| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0723560918101000 | Rp 926,961,000 | 79.98 | - | |
| 0029967882122000 | Rp 949,593,900 | 80.73 | - | |
| 0433778198422000 | Rp 998,990,010 | 96.03 | - | |
PT Bias Monarchy Konsultan | 05*4**4****05**0 | - | - | Tidak melampirkan dokumen persyaratan kualifikasi |
| 0744675075541000 | - | - | Tidak hadir pada saat Pembuktian Kualifikasi | |
| 0015673247015000 | - | - | 1. tidak melampirkan sertifikat standar sesuai yang dipersyaratkan 2. tidak melampirkan Surat Pernyataan Tidak Akan Menuntut Apabila Tidak Jadi Berkontrak Jika Memenangkan Seleksi Ini Karena Ketidaktersediaan Anggaran 3. tidak melampirkan Surat Pernyataan Tidak akan menuntut apabila jika jadi berkontrak tetapi hanya dibayarkan sebagian atau lebih | |
| 0032170243805000 | - | - | 1. tidak melampirkan/mengupload bukti kepemilikan/penguasaan kantor berupa surat perjanjian sewa kantor/akte tanah/PBB, 2. tidak melampirkan Surat Pernyataan Tidak Akan Menuntut Apabila Tidak Jadi Berkontrak Jika Memenangkan Seleksi Ini Karena Ketidaktersediaan Anggaran 3. tidak melampirkan Surat Pernyataan Tidak akan menuntut apabila jika jadi berkontrak tetapi hanya dibayarkan sebagian atau lebih | |
| 0016578783101000 | - | - | - | |
| 0014647531542000 | - | - | Tidak melampirkan dokumen persyaratan kualifikasi | |
| 0760587576424000 | - | - | - | |
| 0022400436623000 | - | - | tidak melampirkan/tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan sub bidang klasifikasi Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian (AR 001). | |
| 0028484079124000 | - | - | 1. Tidak ada melampirkan Sertifikat Standar jasa konstruksi dengan KBLI 71101 Aktivitas Arsitektur 2. Tidak ada melampirkan bukti kepemilikan penguasaan bukan izin lokasi dan bukan surat keterangan domisili, melainkan surat perjanjian sewa kantor jika sewa, dan akte tanah PBB - jika milik sendiri 3. Tidak ada melampirkan Surat Pernyataan Tidak Akan Menuntut Apabila Tidak Jadi Berkontrak Jika Memenangkan Seleksi Ini Karena Ketidaktersediaan Anggaran 4. Tidak ada melampirkan Surat Pernyataan Tidak akan menuntut apabila jika jadi berkontrak tetapi hanya dibayarkan sebagian atau lebih | |
| 0901686329649000 | - | - | 1. Tidak ada melampirkan Sertifikat Standar jasa konstruksi dengan KBLI 71101 Aktivitas Arsitektur 2. Tidak ada melampirkan Sertifikat Badan Usaha SBU dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan sub bidang klasifikasi layanan Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian AR 001 3. Tidak ada melampirkan bukti kepemilikan penguasaan bukan izin lokasi dan bukan surat keterangan domisili, melainkan surat perjanjian sewa kantor jika sewa, dan akte tanah PBB - jika milik sendiri 4. Tidak ada melampirkan Surat Pernyataan Tidak Akan Menuntut Apabila Tidak Jadi Berkontrak Jika Memenangkan Seleksi Ini Karena Ketidaktersediaan Anggaran 5. Tidak ada melampirkan Surat Pernyataan Tidak akan menuntut apabila jika jadi berkontrak tetapi hanya dibayarkan sebagian atau lebih | |
| 0862339090422000 | - | - | - | |
| 0019871615216000 | - | - | Tidak hadir pada saat Pembuktian Kualifikasi | |
CV Orchid Marennu Engineering | 00*6**0****04**0 | - | - | 1. Tidak ada melampirkan Sertifikat Standar jasa konstruksi dengan KBLI 71101 Aktivitas Arsitektur 2. Tidak ada melampirkan NPWP 3. Tidak ada melampirkan Akta Pendirian Badan Usaha dan/atau perubahannya 4. Tidak ada melampirkan KTP (dari Kuasa Badan Usaha) 5. Tidak ada melampirkan Surat Pernyataan Tidak akan menuntut apabila jika jadi berkontrak tetapi hanya dibayarkan sebagian atau lebih |
| 0839101987124000 | - | - | 1. Tidak melampirkan sertifikat standar sesuai yang dipersyaratkan; 2. Tidak melampirkan Surat Pernyataan Tidak Akan Menuntut Apabila Tidak Jadi Berkontrak Jika Memenangkan Seleksi Ini Karena Ketidaktersediaan Anggaran; 3. Tidak melampirkan Surat Pernyataan Tidak akan menuntut apabila jika jadi berkontrak tetapi hanya dibayarkan sebagian atau lebih | |
| 0019746619122000 | - | - | 1. Bukti kepemilikan/penguasaan kantor berupa surat perjanjian sewa kantor/akte tanah/PBB sesuai dengan yang dipersyaratkan 2. Tidak melampirkan Surat Pernyataan Tidak Akan Menuntut Apabila Tidak Jadi Berkontrak Jika Memenangkan Seleksi Ini Karena Ketidaktersediaan Anggaran 3. Tidak melampirkan Surat Pernyataan Tidak akan menuntut apabila jika jadi berkontrak tetapi hanya dibayarkan sebagian atau lebih | |
| 0029710670101000 | - | - | Tidak hadir pada saat Pembuktian Kualifikasi | |
| 0032360463009000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas minimal yang dipersyaratkan | |
| 0868621426627000 | - | - | 1. tidak melampirkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan sub bidang klasifikasi Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian (AR 001). 2. tidak melampirkan bukti kepemilikan/pemguasaan alamat sesuai persyaratan 3. tidak melampirkan Surat Pernyataan Tidak Akan Menuntut Apabila Tidak Jadi Berkontrak Jika Memenangkan Seleksi Ini Karena Ketidaktersediaan Anggaran 4. tidak melampirkan Surat Pernyataan Tidak akan menuntut apabila jika jadi berkontrak tetapi hanya dibayarkan sebagian atau lebih | |
| 0017634601121000 | - | - | 1. tidak melampirkan Sertifikat Standar KBLI 71101 Aktivitas Arsitektur 2. tidak melampirkan bukti kepemilikan penguasaan alamat sebagaimana ketentuan persyaratan 3. tidak melampirkan Surat Pernyataan Tidak Akan Menuntut Apabila Tidak Jadi Berkontrak Jika Memenangkan Seleksi Ini Karena Ketidaktersediaan Anggaran 4. tidak melampirkan Surat Pernyataan Tidak akan menuntut apabila jika jadi berkontrak tetapi hanya dibayarkan sebagian atau lebih | |
| 0746946003821000 | - | - | Tidak hadir pada saat Pembuktian Kualifikasi | |
| 0015321938122000 | - | - | tidak memenuhi ambang batas minimal yang dipersyaratkan | |
| 0020754628216000 | - | - | - | |
| 0315046581122000 | - | - | - | |
| 0030039119101000 | - | - | - | |
PT Dwi Puncak Slamet | 08*1**2****05**0 | - | - | - |
CV Gian Rafi | 07*1**3****24**0 | - | - | - |
| 0014980650124000 | - | - | - | |
| 0735934051443000 | - | - | - | |
| 0020298709101000 | - | - | - | |
Satria Kencana Khatulistiwa | 06*6**2****02**0 | - | - | - |
CV Sinar Karya Maju | 09*3**1****26**0 | - | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - |
| 0021800370216000 | - | - | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH SUMATERA UTARA
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA SIBOLGA
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN:
Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Perencanaan Pembangunan Lanjutan Gedung
dan Bangunan Tahun 2025 Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sibolga - Sumatera
Utara Tahun Anggaran 2024
KAK Perencanaan/DED – RehabilitasiPembangunan Lanjutan Lapas Kelas IIA Tahun 2024
Pekalongan
KERANGKA ACUAN KEGIATAN (KAK) PERENCANAAN TEKNIS
1. PENDAHULUAN
Dalam setiap pembangunan bangunan gedung yang dilaksanakan, diharapkan dapat terarah
dengan baik sesuai dengan kebutuhan, tidak sia-sia dan dapat memenuhi fungsi sebagai
fasilitas pelayanan masyarakat. Pembangunan Lapas Sibolga yang matang, berkonsep
perencanaan yang baik, di harapkan dapat diterapkan dalam pelaksanaan pembangunan
gedung negara, yang tidak lari dari tupoksi Bangunan Gedung Negara. Karena itu Rehabilitasi
Lapas Sibolga harus merupakan konsultan yang berpengalaman, bertanggung jawab dengan
menempatkan tenaga-tenaga ahli sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
2. UMUM
Dalam setiap pembangunan bangunan negara harus dilaksanakan oleh unsur perencanaan,
pelaksana & pengawasan tenaga ahli sesuai kompleksitas pekerjaan. Konsultan yang
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak kerja baik konsultan perencana, konsultan
pengawas/menajemen kontruksi dan pelaksana pembangunan / rehabilitasi sesuai dari segi
biaya, mutu, dan waktu pelaksanaan. Kinerja konsultan perencana dan
pengawas/Manajemen Konstruksi (MK) secara menyeluruh diharapkan melakukan kegiatan
berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang disepakati.
3. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud kegiatan Rehabilitasi Lapas Kelas IIA Sibolga ini adalah untuk mewujudkan Lapas
yang memenuhi standar syarat bangunan gedung negara serta dapat memaksimalkan
bangunan untuk kegiatan dan pelayanan pegawai dan masyarakat serta dapat
memaksimalkan bangunan untuk kegiatan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam
Penyelenggaraan Program Pemasyarakatan.
b. Tujuan
Tujuan kegiatan yang tercantum dalam KAK adalah petunjuk untuk melakukan
perencanaan Detail Engineering Design (DED) meliputi tata letak bangunan (lay out
plan), perencanaan / detail desain bangunan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sibolga
yang garis besar dan diinterprestasikan dengan penuh tanggung jawab agar terpenuhi
keluaran (output) yang sesuai yang diharapkan.
KAK Perencanaan/DED – RehabilitasiPembangunan Lanjutan Lapas Kelas IIA Tahun 2024
Pekalongan
4. LATAR BELAKANG
a. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, dinyatakan bahwa kantor wilayah mempunyai tugas melaksanakan
tugas dan fungsi Kemenkumham dalam wilayah Provinsi berdasarkan kebijakan Menteri
Hukum dan HAM dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun salah satu
tugas Kantor Wilayah adalah melakukan pengkoordinasian perencanaan, pengendalian
program dan pelaporan.Untuk menunjang tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan HAM Sumatera Utara diadakan beberapa program kegiatan yang
direncanakan akan dilakukan pada tahun 2025.
Adapun rencana penyusunan anggaran dan kegiatan sebagaimana yang akan dilakukan
pada Kantor Wilayah adalah merupakan pelaksanaan daripada Rencana Strategis
(Renstra) yang merupakan Rencana Kerja Kementerian Hukum dan HAM RI untuk Jangka
Waktu 5 Tahun (2020-2025) yang dijabarkan ke dalam Rencana KerjaTahunan dan
dituangkan ke dalam RKA-KL (Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga)
setiap tahunnya.Program yang diemban divisi administrasi pada Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara pada tahun anggaran 2020- 2025 yaitu
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Kementerian Hukum dan HAM.
Untuk melaksanakan Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Kementerian
Hukum dan HAM telah dijabarkan kedalam suatu kegiatan
Pembangunan/Rehabilitasi/Renovasi UPT Pemasyarakatan dalam rangka Penanganan
Over Kapasitas, kemudian dijabarkan lagi ke dalam output Rehabilitasi / Renovasi Lapas
/ Rutan. Output tersebut dijabarkan lagi kedalam komponen Rehabilitasi / Renovasi
Lapas / Rutan dengan detail Rehabilitasi Pembangunan Lanjutan Lapas Kelas IIA Sibolga.
Untuk itu Lapas Sibolga memperhatikan data Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah
yang ada pada Lembaga Pemasyarakatan Sibolga seluas + 1,995 m2 maka sesuai dengan
kebijakan Kementerian Hukum dan HAM terkait dengan Lapas Sibolga merencanakan
untuk Rehabilitasi karena Lapas Sibolga yang ada di Jalan Jend. R. Suprapto Desa.
Sibuluan, Kota Sibolga sudah tidak layak dihuni karena faktor kondisi bangunan yang
mulai kurang layak pakai. Selain itu kapasitas yang ada juga sudah tidak dapat
menampung jumlah warga binaan. Rehabilitasiini dilakukan seiring dengan adanya
harapan bahwa kedepan Lembaga Pemasyarakatan tidak hanya sebagai tempat
pembinaan narapidana namun Lapas akan dikembangkan sebagai Lembaga
Pemasyarakatan yang produktif.
b. Dalam pasal 1 Ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, arti dari
Lembaga Pemasyarakatan yaitu tempat untuk melakukan pembinaan terhadap
narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan arah dan batasan serta cara pembinaan
Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu
antara pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas Warga
Binaan Pemasyarakatan agar dapat menerima kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak
mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali dalam lingkungan
masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar
sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.
c. Secara filosofis Pemasyarakatan adalah sistem pemidanaan yang sudah jauh bergerak
meninggalkan filosofi retributif (pembalasan), deterrence (penjeraan), dan resosialisasi.
Sekarang filosofi pemasyarakatan lebih mengutamakan reintegrasi sosial yang berasumsi
bahwa kejahatan adalah konflik yang terjadi antara terpidana dengan masyarakat,
sehingga pembinaan ditujukan untuk memulihkan konflik atau menyatukan kembali
terpidana dengan masyarakatnya (reintegrasi).
d. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sibolga merupakan Lapas berumur tua yang
dibangun oleh Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1928. Berlokasi di Jalan Jend. R.
Suprapto Desa Sibuluan Kota Sibolga, berjarak tidak begitu jauh dari kota Sibolga. Lapas
Sibolga menempati areal seluas ± 1,995 m2 dengan luas bangunan mencapai ± 987 m2.
e. Kota Sibolga telah menyediakan dana dalam Rehabilitasi bangunan agar menjadi lebih
layak huni kembali. Melalui alokasi dana dari APBN Tahun 2025 ini diharapkan
Rehabilitasi Pembangunan Lanjutan pada Lapas Kelas IIA Sibolga Tahun 2025 di Kota
Sibolga bisa terselesaikan paling lambat sampai akhir Desember 2025.
5. DASAR HUKUM
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
b. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 84).
c. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
e. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia.
f. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
g. Peraturan Menteri Keuangan No. 196/PMK.02/2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan No. 143/PMK.02/2015 tentang Petunjuk Penyusunan Penelaahan
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara / Lembaga dan Pengesahan Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 7/PRT/M/2018
tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 22/PRT/M/2018
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
j. Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01.PL.01.01 Tahun 2003 tentang Pola
Bangunan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
6. LINGKUP PEKERJAAN
Maksud kegiatan Rehabilitasi Pembangunan Lanjutan Lapas Kelas IIA Sibolga di Kantor
Wilayah Kemenkumham SUMATERA UTARA ini adalah untuk mewujudkan Lapas Kelas IIA
yang memenuhi standar syarat bangunan Gedung Negara serta dapat memaksimalkan
bangunan untuk kegiatan pegawai dan masyarakat dalam rangka pembinaan Pemasyarakatan
maka lingkup pekerjaan ini adalah Rehabilitasi Pembangunan Lanjutan Lapas Kelas IIA
Sibolga Tahun 2025 yang berpedoman pada peraturan yang berlaku di lingkungan
Kemenkumham juga Permen PUPR No 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara. Merancang dan merencanakan Rehabilitasi Pembangunan Lanjutan Lapas
Kelas IIA Sibolga Tahun 2025, dengan item pekerjaan :
1. Pekerjaan pengembangan blok hunian
2. Pekerjaan pagar pembatas
3. Pembangunan BLK (Balai Latihan Kerja)
4. Pembangunan Gereja
7. HASIL YANG DIHARAPKAN
Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah untuk melakukan perencanaan teknis / Detail
Engineering Design (DED) kegiatan Rehabilitasi Pembangunan Lanjutan pada Lapas Kelas IIA
Sibolga Tahun 2025 di Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara dengan cakupan
sebagai berikut :
a. Dokumen Perencanaan Teknis / Detail Engineering Design (DED) kegiatan
RehabilitasiPembangunan Lapas Kelas IIA Sibolga di Kantor Wilayah Kemenkumham
Sumatera Utara.
b. Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Lampiran Analisa serta Daftar Item
Pekerjaan (Bill Of Quantity) dan perhitungan teknis lainnya.
c. Gambar desain bangunan agar bisa menunjang dilaksanakan secara tepat waktu dan
sesuai yang dipersyaratkan.
d. Dokumen Spesifikasi Teknis kegiatan RehabilitasiPembangunan Lapas Kelas IIA Sibolga
di Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara
e. Lampiran data dan gambar serta dokumentasi lainnya yang mendukung dan
dipersyaratkan sesuai ketentuan.
f. Gambar Animasi Rehabilitasi Pembangunan Lanjutan pada Lapas Kelas IIA Sibolga
Tahun 2025.
g. Cetak Gambar 3D Rehabilitasi Pembangunan Lanjutan pada Lapas Kelas IIA Sibolga
Tahun 2025.
h. Dokumen-dokumen Tender Pelaksanaan Konstruksi Fisik sesuai yang diipersyaratkan.
8. JANGKA WAKTU KEGIATAN
Kegiatan Perencanaan Teknis (DED) kegiatan Rehabilitasi Pembangunan Lanjutan pada Lapas
Kelas IIA Sibolga Tahun 2025 di Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara Tahun 2024
akan dilaksanakan dalam 30 (tiga puluh) hari kalender dengan ketentuan sebagai berikut ;
a. Hasil perencanaan Teknis untuk Pelaksanaan Tender Konstruksi Fisik diserahkan dalam
waktu 30 (tiga puluh)hari kalender semenjak penugasan.
b. Konsultan perencana harus melaksanakan pengawasan berkala selama masa
konstruksi hingga serah terima pekerjaan konstruksi.
9. PERSYARATAN TEKNIS PERENCANAAN DED :
Persyaratan teknis kegiatan Perencanaan DED mencakup tahapan-tahapan serta metodologi
yang harus dilaksanakan oleh penyedia jasa meliputi :
a. Lingkup Kegiatan :
• Sebelum melaksanakan pekerjaan, konsultan harus mampu
mengenali permasalahan pekerjaan yang dihadapi pada tahap perencanaan,
termasuk diantaranya :
• Mengenali dan memahami konsep bangunan Lapas Sibolga keseluruhan secara
lengkap.
• Menganalisis perkembangan Lapas Sibolga, berkaitan dengan perubahan fungsi
yang mungkin terjadi karena penyesuaian pelayanan.
• Mempelajari karakteristik kawasan sekitar yang memberikan pengaruh besar pada
hasil perencanaan.
• Mengenali perkembangan data-data sekunder dan situasi lapangan actual yang
berkaitan dengan pekerjaan fisik yang telah dilaksanakan maupun studi
perencanaan terdahulu dan dokumen lain yang terkait.
• Mengenali permasalahan sosial masyarakat sekitar lokasi.
• Mempelajari kebijakan Pemda Kota Sibolga yang berkaitan dengan Sistem
Pembangunan Gedung Pemerintah, khususnya Pembangunan Gedung Lapas
Sibolga.
• Survey topografi berupa pengukuran lahan, termasuk kontur lahan tertimbun,
ketinggian saluran buangan daerah disekitarnya, pengukuran proses settlement
(konsolidasi lapisan tanah dalam) yang terjadi dan pemasangan benchmark yang
aman pada lokasi proyek.
• Penyusunan desain awal dalam bentuk konsep ruang dan tampilan bangunan Lapas
Kelas IIA Sibolga.
• Penetapan rencana beberapa bangunan yang ada dalam kegiatan pembangunan
bangunan di Rehabilitasi Kelas IIA Sibolga Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera
Utara.
• Penetapan Site Plan/Lay Out Plan existing bangunan
• Pembuatan detail desain dari penataan bangunan dan
• Penetapan spesifikasi desain;
• Pembuatan Rencana Anggaran Biaya;
• Pembuatan Esimate Cost Engineer atau EE;
• Pembuatan Rencana Kerja dan Syarat – Syarat Teknis;
• Pembuatan laporan yang disertai photo-photo lokasi pelaksanaan.
b. Lokasi Kegiatan
Kegiatan jasa konsultan DED berlokasi di komplek Rencana Rehabilitasi Pembangunan
Lanjutan pada Lapas Kelas IIA Sibolga Tahun 2025 di Jalan Prof. M. Hazairin No.09
Sibuluan raya, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
c. Data dan Fasilitas Penunjang
1. Penyediaan oleh pengguna jasa
Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat digunakan dan
harus dipelihara oleh penyedia jasa yang meliputi minimal :
• Laporan dan Data.
Data hasil Survey baik yang bersifat Primer maupun Sekunder (bila tersedia)
tentang Lokasi dan Fisik Lingkungan maupun Kawasan yang akan direncanakan
yang mencakup data teknis hasil penelitian tanah, data Standard dan Peraturan
Teknis, serta data lain terkait dengan pembangunan Sarana dan Prasarana.
• Staf Perwakilan (Liaison Officer)
Pengguna jasa akan mengangkat staff petugas atau wakilnya yang bertindak
sebagai Liaison Officer atau project officer (PO) maupun sebagai Personal In
Charge (PIC) dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi ini.
• Tim Teknis :
Pengguna Jasa akan menyediakan Tim Teknis sebagai pengarah yang terdiri dari
Instansi yang ditunjuk sesuai ketentuan yang berlaku, yang akan mendampingi
Konsultan Perencana dalam pekerjaannya terutama dalam kaitannya dengan
peraturan pemerintah dan perundang-undangan.
2. Penyediaan oleh penyedia jasa
Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan
yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
• Alih Pengetahuan
Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa, maka penyedia jasa harus
mengadakan diskusi dan koordinasi terkait dengan substansi pelaksanaan
pekerjaan dalam rangka alih pengetahuan kepada pengguna jasa.
• Konsultasi Teknis
Proses Konsultasi Teknis minimal melibatkan Instansi yang ditugaskan sebagai
Pembina Teknis maupun pelaksana Teknis yang meliputi : Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan Kemenkumham, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan
HAM Sumatera Utara, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya
Provinsi Sumatera Utara, Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara, Dinas
Pekerjaan Umum Kota Sibolga, Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman
kota Sibolga, Satuan Kerja Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sibolga yang
bersangkutan guna memperoleh hasil rancangan yang disepakati oleh pihak-
pihak terkait pelaksanaan pembangunan Lapas Kelas IIA Sibolga.
• Dokumentasi Teknis
Sebagai kelengkapan dan Hasil pekerjaan perencanaan teknis beserta
lampiran-lampiran yang diperlukan untuk dipergunakan oleh pengguna jasa
dalam pelaksanaan konstruksi fisik.
d. Metodologi
• Survey dan pengumpulan Data.
• Penyusunan konsep dan filosofi rancangan (Pra Desain)
• Penyajian/konsultasi rencana desain
• Pembuatan gambar dan spesifikasi detail desain.
• Perhitungan rencana anggaran biaya.
e. Tenaga Ahli yang dipersyaratkan
Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini sekurang- kurangnya
terdiri dari :
1) Ketua Tim (Team Leader)
Ketua Tim disyaratkan seorang minimal Strata 1 Teknik Sipil Negeri atau yang telah
disamakan, berpengalaman sebagai ketua tim (team leader) minimal 5 (lima)
tahun, SKK Ahli Madya Sipil. Sebagai ketua tim, tugas utamanya adalah memimpin
dan mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim kerja dalam pelaksanaan
pekerjaan sampai dengan pekerjaan dinyatakan selesai.
2) Tenaga Ahli Arsitektur
Tenaga ahli yang disyaratkan adalah Sarjana Teknik Arsitektur Strata 1 (S1) lulusan
universitas/perguruan tinggi negeri atau yang disamakan yang berpengalaman
sebagai tenaga ahli Arsitektur sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan memiliki
STRA Arsitektur.
3) Tenaga Ahli Sipil
Tenaga ahli yang disyaratkan adalah Sarjana Teknik Sipil Strata 1 (S1) lulusan
universitas/perguruan tinggi negeri atau yang disamakan yang berpengalaman
sebagai tenaga ahli struktur dan berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima)
tahun, memiliki SKK Ahly madya gedung.
4) Tenaga Ahli Estimasi Biaya (Cost Estimator)
Tenaga ahli yang disyaratkan adalah Sarjana Teknik dibidang konstruksi Strata 1 (S1)
lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau yang disamakan yang berpengalaman
sebagai tenaga ahli estimasi (Cost Estimator) dan berpengalaman sekurang-kurangnya 5
(lima) tahun, memiliki SKK Estimasi Biaya (cost estimator madya) .
5) Tenaga Ahli Elektrikal
Tenaga ahli yang disyaratkan adalah Sarjana Teknik Elektro Strata 1 (S1) lulusan
universitas/perguruan tinggi negeri atau yang disamakan yang berpengalaman sebagai
tenaga elektrikal dan berpengalaman sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun, memiliki SKK
ahli Madya Mekanikal atau Elektrikal .
6) Tenaga Ahli Plambing dan Pompa Mekanik
Tenaga ahli yang disyaratkan adalah Sarjana Teknik Mesin Strata 1 (S1) lulusan
universitas/perguruan tinggi negeri atau yang disamakan yang berpengalaman sebagai
tenaga elektrikal dan berpengalaman sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun dan ahli Madya
Tehnik Plambing dan Pompa Mekanik .
7) Tenaga Ahli K3 Konstruksi (Keselamatan dan Kesahatan Kerja)
Tenaga ahli yang disyaratkan adalah Sarjana Teknik dibidang konstruksi, Kesehatan
Masyarakat, Teknik Keselamatan dan Proteksi Kebakaran Strata 1 (S1) lulusan
universitas/perguruan tinggi negeri atau yang disamakan yang berpengalaman sebagai
tenaga elektrikal dan berpengalaman sekurang- kurangnya 5 (tlima) tahun, dan SKK ahli
Madya Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi .
8) Tenaga Pendukung Lain
Tenaga pendukung lain yang dibutuhkan antara lain asisten tenaga ahli arsitektur,
asisten tenaga ahli teknik bangunan gedung, asisten tenaga ahli estimasi biaya,
surveyor, CAD Operator, tenaga administrasi dan operator komputer untuk
mendukung kelancaran kegiatan yang akan dilaksanakan.
Secara Garis Besar Tabel Kebutuhan Tenaga Ahli, seperti diuraikan dalam tabel berikut
ini :
No Jenis Keahlian Pendidikan Pengalaman Jumlah SKA / SKT Jumlah
Minimal Minimal Tenaga Minimal hari
A Ahli Profesional
1 Ketua Tim (Team S1 Teknik Sipil 5 Tahun 1 Orang SKK Ahli Madya 30
Leader) Sipil
2 TA Arsitektur S1 T. 5 Tahun 3 Orang STRA Arsitektur 30
Arsitektur
3 TA Sipil (struktur) S1 / T. Sipil 5 Tahun 3 Orang SKK ahli Madya 30
Gedung
4 TA Elektrikal S1 / T. Elektro 5 Tahun 3 Orang SKK ahli Madya 30
Mekanikal atau
Elektrikal
5 TA Ahli Estimasi S1 / T. Sipil 5 Tahun 3 Orang SKK Estimasi 30
Biaya (Cost Biaya (cost
Estimator) estimator madya)
6 TA Plambing dan S1 / T. Mesin 5 tahun 3 Orang ahli Madya Tehnik 30
Pompa Mekanik Plambing dan
Pompa Mekanik
7 TA K3 Konstruksi S1 / Tehnik 5 Tahun 3 Orang SKK ahli Madya 30
(Keselamatan dan Dibidang Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Konstuksi / Kesehatan
Konstruksi) Kesehatan Kerja Konstruksi
Masyarakat/
Teknik
Keselamatan
dan Proteksi
Kebakaran
B Tenaga
Pendukung
1 Asisten TA S1 / T. 3 Tahun 2 Orang - 30
Arsitektur Arsitektur
2 Asisten TA Sipil S1 / T. Sipil 3 Tahun 1 Orang - 30
(struktur)
3 Asisten Tenaga S1 / T. Elektro 3 Tahun 2 Orang - 30
Ahli Mekanikal
Elektrikal
4 Asisten TA S1 Tehnik 2 Tahun 1 Orang - 30
Estimasi Biaya bidang
konstruksi
5 Asisten Ahli S1/D3 T. 2 Tahun 1 Orang - 30
Tehnik Plambing Sipil
dan Pompa
Mekanik
6 Asisten Ahli K3 S1/D3 T. 2 Tahun 1 Orang - 30
(Keselamatan dan dibidang
Kesahatan Kerja) Konstruksi
(Min.S1,
Bersertifikat Ahli
Muda dan
Pengalaman 2
Tahun)
7 Surveyor S1/D3/STM 2 Tahun 3 Orang - 30
Teknik
8 Pembantu D3/STM 2 Tahun 2 Orang - 30
Surveyor Teknik
9 Operator S1/D3/STM 2 Tahun 1 Orang - 30
Komputer Sipil/
Arsitektur
10 CAD Operator S1 2 Tahun 1 Orang - 30
11 Administrator S1 2 Tahun 1 Orang - 30
10. JUMLAH BIAYA PERENCANAN :
Pekerjaan Jasa Perencanaan Teknik / DED RehabilitasiPembangunan Lapas Kelas IIA Sibolga
pada Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara ini disiapkan anggaran yang bersumber
dari DIPA (APBN) Kemenkumham RI Tahun Anggaran 2024 dengan besaran Pagu : Rp.
1.074.418.000,- (satu milyar tujuh puluh empat juta empat ratus delapan belas ribu rupiah),
termasuk didalamnya adalah pajak yang berlaku.
11. PELAPORAN :
Jenis laporan yang harus diserahkan kepada pengguna jasa minimal adalah:
a. Laporan Pendahuluan
Laporan ini berisi Pemahaman konsultan tentang kerangka acuan Rehabilitasi
Pembangunan Lanjutan pada Lapas Kelas IIA Sibolga Tahun 2025 seperti :
Laporan data survey awal (data skunder)
• Laporan gambaran umum kota sibolga
• Laporan konsep dan metodologi dan batasan kegiatan
• Laporan rencana kerja dan time schedule tenaga ahli
Laporan Pendahuluan yang harus diserahkan kepada pemberi tugas setelah
disempurnakan dari hasil pemaparan dan diskusi dengan pengguna jasa.
b. Laporan Antara
Laporan ini berisikan tentang hasil rencana survey yang memuat antara lain :
• Laporan hasil pengukuran lapangan
• Laporan sondir
• Laporan perhitungan struktur
• Laporan konsep pra rencangan bangunan
• Dokumen pengembangan rancangan
c. Laporan Akhir
Laporan ini diselesaikan harus diserahkan kepada pemberi tugas dengan kelengkapan
laporan antara lain:
• Gambar DED dan Masterplan format ukuran kertas A3
• Rencana Kerja dan Syarat Teknis (RKS).
• Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) masing-masing komponen
bangunan dan rekapitulasinya.
• Bill of Quantity (BQ).
• Gambar Animasi dalam format video dengan durasi minimal 5 menit sebanyak 1
buah.
• Cetak gambar 3D.
• Laporan Akhir Perencanaan.
• Hardisk eksternal 1 TB
12. PENUTUP
Demikian setelah diterima KAK ini hendaknya memeriksa bahan yang dibutuhkan dan
selanjutnya segera menyusun program kerja yang dibahas pengguna/pemberi kerja. Kerangka
Acuan kerja / Term of Reference (TOR) Pekerjaan Perencanaan Teknis / DED Rehabilitasi
Pembangunan Lanjutan pada Lapas Kelas IIA Sibolga Tahun 2025, sebagai bahan dan
penjelasan kepada penyedia Jasa Konsultan Perencana dalam mempertimbangkan dan
mengajukan penawaran.
Medan, 08 Oktober 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
NATAL JOSEFA, SH
NIP. 197912252000031001