| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0013077607062000 | Rp 2,598,500,676 | 62.94 | 82.94 | - | |
Arihta Teknik Persada Jakarta | 07*2**1****22**0 | Rp 2,633,364,000 | 62.69 | 82.42 | - |
| 0015883549821000 | Rp 2,805,025,500 | 66.62 | 85.15 | - | |
| 0012162715441000 | Rp 2,805,607,140 | 62.32 | 80.84 | - | |
| 0013282173013000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0011185816428000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi. | |
| 0012531083517000 | - | - | - | - | |
| 0014556161441000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0011395571517000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi. | |
PT Royal Inti Mahiro | 07*6**9****09**0 | - | - | - | - |
| 0023389752412000 | - | - | - | - | |
CV Surya Sari Eltwo Mandiri | 03*4**2****05**0 | - | - | - | - |
| 0018872267331000 | - | - | - | - | |
| 0023192289005000 | - | - | - | - | |
Media Indonesia Bersinar | 04*3**5****07**0 | - | - | - | - |
| 0911737872643000 | - | - | - | - | |
| 0013095203062000 | - | - | - | - | |
| 0831137294911000 | - | - | - | - | |
PT Surya Perdana Elektrika | 06*6**3****03**0 | - | - | - | - |
PT Fatek Engineering Consultant | 06*5**8****31**1 | - | - | - | - |
| 0018021204017000 | - | - | - | - | |
| 0022038970429000 | - | - | - | - | |
| 0031783004015000 | - | - | - | - | |
| 0315185652015000 | - | - | - | - | |
| 0801331083016000 | - | - | - | - | |
| 0013566278009000 | - | - | - | - | |
| 0026007963401000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
BELANJA MODAL BANGUNAN GEDUNG KANTOR X-1 PEMBANGUNAN SUKU
DINAS KESEHATAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT
1. Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan terletak di Jl. Percetakan Negara No.82, Kota Administrasi
Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.
1.1. Uraian Pekerjaan
Lingkup Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan X-1 Rehabilitasi Total Gedung
Suku Dinas Kesehatan kota administrasi Jakarta Pusat adalah :
a. Tahap Persiapan atau Konsepsi Perancangan :
seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan (termasuk penyelidikan tanah
sederhana seperti: pengukuran terhadap site, penyelidikan tanah dan material dan
peil banjir), membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK, program kerja
perencanaan (program ruang, organisasi hubungan ruang), skematik rencana teknis
(konsep perencanaan) dan sketsa gagasan.
Dokumen Tahap Persiapan atau Konsepsi Perancangan dituangkan dalam Laporan
Pendahuluan.
b. Tahap Pra rancangan, antara lain membuat :
1. Pola dan gubahan bentuk rancangan yang tepat, waktu pembangunan yang
paling singkat, serta biaya yang paling ekonomis;
2. Kesesuaian pengertian yang lebih tepat atas konsepsi perancangan serta
pengaruhnya terhadap kelayakan lingkungan;
3. Keselarasan dan keterpaduan konsepsi perancangan terhadap ketentuan
rencana tata ruang untuk perizinan. Peyusunan Pra rancangan tersebut diatas
disusun berdasarkan konsepsi perancangan yang telah disetujui, paling sedikit
meliputi :
1) Pola, gubahan, dan bentuk arsitektur yang diwujudkan dalam gambar pra
rancangan yaitu:
a) Rencana massa bangunan gedung;
b) Rencana tapak;
c) Denah;
d) Tampak bangunan gedung;
e) Potongan bangunan gedung; dan
f) Visualisasi desain tiga dimensi.
2) Nilai fungsional dalam bentuk diagram; dan
3) Aspek kualitatif serta aspek kuantitatif, baik dalam bentuk laporan tertulis dan
gambar seperti:
a) Perkiraan luas lantai;
b) Informasi penggunaan bahan;
c) Sistem konstruksi; dan
d) Biaya dan waktu pelaksanaan pembangunan;
Dokumen Tahap Pra rancangan dituangkan dalam Laporan Antara.
c. Tahap Penyusunan pengembangan rancangan, yang dapat digunakan untuk :
1) Kepastian dan kejelasan ukuran serta wujud karakter bangunan secara
menyeluruh, pasti, dan terpadu;
2) Mematangkan konsepsi rancangan secara keseluruhan, terutama ditinjau dari
keselarasan sistem yang terkandung di dalamnya baik dari segi kelayakan dan
fungsi, estetika, waktu dan ekonomi bangunan;
Pengembangan rancangan sebagaimana dimaksud diatas disusun berdasarkan
pra rancangan yang telah disetujui, antara lain membuat :
1) Pengembangan arsitektur bangunan gedung berupa gambar rencana arsitektur,
beserta uraian konsep dan visualisasi desain dua dimensi dan desain tiga
dimensi;
2) Sistem struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya;
3) Sistem mekanikal, elektrikal termasuk Informasi dan Teknologi (IT), sistem
pemipaan (plumbing), tata lingkungan beserta uraian konsep dan
perhitungannya;
4) Penggunaan bahan bangunan secara garis besar dengan mempertimbangkan
nilai manfaat, ketersediaan bahan, konstruksi, nilai ekonomi, dan rantai pasok;
5) Perkiraan biaya konstruksi berdasarkan sistem bangunan yang disajikan dalam
bentuk gambar, diagram sistem, dan laporan tertulis.
Dokumen Tahap Penyusunan pengembangan rancangan dituangkan dalam
Laporan Antara.
d. Tahap rancangan detail, meliputi penyusunan rancangan gambar detail (Detailed
Engineering Design) dan penyusunan Rencana Kerja dan Syarat (RKS), serta
Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Berikut hasil rancangan konstruksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun
2020 Pasal 47 Nomor 6 sebagai berikut :
1. Perhitungan;
2. Desain;
3. Spesifikasi teknis;
4. Daftar kuantitas atau daftar keluaran;
5. Perkiraan biaya;
6. Metode pelaksanaan;
7. Penetapan tingkat kompleksitas pekerjaan;
8. Kebutuhan sumber daya Konstruksi beserta rantai pasoknya;
9. Metode pengoperasian dan pemeliharaan bangunan;
10.Rencana penjaminan mutu Pekerjaan Konstruksi:
11.Rencana keselamatan Konstruksi; dan
12.Lokasi lahan.
Penyusunan dokumen berdasarkan pengembangan rancangan yang telah disetujui
paling sedikit meliputi:
1. Gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas dan lansekap meliputi:
a) Detail arsitektur meliputi pembuatan Gambar Pengembangan yang menjelaskan
mengenai rancangan tapak, denah, tampak, potongan dan detail-detail utama,
dengan menggambarkan program penggunaan ruangan dengan melihat
Bangunan secara keseluruhan;
b) Detail struktur beserta uraian konsep dan perhitungannya, soil test dan
perencanaan pondasi;
c) Detail utilitas beserta uraian konsep dan perhitungannya, meliputi :
- sistem tata udara,
- tata cahaya,
- listrik termasuk genset,
- sistem pemipaan plumbing,
- air bersih,
- system pemfilteran air BWRO/SWRO
- sistem pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran,
- sistem penangkal petir,
- pencegahan rayap
- perhitungan Informasi dan Teknologi
2. Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang meliputi:
a) persyaratan umum;
b) persyaratan administratif; dan
c) persyaratan teknis termasuk spesifikasi teknis.
3. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan
konstruksi (Engineering Estimate);
4. Laporan perencanaan yang meliputi:
a) Laporan arsitektur;
b) Laporan perhitungan struktur termasuk laporan penyelidikan tanah (soil test);
c) Laporan perhitungan mekanikal, elektrikal, dan sistem pemipaan (plumbing);
d) Laporan perhitungan Informasi dan Teknologi; dan
e) Laporan tata lingkungan;
5. Membantu Kepala SKPD/UKPD/ Pejabat yang ditunjuk mengurus advis planning /
block plan dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta
dan Izin Pendahuluan / Izin Prinsip / Izin mendirikan bangunan (IMB) dari Dinas
Penanaman Modal dan PTSP Provinsi DKI Jakarta; dan
6. Membantu pengurusan dan penyelesaian ijin-ijin yang diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan Proyek/Konstruksi.
Laporan akhir dokumen Tahap Rancangan Detail diserahkan berikut seluruh copy
legalisir surat ijin pelaku teknis bangunan (IPTB) yang dibutuhkan untuk mengurus Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah dilegalisir sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
Dokumen Perencanaan yang dimaksud adalah satu kesatuan Dokumen Pelaporan
yang terdiri dari : Laporan Pendahuluan, Laporan Antara dan Laporan Akhir.
1.2. Nilai Total HPS
Nilai Total HPS Rp. 2.952.850.813,-.
1.3. Sumber Pendanaan
APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025.
1.4. Gambar/ Draft Rencana Kerja
Gambar/ Draft Rencana Kerja yang dipergunakan adalah gambar yang terlampir
dalam Dokumen Pengadaan/Kontrak.
1.5. Spesifikasi Bahan
Seluruh bahan yang dipakai untuk pelaksanaan pekerjaan ini harus sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam Spesifikasi Teknis, dan harus mengutamakan
penggunaan bahan, peralatan dan jasa produksi dalam negeri.
1.6. Pelaksanaan Pengadaan
Pengadaan ini dilaksanakan secara elektronik, dengan mengakses aplikasi Sistem
Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) pada alamat website LPSE : http://
lpselkpp.go.id.
1.7. Jadwal Pelaksanaan
Jadwal Pelaksanaan Pengadaan dapat dilihat pada http:// lpselkpp.go.id
1.8. Dokumen pemilihan
Dokumen pemilihan diambil dalam bentuk softcopy melalui aplikasi SPSE