| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0824174395421000 | Rp 345,414,240 | 72.53 | 92.53 | - | |
| 0032688483444000 | Rp 359,122,740 | 71.57 | 90.81 | - | |
| 0313575284423000 | Rp 387,150,240 | 73.71 | 91.55 | - | |
| 0027897842429000 | - | - | - | Data kualifikasi yang disampaikan pada saat pembuktian kualifikasi tidak sesuai dengan data yang di input ataupun di unggah di Formulir Isian Kualifikasi dan Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas. Referensi Dokumen : BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA ( IKP ) Huruf E Angka 19 ; Nomor 19.1 Pembuktian kualifikasi dilakukan kepada peserta yang lulus evaluasi kualifikasi. dan 19.5 Pembuktian kualifikasi secara tatap muka dilakukan dengan cara mengundang dan mencocokan data pada Form Isian Elektronik Data Kualifikasi pada SPSE dengan dokumen asli dan meminta rekaman dokumennya | |
| 0030475891211000 | - | - | - | Tidak bisa membuktikan pengalaman pekerjaan yang disampaikan dan Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas. Referensi Dokumen : BAB VIII TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI huruf B Angka.6 ; Angka.7 ; huruf E dan Huruf F. : serta BAB IX. LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI Nomor 1, Nomor 2 huruf a. dan b. | |
| 0016453219421000 | - | - | - | Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas Total Minimal yaitu 65 Referensi Dokumen : BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI Huruf b. Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur di atas ambang batas | |
| 0316258540429000 | - | - | - | Tidak bisa membuktikan pengalaman pekerjaan yang disampaikan dan Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas. Referensi Dokumen : BAB VIII TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI huruf B Angka.6 ; Angka.7 ; huruf E dan Huruf F. : serta BAB IX. LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI Nomor 1, Nomor 2 huruf a. dan b. | |
| 0020493367606000 | - | - | - | Tidak bisa membuktikan pengalaman pekerjaan yang disampaikan dan Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas. Referensi Dokumen : BAB VIII TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI huruf B Angka.6 ; Angka.7 ; huruf E dan Huruf F. : serta BAB IX. LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI Nomor 1, Nomor 2 huruf a. dan b. | |
| 0016916140429000 | - | - | - | Tidak bisa membuktikan pengalaman pekerjaan yang disampaikan dan Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas. Referensi Dokumen : BAB VIII TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI huruf B Angka.6 ; Angka.7 ; huruf E dan Huruf F. : serta BAB IX. LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI Nomor 1, Nomor 2 huruf a. dan b. | |
PT Ekuilapattra Enjinering Konsultan | 09*8**4****24**0 | - | - | - | Data kualifikasi yang disampaikan pada saat pembuktian kualifikasi tidak sesuai dengan data yang di input ataupun di unggah di Formulir Isian Kualifikasi dan Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas. Referensi Dokumen : BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA ( IKP ) Huruf E Angka 19 ; Nomor 19.1 Pembuktian kualifikasi dilakukan kepada peserta yang lulus evaluasi kualifikasi. dan 19.5 Pembuktian kualifikasi secara tatap muka dilakukan dengan cara mengundang dan mencocokan data pada Form Isian Elektronik Data Kualifikasi pada SPSE dengan dokumen asli dan meminta rekaman dokumennya |
| 0015370596821000 | - | - | - | Tidak bisa membuktikan pengalaman pekerjaan yang disampaikan dan Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas. Referensi Dokumen : BAB VIII TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI huruf B Angka.6 ; Angka.7 ; huruf E dan Huruf F. : serta BAB IX. LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI Nomor 1, Nomor 2 huruf a. dan b. | |
| 0022399836623000 | - | - | - | Tidak bisa membuktikan pengalaman pekerjaan yang disampaikan dan Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas. Referensi Dokumen : BAB VIII TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI huruf B Angka.6 ; Angka.7 ; huruf E dan Huruf F. : serta BAB IX. LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI Nomor 1, Nomor 2 huruf a. dan b. | |
PT Teknika Utama Konsultan | 09*0**8****44**0 | - | - | - | - |
CV Gladiol Nusatama | 09*9**5****52**0 | - | - | - | - |
| 0032457293444000 | - | - | - | - | |
| 0311668735429000 | - | - | - | - | |
| 0020913257404000 | - | - | - | - | |
Selaras Berkah Wijaya | 02*8**2****34**0 | - | - | - | - |
| 0760587576424000 | - | - | - | - | |
CV Damar Kahuripan Kanigara | 09*2**7****43**0 | - | - | - | - |
PT Daya Agung Bestari | 04*3**5****23**0 | - | - | - | - |
| 0027968411015000 | - | - | - | - | |
| 0930763628223000 | - | - | - | - | |
| 0026296079429000 | - | - | - | - | |
| 0027786813423000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. BIAYA LANGSUNG PERSONIL
- TENAGA PROFESIONAL
- TENAGA PENDUKUNG
2. BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL
- TUNJANGAN PENGAWASAN
- BIAYA PELAPORAN
I. Tenaga Profesional
1. Ketua Tim (Team Leader)
Sebagai Ketua Tim tugas utamanya adalah :
a. Menerapkan peraturan Perundang Undangan Konstruksi, Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK);
b. Memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim kerja dalam
pelaksanaan pekerjaan sampai dengan pekerjaan dinyatakan selesai;
c. memberikan petunjuk kepada tim di lapangan dalam melaksanakan
pekerjaan pengawasan, monitoring, evaluasi dan pengendalian teknis
segera setelah kontrak fisik ditandatangani;
d. Menyiapkan rekomendasi secara terinci atas usulan desain, termasuk data
pendukung yang diperlukan, mengendalikan kegiatan-kegiatan kontraktor,
termasuk pengendalian pemenuhan waktu pelaksanaan pekerjaan, serta
mencari pemecahan-pemecahan atas permasalahan yang timbul baik
sehubungan dengan teknis maupun permasalahan kontrak;
e. Mengendalikan semua personil yang terlibat dalam pekerjaan penyelidikan
bahan/material baik di lapangan maupun laboratorium serta menyusun
rencana kerjanya;
f. Menyampaikan metode pelaksanaan pekerjaan/network planning;
g. Bertanggung jawab atas pelaporan pekerjaan
2. Ahli K3 Konstruksi
Sebagai Ahli K3 Konstruksi tugas utamanya adalah :
a. Menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang dan terkait
K3 Konstruksi
b. Mengkaji dokumen kontrak dan metode kerja pelaksanaan konstruksi
c. Merencanakan dan menyusun program K3
d. Membuat prosedur kerja dan instruksi kerja penerapan ketentuan K3
e. Melakukan sosialisasi, penerapan dan pengawasan pelaksanaan program,
prosedur kerja dan instruksi kerja K3
f. Melakukan evaluasi dan membuat laporan penerapan SMK3 dan pedoman
teknis K3 konstruksi
g. Mengusulkan perbaikan metode kerja pelaksanaan konstruksi berbasis K3,
jika diperlukan
h. Melakukan penanganan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta
keadaan darurat
II. Tenaga Pendukung terdiri dari :
Tugas pokok konsultan (Sub Profesional), merupakan staf yang mempunyai
tugas pendukung terhadap kelancaran pekerjaan tim, kegiatan staf pendukung
meliputi tenaga pendukung dalam rangka membantu tugas - tugas teknis dan
penerapan SMKK, dalam melaksanakan tugasnya antara lain:
1. Inspector 2 (dua) orang pendidikan minimal S1 lulusan Teknik Sipil
pengalaman 0 - 3 tiga tahun.
2. Operator CAD 1 (satu) orang pendidikan minimal S1 lulusan Teknik Sipil
pengalaman 0 - 3 tiga tahun.
3. TUGAS PENGAWASAN
Pengawasan Pekerjaan Konstruksi dilakukan untuk memastikan proses
pelaksanaan pekerjaan oleh Penyedia sesuai dengan ketentuan kontrak:
1. mengevaluasi dan menyetujui rencana mutu pekerjaan konstruksi Penyedia Jasa
pelaksana konstruksi;
2. memberikan ijin dimulainya setiap tahapan pekerjaan
3. memeriksa dan menyetujui kemajuan pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi sesuai
dengan ketentuan dalam Kontrak termasuk berita acara persetujuan kemajuan
pekerjaan, serah terima I, berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima II
pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran
pekerjaan konstruksi
4. memeriksa dan menilai mutu dan keselamatan konstruksi terhadap hasil akhir
pekerjaan
5. menghentikan setiap pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan
6. memberikan laporan secara periodik kepada Pengguna Jasa sesuai dengan
ketentuan dalam Kontrak
7. Bertanggung jawab selama masa pemeliharaan konstruksi
8. Mengkaji Dokumen Kontrak (Naskah Kontrak, Syarat-Syarat Umum Kontrak
(SSUK), Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK), Spesifikasi Teknis, Metode
Pelaksanaan, Kebutuhan Personil, Peralatan, Time Schedule dll.
9. Membantu melaksanakan dan mengevaluasi Mutual Check.
10. Menyelenggarakan rapat lapangan secara rutin, berkala dan isidentil.
11. Mengesahkan material yang akan digunakan apakah sesuai dengan spesifikasi
kontrak atau tidak.
12. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanan yang diajukan oleh pelaksana
konstruksi selama pelaksanaan konstruksi.
13. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan, tenaga kerja dan metode pelaksanaan,
serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi
14. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kuantitas, kualitas dan laju
pencapaian volume / realisasi fisik
15. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
yang terjadi selama pekerjaan konstruksi
16. Meminta laporan progres dan penjelasan pekerjaan tiap item dari kontraktor
secara tertulis dan melakukn evaluasi.
17. Menyediakan dan memberikan layanan konsultasi pada tahap pelaksanaan
sehingga hasil perencanaan bisa mencapai sasaran mutu yang diinginkan.
18. Membuat Daftar Simak (Quality Assurance)
19. Konsultan Pengawas dalam melaksanakan pekerjaan bertanggungjawab kepada
PPK konstruksi.
4. PELAPORAN
Laporan yang harus dibuat oleh penyedia jasa yaitu :
a. Program Mutu
Program Mutu mengacu kepada format standar Peraturan Menteri PUPR No.
21/PRT/M/2019 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi dan
Permen PUPR No 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa
Konstruksi Melalui Penyedia sekurang-kurangnya memuat :
Informasi Kegiatan.
Organisasi Kerja
Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
Metode Pelaksanaan
Pengendalian Pekerjaan/Prosedur Instruksi Kerja
Laporan Pekerjaan
Pelaksana Kerja
Jadwal Penugasan Personil inti dan Pendukung
Program Mutu harus di sajikan selambat-lambat nya 3 (tiga) hari setelah
diterbitkannya SPMK.
b. Laporan Bulanan
Laporan bulanan adalah laporan yang memuat :
Kemajuan fisik pelaksanaan pekerjaan Konstruksi dan Konsultan
Grafik kurva-S kemajuan fisik konstruksi dan konsultan
Penyerapan dana.
Permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan pekerjaan.
Rekomendasi/surat yang dikeluarkan oleh konsultan supervisi
Noutulen Rapat dan hal-hal penting lainnya
Print dokumentasi pelaksanaan
Daftar Simak/Quality Assurance
Request pekerjaan dan material
Laporan Uji Bahan jika ada
Absen Personil
Laporan tersebut harus diperiksa dan di setujui oleh direksi pekerjaan dan diserahkan
selambat-lambatnya tanggal 3 (tiga) setiap bulan.
c. Laporan Mingguan
Laporan Mingguan adalah laporan yang memuat :
Kemajuan fisik pelaksanaan pekerjaan Konstruksi dan Konsultan
Grafik kurva-S kemajuan fisik konstruksi dan konsultan
Penyerapan dana.
Permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan pekerjaan.
Rekomendasi/surat yang dikeluarkan oleh konsultan supervisi
Noutulen Rapat dan hal-hal penting lainnya
Print dokumentasi pelaksanaan
Daftar Simak/Quality Assurance
Laporan Uji Bahan jika ada
Request pekerjaan dan material
Laporan tersebut harus diperiksa dan di setujui oleh direksi pekerjaan.
d. Laporan Ahli K3
Laporan K3 berisi paling sedikit peraturan K3 yang berlaku Identifikasi Resiko,
Pelaksanaan, Laporan, evaluasi dan monitoring, Sasaran dan Program K3
e. Laporan Pengukuran
Laporan Hasil Pengukuran yang menggambarkan detail Pekerjaaan yang akan di
kerjakan
f. Gambar – gambar
Melampirkan As built Drawing dan Soft Drawing di Print di kertas A3 Sebanyak 1
Rangkap yang menggunakan kertas dengan ketebalan 80 gsm
g. Laporan Pendahuluan
Laporan pendahuluan memuat Program Mutu, dan harus diserahkan selambat-
lambatnya sebelum rapat persiapan pelaksanaan pengawasan.
h. Laporan Antara
Laporan Antara memuat laporan hasil sementara pelaksanaan kegiatan, seperti
laporan Mingguan, Bulanan serta Laporan Teknis yang sudah diselesaikan.
i. Laporan Akhir
Laporan akhir memuat :
Informasi Proyek
Program Mutu yang sudah disesuaikan dengan Pelaksanaan
Laporan Teknis
Surat Penugasan dari PPK Pekerjaan Supervisi
Dokumen Lelang
Metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi
Pelaksanaan pengawasan pekerjaan
Catatan permasalahan teknis yang ditemukan
Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan yang sudah ditandatangani
Rekapitulasi Progres
Saran-saran dalam rangka pelaksanaan pekerjaan
Masalah lain yang di perkirakan akan timbul paska konstruksi serta saran-saran
penanggulangannya
Data asli sesuai dengan data waktu pelaksanaan pengadaan
Catatan lengkap data desain yang dipakai bahan acuan review desain
Catatan As built drawing yang menunjukan lokasi serta ukuran detail dari semua
pekerjaan yang telah dilaksanakan
Gambar yang menunjukan desain awal dan gambar-gambar yang menunjukan
desain perbaikan yang diusulkan.
Foto Dokumentasi Personil di Lapangan sesuai dengan kontrak
Daftar Simak /Quality Assurance.
j. Laporan Dokumentasi
Laporan di buat di kertas foto ukuran foto 3R dan di bukukan foto harus
menggambarkan perkerjaan di lapangan mulai dari 0%, 50%, 100%% di buat 1 Buku.