| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0015586076013000 | Rp 4,132,016,000 | 71.55 | 91.55 | - | |
| 0013639422062000 | Rp 4,141,088,000 | 70.57 | 90.53 | - | |
| 0018872267331000 | Rp 4,163,360,284 | 63.48 | 83.33 | - | |
| 0015725617061000 | Rp 4,217,696,000 | 68.98 | 88.58 | - | |
| 0013640131062000 | Rp 4,244,710,400 | 74.24 | 93.71 | - | |
| 0013413034016000 | Rp 4,249,616,000 | 64.54 | 83.98 | - | |
PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero) | 00*0**4****93**0 | Rp 4,277,392,000 | 69.69 | 89.01 | - |
| 0013325873017000 | - | - | - | PT. GRIKSA CIPTA Tidak diundang pembuktian kualifikasi karena terdapat peserta yang memiliki nilai kualifikasi teknis lebih tinggi dan nilai kontrak pekerjaan sejenis yang lebih tinggi. Sehingga tidak masuk calon daftar pendek. | |
| 0018021204017000 | - | - | - | PT. BENNATIN SURYA CIPTA Tidak diundang pembuktian kualifikasi karena sudah terdapat peserta yang memiliki nilai kualifikasi teknis lebih tinggi dan nilai kontrak pekerjaan sejenis yang lebih tinggi. Sehingga tidak masuk calon daftar pendek. | |
| 0020725693007000 | - | - | - | PT. MITRAPLAN KONS tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi. | |
| 0015883549821000 | - | - | - | PT.Elsadai Servo Cons Tidak masuk daftar pendek karena sudah terdapat peserta yang memiliki nilai kualifikasi teknis lebih tinggi dan nilai kontrak pekerjaan sejenis yang lebih tinggi. | |
| 0013095203062000 | - | - | - | PT. PERENTJANA DJAJA Tidak diundang pembuktian kualifikasi karena sudah terdapat peserta yang memiliki nilai kualifikasi teknis lebih tinggi dan nilai kontrak pekerjaan sejenis yang lebih tinggi. Sehingga tidak masuk calon daftar pendek. | |
| 0016685638008000 | - | - | - | PT. DETA DECON Tidak masuk daftar pendek karena sudah terdapat peserta yang memiliki nilai kualifikasi teknis lebih tinggi dan nilai kontrak pekerjaan sejenis yang lebih tinggi. | |
| 0011185816428000 | - | - | - | PT. BIRO ARSITEK DAN INSINJUR SANGKURIANG Tidak diundang pembuktian kualifikasi karena sudah terdapat peserta yang memiliki nilai kualifikasi teknis lebih tinggi dan nilai kontrak pekerjaan sejenis yang lebih tinggi. Sehingga tidak masuk calon daftar pendek. | |
| 0014556161441000 | - | - | - | PT. DAYA CIPTA DIANRANCANA Tidak diundang pembuktian kualifikasi karena sudah terdapat peserta yang memiliki nilai kualifikasi teknis lebih tinggi dan nilai kontrak pekerjaan sejenis yang lebih tinggi. Sehingga tidak masuk calon daftar pendek. | |
| 0023192289005000 | - | - | - | - | |
| 0016385304008000 | - | - | - | - | |
| 0831137294911000 | - | - | - | - | |
| 0016832297031000 | - | - | - | - | |
| 0746569573001000 | - | - | - | - | |
| 0032351421301000 | - | - | - | - | |
| 0028689933027000 | - | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
| 0013454236015000 | - | - | - | - | |
| 0016884959017000 | - | - | - | - | |
| 0021430152016000 | - | - | - | - | |
| 0018023903019000 | - | - | - | - | |
PT Tagama Suma Ivaro | 0317085983002000 | - | - | - | - |
| 0022987598517000 | - | - | - | - | |
| 0013365002071000 | - | - | - | - | |
PT Graha Livia Mandiri | 08*0**8****08**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI MANAJEMEN KONSTRUKSI
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR MARKAS KOMANDO
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP)
UNIT KERJA : 1.03.0.00.0.00.03.0000 DINAS CIPTA KARYA, TATA RUANG DAN
PERTANAHAN PROVINSI DKI JAKARTA
PROGRAM : 1.03.08 PROGRAM PENATAAN BANGUNAN GEDUNG
KEGIATAN : 1.03.08.1.01 PENETAPAN DAN PENYELENGGARAAN
BANGUNAN GEDUNG UNTUK
KEPENTINGAN STRATEGIS DAERAH
PROVINSI
SUB KEGIATAN : 1.03.08.1.01.0019 PEMBANGUNAN, PEMANFAATAN,
PELESTARIAAN DAN PEMBONGKARAN
BANGUNAN GEDUNG UNTUK
KEPENTINGAN STRATEGIS DAERAH
PROVINSI
RINCIAN AKTIVITAS : PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR MARKAS KOMANDO SATUAN
POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP)
PAKET PEKERJAAN : JASA KONSULTANSI MANAJEMEN KONSTRUKSI PEMBANGUNAN
GEDUNG KANTOR MARKAS KOMANDO SATUAN POLISI PAMONG
PRAJA (SATPOL PP)
KODE REKENING : 5.2.03.01.01.0001 BELANJA MODAL BANGUNAN GEDUNG
KANTOR
NILAI PAGU : Rp. 4.386.105.885,00
TAHUN DINAS CIPTA KARYA, TATA RUANG DAN PERTANAHAN
ANGGARAN PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
2025 - 2027
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI MANAJEMEN KONSTRUKSI
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR
MARKAS KOMANDO SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP)
Ruang Lingkup
1. Lingkup Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
Pekerjaan 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
tentang Jasa Konstruksi, Konsultan Manajemen Konstruksi memiliki tugas
sebagai berikut:
a. Melaksanakan penjaminan mutu (quality assurance) pelaksanaan
pekerjaan mulai dari tahapan persiapan pengadaan, persiapan dan
pelaksanaan pemilihan, pelaksanaan konstruksi, sampai dengan
serah terima akhir pekerjaan;
b. Membantu Pengguna Jasa dalam proses persiapan pengadaan dan
pemilihan Penyedia Jasa;
c. Membantu Pengguna Jasa dalam melakukan persetujuan atau
penolakan perubahan Kontrak;
d. Melakukan verifikasi atas tagihan pembayaran;
e. Membantu Pengguna Jasa dalam menghitung nilai perolehan aset;
dan
f. Membantu Pengguna Jasa ketika dilakukan audit hasil
pekerjaan/proyek setelah serah terima akhir pekerjaan.
Masa Persiapan dan Pelaksanaan Pembangunan
A. Tahap Reviu Dokumen Perencanaan Teknis
1. Mengevaluasi dan meneliti kelengkapan dokumen perencanaan
teknis yang dihasilkan oleh Penyedia Jasa Perencana;
2. Melakukan reviu atas seluruh Tahap Perencanaan Teknis yang
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Perencana yang terdiri dari
Tahap Konsepsi Perancangan, Tahap Pra-Rancangan, Tahap
Pengembangan Rancangan, dan Tahap Rancangan Detail sampai
dengan serah terima Dokumen Perencanaan Teknis dengan
menggunakan platform kolaboratif yaitu aplikasi Autodesk BIM
Collaborate Pro;
3. Membuat laporan reviu terhadap desain dan dokumen
perencanaan teknis secara holistik;
4. Memberikan konsultansi kegiatan perencanaan teknis yang
meliputi penelitian dan pemeriksaan hasil perencanaan teknis dari
sudut efisiensi sumber daya dan biaya serta kemungkinan
keterlaksanaan konstruksi;
5. Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam
Perencanaan teknis terutama jika dibutuhkan untuk dilakukan
perubahan terhadap dokumen perencanaan teknis;
6. Membantu pengguna jasa dalam menyusun harga perhitungan
sendiri (HPS) atau owner’s estimate (OE) pekerjaan konstruksi
fisik;
KAK JASA KONSULTANSI MANAJEMEN KONSTRUKSI 2
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR MARKAS KOMANDO SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP)
7. Memastikan dokumen perencanaan teknis sudah layak untuk
ditenderkan;
8. Menyusun program pelaksanaan pembangunan secara
menyeluruh.
B. Tahap Tender Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi
1. Membantu pengguna jasa dalam mempersiapkan hal-hal yang
dibutuhkan untuk pelaksanaan tender pekerjaan konstruksi;
2. Membantu kelompok kerja unit layanan barang dan jasa menyusun
dokumen tender dan program pelaksanaan tender bersama
penyedia jasa perencanaan konstruksi;
3. Membantu kelompok kerja unit layanan barang dan jasa
memberikan penjelasan teknis pekerjaan pada waktu rapat
penjelasan pekerjaan (aanwidjzing);
4. Membantu kelompok kerja unit layanan barang dan jasa melakukan
pembukaan dan evaluasi terhadap penawaran yang masuk;
5. Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam
Perencanaan teknis terutama jika dibutuhkan untuk dilakukan
perubahan terhadap dokumen perencanaan teknis;
6. Membantu Pengguna Jasa melakukan reviu terhadap laporan hasil
pemilihan penyedia;
7. Membantu Pengguna Jasa menyiapkan draft surat perjanjian
pekerjaan pelaksanaan konstruksi fisik;
8. Menyusun laporan kegiatan tender penyedia jasa pekerjaan
pelaksanaan konstruksi.
C. Tahap Pengawasan Teknis Pelaksanaan Konstruksi Fisik
Tahap Pengawasan Teknis Pelaksanaan Konstruksi Fisik di lapangan
sampai dengan Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over),
dengan rincian :
I. Persiapan
1) Membantu pemeriksaan kelengkapan dokumen terkait proses
perizinan, mobilisasi personel, dan kelengkapan yang
diperlukan dalam pelaksanaan pengawasan;
2) Memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka
Acuan Kerja (KAK) kegiatan Pengawasan dan dokumen
penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
(SMKK);
3) Menyusun Program Mutu Pengawasan; dan
4) Memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan
pekerjaan konstruksi dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan
Pekerjaan.
II. Pelaksanaan
1) Melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan,
material dan pemenuhan persyaratan perizinan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi;
2) Melakukan pengawasan pembangunan dengan menggunakan
platform kolaboratif yaitu Autodesk BIM Collaborate Pro;
KAK JASA KONSULTANSI MANAJEMEN KONSTRUKSI 3
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR MARKAS KOMANDO SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP)
3) Melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;
4) Menyusun semua prosedur-prosedur yang diperlukan, antara
lain prosedur lapangan, prosedur pengajuan shop drawing,
contoh material, dan lain-lain;
5) Mengevaluasi dan menyetujui program kegiatan pelaksanaan
fisik yang disusun oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi,
yang meliputi program-program pencapaian sasaran fisik,
penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga
kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan, informasi,
dana, program Quality Assurance atau Quality Control, dan
keselamatan konstruksi sesuai gambar perencanaan, RAB,
RKS dan outline specification;
6) Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang
meliputi program pengendalian sumber daya, pengendalian
biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas
dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan
pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian
kesehatan dan keselamatan kerja;
7) Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis
dan manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan
tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila
terjadi penyimpangan;
8) Membantu pemenuhan kelengkapan seluruh persyaratan
perizinan dan rekomendasi teknis bangunan yang diperlukan
dari sebelum pelaksanaan hingga pelaksanaan pembangunan
selesai;
9) Membantu dalam penyusunan dokumen kontrak, addendum
kontrak/perjanjian kerja, dokumen-dokumen lainnya hingga
akhir kontrak/perjanjian kerja kegiatan Jasa Pelaksanaan
Konstruksi;
10) Membantu dalam penyusunan dokumen kontrak/perjanjian
kerja, addendum kontrak/perjanjian kerja, dokumen-dokumen
lainnya hingga akhir kontrak/perjanjian kerja kegiatan Jasa
Konsultansi Perencanaan dalam Pengawasan Berkala;
11) Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan konstruksi fisik;
12) Menyusun kajian perhitungan dan laporan P3DN/ TKDN
bersama penyedia Jasa Konstruksi;
13) Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
a) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan
pekerjaan di lapangan;
b) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya
pekerjaan konstruksi;
c) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume atau
realisasi fisik;
KAK JASA KONSULTANSI MANAJEMEN KONSTRUKSI 4
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR MARKAS KOMANDO SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP)
d) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi;
e) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,
membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan
pengawasan konstruksi, dengan masukan hasil rapat-rapat
lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan
konstruksi fisik yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi;
f) Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan
pekerjaan dan pembayaran angsuran pekerjaan
pelaksanaan konstruksi;
g) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing)
yang diajukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
h) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan
di lapangan (As built drawing) sebelum serah terima;
i) Menyusun daftar cacat atau kerusakan dan mengawasi
perbaikannya sebelum serah terima I;
j) Bersama-sama dengan penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi menyusun petunjuk pemeliharaan dan
penggunaan bangunan gedung;
k) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan,
berita acara pekerjaan 100% (MC 100), serah terima
pertama, berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah
terima kedua pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan
untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
l) Memberikan penilaian untuk mendapat persetujuan dari
Pejabat Pembuat Komitmen tentang Sub Kontraktor yang
akan dilibatkan oleh penyedia jasa konstruksi pelaksanaan
fisik;
m) Melakukan pemeriksaan dan membuat kajian teknis yang
menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung terbangun
sesuai dengan PBG;
n) Membantu pengelola kegiatan atau pengguna jasa dalam
menyusun Dokumen Pendaftaran;
o) Membantu pengelola kegiatan atau pengguna jasa dalam
penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat Laik Fungsi
(SLF) dari Pemerintah setempat; dan
p) Melaksanakan pengawasan secara periodik selama masa
pemeliharaan sampai dengan Serah Terima Akhir.
14) Menyusun laporan akhir pekerjaan Pengawasan Konstruksi.
D. Tahap Pemeliharaan
Tahap Pemeliharaan sampai dengan Serah Terima Akhir (Final Hand
Over), dengan rincian :
1) Menyusun daftar cacat mutu (defect list) dan mengawasi
perbaikannya sebelum serah terima pertama (provisional hand
over);
KAK JASA KONSULTANSI MANAJEMEN KONSTRUKSI 5
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR MARKAS KOMANDO SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP)
2) Mengkoordinir, mengarahkan serta mengontrol perbaikan
pekerjaan penyedia jasa pelaksanaan konstruksi sesuai defect list;
3) Mengkoordinasikan, mengarahkan, memeriksa dan menyerahkan
kepada Pemberi Tugas semua manual (pedoman pemakaian dan
pemeliharaan bangunan serta peralatan) yang disiapkan dan
dibuat oleh kontraktor pelaksana;
4) Memastikan penyedia jasa pelaksanaan konstruksi dalam
memproses garansi/ jaminan/ sertifikat peralatan dan training
operator;
5) Memastikan penyedia jasa pelaksanaan konstruksi dalam
kelengkapan dokumen serah terima pekerjaan pertama dan kedua
kepada Pemberi Tugas;
6) Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan;
dan
7) Melaporkan hasil tahap pemeliharaan dan pengoperasian awal
kepada Pemberi Tugas.
8) Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan Berita
Acara Serah Terima Akhir (Final Hand Over); dan
9) Bersedia sepenuhnya untuk menjelaskan segala sesuatu
mengenai pelaksanaan pekerjaan dari awal sampai akhir, bilamana
diperlukan oleh pihak-pihak yang berwenang, berkaitan dengan
pemeriksaan.
2. Keluaran Produk yang dihasilkan dari Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi
Produk Yang Pembangunan Gedung Kantor Markas Komando Satuan Polisi Pamong
Dihasilkan Praja (SATPOL PP) adalah sebagai berikut:
1. Laporan Akhir Tahap Reviu Dokumen Perencanaan
Laporan Akhir Tahap Reviu Dokumen Perencanaan meliputi:
1. Laporan hasil reviu yang menyajikan temuan dan analisis yang
dilakukan terhadap dokumen perencanaan pembangunan dan
anggaran. Dokumen ini disusun untuk memastikan bahwa dokumen
perencanaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan
dapat diimplementasikan dengan baik;
2. Laporan hasil reviu melalui aplikasi BIM Collaborate Pro.
3. Laporan hasil reviu memuat catatan mengenai kekuatan,
kelemahan, dan rekomendasi perbaikan untuk meningkatkan
kualitas perencanaan dan efektivitas implementasinya;
4. Laporan program pelaksanaan pembangunan secara menyeluruh
dan optimal secara waktu dan biaya serta kualitas dengan
mempertimbangkan hasil review desain;
5. Laporan kesimpulan bahwa dokumen perencanaan hasil reviu siap
ditenderkan untuk pekerjaan konstruksi.
2. Laporan Akhir Tahap Tender Penyedia Jasa Pelaksanaan
Konstruksi
Laporan akhir tahap pelelangan penyedia jasa pelaksanaan konstruksi
meliputi:
KAK JASA KONSULTANSI MANAJEMEN KONSTRUKSI 6
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR MARKAS KOMANDO SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP)
1. Laporan dokumen program pelelangan dan program pelaksanaan
pelelangan bersama penyedia jasa perencanaan konstruksi;
2. Laporan dokumen penjelasan pekerjaan pada waktu rapat
penjelasan pekerjaan (aanwidjzing);
3. Laporan hasil pendampingan dengan pengguna jasa dalam
melakukan pembukaan dan evaluasi terhadap penawaran yang
masuk;
4. Laporan dokumen dalam melakukan reviu terhadap hasil pemilihan
penyedia;
5. Laporan hasil terpilihnya penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
6. Draft surat perjanjian pekerjaan pelaksanaan konstruksi fisik beserta
kelengkapannya;
3. Laporan Bulanan Tahap Pengawasan Teknis Pelaksanaan
Konstruksi Fisik, terdiri dari:
I. Laporan Harian dan Mingguan
Laporan Harian dan Mingguan dilaporkan setiap Minggu saat
Rapat Monitoring Pelaksanaan Pekerjaan, antara lain berisikan:
a) Laporan Umum
Laporan umum menerangkan tentang evaluasi pelaksanaan
pekerjaan pada hari/minggu yang bersangkutan, laporan
mengenai prestasi yang dapat dicapai pada hari/minggu yang
bersangkutan, aktivitas kegiatan dalam periode 1 (satu)
hari/minggu serta masalah dan saran-saran kepada penyedia
jasa pemborongan/kontraktor agar tidak terjadi keterlambatan
pekerjaan.
b) Laporan Kemajuan Pekerjaan
Berdasarkan laporan prestasi pekerjaan yang diuraikan dalam
laporan umum tersebut, kemudian di uraikan (break down)
lebih lanjut untuk setiap bobot prestasi tiap uraian pekerjaan,
sehingga didapat prestasi kumulatif pada hari/minggu yang
bersangkutan, serta prestasi yang dicapai yaitu prestasi
pelaksanaan dikurangi prestasi perencanaan (Time Schedule).
c) Laporan Pemasukan Bahan dan Pemakaian Alat
Penyedia jasa pengawas konstruksi membuat laporan
mengenai barang-barang/material yang ada di lapangan (on
site) baik dari segi mutu maupun volumenya dan membuat
laporan mengenai jenis peralatan yang ada di lapangan baik
yang digunakan maupun yang rusak, serta memberikan saran-
saran pemakaian alat yang lebih sesuai (efektif dan efisien)
untuk digunakan pada pekerjaan yang bersangkutan.
d) Laporan Pengamatan Cuaca
Penyedia jasa pengawas konstruksi membuat laporan
mengenai keadaan cuaca di lapangan.
e) Laporan Jumlah Tenaga Kerja
Laporan ini harus menguraikan jumlah Tenaga Kerja, dari site
manager sampai dengan tukang, serta mengevaluasi jumlah
Tenaga Kerja yang dibutuhkan sesuai dengan jenis pekerjaan
KAK JASA KONSULTANSI MANAJEMEN KONSTRUKSI 7
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR MARKAS KOMANDO SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP)
yang sedang dilaksanakan. Begitu pula untuk jenis pekerjaan
yang dicapai oleh penyedia jasa pemborongan/kontraktor
dalam periode 1 (satu) hari/minggu.
f) Laporan Visual
Penyedia jasa pengawas konstruksi membuat laporan yang
memuat foto-foto kemajuan pekerjaan di lapangan.
g) Laporan Kehadiran
Penyedia jasa pengawas konstruksi membuat laporan yang
memuat daftar kehadiran (Absensi) tenaga ahli, tenaga sub
professional, dan tenaga pendukung selama pelaksanaan
pekerjaan pengawas konstruksi di lapangan yang data
kehadirannya diambil dari mesin absensi.
h) Laporan K3
Penyedia jasa pengawas konstruksi membuat laporan
pengawasan pelaksanaan program prosedur kerja dan
instruksi kerja K3, penerapan SMK3 dan pedoman teknis K3
konstruksi selama pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan.
II. Laporan Teknis/ Technical Report
Laporan Teknis/Technical report meliputi antara lain (jika ada):
a) Justifikasi teknis dalam hal terjadi perubahan pekerjaan
(tambah kurang);
b) Justifikasi teknis dalam hal terjadi perpanjangan waktu
pelaksanaan.
III. Laporan Bulanan
Berdasarkan kemajuan/progress pekerjaan tiap minggu kemudian
dikompilasikan dalam laporan bulanan, sehingga laporan bulanan
ini merupakan rangkuman kegiatan mingguan, yang antara lain
berisi:
a) Laporan umum beserta permasalahannya;
b) Laporan kemajuan pekerjaan dalam periode 1 (satu) bulan;
c) Time schedule berupa realisasi pelaksanaan terhadap
rencana;
d) Laporan pemakaian alat dan bahan;
e) Laporan program Quality Assurance atau Quality Control
f) Laporan K3;
g) Laporan hasil pemeriksaan laboratorium (jika ada/perlu);
h) Laporan hasil rapat (notulen/risalah rapat).
4. Laporan Akhir Tahap Pengawasan Teknis Pelaksanaan Konstruksi
Fisik, terdiri dari:
I. Laporan hasil evaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang
disusun oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi, yang meliputi
program-program pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan
penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan
perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality
Assurance atau Quality Control, dan program Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (K3);
II. Laporan Akhir
KAK JASA KONSULTANSI MANAJEMEN KONSTRUKSI 8
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR MARKAS KOMANDO SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP)
Pada akhir masa pelaksanaan, penyedia jasa pengawas
konstruksi wajib membuat laporan akhir dari keseluruhan
pelaksanaan pekerjaan yang dilengkapi dengan gambar-gambar
realisasi pelaksanaan di lapangan (as built drawing) yang
dirangkum dalam Buku Laporan Akhir. Laporan akhir antara lain
berisikan:
a) Pendahuluan
b) Uraian umum kegiatan:
i. Lokasi kegiatan;
ii. Gambar site plan, gambar denah, tampak, potongan, dan
gambar struktur, arsitektur dan ME;
iii. Administrasi kontrak;
iv. Data kegiatan;
v. Bar Chart dan Time Schedule;
vi. Hal-hal khusus yang terjadi selama pelaksanaan.
c) Laporan laboratorium:
i. Kualitas/quality control (jika ada/perlu);
ii. Uitzet/Peil pengukuran.
d) Keadaan Cuaca;
e) Organisasi Kegiatan:
i. Perincian tugas dan kewajiban, wewenang dan tanggung
jawab jabatan staf pengawasan;
ii. Struktur organisasi;
iii. Daftar sub penyedia jasa (jika ada).
f) Pernyataan Biaya
i. Biaya total;
ii. Tahapan termin (sesuai yang diatur dalam dokumen
kontrak).
g) Laporan Implementasi Kebijakan Peningkatan Penggunaaan
Produk Dalam Negeri (P3DN)
i. Dasar Kajian termasuk peraturan yang berlaku
ii. Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
iii. Rekapitulasi Sertifikat TKDN
h) Laporan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK)
i) Kesimpulan
5. Laporan Akhir Tahap Pemeliharaan, terdiri dari:
Pada akhir masa pemeliharaan penyedia jasa pengawas konstruksi
wajib membuat laporan pemeliharaan yang berisikan sedikitnya:
Uraian kegiatan pemeliharaan yang dilaksanakan oleh penyedia,
waktu, dan tanggal kegiatan pemeliharan yang dilaksanakan, disertai
foto-foto pelaksanaan sebelum dan sesudah kegiatan pemeliharaan
dilaksanakan (foto before-after).
KAK JASA KONSULTANSI MANAJEMEN KONSTRUKSI 9
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR MARKAS KOMANDO SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP)