| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0433778198422000 | Rp 138,544,000 | 90 | - | |
| 0027896919429000 | Rp 138,706,400 | 83.75 | - | |
| 0021609383061000 | Rp 139,529,600 | 85.5 | - | |
| 0735934051443000 | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas Kualifikasi | |
PT Vara Pitramaharja Karya | 10*0**0****95**7 | - | - | Tidak Menyampaikan Data Kualifikasi |
| 0959043316541000 | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
PT Ocean Engineering Indonesia | 06*3**2****15**0 | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas Kualifikasi |
| 0032360463009000 | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas Kualifikasi | |
| 0862339090422000 | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0015555477429000 | - | - | - | |
PT Visi Wahana Nusa | 08*7**5****01**0 | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi |
Citra Abi Permana | 06*7**8****08**0 | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas Kualifikasi |
| 0020566808005000 | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
Monang Jaya Konsultan | 02*0**5****01**0 | - | - | - |
| 0019260538655000 | - | - | - | |
| 0018071084005000 | - | - | - | |
CV Idea Kreatif Nusantara | 05*3**9****04**0 | - | - | - |
| 0030475891211000 | - | - | - | |
PT Inovasi Konsultan Nusantara | 01*5**9****22**0 | - | - | - |
| 0033014093061000 | - | - | - | |
Christian Wijaya | 13*3**0****80**4 | - | - | - |
| 0720031285822000 | - | - | - | |
CV Setia Mulia Baru | 02*9**0****08**0 | - | - | - |
| 0023192289005000 | - | - | - | |
| 0318242575429000 | - | - | - | |
| 0032005415015000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PENGAWASAN PENYEDIAAN SARANA DAN
PRASARANA PENGAMAN GEDUNG RUMAH SUSUN (PEMASANGAN TERALIS)
A. Uraian Umum
Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh penyedia jasa konsultansi konstruksi
pengawasan meliputi pengendalian dan pengawasan pekerjaan Pengawasan
Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengaman Gedung Rumah Susun (Pemasangan
Teralis) terdiri dari beberapa kegiatan sebagai berikut:
1. Pengawasan Pekerjaan Persiapan:
Pengawasan terhadap pekerjaan persiapan, yakni meliputi: pembuatan papan
nama proyek dan barak kerja, penyambungan listrik dan air kerja selama proyek,
foto/dokumentasi proyek, sewa peralatan kerja dan lain-lain (sesuai RAB,
RKS/KAK dan gambar).
2. Pengawasan Pekerjaan Pemasangan Teralis (sesuai RAB, RKS/KAK dan
gambar).
3. Pengawasan Pabrikasi (sesuai RAB, RKS/KAK dan gambar)
4. Pengawasan tentang Keselamatan Kerja
Pengawasan terhadap SMK3, yakni meliputi: pengawasan pembangunan dan
terjaminnya pelaksanaan komitmen, organisasi, sumber daya manusia,
pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidan K3, ekamanan bekerja,
pemeriksaan, pengujian dan pengukuran penerapan SMK3, pengendalian
keadaan daruruat dan bahaya industry, pelaporan dan perbaikan kekurangan, dan
tindak lanjut audit.
B. Uraian Pekerjaan
Konsultan pengawas secara umum bersama-sama anggota timnya membantu
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam mengawasi pelaksanaan fisik dengan
uraian tugas sebagai berikut:
1. Sebelum melaksanakan pengawasan di lapangan, pengawas wajib memaparkan
program kerja dan SOP pekerjaan pengawasan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK).
2. Memeriksa Time Schedule yang dibuat kontraktor pelaksana lengkap dengan
Kurva “S” sebagai pedoman dalam menilai kemajuan proyek.
3. Mengawasi pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh Kontraktor dari segi
kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian prestasi pekerjaan yang sesuai dengan
jangka waktu pelaksanaan.
4. Melakukan pengawasan dan pengukuran awal bersama volume RAB terhadap
volume real lapangan.
5. Mengawasi pekerjaan, serta produknya dan pengendalian waktu pelaksanaan
agar kegiatan selesai sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
6. Mengawasi dan melaporkan kepada PPK bahwa tenaga ahli pelaksana pemenang
fisik pekerjaan dilapangan sesuai dengan struktur organsasi proyek.
7. Mengisi Buku Harian Lapangan (BHL) setiap hari dan ada dilapangan tentang
kemajuan pekerjaan setiap harinya beserta hambatan-hambatan yang timbul dan
upaya penyelesaiannya.
8. Melakukan pemeriksaan dan pengawasan Critical Path Method (CPM) yang
berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang telah dibuat oleh kontraktor
pelaksana.
9. Melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap seluruh rencana kerja,
prosedur kerja, gambar kerja yang telah dibuat oleh Pelaksana dalam tahap
pelaksanaan pemeliharaan.
10. Melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap approval material kontraktor
pelaksana yang berisi informasi tentang spesifikasi material bangunan sesuai
RKS.
11. Malakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap kegiatan procurement atau
pengadaan yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana termasuk inspeksi ke lokasi
workshop pabrikasi mekanikal dan elektrikal.
12. Melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan konstruksi
dan instalasi yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana.
13. Melakukan pengawasan terhadap metode pelaksanaan, ketepatan waktu
pekerjaan fisik.
14. Memastikan pekerjaan konstruksi sesuai dengan regulasi dan standar yang
berlaku, serta menerapkan kaidah-kaidah K3L.
15. Melakukan pengawasan terkait kesesuaian pelaksanaan dilapangan terhadap
Design Development yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana.
16. Melakukan evaluasi terhadap penyimpangan teknis yang timbul, usulan koreksi
apabila terjadi penyimpangan pekerjaan.
17. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat dokumentasi
dan pelaporan pengawasan pekerjaan konstruksi.
18. Membuat dan menyampaikan laporan mingguan kepada PPK pada rapat
monitoring kegiatan tentang kemajuan pelaksanaan kegiatan, masukan hasil rapat
dilokasi proyek, penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh
pemborong/rekanan baik yang sudah diperbaiki maupun yang belum diperbaiki,
dan hal lain yang terjadi di lokasi proyek dalam bentuk cetak maupun digital, antara
lain mencakup:
a. Bobot Minggu Lalu : %
Bobot Minggu Ini : %
Bobot Prestasi Rencana : %
Bobot Prestasi Aktual : %
Deviasi : %
Bobot s.d. Minggu ini : %
b. Pekerjaan yang dilaksanakan pada periode ini.
c. Permasalahan yang timbul dan upaya penyelesaiannya.
d. Kesimpulan
e. Lampiran
1) Foto Proyek s.d. minggu ini.
2) Notulen rapat koordinasi teknis.
3) Bobot kemajuan pekerjaan.
4) Time Schedule yang menunjukkan adanya deviasi antara
rencana dengan pelaksanaan.
5) Laporan harian pengawasan.
19. Membuat dan menyampaikan Laporan Bulanan kepada PPK tentang kemajuan
pelaksanaan kegiatan, masukan hasil rapat dilokasi proyek, penyimpangan –
penyimpangan yang dilakukan oleh pemborong/rekanan, baik yang sudah diperbaiki
maupun yang belum diperbaiki, dan hal-hal lain yang terjadi dilokasi proyek dalam
bentuk cetak maupun digital, yang antara lain mencakup:
a. Prestasi bulan ini
b. Material dan peralatan yang didatangkan
c. Tenaga Kerja
d. Jam kerja
e. Permasalahan yang timbul dan upaya penyelesaiannya
f. Kesimpulan
g. Lampiran
1) Foto proyek s.d. bulan ini
2) Notulen rapat koordinasi teknis
3) Bobot kemajuan pekerjaan
4) Time schedule yang menunjukkan adanya deviasi antara rencana dengan
pelaksanaan
5) Laporan harian pengawas
20. Membuat dan menyampaikan Laporan Akhir kepada PPK tentang hasil akhir
pelaksanaan kegiatan, masukan hasil rapat di lokasi proyek, penyimpangan-
penyimpangan yang dilakukan oleh pemborong/rekanan, baik yang sudah
diperbaiki maupun yang belum diperbaiki dan hal-hal lain yang terjadi di lokasi
proyek dalam bentuk cetak maupun digital, yang antara lain mencakup:
a. Pendahuluan
Berisi gambar kegiatan pemeliharaan yang dilaksanakan
b. Uraian umum kegiatan:
1) Lokasi kegiatan
2) Gambar siteplan, gambar denah, tampak dan gambar arsitektur dan
lansecape.
3) Administrasi kontrak
4) Data kegiatan
5) Time Schedule
6) Hal-hal khusus yang terjadi selama pelaksanaan.
c. Organisasi Kegiatan.
1) Perincian tugas dan kewajiban, wewenang dan tanggung jawab jabatan
dan staf pengawasan
2) Struktur organisasi
3) Daftar sub penyedia jasa pemborongan (jika ada)
d. Pernyataan biaya
1) Biaya Total
2) Tahapan termin (sesuai yang diatur dalam kontrak dokumen)
e. Kesimpulan
f. Laporan akhir harus dapat menjelaskan proses pelaksanaan kegiatan dari awal
hingga akhir secara sistematis
21. Mengusulkan rencana perubahan dan justifikasi teknis secara tertulis terhadap
usulan perubahan tersebut serta penyesuaian pekerjaan di lapangan kepada PPK
untuk memecahkan persoalan-persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
kegiatan. Terhadap perubahan pekerjaan tersebut dibuat gambar perubahan
(shop drawing).
22. Memeriksa, meneliti, menyetujui, dan menandatangani Berita Acara Bobot
pekerjaan yang diajukan oleh oleh pemborong/rekanan.
23. Menyelenggarakan rapat-rapat koordinasi teknis di lokasi proyek secaara berkala
(mingguan) dan atau insidentil sesuai kebutuhan.
24. Usulan rencana perubahan serta penyesuaian pekerjaan di lapangan tersebut
pada angka 9 (Sembilan) di atas harus dicatat oleh konsultan pengawas dalam
Buku Harian Lapangan (BHL) yang disediakan oleh pemborong/rekanan dan BHL
ini harus selalu berada di lapangan.
25. Menyusun daftar kekurangan dan cacat-cacat pekerjaan selama masa
pemeliharaan.
26. Konsultan pengawas memeriksa dan menyetujui as built drawing yang harus
diserahkan kepada PPK, paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah
kontrak berakhir.
27. Membantu PPK dalam mengusulkan Blakclist terhadap pelaksana pekerjaan yang
menyalahi kontrak sesuai undang-undang dan membantu mempersiapkan
dokumen yang diperlukan.
Membantu PPK dalam menyusun doumen-dokumen lainnya yang diperlukan.