, terutama dibutuhkan untuk melindungi mata pada lokasi
pekerjaan yang banyak serbuk metal atau serbuk material keras lainnya.
4) Masker, diperlukan pada medan yang berdebu meskipun ruang operator telah
tertutup rapat, masker ini dianjurkan tetap dipakai.
5) Sarung tangan, dibutuhkan pada waktu mengerjakan pekerjaan yang berhubungan
dengan bahan yang keras, misalnya membuka atau mengencangkan baut dan
sebagainya.
6) Penutup telinga, diperlukan pada waktu mengerjakan pekerjaan yang berhubungan
dengan alat yang mengeluarkan suara yang keras/bising, misalnya pemadatan tanah
dengan stamper dan sebagainya.
Spesifikasi Teknis, Rencana Kerja & Syarat-Syarat 4
Pekerjaan Saluran Drainase Pendopo Kab. Indramayu
1.4 Pedoman untuk pelaku utama konstruksi
A. Pedoman untuk manajemen puncak
Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian manajemen puncak untuk mengurangi biaya
karena kecelakaan kerja, antara lain :
1) Mengetahui catatan tentang keselamatan kerja dari semua manajer lapangan.
Informasi ini digunakan untuk mengadakan evaluasi terhadap program keselamatan
kerja yang telah diterapkan.
2) Kunjungan lapangan untuk mengadakan komunikasi tentang keselamatan kerja
dengan cara yang sama sebagaimana dilakukan pelaksanaan monitoring dan
pengendalian mengenai biaya dan rencana penjadualan pekerjaan.
3) Mengalokasikan biaya keselamatan kerja pada anggaran perusahaan dan
mengalokasikan biaya kecelakaan kerja pada proyek yang dilaksanakan.
4) Mempersyaratkan perencanaan kerja yang terperinci sehingga dapat memberikan
jaminan bahwa peralatan atau material yang digunakan untuk melaksanakan
pekerjaan dalam kondisi aman.
5) Para pekerja yang baru dipekerjakan menjalani latihan tentang keselamatan kerja dan
memanfaatkan secara efektif keahlian yang ada pada masing masing divisi (bagian)
untuk program keselamatan kerja.
B. Pedoman untuk manajer dan pengawas
Untuk para manajer dan pengawas, hal-hal berikut ini dapat diterapkan untuk
mengurangi kecelakaan dan gangguan kesehatan dalam pelaksanan pekerjaan bidang
konstruksi :
1) Manajer berkewajiban untuk melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja
konstruksi sehingga harus menerapkan berbagai aturan, standar untuk
Spesifikasi Teknis, Rencana Kerja & Syarat-Syarat 5
Pekerjaan Saluran Drainase Pendopo Kab. Indramayu
meningkatkan K3, juga harus mendorong personil untuk memperbaiki sikap dan
kesadaran terhadap K3 melalui komunikasi yang baik, organisasi yang baik,
persuasi dan pendidikan, menghargai pekerja untuk tindakan-tindakan aman, serta
menetapkan target yang realistis untuk K3.
2) Secara aktif mendukung kebijakan untuk keselamatan pada pekerjaan seperti
dengan memasukkan masalah keselamatan kerja sebagai bagian dari perencanaan
pekerjaan dan memberikan dukungan yang positif.
3) Manajer perlu memberikan perhatian secara khusus dan mengadakan hubungan
yang erat dengan para mandor dan pekerja sebagai upaya untuk menghindari terjadi
kecelakaan dan permasalahan dalam proyek konstruksi. Manajer dapat
melakukannya dengan cara
a) Mengarahkan pekerja yang baru pada pekerjaannya dan mengusahakan
agar mereka berkenalan akrab dengan personil dari pekerjaan lainnya dan
hendaknya memberikan perhatian yang khusus terhadap pekerja yang baru,
terutama pada hari-harinya yang pertama.
b) Melibatkan diri dalam perselisihan antara pekerja dengan mandor, karena
dengan mengerjakan hal itu, kita akan dapat memahami mengenai titik
sudut pandang pari pekerja. Cara ini bukanlah mempunyai maksud untuk
merusak (“merongrong”) kewibawaan pihak mandor, tetapi lebih mengarah
untuk memastikan bahwa pihak pekerja itu telah diperlakukan secara adil
(wajar).
c) Memperlihatkan sikap menghargai terhadap kemampuan para mandor
tetapi juga harus mengakui suatu fakta bahwa pihak mandor itu pun
(sebagai manusia) dapat membuat kesalahan. Hal ini dapat dilaksanakan
dengan cara mengizinkan para mandor untuk memilih para pekerjanya
sendiri (tetapi tidak menyerahkan kekuasaan yang tunggal untuk
memberhentikan pekerja).
C. Pedoman untuk mandor
Mandor dapat mengurangi kecelakaan dan gangguan kesehatan dalam pelaksanaan
pekerjaan bidang konstruksi dengan :
1) Memperlakukan pekerja yang baru dengan cara yang berbeda, misalnya dengan
tidak membiarkan pekerja yang baru itu bekerja sendiri secara langsung atau tidak
menempatkannya bersama-sama dengan pekerja yang lama dan kemudian
membiarkannya begitu saja.
Spesifikasi Teknis, Rencana Kerja & Syarat-Syarat 6
Pekerjaan Saluran Drainase Pendopo Kab. Indramayu
2) Mengurangi tekanan terhadap pekerjanya, misalnya dengan tidak memberikan
target produktivitas yang tinggi tanpa memperhatikan keselamatan dan kesehatan
pekerjanya.
Selanjutnya manajemen puncak dapat membantu para mandor untuk mengurangi
kecelakaan kerja dengan cara berikut ini :
1) Secara pribadi memberikan penekanan mengenai tingkat kepentingan dari
keselamatan kerja melalui hubungan mereka yang tidak formal maupun yang
formal dengan para mandor di lapangan.
2) Memberikan penekanan mengenai keselamatan kerja dalam rapat pada tataran
perusahaan.
D. Pedoman untuk pekerja
Pedoman yang dapat digunakan pekerja untuk mengurangi kecelakaan dan gangguan
kesehatan dalam pelaksanaan pekerjaan bidang konstruksi antara lain adalah :
1) Permasalahan pribadi dihilangkan pada saat masuk lingkungan kerja.
2) Tidak melakukan pekerjaan bila kondisi kesehatan kurang mendukung.
3) Taat pada aturan yang telah ditetapkan.
4) Memahami program keselamatan dan kesehatan kerja.
5) Memahami lingkup kerja yang diberikan.
PASAL 2
PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
Dalam melaksanakan Pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-
syarat ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini termasuk segala perubahan
dan tambahannya :
a. Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
b. Peraturan Presiden RI No. 54 Tahun 2010 tanggal 6 Agustus 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah
c. Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja ;
d. Peraturan Muatan Indonesia PMI ;
e. Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia N1-PUBI 1970 ;
f. Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Dinas/Instansi Pemerintah setempat
yang bersangkutan dengan masalah bangunan yang berlaku dan mengikat pula sebagai
berikut ;
Spesifikasi Teknis, Rencana Kerja & Syarat-Syarat 7
Pekerjaan Saluran Drainase Pendopo Kab. Indramayu
➢ Gambar Kerja yang dibuat dan disahkan oleh Pemberi Tugas termasuk pula Gambar
Detail Pelaksanaan (Shop Drawing) yang diselesaikan oleh Pengguna Jasa dan
sudah disahkan dan disetujui oleh PPK, PPTK atau Pengawas Lapangan.
➢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS).
➢ Gambar dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwizjing)
➢ Surat Perintah Kerja (SPK) atau Kontrak.
➢ Jadwal Pelaksanaan yang telah disetujui oleh Pengawas/Direksi dan Pemberi Tugas.
PASAL 3
URAIAN PEKERJAAN
3.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang harus dilaksanakan disesuaikan dengan yang dinyatakan dalam Gambar
Kerja, Rencana Kerja & Syarat-syarat dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan,
diantaranya :
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pekerjaan pengukuran kembali
2. Papan nama kegiatan digital printing
3. Administrasi dan dokumentasi
4. Mobilisasi dan demobilisasi alat dan bahan
5. Pekerjaan buangan bongkaran luar lokasi
6. Pengadaan air dan listrik kerja
7. Sewa peralatan dan keselamatan kerja (Topi pelindung, sarung tangan, sepatu
keselamatan, rompi keselamatan)
B. PEKERJAAN KONTRUKSI LAPANGAN
1. Pekerjaan Drainase
2. Pekerjaan Perkerasan Jalan
3.2 Sarana Kerja
Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan Penyedia Jasa wajib :
a. Menyediakan tenaga ahli yang cukup memadai sesuai jenis pekerjaan yang akan
dilaksanakan;
b. Menyediakan peralatan berikut alat bantu lainnya, serta bahan - bahan untuk
pelaksanaan pekerjaan ini;
Spesifikasi Teknis, Rencana Kerja & Syarat-Syarat 8
Pekerjaan Saluran Drainase Pendopo Kab. Indramayu
c. Menyediakan bahan / material dan komponen jadi bangunan dengan kualitas sesuai
syarat-syarat dalam RKS ini dengan jumlah yang cukup untuk setiap pekerjaan yang
harus dilaksanakan tepat pada waktunya;
d. Menyediakan tempat menyimpan bahan / material dan komponen jadi bangunan di
tapak yang harus aman dari segala kerusakan, kehilangan dan lain-lain yang dapat
mengganggu pekerjaan yang sedang berlangsung;
e. Membuat dan mengkoordinasikan Rencana dan Schedule Pelaksanaan Pekerjaan
pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
(PPTK) dan atau Pengawas Lapangan yang ditunjuk, sehingga pelaksanaan
pekerjaan dapat dikendalikan seaman dan seefisien mungkin terhadap
keterkaitannya dengan waktu pelaksanaan yang tersedia.
3.3 Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian sesuai dengan Ketentuan -
Ketentuan yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat - Syarat (RKS), Gambar
Kerja, dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing), serta mengikuti
petunjuk dan mengikuti keputusan PPK,PPTK, Pengawas Lapangan dan atau Tim
Pemeriksa dan Penerima Kegiatan.
b. Jika Penyedia Jasa menunjuk suplyer dan atau sub Penyedia Jasa dalam hal ini
pengadaan bahan / material dan atau pekerjaan / pemasangannya, maka Penyedia
Jasa wajib memberitahukan terlebih dahulu ke PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan
untuk mendapatkan persetujuan.
c. Pelaksanaan pemasangan bahan / material dan komponen jadi keluaran pabrik yang
bersangkutan. Dalam hal ini Penyedia Jasa tidak dapat mengajukan ”Claim” biaya
perkerjaan tambahan maupun penambahan waktu pelaksanaan.
Sebelum dan selama pelaksanaan pekerjaan dan tiap-tiap bagian pekerjaan,
Penyedia Jasa wajib memperhatikan dan melakukan koordinasi kerja antara
pekerjaan yang tersebut dalam Daftar Kuantitas dan Harga dalam dokumen kontrak
dengan pihak Pengawas/PPK.
d. Sebelum dan selama pelaksanaan pekerjaan dan tiap - tiap bagian pekerjaan,
Penyedia Jasa wajib memperhatikan dan melakukan koordinasi kerja antara
pekerjaan yang disebut dalam RAB dokumen Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
dengan PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan atau Tim Pemeriksa dan Penerima
Kegiatan.
Spesifikasi Teknis, Rencana Kerja & Syarat-Syarat 9
Pekerjaan Saluran Drainase Pendopo Kab. Indramayu
PASAL 4
PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
4.1 Penyedia Jasa wajib meneliti semua gambar kerja. Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(RKS) termasuk tambahan dan perubahannya dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan
yang dibantu oleh Pengawas Lapangan.
4.2 Ukuran
Pada dasarnya semua ukuran utama yang tertera dalam Gambar Kerja meliputi :
As – As
Luar – Luar
Dalam – Dalam
Luar – Dalam
4.3 Perbedaan Gambar
a. Apabila Ada ketidaksesuaian ukuran, item pekerjaan, & bahan, antara rencana
anggaran biaya, rencana kerja dan syarat (RKS) dan Gambar, maka yang
mengikat/berlaku dan di jadikan sebagai acuan secara hierarki adalah Rencana
Anggaran Biaya, rencana kerja dan syarat (RKS) dan Gambar Kerja
b. Bila suatu Gambar tidak cocok dengan Gambar lain dalam satu disiplin kerja, maka
gambar yang mempunyai skala yang lebih besar (detail) yang berlaku/mengikat;
c. Bila ada perbedaan antar Gambar Kerja Arsitektur dengan Struktur, maka yang
berlaku/mengikat adalah Gambar Kerja Arsitektur sepanjang tidak mengurangi segi
Konstruksi.
4.4 Gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing)
a. Gambar Detail Pelaksanaan atau Shop Drawing adalah Gambar Kerja yang wajib
dibuat Penyedia jasa berdasarkan Gambar Kerja Dokumen yang telah disesuaikan
dengan keadaan lapangan;
b. Penyedia Jasa wajib membuat Shop Drawing untuk detail-detail khusus yang belum
tercakup lengkap dalam Gambar Kerja Dokumen, maupun yang diminta oleh PPK,
PPTK dan Pengawas Lapangan;
c. Dalam Shop Drawing digambarkan semua data yang diperlukan termasuk
pengajuan contoh jadi dari semua bahan, keterangan produk, cara pemasangan dan
atau spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik yang belum
tercakup secara lengkap didalam Gambar Kerja Dokumen maupun Rencana Kerja
dan Syarat-Syarat (RKS);
Spesifikasi Teknis, Rencana Kerja & Syarat-Syarat 10
Pekerjaan Saluran Drainase Pendopo Kab. Indramayu
d. Penyedia Jasa wajib mengajukan Shop Drawing kepada PPK, PPTK dan Pengawas
Lapangan dan atau Tim Direksi Teknis untuk mendapatkan persetujuan tertulis bagi
pelaksanaan kegiatan;
e. Penyedia Jasa tidak dibenarkan mengubah atau mengganti ukuran-ukuran yang
tercantum didalam Gambar Kerja Dokumen tanpa sepengetahuan PPTK atau
Pengawas Lapangan;
f. Segala akibat yang terjadi adalah tanggung jawab Penyedia Jasa, baik dari segi biaya
maupun waktu pelaksanaan dan konsekuensi keputusan dari Pengguna Anggaran.
PASAL 5
JADWAL PELAKSANAAN
5.1 Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, Penyedia Jasa wajib membuat
rencana kerja pelaksanaan dan bagian-bagian pekerjaan berupa Bar Chart & S-Curve
Bahan dan Tenaga dan mengkoordinasikan hasilnya kepada PPK, PPTK atau Pengawas
Lapangan, sehingga pelaksanaan pekerjaan dapat dikendalikan sesuai gambar kerja dan
waktu yang diberikan.
5.2 Rencana kerja tersebut harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari PPK, PPTK,
Tim Pemeriksa dan Penerima Kegiatan paling lambat dalam waktu 14 (empat belas)
hari kalender setelah Surat Keputusan Penunjukaan diterima oleh Penyedia Jasa.
5.3 Rencana kerja yang telah disetujui oleh PPK, PPTK, Tim Pemeriksa dan Penerima
Kegiatan akan disahkan oleh Pengguna Anggaran.
5.4 Penyedia Jasa wajib memberikan salinan Rencana Kerja rangkap 4 (empat) kepada
PPK, PPTK, Tim Pemeriksa dan Penerima Kegiatan. 1 (satu) salinan Rencana Kerja
harus ditempelkan pada bangsal Penyedia Jasa di lapangan yang selalu diikuti dengan
grafik kemajuan pekerjaan/prestasi kerja.
5.5 PPK, PPTK, Tim Pemeriksa dan Penerima Kegiatan akan menilai prestasi pekerjaan
Penyedia Jasa berdasarkan Rencana Kerja tersebut.
PASAL 6
KUASA PENYEDIA JASA DI LAPANGAN
6.1 Di lapangan untuk pekerjaan, Penyedia Jasa wajib menunjuk seseorang Kuasa Penyedia
Jasa atau biasa disebut Pelaksana yang cakap dan ahli untuk memimpin pelaksanaan
Spesifikasi Teknis, Rencana Kerja & Syarat-Syarat 11
Pekerjaan Saluran Drainase Pendopo Kab. Indramayu
pekerjaan di lapangan dan mendapat kuasa penuh dari Pengguna Jasa, berpendidikan
minimal Sarjana Muda Teknik Sipil atau sederajat dengan pengalaman minimum 3
(tiga) tahun, atau STM Jurusan Bangunan dengan pengalaman minimum 7 (tujuh)
tahun.
6.2 Dengan adanya Pelaksana tidak berarti bahwa Penyedia Jasa/Kontraktor lepas tanggung
jawab sebagian maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.
6.3 Penyedia Jasa/Kontraktor wajib memberitahu secara tertulis kepada PPK dan PPTK
tentang nama dan jabatan dalan Struktur Pelaksanaan Pekerjaan untuk diketahui dan
selanjutnya mendapatkan persetujuan.
6.4 Apabila di kemudian hari menurut PPK dan PPTK bahwa Pelaksana dianggap kurang
mampu atau tidak cukup cakap memimpin pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada
Penyedia Jasa secara tertulis untuk mengganti Pelaksana.
6.5 Dalam waktu 7 (Tujuh) hari setelah dikeluarkan surat pemberitahuan, Penyedia Jasa
harus sudah menunjuk Pelaksana yang baru atau Penyedia Jasa sendiri (penanggung
jawab/Direktur Perusahaan) yang akan memimpin pelaksanaan pekerjaan.
PASAL 7
TEMPAT TINGGAL ( DOMISILI ) PENYEDIA JASA
7.1 Untuk menjaga kemungkinan kerja di luar jam kerja apabila terjadi hal-hal yang
mendesak. Penyedia Jasa dan Pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis alamat
dan nomor telepon di lokasi kepada PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan.
7.2 Penyedia Jasa wajib memasukan identifikasi dan alamat Bengkel Kerja (Workshop) dan
peralatan yang dimiliki dimana pekerjaan konstruksi akan dilaksanakan.
7.3 Alamat Penyedia Jasa dan Pelaksana diharapkan tidak berubah selama pelaksanaan
pekerjaan konstruksi berlangsung. Bila terjadi perubahan alamat Penyedia Jasa dan
Pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis kepada PPK, PPTK dan Pengawas
Lapangan.
PASAL 8
PENJAGA KEAMANAN LAPANGAN
8.1 Penyedia Jasa diwajibkan menjaga keamanan lapangan terhadap barang-barang milik
Pemerintah dan milik Pihak Ketiga yang ada di lapangan.
Spesifikasi Teknis, Rencana Kerja & Syarat-Syarat 12
Pekerjaan Saluran Drainase Pendopo Kab. Indramayu
8.2 Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui PPK, PPTK dan
Pengawas Lapangan baik yang telah dipasang maupun yang belum adalah menjadi
tanggungjawab Penyedia Jasa dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya pekerjaan
tambahan (bila ada).
8.3 Apabila terjadi kebakaran Penyedia Jasa bertanggung jawab atas akibatnya, baik yang
berupa barang-barang maupun keselamatan jiwa. Untuk itu Penyedia Jasa diwajibkan
menyediakan alat-alat pemadam kebakaran yang siap ditempatkan yang akan ditetapkan
kemudian oleh PPK dan PPTK.
PASAL 9
JAMINAN DAN KESELAMATAN KERJA
9.1 Penyedia Jasa diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat Pertolongan
Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap digunakan
dilapangan, untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua petugas dan
pekerjaan dilapangan.
9.2 Selama masa pandemi covid-19, Penyedia Jasa wajib menyediakan fasilitas : pncuci
tangan (air, sabun dan handsanitizer), tisu, masker di kantor dan di lapangan bagi seluruh
pekerja dan tamu.
9.3 Penyedia Jasa wajib menyediakan air minum yang bersih dan memenuhi syarat-syarat
kesehatan bagi semua petugas yang ada di bawah kekuasaan Penyedia Jasa.
9.4 Penyedia Jasa wajib menyediakan air bersih, Kamar Mandi dan WC yang layak dan
bersih bagi semua petugas dan pekerja.
9.5 Tidak diperkenankan membuat penginapan di dalam lapangan untuk Pekerja, kecuali
untuk penjaga keamanan.
9.6 Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja, wajib
diberikan oleh Penyedia Jasa sesuai dengan peraturan-perundangan yang berlaku.
PASAL 10
ALAT-ALAT PELAKSANAAN
Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh Penyedia Jasa, sebelum
pekerjaan fisik dimulai, dalam keadaan baik dan siap pakai, antara lain :
a. Beton molen.
b. Alat megger, alat ukur listrik dan alat ukur lainnya.
Spesifikasi Teknis, Rencana Kerja & Syarat-Syarat 13
Pekerjaan Saluran Drainase Pendopo Kab. Indramayu
c. Dan alat-alat lain yang berkaitan dengan pekerjaan yang akan dilakukan.
PASAL 11
SITUASI DAN UKURAN
11.1 Situasi
a. Pekerjaan tersebut dalam pasal 1 adalah Pekerjaan Saluran Drainase Pendopo
Kab. Indramayu T.A 2024.
b. Lingkup Pekerjaan tersebut dalam pasal dan ayat-ayat terdahulu dimaksudkan
sebagai garis besar/prinsip/patokan pelaksanaan dan pegangan Penyedia Jasa.
c. Penyedia Jasa wajib meneliti kembali situasi tapak, terutama keadaan tanah sifat
dan luasnya pekerjaan dan hal-hal lain yang dapat mempengaruhi harga penawaran.
d. Penyedia Jasa harus sudah memperhitungkan segala kondisi yang ada (Existing) di
tapak yang meliputi antara lain bongkaran existing, pepohonan, saluran drainase,
pipa, kabel dibawah tanah dan lain sebagainya yang dapat menggangung kelancaran
pelaksanaan pekerjaan.
e. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan pembongkaran ataupun
pemindahan hal-hal tersebut di atas, maka Penyedia Jasa diwajibkan memperbaiki
kembali, atau menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik mungkin tanpa mengganggu
sistem yang ada.
f. Didalam kasus ini Penyedia jasa tidak dapat mengajukan ”Claim” biaya pekerjaan
tambah sebelum melakukan pemindahan/pembongkaran segala sesuatu yang ada di
lapangan penyedia jasa diwajibkan melaporkan dahulu ke Pengawas/Direksi.
g. Kelalaian atau kekurang telitian Penyedia Jasa dalam hal ini tidak dapat dijadikan
alasan untuk mengajukan “claim” baik dari segi waktu maupun biaya.
11.2 Ukuran
1. Ukuran satuan yang digunakan disini semua dinyatakan dalam centimeter, kecuali
ukuran-ukuran untuk baja dan pipa yang dinyatakan dalam inch atau mm (milimeter).
2. Dibawah pengawasan PPTK dan Pengawas Lapangan, Penyedia Jasa wajib memasang
patok-patok ukuran/titik duga yang terpenting di tapak, untuk patokan melaksanakan
setiap bagian dari pekerjaan.
3. Memasang papan bangunan (bouwplank).
4. Ketetapan letak bangunan diukur di bawah pengawasan PPTK dan Pengawas Lapangan
dengan patok ukuran dan papan bangunan.
Spesifikasi Teknis, Rencana Kerja & Syarat-Syarat 14
Pekerjaan Saluran Drainase Pendopo Kab. Indramayu
5. Penyedia Jasa harus menyediakan pembantu yang ahli dalam cara-cara mengukur, alat-
alat penyipat datar (Theodolit, Waterpass), prisma silang pengukuran menurut kondisi
dan situasi tanah bangunan, selalu berada di lapangan.
6. Jika terdapat perbedaan antara gambar dan keadaan yang sebenarnya di lapangan, maka
PPK dan PPTK akan mengeluarkan keputusannya tentang hal tersebut, dan Penyedia
Jasa wajib melakukan penggambaran kembali tapak proyek, lengkap dengn keterangan
mengenai peil atau ketinggian tanah, batas-batas, letak pohon-pohon dan sebagainya.
7. Tidak dibenarkan Penyedia Jasa mengambil tindakan tanpa sepengetahuan PPK, PPTK
dan Pengawas Lapangan.
PASAL 12
PEMERIKSAAN BAHAN DAN KOMPONEN JADI
12.1. Semua bahan, material dan komponen jadi yang didatangkan harus memenuhi syarat-
syarat yang ditentukan.
12.2. PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan berwenang menanyakan asal bahan/material dan
komponen jadi, dan Penyedia Jasa wajib memberitahu.
12.3. Contoh bahan/material dan komponen jadi yang akan digunakan harus diserahkan
kepada PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan untuk mendapatkan persetujuan. Paling
lambat waktu penyerahan contoh bahan adalah 2 (dua) minggu sebelum jadwal
pelaksanaan.
12.4. Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur dan produk yang dipilih; akan diinformasikan
kepada Penyedia Jasa selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender setelah penyerahan
contoh bahan tersebut.
12.5. Semua bahan/material dan komponen jadi harus disetujui secara tertulis atau tercatat
dalam BUKU DIREKSI oleh PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan sebelum dipasang.
12.6. Bahan material dan komponen jadi yang telah didatangkan oleh Penyedia Jasa di
lapangan tetapi ditolak pemakaiannya oleh PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan harus
segera dikeluarkan dari lapangan, selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam terhitung
dari jam penolakan.
12.7. Penyimpanan dan pemeliharaan bahan/material dan komponen jadi harus sesuai dengan
persyaratan dari pabrik pembuat, dan atau sesuai dengan spesifikasi bahan tersebut.
Spesifikasi Teknis, Rencana Kerja & Syarat-Syarat 15
Pekerjaan Saluran Drainase Pendopo Kab. Indramayu
PASAL 13
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
13.1 Lingkup Pekerjaan
Secara umum pekerjaan yang dilaksanakan pada pekerjaan Saluran Drainase Pendopo
Kab. Indramayu, diantaranya :
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pekerjaan pengukuran kembali
2. Papan nama kegiatan digital printing
3. Administrasi dan dokumentasi
4. Mobilisasi dan demobilisasi alat dan bahan
5. Pekerjaan buangan bongkaran luar lokasi
6. Pengadaan air dan listrik kerja
7. Sewa peralatan dan keselamatan kerja (Topi pelindung, sarung tangan, sepatu
keselamatan, rompi keselamatan)
B. PEKERJAAN KONTRUKSI LAPANGAN
1. Pekerjaan Drainase
2. Pekerjaan Perkerasan Jalan
13.2. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pekerjaan pengukuran kembali
• Penyedia Jasa harus mengadakan pengukuran kembali terhadap tapak proyek
dengan teliti, disaksikan oleh PPTK dan Pengawas Lapangan, untuk mengetahui
batas-batas tapak, peil ketinggian tanah, letak pohon-pohon dan bagian
bangunan yang tidak akan dibongkar (jika ada) dengan menggunakan alat-alat
water pass dan theodolit. Peralatan seperti water pass, theodolit dan lainnya
harus disediakan oleh Penyedia Jasa.
• Semua ukuran ketinggian yang dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan dinyatakan
terhadap datum + 0.00, Penyedia Jasa harus membuat patok referensi, menara
ketinggiannya terhadap datum untuk titik–titik tertentu, Penyedia Jasa harus
mengikuti petunjuk dari peta kunci koordinat yang terdapat dalam gambar kerja.
Penentuan patok-patok bouwplank dan lain-lain, harus dilakukan dengan
peralatan theodolite/waterpass yang sebelumnya harus diperiksa dan disetujui.
• Jika terdapat perbedaan antara gambar dan keadaan yang sebenarnya di
lapangan, maka PPK dan PPTK akan mengeluarkan keputusannya tentang hal
tersebut, dan Penyedia Jasa wajib melakukan penggambaran kembali tapak
Spesifikasi Teknis, Rencana Kerja & Syarat-Syarat 16
Pekerjaan Saluran Drainase Pendopo Kab. Indramayu
proyek, lengkap dengan keterangan mengenai peil atau ketinggian tanah, batas-
batas, letak pohon-pohon dan sebagainya.
• Ukuran-ukuran pokok dari pekerjaan dapat dilihat dalam gambar. Ukuran-
ukuran yang tidak tercantum, tidak jelas atau saling berbeda, harus segera
dilaporkan ke PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan. Apabila dianggap perlu,
PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan berhak memberitahukan kepada Penyedia
Jasa untuk merubah ketinggian, letak atau ukuran suatu bagian pekerjaan
• Semua ketepatan pengerjaan pengukuran dan sudut siku-siku harus terjamin dan
diperhatikan ketelitian yang sebesar-besarnya dengan mempergunakan alat-alat
water pass dan theodolite. Pengukuran sudut siku-siku dengan prisma atau
benang hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang telah disetujui oleh
PPTK dan Pengawas Lapangan. Pengambilan dan pemakaian ukuran-ukuran
Penyedia Jasa yang keliru adalah menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa
sepenuhnya.
2. Papan nama kegiatan digital printing
• Penyedia Jasa diwajibkan memasang Papan Nama Kegiatan atau Proyek atas
biaya sendiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Administrasi & dokumentasi
• Penyedia Jasa sudah harus dapat memperhitungkan segala kebutuhan biaya di
luar kegiatan konstruksi untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan konstruksi
yang meliputi biaya administrasi dan dokumentasi yang dituangkan dalam
dokumen penawaran.
• Penyedia Jasa harus mendokumetasikan perkembangan pelaksanaan pekerjaan
dari kegiatan 0 % sampai dengan pekerjaan tersebut dinyatakan selesai oleh
Pengguna Anggaran dalam bentuk laporan dan foto lapangan dan menyusun file
dokumentasi tersebut secara berurutan guna kelengkapan laporan administrasi
pelaksanaan pekerjaan atau pengajuan termijn.
4. Mobilisasi dan Demobilisasi alat dan bahan
• Mobilisasi sebagaimana ditentukan dalam kontrak ini meliputi pengadaan alat-
alat yang akan digunakan pada pekerjaan. Ini juga mencakup demobilisasi
setelah penyelesaian pelaksanaan pekerjaan yang memuaskan.
• Mobilisasi harus diselesaikan segera setelah penanda tanganan kontrak, kecuali
dinyatakan lain secara tertulis oleh Pemimpin Proyek.
Spesifikasi Teknis, Rencana Kerja & Syarat-Syarat 17
Pekerjaan Saluran Drainase Pendopo Kab. Indramayu
• Transportasi peralatan konstruksi yang berdasarkan daftar alat- alat konstruksi
yang diajukan bersama penawaran, dari tempat pembongkarannya ke lokasi
dimana alat itu akan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan ini.
5. Pekerjaan buangan bongkaran luar lokasi
• Pelaksanaan dari seluruh pekerjaan bongkaran yang ditentukan dalam uraian dan
syarat syarat ini, harus dilakukan secermat-cermatnya sehingga tidak
mengganggu kepentingan dan keamanan umum yang ada disekelilingnya.
• Tidak diperkenankan pada waktu pelaksanaan bongkaran, terjadi kegaduhan
yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan umum.
• Kontraktor harus melokalisir areal penimbunan sementara dari seluruh material
bongkaran dan sampai pembuangan agar tidak mengganggu kepentingan umum.
• Kontraktor harus menyediakan seluruh peralatan untuk bongkaran dan
pengadaan bahan dari mutu terbaik yang sesuai jenisnya untuk perbaikan dan
finishing
• Semua daerah bongkaran harus dipelajari, dilihat/dikontrol secara seksama,
pengaruh dan segala kemungkinan dari akibat pekerjaan bongkaran, harus
diperhatikan agar tidak mengganggu aktifitas umum dan tidak mengganggu
peralatan yang ada. Kontraktor harus melakukan secara baik, benar dan tepat
dalam melakukan pekerjaan bongkaran.
6. Pengadaan air dan listrik kerja
• Penyedia jasa menyiapkan kebutuhan air dan listrik yang diperlukan selama
pekerjaan berlangsung.
7. Sewa peralatan dan keselamatan kerja
• Penyedia Jasa harus menyediakan peralatan dan keselamatan kerja seperti yang
tercantum pada pasal 1.3 Poin d.
13.3. PEKERJAAN KONSTRUKSI
Yang termasuk dalam lingkup pekerjaan Konstruksi antara lain:
1. Pekerjaan Drainase
1. Lingkup Pekerjaan Drainase meliputi :
- Pekerjaan galian tanah keras
- Pekerjaan urugan pasir alas saluran T. 10 cm
- Pekerjaan bak kontrol ukuran 60 x 60 cm 5 unit
- Pekerjaan pemasangan U-Ditch 30 x 30 x 120 cm
Spesifikasi Teknis, Rencana Kerja & Syarat-Syarat 18
Pekerjaan Saluran Drainase Pendopo Kab. Indramayu
- Pemasangan tutup U-Ditch Light Duty CUD 300 LD
- Pekerjaan pemasangan Box Culvert 40 x 40 x 120 cm
- Pekerjaan bak kontrol ukuran 90 x 90 cm 2 unit
2. Persyaratan Bahan
- Semua material harus memenuhi ukuran, standar dan mudah didapatkan
dipasaran, kecuali bila ditentukan lain.
- Supplier pemasok U-Ditch dan Box Culvert harus menyertakan sertifikat
yang memuat dimensi, ketebalan, beban maksimum yang mampu
diterima.
- Semua U-Ditch dan Box Culvert diperiksa dengan teliti terhadap retak-
retak dan kerusakan lainnya.
- Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya
sesuai dengan yang telah disediakan oleh pabrik untuk masing-masing
tipe yang dipilih.
- Bahan yang digunakan harus memenuhi ketentuan-ketentuan/
persyaratan dari pabrik yang bersangkutan.
3. Persyaratan Pelaksanaan
- Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus meneliti gambar-
gambar yang ada dan kondisi dilapangan (ukuran dan spesifikasi),
termasuk mempelajari bentuk, pola lay-out/penempatan, cara
pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
- Sebelum pemasangan, penimbunan bahan/material yang lain ditempat
pekerjaan harus diletakkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara
yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari
kerusakan.
- Kontraktor menentukan titik patok kontruksi yang menunjukan garis
dan kemiringan untuk lebar drainase, lebar perkerasan, dan lebar
pekerjaan sesuai dengan penampang melintang standar yang ada pada
gambar dan mendapatkan persetujuan dari pihak pengawas sebelum
memulai kontruksi.
- Harus diperhatikan semua bahan material yang digunakan terjamin
kualitasnya dengan memperhatikan/menjaga keamanan dan
kerapihan.
- Galian harus dibuat sedemikian sehingga U-Ditch dan Box Culvert
dapat diletakan pada lintasan dan kedalaman yang dikehendaki, dan
sesuai dengan keperluan.
Spesifikasi Teknis, Rencana Kerja & Syarat-Syarat 19
Pekerjaan Saluran Drainase Pendopo Kab. Indramayu
- Galian diberi perkuatan jika perlu sehingga tidak runtuh, menjaga
para pekerja untuk bekerja dengan aman dan efisien.
- Pemasangan drainase dilakukan dengan hati hati serta menggunakan
peralatan yang memadai.
- Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan
terhadap benturan-benturan, benda-benda lain dan kerusakan akibat
kelalaian pekerjaan, semua kerusakan yang timbul adalah tanggung
jawab Kontraktor sampai pekerjaan selesai.
2. Pekerjaan Perkerasan Jalan
1. Lingkup Pekerjaan Perkerasan Jalan meliputi :
- Mobilisasi dan Demobilisasi (hotmix manual/zona I)
- Pekerjaan Lapis Pondasi Agregat Kelas A
- Pekerjaan Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair
- Pekerjaan Lataston Lapis Aus (HRS-WC) T. 3 cm Manual
2. Persyaratan Bahan
- Semua material harus memenuhi standar dan mudah didapatkan
dipasaran, kecuali bila ditentukan lain.
- Semua bahan yang disimpan di lokasi proyek harus diletakan dan
dilindungi sedemikian rupa sehingga tidak terjadi kerusakan atau
menurunnya mutu bahan-bahan yang akan digunakan.
- Penggunaan bahan-bahan dalam pelaksanaan pekerjaan mengikuti
pedoman atau petunjuk yang berlaku.
- Harus memperhatikan semua material dan peralatan yang digunakan
terjamin kualitasnya dengan memperhatikan/menjaga keamanan serta
kerapihan pekerjaan.
3. Persyaratan Pelaksanaan
- Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus meneliti gambar-
gambar yang ada dan kondisi dilapangan, termasuk mempelajari
bentuk, pola lay-out/penempatan, mekanisme, dan detail-detail sesuai
gambar.
- Pekerjaan dilakukan sesuai dengan spesifikasi dari produsen atau
yang disetujui Pengawas.
- Kontraktor menentukan titik patok yang menunjukan area pekerjaan
sesuai dengan yang ada pada gambar dan mendapatkan persetujuan
dari pihak pengawas sebelum memulai kontruksi.
Spesifikasi Teknis, Rencana Kerja & Syarat-Syarat 20
Pekerjaan Saluran Drainase Pendopo Kab. Indramayu
- Pekerjaan dilakukan dengan memperhatikan keamanan pekerja.
- Ketika pekerjaan pelapisan, lapisan yang telah selesai harus menutup
keseluruhan permukaan yang dilapisi dan tampak merata, tanpa
adanya bagian-bagian yang beralur atau kelebihan aspal.
- Tonjolan yang disebabkan oleh benda-benda asing lainya harus
dibersihkan dari permukaan.
- Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang
berhubungan dengan pekerjaan lain. Jika terjadi kerusakan akibat
kelalaian, maka Kontraktor tersebut harus mengganti tanpa biaya
tambahan.
PASAL 14
PEMERIKSAAN PEKERJAAN
14.1. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan Penyedia Jasa tetapi
bahan/material ataupun komponen jadi, maupun mutu pekerjaannya sendiri ditolak oleh
PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan harus segera dihentikan dan selanjutnya dibongkar
atas biaya Penyedia Jasa.
14.2. Sebelum memulai pekerjaan lanjutan yang apabila bagian pekerjaan ini telah selesai,
akan tetapi belum diperiksa oleh PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan , Penyedia
Jasa diwajibkan meminta persetujuan lebih dahulu kepada PPK, PPTK dan Pengawas
Lapangan. Setelah disetujui bagian perkerjaan tersebut, Penyedia Jasa dapat
meneruskan pekerjaannya.
14.3. Bila permohonan pemeriksaan belum diperiksa dalam waktu 2 x 24 jam dihitung dari
jam diterimanya Surat permohonan Pemeriksaan tersebut dan belum diperiksa oleh
PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan, maka Penyedia Jasa dapat meneruskan
pekerjaannya dan bagian yang seharusnya diperiksa dianggap telah disetujui oleh PPK,
PPTK dan Pengawas Lapangan. Hal ini dikecualikan bila PPK, PPTK dan Pengawas
Lapangan minta perpanjangan waktu.
PASAL 15
PEKERJAAN TAMBAH KURANG DAN PERSIAPAN PEKERJAAN
15.1. Pekerjaan Tambah Kurang
Spesifikasi Teknis, Rencana Kerja & Syarat-Syarat 21
Pekerjaan Saluran Drainase Pendopo Kab. Indramayu
a. Tugas mengerjakan pekerjaan tambah kurang diberitahukan dengan tertulis atau
ditulis dalam buku harian oleh PPTK dan Pengawas Lapangan serta telah disetujui
oleh Pengguna Anggaran/PPK atau Tim Pemeriksa dan Penerima Kegiatan.
b. Pekerjaan tambah kurang hanya berlaku bila memang nyata-nyata ada perintah
tertulis dari PPK atas Persetujuan Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran.
c. Biaya pekerjaan tambah kurang akan diperhitungkan menurut daftar harga satuan
pekerjaan yang dimasukkan oleh Penyedia Jasa sesuai dengan harga penawaran
dalam buku kontrak yang pembayarannya akan diperhitungkan bersama angsuran
terakhir.
d. Untuk pekerjaan tambah yang harga satuannya tidak tercantum dalam harga satuan
yang dimasukkan dalam penawaran, maka harga satuannya akan ditentukan lebih
lanjut oleh PPTK dan Pengawas Lapangan bersama-sama Penyedia Jasa dengan
persetujuan Pengguna Anggaran.
e. Adanya pekerjaan tambah tidak dapat dijadikan alasan sebagai penyebab
kelambatan penyerahan pekerjaan, tetapi PPK dan PPTK dapat mempertimbangkan
perpanjangan waktu karena adanya pekerjaan tambah tersebut.
Spesifikasi Teknis, Rencana Kerja & Syarat-Syarat 22
Pekerjaan Saluran Drainase Pendopo Kab. Indramayu