RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
PASAL 1
URAIAN PEKERJAAN
1.1 Nama Kegiatan yang dikerjakan
a. Kegiatan : Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan
Pemerintah Daerah
b. Lokasi Kegiatan : Kabupaten Indramayu
c. Pekerjaan : Pemeliharaan Lahan Parkir Gedung A Lanjutan
1.2 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang harus dilaksanakan disesuaikan dengan yang dinyatakan dalam
Gambar Kerja, Rencana Kerja & Syarat-syarat dan Berita Acara Penjelasan
Pekerjaan, diantaranya :
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
B. PEKERJAAN AUNING PARKIR
C. PENATAAN HALAMAN PARKIR
1.3 Sarana Kerja
Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan Penyedia Jasa wajib :
a. Menyediakan tenaga ahli yang cukup memadai sesuai jenis pekerjaan yang
akan dilaksanakan;
b. Menyediakan peralatan berikut alat bantu lainnya, serta bahan - bahan
untuk pelaksanaan pekerjaan ini;
c. Menyediakan bahan / material dan komponen jadi bangunan dengan
kualitas sesuai syarat-syarat dalam RKS ini dengan jumlah yang cukup
untuk setiap pekerjaan yang harus dilaksanakan tepat pada waktunya;
d. Menyediakan tempat menyimpan bahan / material dan komponen jadi
bangunan di tapak yang harus aman dari segala kerusakan, kehilangan dan
lain-lain yang dapat mengganggu pekerjaan yang sedang berlangsung;
e. Membuat dan mengkoordinasikan Rencana dan Schedule Pelaksanaan
Pekerjaan pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan ( PPTK ) dan atau Pengawas Lapangan yang ditunjuk, sehingga
pelaksanaan pekerjaan dapat dikendalikan seaman dan seefisien mungkin
terhadap keterkaitannya dengan waktu pelaksanaan yang tersedia.
1.4 Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian sesuai dengan
Ketentuan - Ketentuan yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat -
Syarat ( RKS ), Gambar Kerja, dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan
(Aanwijzing), serta mengikuti petunjuk dan mengikuti keputusan PPK,PPTK,
Pengawas Lapangan dan atau Tim Pemeriksa dan Penerima Kegiatan.
b. Jika Penyedia Jasa menunjuk suplyer dan atau sub Penyedia Jasa dalam
hal ini pengadaan bahan / material dan atau pekerjaan / pemasangannya,
maka Penyedia Jasa wajib memberitahukan terlebih dahulu ke PPK, PPTK
dan Pengawas Lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
c. Pelaksanaan pemasangan bahan / material dan komponen jadi keluaran
pabrik yang bersangkutan. Dalam hal ini Penyedia Jasa tidak dapat
mengajukan ”Claim” biaya perkerjaan tambahan maupun penambahan
waktu pelaksanaan.
- 1 -
a. Sebelum dan selama pelaksanaan pekerjaan dan tiap-tiap bagian pekerjaan,
Penyedia Jasa wajib memperhatikan dan melakukan koordinasi kerja antara
pekerjaan yang tersebut dalam Daftar Kuantitas dan Harga dalam dokumen
kontrak dengan pihak Pengawas/PPK.
d. Sebelum dan selama pelaksanaan pekerjaan dan tiap - tiap bagian
pekerjaan, Penyedia Jasa wajib memperhatikan dan melakukan koordinasi
kerja antara pekerjaan yang disebut dalam RAB dokumen Pengadaan
Barang/ Jasa Pemerintah dengan PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan atau
Tim Pemeriksa dan Penerima Kegiatan.
PASAL 2
PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
Dalam melaksanakan Pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan
Syarat-syarat ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini termasuk segala
perubahan dan tambahannya :
a. Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
b. Undang-undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
c. Peraturan Presiden RI No. 54 Tahun 2010 tanggal 6 Agustus 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
e. Peraturan Menteri PU No. 24/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pemeliharaan dan
Perawatan Bangunan Gedung.
f. Peraturan Menteri PU No. 25/PRT/M/2008 tentang Pedoman Teknis Penyusunan
Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran.
g. Peraturan Menteri PU No. 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan teknis sistem
proteksi kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
h. Keputusan–keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbitasi Teknik dari Dewan
Teknik Pembangunan Indonesia ;
i. Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja ;
j. Peraturan Beton Bertulang Indonesia N1-2PBI 1971 ;
k. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia N15PKKI ;
l. Peraturan Muatan Indonesia PM1 ;
m. Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia N1-PUBI 1970 ;
n. Peraturan Umum Listrik Indonesia PUIN 1976 dan Peraturan PLN setempat;
o. SK SNI No. T-15-1991-03 ;
p. Pedoman Plumbing Indonesia PPI 1979 ;
q. Persyaratan Cat Indonesia N1-4 ;
r. Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Dinas/Instansi Pemerintah
setempat yang bersangkutan dengan masalah bangunan yang berlaku dan
mengikat pula sebagai berikut ;
➢ Gambar Kerja yang dibuat dan disahkan oleh Pemberi Tugas termasuk pula
Gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing) yang diselesaikan oleh Pengguna
Jasa dan sudah disahkan dan disetujui oleh PPK, PPTK atau Pengawas
Lapangan.
➢ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS).
➢ Gambar dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwizjing)
➢ Surat Perintah Kerja (SPK) atau Kontrak.
➢ Jadual Pelaksanaan yang telah disetujui oleh Pengawas/Direksi dan Pemberi
Tugas.
- 2 -
PASAL 3
PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
3.1 Penyedia Jasa wajib meneliti semua gambar kerja. Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(RKS) termasuk tambahan dan perubahannya dalam Berita Acara Penjelasan
Pekerjaan yang dibantu oleh Pengawas Lapangan.
3.2 Ukuran
Pada dasarnya semua ukuran utama yang tertera dalam Gambar Kerja meliputi :
As – As
Luar – Luar
Dalam – Dalam
Luar – Dalam
3.3 Perbedaan Gambar
a. Bila Gambar Kerja tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS),
maka yang mengikat/berlaku adalah Gambar Kerja;
b. Bila suatu Gambar tidak cocok dengan Gambar lain dalam satu disiplin kerja,
maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar (detail) yang
berlaku/mengikat;
c. Bila ada perbedaan antar Gambar Kerja Arsitektur dengan Struktur, maka yang
berlaku/mengikat adalah Gambar Kerja Arsitektur sepanjang tidak mengurangi
segi Konstruksi.
3.4 Gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing)
3.5 Gambar Detail Pelaksanaan atau Shop Drawing adalah Gambar Kerja yang wajib
dibuat Penyedia jasa berdasarkan Gambar Kerja Dokumen yang telah disesuaikan
dengan keadaan lapangan;
a. Penyedia Jasa wajib membuat Shop Drawing untuk detail-detail khusus yang
belum tercakup lengkap dalam Gambar Kerja Dokumen, maupun yang diminta
oleh PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan;
b. Dalam Shop Drawing digambarkan semua data yang diperlukan termasuk
pengajuan contoh jadi dari semua bahan, keterangan produk, cara pemasangan
dan atau spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik yang
belum tercakup secara lengkap didalam Gambar Kerja Dokumen maupun
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS);
c. Penyedia Jasa wajib mengajukan Shop Drawing kepada PPK, PPTK dan
Pengawas Lapangan dan atau Tim Direksi Teknis untuk mendapatkan
persetujuan tertulis bagi pelaksanaan kegiatan;
d. Penyedia Jasa tidak dibenarkan mengubah atau mengganti ukuran-ukuran yang
tercantum didalam Gambar Kerja Dokumen tanpa sepengetahuan PPTK atau
Pengawas Lapangan;
e. Segala akibat yang terjadi adalah tanggung jawab Penyedia Jasa, baik dari segi
biaya maupun waktu pelaksanaan dan konsekuensi keputusan dari Pengguna
Anggaran.
- 3 -
PASAL 4
JADWAL PELAKSANAAN
4.1 Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, Penyedia Jasa wajib
membuat rencana kerja pelaksanaan dan bagian-bagian pekerjaan berupa Bar
Chart & S-Curve Bahan dan Tenaga dan mengkoordinasikan hasilnya kepada PPK,
PPTK atau Pengawas Lapangan, sehingga pelaksanaan pekerjaan dapat
dikendalikan sesuai gambar kerja dan waktu yang diberikan.
4.2 Rencana kerja tersebut harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari PPK,
PPTK, Tim Pemeriksa dan Penerima Kegiatan paling lambat dalam waktu 21 (dua
puluh satu) hari kalender setelah Surat Keputusan Penunjukaan diterima oleh
Penyedia Jasa.
4.3 Rencana kerja yang telah disetujui oleh PPK, PPTK, Tim Pemeriksa dan Penerima
Kegiatan akan disahkan oleh Pengguna Anggaran.
4.4 Penyedia Jasa wajib memberikan salinan Rencana Kerja rangkap 4 (empat) kepada
PPK, PPTK, Tim Pemeriksa dan Penerima Kegiatan. 1 (satu) salinan Rencana Kerja
harus ditempelkan pada bangsal Penyedia Jasa di lapangan yang selalu diikuti
dengan grafik kemajuan pekerjaan/prestasi kerja.
4.5 PPK, PPTK, Tim Pemeriksa dan Penerima Kegiatan akan menilai prestasi pekerjaan
Penyedia Jasa berdasarkan Rencana Kerja tersebut.
PASAL 5
KUASA PENYEDIA JASA DI LAPANGAN
5.1 Di lapangan untuk pekerjaan, Penyedia Jasa wajib menunjuk seseorang Kuasa
Penyedia Jasa atau biasa disebut Pelaksana yang cakap dan ahli untuk memimpin
pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan mendapat kuasa penuh dari Pengguna
Jasa, berpendidikan minimal Sarjana Muda Teknik Sipil atau sederajat dengan
pengalaman minimum 3 (tiga) tahun, atau STM Jurusan Bangunan dengan
pengalaman minimum 7 (tujuh) tahun.
5.2 Dengan adanya Pelaksana tidak berarti bahwa Penyedia Jasa/Kontraktor lepas
tanggung jawab sebagian maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.
5.3 Penyedia Jasa/Kontraktor wajib memberitahu secara tertulis kepada PPK dan PPTK
tentang nama dan jabatan dalan Struktur Pelaksanaan Pekerjaan untuk diketahui
dan selanjutnya mendapatkan persetujuan.
5.4 Apabila di kemudian hari menurut PPK dan PPTK bahwa Pelaksana dianggap kurang
mampu atau tidak cukup cakap memimpin pekerjaan, maka akan diberitahukan
kepada Penyedia Jasa secara tertulis untuk mengganti Pelaksana.
5.5 Dalam waktu 7 (Tujuh) hari setelah dikeluarkan surat pemberitahuan, Penyedia
Jasa harus sudah menunjuk Pelaksana yang baru atau Penyedia Jasa sendiri
(penanggung jawab/Direktur Perusahaan) yang akan memimpin pelaksanaan
pekerjaan.
- 4 -
PASAL 6
TEMPAT TINGGAL ( DOMISILI ) PENYEDIA JASA
6.1 Untuk menjaga kemungkinan kerja di luar jam kerja apabila terjadi hal-hal yang
mendesak. Penyedia Jasa dan Pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis
alamat dan nomor telepon di lokasi kepada PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan.
6.2 Penyedia Jasa wajib memasukan identifikasi dan alamat Bengkel Kerja (Workshop)
dan peralatan yang dimiliki dimana pekerjaan konstruksi akan dilaksanakan.
6.3 Alamat Penyedia Jasa dan Pelaksana diharapkan tidak berubah selama pelaksanaan
pekerjaan konstruksi berlangsung. Bila terjadi perubahan alamat Penyedia Jasa dan
Pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis kepada PPK, PPTK dan Pengawas
Lapngan.
PASAL 7
PENJAGA KEAMANAN LAPANGAN
7.1 Penyedia Jasa diwajibkan menjaga keamanan lapangan terhadap barang-barang
milik Pemerintah dan milik Pihak Ketiga yang ada di lapangan.
7.2 Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui PPK, PPTK dan
Pengawas Lapangan baik yang telah dipasang maupun yang belum adalah menjadi
tanggungjawab Penyedia Jasa dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya
pekerjaan tambahan (bila ada).
7.3 Apabila terjadi kebakaran Penyedia Jasa bertanggung jawab atas akibatnya, baik
yang berupa barang-barang maupun keselamatan jiwa. Untuk itu Penyedia Jasa
diwajibkan menyediakan alat-alat pemadam kebakaran yang siap ditempatkan yang
akan ditetapkan kemudian oleh PPK dan PPTK.
PASAL 8
JAMINAN DAN KESELAMATAN KERJA
8.1 Penyedia Jasa diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap
digunakan dilapangan, untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua
petugas dan pekerjaan dilapangan.
8.2 Penyedia Jasa wajib menyediakan air minum yang bersih dan memenuhi syarat-
syarat kesehatan bagi semua petugas yang ada di bawah kekuasaan Penyedia Jasa.
8.3 Penyedia Jasa wajib menyediakan air bersih, Kamar Mandi dan WC yang layak dan
bersih bagi semua petugas dan pekerja.
8.4 Tidak diperkenankan membuat penginapan di dalam lapangan untuk Pekerja,
kecuali untuk penjaga keamanan.
8.5 Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja, wajib
diberikan oleh Penyedia Jasa sesuai dengan peraturan-perundangan yang berlaku.
- 5 -
PASAL 9
ALAT-ALAT PELAKSANAAN
Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh Penyedia Jasa,
sebelum pekerjaan fisik dimulai, dalam keadaan baik dan siap pakai, antara lain :
a. Vibro Roller
b. Perlengkapan penerangan untuk kerja lembur
c. Alat berat peninggian site dipadatkan sesuai spesifikasi dibutuhkan di lapangan atas
persetujuan PPTK dan Pengawas Lapangan.
PASAL 10
SITUASI DAN UKURAN
10.1 Situasi
a. Pekerjaan tersebut dalam pasal 1 adalah Pemeliharaan Lahan Parkir Gedung A
Lanjutan.
b. Lingkup Pekerjaan tersebut dalam pasal dan ayat-ayat terdahulu dimaksudkan
sebagai garis besar/prinsip/patokan pelaksanaan dan pegangan Penyedia Jasa.
c. Penyedia Jasa wajib meneliti kembali situasi tapak, terutama keadaan tanah
sifat dan luasnya pekerjaan dan hal-hal lain yang dapat mempengaruhi harga
penawaran.
d. Penyedia Jasa harus sudah memperhitungkan segala kondisi yang ada
(Existing) di tapak yang meliputi antara lain bongkaran existing, pepohonan,
saluran drainase, pipa, kabel dibawah tanah dan lain sebagainya yang dapat
menggangung kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
e. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan pembongkaran ataupun
pemindahan hal-hal tersebut di atas, maka Penyedia Jasa diwajibkan
memperbaiki kembali, atau menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik mungkin
tanpa mengganggu sistem yang ada.
f. Didalam kasus ini Penyedia jasa tidak dapat mengajukan ”Claim” biaya
pekerjaan tambah sebelum melakukan pemindahan/pembongkaran segala
sesuatu yang ada di lapangan penyedia jasa diwajibkan melaporkan dahulu ke
Pengawas/Direksi.
g. Kelalaian atau kekurang telitian Penyedia Jasa dalam hal ini tidak dapat
dijadikan alasan untuk mengajukan “claim” baik dari segi waktu maupun biaya.
10.2 Ukuran
a. Ukuran satuan yang digunakan disini semua dinyatakan dalam centimeter,
kecuali ukuran-ukuran untuk baja dan pipa yang dinyatakan dalam inch atau
mm (milimeter).
b. Dibawah pengawasan PPTK dan Pengawas Lapangan, Penyedia Jasa wajib
memasang patok-patok ukuran/titik duga yang terpenting di tapak, untuk
patokan melaksanakan setiap bagian dari pekerjaan.
c. Memasang papan bangunan (bouwplank)
d. Ketetapan letak bangunan diukur di bawah pengawasan PPTK dan Pengawas
Lapangan dengan patok ukuran dan papan bangunan
e. Penyedia Jasa harus menyediakan pembantu yang ahli dalam cara-cara
mengukur, alat-alat penyipat datar (Theodolit, Waterpass), prisma silang
pengukuran menurut kondisi dan situasi tanah bangunan, selalu berada di
lapangan
- 6 -
f. Jika terdapat perbedaan antara gambar dan keadaan yang sebenarnya di
lapangan, maka PPK dan PPTK akan mengeluarkan keputusannya tentang hal
tersebut, dan Penyedia Jasa wajib melakukan penggambaran kembali tapak
proyek, lengkap dengn keterangan mengenai peil atau ketinggian tanah, batas-
batas, letak pohon-pohon dan sebagainya
g. Tidak dibenarkan Penyedia Jasa mengambil tindakan tanpa sepengetahuan PPK,
PPTK dan Pengawas Lapangan.
PASAL 11
PEMERIKSAAN BAHAN DAN KOMPONEN JADI
11.1 Semua bahan, material dan komponen jadi yang didatangkan harus memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal 2.
11.2 PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan berwenang menanyakan asal bahan/material
dan komponen jadi, dan Penyedia Jasa wajib memberitahu.
11.3 Contoh bahan/material dan komponen jadi yang akan digunakan harus diserahkan
kepada PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan adalah 2 (dua) minggu sebelum
jadwal pelaksanaan.
Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur dan produk yang dipilih; akan
diinformasikan kepada Penyedia Jasa selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender
setelah penyerahan contoh bahan tersebut.
11.4 Semua bahan/material dan komponen jadi harus disetujui secara tertulis atau
tercatat dalam BUKU DIREKSI oleh PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan sebelum
dipasang.
11.5 Bahan material dan komponen jadi yang telah didatangkan oleh Penyedia Jasa di
lapangan tetapi ditolak pemakaiannya oleh PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan
harus segera dikeluarkan dari lapangan, selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24
jam terhitung dari jam penolakan.
11.6 Penyimpanan dan pemeliharaan bahan/material dan komponen jadi harus sesuai
dengan persyaratan dari pabrik pembuat, dan atau sesuai dengan spesifikasi bahan
tersebut.
PASAL 12
PEMERIKSAAN PEKERJAAN
12.1 Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan Penyedia Jasa tetapi
bahan/material ataupun komponen jadi, maupun mutu pekerjaannya sendiri ditolak
oleh PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan harus segera dihentikan dan selanjutnya
dibongkar atas biaya Penyedia Jasa.
12.2 Sebelum memulai pekerjaan lanjutan yang apabila bagian pekerjaan ini telah
selesai, akan tetapi belum diperiksa oleh PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan ,
Penyedia Jasa diwajibkan meminta persetujuan lebih dahulu kepada PPK, PPTK dan
Pengawas Lapangan. Setelah disetujui bagian perkerjaan tersebut, Penyedia Jasa
dapat meneruskan pekerjaannya.
12.3 Bila permohonan pemeriksaan belum diperiksa dalam waktu 2 x 24 jam dihitung
dari jam diterimanya Surat permohonan Pemeriksaan tersebut dan belum diperiksa
oleh PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan, maka Penyedia Jasa dapat meneruskan
pekerjaannya dan bagian yang seharusnya diperiksa dianggap telah disetujui oleh
- 7 -
PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan. Hal ini dikecualikan bila PPK, PPTK dan
Pengawas Lapangan minta perpanjangan waktu.
PASAL 13
PEKERJAAN TAMBAH KURANG DAN PERSIAPAN PEKERJAAN
Pekerjaan Tambah Kurang
13.1 a. Tugas mengerjakan pekerjaan tambah kurang diberitahukan dengan tertulis atau
ditulis dalam buku harian oleh PPTK dan Pengawas Lapangan serta telah disetujui
oleh Pengguna Anggaran/PPK atau Tim Pemeriksa dan Penerima Kegiatan.
b. Pekerjaan tambah kurang hanya berlaku bila memang nyata-nyata ada perintah
tertulis dari PPK atas Persetujuan Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna
Anggaran.
c. Biaya pekerjaan tambah kurang akan diperhitungkan menurut daftar harga
satuan pekerjaan yang dimasukkan oleh Penyedia Jasa sesuai dengan harga
penawaran dalam buku kontrak yang pembayarannya akan diperhitungkan
bersama angsuran terakhir.
d. Untuk pekerjaan tambah yang harga satuannya tidak tercantum dalam harga
satuan yang dimasukkan dalam penawaran, maka harga satuannya akan
ditentukan lebih lanjut oleh PPTK dan Pengawas Lapangan bersama-sama
Penyedia Jasa dengan persetujuan Pengguna Anggaran.
e. Adanya pekerjaan tambah tidak dapat dijadikan alasan sebagai penyebab
kelambatan penyerahan pekerjaan, tetapi PPK dan PPTK dapat
mempertimbangkan perpanjangan waktu karena adanya pekerjaan tambah
tersebut.
Persiapan Pekerjaan
13.2 a. Izin Bangunan
Ijin bangunan secara administrasi akan diurus oleh Pengguna Anggaran, dalam
pelaksanaannya izin bangunan akan diurus oleh Penyedia Jasa. Biaya yang timbul
menjadi tanggung jawab Penyedia jasa.
b. Papan Nama Proyek
Penyedia Jasa diwajibkan memasang Papan Nama Proyek atas biaya sendiri
sesuai denganketentuan yang berlaku.
c. Ijin-ijin lain yang berkaitan dengan pelaksanaan , misalnya ijin pemakaian jalan,
dan semua beban yang ditimbulkan karena Pelaksanaan Pekerjaan menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa.
d. Pekerjaan menyediakan air dan daya listrik (apabila memang diperlukan) untuk
bekerja.
➢ Penyedia Jasa harus membuat tempat untuk penampungan air sementara yang
senantiasa terisi penuh untuk sarana bekerja.
➢ Air yang disediakan harus air yang bersih dan bebas dari bau, bebas lumpur,
minyak dan bahan kimia lainnya yang merusak. Peyediaan air harus sesuai
dengan petunjuk dan persetujuan PPTK dan Pengawas Lapangan.
➢ Listrik untuk bekerja harus disediakan oleh Penyedia Jasa dan diperoleh dari
sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan berlangsung
yang pelaksanaannya harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan dari PPTK
dan Pengawas Lapangan.
- 8 -
PASAL 14
PEKERJAAN PERSIAPAN
14.1 Lingkup Pekerjaan
1. Pembuatan Plank Nama Proyek Digital Printing
2. Uitzet dan Pengukuran lapangan
3. Biaya Bongkaran Auning Lama
4. Sewa scafolding
5. Biaya air dan listrik kerja
6. Administrasi dan Dokumentasi
7. Pembersihan lapangan bekas pekerjaan
8. Mobilisasi & demobilisasi
9. Biaya peralatan dan keselamatan kerja
- Papan informasi K3
- Topi pelindung (Safety Helmet)
- Sarung tangan (Safety Gloves)
- Sepatu keselamatan (Safety Shoes)
- Rompi keselamatan (Safety Vest)
14.2 Pekerjaan Pengukuran dan Pemasangan Papan Bowplank (Papan Bangunan)
1. Pekerjaan Pengukuran
➢ Penyedia Jasa harus mengadakan pengukuran kembali terhadap tapak
proyek dengan teliti, disaksikan oleh PPTK dan Pengawas Lapangan, untuk
mengetahui batas-batas tapak, peil ketinggian tanah, letak pohon-pohon
dan bagian bangunan yang tidak akan dibongkar (jika ada) dengan
menggunakan alat-alat water pass dan theodolit. Peralatan seperti water
pass, theodolit dan lainnya harus disediakan oleh Penyedia Jasa.
➢ Semua ukuran ketinggian yang dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan
dinyatakan terhadap datum + 0.00, Penyedia Jasa harus membuat patok
referensi, menara ketinggiannya terhadap datum untuk titik–titik tertentu,
Penyedia Jasa harus mengikuti petunjuk dari peta kunci koordinat yang
terdapat dalam gambar kerja. Penentuan patok-patok bouwplank dan lain-
lain, harus dilakukan dengan peralatan theodolite/waterpass yang
sebelumnya harus diperiksa dan disetujui.
➢ Jika terdapat perbedaan antara gambar dan keadaan yang sebenarnya di
lapangan, maka PPK dan PPTK akan mengeluarkan keputusannya tentang
hal tersebut, dan Penyedia Jasa wajib melakukan penggambaran kembali
tapak proyek, lengkap dengan keterangan mengenai peil atau ketinggian
tanah, batas-batas, letak pohon-pohon dan sebagainya.
➢ Ukuran-ukuran pokok dari pekerjaan dapat dilihat dalam gambar. Ukuran-
ukuran yang tidak tercantum, tidak jelas atau saling berbeda, harus segera
dilaporkan ke PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan. Apabila dianggap perlu,
PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan berhak memberitahukan kepada
Penyedia Jasa untuk merubah ketinggian, letak atau ukuran suatu bagian
pekerjaan
➢ Semua ketepatan pengerjaan pengukuran dan sudut siku-siku harus
terjamin dan diperhatikan ketelitian yang sebesar-besarnya dengan
mempergunakan alat-alat water pass dan theodolite. Pengukuran sudut
siku-siku dengan prisma atau benang hanya diperkenankan untuk bagian-
bagian kecil yang telah disetujui oleh PPTK dan Pengawas Lapangan.
- 9 -
Pengambilan dan pemakaian ukuran-ukuran Penyedia Jasa yang keliru
adalah menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa sepenuhnya
2. Pekerjaan Pemasangan Papan Bouwplank
➢ Papan bangunan (Bouwplank) dibuat dari kayu Kelas II (Borneo) dengan
ukuran tebal 2 cm dan lebar 15 cm, lurus dan diserut rata pada kedua
sisi sebelah atasnya.
➢ Papan bouplank dipasangkan pada patok kayu kaso 5/7 kelas II (Borneo)
yang jarak satu sama lain adalah 150 cm’, tertancap kuat di tanah sehingga
tidak dapat digerak-gerakkan atau diubah.
➢ Tinggi sisi atas papan bouplank harus sama satu dengan yang lainnya dan
atau rata waterpass kecuali dikehendaki lain oleh PPTK dan Pengawas
Lapangan.
➢ Setelah selesai pemasangan papan bouplank, Penyedia Jasa harus
melaporkan kepada PPTK dan Pengawas Lapangan Teknis untuk
mendapatkan persetujuan. Penyedia Jasa harus menjaga dan memelihara
keutuhan dan ketepatan letak papan bangunan ini sampai tidak diperlukan
lagi.
14.3 Biaya Administrasi dan Dokumentasi
➢ Penyedia Jasa sudah harus dapat memperhitungkan segala kebutuhan biaya di
luar kegiatan konstruksi untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan konstruksi
yang meliputi biaya administrasi dan dokumentasi yang dituangkan dalam
dokumen penawaran.
➢ Penyedia Jasa harus mendokumetasikan perkembangan pelaksanaan pekerjaan
dari kegiatan 0 % sampai dengan pekerjaan tersebut dinyatakan selesai oleh
Pengguna Anggaran dalam bentuk laporan dan foto lapangan dan menyusun
file dokumentasi tersebut secara berurutan guna kelengkapan laporan
administrasi pelaksanaan pekerjaan atau pengajuan termijn.
PASAL 15
PEKERJAAN TANAH
15.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan Penggalian
Pekerjaan ini meliputi penggalian tanah untuk :
➢ Galian tanah u/ pondasi
b. Pekerjaan Pengurugan
Pekerjaan ini meliputi pengurugan :
➢ Urugan sirtu
➢ Urugan pasir alas pondasi t. 10 cm
c. Pekerjaan Pemadatan
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan memadatkan tanah urugan kembali bekas
galian dan tanah penggalian lantai dengan menggunakan stemper atau
ditimbris.
- 10 -
15.2 Pekerjaan Galian
➢ Galian dilaksanakan dengan menggunakan tenaga buruh gali atau dengan
menggunakan alat sesuai persetujuan PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan yang
tertuang dalam “BUKU DIREKSI”.
➢ Galian tanah dilaksanakan untuk :
Galian pondasi batu belah dan Pondasi telapak Plat Beton.
15.3 Persyaratan Pelaksanaan
a. Semua pekerjaan galian tanah dilaksanakan sesuai dengan gambar kerja dan
Kekurangan atau kelebihan tanah harus ditambah atau disingkirkan dari atau ke
tempat-tempat yang akan ditentukan oleh PPTK dan Pengawas Lapangan.
b. Selama pelaksanaan pekerjaan dan masa pemeliharaan, Penyedia Jasa harus
mengadakan tindakan pencegahan baik terhadap genangan air guna mencegah
penundaan pekerjaan termasuk pencegahan terhadap masuknya air hujan atau
air dari daerah sekitarnya dan sebagainya. Pengeringan tempat kerja terutama
galian pondasi harus dalam keadaan bebas air untuk itu Penyedia Jasa harus
mengadakan alat-alat pengering dengan keadaan siap pakai dengan daya dan
jumlah yang dapat menjamin kelancaran pekerjaan.
c. Penyedia Jasa bertanggung jawab penuh bilamana harus melalui atau
mengganggu saluran, kabel-kabel bawah tanah yang telah ada, untuk
mengadakan pekerjaan khusus, melindungi atau membuat saluran sementara
d. Penggalian sedalam yang ditentukan dengan lebar 0,02 m lebih besar dari
dasar/bagian arah kiri dan kanan galian dan kemiringan lereng galian harus
secukupnya untuk mencegah longsornya tanah atau sesuai dengan petunjuk
Pengawas/PPK.
e. Galian yang dalam atau berada di dekat suatu bangunan yang sudah ada harus
diadakan dan dipasang penyangga/pengaman pinggiran galian. Penyedia Jasa
bertanggung jawab bila terjadi longsor atau kerusakan yang diakibatkannya.
15.4 Pekerjaan Pengurugan
a. Urugan pasir urug atau urugan Sirtu terpilih yang dipergunakan disesuaikan
dengan kebutuhan. Material urugan harus bersih dari kotoran-kotoran. Material
urugan dipakai untuk mengurug / memperkuat lapisan tanah di bawah pondasi,
di bawah lantai, dan tempat-tempat sesuai gambar. Untuk pemadatannya harus
digunakan alat pemadat berupa hand press atau stemper dengan menyiram air
secukupnya
PASAL 16
PEKERJAAN PONDASI
16.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pondasi seperti tercantum dalam gambar kerja, adalah Pekerjaan
Pondasi Beton K. 225 ready mix.
16.2 Persyaratan bahan
a. Pondasi struktur utama yang digunakan adalah pondasi plat beton
16.3 Persyaratan Pelaksanaan
16.3.1. Pelaksanaan pondasi plat
➢ Persyaratan pekerjaan galian untuk pondasi harus memenuhi
pekerjaan galian seperti terurai di pasal lain dalam RKS ini.
- 11 -
➢ Galian pondasi harus dilakukan sesuai dengan lebar lantai kerja
pondasi, dimensi atau seperti tercantum dalam Gambar Kerja, dengan
penampang lereng galian kanan dan kiri dimiringkan 10 derajat keluar
pondasi atau sesuai gambar.
➢ Galian pondasi harus diperiksa dan disetujui oleh PPTK dan Pengawas
Lapangan. Kemudian dasar galian harus diurug dengan pasir urug
setebal 10 cm atau sesuai dengan Gambar Kerja disiram sampai jenuh
dan diratakan lalu dipadatkan sampai benar-benar padat.
16.3.2. Persyaratan Teknis dan Pelaksanaan
Pondasi bangunan yang dipakai adalah pondasi batu belah/kali yang
terdiri dari :
a. Alas pondasi : Pasir urug yang dipadatkan, ditimbris dan disiram air
hingga jenuh dengan ketebalan sesuai gambar rencana.
PASAL 17
PEKERJAAN BETON
17.1 Pekerjaan ini meliputi :
a. Pekerjaan Beton tidak bertulang
➢ Beton tumbuk alas pondasi
➢ Pondasi Plat Beton K.225
➢ Kolom 25/25
➢ Sloof 15/25
➢ Beton Plat Lantai
➢ Dan lain-lain seperti tercantum dalam Gambar Kerja
17.2 Persyaratan bahan
a. Semen Portland/PC
➢ Semen portland yang dipakai harus dari jenis I menurut peraturan Semen
Portland Indonesia 1972 (N1-8) atau British Standard No.12 tahun 1965
semen harus sampai di tempat kerja dalam kondisi yang baik serta dalam
kantong asli dari pabrik. Merk PC dianjurkan Produksi dalam negeri.
➢ Semen harus disimpan dalam gudang yang kedap air, cukup ventilasi, diatas
lantai setinggi 30 cm dari atas tanah. Penyimpanan harus berurutan dan
terpisah menurut pengiriman. Kantong-kantong semen tidak boleh ditumpuk
lebih dari 10 lapis.
b. Pasir
➢ Semua pasir yang akan dipakai harus pasir alam, tidak diperkenankan
memakai pasir laut.
➢ Pasir harus bersih dan bebas dari tanah liat, muka dan substansi lain yang
merugikan, beratnya tidak boleh lebih dari 5%.
➢ Penyedia Jasa harus menyerahkan contoh kepada PPTK dan Pengawas
Lapangan sebagai bahan pemeriksaan pendahuluan dan persetujuan,
contoh seberat 15 kg pasir dari pasir alam yang diusulkan untuk dipakai
sedikitnya 14 (empat belas) hari sebelum diperlukan
➢ Timbunan pasir alam harus dibersihkan semua dari tumbuh-tumbuhan,
kotoran dan bahan-bahan lain yang tidak dapat dipakai harus disingkirkan.
Bahan harus diayak dan dicuci sebagaimana diperlukan untuk menghasilkan
pasir alam sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan disini.
- 12 -
c. Agregat (Kerikil atau Batu Pecah)
Agregat yang dapat dipakai adalah agregat alami atau buatan memenuhi
persyaratan PBI 1971 (N1-2) pasal 3.3 , 3.4 dan 3.5. agregat tidak boleh
mengandung bahan yang dapat merusak beton dan ketahanan tulangan
terhadap karat. Untuk itu Penyedia Jasa harus mengajukan contoh yang
memenuhi syarat dari berbagai sumber terlebih dahulu.
Agregat kasar adalah semua agregat yang tertahan di saringan 5 mm dan
agregat halus adalah semua agregat yang lolos saringan 5 mm.
Untuk bangunan bagian atas dan beton tanpa tulang menggunakan agregat
kasar yang tertahan di saringan 5 mm dan lolos saringan 25 mm dan tidak
dibenarkan menggunakan jenis agregat “all-in””.
Agregat halus dan kasar diangkut dan disimpan secara terpisah dan dijaga dari
adanya segregasi pada saat penumpukkan. Penumpukkan dilakukan di atas
lantai beton tumbuk atau susunan papan dan dijaga dari pengotoran oleh
bahan-bahan lain.
d. Air
Air untuk campuran dan pemeliharaan beton spesi/mortar dan sped injeksi
harus dari air yang bersih dan tidak menganduk zat-zat yang dapat merusak
beton. Air tersebut harus memenuhi syarat - syarat PBI 1971 (N1-2) pasal 3.6
e. Bahan campuran tambahan (additives)
➢ Pemakaian bahan tambahan kimiawi (Concrete admixture/Additive) kecuali
yang disebut tegas dalam Gambar Kerja atau RKS harus seijin tertulis dari
PPTK dan Pengawas Lapangan
➢ Bahan tambahan yang mempercepat pengerasan awal (initial set) tidak
boleh dipakai. Sedangkan untuk beton kedap air dibawah tanah (hydrostatic
pressure) tidak boleh bahan kedap air yang mengandung garam slearate
➢ Bahan campuran tambahan beton harus sesuai dengan iklim tropis dan
memenuhi AS 1978 & ASTM C 494 Type B dan Type D sekaligus sebagai
pengurang air adukan dan penunda pengerasan awal.
➢ Semua admixture yang akan digunakan, ditentukan berdasarkan hasil
pekerjaan benda uji/contoh-contoh yang dibuat dan telah mendapat
persetujuan Pengawas/PPTK.
➢ Untuk penyambungan kembali akibat terhentinya suatu pengecoran beton
dipakai bahan perekat Calbond sebelum dicor dengan beton baru serta
permukaannya harus dikasarkan. Jumlah pemakaian untuk 1 m2 adalah 0-3
liter calbond dicampur dengan larutan semen/PC sekitar 25 %-nya dengan
cara ditaburkan.
17.3 Persyaratan Teknis
a. Komposisi campuran beton
➢ Beton dibentuk dari Cement Portland/PC, pasir, kerikil, batu pecah, air
seperti yang ditentukan; semua dicampur dalam perbandingan yang sesuai
dan diolah sebaik-baiknya sehingga sampai didapat kekentalan yang tepat.
➢ Komposisi campuran beton dibuat dengan perbandingan volume dengan
multi beton berdasarkan mix design sebagai berikut :
Macam Perbandingan Penggunaan
C1 1Pc ; 3 Ps : 5 Kr, Untuk pekerjaan beton tumbuk.
Untuk pekerjaan beton bertulang :
Mutu beton K-225 Kolom 25/25, Sloof 15/25, Pondasi Plat Beton,
C2
Beton plat lantai,
- 13 -
➢ Untuk mengetahui karakterisitik dari beton tersebut harus memenuhi syarat
mutu beton BO menurut PBI 1971, disertai sertifikat hasil pengujian
laboratorium pengujian beton dilaksanakan 4(empat) kali tahapan.
➢ Ukuran maksimum dari agregat pasir dalam beton tidak boleh melampaui
ukuran yang ditetapkan dalam persyaratan bahan beton dan harus
memperhitungkan celah lubang antar tulangan agar tidak terjadi rongga-
rongga beton.
➢ Perbandingan antara bahan-bahan pembentuk beton yang dipakai untuk
berbagai pekerjaan (sesuai kelas mutu) harus ditetapkan dari waktu ke
waktu selama berjalannya pekerjaan demikian juga pemeriksaan terhadap
agregat dan beton yang dihasilkan. Perbandingan campuran dan faktor air
semen yang tepat akan ditetapkan alas dasar beton yang dihasilkan yang
mempunyai kekedapan, keawetan dan kekuatan yang dikehendaki. Faktor
air semen dari beton tidak terhitung air yang dihisap oleh agregat dan tidak
boleh melebihi 0,55 (dari beratnya) pengujian beton akan dilakukan oleh
Penyedia Jasa dan perbandingan-perbandingan campuran harus diubah jika
perlu untuk tujuan-tujuan seperti diatas dan Penyedia Jasa tidak berhak
meng-claim atas perubahan-perubahan yang demikian.
b. Pengujian dan Konsistensi Beton dan Benda-benda uji Beton
➢ Banyaknya air yang dipakai untuk beton harus diatur menurut keperluan
untuk menjamin beton dengan konsistensi yag baik dan untuk
menyesuaikan variasi kandungan lemban atau gradasi (perbutiran) dari
agregat waktu masuk dalam mesin pengaduk (mixer). Penambahan air
untuk mencairkan kembali beton padat hasil pengadukan yang terlalu lama
atau yang menjadi kering sebelum dipasang tidak diperkenankan.
Keseragaman konsistensi beton untuk setiap kali pengadukan sangat perlu.
Nilai slump dari beton (pengujian kerucut slump) tidak boleh kurang dari 8
cm dan tidak melampaui 12 cm untuk segala beton yang dipergunakan.
➢ Kekuatan tekan dari beton harus ditetapkan melalui pengujian biasa dengan
silinder berukuran 15 x 30 cm atau kubus 15 x 15 x 15 cm atau kubus 20 x
20 x 20 cm dibuat dan diuji sesuai dengan NI-PBI 1971. Pengujian slump
disesuaikan dengan MI-2 PBI 1971 dan Penyedia Jasa harus menyediakan
fasilitas yang diperlukan untuk menggunakan contoh-contoh pemeriksaan
yang representatif, frekuensi akan ditetapkan oleh PPTK dan
PengawasLapangan.
b. Benda uji
Selama pengecoran beton harus terdapat benda - benda uji sebagai
berikut :
➢ Minimum benda uji setiap hari
➢ Minimum 20 benda uji pada akhir pelaksanaan
➢ Setiap pengecoran 5 M3 dibuat 1 benda uji
➢ Yang terbesar menentukan
c. Persyaratan Pelaksanaan
➢ Rencana Cetakan
Cetakan harus sesuai dengan bentuk dan ukuran yang disesuaikan pada
Gambar Kerja. Bahan yang dipakai untuk rencana cetakan harus mendapat
persetujuan dari Pengawas/Direksi sebelum pembuatan cetakan dimulai.
Panel cetakan hanya boleh dipergunakan 2 (dua) kali bolak-balik, atau
setiap permukaan hanya 1 (satu) kali. Semua cetakan harus kokoh.
- 14 -
➢ Konstruksi untuk cetakan harus diperkuat dengan kaso secukupnya
sehingga menghasilkan beton yang lurus rata. Dipersyaratkan untuk beton
tampak (exposed) adalah resmi exposed artinya setelah selesai cetakan
dibongkar memberikan bidang yang rata dan hanya memerlukan sedikit
penghalusan. Sebelum beton dicor permukaan panel catak diminyaki secara
merata untuk mencegah lekatnya beton pada cetakan.
Celah-celah antara papan atau panel cetakan harus rapat sehingga pada
waktu pengecoran tidak ada air adukan yang keluar.
➢ Baja Tulangan
o Baja tulangan beton sebelum dipasang harus bersih dari serpih-serpih,
karat, minyak gemuk dan lapisan lain yang merusak atau mengurangi
daya lekat dalam beton.
o Bentuk baja tulangan sesuai dengan bentuk dan ukuran yang tertera
pada Gambar.
o Baja tulangan harus dipasang dengan terliti sesuai gambar kerja.
o Agar tulangan tetap tepat ditempatnya maka tulangan harus diikat kuat
dengan kawat (binderafty) dengan blok-blok beton cetak/beton decking
atau kursi-kursi besi (cakar ayam), perenggang, specer atau logam
gantung (metal hanger) sesuai dengan kebutuhan.
o Dalam segala hal untuk baja tulangan yang horisontal harus digunakan
penunjang yang tepat sehingga tidak akan ada batang yang menurun.
o Penempatan besi beton di dalam cetakan tidak boleh menyinggung
dinding atau dasar cetakan serta harus mempunyai jarak tetap untuk
setiap bagian-bagian konstruksi tertentu seperti kolom dan balok 2.5
cm, plat beton 1.5 cm.
o Penyambungan
o Jika diperlukan untuk menyambung tulangan overlap pada sambungan
untuk tulang-tulang dinding tegak (vertical) dan kolom sedikitnya 40
(empat puluh) kali diameter batang.
➢ Mengaduk
o Bahan-bahan pembentuk beton harus dicampur dan diaduk dalam
“Mesin Pengaduk Beton” yaitu Bath Mixer atau Portable Continoes Mixer,
dalam hal ini harus dijaga adukan pasti merata dan tidak boleh ada
bagian air yang tidak terikat oleh bahanbeton.
o Mesin pengaduk diatur sedemikin rupa, sehingga beton dari adukan ke
adukan mempunyai konsistensi dan mutu yang sama. Pengaduk yang
sewaktu-waktu memproduksi dengan hasil yang tidak memuaskan harus
diperbaiki. Mesin pengaduk yang disentralisir (batching mixing plant)
harus diatur. Sehingga pekerjaan mengaduk dapat diawasi dengan
mudah dari station operator.
➢ Suhu
Suhu beton waktu dicor dituang tidak boleh lebih dari 32 derajat celcius dan
bila suhu beton yang ditaruh berada antara suhu 27 s.d. 32 derajat celcius,
beton harus diaduk ditempat pelaksanaan pekerjaan untuk kemudian dicor.
➢ Pengangkutan beton
Cara-cara dan alat-alat yang digunakan untuk pengangkutan beton harus
sedemikian rupa sehingga beton dengan komposisi dan kekentalan yang
- 15 -
diinginkan dapat dibawa ke tempat pelaksanaan pekerjaan tanpa adanya
pemisahan dan kehilangan nilai slump.
➢ Pengecoran
o Beton tidak boleh dicor sebelum pekerjaan cetakan/bekisting selesai,
ukuran dan letak baja tulangan beton sesuai dengan gambar
pelaksanaan pemasangan instalasi-instalasi yang harus ditanam telah
selesai dikerjakan.
o Sebelum pengecoran dimulai permukaan-permukaan yang berhubungan
dengan pengecoran telah disetujui oleh PPTK dan Pengawas Lapangan
o Sebelum pengecoran beton semua permukaan pada tempat pengecoran
beton (cetakan) harus bersih dari air yang tergenang, reruntuhan dan
barang lepas
o Permukaan bekisting dari bahan-bahan yang menyerap pada tempat-
tempat yang akan dicor harus dibasahi dengan merata sehingga
kelembaban air dari beton yang baru dicor tidak akandiserap.
o Pada pengecoran beton baru ke permukaan beton yang telah dicor
terlebih dahulu permukaan beton lama tersebut harus bersih,dikasarkan
dan dilembabkan.
o Pada sambungan pengecoran ini harus dipakai perekat beton yang
disetujui oleh PPTK dan Pengawas Lapangan
o Perlu diperhatikan letak/jarak/sudut untuk setiap penghentian
pengecoran yang akan masih berlanjut terhadap sistem
struktur/penulangan yang ada
o Pengecoran beton tidak diperkenankan selama hujan deras atau waktu
berselang lama sehingga spesi/mortal terpisah dari agregat kasar. Suatu
pengecoran yang sudah dimulai pada suatu bagian tidak boleh terputus
sebelum bagian itu selesai
o Setiap pelapisan beton harus dipadatkan sepadat mungkin sehingga
bebas dari kantong-kantong kerikil dan menutup rapat-rapat semua
permukaan cetakan dan material yang diletakan
o Dalam pemadatan setiap lapisan dari beton kepala alat penggetar harus
dapat menembus dan menggetarkan beton pada bagian atas dari
lapisanyang terletak di bawahnya
o Lamanya penggetaran tidak boleh menyebabkan bahan beton terpisah
dengan airnya.
➢ Waktu dan cara pembukaan cetakan
Waktu dan cara-cara pembukaan dan pemindahan cetakan harus dilakukan
dengan hati-hati untuk menghindari kerusakan pada beton
Beton baru dapat diijinkan dibebani setelah berumur 28 hari, kecuali beton
yang menggunakan bahan additive.
Permukaan beton harus diperiksa dengan teliti, permukaan-permukaan tidak
rata, tidak halus dan tidak rapi harus segera diperbaiki hingga mendapatkan
persetujuan PPTK dan Pengawas Lapangan.
➢ Perawatan/Curing
Semua beton harus dirawat (cured) dengan air seperti beton yang dirawat
dengan air harus tetap basah paling sedikit 14 (empat belas) hari terus
menerus. Sesudah beton cukup keras untuk mencegah kerusakan dapat
dilakukan dengan menutupnya dengan bahan yang dibasahi air atau dengan
pipa yang berlubang-lubang.
- 16 -
PASAL 18
PEKERJAAN PASANGAN DINDING, PLESTERAN DAN PELAPIS DINDING
18.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi :
a. Pekerjaan pasangan batu bata
b. Pekerjaan Plesteran
- Plesteran dinding + acian
18.2 Persyaratan Bahan
a. Batu bata
b. Batu bata harus mempunyai rusuk-rusuk yang tajam dan siku, bidang-bidang
sisinya harus datar, ukuran seragam dan merata bebas dari cacat, retak, cat
atau adukan pada waktu akan dipasang.
c. Cement Portland/PC dan air harus memenuhi persyaratan bahan untuk
pekerjaan beton yang terurai di pasal lain dalam buku RKS ini.
d. Keramik
e. Keramik buatan dalam negeri mutu terbaik kualitas 1. Penyedia Jasa harus
memberikan contoh bahannya untuk mendapatkan persetujuan dari Pengawas,
PPTK serta Pemeriksa dan Penerima Kegiatan yang dituangkan dalam “BUKU
DIREKSI”.
18.3 Persyaratan Pelaksanaan
a. Aduk Perekat/Aduk Pasangan
1. Adukan untuk pasangan dan plesteran dibuat dengan macam-macam
perbandingan campuran seperti di bawah ini :
Macam Campuran Perbandingan Penggunaan
1. Aduk semua pasangan bata tidak kedap air
M1 1 Pc : 5 Ps
2. Plesteran pasangan bata tidak kedap air
2. Semen jenis adukan dan plesteran tersebut di atas harus disiapkan
sedemikian rupa sehingga selalu dalam keadaan masih segar dan belum
mengering. Dipersyaratkan agar jarak waktu pencampuran adukan dengan
plesteran dengan pemasangannya tidak melebihi 30 menit.
3. Pemakaian aduk perekat/aduk pasangan
a. Adukan pasangan dan plesteran M1 untuk semua dinding daerah
basah/toilet, dengan ketinggian 1,6 “ dari muka lantai dan + 30 cm dari
peil + 0.00 lantai terbawah serta semua pasangan yang masuk ke dalam
tanah atau sesuai dengan Gambar Kerja
b. Semua ketentuan pemakaian aduk perekat sesuai ketentuan ayat 3.a.01
di atas.
c. Plesteran kamprot halus adalah pekerjaan finishing untuk mendapatkan
texture permukaan dinding luar, dan dilaksanakan setelah pekerjaan
plesteran dasar cukup kering, tebal plesteran kamprot halus + 5 mm.
- 17 -
b. Pesyaratan Pekerjaan Pasangan
1. Dalam pelaksanaan pekerjaan ini Penyedia Jasa harus memperhatikan detail
bentuk profil sambungan dan hubungan dengan material lain dan
melaksanakannya sesuai dengan yang tercantum dalamgambar kerja.
2. Untuk setiap pertemuan dinding pasangan batu bata setiap luas 12 M2 atau
sesuai gambar, harus dipasang kolom praktis/kolom penguat beton dengan
dimensi, ukuran dan penulangan sesuai gambar kerja.
3. Pada setiap pertemuan dinding pasangan bata dengan kolom praktis ring
balk beton, maupun beton lainnya seperti tercantum dalam gambar kerja,
harus dipasang angker diameter 10 mm tiap jarak 70 cm. Bagian yang
muncul keluar sejauh 20 cm, dan bagian yang tertanam minimal sedalam
20 cm.
c. Pekerjaan Plesteran
1. Campuran plesteran yang dimaksud adalah campuran plesteran dalam
volume
2. Semen yang digunakan untuk plesteran adalah Produk Jadi yang
dikeluarkan oleh Pabrikan.
3. Plesteran halus/acian halus adalah campuran semen dengan air yang dibuat
sedemikian rupa hingga mendapatkan campuran yang homogen. Pekerjaan
plesteran halus ini dilaksanakan setelah aduk plesteran sebagai lapisan
dasar minimal berumur 2 hari.
4. Sebelum pelaksanaan plesteran semua perpipaan maupun sparing-sparing
SA dan EL telah terpasang pada jalur dan tempatnya sesuai dengan gambar
kerja dan telah disetujui oleh PPTK dan Pengawas Lapangan.
5. Sebelum pelaksanaan plesteran terlebih dahulu dibuat kepala plesteran
(klabangan) dengan tebal sama dengan ketebalan plesteran yang
direncanakan, kecuali untuk plesteran beraven.
6. Permukaan plesteran tersebut khususnya plesteran halus/acian halus rata,
tidak bergelombang, penuh, padat, tidak berongga, tidak berlubang, tidak
mengandung kerikil atau benda-benda lain yang membuat cacat. Apabalia
pekerjaan tidak memenuhi yang dipersyaratkan maka kontraktor harus
membongkar dan memperbaiki sampai disetujui oleh PPTK dan Pengawas
Lapangan.
7. Pekerjaan plesteran pada permukaan pasangan batu bata sebelum diplester
permukaan pasangan batu bata harus dibasahi terlebih dahulu dan siar-
siarnya sudah dikeruk sedalam 1 cm.
8. Pekerjaan plesteran halus pada Permukaan Beton sebelum pelaksanaan
pekerjaan ini permukaan beton harus dibersihkan dari sisa-sisa bekisting
kemudian diketrek/scratched. Semua lubang-lubang bekas pengikat
bekisting atau formite harus tertutup adukan plesteran.
9. Pekerjaan plesteran halus/acian halus adalah untuk semua permukaan
pasangan batu bata dan beton yang akan di finish dengan cat.
10. Semua permukaan yang akan menimpa bahan material/finishing misalnya
bahan/material ubin, keramik dan lainnya, maka permukaan plesterannya
harus diberi alur-alur garis horisontal untuk memberikan ikatan yang lebih
baik terhadap bahan/material finishing tersebut, pekerjaan ini tidak berlaku
apabila bahan/material finishing tersebut adalah cat.
11. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding kolom /
lantai yang dinyatakan dalam Gambar Kerja atau sesuai dengan peil-peil
yang diminta dalam Gambar Kerja. Tebal plesteranadalah minimal 1 cm dan
maksimal 2,8 cm. jika ketebalan melebihi 3 cm maka harus menggunakan
- 18 -
kawat ayam yang diikatkan/dipakukan ke permukaan pasangan batu bata
atau beton yang bersangkutan untuk memperkuat daya lekat plesteran.
12. Untuk setiap pertemuan bahan/material yang berbeda jenisnya pada satu
bidang datar harus diberi nat dengan ukuran lebar 0.7 cm kedalaman
0.5 cm.
13. Pemeliharaan
o Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung
dengan wajar tidak berlangsung dengan tiba-tiba. Hal ini dilaksanakan
dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan
melindunginya dari terik panas matahari langsung dengan bahan
penutup yang dapat mencegah penguapan air secara cepat.
Pembasahan tersebut adalah sebagai berikut : Selama 7 (tujuh) hari
setelahpengacian selesai, Penyedia Jasa harus menyiram dengan air
sekurang-kurangnya 2 (dua) kali sehari sampai jenuh.
o Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan plesteran dilakukan
sebelum plesteran berumur lebih dari 2 (dua) minggu, cukup kering,
bersih dari retak, noda dan cacat lain seperti yang diisyaratkan tersebut
diatas.
d. Pekerjaan Keramik
1. Keramik yang akan ditempel harus sudah diseleksi dengan baik sehingga
bentuk dan warna masing-masing keramik sama tidak ada bagian yang
retak, noda dan cat lainnya serta telah disetujui secara tertulis oleh PPTK
dan Pengawas Lapangan.
2. Aduk yang dipakai adalah campuran 1Pc : 2 Ps tebal 10-15mm untuk daerah
kedap air, dan 1Pc:3Ps untuk daerah kering.
3. Setelah permukaan keramik kering tidak dibenarkan menyiram air semen ke
permukaannya. Seluruh rongga pada bagian ubin porselen harus berisi
dengan adukan pada waktu pemasangan.
4. Awal pemasangan dan pola pemasangan harus sesuai dengan Gambar Kerja
atau petunjuk PPTK dan Pengawas Lapangan.
5. Pada prinsipnya pemotongan keramik harus dihindarkan, kecuali ditentukan
dengan pola gambar, jika perlu diadakan pemotongan harus dikerjakan
dengan hati-hati, rapi, lurus atau bersudut sesuai kebutuhan, kemudian
bidang potong harus diperhalus dengan gerinda atau kikir. Diusahakan
potongan tidak boleh kurang dari ½ ukuran utuh keramik. Pemotongan
dilakukan dengan alat potong khusus untuk keramik.
6. Persiapan sebelum pemasangan
o Semua pemipaan maupun sparing-sparing SA & EL telah terpasang pada
jalur dan tempatnya sesuai gambar dan telah disetujui PPTK dan
Pengawas Lapangan.
o Sebelum dipasang permukaan keramik harus dilapisi dengan minyak
kacang
7. Pemasangan keramik harus benar-benar rata permukaan, lurus, tepat pada
peil finish. Toleransi kecekungan adalah 2.5 mm untuk setiap 2 m2.
8. Garis-garis tepi siar-siar keramik harus lurus dan tegak lurus satu sama lain.
Lebar siar harus sama yaitu 3 mm atau sesuai ketentuan gambar kerja.
Bahan pengisi siar adalah setaraf dengan warna yang sama dengan
keramik.
9. Setelah bidang keramik terpasang permukaannya harus dibersihkan dengan
lap/kain basah sehingga bersih dari noda-noda semen. Bidang keramik ini
- 19 -
harus dijaga tetap basah untuk menghindari pengeringan terlalu cepat
dengan pembasahan minimal 3 (tiga) hari pertama setelah keramik
terpasang.
10. Bila ditemui retak, kerusakan bergelombang, garis-saris tepi dan siar tidak
rata dan lurus, maka Penyedia Jasa harus membongkar dan memperbaiki
hingga sesuai dengan yang disyaratkan. Biaya yang ditimbulkan dengan
adanya pembongkaran pekerja tersebut menjadi tanggung jawab Penyedia
Jasa dan tidak dapat dijadikan claim sebagai biaya pekerjaan tambahan.
11. Keramik yang telah terpasang harus dilindungi dari benturan dan atau
gesekan.
PASAL 19
PEKERJAAN KAYU
19.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan Kayu Kasar, meliputi :
o Pekerjaan Bouwplank
o Pekerjaan Begisting
19.2 Persyaratan Bahan
a. Semua kayu yang dipakai harus kering, berumur tua, lurus, tidak retak, tidak
bengkok dan memiliki derajat kelembaban kurang dari 5 % serta memenuhi
persyaratan yang tercantum dalam PPKI 1970-NI.5
b. Semua kayu harus lebih dahulu diawetkan dengan bahan anti rayap
(perendaman garam wolfman).
c. Sebelum kayu dipesan untuk dikerjakan terlebih dahulu mengajukan contoh
kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan.
19.3 Persyaratan Teknis
Menimbun kayu di tempat pekerjaan sebelum pelaksanaan pekerjaan ini harus
diletakkan di satu tempat, di dalam ruangan yang kering dengan sirkulasi udara
yang baik, tidak terkena cuaca langsung, dan harus dilindungi dari kerusakan.
Timbunan kayu tersebut harus diberi alas sehingga tidak langsung terhampar di
lantai.
PASAL 20
PEKERJAAN RANGKA ATAP & PENUTUP ATAP
20.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan penutup atap dipasang sesuai dengan gambar kerja, meliputi :
a. Rangka atap besi hollow
b. Penutup atap spadex
20.2 Rangka Atap Hollow & Penutup atap Spandex
a. Contoh Bahan.
Contoh dan brosur bahan-bahan yang akan digunakan dalam pekerjaan ini
harus diserahkan lebih dahulu kepada Pengawas Lapangan dan PPTK untuk
diperiksa dan disetujui, sebelum pengadaan bahan-bahan ke lokasi proyek.
b. Gambar Detail Pelaksanaan
Sebelum memulai pelaksanaan, Penyedia Jasa harus membuat dan
menyerahkan kepada Pengawas Lapangan dan PPTK, Gambar Detail
- 20 -
Pelaksanaan yang mencakup ukura- ukuran, cara pemasangan dan detail lain
yang diperlukan, untuk diperiksa dan disetujui.
c. Pengiriman dan Penyimpanan
Bahan-bahan harus dikirimkan ke lokasi proyek dalam keadaan utuh, baru dan
tidak rusak serta dilengkapi tanda pengenal yang jelas.
Bahan-bahan harus disimpan dalam tempat yang kering dan terlindung dari
segala kerusakan.
d. Pemasangan
Pemasangan penutup atap spandex dan kelengkapannya harus dilaksanakan
sesuai petunjuk pemasangan dari pabrik pembuatannya dengan tetap
memperhatikan ketentuan dalam gambar kerja.
Penutup atap metal roof berikut talang-talang (bila ditunjukkan dalam gambar
kerja) harus dipasang dengan baik, dimulai dari bagian tepi bawah, menuju ke
atas sesuai kemiringan atap yang ditunjukkan dalam gambar kerja.
PASAL 21
PEKERJAAN PENGECATAN
21.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini, meliputi :
a. Pekerjaan Pengecatan Besi
b. Pekerjaan Pengecatan Dinding
21.2 Persyaratan Pelaksanaan
Pengecatan Besi & Dinding
o Pengecatan dilaksanakan pada semua permukaan besi yang tanpak
o Cat tembok yang digunakan adalah kualitas ICI, semua contoh cat terlebih
dahulu harus mendapat persetujuan PPK, PPTK, Pengawas Lapangan atau Tim
Pemeriksa dan Penerima Kegiatan.
o Semua dinding, langit – langit yang akan di cat harus diplamur atau di dempul
dari jenis yang sama dari cat tembok, dihaluskan dengan ampelas hingga licin
dan rata, pekerjaan cat dapat dilaksanakan setelah dapat izin dari
Pengawas/PPK.
o Khusus pendempulan langit – langit untuk dicat harus dijaga terhadap neut
yang telah terbentuk sehingga tetap lurus dan rata.
o Pengecatan dilakukan minimal 3 kali dengan kuas atau roller.
o Semua pekerjaan cat yang tidak rata, belang, pecah pecah serta masih tipis
harus diulang dan diperbaiki atas biaya Penyedia Jasa.
PASAL 22
PEKERJAAN LAIN - LAIN
22.1 Sebelum penyerahan pertama, pemborong wajib meneliti semua bagian pekerjaan
yang belum sempurna dan harus diperbaiki , semua ruangan harus bersih dipel,
halaman harus ditata rapih dan semua barang yang tidak berguna harus
disingkirkan dari lokasi kegiatan.
- 21 -
22.2 Meskipun telah ada pengawasan dan unsur – unsur lainnya, semua penyimpangan
dari ketentuan bestek dan gambar menjadi tanggungan pemborong untuk itu
pemborong harus menyelesaikan pekerjaan sebaik mungkin.
22.3 Adanya pelaksanaan pekerjaan di bengkel kerja sebelum mendapat persetujuan
dari Pengawas/PPTK apabila menurut penilaian Pengawas/PPTK dan atau Tim
Direksi Teknis tidak diterima, maka segala resiko yang diakibatkannya menjadi
tanggungjawab Penyedia Jasa tidak dapat dijadikan claim tambah kurang pekerjaan
(bila ada) dan Penyedia Jasa harus mengulang kembali pekerjaan tersebut sesuai
dengan petunjuk/syarat yang telah ditentukan.
22.4 Pemborong wajib menyerahkan bahan penutup atap / genting secukupnya kepada
pengguna barang / jasa sebagai cadangan. Bahan tersebut harus diserahkan
sebelum dilaksanakan serah terima pekerjaan ke II.
22.5 Selama masa pemeliharaan, pemborong wajib merawat, mengamankan dan
memperbaiki segala cacat yang timbul, sehingga sebelum penyerahan ke II
dilaksanakan, pekerjaan benar – benar sempurna.
22.6 Hal - hal yang belum tercantum dalam Dokumen ini akan ditentukan kemudian
dalam rapat penjelasan ( Aanwijzing).
Indramayu, 29 Oktober 2024
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
ARYA TENGGARA, S.IP
NIP. 1990910 201010 1 001
- 22 -