RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
PASAL 1
URAIAN PEKERJAAN
1.1 Nama Kegiatan yang Dilelangkan
a. Kegiatan : Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan
Pemerintah Daerah
b. Lokasi Kegiatan : Kabupaten Indramayu
c. Pekerjaan : Pemeliharaan Plafon Lanjutan
1.2 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang harus dilaksanakan disesuaikan dengan yang dinyatakan dalam
Gambar Kerja, Rencana Kerja & Syarat-syarat dan Berita Acara Penjelasan
Pekerjaan, diantaranya :
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
B. PEKERJAAN KONTRUKSI
1.3 Sarana Kerja
Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan Penyedia Jasa wajib :
a. Menyediakan tenaga ahli yang cukup memadai sesuai jenis pekerjaan yang
akan dilaksanakan;
b. Menyediakan peralatan berikut alat bantu lainnya, serta bahan - bahan untuk
pelaksanaan pekerjaan ini;
c. Menyediakan bahan / material dan komponen jadi bangunan dengan
kualitas sesuai syarat-syarat dalam RKS ini dengan jumlah yang cukup untuk
setiap pekerjaan yang harus dilaksanakan tepat pada waktunya;
d. Menyediakan tempat menyimpan bahan / material dan komponen jadi bangunan
di tapak yang harus aman dari segala kerusakan, kehilangan dan lain-lain yang
dapat mengganggu pekerjaan yang sedang berlangsung;
e. Membuat dan mengkoordinasikan Rencana dan Schedule Pelaksanaan
Pekerjaan pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan ( PPTK ) dan atau Pengawas Lapangan yang ditunjuk, sehingga
pelaksanaan pekerjaan dapat dikendalikan seaman dan seefisien mungkin
terhadap keterkaitannya dengan waktu pelaksanaan yang tersedia.
1.4 Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian sesuai dengan
Ketentuan - Ketentuan yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat -
Syarat ( RKS ), Gambar Kerja, dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan
(Aanwijzing), serta mengikuti petunjuk dan mengikuti keputusan PPK,PPTK,
Pengawas Lapangan dan atau Tim Pemeriksa dan Penerima Kegiatan.
b. Jika Penyedia Jasa menunjuk suplyer dan atau sub Penyedia Jasa dalam hal
ini pengadaan bahan / material dan atau pekerjaan / pemasangannya, maka
Penyedia Jasa wajib memberitahukan terlebih dahulu ke PPK, PPTK dan
Pengawas Lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
c. Pelaksanaan pemasangan bahan / material dan komponen jadi keluaran
pabrik yang bersangkutan. Dalam hal ini Penyedia Jasa tidak dapat mengajukan
”Claim” biaya perkerjaan tambahan maupun penambahan waktu pelaksanaan.
Sebelum dan selama pelaksanaan pekerjaan dan tiap-tiap bagian pekerjaan,
Penyedia Jasa wajib memperhatikan dan melakukan koordinasi kerja antara
- 1 -
pekerjaan yang tersebut dalam Daftar Kuantitas dan Harga dalam dokumen
kontrak dengan pihak Pengawas/PPK.
d. Sebelum dan selama pelaksanaan pekerjaan dan tiap - tiap bagian pekerjaan,
Penyedia Jasa wajib memperhatikan dan melakukan koordinasi kerja antara
pekerjaan yang disebut dalam RAB dokumen Pengadaan Barang/ Jasa
Pemerintah dengan PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan atau Tim Pemeriksa
dan Penerima Kegiatan.
PASAL 2
PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
Dalam melaksanakan Pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan
Syarat-syarat ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini termasuk segala
perubahan dan tambahannya :
a. Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
b. Undang-undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
c. Peraturan Presiden RI No. 54 Tahun 2010 tanggal 6 Agustus 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
e. Peraturan Menteri PU No. 24/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pemeliharaan dan
Perawatan Bangunan Gedung.
f. Peraturan Menteri PU No. 25/PRT/M/2008 tentang Pedoman Teknis Penyusunan
Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran.
g. Peraturan Menteri PU No. 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan teknis sistem
proteksi kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
h. Keputusan–keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbitasi Teknik dari Dewan
Teknik Pembangunan Indonesia ;
i. Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja ;
j. Peraturan Beton Bertulang Indonesia N1-2PBI 1971 ;
k. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia N15PKKI ;
l. Peraturan Muatan Indonesia PM1 ;
m. Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia N1-PUBI 1970 ;
n. Peraturan Umum Listrik Indonesia PUIN 1976 dan Peraturan PLN setempat;
o. SK SNI No. T-15-1991-03 ;
p. Pedoman Plumbing Indonesia PPI 1979 ;
q. Persyaratan Cat Indonesia N1-4 ;
r. Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Dinas/Instansi Pemerintah
setempat yang bersangkutan dengan masalah bangunan yang berlaku dan
mengikat pula sebagai berikut ;
➢ Gambar Kerja yang dibuat dan disahkan oleh Pemberi Tugas termasuk pula
Gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing) yang diselesaikan oleh Pengguna
Jasa dan sudah disahkan dan disetujui oleh PPK, PPTK atau Pengawas
Lapangan.
➢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS).
➢ Gambar dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwizjing)
➢ Surat Perintah Kerja (SPK) atau Kontrak.
➢ Jadual Pelaksanaan yang telah disetujui oleh Pengawas/Direksi dan Pemberi
Tugas.
- 2 -
PASAL 3
PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
3.1 Penyedia Jasa wajib meneliti semua gambar kerja. Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(RKS) termasuk tambahan dan perubahannya dalam Berita Acara Penjelasan
Pekerjaan yang dibantu oleh Pengawas Lapangan.
3.2 Ukuran
Pada dasarnya semua ukuran utama yang tertera dalam Gambar Kerja meliputi :
As – As
Luar – Luar
Dalam – Dalam
Luar – Dalam
3.3 Perbedaan Gambar
a. Bila Gambar Kerja tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS),
maka yang mengikat/berlaku adalah Gambar Kerja;
b. Bila suatu Gambar tidak cocok dengan Gambar lain dalam satu disiplin kerja,
maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar (detail) yang
berlaku/mengikat;
c. Bila ada perbedaan antar Gambar Kerja Arsitektur dengan Struktur, maka yang
berlaku/mengikat adalah Gambar Kerja Arsitektur sepanjang tidak mengurangi
segi Konstruksi.
3.4 Gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing)
3.5 Gambar Detail Pelaksanaan atau Shop Drawing adalah Gambar Kerja yang wajib
dibuat Penyedia jasa berdasarkan Gambar Kerja Dokumen yang telah disesuaikan
dengan keadaan lapangan;
a. Penyedia Jasa wajib membuat Shop Drawing untuk detail-detail khusus yang
belum tercakup lengkap dalam Gambar Kerja Dokumen, maupun yang diminta
oleh PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan;
b. Dalam Shop Drawing digambarkan semua data yang diperlukan termasuk
pengajuan contoh jadi dari semua bahan, keterangan produk, cara pemasangan
dan atau spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik yang
belum tercakup secara lengkap didalam Gambar Kerja Dokumen maupun
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS);
c. Penyedia Jasa wajib mengajukan Shop Drawing kepada PPK, PPTK dan
Pengawas Lapangan dan atau Tim Direksi Teknis untuk mendapatkan
persetujuan tertulis bagi pelaksanaan kegiatan;
d. Penyedia Jasa tidak dibenarkan mengubah atau mengganti ukuran-ukuran yang
tercantum didalam Gambar Kerja Dokumen tanpa sepengetahuan PPTK atau
Pengawas Lapangan;
e. Segala akibat yang terjadi adalah tanggung jawab Penyedia Jasa, baik dari segi
biaya maupun waktu pelaksanaan dan konsekuensi keputusan dari Pengguna
Anggaran.
- 3 -
PASAL 4
JADWAL PELAKSANAAN
4.1 Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, Penyedia Jasa wajib
membuat rencana kerja pelaksanaan dan bagian-bagian pekerjaan berupa Bar
Chart & S-Curve Bahan dan Tenaga dan mengkoordinasikan hasilnya kepada PPK,
PPTK atau Pengawas Lapangan, sehingga pelaksanaan pekerjaan dapat
dikendalikan sesuai gambar kerja dan waktu yang diberikan.
4.2 Rencana kerja tersebut harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari PPK,
PPTK, Tim Pemeriksa dan Penerima Kegiatan paling lambat dalam waktu 21 (dua
puluh satu) hari kalender setelah Surat Keputusan Penunjukaan diterima oleh
Penyedia Jasa.
4.3 Rencana kerja yang telah disetujui oleh PPK, PPTK, Tim Pemeriksa dan Penerima
Kegiatan akan disahkan oleh Pengguna Anggaran.
4.4 Penyedia Jasa wajib memberikan salinan Rencana Kerja rangkap 4 (empat) kepada
PPK, PPTK, Tim Pemeriksa dan Penerima Kegiatan. 1 (satu) salinan Rencana Kerja
harus ditempelkan pada bangsal Penyedia Jasa di lapangan yang selalu diikuti
dengan grafik kemajuan pekerjaan/prestasi kerja.
4.5 PPK, PPTK, Tim Pemeriksa dan Penerima Kegiatan akan menilai prestasi pekerjaan
Penyedia Jasa berdasarkan Rencana Kerja tersebut.
PASAL 5
KUASA PENYEDIA JASA DI LAPANGAN
5.1 Di lapangan untuk pekerjaan, Penyedia Jasa wajib menunjuk seseorang Kuasa
Penyedia Jasa atau biasa disebut Pelaksana yang cakap dan ahli untuk memimpin
pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan mendapat kuasa penuh dari Pengguna
Jasa, berpendidikan minimal Sarjana Muda Teknik Sipil atau sederajat dengan
pengalaman minimum 3 (tiga) tahun, atau STM Jurusan Bangunan dengan
pengalaman minimum 7 (tujuh) tahun.
5.2 Dengan adanya Pelaksana tidak berarti bahwa Penyedia Jasa/Kontraktor lepas
tanggung jawab sebagian maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.
5.3 Penyedia Jasa/Kontraktor wajib memberitahu secara tertulis kepada PPK dan PPTK
tentang nama dan jabatan dalan Struktur Pelaksanaan Pekerjaan untuk diketahui
dan selanjutnya mendapatkan persetujuan.
5.4 Apabila di kemudian hari menurut PPK dan PPTK bahwa Pelaksana dianggap kurang
mampu atau tidak cukup cakap memimpin pekerjaan, maka akan diberitahukan
kepada Penyedia Jasa secara tertulis untuk mengganti Pelaksana.
5.5 Dalam waktu 7 (Tujuh) hari setelah dikeluarkan surat pemberitahuan, Penyedia
Jasa harus sudah menunjuk Pelaksana yang baru atau Penyedia Jasa sendiri
(penanggung jawab/Direktur Perusahaan) yang akan memimpin pelaksanaan
pekerjaan.
- 4 -
PASAL 6
TEMPAT TINGGAL ( DOMISILI ) PENYEDIA JASA
6.1 Untuk menjaga kemungkinan kerja di luar jam kerja apabila terjadi hal-hal yang
mendesak. Penyedia Jasa dan Pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis
alamat dan nomor telepon di lokasi kepada PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan.
6.2 Penyedia Jasa wajib memasukan identifikasi dan alamat Bengkel Kerja (Workshop)
dan peralatan yang dimiliki dimana pekerjaan konstruksi akan dilaksanakan.
6.3 Alamat Penyedia Jasa dan Pelaksana diharapkan tidak berubah selama pelaksanaan
pekerjaan konstruksi berlangsung. Bila terjadi perubahan alamat Penyedia Jasa dan
Pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis kepada PPK, PPTK dan Pengawas
Lapngan.
PASAL 7
PENJAGA KEAMANAN LAPANGAN
7.1 Penyedia Jasa diwajibkan menjaga keamanan lapangan terhadap barang-barang
milik Pemerintah dan milik Pihak Ketiga yang ada di lapangan.
7.2 Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui PPK, PPTK dan
Pengawas Lapangan baik yang telah dipasang maupun yang belum adalah menjadi
tanggungjawab Penyedia Jasa dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya
pekerjaan tambahan (bila ada).
7.3 Apabila terjadi kebakaran Penyedia Jasa bertanggung jawab atas akibatnya, baik
yang berupa barang-barang maupun keselamatan jiwa. Untuk itu Penyedia Jasa
diwajibkan menyediakan alat-alat pemadam kebakaran yang siap ditempatkan yang
akan ditetapkan kemudian oleh PPK dan PPTK.
PASAL 8
JAMINAN DAN KESELAMATAN KERJA
8.1 Penyedia Jasa diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap
digunakan dilapangan, untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua
petugas dan pekerjaan dilapangan.
8.2 Penyedia Jasa wajib menyediakan air minum yang bersih dan memenuhi syarat-
syarat kesehatan bagi semua petugas yang ada di bawah kekuasaan Penyedia Jasa.
8.3 Penyedia Jasa wajib menyediakan air bersih, Kamar Mandi dan WC yang layak dan
bersih bagi semua petugas dan pekerja.
8.4 Tidak diperkenankan membuat penginapan di dalam lapangan untuk Pekerja,
kecuali untuk penjaga keamanan.
8.5 Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja, wajib
diberikan oleh Penyedia Jasa sesuai dengan peraturan-perundangan yang berlaku.
- 5 -
PASAL 9
ALAT-ALAT PELAKSANAAN
Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh Penyedia Jasa,
sebelum pekerjaan fisik dimulai, dalam keadaan baik dan siap pakai, antara lain :
a. Beton molen
b. Perlengkapan penerangan untuk kerja lembur
c. Pompa air sesuai kebutuhan untuk sistem pengeringan jika diperlukan
d. Penggetar beton yang jumlah dan tipenya akan ditentukan kemudian oleh PPTK dan
Pengawas Lapangan
e. Alat megger, alat ukur listrik dan alat ukur lainnya
f. Alat berat peninggian site dipadatkan sesuai spesifikasi dibutuhkan di lapangan atas
persetujuan PPTK dan Pengawas Lapangan.
PASAL 10
SITUASI DAN UKURAN
10.1 Situasi
a. Pekerjaan tersebut dalam pasal 1 adalah Pekerjaan Pemeliharaan Plafon
Lanjutan.
b. Lingkup Pekerjaan tersebut dalam pasal dan ayat-ayat terdahulu dimaksudkan
sebagai garis besar/prinsip/patokan pelaksanaan dan pegangan Penyedia Jasa.
c. Penyedia Jasa wajib meneliti kembali situasi tapak, terutama keadaan tanah
sifat dan luasnya pekerjaan dan hal-hal lain yang dapat mempengaruhi harga
penawaran.
d. Penyedia Jasa harus sudah memperhitungkan segala kondisi yang ada
(Existing) di tapak yang meliputi antara lain bongkaran existing, pepohonan,
saluran drainase, pipa, kabel dibawah tanah dan lain sebagainya yang dapat
menggangung kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
e. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan pembongkaran ataupun
pemindahan hal-hal tersebut di atas, maka Penyedia Jasa diwajibkan
memperbaiki kembali, atau menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik mungkin
tanpa mengganggu sistem yang ada.
f. Didalam kasus ini Penyedia jasa tidak dapat mengajukan ”Claim” biaya
pekerjaan tambah sebelum melakukan pemindahan/pembongkaran segala
sesuatu yang ada di lapangan penyedia jasa diwajibkan melaporkan dahulu ke
Pengawas/Direksi.
g. Kelalaian atau kekurang telitian Penyedia Jasa dalam hal ini tidak dapat
dijadikan alasan untuk mengajukan “claim” baik dari segi waktu maupun biaya.
10.2 Ukuran
a. Ukuran satuan yang digunakan disini semua dinyatakan dalam centimeter,
kecuali ukuran-ukuran untuk baja dan pipa yang dinyatakan dalam inch atau
mm (milimeter).
b. Dibawah pengawasan PPTK dan Pengawas Lapangan, Penyedia Jasa wajib
memasang patok-patok ukuran/titik duga yang terpenting di tapak, untuk
patokan melaksanakan setiap bagian dari pekerjaan.
c. Memasang papan bangunan (bouwplank)
- 6 -
d. Ketetapan letak bangunan diukur di bawah pengawasan PPTK dan Pengawas
Lapangan dengan patok ukuran dan papan bangunan
e. Penyedia Jasa harus menyediakan pembantu yang ahli dalam cara-cara
mengukur, alat-alat penyipat datar (Theodolit, Waterpass), prisma silang
pengukuran menurut kondisi dan situasi tanah bangunan, selalu berada di
lapangan
f. Jika terdapat perbedaan antara gambar dan keadaan yang sebenarnya di
lapangan, maka PPK dan PPTK akan mengeluarkan keputusannya tentang hal
tersebut, dan Penyedia Jasa wajib melakukan penggambaran kembali tapak
proyek, lengkap dengn keterangan mengenai peil atau ketinggian tanah, batas-
batas, letak pohon-pohon dan sebagainya
g. Tidak dibenarkan Penyedia Jasa mengambil tindakan tanpa sepengetahuan PPK,
PPTK dan Pengawas Lapangan.
PASAL 11
PEMERIKSAAN BAHAN DAN KOMPONEN JADI
11.1 Semua bahan, material dan komponen jadi yang didatangkan harus memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal 2.
11.2 PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan berwenang menanyakan asal bahan/material
dan komponen jadi, dan Penyedia Jasa wajib memberitahu.
11.3 Contoh bahan/material dan komponen jadi yang akan digunakan harus diserahkan
kepada PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan adalah 2 (dua) minggu sebelum
jadwal pelaksanaan.
Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur dan produk yang dipilih; akan
diinformasikan kepada Penyedia Jasa selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender
setelah penyerahan contoh bahan tersebut.
11.4 Semua bahan/material dan komponen jadi harus disetujui secara tertulis atau
tercatat dalam BUKU DIREKSI oleh PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan sebelum
dipasang.
11.5 Bahan material dan komponen jadi yang telah didatangkan oleh Penyedia Jasa di
lapangan tetapi ditolak pemakaiannya oleh PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan
harus segera dikeluarkan dari lapangan, selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24
jam terhitung dari jam penolakan.
11.6 Penyimpanan dan pemeliharaan bahan/material dan komponen jadi harus sesuai
dengan persyaratan dari pabrik pembuat, dan atau sesuai dengan spesifikasi bahan
tersebut.
- 7 -
PASAL 12
PEMERIKSAAN PEKERJAAN
12.1 Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan Penyedia Jasa tetapi
bahan/material ataupun komponen jadi, maupun mutu pekerjaannya sendiri ditolak
oleh PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan harus segera dihentikan dan selanjutnya
dibongkar atas biaya Penyedia Jasa.
12.2 Sebelum memulai pekerjaan lanjutan yang apabila bagian pekerjaan ini telah
selesai, akan tetapi belum diperiksa oleh PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan ,
Penyedia Jasa diwajibkan meminta persetujuan lebih dahulu kepada PPK, PPTK dan
Pengawas Lapangan. Setelah disetujui bagian perkerjaan tersebut, Penyedia Jasa
dapat meneruskan pekerjaannya.
12.3 Bila permohonan pemeriksaan belum diperiksa dalam waktu 2 x 24 jam dihitung
dari jam diterimanya Surat permohonan Pemeriksaan tersebut dan belum diperiksa
oleh PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan, maka Penyedia Jasa dapat meneruskan
pekerjaannya dan bagian yang seharusnya diperiksa dianggap telah disetujui oleh
PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan. Hal ini dikecualikan bila PPK, PPTK dan
Pengawas Lapangan minta perpanjangan waktu.
PASAL 13
PEKERJAAN TAMBAH KURANG DAN PERSIAPAN PEKERJAAN
Pekerjaan Tambah Kurang
13.1 a. Tugas mengerjakan pekerjaan tambah kurang diberitahukan dengan tertulis atau
ditulis dalam buku harian oleh PPTK dan Pengawas Lapangan serta telah disetujui
oleh Pengguna Anggaran/PPK atau Tim Pemeriksa dan Penerima Kegiatan.
b. Pekerjaan tambah kurang hanya berlaku bila memang nyata-nyata ada perintah
tertulis dari PPK atas Persetujuan Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna
Anggaran
c. Biaya pekerjaan tambah kurang akan diperhitungkan menurut daftar harga
satuan pekerjaan yang dimasukkan oleh Penyedia Jasa sesuai dengan harga
penawaran dalam buku kontrak yang pembayarannya akan diperhitungkan
bersama angsuran terakhir.
d. Untuk pekerjaan tambah yang harga satuannya tidak tercantum dalam harga
satuan yang dimasukkan dalam penawaran, maka harga satuannya akan
ditentukan lebih lanjut oleh PPTK dan Pengawas Lapangan bersama-sama
Penyedia Jasa dengan persetujuan Pengguna Anggaran.
e. Adanya pekerjaan tambah tidak dapat dijadikan alasan sebagai penyebab
kelambatan penyerahan pekerjaan, tetapi PPK dan PPTK dapat
mempertimbangkan perpanjangan waktu karena adanya pekerjaan tambah
tersebut.
Persiapan Pekerjaan
13.2 a. Izin Bangunan
Ijin bangunan secara administrasi akan diurus oleh Pengguna Anggaran, dalam
pelaksanaannya izin bangunan akan diurus oleh Penyedia Jasa. Biaya yang timbul
menjadi tanggung jawab Penyedia jasa.
- 8 -
b. Papan Nama Proyek
Penyedia Jasa diwajibkan memasang Papan Nama Proyek atas biaya sendiri
sesuai denganketentuan yang berlaku.
c. Ijin-ijin lain yang berkaitan dengan pelaksanaan , misalnya ijin pemakaian jalan,
dan semua beban yang ditimbulkan karena Pelaksanaan Pekerjaan menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa.
d. Pekerjaan menyediakan air dan daya listrik (apabila memang diperlukan) untuk
bekerja.
➢ Penyedia Jasa harus membuat tempat untuk penampungan air sementara yang
senantiasa terisi penuh untuk sarana bekerja.
➢ Air yang disediakan harus air yang bersih dan bebas dari bau, bebas lumpur,
minyak dan bahan kimia lainnya yang merusak. Peyediaan air harus sesuai
dengan petunjuk dan persetujuan PPTK dan Pengawas Lapangan.
➢ Listrik untuk bekerja harus disediakan oleh Penyedia Jasa dan diperoleh dari
sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan berlangsung
yang pelaksanaannya harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan dari PPTK
dan Pengawas Lapangan.
PASAL 14
PEKERJAAN PERSIAPAN
14.1 Lingkup Pekerjaan
1. Pembuatan Plank Nama Proyek Digital Printing
2. Uitzet dan Pengukuran lapangan
3. Sewa scafolding
4. Biaya air dan listrik kerja
5. Administrasi dan Dokumentasi
6. Mobilisisasi & demobilisasi
7. Pembersihan lapangan setelah pekerjaan
8. Bongkaran Plafond lama
9. Biaya peralatan dan keselamatan kerja
- Papan informasi K3
- Topi pelindung (Safety Helmet)
- Sarung tangan (Safety Gloves)
- Sepatu keselamatan (Safety Shoes)
- Rompi keselamatan (Safety Vest)
14.2 Biaya Administrasi dan Dokumentasi
➢ Penyedia Jasa sudah harus dapat memperhitungkan segala kebutuhan biaya di
luar kegiatan konstruksi untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan konstruksi
yang meliputi biaya administrasi dan dokumentasi yang dituangkan dalam
dokumen penawaran.
➢ Penyedia Jasa harus mendokumetasikan perkembangan pelaksanaan pekerjaan
dari kegiatan 0 % sampai dengan pekerjaan tersebut dinyatakan selesai oleh
Pengguna Anggaran dalam bentuk laporan dan foto lapangan dan menyusun
file dokumentasi tersebut secara berurutan guna kelengkapan laporan
administrasi pelaksanaan pekerjaan atau pengajuan termijn.
- 9 -
PASAL 15
PEKERJAAN LANGIT-LANGIT
15.1 Lingkup Pekerjaan
Seperti pada gambar rencana, pemborong pekerjaan harus melakukan
pengadaan dan pemasangan Pekerjaan Langit-Langit. Adapun lingkup
pekerjaan ini meliputi :
1. Pek. Pasang Plafond PVC Motif
2. Pek. List Plafond PVC t. 4 cm
3. Pek. Rangka Plafond Galvallum Modul 60 x 60
15.2 Persyaratan Bahan
• Rangka Plafond menggunakan besi hollow 4x4 cm. Rangka hollow di pasang
dengan modular 60x60 cm untuk plafond datar sedangkan untuk drop ceilling
mengikuti pola gambar.
• Penutup Plafond menggunakan Plafond PVC motif
• Bahan Plafond terdiri antara lain PVC Plafond dengan ketebalan 8 mm, rangka
furing dan list profil plafon pvc. Bahan plafond tersebut harus datar
produksi/merk akan ditentukan kemudian, standart kualitas baik, ukuran
sesuai dengan gambar detail, tidak lengkung tidak cacat/pecah/retak pada
sudutnya dan sisi-sislnya saling tegak lurus.
15.3 Persyaratan Pelaksanaan
1 Rangka plafond dibuat dari besi Furing dengan ukuran 60 x 60 cm.
2 Apabila diperlukan pemotongan, maka harus dllakukan untuk memperoleh
hasil yang baik, lurus, siku, rata dan halus sesuaidengan ukuran yang
dibutuhkan.
3 Bahan plafond dipasang dengan menggunakan paku sekrup yang jumlahnya
sesuai untuk itu. Hasil pemasangan harus rapi, rata, waterpass dan tidak
bergelombang, naad/siar antar masing-masing unit harus membentuk garis
lurus, sama lebar dan berpotongan tegak lurus serta paku sekrup yang
terlihat harus dibenamkan pada lembar plafond tetapi tidak menimbulkan
cacat/rusak.
PASAL 16
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
16.1 Lingkup Pekerjaan
Seperti pada gambar rencana, pemborong pekerjaan harus melakukan pengadaan
dan pemasangan instalasi listrik untuk siap dipergunakan.
Adapun lingkup pekerjaan ini meliputi :
a. Instalasi titik lampu lengkap bahan berikut pasang ( sesuai standard
PLN)
b. Pasang Saklar Tunggal dan Double
c. Pasang Stop Kontak biasa
d. Pasang Lampu dan Aksesorisnya
e. Pembuatan As built Drawing dan segala pekerjaan yang termasuk kedalam
pekerjaan ini
- 10 -
16.2 Persyaratan Umum
o Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh penyedia jasa pekerjaan listrik yang
memiliki surat ijin dari PLN yang masih berlaku
o Pelaksanaan pekerjaan instalasi listrik ini pada dasarnya harus memenuhi
persyaratan yang dikeluarkan oleh PLN dan instansi berwenang lainnya (PUTL
1977, Peraturan Menteri PUTL No. 023 dan PRT 978, PUIL, PUIPP DPMB dan
Depnaker)
o Pekerjaan Pemborongan listrik harus membuat gambar – gambar revisi (as built
drawing) dan menyerahkan ke Direksi dalam rangkap 5.
o Pelaksanaan pekerjaan instalasi listrik harus bekerjasama dengan pemborong
bidang lainnya
o Sumber daya yang digunakan berasal dari PLN dan kapasitas 1300 Watt atau
sesuai petunjuk Direksi
16.3 Bahan/Material
a. Semua barang yang akan dipasang adalah barang baru dan terlebih dahulu
mengajukan contoh untuk disetujui Direksi.
b. Panel penerangan terbuat dari plat besi, tebal 1 mm dicat anti karat dan
dilengkapi dengan kunci. Panel penerangan harus ditanahkan (gording) dengan
tahanan 5 Ohm, merk yang dipakai setaraf Mitsubishi, BBC, MG atau Siemens.
c. Kabel instalasi listrik
o Kabel instalasi penerangan dan stop kontak dipakai jenis NYA, NYM dan NYY
dengan diameter sesuai gambar, merk Kabelindo, Sucoco, Kabel metal atau
Suprim.
o Penyambungan kabel harus menggunakan terminal box dan harus dipasang
inbouw. Untuk memasang instalasi yang tertanam harus dilengkapi dengan
conduit / pipa bang / PVC dengan diameter 3/8” atau sesuai keperluan.
Demikian juga dengan sambungan listrik antara bangunan.
d. Sakelar dan stop kontak
o Sakelar dan stop kontak harus dipasang inbouw merk brocco. Sakelar dan
stop kontak harus mempunyai kapasitas minimum 10 Ampere.
o Ketinggian pemasangan sakelar dan stop kontak kurang lebih 150 cm dari
muka lantai. Kecuali bila stop kontak terpaksa harus dipasang kurang lebih
30 cm dari permukaan tanah.
e. Lampu kapsul ditentukan sebagai berikut :
o Lampu kapsul dengan ballast elektronik dan stater buatan philips atau
setaraf
o Warna Cahaya adalah warm white atau cool day light.
o Capasitor kolder (fitting) buatan philips, nasional atau setaraf
o Faktor daya minimal 0,85
o Kap buatan lokal dengan kualitas baik Lampu pijar dipakai setara merk
philips atau setara
PASAL 17
PEKERJAAN LAIN - LAIN
17.1 Selain persyaratan teknis yang tercantum diatas pemborong diwajibkan pula
mengadakan pengurusan – pengurusan antara lain : Pembuatan ijin bangunan
- 11 -
(IMB). Surat IMB ini harus sudah diserahkan kepada Pemimpin Pelaksana
Kegiatan sebelum serah terima pekerjaan pertama.
o Surat keer listrik / pengetesan dari PLN dan pengetesan lainnya yang
diperlukan.
17.2 Sebelum penyerahan pertama, pemborong wajib meneliti semua bagian pekerjaan
yang belum sempurna dan harus diperbaiki , semua ruangan harus bersih dipel,
halaman harus ditata rapih dan semua barang yang tidak berguna harus
disingkirkan dari lokasi kegiatan.
17.3 Meskipun telah ada pengawasan dan unsur – unsur lainnya, semua penyimpangan
dari ketentuan bestek dan gambar menjadi tanggungan pemborong untuk itu
pemborong harus menyelesaikan pekerjaan sebaik mungkin.
17.4 Adanya pelaksanaan pekerjaan di bengkel kerja sebelum mendapat persetujuan
dari Pengawas/PPTK apabila menurut penilaian Pengawas/PPTK dan atau Tim
Direksi Teknis tidak diterima, maka segala resiko yang diakibatkannya menjadi
tanggungjawab Penyedia Jasa tidak dapat dijadikan claim tambah kurang pekerjaan
(bila ada) dan Penyedia Jasa harus mengulang kembali pekerjaan tersebut sesuai
dengan petunjuk/syarat yang telah ditentukan.
17.5 Pemborong wajib menyerahkan bahan penutup atap / genting secukupnya kepada
pengguna barang / jasa sebagai cadangan. Bahan tersebut harus diserahkan
sebelum dilaksanakan serah terima pekerjaan ke II.
17.6 Selama masa pemeliharaan, pemborong wajib merawat, mengamankan dan
memperbaiki segala cacat yang timbul, sehingga sebelum penyerahan ke II
dilaksanakan, pekerjaan benar – benar sempurna.
17.7 Hal - hal yang belum tercantum dalam Dokumen ini akan ditentukan kemudian
dalam rapat penjelasan (Aanwijzing).
Indramayu, November 2024
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
ARYA TENGGARA, S.IP
NIP. 1990910 201010 1 001
- 12 -