| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0760088872002000 | Rp 305,200,000 | 94.32 | - | |
| 0030475891211000 | Rp 312,480,000 | 80.77 | - | |
| 0019260538655000 | Rp 316,960,000 | 75.11 | - | |
| 0021609383061000 | Rp 322,067,200 | 86.03 | - | |
| 0862484714031000 | Rp 322,112,000 | 95 | - | |
| 0817783046401000 | - | - | Sudah terdapat tujuh peserta dengan skor tertinggi dan pengalaman sejenis tertinggi | |
| 0948420203417000 | - | - | Sudah terdapat tujuh peserta dengan skor tertinggi dan pengalaman sejenis tertinggi | |
| 0750567125401000 | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
PT Fatek Engineering Consultant | 06*5**8****31**1 | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi |
| 0735934051443000 | - | - | Tidak lulus ambang batas kualifikasi teknis | |
PT Ocean Engineering Indonesia | 06*3**2****15**0 | - | - | Tidak lulus ambang batas kualifikasi teknis |
| 0318242575429000 | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0032360463009000 | - | - | Tidak lulus ambang batas kualifikasi teknis | |
CV Adriella Wijaya Konsultan | 00*8**7****01**0 | - | - | Tidak menyampaikan Sertifikat Standar dan tangkapan layer laman OSS yang mencantumkan bahwa sertifikat standar sedang menunggu verifikasi; |
| 0936437631015000 | - | - | Tidak lulus ambang batas kualifikasi teknis | |
| 0720361682444000 | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0015673247015000 | - | - | - | |
Rukada Sakti Enjinering | 07*2**5****11**0 | - | - | - |
| 0033107913017000 | - | - | - | |
| 0960251171017000 | - | - | - | |
PT Visi Wahana Nusa | 08*7**5****01**0 | - | - | - |
| 0023192289005000 | - | - | - | |
PT Atelier Enam Project Management | 00*3**5****17**0 | - | - | - |
| 0023140759019000 | - | - | - | |
Riesha Multi Mitra | 00*0**7****01**0 | - | - | - |
| 0665971503005000 | - | - | - | |
| 0018071084005000 | - | - | - | |
| 0023419070035000 | - | - | - | |
| 0020913257404000 | - | - | - |
PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
PUSAT PELATIHAN KERJA DAERAH
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT
KERANGKA ACUAN KERJA
Organisasi : 2.07.3.32.3.29.01.0009 Pusat Pelatihan Kerja Daerah Kota Administrasi
Jakarta Barat
Program : 2.07.01 Program Penunjang Urusan Pemerintahan
Daerah Provinsi
Kegiatan : 2.07.01.1.09 Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang
Urusan Pemerintahan Daerah
Sub Kegiatan : 2.07.01.1.09.0009 Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan
Bangunan Lainnya
Rincian Aktivitas : Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor
Paket Pekerjaan : Konsultansi Pengawasan Renovasi Gedung PPKD Jakarta Barat
Lokasi Kegiatan : PPKD Jakarta Barat di Kotamadya Jakarta Barat
Kode Rekening : 5.1.02.02.08.0019 Belanja Jasa Pengawasan Pekerjaan Bangunan
Gedung
Nilai pagu pada RKA/DPA : Rp. 322.859.644
Nomor DPA : 095/DPA/2025
Tahun Anggaran : 2025
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang
Pelaksanaan pembangunan daerah mempunyai banyak tantangan di berbagai sektor
terutama dibidang ketenagakerjaan. Semakin tajamnya tingkat persaingan antar tenaga kerja
(labour competitive) baik di dalam negeri maupun di luar negeri menunjukkan tingkat
kompetensi dan produktivitas suatu individu yang diperhitungkan di dunia usaha dan dunia
industri. Disisi lain, jumlah penduduk yang besar akan menghasilkan angkatan kerja yang
besar pula sedangkan daya tampung kesempatan kerja terbatas yang mengakibatkan jumlah
angkatan kerja tidak seimbang dengan kesempatan kerja sehingga menyebabkan jumlah
angkatan kerja yang menganggur semakin meningkat. Di Provinsi DKI Jakarta angka
pengangguran sebanyak 575 ribu orang yang didominasi oleh laki-laki sebanyak 361 ribu
orang (63,05%), sedangkan perempuan sebanyak 212 ribu orang (36,95%) pada bulan
Agustus Tahun 2020 (BPS Provinsi DKI Jakarta, Tahun 2020).
Jumlah angkatan kerja yang menganggur di DKI Jakarta adalah warga DKI Jakarta
yang masih belum mendapatkan pekerjaan. Hal ini dapat menjadi beban bagi daerah
tersebut karena jumlah uang yang diperoleh per orang atau per individu di daerah tersebut
rendah sehingga pendapatan perkapita wilayah tersebut juga rendah yang berakibat pada
turunnya daya beli masyarakat terhadap suatu produk barang/jasa. Daya beli masyarakat
yang rendah berpengaruh pada turunnya pemasukan ekonomi daerah yang berdampak pada
lambannya laju perputaran roda perekonomian di daerah tersebut dan dampak yang lebih
luas lagi adalah turunnya Gross National Income suatu negara. Gross National Income ini
merupakan indikator dalam mengukur tingkat kesejahteraan masyarakat pada suatu negara
dimana total penghasilan negara dibagi jumlah seluruh penduduknya sehingga diperoleh nilai
pendapatan rata-rata penduduk tersebut. Selain itu, tingkat pengangguran yang tinggi dapat
memicu tindakan kriminalitas atau kejahatan yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi,
sosial, politik, keamanan bahkan stabilitas nasional dalam suatu negara. Hal ini merupakan
tantangan bagi pemerintah provinsi DKI Jakarta yang harus segera dituntaskan.
Melihat kondisi demikian ini, Pusat Pelatihan Kerja Daerah Jakarta Barat dibawah
naungan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta berkewajiban
untuk membantu pemerintah provinsi DKI Jakarta dalam mengatasi tingginya angka
pengangguran di wilayah DKI Jakarta. Startegi jitu yang harus dilaksanakan adalah dengan
melaksanakan program peningkatan skill/ketrampilan warga DKI Jakarta khususnya para
pencari kerja yang berada dibawah garis kemiskinan dan berusia produktif. Program
peningkatan skill/ketrampilan ini dilaksanakan melalui program PBK (pelatihan kerja berbasis
kompetensi) yang dilaksanakan menggunakan APBD Pemprov DKI Jakarta. Pembekalan
ketrampilan bagi pencari kerja/tenaga kerja ini diharapkan menjadikan tenaga kerja – tenaga
kerja yang memenuhi qualifikasi terampil (skill labour), kompeten (competent) dan
professional sehingga kebutuhan tenaga – tenaga kerja dalam pembangunan dan pasar
kerja (labour market) dapat dicapai secara maksimal. Selain itu, Pelatihan kerja berbasis
kompetensi bertujuan untuk meminimalisir kesenjangan di antara dunia pendidikan dan dunia
kerja (links and match) dan meningkatkan produktivitas masing-masing tenaga kerja menjadi
lebih kompeten.
Pelatihan kerja berbasis kompetensi ini merupakan proses pengembangan keahlian
dan ketrampilan kerja (skill development) yang berkaitan dengan persyaratan jabatan (job
requirements) serta erat hubungannya dengan pembentukan dan pengembangan karakter
dan profesionalisme bagi para pencari kerja untuk memiliki keterampilan dan kompetensi
dalam mengisi lowongan kerja baik didalam maupun diluar Negeri. Oleh sebab itu,
penyelenggaraan pelatihan kerja harus diupayakan lebih responsif terhadap kualifikasi
jabatan yang dibutuhkan pasar kerja dan dunia usaha agar hasil pelatihan yang dilaksanakan
sesuai dengan kebutuhan user/ pengguna jasa di dunia usaha dan dunia industri.
Dalam rangka menjalankan wewenang dan tugas untuk melaksanakan pelatihan
kerja berbasis kompetensi serta untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta pelatihan
kerja di PPKD Kota Administrasi Jakarta Barat, diperlukan sarana dan prasarana berupa
fasilitas yang layak dan dapat mencakup seluruh kebutuhan pelayanan.
Dalam upaya memenuhi kebutuhan fasilitas yang layak tersebut, maka Pemerintah
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan
Energi Provinsi DKI Jakarta akan melakukan renovasi Gedung PPKD Jakarta Barat Tahun
Anggaran 2025 yang akan dilaksanakan Jl. Kamal Raya No. 2, Kelurahan Tegal Alur,
Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Keberhasilan pencapaian/prestasi renovasi gedung tersebut tidak terlepas dari
peran Konsultan Pengawas dalam rangka mendukung terwujudnya tertib penyelenggaraan
jasa renovasi. Konsultan Pengawas berperan sebagai perpanjangan tangan dari PPKD
Jakarta Barat sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia serta Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 16/SE/M/2022 tentang Susunan Tenaga
Ahli Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat.
Konsultan Pengawas memastikan agar pelaksanaan pembangunan dapat
terlaksana sesuai dengan kontrak pekerjaan renovasi. Berkaitan dengan kondisi tersebut
maka Konsultan Pengawas dalam hal pengendalian pelaksanaan pembangunan
berkewajiban mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan
rekomendasi teknis tentang alternatif pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan
renovasi untuk penyempurnaan kepada Kepala Pusat Pelatihan Kerja Jakarta Barat selaku
Pejabat Pembuat Komitmen kegiatan.
2. Maksud dan Tujuan
Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Konsultan Pengawas
dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengawasan sesuai dengan norma,
standar, pedoman, dan peraturan yang berlaku secara efektif dan efisien.
Kerangka Acuan Kerja ini bertujuan untuk mewujudkan pelaksanaan pengawasan
pekerjaan renovasi yang mendukung terwujudnya tertib penyelenggaraan pekerjaan
renovasi sesuai dengan persyaratan mutu, waktu, biaya dan keselamatan renovasi yang
tercantum dalam kontrak pekerjaan renovasi.
3. Target/Sasaran
Target dari kegiatan ini adalah terselesaikannya renovasi Gedung PPKD Jakarta
Barat sesuai dengan point-point berikut ini, yaitu:
1. Terpasangnya fasad pada Gedung A sesuai dengan drawing arsitek
2. Terealisasinya perbaikan kebocoran di Gedung A dan Gedung B (seluruh
area jendela dan area roof top) persyaratan mutu, waktu, biaya dan
keselamatan konstruksi yang tercantum dalam kontrak pekerjaan
konstruksi
3. Terealisasinya rehabilitasi ruang aula sesuai dengan drawing arsitek
4. Terealisasinya perbaikan korosi pada besi – besi penyangga bangunan
kontruksi Gedung B
5. Terealisasinya renovasi urinoir di seluruh toilet baik di Gedung A maupun
di Gedung B
6. Terealisasinya renovasi pintu kamar 401 dan 402 di lantai 4 Gedung A
Yang dikerjakan sesuai dengan persyaratan mutu, waktu, biaya dan keselamatan konstruksi yang
tercantum dalam kontrak pekerjaan renovasi.
4. Lokasi Kegiatan
Lokasi kegiatan Konsultasi Pengawasan Renovasi Gedung Pusat Pelatihan Kerja
Daerah Jakarta Barat berada di Jl. Kamal Raya No. 2, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan
Kalideres, Jakarta Barat.
5. Sumber Pendanaan
Kegiatan Konsultasi Pengawasan Renovasi Gedung PPKD Jakarta Barat dibiayai dari
sumber pendanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta Tahun Anggaran 2025 dengan nomor DPA 095/DPA/2025 sebesar Rp. 322.859.644
(Tiga Ratus Dua Puluh Dua Juta Delapan Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Empat
Puluh Empat Rupiah).
6. Metode Pengadaan
Metode pengadaan dilaksanakan dengan menggunakan metode seleksi, prakualifikasi, dua
file, pagu anggaran.
7. Jenis Kontrak dan Cara Pembayaran
Jenis kontrak yang digunakan pada pekerjaan ini adalah kontrak waktu penugasan dengan
metode pembayaran termin dalam jangka waktu penugasan yang akan diatur dalam kontrak
kerja menyesuaikan dengan pelaksanaan pekerjaan jasa konstruksi
8. Organisasi Pengadaan
1. Pengguna Anggaran
Nama : Drs. Syaripudin, M.Si.
NIP : 197301011992031004
Jabatan : Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi
Provinsi DKI Jakarta
Alamat : Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 52. Kelurahan
Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat
2. Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen
Nama : SITI NURBAITI, S.Sos.,M.Si
NIP : 197507111994122001
Jabatan : Kepala Pusat Pelatihan Kerja Daerah Jakarta Barat
Alamat : Jl. Kamal Raya No. 2, Kelurahan Tegal Alur,
Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat
3. UKPBJ
UKPBJ : POKJA C UPPBJ Balaikota
Data Penunjang
9. Data Dasar Kegiatan
Organisasi : 2.07.3.32.3.29.01.0009 Pusat Pelatihan Kerja Daerah Kota
Administrasi Jakarta Barat
Program : 2.07.01 Program Penunjang Urusan Pemerintahan
Daerah Provinsi
Kegiatan : 2.07.01.1.09 Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang
Urusan Pemerintahan Daerah
Sub Kegiatan : 2.07.01.1.09.0009 Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan
Bangunan Lainnya
Rincian Aktivitas : Renovasi Gedung A dan Gedung B PPKD Jakarta Barat
Paket Pekerjaan : Konsultansi Pengawasan Renovasi Gedung A dan Gedung B PPKD
Jakarta Barat
Lokasi Kegiatan : Kotamadya Jakarta Barat
Kode Rekening : 5.1.02.02.08.0003 Belanja Jasa Konsultansi
Nilai pagu pada : Rp. 322.859.644
RKA/DPA
Tahun Anggaran : 2025
10. Standar Teknis
Kegiatan Konsultansi Pengawasan Renovasi Gedung A dan Gedung B PPKD Jakarta Barat
dilaksanakan dengan memperhatikan standar-standar teknis atau pedoman yang berlaku
sebagai berikut:
a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
33/KPTS/M/2025 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada
Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;
b. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 07/SE/M/2024 tentang Standar Susunan Tenaga Ahli Layanan Usaha Jasa
Konsultansi Perancangan Melalui Penyedia Jasa Perancangan Konstruksi.
11. Studi Terdahulu
Kegiatan Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Gedung PPKD Jakarta Barat
dilaksanakan dengan memperhatikan studi terdahulu yang mengacu kepada dokumen:
1. Hasil perencanaan Konsultansi Renovasi Gedung PPKD Jakarta Barat Tahun 2024
12. Referensi Hukum
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
22 tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
33/KPTS/M/2025 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada
Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;
7. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 07/SE/M/2024 tentang Standar Susunan Tenaga Ahli Layanan Usaha Jasa
Konsultansi Perancangan Melalui Penyedia Jasa Perancangan Konstruksi;
8. Surat Edaran Nomor 16/SE/M/2022 Tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa
Konsultansi Pengawasan Konstruksi Di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat;
9. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 tahun 2010 tentang
Bangunan Gedung;
10. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 tahun 2022 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
12. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Pusat Pelatihan
Kerja Daerah Jakarta Barat Dinas Tenaga kerja Transmigrasi dan ENergi Provinsi DKI
Jakarta No. 095/DPA/2025 Tahun Anggaran 2025;
13. Keputusan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta Nomor 46 tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan dan
Penetapan Pelaku Pengadaan Dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa serta Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD/UKPD di Lingkungan
Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tahun Anggaran 2023.
14. Nomor SK PA 357 Tahun 2023
15. Nomor SK KPA/PPK 357 Tahun 2023
Ruang Lingkup
13. Lingkup Pekerjaan
1. Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan renovasi Gedung A dan Gedung B PPKD
Jakarta Barat yang selanjutnya disebut Konsultan Pengawas merupakan Penyedia Jasa
Konsultansi Konstruksi yang memberikan layanan usaha pengawasan.
2. Lokasi kegiatan Konsultasi Pengawasan renovasi Gedung A dan Gedung B PPKD
Jakarta Barat berada di Jl. Kamal Raya No. 2, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan
Kalideres, Jakarta Barat.
3. Tanggung jawab Konsultan Pengawas meliputi:
a. Pelaksanaan pengawasan pekerjaan renovasi dalam rangka mendukung
terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa renovasi;
b. Pelaksanaan pengawasan pekerjaan renovasi berdasarkan kontrak; dan
c. Pemeriksaan kesesuaian proses dan hasil pekerjaan renovasi dengan persyaratan
mutu, waktu, biaya dan keselamatan renovasi yang tercantum dalam kontrak
pekerjaan.
4. Tugas Konsultan Pengawas, terbagi menjadi:
a. Tahap Persiapan, paling sedikit:
1) Memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan Kerja
(KAK) kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem Manajemen
Keselamatan;
2) Memobilisasi personel dan kelengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan
pengawasan;
3) Memeriksa dan menyetujui Time Schedule/Bar Chart yang diajukan Pelaksana
Konstruksi lengkap dengan Curva S sebagai pedoman dalam menilai kemajuan
proyek;
4) Menyusun Laporan Pendahuluan atau Program Mutu Pengawasan Awal dan
mempresentasikan pada saat rapat persiapan pelaksanaan Kontrak untuk
kemudian disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, paling sedikit berisi:
a. Informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;
b. Organisasi kerja penyedia;
c. Jadwal pelaksanaan pekerjaan;
d. Jadwal penugasan personel inti dan personel pendukung;
e. Prosedur pelaksanaan pekerjaan;
f. Prosedur instruksi kerja; dan
g. Pelaksana kerja;
5) Memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan
konstruksi dalam rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan;
b. Tahap Pelaksanaan, paling sedikit:
1) Melakukan review terhadap gambar kerja dan spesifikasinya dan menyampaikan
hasil reviu kepada PPK;
2) Memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahan-perubahan
pelaksanaan pekerjaan;
3) Melakukan pengawasan mobilisasi personel, material, peralatan dan pemenuhan
persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
4) Melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material, dan peralatan serta
penerapan metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
5) Melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan persyaratan mutu
dan volume serta penerapan keselamatan konstruksi;
6) Hasil pengawasan sebagaimana tersebut dalam huruf b. angka 3), 4) dan 5)
dituangkan dalam bentuk laporan pengendalian pekerjaan dan laporan hasil
pengawasan dan diserahkan kepada PPK secara berkala;
7) Laporan hasil pengawasan sebagaimana tersebut dalam angka 6) termasuk
bobot rencana dan bobot prestasi aktual lingkup harian, mingguan, bulanan dan
termin;
8) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi
teknis tentang alternatif pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan
berlangsung;
9) Membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan rapat lapangan secara
berkala dan merekomendasikan rapat insidental serta menyusun notulen hasil
rapat;
10) Mempresentasikan laporan pengendalian pekerjaan dan laporan hasil
pengawasan dalam rapat berkala;
11) Menerima/mengumpulkan surat garansi terhadap barang/bahan/peralatan dan
membuat tanda terima penyerahan surat garansi dari Penyedia Jasa Pekerjaan
Renovasi;
12) Apabila pelaksana pekerjaan terlambat melebihi jadwal yang telah ditentukan,
maka konsultan Pengawas memberikan peringatan secara tertulis kepada
pelaksana dan selanjutnya meminta untuk menyelenggarakan rapat penanganan
kontrak kritis (Show Cause Meeting) sebagaimana ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku; dan
13) Membantu PPK dalam menyusunan berita acara persetujuan kemajuan
pekerjaan;
c. Tahap Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over), paling sedikit:
1) Menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya sebelum serah terima
pertama (provisional hand over);
2) Memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen dan gambar
as built sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum serah terima
pertama (provisional hand over);
3) Melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan sesuai jadwal
penugasan dan jadwal mobilisasi;
4) Membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100% (seratus persen) sebelum
serah terima pertama (provisional hand over);
5) Membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara Serah Terima Pertama
(Provisional Hand Over); dan
6) Menyusun laporan akhir kegiatan pengendalian pekerjaan dan laporan hasil
pengawasan.
d. Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand Over), paling sedikit:
1) Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemeilharaan; dan
2) Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan Berita Acara Serah
Terima (Final Hand Over).
5. Konsultan Pengawas terdiri dari Team Leader (merangkap Tenaga Ahli Bangunan
Gedung), Supervision/Quality/Quantity Engineer dan Computer Operator (Typist).
a. Team Leader merupakan pihak atau orang yang memimpin, mengarahkan dan
mengkoodinasikan seluruh anggota tim Konsultan Pengawas dan mengendalikan
pelaksanaan pekerjaan.
b. Supervision/Quality/Quantity Engineer merupakan pihak atau orang yang melakukan
pengawasan, pengendalian, serta melakukan pemeriksaan kuantitas serta volume
hasil pengukuran setiap pekerjaan dan pengendalian keluaran hasil pekerjaan sesuai
dengan persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan.
6. Tugas Team Leader mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. Mengoordinasikan seluruh anggota tim Konsultan Pengawas untuk setiap
pelaksanaan pengukuran atau rekayasa lapangan yang dilakukan Penyedia Jasa
Pekerjaan Renovasi dan menyampaikan laporan kepada PPK sehingga dapat segera
diambil keputusan yang diperlukan, termasuk untuk pekerjaan pengembalian kondisi,
pekerjaan minor yang mendahului pekerjaan utama dan rekayasa terperinci lainnya;
b. Mengoordinasikan seluruh anggota tim Konsultan Pengawas secara teratur dan
memeriksa seluruh pekerjaan di lapangan serta memberi penjelasan tertulis kepada
Penyedia Jasa Pekerjaan Renovasi mengenai apa yang sebenarnya dituntut dalam
pekerjaan tersebut, jika dalam kontrak pekerjaan hanya dinyatakan secara umum;
c. Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Renovasi memahami Dokumen
Kontrak Pekerjaan Renovasi secara benar, melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
spesifikasi serta gambar-gambar, dan menerapkan metode yang tepat dengan
kondisi lapangan untuk setiap pelaksanaan pekerjaan;
d. Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja (shop drawing) dan
analisa/perhitungan dan kuantitasnya, yang dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan
Renovasi sebelum pelaksanaan pekerjaan;
e. Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua lokasi
pekerjaan dalam kontrak serta membuat laporan kepada PPK terhadap hasil inspeksi
lapangan;
f. Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak hasil pekerjaan,
material dan peralatan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang
dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan;
g. Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang dicapai Penyedia Jasa
Pekerjaan Renovasi setiap hari pada lembar Kemajuan Pekerjaan (Progress
Schedule) yang telah disetujui;
h. Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan segera melaporkan kepada
PPK jika terdapat kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak
Pekerjaan Renovasi dan dapat berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian pekerjaan
yang direncanakan. Dalam kondisi tersebut, maka Team Leader membuat
rekomendasi kepada PPK secara tertulis untuk mengatasi keterlambatan;
i. Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil pengukuran setiap pekerjaan yang
telah selesai yang disampaikan oleh Assistant Professional Staff;
j. Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan diizinkan untuk melaksanakan
pekerjaan berikutnya, maka pekerjaan-pekerjaan sebelumnya yang akan tertutup
atau menjadi tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji dan memenuhi persyaratan
dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan.
k. Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu, volume dan jumlah pekerjaan
yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap bukti pembayaran termin
Penyedia Jasa Pekerjaan Renovasi;
l. Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa yang benar kepada PPK di
setap lokasi pekerjaan untuk bahan pertimbangan dalam pengambilan
keputusan/persetujuan;
m. Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian mutu dan hasil pekerjaan
yang sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan atas usulan pembayaran yang
diajukan Penyedia Jasa Pekerjaan Renovasi;
n. Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai kemajuan fisik dan keuangan
pekerjaan renovasi yang menjadi kewenangannya dan menyerahkannya kepada
PPK;
o. Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Terbangun/Terpasang (As-Built
Drawings) dan mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat diselesaikan
sebelum serah terima pertama (Provisional Hand Over); dan
p. Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun korespondensi kegiatan, laporan
harian, laporan mingguan, laporan kemajuan pekerjaan dan pengukuran
pembayaran.
7. Tugas Supervision/Quality/Quantity Engineer terdiri atas:
a. Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan dengan gambar pelaksanaan
pekerjaan dengan memperhatikan kondisi di lapangan;
b. Memeriksa dan mengawasi pelaksanaan pengujian terhadap mutu proses dan hasil
pekerjaan, material dan peralatan sesuai dengan gambar, spesifikasi dan dokumen
perubahannya;
c. Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa pekerjaan dan volume atau
kuantitas pekerjaan sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan;
d. Melakukan pengawasan terhadap penerapan dokumen SMKK;
e. Memastikan setiap tenaga ahli, teknisi/analis, dan operator yang akan melaksanakan
pekerjaan wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja berstandar minimal BNSP atau
Internasional;
f. Melaksanakan pengawasan atas semua pengujian yang dilaksanakan oleh Penyedia
Jasa Pekerjaan dalam rangka pengendalian mutu material serta hasil pekerjaannya,
dan segera melaporkan kepada Team Leader jika terdapat ketidaksesuaian dan cacat
mutu baik dalam prosedur maupun pengujiannya;
g. Menghitung kembali volume atau kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan sebagai
dasar perhitungan prestasi pekerjaan;
h. Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan dan memberikan laporan
secara tertulis kepada Team Leader atas persetujuan dan penolakan penggunaan
material dan hasil pekerjaan;
i. Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan yang dilakukan oleh Penyedia
Jasa Pekerjaan Renovasi sesuai dengan persyaratan dalam spesifikasi dan dokumen
perubahannya;
j. Melakukan pengawasan di lapangan selama pekerjaan berlangsung dan melaporkan
segera kepada Team Leader jika terdapat volume atau kuantitas pekerjaan yang tidak
sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan;
k. Menyerahkan laporan bulanan yang di antaranya berisikan laporan hasil
pengendalian mutu, data laboratorium serta pengujian di lapangan beserta
risalah/kesimpulan dari data yang ada kepada Team Leader untuk selanjutnya
dilaporkan kepada PPK;
l. Melakukan pengawasan, pemeriksaan dan mencatat semua hasil pengukuran,
perhitungan volume atau kuantitas pekerjaan dan bukti pembayaran terhadap
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen
Kontrak Pekerjaan;
m. Memastikan metode dan hasil pekerjaan yang dihasilkan Penyedia Jasa Pekerjaan
sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan;
n. Membuat ringkasan dengan memperhatikan laporan Penyedia Jasa Pekerjaan
tentang pengadaan material, jumlah pekerjaan yang telah diselesaikan dan
pengukuran di lapangan untuk dilaporkan kepada Team Leader setiap hari setelah
kerja;
o. Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan, apabila
metode yang diaplikasikan dinilai tidak benar atau membahayakan dan dicatat dalam
buku catatan harian (log book) serta segera melaporkannya kepada Team Leader;
p. Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material, jumlah benda uji mutu dan mutu
keluaran pekerjaan yang dilaksanakan Penyedia Jasa Pekerjaan kepada Team
Leader;
q. Membuat justifikasi teknis terhadap usulan perubahan yang diajukan oleh Penyedia
Jasa Pekerjaan;
r. Membuat rekomendasi kepada Team Leader terhadap ketidaksesuaian mutu
pekerjaan dan tindak lanjut penanganannya, guna pencegahan ketidaksesuaian;
s. Melakukan inspeksi dan monitoring lapangan terkait keluaran hasil pekerjaan serta
melaporkannya secara tertulis kepada Team Leader;
t. Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta seluruh perubahan dan
ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dari perencanaan serta melaporkannya
kepada Team Leader;
u. Membantu Team Leader dalam pengukuran akhir secara keseluruhan dari bagian
pekerjaan yang telah diselesaikan dan memenuhi persyaratan mutu pekerjaan;
v. Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan
8. Tugas Computer Operator (Typist) terdiri atas:
a. Membantu Team Leader/Tenaga Ahli/Supervision/Quality/Quantity Engineer dalam
melaksanakan tugas administrasi;
b. Membantu Team Leader/Tenaga Ahli/Supervision/Quality/Quantity Engineer dalam
menyiapkan semua dokumen terkait pembayaran sesuai kemajuan pekerjaan;
c. Membantu Team Leader/Tenaga Ahli/Supervision/Quality/Quantity Engineer dalam
menyusun Laporan Pendahuluan, Catatan Harian, Laporan Mingguan, Laporan
Bulanan, Laporan Termin, Laporan Akhir dan sebagainya sebagaimana tugas dan
fungsi Konsultan Pengawas;
d. Mengadministrasikan/mengarsipkan seluruh dokumen yang terkait dengan
pelaksanaan kegiatan.
14. Keluaran
Keluaran/produk akhir yang diserahkan oleh Konsultan Pengawas adalah pengembangan
laporan Program Mutu Pengawasan, paling sedikit terdiri dari:
Bab I Informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;
Bab II Organisasi Kerja Penyedia
Bab III Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
Bab IV Prosedur Pelaksanaan Pekerjaan
Bab V Pengendalian Pekerjaan (kinerja internal Konsultan Pengawas)
Bab VI Pelaporan Hasil Pengawasan (realisasi pekerjaan konstruksi sebesar 100 (seratus)
% terhadap rencana pekerjaan konstruksi)
15. Peralatan, Material, Personel dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
Untuk kelancaran pekerjaan, Dinas tenaga kerja transmigrasi dan energi membantu
memfasilitasi untuk pengumpulan data dan informasi yang diperlukan serta mengundang
SKPD terkait lingkup pekerjaan dalam kegiatan pembahasan pekerjaan serta menugaskan
personil/petugas khusus untuk menajamkan konsep serta supervise teknis pelaksanaan
pekerjaan. Jika diperlukan dapat menyediakan ruang untuk koordinasi dan pembahasan
dengan stakeholder terkait.
16. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
Lingkup kewenangan penyedia jasa meliputi:
a. Pemberian persetujuan izin kerja (request of work) atas rencana pelaksanaan pekerjaan
yang telah memenuhi persyaratan; dan/atau
b. Pemberian rekomendasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk menghentikan setiap
pekerjaan di lapangan yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak dan dokumen SMKK;
c. Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan;
d. Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan Berita Acara Serah Terima
(Final Hand Over);
e. Dan hal-hal lain sesuai dengan yang tercantum dalam syarat – syarat umum kontrak dan
syarat – syarat khusus kontrak.
17. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Waktu yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah 4 (empat) bulan
kalender.
18. Personel
KUALIFIKASI
POSISI Tingkat Bulan
Jurusan Keahlian Pengalaman
Pendidikan Kerja
Tenaga Ahli
Tim Leader S1 Teknik Ahli Teknik Arsitektur, 5 tahun 4
SipiArsite dengan kualifikasi:
ktur • Pendidikan minimal S1
Arsitektur
• Bidang keahlian
Arsitektural
• Kualifikasi Ahli Muda
SKK Ahli Teknik
Arsitektur/STRA
Jenjang 7
Ahli K3 S1 Teknik Ahli K3 Konstruksi, dengan 5 tahun 4
Konstruksi kualifikasi:
• Pendidikan minimal S1
Teknik
Sipil/Arsitektur/Mesin/E
lektro
• Bidang keahlian K3
• Kualifikasi Ahli Muda
SKK Ahli K3 Jenjang 7
Tenaga Pendukung
Inspector S1 Teknik Inspector dengan 2 tahun 4
kualifikasi:
• Pendidikan minimal D3
Teknik
Sipil/Mesin/Elektro
• Pengalaman kerja
profesional minimal 2
tahun
Catatan:
Untuk Tenaga Ahli:
1. Menyampaikan surat pernyataan bersedia ditugaskan sesuai jangka waktu pelaksanaan
pekerjaan.
2. Menyampaikan daftar riwayat pekerjaan (Curriculum Vitae), Referensi dari pemberi kerja,
Ijazah, Sertifikat Keahlian, Kartu Tanda Penduduk, Nomor Pokok Wajib Pajak, bukti potong
pajak (pegawai tetap).
19. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan
Waktu pelaksanaan kegiatan pengawasan harus disesuaikan dengan jadwal pelaksanaan
pekerjaan yaitu selama 4 bulan, dan jika terjadi perpanjangan waktu pelaksanaan fisik, maka
Konsultan Pengawas wajib dan bersedia melaksanakan pengawasan tanpa tambahan biaya
jasa pengawasan.
Waktu pelaksanaan kegiatan pengawasan dimulai sejak terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK) Konsultan Pengawas yang bersamaan dengan SPMK Penyedia Jasa Pekerjaan
tanpa memperhitungkan waktu tahapan persiapan sebagaimana tersebut dalam Pasal 11.
Lingkup Pekerjaan, angka 4. huruf a.
Tabel Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
Tahun Anggaran 2025 Tahun Anggaran 2026
Tahapan
Jun Jul Ags Sep Okt Nov Des Jan Feb Mar Apr Mei
I ii I ii I ii I ii I ii I ii I ii
Persiapan Pelaksanaan
Pelaksanaan
Pemeliharaan
Laporan
20. Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan atau Program Mutu Pengawasan Awal, paling sedikit terdiri dari:
i. Cover;
ii. Lembar Pengesahan
Lembar pengesahan ditanda tangani oleh Konsultan Pengawas dan PPK kegiatan;
iii. Daftar Isi;
Bab I Informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan
Bab II Organisasi Kerja Penyedia
2.1 Struktur Organisasi Penyedia Jasa
(PPK, Jasa Konstruksi, Konsultan Pengawasan, Konsultan Perencana).
1.2 Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang
(Uraian tugas, tanggung jawab dan wewenang Konsultan Pengawas sesuai
dengan dokumen kontrak (KAK) dan dimuat dalam tabel. Kebutuhan Personel
Inti - Ahli Muda (Team Leader merangkap Ahli Teknik Bangunan Gedung / Ahli
Bidang Manajemen Konstruksi) dan Personel Pendukung (Assistant
Professional Staff) menyesuaikan dokumen kontrak.
Bab III Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
3.1 Bobot Pekerjaan dalam bentuk Time Schedule/Bar Chart yang sudah disetujui
oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan.
3.2 Jadwal penugasan personel inti dan personel pendukung.
Bab IV Prosedur Pelaksanaan Pekerjaan
4.1 Bagan Alir Pekerjaan
Menjelaskan tahapan aktivitas Konsultan Pengawas yang dimulai dari
persiapan, pelaksanaan, sampai dengan serah terima akhir dan prosedur yang
harus dilakukan berikut output jika ada temuan data dan informasi yang tidak
sesuai dengan dokumen kontrak.
4.2 Rencana Kerja (Action Plan)
Metode atau strategi Konsultan Pengawas dalam melaksanakan setiap aktivitas
sesuai dengan bagan alir di atas. Rencana kerja dimuat dalam tabel.
Laporan harus dipresentasikan kepada PPK pada rapat persiapan pelaksanaan kontrak dan
diserahkan untuk disetujui PPK selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak SPK diterbitkan
sebanyak 2 buku laporan format kertas A4.
21. Laporan Bulanan
Laporan Bulanan memuat: Progres perkembangan pelaksanaan pembangunan, dan
perhitungan prosentase pelaksanaan sebagai dasar pembayaran.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 10 (sepuluh) hari pada bulan berikutnya
diterbitkan sebanyak 5 (Lima) buku laporan.
22. Laporan Akhir
Laporan Akhir memuat:
Seluruh dokumen yang tersebut pada klausul “Keluaran”, berupa:
a. Laporan pengawasan, meliputi:
a. Laporan mingguan
b. Laporan bulanan
c. Laporan akhir pengawasan teknis termasuk uji mutu
b. Berita acara pengawasan, meliputi:
a. Perubahan pekerjaan
b. Pekerjaan tambah kurang
c. Serah terima pertama
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 7 (tujuh) bulan sejak SPMK diterbitkan
sebanyak 5 (lima) buku laporan dan Flash Drive (USB FD).
23. Persyaratan Kualifikasi
A. Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas
Persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas terdiri dari:
1. Memiliki Ijin Usaha Jasa dibidang jasa konstruksi (IUJK) yang berupa NIB OSS-RBA
KBLI 71102 Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI dan sertifikat standar
yang telah terverifikasi. Dalam hal sertifikat standar sebagaimana dimaksud pada
huruf a belum terverifikasi, peserta menyampaikan NIB, sertifikat standar belum
terverifikasi dan tangkapan layer laman OSS yang mencantumkan bahwa sertifikat
standar sedang menunggu verifikasi.
2. Memiliki SBU dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan dengan sub bidang
klasifikasi RE201 (Pengawasan Rekayasa) dengan konversi KBLI 71101 (KBLI 2017)
/ RK001 (Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan non Hunian)
dengan konversi KBLI 71102 (KBLI 2020) yang masih berlaku.
3. Mempunyai status valid kewajiban perpajakan berdasarkan hasil Konfirmasi Status
Wajib Pajak (KSWP) Tahun 2024
2. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan
jelas berupa milik sendiri/sewa, dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa.
5. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan
dengan:
a. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
b. Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
c. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan);
dan
d. Kartu Tanda Penduduk;
6. Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas meliputi:
a. Tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
b. Melaporkan kepada PA/KPA jika mengetahui terjadinya praktik Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme dalam proses pengadaan;
c. Mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan dan professional untuk
memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Apabila melanggar hal-hal yang dinyarakan dalam huruf a, b dan c. maka bersedia
dikenakan secara administrative, dikenakan sanksi Daftar Hitam, digugat secara
perdata dan/atau dilaporkan secara pidana sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
7. Menyetujui Surat Pernyataan Peserta yang berisi:
a. Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak
pailit dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
b. Badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
c. Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi
daftar hitam lain;
d. Keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan;
e. Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi
pidana;
f. Pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau sebagai pegawai Kementerian/
Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan Negara;
g. Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen
Kualifikasi;
h. Data kualifikasi yang diisikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa
data/dokumen yang disampaikan tidak benar da nada pemalsuan maka direktur
utama/pimpinan perusahaan/pimpinan koperasi, atau kepala cabang, dan seluruh
anggota KSO bersedia dikenakan sanksi administrative, sanksi pencantuman dalam
daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak
berwenang sesuai dengan ketentuan perturan perundang-undangan.
8. Menyampaikan Surat Pernyataan bermaterai Rp.10.000,00 yang menyatakan tidak akan
menuntut, jika:
1) Anggaran tidak tersedia atau tidak cukup tersedia;
2) Pekerjaan renovasi tidak jadi terlaksana.
1. Persyaratan Kualifikasi Teknis
Persyaratan Kualifikasi Teknis terdiri dari:
1) Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi konstruksi
dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik dii lingkungan pemerintah atau
swasta termasuk pengalaman sub kontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru
berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun dan belum memiliki pengalaman.
2) Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis berdasarkan sub bidang
klasifikasi RE201 (Pengawasan Rekayasa) dengan konversi KBLI 71101 (KBLI 2017)
/ RK001 (Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan non Hunian)
dengan konversi KBLI 71102 (KBLI 2020).
3) Memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis dalam kurun waktu 10
(sepuluh) tahun terakhir.
4) Penyedia dengan kualifikasi usaha kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
dan belum memiliki pengalaman dikecualikan dari ketentuan pengalaman
sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 3 (tiga) untuk nilai
paket pengadaan sampai dengan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar
rupiah).
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai acuan bagi seluruh pihak yang terkait dalam
pelaksanaan kegiatan Konsultansi Pengawasan Renovasi Gedung PPKD Jakarta Barat. Perlu
ditegaskan bahwa segala hal yang belum diatur dalam acuan kerja dan syarat-syarat pelaksanaan
dengan melibatkan tenaga ahli sebagai pihak ketiga ini akan ditentukan kemudian yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari kerangka acuan kerja ini.
Jakarta, Maret 2025
Kepala Pusat Pelatihan Kerja Daerah
Kota Administrasi Jakarta Barat
Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
SITI NURBAITI S.Sos.,M.Si
NIP. 197507111994122001