| Administrative Score (SA) | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0013456629017000 | Rp 82,003,553,583 | 82.4 | 85.92 | |
| 0013647524013000 | Rp 82,998,405,069 | 97.52 | 97.78 | |
| 0013640131062000 | Rp 85,195,849,925 | 99.78 | 99.07 | |
| 0018872267331000 | - | - | - | |
| 0010694743093000 | - | - | - | |
| 0015586076013000 | - | - | - | |
Perkasa Halomoan Pane | 03*5**9****22**0 | - | - | - |
| 0013095203062000 | - | - | - | |
| 0028689933027000 | - | - | - | |
| 0016685638008000 | - | - | - | |
| 0016384356061000 | - | - | - | |
| 0015883549821000 | - | - | - | |
| 0013494653013000 | - | - | - | |
| 0911737872643000 | - | - | - | |
| 0013472055017000 | - | - | - | |
| 0948453758822000 | - | - | - | |
| 0016147290722000 | - | - | - | |
| 0022987598517000 | - | - | - | |
| 0013737945015000 | - | - | - | |
| 0011395571517000 | - | - | - | |
Agrinas Pangan Nusantara (Persero) | 00*0**6****93**0 | - | - | - |
| 0016147266722000 | - | - | - | |
| 0015725617061000 | - | - | - | |
| 0013413034016000 | - | - | - | |
| 0020545448722000 | - | - | - | |
Arihta Teknik Persada Jakarta | 07*2**1****22**0 | - | - | - |
| 0014232714812000 | - | - | - | |
| 0942270737807000 | - | - | - | |
| 0013639422062000 | - | - | - | |
| 0831137294911000 | - | - | - | |
| 0017848805429000 | - | - | - | |
| 0013089438003000 | - | - | - |
Uraian Singkat Pekerjaan
Manajemen Konstruksi Induk
Lokasi pelaksanaan kegiatan Manajemen Konstruksi Induk Pada Kegiatan Pembangunan
KIPP IKN dan sekitarnya adalah di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara,
Provinsi Kalimantan Timur.
Lingkup kegiatan sebagai berikut:
1. Umum
a. Membantu Pengguna Jasa dalam melakukan kegiatan Manajemen Konstruksi
dari tahap persiapan sampai dengan pemanfaatan, diantaranya:
1) Construction Integration Management. Melakukan integrasi seluruh
pekerjaan dari proses perencanaan, pelaksanaan dan pemanfaatan;
2) Construction Scope Management;
Melaksanakan proses perencanaan, pendefinisian, pengendalian, dan
verifikasi lingkup pekerjaan dalam proyek konstruksi untuk memastikan
seluruh pekerjaan yang diperlukan (dan hanya pekerjaan yang diperlukan)
diselesaikan sesuai tujuan, spesifikasi teknis, dan persyaratan kontrak.
3) Construction Schedule Management . Melakukan manajemen jadwal proyek
mencakup perencanaan manajemen jadwal, menentukan kegiatan, urutan
kegiatan, perkiraan durasi kegiatan, membuat jadwal dan melakukan
pengendalian jadwal sehingga proyek dapat diselesaikan dalam waktu yang
telah ditentukan oleh Pengguna Jasa;
4) Construction Quality Management . Melakukan manajemen kualitas
mencakup perencanaan manajemen kualitas, mengelola kualitas,
pengendalian dan penjaminan kualitas;
5) Construction Resource Management;
Melaksanakan pengelolaan sumber daya ( C onstruction Resource
Management ) terkait dengan material dan tenaga kerja mulai dari hulu
hingga hilir pelaksanaan pekerjaan konstruksi
6) Construction Communication Management;
Melaksanakan proses terstruktur untuk merencanakan, mengelola,
menyampaikan, dan mendokumentasikan seluruh informasi yang terkait
dengan proyek konstruksi secara tepat waktu, akurat, dan dapat dipahami
oleh semua pihak yang terlibat.
7) Project Risk Management . Melakukan manajemen risiko proyek yang
mencakup perencanaan manajemen risiko, identifikasi risiko, analisis risiko,
dan pemantauan risiko pada kegiatan Pembangunan Kawasan Inti Pusat
Pemerintahan Ibu Kota Negara;
8) Construction Procurement Management;
Melaksanakan pengelolaan pengadaan material, peralatan dan sumber
daya manusia, khususnya untuk pekerjaan utama pelaksanaan konstruksi
( L ong Lead Item )
9) Construction Stakeholder Management;
Memastikan bahwa kebutuhan, harapan, dan potensi dampak dari setiap
pemangku kepentingan dapat dipahami dan dikelola secara efektif,
sehingga mendukung keberhasilan pencapaian tujuan, meminimalkan risiko
konflik, serta memaksimalkan dukungan dan kolaborasi.
b. Membantu Pengguna Jasa dalam hal persiapan, perencanaan, dan pelaksanaan
jika belum tersedia penyedia jasa konsultan perencana/supervisi;
c. Membantu Pengguna Jasa dalam mengimplementasikan sistem BIM/CIM dan
pembentukan digital asset , di mana tugas dan kewajiban dari Manajemen
Konstruksi Induk Pada Kegiatan Pembangunan IKN, meliputi:
1) Menyusun dokumen pelaksanaan BIM/ B IM Execution Plan (BEP) dan CIM
Execution Plan (CEP) untuk keseluruhan tahapan kegiatan Pembangunan
Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara;
2) Menerapkan BIM/CIM minimal level 2 untuk seluruh tahapan proses
pekerjaan mulai dari tahap persiapan, perencanaan, tahap pelaksanaan dan
pengendalian, tahap operasional dan pemeliharaan, termasuk proses
pengadaan sampai dengan pelaporan;
3) Menyediakan Common Data Environment (CDE) dan memastikan semua
proses koordinasi dan kolaborasi proyek di dalam CDE dari tahap awal
hingga penyelesaian proyek berjalan dengan baik dan tertib dengan data
yang disediakan pihak terkait;
4) Menyediakan sebuah sistem berbasis teknologi informasi sebagai pusat
kendali dan monitoring jarak jauh (remote control) secara periodik untuk
Pengguna Jasa dalam memantau seluruh kegiatan Pembangunan Kawasan
Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara dari tahap awal hingga
operasional;
5) Menyediakan laporan baik secara digital maupun konvensional
(paper-based).
d. Menyediakan laporan-laporan pelaksanaan kegiatan Pembangunan Kawasan
Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara sesuai dengan KAK dan kontrak
yang akuntabel meliputi:
1) Laporan Pendahuluan
2) Laporan Bulanan
3) Konsep Lap. Akhir
4) Laporan Akhir
5) Ringkasan Eksekutif
6) Laporan Teknis/Khusus
- Laporan Insidentil
- Kumpulan Standard Operational Procedure (SOP)
- Laporan Key Performance Indicator (KPI)
- Laporan Exit Strategy
7) Video Dokumentasi Pelaksanaan Kegiatan
e. Menyusun konsep pelibatan pihak lain dalam perencanaan dan pembangunan
IKN dalam kerangka investasi jangka pendek dan jangka panjang
f. Mengimplementasikan sistem informasi untuk menghimpun dan melaporkan hasil
pelaksanaan dan progres kegiatan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara.
g. Membantu Pengguna Jasa dalam menyusun exit strategy pelaksanaan
pembangunan tahun 2025.
2. Melaksanakan pengendalian pelaksanaan kegiatan Perencanaan dan Harmonisasi
Desain Pembangunan IKN dengan lingkup kegiatan:
a. Menjaga konsistensi penerapan RIT IKN dalam setiap perencanaan mikro yang
dilaksanakan;
b. Produksi/reviu dokumen perencanaan dan kelengkapannya
c. Membantu Pengguna Jasa mengkoordinasikan perencanaan pembangunan IKN
yang dilaksanakan masing-masing sektor di dalam dan luar OIKN;
d. Mensinergikan perencanaan pembangunan IKN untuk mewujudkan keterpaduan
pembangunan IKN;
e. Menindaklanjuti feedback dari proses pelaksanaan yang memerlukan
penyesuaian terhadap dokumen perencanaan;
f. Membantu perwujudan one map planning and design dalam aplikasi
perencanaan pembangunan IKN;
g. Memberikan advis/bimbingan teknis dari tahap perencanaan kegiatan
Pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara;
h. Melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi secara rutin dan terukur dalam
lingkup perencanaan, diantaranya:
1) Melaksanakan rapat mingguan dan bulanan baik dari internal Manajemen
Konstruksi Induk Pada Kegiatan Pembangunan IKN maupun dengan Unit
Organisasi, KPA, PPK, konsultan perencana/tim perencana, maupun
stakeholder lainnya terkait kegiatan Pembangunan Kawasan Inti Pusat
Pemerintahan Ibu Kota Nusantara dan Sekitarnya.
2) Membantu Pengguna Jasa dalam melakukan pengelolaan dan pengendalian
terhadap kendala teknis atau non teknis dalam proses perencanaan.
3. Melaksanakan pengendalian kegiatan Pelaksanaan Pembangunan IKN dengan lingkup
kegiatan:
a. Membantu Pengguna Jasa dalam memastikan rantai nilai (management of value
chain) dari seluruh siklus hidup konstruksi terjaga dengan baik;
b. Membantu Pengguna Jasa dalam mengidentifikasi kebutuhan rantai pasok dan
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan bangunan dan material;
c. Memberikan advis/bimbingan teknis dari tahap pelaksanaan, monitoring, dan
evaluasi dari kegiatan Pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota
Nusantara;
d. Membantu Pengguna Jasa memastikan penerapan SMKK dalam pelaksanaan
pekerjaan konstruksi;
e. Membantu Pengguna Jasa dalam mengkoordinasikan MK dan Supervisi serta
melakukan reviu/pemeriksaan terhadap dokumen dan hasil pekerjaan dari MK
dan supervisi termasuk memberikan advis dan atau pendampingan;
f. Melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi secara rutin dan terukur dalam
lingkup pelaksanaan, diantaranya:
1) Melaksanakan rapat mingguan dan bulanan baik dari internal Manajemen
Konstruksi Induk Pada Kegiatan Pembangunan IKN maupun dengan Unit
Organisasi, KPA, PPK, konsultan perencana/tim perencana, maupun
stakeholder lainnya terkait kegiatan Pembangunan Kawasan Inti Pusat
Pemerintahan Ibu Kota Nusantara dan Sekitarnya.
2) Membantu Pengguna Jasa dalam melakukan pengelolaan dan pengendalian
terhadap kendala teknis atau non teknis di lapangan.
4. Melaksanakan pengendalian pelaksanaan kegiatan Pengembangan Kapasitas dan
Kelembagaan Pembangunan IKN dengan lingkup kegiatan:
a. Membantu Pengguna Jasa dalam rangka persiapan pelaksanaan fisik seperti
penghapusan aset, serta koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait;
b. Membantu Pengguna Jasa dalam membentuk organisasi pengelola dan harus
menyediakan petunjuk pengoperasian sarana dan prasarana yang yang telah
terbangun di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara berdasarkan
Manual Operation yang dibuat oleh Kontraktor;
c. Memberikan advis/bimbingan teknis dari tahap persiapan, perencanaan,
pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan serah terima serta
pemanfaatan dari kegiatan Pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu
Kota Nusantara;
d. Melaksanakan transfer knowledge kepada pengguna jasa terkait data dan
pengetahuan yang telah dikompilasi selama masa pelaksanaan tugas
Manajemen Konstruksi Induk