Jasa Konsultansi Survei Atp Wtp Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10017567000
Date: 6 March 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 817,487,102
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 404,905,800
Winner (Pemenang): PT Zakafa Tunas Cipta
NPWP: 960844595411000
RUP Code: 54656001
Work Location: Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Gedung Dinas Teknis LT. 16 Jalan Taman Jatibaru No.1 Jakarta Pusat 10150 - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 34
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0210691812017000Rp 323,565,00085.288.16-
0019998343013000Rp 329,803,20094.2595.02-
0011188893423000Rp 340,215,00095.595.42-
0960844595411000Rp 360,306,00098.7596.96-
0823343348435000Rp 372,294,00094.7593.18-
0013943766017000Rp 384,226,50093.391.48-
0705497428541000---Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis
0027023449017000---Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis
0015491558061000---Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis
0023331226441000---Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis
PT Kandis Mahardika Konsultan
08*6**8****17**0---Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis
0013280938061000---Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis
0858799125018000---Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis
0025344086017000---Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis
0020530283011000---Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis
0805022373541000---Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis
0025951781404000---Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis
0027559095411000---Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis
PT Populix Informasi Teknologi
08*1**3****72**0---Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis
0027002369609000---Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis
0031783004015000---Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis
0017430976411000---Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis
0013719786061000----
0011188190429000----
0312981533542000----
PT Mitra Skala Utama
09*7**3****13**0----
0754732980432000----
0013643309061000----
PT Angkasa Rabbani Panen
09*8**6****15**0----
0317929826404000----
0016884959017000----
0814965190429000----
0720361682444000----
Media Indonesia Bersinar
04*3**5****07**0----
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN JASA KONSULTANSI SURVEI ATP WTP             
         PENGENDALIAN  LALU LINTAS SECARA ELEKTRONIK                    
                                                                        
  Dalam upaya mengatasi kemacetan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan 
                                                                        
  menerapkan Kebijakan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) yaitu
  suatu metode pembatasan lalu lintas kendaraan bermotor secara elektronik baik
  kendaraan perseorangan, kendaraan barang, termasuk sepeda motor, yang 
  diterapkan pada jaringan atau ruas jalan tertentu dan/atau kawasan tertentu
                                                                        
  dan/atau waktu tertentu melalui pengenaan tarif tertentu. Beberapa kota besar di
  dunia telah menerapkan kebijakan ini antara lain Singapura, London, Stockholm
  dan Gothenburg. Penerapan kebijakan tersebut telah memberikan dampak positif
  pada kota-kota tersebut seperti meningkatnya jumlah penumpang angkutan umum,
                                                                        
  berkurangnya kemacetan, berkurangnya total waktu perjalanan, serta menurunnya
  tingkat polusi udara.                                                 
  Penyelenggaraan Kebijakan PL2SE akan menjadi yang pertama di Provinsi DKI
  Jakarta, dan juga di Indonesia. Sebagai sebuah kebijakan publik yang relatif baru,
  diperlukan suatu kajian Ability to Pay /ATP (kemampuan membayar) dan  
                                                                        
  Wilingness to Pay (kemauan membayar) atau yang lebih dikenal dengan Kajian
  ATP WTP.                                                              
  Pengertian Willingness To Pay (WTP) adalah kesediaan pengguna untuk   
  mengeluarkan imbalan atas jasa yang diperolehnya. Pendekatan yang digunakan
                                                                        
  dalam analisis WTP didasarkan pada persepsi pengguna terhadap tarif dari jasa
  pelayanan PL2SE tersebut. Sedangkan Ability To Pay (ATP) adalah kemampuan
  seseorang untuk membayar jasa pelayanan yang diterimanya berdasarkan  
  penghasilan yang dianggap ideal. Pendekatan yang digunakan dalam analisis ATP
                                                                        
  didasarkan pada alokasi biaya untuk transportasi dari pendapatan rutin yang
  diterimanya. Dengan kata lain ability to pay adalah kemampuan masyarakat dalam
  membayar ongkos perjalanan yang dilakukannya.                         
  Dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun
  2014 tentang Transportasi pasal 81 disebutkan bahwa:                  
                                                                        
  1) Dalam penetapan tarif pengendalian Lalu Lintas Jalan berbayar harus memenuhi
    prinsip dan sasaran yang meliputi:                                  
    a. efektivitas pengendalian kemacetan; dan                          
    b. dapat menutup biaya penyelenggaraan.                             
                                                                        
  2) Efektivitas pengendalian Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
    a diukur berdasarkan peningkatan kecepatan rata-rata perjalanan.    
  3) Biaya penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi
    biaya modal, biaya operasional, biaya pemeliharaan dan biaya bunga. 
                                                                        
  4) Sistem tarif pengendalian Lalu Lintas Jalan berbayar berdasarkan pada prinsip
    keadilan dengan memperhitungkan jarak perjalanan dan kondisi arus Lalu
    Lintas.                                                             
  5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif pengendalian Lalu Lintas Jalan berbayar
    diatur dengan Peraturan Daerah.                                     
  6) Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1),
    pemberlakuan pengendalian Lalu Lintas Jalan berbayar harus memperhatikan
    kualitas lingkungan.                                                
                                                                        
  7) Pemungutan tarif pengendalian Lalu Lintas Jalan berbayar dilakukan sesuai
    dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.                      
Oleh karena itu, untuk mendukung suksesnya penyelenggaraan operasional PL2SE,
Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui UP Sistem Jalan Berbayar Elektronik akan
mengadakan kajian Jasa Konsultansi Survei ATP WTP Pengendalian Lalu Lintas
                                                                        
Secara Elektronik yang dapat mengakomodir sebagaimana diatur dalam pasal 81
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014
tentang Transportasi sebagaimana dimaksud di atas.
Tenders also won by PT Zakafa Tunas Cipta