| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0015883549821000 | Rp 7,650,888,000 | 88.72 | 90.98 | - | |
| 0015586076013000 | Rp 8,039,976,000 | 90.44 | 91.38 | - | |
| 0018023903019000 | Rp 8,323,280,000 | 87.8 | 88.62 | - | |
| 0019060086805000 | Rp 8,357,104,000 | 89.72 | 90.09 | - | |
| 0015725617061000 | Rp 8,521,632,000 | 90.45 | 90.31 | - | |
PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero) | 00*0**4****93**0 | Rp 8,985,144,000 | 90.63 | 89.53 | - |
| 0013640131062000 | Rp 9,065,470,400 | 96.25 | 93.88 | - | |
| 0013456629017000 | - | - | - | Tidak diundang pembuktian kualifikasi karena telah terdapat tujuh perserta daftar pendek | |
| 0016683377008000 | - | - | - | Tidak diundang pembuktian kualifikasi karena telah terdapat tujuh perserta daftar pendek | |
| 0013017967016000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0016832297031000 | - | - | - | Tidak diundang pembuktian kualifikasi karena telah terdapat tujuh perserta daftar pendek | |
| 0018021204017000 | - | - | - | Tidak diundang pembuktian kualifikasi karena telah terdapat tujuh perserta daftar pendek | |
PT Angkasa Rabbani Panen | 09*8**6****15**0 | - | - | - | Tidak diundang pembuktian kualifikasi karena telah terdapat tujuh perserta daftar pendek |
| 0011395571517000 | - | - | - | Tidak diundang pembuktian kualifikasi karena telah terdapat tujuh perserta daftar pendek | |
| 0018872267331000 | - | - | - | Tidak diundang pembuktian kualifikasi karena telah terdapat tujuh perserta daftar pendek | |
| 0012271136805000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
CV Mutiara Timur Konsultan | 09*7**3****53**1 | - | - | - | Tidak diundang pembuktian kualifikasi karena telah terdapat tujuh perserta daftar pendek |
| 0016654113012000 | - | - | - | - | |
| 0016385304008000 | - | - | - | - | |
PT Mahakarya Abadi Konsultan | 09*8**3****31**1 | - | - | - | - |
| 0020733895008000 | - | - | - | - | |
| 0013282173013000 | - | - | - | - | |
| 0010694743093000 | - | - | - | - | |
Agrinas Pangan Nusantara (Persero) | 00*0**6****93**0 | - | - | - | - |
| 0030784805086000 | - | - | - | - | |
| 0026240051061000 | - | - | - | - | |
| 0016785727013000 | - | - | - | - | |
PT Asasta Karya Utama | 09*7**5****17**0 | - | - | - | - |
| 0011185816428000 | - | - | - | - | |
| 0010004836093000 | - | - | - | - | |
| 0807755970528000 | - | - | - | - | |
Rebekka Gemilang | 0021438759009000 | - | - | - | - |
| 0013494653013000 | - | - | - | - | |
PT Persada Mahkota Konsultan | 00*3**0****13**0 | - | - | - | - |
Mandiri Karya Reswara | 08*9**0****75**0 | - | - | - | - |
Saranabudi Prakarsaripta | 0011395159707001 | - | - | - | - |
| 0831137294911000 | - | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
PT Tagama Suma Ivaro | 0317085983002000 | - | - | - | - |
CV Tiga Dimensi | 0022187983831000 | - | - | - | - |
| 0021430152016000 | - | - | - | - | |
| 0020725693007000 | - | - | - | - | |
| 0023192289005000 | - | - | - | - | |
| 0013639422062000 | - | - | - | - | |
| 0013095203062000 | - | - | - | - | |
| 0013910799061000 | - | - | - | - | |
| 0014548952524000 | - | - | - | - | |
PT Arika Agung Primajaya | 02*0**3****23**0 | - | - | - | - |
| 0013009923093000 | - | - | - | - | |
PT Harapan Hamparan Zamrud | 09*7**4****08**0 | - | - | - | - |
| 0013454236015000 | - | - | - | - | |
PT Aurora Kusumantara Furnitama | 06*1**6****15**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
JASA KONSULTANSI MANAJEMEN KONSTRUKSI
PEMBANGUNAN GEDUNG BATAVIA DKI JAKARTA
Ruang Lingkup
Sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Konsultan Manajemen Konstruksi memiliki tanggung jawab
sebagai berikut :
a. Penjaminan mutu (quality assurance) pelaksanaan pekerjaan mulai dari tahapan persiapan
pengadaan, persiapan dan pelaksanaan pemilihan, pelaksanaan konstruksi, masa pemeliharaan
sampai dengan serah terima pekerjaan;
b. Penjaminan kelengkapan dokumen pelakssanaan konstruksi; dan
c. Pendampingan kepada PPK dalam pertanggungjawaban proses uadit penjaminan mutu pekerjaan
konstruksi terintegrasi rancang bangun dan hasil pekerjaan sebagai Konsultan Manajeman
Konstruksi.
Konsultan Manajemen Konstruksi atau Tim Teknis dalam melaksanakan tanggung jawab di atas
memiliki tugas paling sedikit :
a. Membantu PPK dan Pokja Pemilihan dalam proses persiapan pengadaan dan pemilihan
Penyedia;
b. Membantu Pejabat Penandatangan Kontrak dalam melakukan persetujuan atau penolakan
perubahan Kontrak;
c. Melakukan verifikasi atas tagihan pembayaran;
d. Membantu Pejabat Penandatangan Kontrak dalam menghitung nilai perolehan aset barang milik
negara;
e. Membantu Pejabat Penandatangan Kontrak ketika dilakukan audit hasil pekerjaan/proyek setelah
serah terima akhir pekerjaan; dan
f. Tugas dan wewenang lain yang tertuang dalam kontrak.
Adapun ruang lingkup pekerjaan Jasa Manajemen Konstruksi dapat dijelaskan sebagai berikut.
A. Tahap Persiapan Metodologi Pembangunan dan Reviu Perencanaan Teknis
1) Melakukan reviu atas seluruh Dokumen Perencanaan Teknis yang dihasilkan oleh Penyedia
Jasa Perencana dengan menggunakan platform kolaboratif yaitu aplikasi Autodesk BIM
Collaborate Pro;
2) Melakukan penelitian dan pemeriksaan hasil perencanaan teknis dari sudut efisiensi sumber
daya dan biaya serta kemungkinan keterlaksanaan konstruksi;
3) Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat pada Tahap Perencanaan Teknis;
4) Mengevaluasi dan meneliti kelengkapan seluruh Dokumen Perencanaan Teknis yang
dihasilkan oleh Penyedia Jasa Perencana untuk keperluan lelang Penyedia Jasa Pelaksanaan
Konstruksi Fisik; dan
5) Memastikan seluruh Dokumen Perencanaan Teknis sudah siap untuk dilelangkan.
6) Membuat program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program pengendalian sumber
daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas dan
kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib
administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja
B. Tahap Pelelangan Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi Fisik
1) Membantu Pengguna Jasa dalam melaksanakan pelelangan untuk Penyedia Jasa
Pelaksanaan Konstruksi Fisik termasuk menyiapkan seluruh kelengkapan dokumennya;
2) Mendampingi Pengguna Jasa saat memberikan penjelasan pekerjaan yang akan dilelang pada
rapat penjelasan pekerjaan (aanwijzing); dan
3) Membantu Pengguna Jasa melakukan reviu terhadap laporan hasil pemilihan penyedia.
C. Tahap Pengawasan Teknis Pelaksanaan Konstruksi Fisik dan Pemeliharaan
Tahap Pengawasan Teknis Pelaksanaan Konstruksi Fisik di lapangan sampai dengan Serah
Terima Pertama (Provisional Hand Over).
I. Persiapan
1) Membantu pemeriksaan kelengkapan untuk proses terkait perizinan, mobilisasi personel, dan
kelengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan pengawasan;
2) Memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan
Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK);
3) Menyusun Program Mutu; dan
4) Memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam
Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.
II. Pelaksanaan
1) Melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan pemenuhan
persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi
2) Melakukan pengawasan pembangunan dengan menggunakan platform kolaboratif yaitu
Autodesk BIM Collaborate Pro;
3) Melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;
4) Menyusun semua prosedur-prosedur yang diperlukan, antara lain prosedur lapangan,
prosedur pengajuan shop drawing, contoh material, dan lain-lain;
5) Mengevaluasi dan menyetujui program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh
Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi Fisik, yang meliputi program-program pencapaian
sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan
perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance atau Quality
Control, dan keselamatan konstruksi sesuai gambar perencanaan, RAB, RKS dan outline
specification;
6) Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program pengendalian
sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas
dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib
administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja;
7) Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang timbul,
usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi
penyimpangan;
8) Membantu pemenuhan kelengkapan seluruh persyaratan perizinan dan rekomendasi teknis
bangunan yang diperlukan dari sebelum pelaksanaan hingga pelaksanaan pembangunan
selesai;
9) Membantu dalam penyusunan dokumen kontrak, addendum kontrak/perjanjian kerja,
dokumen-dokumen lainnya hingga akhir kontrak/perjanjian kerja kegiatan Jasa Konstruksi;
KAK JASA KONSULTANSI MANAJEMEN KONSTRUKSI 2
PEMBANGUNAN GEDUNG BATAVIA DINAS TEKNIS JATIBARU
10) Membantu dalam penyusunan dokumen kontrak/perjanjian kerja, addendum
kontrak/perjanjian kerja, dokumen-dokumen lainnya hingga akhir kontrak/perjanjian kerja
kegiatan Narasumber Pendamping dan Jasa Konsultansi Perencanaan dalam Pengawasan
Berkala;
11) Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi fisik;
12) Menyusun kajian perhitungan dan laporan P3DN/ TKDN bersama Penyedia Jasa
Pelaksanaan Konstruksi Fisik;
13) Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas :
a) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
b) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
c) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume atau realisasi fisik;
d) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pekerjaan konstruksi;
e) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan
dan bulanan pekerjaan pengawasan konstruksi, dengan masukan hasil rapat-rapat
lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat
oleh Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi Fisik;
f) Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan pembayaran
angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi;
g) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh Penyedia
Jasa Pelaksanaan Konstruksi Fisik;
h) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As built drawing)
sebelum serah terima;
i) Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima I, dan mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan;
j) Bersama-sama dengan Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi Fisik menyusun
petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;
k) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara pekerjaan 100%
(MC 100), serah terima pertama, berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima
kedua pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran
pekerjaan konstruksi;
l) Memberikan penilaian untuk mendapat persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen
tentang Sub Kontraktor yang akan dilibatkan oleh Penyedia Jasa Pelaksanaan
Konstruksi Fisik;
m) Melakukan pemeriksaan dan membuat kajian teknis yang menyatakan kelaikan fungsi
bangunan gedung terbangun sesuai dengan PBG;
n) Membantu pengelola kegiatan atau pengguna jasa dalam menyusun Dokumen
Pendaftaran;
o) Membantu pengelola kegiatan atau pengguna jasa dalam penyiapan kelengkapan
dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah setempat; dan
p) Melaksanakan pengawasan secara periodik selama masa pemeliharaan sampai dengan
Serah Terima Akhir.
14) Menyusun laporan akhir pekerjaan Pengawasan Konstruksi.
KAK JASA KONSULTANSI MANAJEMEN KONSTRUKSI 3
PEMBANGUNAN GEDUNG BATAVIA DINAS TEKNIS JATIBARU
III. Tahap Pemeliharaan
Tahap Pemeliharaan sampai dengan Serah Terima Akhir (Final Hand Over).
1) Menyusun daftar cacat mutu (defect list) dan mengawasi perbaikannya sebelum serah terima
pertama (provisional hand over);
2) Mengkoordinir, mengarahkan serta mengontrol perbaikan pekerjaan Penyedia Jasa
Pelaksanaan Konstruksi Fisik sesuai defect list;
3) Mengkoordinasikan, mengarahkan, memeriksa dan menyerahkan kepada Pemberi Tugas
semua manual (pedoman pemakaian dan pemeliharaan bangunan serta peralatan) yang
disiapkan dan dibuat oleh Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi Fisik;
4) Membantu Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi Fisik dalam memproses garansi/ jaminan/
sertifikat peralatan dan training operator;
5) Membantu Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi Fisik dalam kelengkapan dokumen serah
terima pekerjaan pertama dan kedua kepada Pemberi Tugas;
6) Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan; dan
7) Melaporkan hasil tahap pemeliharaan dan pengoperasian awal kepada Pemberi Tugas;
8) Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan Berita Acara Serah Terima Akhir
(Final Hand Over); dan
9) Bersedia sepenuhnya untuk menjelaskan segala sesuatu mengenai pelaksanaan pekerjaan
dari awal sampai akhir, bilamana diperlukan oleh pihak-pihak yang berwenang, berkaitan
dengan pemeriksaan.
KAK JASA KONSULTANSI MANAJEMEN KONSTRUKSI 4
PEMBANGUNAN GEDUNG BATAVIA DINAS TEKNIS JATIBARU