Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10029540000
Date: 30 April 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Pusat Pelatihan Kerja Daerah - Jakbar
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 322,859,644
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 322,672,000
Winner (Pemenang): PT Dayacipta Kreasi Bersama
NPWP: 862484714031000
RUP Code: 54435839
Work Location: Jl. Kamal Raya No.2 Tegal Alur Kalideres Jakarta Barat - Jakarta Barat (Kota)
Participants: 29
Applicants
Reason
0760088872002000Rp 305,200,00094.32-
0030475891211000Rp 312,480,00080.77-
0019260538655000Rp 316,960,00075.11-
0021609383061000Rp 322,067,20086.03-
0862484714031000Rp 322,112,00095-
0817783046401000--Sudah terdapat tujuh peserta dengan skor tertinggi dan pengalaman sejenis tertinggi
0948420203417000--Sudah terdapat tujuh peserta dengan skor tertinggi dan pengalaman sejenis tertinggi
0750567125401000--Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
PT Fatek Engineering Consultant
06*5**8****31**1--Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0735934051443000--Tidak lulus ambang batas kualifikasi teknis
PT Ocean Engineering Indonesia
06*3**2****15**0--Tidak lulus ambang batas kualifikasi teknis
0318242575429000--Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0032360463009000--Tidak lulus ambang batas kualifikasi teknis
CV Adriella Wijaya Konsultan
00*8**7****01**0--Tidak menyampaikan Sertifikat Standar dan tangkapan layer laman OSS yang mencantumkan bahwa sertifikat standar sedang menunggu verifikasi;
0936437631015000--Tidak lulus ambang batas kualifikasi teknis
0720361682444000--Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0015673247015000---
Rukada Sakti Enjinering
07*2**5****11**0---
0033107913017000---
0960251171017000---
PT Visi Wahana Nusa
08*7**5****01**0---
0023192289005000---
PT Atelier Enam Project Management
00*3**5****17**0---
0023140759019000---
Riesha Multi Mitra
00*0**7****01**0---
0665971503005000---
0018071084005000---
0023419070035000---
0020913257404000---
Attachment
PEMERINTAH    PROVINSI  DAERAH  KHUSUS   IBUKOTA  JAKARTA               
                  PUSAT PELATIHAN KERJA DAERAH                          
                 KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                    KERANGKA   ACUAN   KERJA                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 Organisasi        : 2.07.3.32.3.29.01.0009 Pusat Pelatihan Kerja Daerah Kota Administrasi
                                    Jakarta Barat                       
                                                                        
 Program           : 2.07.01        Program Penunjang Urusan Pemerintahan
                                    Daerah Provinsi                     
                                                                        
 Kegiatan          : 2.07.01.1.09   Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang
                                    Urusan Pemerintahan Daerah          
 Sub Kegiatan      : 2.07.01.1.09.0009 Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan
                                    Bangunan Lainnya                    
                                                                        
 Rincian Aktivitas : Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor            
                                                                        
 Paket Pekerjaan   : Konsultansi Pengawasan Renovasi Gedung PPKD Jakarta Barat
                                                                        
 Lokasi Kegiatan   : PPKD Jakarta Barat di Kotamadya Jakarta Barat      
                                                                        
 Kode Rekening     : 5.1.02.02.08.0019 Belanja Jasa Pengawasan Pekerjaan Bangunan
                                    Gedung                              
 Nilai pagu pada RKA/DPA : Rp. 322.859.644                              
                                                                        
 Nomor DPA         : 095/DPA/2025                                       
                                                                        
 Tahun Anggaran    : 2025                                               
                        Uraian Pendahuluan                              
                                                                        
1. Latar Belakang                                                       
                                                                        
        Pelaksanaan pembangunan daerah mempunyai banyak tantangan di berbagai sektor
   terutama dibidang ketenagakerjaan. Semakin tajamnya tingkat persaingan antar tenaga kerja
                                                                        
   (labour competitive) baik di dalam negeri maupun di luar negeri menunjukkan tingkat
   kompetensi dan produktivitas suatu individu yang diperhitungkan di dunia usaha dan dunia
   industri. Disisi lain, jumlah penduduk yang besar akan menghasilkan angkatan kerja yang
                                                                        
   besar pula sedangkan daya tampung kesempatan kerja terbatas yang mengakibatkan jumlah
   angkatan kerja tidak seimbang dengan kesempatan kerja sehingga menyebabkan jumlah
                                                                        
   angkatan kerja yang menganggur semakin meningkat. Di Provinsi DKI Jakarta angka
   pengangguran sebanyak 575 ribu orang yang didominasi oleh laki-laki sebanyak 361 ribu
   orang (63,05%), sedangkan perempuan sebanyak 212 ribu orang (36,95%) pada bulan
                                                                        
   Agustus Tahun 2020 (BPS Provinsi DKI Jakarta, Tahun 2020).           
                                                                        
                                                                        
        Jumlah angkatan kerja yang menganggur di DKI Jakarta adalah warga DKI Jakarta
   yang masih belum mendapatkan pekerjaan. Hal ini dapat menjadi beban bagi daerah
   tersebut karena jumlah uang yang diperoleh per orang atau per individu di daerah tersebut
                                                                        
   rendah sehingga pendapatan perkapita wilayah tersebut juga rendah yang berakibat pada
   turunnya daya beli masyarakat terhadap suatu produk barang/jasa. Daya beli masyarakat
                                                                        
   yang rendah berpengaruh pada turunnya pemasukan ekonomi daerah yang berdampak pada
   lambannya laju perputaran roda perekonomian di daerah tersebut dan dampak yang lebih
   luas lagi adalah turunnya Gross National Income suatu negara. Gross National Income ini
                                                                        
   merupakan indikator dalam mengukur tingkat kesejahteraan masyarakat pada suatu negara
   dimana total penghasilan negara dibagi jumlah seluruh penduduknya sehingga diperoleh nilai
   pendapatan rata-rata penduduk tersebut. Selain itu, tingkat pengangguran yang tinggi dapat
                                                                        
   memicu tindakan kriminalitas atau kejahatan yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi,
   sosial, politik, keamanan bahkan stabilitas nasional dalam suatu negara. Hal ini merupakan
                                                                        
   tantangan bagi pemerintah provinsi DKI Jakarta yang harus segera dituntaskan.
                                                                        
        Melihat kondisi demikian ini, Pusat Pelatihan Kerja Daerah Jakarta Barat dibawah
                                                                        
   naungan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta berkewajiban
   untuk membantu pemerintah provinsi DKI Jakarta dalam mengatasi tingginya angka
                                                                        
   pengangguran di wilayah DKI Jakarta. Startegi jitu yang harus dilaksanakan adalah dengan
   melaksanakan program peningkatan skill/ketrampilan warga DKI Jakarta khususnya para
   pencari kerja yang berada dibawah garis kemiskinan dan berusia produktif. Program
                                                                        
   peningkatan skill/ketrampilan ini dilaksanakan melalui program PBK (pelatihan kerja berbasis
   kompetensi) yang dilaksanakan menggunakan APBD Pemprov DKI Jakarta. Pembekalan
   ketrampilan bagi pencari kerja/tenaga kerja ini diharapkan menjadikan tenaga kerja – tenaga
   kerja yang memenuhi qualifikasi terampil (skill labour), kompeten (competent) dan
   professional sehingga kebutuhan tenaga – tenaga kerja dalam pembangunan dan pasar
                                                                        
   kerja (labour market) dapat dicapai secara maksimal. Selain itu, Pelatihan kerja berbasis
   kompetensi bertujuan untuk meminimalisir kesenjangan di antara dunia pendidikan dan dunia
                                                                        
   kerja (links and match) dan meningkatkan produktivitas masing-masing tenaga kerja menjadi
   lebih kompeten.                                                      
                                                                        
                                                                        
        Pelatihan kerja berbasis kompetensi ini merupakan proses pengembangan keahlian
   dan ketrampilan kerja (skill development) yang berkaitan dengan persyaratan jabatan (job
                                                                        
   requirements) serta erat hubungannya dengan pembentukan dan pengembangan karakter
   dan profesionalisme bagi para pencari kerja untuk memiliki keterampilan dan kompetensi
   dalam mengisi lowongan kerja baik didalam maupun diluar Negeri. Oleh sebab itu,
                                                                        
   penyelenggaraan pelatihan kerja harus diupayakan lebih responsif terhadap kualifikasi
   jabatan yang dibutuhkan pasar kerja dan dunia usaha agar hasil pelatihan yang dilaksanakan
                                                                        
   sesuai dengan kebutuhan user/ pengguna jasa di dunia usaha dan dunia industri.
        Dalam rangka menjalankan wewenang dan tugas untuk melaksanakan pelatihan
   kerja berbasis kompetensi serta untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta pelatihan
                                                                        
   kerja di PPKD Kota Administrasi Jakarta Barat, diperlukan sarana dan prasarana berupa
   fasilitas yang layak dan dapat mencakup seluruh kebutuhan pelayanan. 
                                                                        
                                                                        
        Dalam upaya memenuhi kebutuhan fasilitas yang layak tersebut, maka Pemerintah
   Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan
                                                                        
   Energi Provinsi DKI Jakarta akan melakukan renovasi Gedung PPKD Jakarta Barat Tahun
   Anggaran 2025 yang akan dilaksanakan Jl. Kamal Raya No. 2, Kelurahan Tegal Alur,
   Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.                                  
                                                                        
                                                                        
        Keberhasilan pencapaian/prestasi renovasi gedung tersebut tidak terlepas dari
                                                                        
   peran Konsultan Pengawas dalam rangka mendukung terwujudnya tertib penyelenggaraan
   jasa renovasi. Konsultan Pengawas berperan sebagai perpanjangan tangan dari PPKD
   Jakarta Barat sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
                                                                        
   Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan pedoman
   Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia serta Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum
                                                                        
   dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 16/SE/M/2022 tentang Susunan Tenaga
   Ahli Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum
   dan Perumahan Rakyat.                                                
        Konsultan Pengawas memastikan agar pelaksanaan pembangunan dapat
   terlaksana sesuai dengan kontrak pekerjaan renovasi. Berkaitan dengan kondisi tersebut
   maka Konsultan Pengawas dalam hal pengendalian pelaksanaan pembangunan
                                                                        
   berkewajiban mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan
   rekomendasi teknis tentang alternatif pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan
                                                                        
   renovasi untuk penyempurnaan kepada Kepala Pusat Pelatihan Kerja Jakarta Barat selaku
   Pejabat Pembuat Komitmen kegiatan.                                   
                                                                        
                                                                        
2. Maksud dan Tujuan                                                    
        Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Konsultan Pengawas
                                                                        
   dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengawasan sesuai dengan norma,
   standar, pedoman, dan peraturan yang berlaku secara efektif dan efisien.
        Kerangka Acuan Kerja ini bertujuan untuk mewujudkan pelaksanaan pengawasan
                                                                        
   pekerjaan renovasi yang mendukung terwujudnya tertib penyelenggaraan pekerjaan
   renovasi sesuai dengan persyaratan mutu, waktu, biaya dan keselamatan renovasi yang
                                                                        
   tercantum dalam kontrak pekerjaan renovasi.                          
                                                                        
3. Target/Sasaran                                                       
                                                                        
        Target dari kegiatan ini adalah terselesaikannya renovasi Gedung PPKD Jakarta
   Barat sesuai dengan point-point berikut ini, yaitu:                  
                                                                        
        1. Terpasangnya fasad pada Gedung A sesuai dengan drawing arsitek
        2. Terealisasinya perbaikan kebocoran di Gedung A dan Gedung B (seluruh
          area jendela dan area roof top) persyaratan mutu, waktu, biaya dan
                                                                        
          keselamatan konstruksi yang tercantum dalam kontrak pekerjaan 
          konstruksi                                                    
        3. Terealisasinya rehabilitasi ruang aula sesuai dengan drawing arsitek
                                                                        
        4. Terealisasinya perbaikan korosi pada besi – besi penyangga bangunan
          kontruksi Gedung B                                            
                                                                        
        5. Terealisasinya renovasi urinoir di seluruh toilet baik di Gedung A maupun
          di Gedung B                                                   
        6. Terealisasinya renovasi pintu kamar 401 dan 402 di lantai 4 Gedung A
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Yang dikerjakan sesuai dengan persyaratan mutu, waktu, biaya dan keselamatan konstruksi yang
tercantum dalam kontrak pekerjaan renovasi.                             
4. Lokasi Kegiatan                                                      
        Lokasi kegiatan Konsultasi Pengawasan Renovasi Gedung Pusat Pelatihan Kerja
                                                                        
   Daerah Jakarta Barat berada di Jl. Kamal Raya No. 2, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan
   Kalideres, Jakarta Barat.                                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
5. Sumber Pendanaan                                                     
                                                                        
        Kegiatan Konsultasi Pengawasan Renovasi Gedung PPKD Jakarta Barat dibiayai dari
   sumber pendanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
                                                                        
   Jakarta Tahun Anggaran 2025 dengan nomor DPA 095/DPA/2025 sebesar Rp. 322.859.644
   (Tiga Ratus Dua Puluh Dua Juta Delapan Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Empat
   Puluh Empat Rupiah).                                                 
                                                                        
                                                                        
6. Metode Pengadaan                                                     
   Metode pengadaan dilaksanakan dengan menggunakan metode seleksi, prakualifikasi, dua
                                                                        
   file, pagu anggaran.                                                 
                                                                        
                                                                        
7. Jenis Kontrak dan Cara Pembayaran                                    
   Jenis kontrak yang digunakan pada pekerjaan ini adalah kontrak waktu penugasan dengan
   metode pembayaran termin dalam jangka waktu penugasan yang akan diatur dalam kontrak
                                                                        
   kerja menyesuaikan dengan pelaksanaan pekerjaan jasa konstruksi      
8. Organisasi Pengadaan                                                 
                                                                        
   1. Pengguna Anggaran                                                 
    Nama               :  Drs. Syaripudin, M.Si.                        
                                                                        
    NIP                :  197301011992031004                            
    Jabatan            :  Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi
                          Provinsi DKI Jakarta                          
                                                                        
    Alamat             :  Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 52. Kelurahan
                          Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat       
                                                                        
                                                                        
   2. Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen                  
    Nama                : SITI NURBAITI, S.Sos.,M.Si                    
                                                                        
    NIP                 : 197507111994122001                            
                                                                        
    Jabatan             : Kepala Pusat Pelatihan Kerja Daerah Jakarta Barat
    Alamat              : Jl. Kamal Raya No. 2, Kelurahan Tegal Alur,   
                          Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat            
   3. UKPBJ                                                             
    UKPBJ               : POKJA C UPPBJ Balaikota                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                          Data Penunjang                                
                                                                        
                                                                        
9. Data Dasar Kegiatan                                                  
                                                                        
    Organisasi  : 2.07.3.32.3.29.01.0009 Pusat Pelatihan Kerja Daerah Kota
                                   Administrasi Jakarta Barat           
                                                                        
                                                                        
    Program     : 2.07.01          Program Penunjang Urusan Pemerintahan
                                   Daerah Provinsi                      
                                                                        
                                                                        
    Kegiatan    : 2.07.01.1.09     Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang
                                   Urusan Pemerintahan Daerah           
                                                                        
                                                                        
    Sub Kegiatan : 2.07.01.1.09.0009 Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan
                                   Bangunan Lainnya                     
                                                                        
                                                                        
    Rincian Aktivitas : Renovasi Gedung A dan Gedung B PPKD Jakarta Barat
                                                                        
                                                                        
    Paket Pekerjaan : Konsultansi Pengawasan Renovasi Gedung A dan Gedung B PPKD
                  Jakarta Barat                                         
                                                                        
                                                                        
    Lokasi Kegiatan : Kotamadya Jakarta Barat                           
                                                                        
                                                                        
    Kode Rekening : 5.1.02.02.08.0003 Belanja Jasa Konsultansi          
                                                                        
    Nilai pagu pada : Rp. 322.859.644                                   
                                                                        
    RKA/DPA                                                             
                                                                        
                                                                        
    Tahun Anggaran : 2025                                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
10. Standar Teknis                                                      
   Kegiatan Konsultansi Pengawasan Renovasi Gedung A dan Gedung B PPKD Jakarta Barat
   dilaksanakan dengan memperhatikan standar-standar teknis atau pedoman yang berlaku
                                                                        
   sebagai berikut:                                                     
   a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
      33/KPTS/M/2025 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada
      Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;   
                                                                        
   b. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
      Nomor 07/SE/M/2024 tentang Standar Susunan Tenaga Ahli Layanan Usaha Jasa
                                                                        
      Konsultansi Perancangan Melalui Penyedia Jasa Perancangan Konstruksi.
                                                                        
11. Studi Terdahulu                                                     
                                                                        
   Kegiatan Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Gedung PPKD Jakarta Barat
   dilaksanakan dengan memperhatikan studi terdahulu yang mengacu kepada dokumen:
                                                                        
   1. Hasil perencanaan Konsultansi Renovasi Gedung PPKD Jakarta Barat Tahun 2024
                                                                        
12. Referensi Hukum                                                     
                                                                        
   1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
      Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja
                                                                        
      menjadi Undang-Undang;                                            
   2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
      Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
                                                                        
      Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;                       
   3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
                                                                        
      Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
   4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
      22 tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;         
                                                                        
   5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
      10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
   6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
                                                                        
      33/KPTS/M/2025 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada
      Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;   
                                                                        
   7. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
      Nomor 07/SE/M/2024 tentang Standar Susunan Tenaga Ahli Layanan Usaha Jasa
      Konsultansi Perancangan Melalui Penyedia Jasa Perancangan Konstruksi;
                                                                        
   8. Surat Edaran Nomor 16/SE/M/2022 Tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa
      Konsultansi Pengawasan Konstruksi Di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan
                                                                        
      Rakyat;                                                           
   9. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 tahun 2010 tentang
      Bangunan Gedung;                                                  
                                                                        
   10. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 tahun 2022 tentang
      Pengelolaan Keuangan Daerah;                                      
   11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan
      Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
   12. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Pusat Pelatihan
                                                                        
      Kerja Daerah Jakarta Barat Dinas Tenaga kerja Transmigrasi dan ENergi Provinsi DKI
      Jakarta No. 095/DPA/2025 Tahun Anggaran 2025;                     
                                                                        
   13. Keputusan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi Daerah
      Khusus Ibukota Jakarta Nomor 46 tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan dan
      Penetapan Pelaku Pengadaan Dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pengadaan
                                                                        
      Barang/Jasa serta Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD/UKPD di Lingkungan
      Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
                                                                        
      Tahun Anggaran 2023.                                              
   14. Nomor SK PA 357 Tahun 2023                                       
   15. Nomor SK KPA/PPK 357 Tahun 2023                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                          Ruang Lingkup                                 
                                                                        
                                                                        
13. Lingkup Pekerjaan                                                   
   1. Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan renovasi Gedung A dan Gedung B PPKD
                                                                        
      Jakarta Barat yang selanjutnya disebut Konsultan Pengawas merupakan Penyedia Jasa
      Konsultansi Konstruksi yang memberikan layanan usaha pengawasan.  
   2. Lokasi kegiatan Konsultasi Pengawasan renovasi Gedung A dan Gedung B PPKD
                                                                        
      Jakarta Barat berada di Jl. Kamal Raya No. 2, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan
      Kalideres, Jakarta Barat.                                         
                                                                        
   3. Tanggung jawab Konsultan Pengawas meliputi:                       
      a. Pelaksanaan pengawasan pekerjaan renovasi dalam rangka mendukung
        terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa renovasi;               
                                                                        
      b. Pelaksanaan pengawasan pekerjaan renovasi berdasarkan kontrak; dan
      c. Pemeriksaan kesesuaian proses dan hasil pekerjaan renovasi dengan persyaratan
                                                                        
        mutu, waktu, biaya dan keselamatan renovasi yang tercantum dalam kontrak
        pekerjaan.                                                      
   4. Tugas Konsultan Pengawas, terbagi menjadi:                        
                                                                        
      a. Tahap Persiapan, paling sedikit:                               
        1) Memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan Kerja
          (KAK) kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem Manajemen
          Keselamatan;                                                  
                                                                        
        2) Memobilisasi personel dan kelengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan
          pengawasan;                                                   
                                                                        
        3) Memeriksa dan menyetujui Time Schedule/Bar Chart yang diajukan Pelaksana
          Konstruksi lengkap dengan Curva S sebagai pedoman dalam menilai kemajuan
          proyek;                                                       
                                                                        
        4) Menyusun Laporan Pendahuluan atau Program Mutu Pengawasan Awal dan
          mempresentasikan pada saat rapat persiapan pelaksanaan Kontrak untuk
                                                                        
          kemudian disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, paling sedikit berisi:
          a. Informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;       
          b. Organisasi kerja penyedia;                                 
                                                                        
          c. Jadwal pelaksanaan pekerjaan;                              
          d. Jadwal penugasan personel inti dan personel pendukung;     
                                                                        
          e. Prosedur pelaksanaan pekerjaan;                            
          f. Prosedur instruksi kerja; dan                              
          g. Pelaksana kerja;                                           
                                                                        
        5) Memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan
          konstruksi dalam rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan;       
                                                                        
      b. Tahap Pelaksanaan, paling sedikit:                             
        1) Melakukan review terhadap gambar kerja dan spesifikasinya dan menyampaikan
          hasil reviu kepada PPK;                                       
                                                                        
        2) Memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahan-perubahan
          pelaksanaan pekerjaan;                                        
        3) Melakukan pengawasan mobilisasi personel, material, peralatan dan pemenuhan
                                                                        
          persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;       
        4) Melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material, dan peralatan serta
                                                                        
          penerapan metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;            
        5) Melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan persyaratan mutu
          dan volume serta penerapan keselamatan konstruksi;            
                                                                        
        6) Hasil pengawasan sebagaimana tersebut dalam huruf b. angka 3), 4) dan 5)
          dituangkan dalam bentuk laporan pengendalian pekerjaan dan laporan hasil
                                                                        
          pengawasan dan diserahkan kepada PPK secara berkala;          
        7) Laporan hasil pengawasan sebagaimana tersebut dalam angka 6) termasuk
          bobot rencana dan bobot prestasi aktual lingkup harian, mingguan, bulanan dan
                                                                        
          termin;                                                       
        8) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi
          teknis tentang alternatif pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan
          berlangsung;                                                  
                                                                        
        9) Membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan rapat lapangan secara
          berkala dan merekomendasikan rapat insidental serta menyusun notulen hasil
                                                                        
          rapat;                                                        
        10) Mempresentasikan laporan pengendalian pekerjaan dan laporan hasil
          pengawasan dalam rapat berkala;                               
                                                                        
        11) Menerima/mengumpulkan surat garansi terhadap barang/bahan/peralatan dan
          membuat tanda terima penyerahan surat garansi dari Penyedia Jasa Pekerjaan
                                                                        
          Renovasi;                                                     
        12) Apabila pelaksana pekerjaan terlambat melebihi jadwal yang telah ditentukan,
          maka konsultan Pengawas memberikan peringatan secara tertulis kepada
                                                                        
          pelaksana dan selanjutnya meminta untuk menyelenggarakan rapat penanganan
          kontrak kritis (Show Cause Meeting) sebagaimana ketentuan peraturan
                                                                        
          perundang-undangan yang berlaku; dan                          
        13) Membantu PPK dalam menyusunan berita acara persetujuan kemajuan
          pekerjaan;                                                    
                                                                        
      c. Tahap Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over), paling sedikit:
        1) Menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya sebelum serah terima
                                                                        
          pertama (provisional hand over);                              
        2) Memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen dan gambar
          as built sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum serah terima
                                                                        
          pertama (provisional hand over);                              
        3) Melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan sesuai jadwal
          penugasan dan jadwal mobilisasi;                              
                                                                        
        4) Membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100% (seratus persen) sebelum
          serah terima pertama (provisional hand over);                 
                                                                        
        5) Membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara Serah Terima Pertama
          (Provisional Hand Over); dan                                  
        6) Menyusun laporan akhir kegiatan pengendalian pekerjaan dan laporan hasil
                                                                        
          pengawasan.                                                   
      d. Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand Over), paling sedikit:    
                                                                        
        1) Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemeilharaan; dan
        2) Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan Berita Acara Serah
          Terima (Final Hand Over).                                     
                                                                        
   5. Konsultan Pengawas terdiri dari Team Leader (merangkap Tenaga Ahli Bangunan
      Gedung), Supervision/Quality/Quantity Engineer dan Computer Operator (Typist).
      a. Team Leader merupakan pihak atau orang yang memimpin, mengarahkan dan
        mengkoodinasikan seluruh anggota tim Konsultan Pengawas dan mengendalikan
        pelaksanaan pekerjaan.                                          
                                                                        
      b. Supervision/Quality/Quantity Engineer merupakan pihak atau orang yang melakukan
        pengawasan, pengendalian, serta melakukan pemeriksaan kuantitas serta volume
                                                                        
        hasil pengukuran setiap pekerjaan dan pengendalian keluaran hasil pekerjaan sesuai
        dengan persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan.             
   6. Tugas Team Leader mencakup hal-hal sebagai berikut:               
                                                                        
      a. Mengoordinasikan seluruh anggota tim Konsultan Pengawas untuk setiap
        pelaksanaan pengukuran atau rekayasa lapangan yang dilakukan Penyedia Jasa
                                                                        
        Pekerjaan Renovasi dan menyampaikan laporan kepada PPK sehingga dapat segera
        diambil keputusan yang diperlukan, termasuk untuk pekerjaan pengembalian kondisi,
        pekerjaan minor yang mendahului pekerjaan utama dan rekayasa terperinci lainnya;
                                                                        
      b. Mengoordinasikan seluruh anggota tim Konsultan Pengawas secara teratur dan
        memeriksa seluruh pekerjaan di lapangan serta memberi penjelasan tertulis kepada
                                                                        
        Penyedia Jasa Pekerjaan Renovasi mengenai apa yang sebenarnya dituntut dalam
        pekerjaan tersebut, jika dalam kontrak pekerjaan hanya dinyatakan secara umum;
      c. Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Renovasi memahami Dokumen
                                                                        
        Kontrak Pekerjaan Renovasi secara benar, melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
        spesifikasi serta gambar-gambar, dan menerapkan metode yang tepat dengan
                                                                        
        kondisi lapangan untuk setiap pelaksanaan pekerjaan;            
      d. Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja (shop drawing) dan
        analisa/perhitungan dan kuantitasnya, yang dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan
                                                                        
        Renovasi sebelum pelaksanaan pekerjaan;                         
      e. Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua lokasi
        pekerjaan dalam kontrak serta membuat laporan kepada PPK terhadap hasil inspeksi
                                                                        
        lapangan;                                                       
      f. Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak hasil pekerjaan,
                                                                        
        material dan peralatan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang
        dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan;                 
      g. Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang dicapai Penyedia Jasa
                                                                        
        Pekerjaan Renovasi setiap hari pada lembar Kemajuan Pekerjaan (Progress
        Schedule) yang telah disetujui;                                 
                                                                        
      h. Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan segera melaporkan kepada
        PPK jika terdapat kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak
        Pekerjaan Renovasi dan dapat berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian pekerjaan
                                                                        
        yang direncanakan. Dalam kondisi tersebut, maka Team Leader membuat
        rekomendasi kepada PPK secara tertulis untuk mengatasi keterlambatan;
      i. Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil pengukuran setiap pekerjaan yang
        telah selesai yang disampaikan oleh Assistant Professional Staff;
      j. Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan diizinkan untuk melaksanakan
                                                                        
        pekerjaan berikutnya, maka pekerjaan-pekerjaan sebelumnya yang akan tertutup
        atau menjadi tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji dan memenuhi persyaratan
                                                                        
        dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan.                                
      k. Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu, volume dan jumlah pekerjaan
        yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap bukti pembayaran termin
                                                                        
        Penyedia Jasa Pekerjaan Renovasi;                               
      l. Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa yang benar kepada PPK di
                                                                        
        setap lokasi pekerjaan untuk bahan pertimbangan dalam pengambilan
        keputusan/persetujuan;                                          
      m. Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian mutu dan hasil pekerjaan
                                                                        
        yang sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan atas usulan pembayaran yang
        diajukan Penyedia Jasa Pekerjaan Renovasi;                      
                                                                        
      n. Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai kemajuan fisik dan keuangan
        pekerjaan renovasi yang menjadi kewenangannya dan menyerahkannya kepada
        PPK;                                                            
                                                                        
      o. Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Terbangun/Terpasang (As-Built
        Drawings) dan mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat diselesaikan
                                                                        
        sebelum serah terima pertama (Provisional Hand Over); dan       
      p. Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun korespondensi kegiatan, laporan
        harian, laporan mingguan, laporan kemajuan pekerjaan dan pengukuran
                                                                        
        pembayaran.                                                     
   7. Tugas Supervision/Quality/Quantity Engineer terdiri atas:         
      a. Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan dengan gambar pelaksanaan
                                                                        
        pekerjaan dengan memperhatikan kondisi di lapangan;             
      b. Memeriksa dan mengawasi pelaksanaan pengujian terhadap mutu proses dan hasil
                                                                        
        pekerjaan, material dan peralatan sesuai dengan gambar, spesifikasi dan dokumen
        perubahannya;                                                   
      c. Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa pekerjaan dan volume atau
                                                                        
        kuantitas pekerjaan sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan;     
      d. Melakukan pengawasan terhadap penerapan dokumen SMKK;          
                                                                        
      e. Memastikan setiap tenaga ahli, teknisi/analis, dan operator yang akan melaksanakan
        pekerjaan wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja berstandar minimal BNSP atau
        Internasional;                                                  
                                                                        
      f. Melaksanakan pengawasan atas semua pengujian yang dilaksanakan oleh Penyedia
        Jasa Pekerjaan dalam rangka pengendalian mutu material serta hasil pekerjaannya,
        dan segera melaporkan kepada Team Leader jika terdapat ketidaksesuaian dan cacat
        mutu baik dalam prosedur maupun pengujiannya;                   
      g. Menghitung kembali volume atau kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan sebagai
                                                                        
        dasar perhitungan prestasi pekerjaan;                           
      h. Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan dan memberikan laporan
                                                                        
        secara tertulis kepada Team Leader atas persetujuan dan penolakan penggunaan
        material dan hasil pekerjaan;                                   
      i. Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan yang dilakukan oleh Penyedia
                                                                        
        Jasa Pekerjaan Renovasi sesuai dengan persyaratan dalam spesifikasi dan dokumen
        perubahannya;                                                   
                                                                        
      j. Melakukan pengawasan di lapangan selama pekerjaan berlangsung dan melaporkan
        segera kepada Team Leader jika terdapat volume atau kuantitas pekerjaan yang tidak
        sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan;                        
                                                                        
      k. Menyerahkan laporan bulanan yang di antaranya berisikan laporan hasil
        pengendalian mutu, data laboratorium serta pengujian di lapangan beserta
                                                                        
        risalah/kesimpulan dari data yang ada kepada Team Leader untuk selanjutnya
        dilaporkan kepada PPK;                                          
      l. Melakukan pengawasan, pemeriksaan dan mencatat semua hasil pengukuran,
                                                                        
        perhitungan volume atau kuantitas pekerjaan dan bukti pembayaran terhadap
        Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen
                                                                        
        Kontrak Pekerjaan;                                              
      m. Memastikan metode dan hasil pekerjaan yang dihasilkan Penyedia Jasa Pekerjaan
        sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan;                        
                                                                        
      n. Membuat ringkasan dengan memperhatikan laporan Penyedia Jasa Pekerjaan
        tentang pengadaan material, jumlah pekerjaan yang telah diselesaikan dan
        pengukuran di lapangan untuk dilaporkan kepada Team Leader setiap hari setelah
                                                                        
        kerja;                                                          
      o. Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan, apabila
                                                                        
        metode yang diaplikasikan dinilai tidak benar atau membahayakan dan dicatat dalam
        buku catatan harian (log book) serta segera melaporkannya kepada Team Leader;
      p. Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material, jumlah benda uji mutu dan mutu
                                                                        
        keluaran pekerjaan yang dilaksanakan Penyedia Jasa Pekerjaan kepada Team
        Leader;                                                         
                                                                        
      q. Membuat justifikasi teknis terhadap usulan perubahan yang diajukan oleh Penyedia
        Jasa Pekerjaan;                                                 
      r. Membuat rekomendasi kepada Team Leader terhadap ketidaksesuaian mutu
                                                                        
        pekerjaan dan tindak lanjut penanganannya, guna pencegahan ketidaksesuaian;
      s. Melakukan inspeksi dan monitoring lapangan terkait keluaran hasil pekerjaan serta
        melaporkannya secara tertulis kepada Team Leader;               
      t. Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta seluruh perubahan dan
                                                                        
        ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dari perencanaan serta melaporkannya
        kepada Team Leader;                                             
                                                                        
      u. Membantu Team Leader dalam pengukuran akhir secara keseluruhan dari bagian
        pekerjaan yang telah diselesaikan dan memenuhi persyaratan mutu pekerjaan;
      v. Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan
                                                                        
   8. Tugas Computer Operator (Typist) terdiri atas:                    
      a. Membantu Team Leader/Tenaga Ahli/Supervision/Quality/Quantity Engineer dalam
                                                                        
        melaksanakan tugas administrasi;                                
      b. Membantu Team Leader/Tenaga Ahli/Supervision/Quality/Quantity Engineer dalam
        menyiapkan semua dokumen terkait pembayaran sesuai kemajuan pekerjaan;
                                                                        
      c. Membantu Team Leader/Tenaga Ahli/Supervision/Quality/Quantity Engineer dalam
        menyusun Laporan Pendahuluan, Catatan Harian, Laporan Mingguan, Laporan
                                                                        
        Bulanan, Laporan Termin, Laporan Akhir dan sebagainya sebagaimana tugas dan
        fungsi Konsultan Pengawas;                                      
      d. Mengadministrasikan/mengarsipkan seluruh dokumen yang terkait dengan
                                                                        
        pelaksanaan kegiatan.                                           
                                                                        
                                                                        
14. Keluaran                                                            
   Keluaran/produk akhir yang diserahkan oleh Konsultan Pengawas adalah pengembangan
   laporan Program Mutu Pengawasan, paling sedikit terdiri dari:        
                                                                        
   Bab I Informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;           
   Bab II Organisasi Kerja Penyedia                                     
   Bab III Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan                                 
                                                                        
   Bab IV Prosedur Pelaksanaan Pekerjaan                                
   Bab V Pengendalian Pekerjaan (kinerja internal Konsultan Pengawas)   
                                                                        
   Bab VI Pelaporan Hasil Pengawasan (realisasi pekerjaan konstruksi sebesar 100 (seratus)
         % terhadap rencana pekerjaan konstruksi)                       
                                                                        
                                                                        
15. Peralatan, Material, Personel dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
   Untuk kelancaran pekerjaan, Dinas tenaga kerja transmigrasi dan energi membantu
                                                                        
   memfasilitasi untuk pengumpulan data dan informasi yang diperlukan serta mengundang
   SKPD terkait lingkup pekerjaan dalam kegiatan pembahasan pekerjaan serta menugaskan
   personil/petugas khusus untuk menajamkan konsep serta supervise teknis pelaksanaan
                                                                        
   pekerjaan. Jika diperlukan dapat menyediakan ruang untuk koordinasi dan pembahasan
   dengan stakeholder terkait.                                          
16. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa                                    
   Lingkup kewenangan penyedia jasa meliputi:                           
                                                                        
                                                                        
   a. Pemberian persetujuan izin kerja (request of work) atas rencana pelaksanaan pekerjaan
      yang telah memenuhi persyaratan; dan/atau                         
                                                                        
   b. Pemberian rekomendasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk menghentikan setiap
      pekerjaan di lapangan yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak dan dokumen SMKK;
   c. Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan;      
                                                                        
   d. Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan Berita Acara Serah Terima
      (Final Hand Over);                                                
                                                                        
   e. Dan hal-hal lain sesuai dengan yang tercantum dalam syarat – syarat umum kontrak dan
      syarat – syarat khusus kontrak.                                   
                                                                        
                                                                        
17. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan                                 
        Waktu yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah 4 (empat) bulan
                                                                        
   kalender.                                                            
                                                                        
18. Personel                                                            
                                                                        
                                   KUALIFIKASI                          
      POSISI   Tingkat                                        Bulan     
                       Jurusan       Keahlian      Pengalaman           
             Pendidikan                                       Kerja     
                               Tenaga Ahli                              
     Tim Leader S1      Teknik Ahli Teknik Arsitektur, 5 tahun 4        
                       SipiArsite dengan kualifikasi:                   
                         ktur   • Pendidikan minimal S1                 
                                  Arsitektur                            
                                • Bidang    keahlian                    
                                  Arsitektural                          
                                • Kualifikasi Ahli Muda                 
                                  SKK   Ahli Teknik                     
                                  Arsitektur/STRA                       
                                  Jenjang 7                             
                                                                        
      Ahli K3   S1      Teknik Ahli K3 Konstruksi, dengan 5 tahun 4     
     Konstruksi                kualifikasi:                             
                                • Pendidikan minimal S1                 
                                  Teknik                                
                                  Sipil/Arsitektur/Mesin/E              
                                  lektro                                
                                • Bidang keahlian K3                    
                                • Kualifikasi Ahli Muda                 
                                  SKK Ahli K3 Jenjang 7                 
                                                                        
                             Tenaga Pendukung                           
     Inspector  S1      Teknik Inspector    dengan   2 tahun   4        
                               kualifikasi:                             
                               •  Pendidikan minimal D3                 
                                  Teknik                                
                                  Sipil/Mesin/Elektro                   
                               •  Pengalaman  kerja                     
                                  profesional minimal 2                 
                                  tahun                                 
                                                                        
                                                                        
   Catatan:                                                             
   Untuk Tenaga Ahli:                                                   
                                                                        
   1. Menyampaikan surat pernyataan bersedia ditugaskan sesuai jangka waktu pelaksanaan
     pekerjaan.                                                         
   2. Menyampaikan daftar riwayat pekerjaan (Curriculum Vitae), Referensi dari pemberi kerja,
                                                                        
     Ijazah, Sertifikat Keahlian, Kartu Tanda Penduduk, Nomor Pokok Wajib Pajak, bukti potong
     pajak (pegawai tetap).                                             
                                                                        
                                                                        
19. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan                                 
   Waktu pelaksanaan kegiatan pengawasan harus disesuaikan dengan jadwal pelaksanaan
                                                                        
   pekerjaan yaitu selama 4 bulan, dan jika terjadi perpanjangan waktu pelaksanaan fisik, maka
   Konsultan Pengawas wajib dan bersedia melaksanakan pengawasan tanpa tambahan biaya
                                                                        
   jasa pengawasan.                                                     
   Waktu pelaksanaan kegiatan pengawasan dimulai sejak terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja
   (SPMK) Konsultan Pengawas yang bersamaan dengan SPMK Penyedia Jasa Pekerjaan
                                                                        
   tanpa memperhitungkan waktu tahapan persiapan sebagaimana tersebut dalam Pasal 11.
   Lingkup Pekerjaan, angka 4. huruf a.                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                   Tabel Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan                   
                                                                        
                        Tahun Anggaran 2025   Tahun Anggaran 2026       
       Tahapan                                                          
                  Jun  Jul Ags Sep Okt Nov Des Jan Feb Mar Apr Mei      
                  I ii I ii I ii I ii I ii I ii I ii                    
                                                                        
   Persiapan Pelaksanaan                                                
                                                                        
      Pelaksanaan                                                       
                                                                        
      Pemeliharaan                                                      
                            Laporan                                     
                                                                        
20. Laporan Pendahuluan                                                 
                                                                        
   Laporan Pendahuluan atau Program Mutu Pengawasan Awal, paling sedikit terdiri dari:
  i.  Cover;                                                            
                                                                        
  ii. Lembar Pengesahan                                                 
      Lembar pengesahan ditanda tangani oleh Konsultan Pengawas dan PPK kegiatan;
  iii. Daftar Isi;                                                      
                                                                        
   Bab I Informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan            
   Bab II Organisasi Kerja Penyedia                                     
                                                                        
        2.1 Struktur Organisasi Penyedia Jasa                           
           (PPK, Jasa Konstruksi, Konsultan Pengawasan, Konsultan Perencana).
        1.2 Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang                          
                                                                        
           (Uraian tugas, tanggung jawab dan wewenang Konsultan Pengawas sesuai
           dengan dokumen kontrak (KAK) dan dimuat dalam tabel. Kebutuhan Personel
                                                                        
           Inti - Ahli Muda (Team Leader merangkap Ahli Teknik Bangunan Gedung / Ahli
           Bidang Manajemen Konstruksi) dan Personel Pendukung (Assistant
           Professional Staff) menyesuaikan dokumen kontrak.            
                                                                        
                                                                        
   Bab III Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan                                 
                                                                        
        3.1 Bobot Pekerjaan dalam bentuk Time Schedule/Bar Chart yang sudah disetujui
           oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan.                
        3.2 Jadwal penugasan personel inti dan personel pendukung.      
                                                                        
                                                                        
   Bab IV Prosedur Pelaksanaan Pekerjaan                                
        4.1 Bagan Alir Pekerjaan                                        
                                                                        
           Menjelaskan tahapan aktivitas Konsultan Pengawas yang dimulai dari
           persiapan, pelaksanaan, sampai dengan serah terima akhir dan prosedur yang
                                                                        
           harus dilakukan berikut output jika ada temuan data dan informasi yang tidak
           sesuai dengan dokumen kontrak.                               
        4.2 Rencana Kerja (Action Plan)                                 
                                                                        
           Metode atau strategi Konsultan Pengawas dalam melaksanakan setiap aktivitas
           sesuai dengan bagan alir di atas. Rencana kerja dimuat dalam tabel.
                                                                        
                                                                        
   Laporan harus dipresentasikan kepada PPK pada rapat persiapan pelaksanaan kontrak dan
   diserahkan untuk disetujui PPK selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak SPK diterbitkan
                                                                        
   sebanyak 2 buku laporan format kertas A4.                            
21. Laporan Bulanan                                                     
   Laporan Bulanan memuat: Progres perkembangan pelaksanaan pembangunan, dan
   perhitungan prosentase pelaksanaan sebagai dasar pembayaran.         
                                                                        
   Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 10 (sepuluh) hari pada bulan berikutnya
   diterbitkan sebanyak 5 (Lima) buku laporan.                          
                                                                        
                                                                        
22. Laporan Akhir                                                       
   Laporan Akhir memuat:                                                
                                                                        
   Seluruh dokumen yang tersebut pada klausul “Keluaran”, berupa:       
   a. Laporan pengawasan, meliputi:                                     
                                                                        
   a. Laporan mingguan                                                  
   b. Laporan bulanan                                                   
   c. Laporan akhir pengawasan teknis termasuk uji mutu                 
                                                                        
   b. Berita acara pengawasan, meliputi:                                
   a. Perubahan pekerjaan                                               
                                                                        
   b. Pekerjaan tambah kurang                                           
   c. Serah terima pertama                                              
   Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 7 (tujuh) bulan sejak SPMK diterbitkan
                                                                        
   sebanyak 5 (lima) buku laporan dan Flash Drive (USB FD).             
                                                                        
                                                                        
23. Persyaratan Kualifikasi                                             
   A. Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas                    
      Persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas terdiri dari:      
                                                                        
                                                                        
     1. Memiliki Ijin Usaha Jasa dibidang jasa konstruksi (IUJK) yang berupa NIB OSS-RBA
        KBLI 71102 Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI dan sertifikat standar
                                                                        
        yang telah terverifikasi. Dalam hal sertifikat standar sebagaimana dimaksud pada
        huruf a belum terverifikasi, peserta menyampaikan NIB, sertifikat standar belum
                                                                        
        terverifikasi dan tangkapan layer laman OSS yang mencantumkan bahwa sertifikat
        standar sedang menunggu verifikasi.                             
     2. Memiliki SBU dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan dengan sub bidang
                                                                        
        klasifikasi RE201 (Pengawasan Rekayasa) dengan konversi KBLI 71101 (KBLI 2017)
        / RK001 (Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan non Hunian)
                                                                        
        dengan konversi KBLI 71102 (KBLI 2020) yang masih berlaku.      
     3. Mempunyai status valid kewajiban perpajakan berdasarkan hasil Konfirmasi Status
        Wajib Pajak (KSWP) Tahun 2024                                   
  2. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan
     jelas berupa milik sendiri/sewa, dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa.
                                                                        
                                                                        
  5. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan
     dengan:                                                            
                                                                        
     a. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;                
     b. Surat Kuasa (apabila dikuasakan);                               
     c. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan);
                                                                        
        dan                                                             
     d. Kartu Tanda Penduduk;                                           
                                                                        
                                                                        
  6. Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas meliputi:                   
     a. Tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;     
                                                                        
     b. Melaporkan kepada PA/KPA jika mengetahui terjadinya praktik Korupsi, Kolusi dan
        Nepotisme dalam proses pengadaan;                               
                                                                        
     c. Mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan dan professional untuk
        memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
     d. Apabila melanggar hal-hal yang dinyarakan dalam huruf a, b dan c. maka bersedia
                                                                        
        dikenakan secara administrative, dikenakan sanksi Daftar Hitam, digugat secara
        perdata dan/atau dilaporkan secara pidana sesuai dengan peraturan perundang-
                                                                        
        undangan.                                                       
                                                                        
  7. Menyetujui Surat Pernyataan Peserta yang berisi:                   
                                                                        
    a. Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak
       pailit dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;            
    b. Badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;          
                                                                        
    c. Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi
       daftar hitam lain;                                               
                                                                        
    d. Keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan;
    e. Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi
       pidana;                                                          
                                                                        
    f. Pimpinan dan  pengurus badan usaha bukan  sebagai pegawai        
       Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau sebagai pegawai Kementerian/
                                                                        
       Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan Negara;
    g. Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen
       Kualifikasi;                                                     
                                                                        
    h. Data kualifikasi yang diisikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa
       data/dokumen yang disampaikan tidak benar da nada pemalsuan maka direktur
       utama/pimpinan perusahaan/pimpinan koperasi, atau kepala cabang, dan seluruh
       anggota KSO bersedia dikenakan sanksi administrative, sanksi pencantuman dalam
       daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak
                                                                        
       berwenang sesuai dengan ketentuan perturan perundang-undangan.   
                                                                        
                                                                        
  8. Menyampaikan Surat Pernyataan bermaterai Rp.10.000,00 yang menyatakan tidak akan
     menuntut, jika:                                                    
    1) Anggaran tidak tersedia atau tidak cukup tersedia;               
                                                                        
    2) Pekerjaan renovasi tidak jadi terlaksana.                        
                                                                        
                                                                        
   1. Persyaratan Kualifikasi Teknis                                    
                                                                        
      Persyaratan Kualifikasi Teknis terdiri dari:                      
     1) Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi konstruksi
                                                                        
        dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik dii lingkungan pemerintah atau
        swasta termasuk pengalaman sub kontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru
        berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun dan belum memiliki pengalaman.
                                                                        
     2) Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis berdasarkan sub bidang
        klasifikasi RE201 (Pengawasan Rekayasa) dengan konversi KBLI 71101 (KBLI 2017)
        / RK001 (Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan non Hunian)
                                                                        
        dengan konversi KBLI 71102 (KBLI 2020).                         
     3) Memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis dalam kurun waktu 10
                                                                        
        (sepuluh) tahun terakhir.                                       
     4) Penyedia dengan kualifikasi usaha kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
        dan belum memiliki pengalaman dikecualikan dari ketentuan pengalaman
                                                                        
        sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 3 (tiga) untuk nilai
        paket pengadaan sampai dengan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar
                                                                        
        rupiah).                                                        
                                                                        
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai acuan bagi seluruh pihak yang terkait dalam
                                                                        
pelaksanaan kegiatan Konsultansi Pengawasan Renovasi Gedung PPKD Jakarta Barat. Perlu
ditegaskan bahwa segala hal yang belum diatur dalam acuan kerja dan syarat-syarat pelaksanaan
                                                                        
dengan melibatkan tenaga ahli sebagai pihak ketiga ini akan ditentukan kemudian yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari kerangka acuan kerja ini.       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                     Jakarta, Maret 2025                
                                Kepala Pusat Pelatihan Kerja Daerah     
                                  Kota Administrasi Jakarta Barat       
                                          Selaku                        
                                                                        
                                 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                    SITI NURBAITI S.Sos.,M.Si           
                                   NIP. 197507111994122001
Tenders also won by PT Dayacipta Kreasi Bersama
Authority
27 August 2024Jasa Konsultansi Perencanaan Ded Rehab Total Sdn Pondok Bambu 01 PagiProvinsi DKI JakartaRp 995,737,133
24 February 2023Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Puskesmas Kelurahan Batu AmparProvinsi DKI JakartaRp 735,218,656
24 February 2023Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Puskesmas Kelurahan CawangProvinsi DKI JakartaRp 735,218,656
28 May 2025Perencanaan Rehabilitasi Gedung Kantor BuncitProvinsi DKI JakartaRp 724,849,492
9 March 2023Pengawasan Konstruksi Pembangunan Puskesmas Di Kelurahan TamansariProvinsi DKI JakartaRp 709,133,656
21 March 2024,Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi Rehabilitasi Gedung Dinas Lingkungan HidupProvinsi DKI JakartaRp 667,110,000
4 March 2025Pengawasan Konstruksi Rehabilitasi Total Puskesmas Di Kelurahan PegangsaanProvinsi DKI JakartaRp 629,328,000
3 July 2023Pengawasan Perbaikan Gedung Dinas Teknis Abdul MuisProvinsi DKI JakartaRp 618,177,548
24 July 2024Jasa Konsultansi Perencanaan Bangunan Pemerintah Dan Penataan Lingkungan Wilayah 6Kota DepokRp 606,260,000
9 March 2022Perencanaan Renovasi Bangunan/Gedung Dan Pembangunan Hall Serba Guna - Gedung Kasn Cipinang Beserta Fasilitas PendukungKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi BirokrasiRp 586,000,000