| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0848754271428000 | Rp 745,431,600 | 90.28 | - | |
| 0012243556508000 | Rp 825,717,567 | 98.4 | - | |
| 0315392357542000 | - | - | tidak hadir proses pembuktian kualifikasi | |
| 0032005415015000 | - | - | tidak memenuhi ambang batas sub unsur Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis (30) | |
| 0013717723008000 | - | - | tidak melampirkan pengalaman pekerjaan yang di persyaratkan | |
| 0027002369609000 | - | - | tidak memenuhi ambang batas sub unsur Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis (30) | |
| 0750567125401000 | - | - | tidak memenuhi ambang batas sub unsur Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis (30) | |
| 0033107913017000 | - | - | tidak memenuhi ambang batas sub unsur Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis (30) | |
Kohesif Mitra Solusindo | 08*7**1****48**0 | - | - | Tidak memiliki SBU yang dipersyaratkan |
| 0032606972061000 | - | - | - | |
| 0731144473401000 | - | - | - | |
| 0665971503005000 | - | - | - | |
Media Indonesia Bersinar | 04*3**5****07**0 | - | - | - |
| 0948420203417000 | - | - | - | |
CV Dunia Forensik Enjiniring | 04*1**1****21**0 | - | - | - |
| 0013662622077000 | - | - | - | |
| 0210752861424000 | - | - | - | |
PT Pola Desain Fortuna | 10*0**0****13**2 | - | - | - |
| 0822625638803000 | - | - | - | |
| 0013280938061000 | - | - | - | |
| 0027489038009000 | - | - | - | |
| 0013990874014000 | - | - | - | |
| 0023192289005000 | - | - | - | |
| 0026550533412000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Program : 1.04.05 Program Peningkatan Prasarana, Sarana Dan
Utilitas Umum (PSU)
Kegiatan : 1.04.05.1.01 Urusan Penyelenggaraan PSU Permukiman
Sub Kegiatan : 1.04.05.1.01.0001 Perencanaan Penyediaan PSU Permukiman
Aktivitas Sub Kegiatan : 02 Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana
dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota
Administrasi Jakarta Pusat
Nama Paket Kegiatan : 57181662 Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana
dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota
Administrasi Jakarta Pusat - lokasi 1
Kode Rekening : 5.1.02.02.08.0015 Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan
Penataan Ruang - Jasa Perencanaan Wilayah
Lokasi Kegiatan : - Kelurahan Paseban RW 07;
- Kelurahan Kwitang RW 02, 03 dan 06
Tahun Anggaran : 2025
PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
SUKU DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT
Komplek Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Pusat, Blok B, Lantai 2
Jl. Tanah Abang 1 No.1 – Jakarta Pusat
Kerangka Acuan Kerja
Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di
Permukiman Kota Administrasi Jakarta Pusat - lokasi 1
TA. 2025
1. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Pelaksanaan paket
kegiatan Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota
Administrasi Jakarta Pusat - lokasi 1 Tahun 2025 di lokasi Kelurahan Paseban RW 07 dan
Kelurahan Kwitang RW 02, 03 dan 06, antara lain :
1. Persiapan
a. Melakukan koordinasi tim untuk pelaksanaan kegiatan;
b. Menyusun rencana kerja dan metodologi pelaksanaan kegiatan berdasarkan
kesepakatan Bersama;
c. Menyiapkan peta dasar;
d. Inventarisasi dan overview peraturan, kebijakan, data dan informasi pada lokasi
sasaran kegiatan;
e. Melaksanakan sosialisasi mengenai Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana,
dan Utilitas (PSU) kepada masyarakat;
2. Survey, Identifikasi, Penyusunan Data dan Fakta
a. Melaksanakan survey dan identifikasi wilayah untuk memahami kondisi permukiman,
melakukan verifikasi lokasi permukiman kumuh, area kumuh yang bersinggungan
dengan RW kumuh yang sudah ditetapkan, delineasi kawasan, dan cakupan pelayanan
infrastruktur pada lokasi permukiman kumuh tersebut;
b. Membuat profil wilayah untuk menjabarkan keadaan eksisting, permasalahan dan
kondisi eksisting dari :
(1) Kondisi fisik lingkungan, yang meliputi :
a). Bangunan gedung (hunian/rumah);
b). Jalan lingkungan;
c). Penyediaan air minum;
d). Drainase lingkungan;
e). Pengelolaan air limbah;
f). Pengelolaan persampahan;
g). Proteksi kebakaran; dan
h). Sarana prasarana serta utilitas lain di lokasi penataan
(2) Kondisi sosial dan budaya, yang meliputi :
a). Pendidikan;
b). Kesehatan Masyarakat;
c). Perlindungan sosial;
d). Kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan;
e). Pengendalian penduduk, Keluarga Berencana (KB) dan pembangunan
keluarga;
f). Pengembangan dan pembinaan olahraga;
g). Pengembangan budaya lokal; dan
h). Kegiatan/kondisi sosial dan budaya di lokasi penataan.
(3) Kondisi ekonomi masyarakat, yang meliputi :
Kerangka Acuan Kerja
Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di
Permukiman Kota Administrasi Jakarta Pusat - lokasi 1
TA. 2025
a). Pembinaan dan penempatan tenaga kerja;
b). Pembinaan kewirausahaan terpadu; dan
c). Kondisi dan Kegiatan ekonomi lainnya di lokasi penataan.
c. Mengidentifikasi isu strategis pada area penataan;
d. Melibatkan partisipasi aktif masyarakat di lokasi penataan dalam melakukan
survey/pemetaan swadaya di kawasan permukiman kumuh;
e. Mengidentifikasi hubungan lokasi penataan terhadap ruang kota
3. Analisa dan Perumusan
a. Melakukan overview terhadap kebijakan, program, dan studi penanganan kumuh
seperti rencana tata ruang, serta profil kawasan kumuh pada lokasi penataan;
b. Melaksanakan diskusi-diskusi bersama masyarakat untuk mengidentifikasi
permasalahan dan potensi dari hasil pemetaan kondisi kawasan permukiman dilihat
dari 3 (tiga) aspek fisik lingkungan, sosial budaya dan ekonomi masyarakat;
c. Merumuskan Prioritas Kebutuhan bersama masyarakat;
d. Merumuskan konsep dan strategi penanganan penataan permukiman;
e. Mendetailkan Konsep dan Strategi yang terdiri dari Rencana Program dan Kegiatan;
f. Melakukan perencanaan partisipatif bersama masyarakat berbekal daftar program dan
rencana kegiatan yang telah disusun;
g. Bersama masyarakat melakukan Perumusan Memorandum Program;
h. Menyusun Konsepsi Perancangan;
i. Menyusun Gambar Pra-Rancangan (untuk aspek fisik);
j. Penyusunan draft Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU)
4. Focus Group Discussion (FGD)
a. Melaksanakan FGD bersama Pokja PKP, Bappeda, Walikota/ Lurah/ Camat, dan
SKPD/ UKPD lainnya untuk mendukung penyusunan dokumen dan penyelarasan
program;
b. Mendapatkan Rekomendasi Teknis SKPD/ UKPD terkait.
5. Konsultasi Publik dan Finalisasi Draft
a. Melaksanakan konsultasi publik kepada masyarakat terhadap draft Perencanaan
Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang telah disusun untuk
penanganan kawasan permukiman kumuh. (Untuk menajamkan dan memperoleh
kesepakatan bersama program dan kegiatan dalam draft Perencanaan Penyediaan
Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), konsultasi publik dilaksanakan di Kelurahan
setempat.)
b. Penajaman Pasca Konsultasi Publik;
c. Penyusunan DED khusus untuk Pola Penataan Pemugaran sarana dan prasarana;
d. Menyusun rangkuman (Summary Executive) yang merupakan hasil kegiatan ini.
6. Supervisi Tingkat Provinsi
Merupakan kegiatan monitoring dan pengendalian yang dilakukan oleh Pokja PKP Provinsi
dan penyelenggara di tingkat pusat. Tenaga Ahli wajib mengikuti kegiatan tersebut dan
memberikan pelaporan kemajuan pencapaian kegiatan ini.
7. Pasca Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU)
Kerangka Acuan Kerja
Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di
Permukiman Kota Administrasi Jakarta Pusat - lokasi 1
TA. 2025
a. Mendampingi proses pengadaan jasa konstruksi;
b. Ikut melakukan pengawasan berkala, monitoring, dan bimbingan teknis;
c. Mendampingi, melakukan pemeriksaan, dan pengesahan perubahan perencanaan
dalam proses CCO (Contract Change Order);
d. Melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap pelaksanaan hasil Perencanaan
Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).